Ditemukan 1992 data
109 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby, tanggal 23 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
PT RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI VS 1. KUSNADI,, DKK
58 — 21
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
59 — 12
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
33 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
POLLUX INDONESIA TEKSTIL INDUSTRY
POLLUX INDONESIA TEKSTIL INDUSTRY, beralamat di JalanKalimantan, Blok F1, Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, Bekasi danalamat korespondensi di Perum Citra Il C1 Nomor 20, Jakarta Barat11830;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRY ; PT.GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL, dkk. ; TOMEN CORPORATION
99 — 66
Delta Merlin Dunia Tekstil I
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULTISARIMURA INDRASARANA TEKSTIL (INDRATEX, . BUPATI PEKALONGAN, SUGIARTO, AHMAD HILMI,. H. ROHMAT,
Termohon:
1.PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE
2.PT DELTA DUNIA TEKSTIL
3.PT DELTA MERLIN SANDANG TEKSTIL
4.PT DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL
5.PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL
6.PT PERUSAHAAN DAGANG DAN PERINDUSTRIAN DAMAI
13 — 10
Solo Sragen KM.14, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;
- PT DELTA DUNIA TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl.
Raya Solo Sragen KM. 10,8, Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;
- PT DELTA MERLIN SANDANG TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl.
Raya Timur KM. 10, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;
- PT DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl.
Raya Semarang Demak KM 14 RT.05/RW.02, Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;
- PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jl.
SHINE GOLDEN BRIDGE
Termohon:
1.PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE
2.PT DELTA DUNIA TEKSTIL
3.PT DELTA MERLIN SANDANG TEKSTIL
4.PT DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL
5.PT DUNIA SETIA SANDANG ASLI TEKSTIL
6.PT PERUSAHAAN DAGANG DAN PERINDUSTRIAN DAMAI
54 — 12
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
30 — 9
NAGA MULIA TEKSTIL ( PENGGUGAT )- PT. LISIANG MULTI KIMIATAMA ( TERGUGAT )
Naga Mulia Tekstil yang awalnyabekerja menjadi bendahara di PT. Anugrah Trimulia Tekstil sejaktahun 2010, dan pada tahun 2013 dimutasi kebagian pembelianbenang di PT. Naga Mulia Tekstil dan pada awal tahun 2015ditugaskan pada Penggugat dibagian pembelian zat pewarna(Dyestuff) dikedua Perusahaan tersebut ; Bahwa saksi menerima gaji dari Direksi dan pemilik PT. Naga MuliaTekstil karena PT. Naga Mulia tekstil dengan PT.
Naga Mulia Tekstil dariPT.
Naga Mulia Tekstil mengalami kerugiankarena produksi menurun, banyak kontrak kontrak dengan Custumeryang batal ;2. Saksi IDA HARYATI dibawah sumpah menerangkan sebagau berikut:Bahwa saksi adalah Karyawati PT. Naga Mulia Tekstil yang awalnyabekerja menjadi bendahara di PT. Anugrah Trimulia Tekstil sejaktahun 2013, dan pada tahun 2014 dimutasi ke PT. Naga Mulia Tekstildibagian keuangan satu tim dengan yang lain yang terdiri dari 3(tiga)orang ;Bahwa saksi menerima gaji dari Direksi dan pemilik PT.
Naga Mulia tekstil dengan PT. Anugrah TrimuliaTekstil pemiliknya sama (satu manajemen)Halaman 26 dari 49 Putusan No. 66/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Bahwa Saksi bertugas untuk melakukan pembayaran atas seluruhtagihan dari pihak ketiga terhadap Penggugat; Saksi juga melakukanpembayaran kepada PT. Lisiang Multi Kimiatama atas pembelian zatpewarna (Dyesruff);Bahwa PT. Naga Mulia Tekstil mulai memesan dan membeli Zatpewarna Tekstil dari PT.
Naga Mulia Tekstil ke PT. Lisiang MultiKimiatama + US$ 118.000 ; Bahwa Jangka waktu pembayaran tidak ditentukan.
137 — 72
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
419 — 110
NAGA MULIA TEKSTIL
Naga Mulia Tekstil, berkedudukan Di Kabupaten Bandung, JalanRaya Rancaekek No.389, Desa Solokan Jeruk, Majalaya,Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaDian Ferdiansyah, S.H. dan Partners, Advokat yang beralamat diApartemen MSquare, Jl.
Akibat Tergugat tidakmensuplai kain tekstil kepada Penggugat berdampak pada terlambatnyapembayaran kepada Tergugat, hal mana konsumen yang biasanyamembeli kain tekstil dari Penggugat pada akhirnya telat membayarkepada Penggugat karena Penggugat tidak dapat mensuplai kain kepadakonsumennya, hal ini jelas sangat merugikan Penggugat secara materiildan imateriil karena senyatanya Tergugat tidak menepati perjanjiankerjsama jual beli kain tekstil secara lisan yang telah disepakati;Bahwa, meskipun dalam
Naga Mulia Tekstil yang beralamat di Jl.Rancaekek Majalaya No. 389, dan tidak mengajukan gugatan terhadapDireksi Sebagal penanggungjawab PT.
NAGA MULIA TEKSTIL melalui kartu piutangyang terkait jual beli kain tekstil antara Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi yang terjadi sekitar bulan Januari hingga bulan Desembertahun 2019 dengan nilai traksaksi sebesar Rp. 2.063.612.300, (duamilyar enam puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu tiga ratusrupiah), namun Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi memilikiprestasi pembayaran yang belum tuntas sepenuhnya kepadaPenggugat Rekonvensi / Tergugat
Akibat Tergugat tidak mensuplai kain tekstil kepadaPenggugat berdampak pada terlambatnya pembayaran kepadaTergugat, hal mana konsumen yang biasanya membeli kaintekstil dari Penggugat pada akhirnya telat membayar kepadaPenggugat karena Penggugat tidak dapat mensuplai kainkepada konsumennya, hal ini jelas sangat merugikan Penggugatsecara materiil dan imateriil karena senyatanya Tergugat tidakmenepati perjanjian kerjsama jual beli kain tekstil secara lisanyang telah disepakati;Bahwa, meskipun dalam
59 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL;
DELTA DUNIA SANDANG TEKSTIL VS 1. MUHAMMAD ASAD, DKK
Delta DuniaSandang Tekstil, yang beralamat di Jalan Raya Semarang Demak Km. 14,Desa/Kelurahan Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, KodePos. 59563, Prov.
Delta DuniaSandang Tekstil, yang beralamat di Jalan Raya Semarang Demak Km. 14,Ds/Kel. Tambakroto, Kec. Sayung, Kab.
Denganini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada di perusahaan PT.Delta Dunia Sandang Tekstil (PT.
NASIH AHMAD FAHLAFI
Tergugat:
PT Duta Ananda Utama Tekstil
193 — 21
Penggugat:
NASIH AHMAD FAHLAFI
Tergugat:
PT Duta Ananda Utama Tekstil
103 — 36
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI
61 — 26
Delta Merlin Dunia Tekstil I
77 — 34
NAGA MULIA TEKSTIL
155 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PD FSP TSK SPSI), DKK., III. DEWAN PIMPINAN WILAYAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (DPW FSPMI) PROVINSI JAWA BARAT;;
205 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SAMPANGAN DUTA PANCA SAKTI TEKSTIL VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
27 — 10
RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI