Ditemukan 4485 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1083/B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. DELTA PASIFIC INDOTUNA
86101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agreement tanggal29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term Agreement, yang menyatakanbahwa pinjaman yang diberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesarUSD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yangdiperjanjikan di Short Term Agreement;Bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa PembebananBunga Pinjaman Untuk Tahun Pajak 2010 sebesar USD37.460,10atau sebesar Rp 302.328.458,00 adalah telah sesuai denganAmendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember
    Bahwa pada saat keberatan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) baru menyerahkanAmandement Of Short Term Loan Agreement dan TotalLoan And Schedule Of Payment dan sesuai denganHalaman 14 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 1083/B/PK/PJK/2015(semula Pemohon Banding) pada saat keberatan,sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UndangUndang KUP Amandement of Short Term LoanAgreement dan Total Loan and Schedule of Paymenttidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan;b) Bahwa pengadilan pajak sebagai badan peradilanhukum tingkat lebih lanjut dari proses keberatanseharusnya juga tidak mempertimbangkanAmandement of Short Term Loan Agreement dan TotalLoan and Schedule of Payment, karena maksud dariadanya ketentuan
    Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short TermAgreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh SBTCLtd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00yang diperjanjikan di Short Term Agreement.
    Pembebanan bunga pinjamanuntuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesarRp302.328.458,00 telah sesuai dengan Amandment Short Term Agreementtanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term Agreement.
Putus : 02-12-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0356/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Tanggal 2 Desember 2014 —
3225
  • Mem beri ijin ke pada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu rajite rhadap Term ohon (TERMOHON ) di hadapan sidang Pengadilan AgamaKabupaten Kediri;Dalam Rekonpens i;1. Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian;2.Menghukum kepada Tergugat (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat(TERM OHON ) berupa;2.1. Nafkah terhutang (madtliyah) sebesar Rp. 9.600.000, (sem bilan juta enamratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp.1.800.000, (satu juta delapan ratus riburupiah );2.3.
    Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya;Dalam Konpensidan Rekonpensi;Menghukum kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mem bayarbiaya perkara yang hingga kinidihitung sebesarRp.491.000, (em pat ratus sem bilanpuluh satu ribu rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Kabupaten Kediri yang menyatakan bahwa pada hari Kam is tanggal 11September 2014, pihak Term ohon/Pem banding te lah mengajukan permohonanbanding terhadap putusan Pengadilan Agama
    tersebut, perm ohonan banding manatelah diberitahukan kepada pihak lawannya dengan patut;Telah mem baca pula mem ori banding yang diajukan oleh Term ohon/Pem banding tertanggal 03 Oktober 2014 dan berdasarkan Surat Keterangan yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediritanggal21 Oktober 2014,bahwa Pemohon/Terbanding Tidak Mengajukan Kontra Mem ori Banding;TENTANG HUKUMNYAMenim bang, bahwa permohonan banding dari Pem banding telah diajukandalam tenggang waktu dan dengan caracara serta
    Pasal illo Kom pilasi Hukum Islamyaitu huruff, oleh karenanya harus dapatmem buktikan dasaralasan tersebut;Menimbang, bahwa Terbanding telah mengajukan perm ohonan izin untukmengucapkan iikrar talak terhadap Pem banding ke Pengadilan Agama KabupatenKediri dengan mengemukakan alasan dan da lil sebagaimana te rurai dalamperm ohonan tersebutMenim bang, bahwa atas perm ohonan Pemohon/Terbanding terse but,Term ohon/Pem banding telah mem berikan jawaban yang pada pokoknya menyangkalsemua dalildalil gugatan
    tersebut, kecuali yang telah diakui kebenarannya olehTerm ohon/Pem banding, dan Term ohon/Pem banding te lah menyatakan bahwakeberatan berceraidengan Pemohon/Terbanding;Menim bang, bahwa Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa alasan dandalil gugatan Pemohon/Terbanding tersebut di atas dapat diklasifikasikan dalamalasan perceraian pada Pasal1l9 huruffPeraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975jo.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — PT KARYAMEGAH ADIJAYA, diwakili oleh Temi Efendi (Direktur) VS AXN HOLDINGS, LLC
164126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Distribution Term Sheet,Perjanjian Amandemen Pertama, dan Perjanjian Amandemen Keduasecara bersamasama untuk selanjutnya disebut sebagai PerjanjianPerjanjian);4. Bahwa dalam Distribution Term Sheet, Penggugat dan Tergugatpada pokoknya telah menyepakati syaratsyarat dan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Masa berlaku tersebut akandiperbaharui untuk 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika Penggugatmemberikan surat pemberitahuan kepada Tergugat yang menyatakanbahwa Penggugat tidak bersedia untuk memperpanjang masa berlakuDistribution Term Sheet, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelumberakhirnya masa berlaku Distribution Term Sheet (vide Bagian Term;Launch (Masa Berlaku; Peluncuran) dalam Distribution Term Sheet);g.
    Masa berlaku:Masa berlaku Distribution Term Sheet diperpanjang hingga tanggal 31Desember 2013 (vide Bagian Term (Masa Berlaku) dalam PerjanjianAmandemen Pertama);b.
    Biaya berlangganan;Biaya berlangganan yang diatur dalam Distribution Term Sheet tetapHalaman 4 dari 33 hal. Put.
    Bahwa Tergugat telah setuju untuk menyalurkan saluran televisi(channel) milik Penggugat, yaitu AXN, beTV, Animax dan SET, sebagaisaluran televisi berbayar yang terenkripsi selama 24 (dua puluh empat)jam penuh selama masa berlakunya perjanjianperjanjian,yaitu hinggatanggal 31 Desember 2013 (vide Bagian Term; Launch (Masa Berlaku;Peluncuran) dalam Distribution Term Sheet dan paragraf (1) BagianRights (Hakhak) dalam Distribution Term Sheet, sebagaimana telahdiamandemen);16.
Register : 12-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55912/PP/M.IIIA/13/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24288
  • Sehubungan dengan permintaan tersebut, Pemohon Bandingmemberikan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule ofPayment kepada Terbanding.
    terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketaKoreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010;bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman,pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term
    Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuktahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telahsesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan
Putus : 31-08-2009 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448 K/Pdt/2009
Tanggal 31 Agustus 2009 — PT. PERMATA BANK Tbk, vs PT. ARGO INTAN GRIYATAMA
23087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • A8005/AAI/LOO/X/203 bertanggal 31 Oktober 2003,perinal Persetujaun Pemberian Fasilitas Term Loan (TL) sebesarRp 33.000.000, yang berisi antara lain fasilitas kredit dalam bentuk Term Loansebesar Rp 33.000.000.000, (tiga puluh tiga milyar rupiah) sesuai butir 1.1.1,fasilitas kredit harus sudah ditarik penuh oleh Debitur/Pembantah terhitungsejak tanggal pencairan perjanjian kredit sesuai bukti 1.1.2;Bahwa dalam kenyataannya fasilitas Term Loan yang cair tidak sesuaidengan jumlah fasilitas yang dijanjikan
    A 8005/AAI/LOO/X/203 bertanggal 31 Oktober 2003, Perihal : PersetujuanPemberian Fasilitas Term Loan (TL) sebesar IDR 33,000,000,000. dan AktaHal 5 dari 23 hal. Put No. 448 K/Pdt/2009Perjanjian Kredit (Term Loan) nomor 256 tanggal 20 Nopember 2003, dibuatdi hadapan Ny. Pudji Redjeki lrawati, S.H., Notaris di Jakarta yangditandatangani antara Pembantah dan Terbantah (Perjanjian Kredit") mengenaiFasilitas Term Loan sebesar Rp 33.000.000.000.
    A8005/ AAI/LOO/X/2003 dan Perjanjian Kredit (Term Loan)Nomor 256, tanggal 20 Nopember 2003, dibuat dihadapan Ny.
    A8005/AAI/LOO/X/2003 danPerjanjian Kredit (Term Loan) Nomor 256, tanggal 20Nopember 2003, dibuat di hadapan Ny. Pudji Redjekilrawati, SH, Notaris di Jakarta tersebut, tentu saja sejakHal 16 dari 23 hal.
    A8005/AAI/LOO/X/2003 dan Perjanjian Kredit (Term Loan)Nomor 256, tanggal 20 Nopember 2003, dibuat dihadapan Ny.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1440/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yangmengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalamproses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data daninformasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihakketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidakdipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;Bahwa berdasarkan dokumen Short Term
    Agreement tanggal 29 Desember2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denganShort Term Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidaksebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;Bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bungapinjaman untuk Tahun Pajak 2010 sebesar USD37.460.10 atau sebesarRp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember
    Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement danTotal Loan and Schedule of Payment yang diberikan baik pada saatpemeriksaan jumlah pinjaman yang diberika oleh Said BawazirTrading Corp adalah sebesar USD6.000.000,00, sehingga bungaHalaman 12 dari 17 halaman.
    Bahwa Amandement of Short Term Loan Agreement danTotal Loan and Schedule of Payment baru diserahkan olehHalaman 13 dari 17 halaman. Putusan Nomor 1440/B/PK/PJK/2016Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pada saat keberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat(4) UndangUndang KUP Amandement of Short Term LoanAgreement dan Total Loan and Schedule of Payment tidakdapat dipertimbangkan pada saat keberatan;7.6.2.
    Bahwa Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan hukumtingkat lebin lanjut dari proses keberatan seharusnya jugatidak mempertimbangkan Amandement of Short Term LoanAgreement dan Total Loan and Schedule of Payment, karenamaksud dari adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) UndangUndang KUP adalah memberikan kepastian hukum atassurat ketetapan pajak/Surat Keputusan Keberatan yangditerbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) sehubungan dengan adanya koreksi;7.6.3.
Register : 04-04-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 284/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • enghadap' sebagai wakil/kuasa hukum nya~= om eskipun telahdipanggil secara resmi dan patut yang relaas panggilannya dibacakandi dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa~ mM ajelis hakim telah m enasehati Pemohon = agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetappada dalil dalil perm ohonannya untuk bercerai dengan Termohon;Bahwa Pemohon dan Termohon tidak dapat dimediasisebagaim ana Perma No.l Tahun 2016, karena Term
    ohon benar sebagai suam i istri sahyang menikah pada 2014, dan pada waktu pernikahan Pemohondan Term ohon saksi tidak hadir; tetapi saksi tahu mereka suamiisteri, dan telah dikaruniai 1 orang anak;m bahwa sejak awal rumah tangga Pemohon dan Termohon dalamkeadaan rukun dan harmonis selama 18 hari , namun setelah itusaksi melihat sendiri rumah tangga mereka sejak 10 September2014, tidak rukun dan harm onis lagi, sering terjadi perselisihan danpertengkaran;Hal 5 dari 11 hal Putusan No.0284/Pdt.G/2016
    Bahwa Pemohon dan Term ohon = telah m elangsungkanperkawinan pada tanggal 3 Septem ber 2014, dan telah dikaruniai 1Orang anak;2. Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga antara.
    Bahwa Pemohon dan Term ohon adalah benar sebagai suam i istriyang sah m enurut hukum;2. Bahwa dalam rumah tangga Pemohon dan Term ohon telahterjadi perselisihan dan pertengkaran yang teruSs menerus dansudah sulit untuk dirukunkan lagi;3.
    Memberi izin kepada Pemohon (nama pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj,iterhadap Term ohon (nama termohon) di depan sidangPengadilan Baturaja;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baturaja untuk mengirimkansalinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Buay Rawan dan Kantor Kecamatn Muaradua KabupatenOgan Komering Ulu, untuk didaftarkan dalam daftar yang telah disediakanuntuk itu;3.
Register : 06-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 12-07-2019
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 0168/Pdt.G/2016/MS.Lsk
Tanggal 10 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
237
  • Menetapkan mem beri izin kepada Pem ohon (Pemohon ) untukmengucapkan ikrartalak terhadap Termohon (Term ohon) di depan sidangM ahkam ah Syariah Lhoksukon;3.
    Saksi I , dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Term ohon; Bahwa Pemohon dan Term ohon adalah suam i istri, Bahwa saksi dan Pemohon tinggal berdekatan dan bertetangga; Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon selama ini terjadiperselisihan; Bahwa sekarang Peemohon dengan Termohon telah pisah rum ah sejak tigabulan yang lalu;2.
    Saksi II, dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Term ohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri, Bahwa saksi dan Pemohon tinggal berdekatan dan bertetangga; Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon selama ini terjadiperselisihan;Putusan Nomor. 168/Pdt.G/2016/M s.Lsk.
    ohonadalah suami istri yang sah; Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah mulai terjadiperselisihan sejak April 2016; Bahwa sejak saat itu Pemohon dengan Term ohon pisah tem pat tinggal;M enim bang, bahwa dari faktafakta hukum sebagaimana telah diuraikandiatas, Majelis Hakim berpendapat rumah tanggaPemohon dan Term ohon sedangatau telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus mulai akhirtahun 2014 hingg sekarang dan sejak saat itu pula antara Pemohon dan Term ohonpisah
    Halaman 10 daril2 halamandikabulkan oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim memandang perlumenambah amar putusan yang isinya memerintahkan Panitera MahkamahSyariyah Lhoksukon untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor UrusanAgama (KUA) yang wilayahnya meliputi tem pat tinggalPemohon, Term ohon dantem pat perkawinan dilangsungkan.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1450/B/PK/PJK/2016.atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaiankeberatannya;Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan TotalLoan and Schedule of Payment antara Pemohon Banding dengan SBTC ArabSaudi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahuibahwa jatuh tempo pembayaran angsuran pokok ke 11 dan bunga pinjamansebesar USD3.611,11 oleh Pemohon Banding kepada SBTC Arab Saudi adalahpada tanggal 30 Nopember 2010;Bahwa oleh karena jatuh
    Agreement tanggal 29 Desember2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denganShort Term Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikanoleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;Bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bungapinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460.10 atau sebesarRp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember
    Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan TotalLoan and Schedule of Payment yang diberikan baik pada saatpemeriksaan jumlah pinjaman yang diberika oleh Said Bawazir TradingHalaman 11 dari 16 halaman. Putusan Nomor 1450/B/PK/PJK/2016.Pts7.3.7.4.Ta.7.6.Corp adalah sebesar USD6.000.000,00, sehingga bunga yang dibayarterkait pinjaman tersebut adalah sebesar Rp457.042.470,00.
    Bahwa Amandement of Short Term Loan Agreement dan TotalLoan and Schedule of Payment baru diserahkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) pada saatkeberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUPHalaman 12 dari 16 halaman. Putusan Nomor 1450/B/PK/PJK/2016.8.Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loanand Schedule of Payment tidak dapat dipertimbangkan padasaat keberatan;7.6.2.
    Bahwa Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan hukumtingkat lebih lanjut dari proses keberatan seharusnya juga tidakmempertimbangkan Amandement of Short Term LoanAgreement dan Total Loan and Schedule of Payment, karenamaksud dari adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUPadalah memberikan kepastian hukum atas surat ketetapanpajak/Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sehubungan dengan adanya koreksi;7.6.3.
Register : 22-09-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 06-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No.52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 13 Oktober 2014 — NGUDI YUNITA SUGIRI >< PT. BRENT VENTURA
14865
  • Tomang, Kec.Grogol Petambunan, Jakarta Barat, dengan dasar tagihan/hutang yakni Surat PengakuanHutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak: 001439/MTNI/BV/IX/2013 Tertanggal 21 September 2013, Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah(Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 002009/MTNI/BV/XV2013, Surat PengakuanHutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 002100/MTN1/BV/XI1/2013/ Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) NomorKontrak : 001083/MTNI/BV/VI1/2013,
    gurat Pengakuan Hutang Jangka Menengah(Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 001291/MTNI/BV/VII/2013, SuratPengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 001448/MTNI/BV/IX/2013, untuk selanjutnya disebut KREDITOR LAIND.
    Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah Medium Term Notes) Nomor Kontrak:001563/MTNI/BV/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 ("MTN 001563")ii.
    BuktiTl :Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) denganNomor Kontrak 001563/MTNI/BV/X/2013 tertanggal 2 Oktober2013 atas nama Pembeli NGUDI YUNITA SUGIRI 2. Bukti T2Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) 3. Bukti T3Laporan Penempatan Dana periode penempatan Januari 2010s/d. 29 September 2014 4.
    11.Bukti T11Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) 12.Bukti T12Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) denganINomor Kontrak 001439/MTNI/BV/TX/2013 tertanggal 21September 2013 atas nama Pembeli LAUW VICTOR SANTOSO 13.Bukti T13Surat Keterangan, tertanggal 03 Oktober 2014 yangditandatangani Sdr.
Register : 12-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55910/PP/M.IIIA/13/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16272
  • terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketaKoreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010;bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman,pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term
    Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 sebagaimana yang telah tercantum dalam Short Term Agreement;bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuktahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telahsesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement
Putus : 15-12-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1624 K/PDT/2009 Tahun 2009
Tanggal 15 Desember 2009 — H. HUSAINI HAMIDI VS PT. BPR Terabina Seraya Mulia, dkk
8167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai denganSertifikat Hak Milik (GHM) No.1123 dan gambar situasi tanah No.1.006/1985tertanggal 28 Mei 1985 atas nama Penggugat (selaku kreditur);Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit di bawah tangan No.177/PKFL/ SLP/VIII/ 2004 dan No. 178/ PKTL/ SLP/ VIII/ 2004 tertanggal 18 Agustus 2004,jumlah kredit antara Penggugat (selaku debitur) dengan Tergugat (selakukreditur) sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) denganjenis fixed loan dan term loan dengan jangka waktu : Fixed loan 12
    Menyatakan Penggugat melakukan Pengikatan Perjanjian Kredit yangtertuang dalam Akta Perjanjian No.27 tertanggal 18 Agustus 2004 danPerjanjian Kredit di bawah tangan No.177/PKFL/SLP/VIII/2004 danNo.178/PKTL/SLP/VIII/2004 tertanggal 18 Agustus 2004 dengan jenis FixedLoan dan Term Loan sah dan berharga menurut hukum;4.
    Menyatakan jenis kredit Term Loan masih berlaku sampai dengan periode 18Agustus 2007;8. Menyatakan pembatalan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggunganyang akan dilaksanakan tanggal 14 Maret 2006 oleh Tergugat melaluiTergugat II;9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adaupaya hukum banding, kasasi maupun verzet;10.
    Bahwa adapun total pinjaman Tergugat Rekonvensi berjumlah sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagi atas 2 jenispinjaman yaitu masingmasing Fixed Loan sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan bunga 18% efektif per tahun terhitung mulai 18Agustus 2004 s/d 18 Agustus 2005 dan pinjaman Term Loan sebesarRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 12% flatpertahun terhitung mulai 18 Agustus 2004 s/d 18 Agustus 2007;4.
    Term LoanSaldo Pinjaman Rp. 87.387.667,Bunga s/d April 2006 Rp. 17.775.900,Denda Keterlambatan Rp. 10.000.000,TOTAL Rp.115.143.567..b. Fixed LoanPlafon Rp.150.000.000,Bunga s/d April 2006 Rp. 29.625.000,Denda Keterlambatan Rp. 5.000.000.TOTAL Rp.184.625.000..Hal. 7 dari 11 hal. Put.
Register : 22-09-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/PDT.SUS/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 13 Oktober 2014 — NGUDI YUNITA SUGIRI >< PT. BRENT VENTURA
469156
  • Tomang, Kec.Grogol Petambunan, Jakarta Barat, dengan dasar tagihan/hutang yakni Surat PengakuanHutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak: 001439/MTNI/BV/IX/2013 Tertanggal 21 September 2013, Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah(Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 002009/MTNI/BV/XV2013, Surat PengakuanHutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 002100/MTN1/BV/XI1/2013/ Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) NomorKontrak : 001083/MTNI/BV/VI1/2013,
    gurat Pengakuan Hutang Jangka Menengah(Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 001291/MTNI/BV/VII/2013, SuratPengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) Nomor Kontrak : 001448/MTNI/BV/IX/2013, untuk selanjutnya disebut KREDITOR LAIND.
    Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah Medium Term Notes) Nomor Kontrak:001563/MTNI/BV/X/2013 tanggal 2 Oktober 2013 ("MTN 001563")ii.
    BuktiTl :Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) denganNomor Kontrak 001563/MTNI/BV/X/2013 tertanggal 2 Oktober2013 atas nama Pembeli NGUDI YUNITA SUGIRI 2. Bukti T2Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) 3. Bukti T3Laporan Penempatan Dana periode penempatan Januari 2010s/d. 29 September 2014 4.
    11.Bukti T11Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) 12.Bukti T12Surat Konfirmasi penerbitan Medium Term Notes (MTN) denganINomor Kontrak 001439/MTNI/BV/TX/2013 tertanggal 21September 2013 atas nama Pembeli LAUW VICTOR SANTOSO 13.Bukti T13Surat Keterangan, tertanggal 03 Oktober 2014 yangditandatangani Sdr.
Register : 12-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55913/PP/M.IIIA/13/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17579
  • terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketaKoreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010;bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman,pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term
    Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuktahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telahsesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan
Register : 18-12-2012 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52967/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19272
  • The second zoological term is bovine, whichis used as a noun to refer to any animal of the wider group that comprises cattle,buffaloes, and bison.
    This is a term that primarily refers to a male bovine that has beencastrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) oreven a bull that has been trained for the same purpose.
    In the Biblical times, an oxwas a general term used, just like with the term "cows," to a domesticated bovineregardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.Calf (plural: Calves): an immature bovine (male and female) that is reliant on milkfrom its dam or from a bottle in order to survive and grow.
    As a result, these type of freemartins tend to develop secondary malesexual characteristics (muscular crest over neck, wide forehead, etc.) upon reachingpuberty.Cattle: general plural term for more than one bovineCattlebeast/bovine/animal: a singular term for a bovine whose gender cannot bedetermined, particularly when viewed at a distance.
    Most people like to call a bovineof unknown (or "unknown") gender as a "cow," simply because it is a much morewellknown and popular term to use than "bovine" or "cattlebeast." This, however, isoften not the case around experienced cattlemen and cattlewomen or "ranchers" (assome like to call them) who never use the term "cow" when referring to a bovine thatis anything but a cow. "Animal," "critter," "creature," or any other term, coarse or not,are most often used over the colloquial word "cow."
Register : 12-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55918/PP/M.IIIA/13/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
227231
  • terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak September P2010 terkait dengansengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) padasengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;bahwa Majelis dalam sengketa aqguo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman,pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term
    Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuktahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telahsesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan
Register : 22-09-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-01-2015
Putusan PA MAJALENGKA Nomor 2983/Pdt.G/2014/PA.Mjl
Tanggal 13 Oktober 2014 — PEMOHON, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di - Kabupaten Majalengka, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”;- melawan TERMOHON, umur 19 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di - Kabupaten Majalengka, selanjutnya disebut sebagai “Termohon”;-
161
  • ESAPengadilan Agama M ajalengka yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama dalam persidangan M ajelis telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PEMOHON, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Kabupaten M ajalengka, selanjutnyadisebut sebagai Pem ohon;melawanTERMOHON, umur 19 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Kabupaten M ajalengka, selanjutnyadisebut sebagai Term
    putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Pemohonsecara pribadi telah datang menghadap di persidangan sedangkan Termohon tidakdatang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya sedangkan iatelah dipanggil secara resmi dan patut dengan 2 (dua) kali panggilan tanggal 26September 2014 dan tanggal 07 Oktober 2104 dan ketidakhadirannya tidak berdasarkanalasan yang sah menurut hukum karena itu persidangan dilanjutkan dengan tanpahadirnya Term
    tangga telah dikaruniai 1 oranganak; Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon semula hidup rukun, akan tetapisejak bulan Januari 2014 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan karena Termohon kurang menerima biaya rumah tangga menurutkemampuan usaha Pemohon bahkan sejak bulan Maret 2014 Pemohon danTermohon telah pisah tempat tinggal; Bahwa saksi sudah berusaha menasehati Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidakberhasil; Bahwa saksi sudah tidak sanggup merukunkan kem bali Pemohon dan Term
    ohon;:2 Saksi 2, umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, alamat di KabupatenMajalengka, di bawah sumpahnya mem berikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa saksi mengetahui rumah tangga Pemohon dengan Term ohon:; Bahwa Pemohon dan Termohon terakhir membina rumah tangga di KabupatenM ajalengka, di rumah orang tua Pem ohon; Bahwa Pemohon dengan Termohon selama rumah tangga telah dikaruniai 1 oranganak; Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon
    semula hidup rukun, akan tetapisejak bulan Januari 2014 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan karena Termohon kurang menerima biaya rumah tangga menurutkemampuan usaha Pemohon bahkan sejak 6 bulan terakhir antara Pemohon danTermohon telah pisah tempat tinggal; Bahwa saksi sudah berusaha menasehati Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidakberhasil; Bahwa saksi sudah tidak sanggup merukunkan kem bali Pemohon dan Term ohon;M enim bang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon
Register : 12-07-2013 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 55914/PP/M.IIIA/13/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16957
  • terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketaKoreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010;bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman,pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short TermAgreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Short Term
    Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yangdiberikan oleh SBTC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesarUSD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuktahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telahsesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang jugamerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;bahwa berdasarkan
Putus : 12-05-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 12 Mei 2020 —
11341162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Salinan Akta Nomor 7 tanggal 5 April 2018 tentangperjanian penerbitan dan penunjukan agen pemantau sertaagen jaminan Medium term Notes (MTN) VI SNP Tahap IITahun 2018, Notaris ARRY SUPRATNO, S.H.J).
    Kustodian Sentral EfekIndonesia (KSEI) Nomor 137/DIRSNP/EXT/IV/2018 tanggal 5April 2018 Perihal Instruksi Distribusi Medium Term Notes(MTN) VI SNP Tahap II Tahun 2018 Seri B Hasil PenawaranTerbatas.Halaman 21 dari 32 hal. Put. Nomor 851 K/Pid. Sus/2020(153). Asli Surat dari Donni Satria selaku Direktur UtamaPT.
    Sus/2020 PTCustody (165).Seri BKode Efek: SPNP0O682MF.Tanggal Pencatatan (Recording Date): 23/10/2018.Medium Term Notes (MTN) VI SNP Tahap II Tahun 2018 NamaNama ID Kode PemegangNo ; Pemegang Jumlah SahamInvestor Investor Rekening ;Rekening1 PT. Bank BMAN1 Bank Mandiri, 10.000.000.000Sinarmas PT.
    SNPakan tetap menerbitkan Medium Term Notes II 2018 untuk memenuhikebutuhan PT. SNP untuk membayar cicilan hutang dan bunga yang jatuhtempo, meskipun ditolak oleh pejabat PT. SNP. Namun akhirnya DonniSatria selaku Direktur Utama PT. SNP menyampaikan juga kalaupun diaharus menandatangani Medium Term Notes, harus ada Surat PernyataanJaminan dari Terdakwa selaku Komisaris Utama bahwa segala resikohukum menjadi tanggung jawab pemegang saham.
    Akhirnya peserta rapatmemutuskan tetap melanjutkan penerbitan Medium Term Notes VI tahap IITahun 2018 seri A dan seri B sebesar Rp. 100 Miliar. Donni Satria punmenanda tangani Medium Term Notes VI tahap II Tahun 2018, dan bahkankemudian Medium Term Notes VI tahap Il Tahun 2018 telah dicairkanmelalui rekening operasional PT. SNP pada Bank BCA Rekening0013050501. Dengan dicairkan dan ditransaksikan Medium Term Notes VItahap II Tahun 2018 maka rating PT.
Register : 05-04-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56194/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 —
7422
  • The second zoological term is bovine, whichis used as a noun to refer to any animal of the wder group that comprises cattle,buffaloes, and bison.
    This is a term that primarily refers to a male bovine that has beencastrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) oreven a bull that has been trained for the same purpose.
    In the Biblical times, an oxwas a general term used, just like wth the term "cows," to a domesticated bovineregardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.Calf (plural: Calves): an immature bovine (male and female) that is reliant on milkfrom its dam or from a bottle in order to survive and grow.
    As a result, these type of freemartins tend to develop secondary malesexual characteristics (muscular crest over neck, wide forehead, etc.) upon reachingpuberty.Cattle: general plural term for more than one bovineCattlebeast/bovine/animal: a singular term for a bovine whose gender cannot bedetermined, particularly when viewed at a distance.
    Most people like to call a bovineof unknown (or "unknown") gender as a "cow," simply because it is a much morewellknown and popular term to use than "bovine" or "cattlebeast." This, however, isoften not the case around experienced cattlemen and cattlewomen or "ranchers" (assome like to call them) who never use the term "cow" when referring to a bovine thatis anything but a cow. "Animal," "critter," "creature," or any other term, coarse or not,are most often used over the colloquial word "cow."