Ditemukan 1953 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2009 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231K/PDT/2008
Tanggal 28 Juli 2009 — TERANGKAT BR SEMBIRING CO, dk ; AHLI WARIS SAKTIN SEMBIRING COLIA dan SABAR BR BANGUN ; MORINA BR SEMBIRING COLIA, dkk
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 14-08-2008 — Upload : 16-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450K/PDT/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — Tn. SONNY ONGKOHARDJO ONGKOJOYO ; Tn. SUMADI LIMANTOJO ; Tn. JEREMI LIMANTO/LIEN HONG KIEM
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 25-11-2008 — Upload : 31-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — MUHAMMAD FERMANTO, SE ; vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
12530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 18-05-2009 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879K/PIDSUS/2009
Tanggal 18 Mei 2009 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ; ASNAWI MANGKU ALAM SIREGAR
4443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 13-06-2008 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412K/PDT/2005
Tanggal 13 Juni 2008 — ROSMANI BINTI JAWASANG ; MUH. BASRI ; Drs. HAJI ABD. MALIK PASITTAI
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 12-06-2007 — Upload : 23-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191K/TUN/2004
Tanggal 12 Juni 2007 — HJ. RADIAH ; HJ. RAHMATIAH ; Dkk vs. HJ. KENNA ; HJ. HASLINDA HASAN ; Dkk vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
1515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 30-04-2008 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1520K/PID/2007
Tanggal 30 April 2008 — MUNALIH Bin KODA
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 31-01-2007 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361K/TUN/2002
Tanggal 31 Januari 2007 — MULLER SIAGIAN ; ARDANI ; MAURITZ HOBBY HUTASOIT ; ROSTI Br. SIBURIAN ; KASMIN SINAGA ; BUPATI BOGOR
4549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 07-01-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2353K/PID/2007
Tanggal 7 Januari 2008 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan ; MANIS alias H. IMAM
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 19-06-2006 — Upload : 12-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48K/PID/2006
Tanggal 19 Juni 2006 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN ; NY. SALMAH ; ACHMAD FAUZI
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 10-11-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2440K/PDT/2007
Tanggal 10 Nopember 2008 — DARMADJI IRIANTO ; KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA
267181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 02-06-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12P/HUM/2009
Tanggal 2 Juni 2009 — Ir. HASTO KRISTYANTO, M.M. ; Ir. A. EDDY SUSETYO, M.M. ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 03-12-2008 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145K/PID/2008
Tanggal 3 Desember 2008 — ENDANG BIN HAMDAN
1915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 09-04-2008 — Upload : 02-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28K/MIL/2008
Tanggal 9 April 2008 — PARJITO
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 08-08-2006 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13K/PDT/2003
Tanggal 8 Agustus 2006 — TUAN JAP HENDRIK TAULO vs. TUAN PAULUS SAMUEL EVERHARD TAULO
2118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 04-04-2008 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344K/TUN/2004
Tanggal 4 April 2008 — MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ; PT. ACEHNUSA INDRAPURI
8376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 29-04-2008 — Upload : 02-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245K/PID/2008
Tanggal 29 April 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSUKON vs. IBRAHIM bin YAKOB alias BRAM
2825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 26-03-2007 — Upload : 14-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2720K/PDT/2002
Tanggal 26 Maret 2007 — PT. CIPTA LESTARI SEMBADA ; vs. PT. KIYOKUNI INDONESIA
2218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 10-08-2007 — Upload : 12-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2208K/PDT/2005
Tanggal 10 Agustus 2007 — PURNAWAN HARTAYA disebut juga YAP PURNAWAN HARTAYA ; SLAMET RIFA'I ; PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “DINAR PUSTAKA”
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Register : 29-03-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Tanggal 19 Juni 2017 — H. AHMAD
14478
  • Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala; 2) 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 422/PK-PRS.7/PPD-BSPS/09/2013 Tanggal 23 September 2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Donggala;3) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong
    Donggala dengan Nomor Rekening: 5188-01-007739-53-2, periode transaksi 01 Juni 2013 31 Desember 2013;4) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama ACHMAD, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007739-53-2 periode transaksi 01 Januari 2014 30 Juni 2014;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum duntuk dipergunakan dalam perkara An.