Ditemukan 270 data
50 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeparmono, S.H. Penerbit mandiri maju/2005/Bandung halaman 98 Nomor 64);Bahwa selain itu pula tanah objek sengketa bukan saja dikuasai oleh ParaTergugat , Il, Ill, IV, dan V bersama saudarasaudara kandungnyamelainkan pula oleh karena tanah objek sengketa merupakan tanahHalaman 5 dari 14 hal. Put.
98 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOEPARMONO, SH., dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, penerbit MandarMaju Bandung, tahun 2000, pada halaman 46, juga menegaskanbahwa:"Dalam praktek dan yurisprudensi, gugatan Rekonvensi tidak dapatdiperkenankan apabila beberapa Tergugat pada gugatan Konvensikemudian salah seorang Tergugat mengajukan gugatan dalamRekonvensi terhadap kawan Tergugat lainnya.Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkanbahwa subyek yang dapat ditarik sebagai Tergugat Rekonvensiadalah
WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
SARPANI Alias PANI Bin Alm. ZAINAL ILMI
62 — 25
Saksi MONICA ARTA WULAN BINTI EDDIE SOEPARMONO, dibawahSumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi kehilangan barang barang milik Saksi di rumah Saksiyang beralamat di Komplek Jalan Sundoro Nomor 6 Rt.003/Rw.004Kelurahan Loktabat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbarupada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 pukul 23.30 Wita;Bahwa barang Saksi yang hilang berupa 1 (satu) buah Mesin Jahit merkSinger model 9100 warna Putih, 1 (Satu) buah Mesin Jahit merk SingerHalaman 4 dari
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeparmono, S.H., Penerbit CV.
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
memang tidak ditemukan tandakekerasan seksual pada tubuh korban, berarti visum tersebut tidak dapatdigunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa benar terjadi tindakpidana kekerasan hal itu dilakukan dan dimana, menurut kamus Hukum olehJeT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, Visum Et Repertum adalahsurat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya,terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lainlain dipergunakanuntuk pembuktian di Pengadilan, sedangkan menurut Soeparmono
15 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeparmono, S.H., Hukum Acara Perdata danYuridis Purdensi, Mandar Maju, Cet. , 2000, hal. 5657) Putusan Mahkamah Agung RI No. 3738. K/Pdt/1987, tanggal 14 Februari1990 :a. Wewenang Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan sela danmenambah pemeriksaan sendiri. Apabila dianggap perlu MahkamahAgung sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat menjatuhkanputusan sela. Dalam perkara ini putusan sela dijatunkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Mahkamah AgungSendiri ;b.
25 — 5
Soeparmono (dalam bukunya Hukum Acara Perdata danYunsprudensi, yang menyatakan tangkisan atau eksepsi merupakan jawabanyang tidak langsung mengenai pokok perkara.
54 — 10
Soeparmono, Penerbit Mandar Maju Bandung 2000, halaman 82; e Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.524.K/Sip/1974, tanggal 27 Juni1975 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorangTergugat dan diantara mereka tidak ada hubungan hukum, tidak dapat dilakukan dalamsatu gugatan, tetapi masingmasing harus digugat secara tersendiri Hukum AcaraPerdata, M.
129 — 54
Soeparmono (dalam bukunya "Hukum AcaraPerdata dan Yurisprudensi, tahun 2000: hal. 36) yang menyatakan tangkisan ataueksepsi merupakan jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara.Halaman 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2018/PN MIIBerdasarkan pengertian tersebut, maka menurut Majelis Hakim dapat disimpulkanbahwa eksepsi (tangkisan) hanya ditujukan kepada syaratsyarat formal suatu gugatantanpa menyinggung pokok perkara;Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian eksepsi tersebut di atas
61 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeparmono;Berdasarkan pada prinsip umum hukum acara, bahwa apabila adaPutusan yang sudah pasti tidak boleh diajukan untuk yang kedua kalinyadalam hal yang sama atau nebis in idem (R. Soeparmono; Hukum AcaraPerdata dan Yurisprudensi; Bandung: Mandar Maju; 2000; Hal.150);.
Terbanding/Penggugat : PT. Graha Karya Informasi
56 — 46
Soeparmono, SH dalam bukuMASALAH SITA JAMINAN (CB) dalam HUKUM ACARAPERDATA, penerbit CV.
24 — 21
Soeparmono (dalam bukunya Hukum Acara Perdata danYurisprudensi, tahun 2000: hal. 36) yang pada pokoknya menyatakan hal yang sama,yaitu tangkisan atau eksepsi merupakan jawaban yang tidak langsung mengenai pokokperkara.
60 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOEPARMONO, SH dalam bukunya Keterangan Ahli & Visum EtRepertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana mengatakan bahwa, Olehkarena itu Visum Et Repertum sematamata hanya dibuat agar suatu perkarapidana menjadi jelas dan hanya berguna bagi kepentingan pemeriksaan danuntuk keadilan serta diperuntukan bagi kepentingan peradilan.
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Cq.bupati Rokan Hulu
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Cq.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu
72 — 24
sehingga kalau ditinjau terhadap tuntutan provisional daripihak penggugat dan dari segi kepatutan serta manfaat, makatuntutan provisional tersebut tidak mempunyai alasan, hal tersebutsesual dengan Putusan Makamah Agung RI Nomor 279K/SIP/1976 Permohonan Provisional seharusnya bertujuan agarada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkara,Halaman 14 dari 18 halaman Putusan Nomor 53/PDT/2018/PT PBRpermohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak(Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Soeparmono
82 — 193
Soeparmono, SH dalam bukunya Hukum AcaraPerdata dan Yurisprudensi Tahun 2005, Penerbit Mandar Maju,Bandung, halaman 152 bahwa putusan hakim merupakanpersangkaan, yaitu persangkaan bahwa isi dianggap benar, atauapa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (resjudicata pro veritate habetur) ;Bahwa objek sengketa dalam perkara aquo bukan tanah seluas18.440 m? tapi tanah seluas 2.282 m?
Soeparmono, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdatadan Yurisprudensi Tahun 2005, Penerbit Mandar Maju, Bandung,halaman 152 bahwa putusan hakim merupakan persangkaan, yaitupersangkaan bahwa isi dianggap benar, atau apa yang telah diputusoleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) ;Bahwa objek sengketa dalam perkara aquo bukan tanah seluas18.440 m? tapi tanah seluas 2.282 m?
PT Diyon Berkah Abadi
Tergugat:
1.PT. Media Ekstrans Jaya
2.INDRA PERMANA PUTRA
63 — 19
Soeparmono, SH dalam bukunyaHukum Acara Perdata dan Yurisprudensi menyebutkan bahwa Surat gugatanpada dasarnya berisi dan berpedoman pada Pasal 8 Rv, apaapa yang dituntutkepada Tergugat, dasardasar tuntutan bahwa tuntutan tersebut harus jelas(terang) dan tertentu ; Posita ialah :Dasar gugatan (Fundamentum petendi); Petitum ialah : Hal apa saja yang dituntut (Pokok Tuntutan);Pada bagian Posita (dasar gugatan), pada umumnya dalam praktek memuatperihal faktafakta/peristiwa hukum (rechtfeiten) yang menjadi
131 — 113
Soeparmono, SH ) dalam bukunya berjudul "Hukum Acara Perdatadan Yurisprudensi" halaman 104;3 Bahwa kumulasi gugatan yang demikian jelas secara yuridis bertentangan denganhukum acara yang berlaku, karena hukum acara yang dipakai daiam gugatan perbuatanmelawan hukum jelas berbeda dengan hukum acara yang dipakai dalam gugatan TataUsaha Negara (TUN);4 Bahwa pencampuradukan termin hukum dan klasifikasi hukum yang terdapat dalamgugatan Penggugat yang tercermin dalam posita dan petitum gugatan Penggugatmembuktikan
94 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta Jual Beli No. 55/Pandaan/V/2006, tanggal 22 Mei 2006 yang dibuatdihadapan Notaris/ PPAT SOEPARMONO, sekarang telah bersertifikat HakMilik No. 449 atas nama SOERYATI PELAWAN III;4. Suratsurat bukti petok D dan suratsurat lainnya sebagai bukti kepemilikandikuasai oleh HARDONO/ TONI HARTONO, PELAWAN IV;5.
41 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeparmono, SH., dalam bukunya Hukum AcaraPerdata Dan Yurisprudensi, halaman 151).Oleh karena Sertipikat Hak Tanggungan (P4) sifatnya accessoir pada AktaPengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 44 (P1) dan Sertipikat HakTanggungan tersebut (P4) mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah inkracht maka Akta Pengakuan HutangDengan Jaminan No. 44 (P1) tersebut seharusnya tidak perlu dipertentangkan/diperbantahkan kebenarannya lagi oleh Pengadilan Tinggi Denpasardalam putusan
113 — 21
Soeparmono, S.H., Hukum Acara Perdata danYurisprudensi, Bandung: 2005, Mandar Maju.
Soeparmono, S.H., Hukum Acara Perdata danYurisprudensi, Bandung: 2005, Mandar Maju. Halaman 83)Gugatan Para Penggugat yang kabur dan tidak jelas (obscuur libe!)