Ditemukan 629 data
194 — 120
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiapperbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agakhebat. Sedangkan di dalam Pasal 89 KUHP memperluaspengertian kekerasan sehingga membuat orang menjadi pingsanatau tidak berdaya lagi. Sedang S.R. Sianturi, SH.
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiap perbuatan yangdilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat. Sedangkan di dalamPasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga membuatorang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi. Sedang S.R.
66 — 7
TIRTAAMIDJAJA dalam bukunya PokokpokokHukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1955, hal. 174) mendefinisikanpenganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain.Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidakdapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukkeselamatan badan;Menimbang, bahwa sementara ilmu pengetahuan (doktrin) mengartikanpenganiayaan sebagai setiap perobuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan
TEDDY ARISANDI , S.H,.M.H
Terdakwa:
M. AJI ISMAIL BIN M. HATTA YUSUF
71 — 22
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
SHAHWIR ABDULLAH,SH
Terdakwa:
HASAN DALIMUNTE Alias HASAN
31 — 13
Tirtaamidjaja, pengertianpenganiayaan sebagai berikut "Menganiayaan adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi perbuatan yangmenyebabkan sakit atau Iluka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan;Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertianpenganiayaan adalah sebagai berikut "Setiap perbuatan yang dilakukan dengansengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang
34 — 10
TIRTAAMIDJAJA dalam bukunya Pokokpokok Hukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1995, hal. 174) mendefinisikanpenganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada oranglain.
26 — 7
Tirtaamidjaja membuat pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akantetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapatdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambahkeselamatan badan;Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, setiapperbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka padaorang lain.Sedangkan menurut
19 — 13
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaansebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain.
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
BENGET SIMAMORA Als BENGET
142 — 44
Tirtaamidjaja, menganiaya adalahdengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapisuatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidakdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untukmenambah keselamatan badan.
32 — 15
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaansebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain.
31 — 6
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaansebagai berikut: Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain.
96 — 8
Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuh adalahpersentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilaki dan perempuan, yang padaumumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaranair mani dalam kemaluan si perempuan. Pengertian "bersetubuh" pada saat ini di artikanbahwa penis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung,SH; KejahatanTerhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
TEGUH OKI TRIBOWO
Terdakwa:
SANDRI Binti ARASWAN
50 — 7
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
29 — 16
M.H Tirtaamidjaja, Pokok pokok Hukum Pidana,hal.Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan saksi saksidan terdakwa di persidangan terungkap bahwa terdakwamengambil barang barang milik korban sekitar pukul 04.00WIT dimana waktu itu adalah termasuk waktu antara matahari19terbenam dan terbit ;Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan saksi saksimaupun keterangan terdakwa pula, bahwa Terdakwamengambil barang barang korban yaitu) didalam rumah korban,dimana rumah tersebut dikelilingi oleh pagar tembok atauMenimbang
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
SADAM HUSEN BIN WARJO ALIAS SADAM.
114 — 58
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaorang lain.
89 — 58
Tirtaamidjaja, SH.bersetubuh adalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilakidan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan,tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran air mani dalam kemaluan siperempuan. Pengertian "bersetuobuh" pada saat ini di artikan bahwapenis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung,SH;Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
23 — 4
Unsur Mengambil Suatu BarangBahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwa pengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalam11kekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tirtaamidjaja hanya mengisyaratkan adanya keinsyafan danbekerja sama ;Dengan mengacu dari doktrin tersebut, Pemohon Kasasi semula Terdakwa tidakmempunyai keinsyafan bersama dengan orang lain dan tidak ada kesadaran kerja samadengan orang lain dan tidak ada kerjasama secara fisik dengan orang lain serta tidakmempunyai niat dan tujuan bersama dengan orang lain untuk melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;Berdasarkan uraian tersebut di atas sangatlah jelas bahwa
Tirtaamidjaja hanya mengisyaratkan adanya keinsyafandan bekerja sama.
Terbanding/Terdakwa : HAIRIL alias AYEL bin HAMDAN
74 — 53
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiapperbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agakhebat. Sedangkan di dalam Pasal 89 KUHP memperluaspengertian kekerasan sehingga membuat orang menjadi pingsanatau tidak berdaya lagi. Sedang S.R. Sianturi, SH.
Tirtaamidjaja, kekerasan diartikan setiap perbuatan yangdilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat. Sedangkan di dalamPasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga membuatorang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi. Sedang S.R.
27 — 1
H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untuk Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor : 186/Pid.B/2014/PN.Parepare.dikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalamkekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda adalah juga bendabenda yang tidakmempunyai nilainilai ekonomis misalnya ; karcis kereta api yang telah dipakai
25 — 6
Unsur Mengambil sesuatu barang;Bahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwa pengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalamkekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda