Ditemukan 753 data
PT. PGAS SOLUTION
Termohon:
PT. TARUNA AJI KHARISMA
507 — 163
Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU) sebagaimana yang tercatatdalam Daftar Hadir; (Lampiran 01 Daftar Hadir);e Bahwa setelah dilakukannya Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT. Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU) Pengurus langsungmembacakan hasil Voting / Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian PT.Taruna Aji Kharisma (Dalam PKPU), adapun hasil dari Pemungutan Hak Suara(Voting) atas Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut:a.
Bahwa Kreditor yang hadir dalam Rapat Voting Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Taruna Aji Kharisma adalah 10 (Sepuluh) KreditorKonkuren mewakili piutang sejumlah Rp. 44,641,671,636.20 (empat puluhempat miliar enam ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh saturibu enam ratus tiga puluh enam Rupiah dua puluh sen) atau 4464 (empatribu empat ratus enam) suara;b.
Pasal 281 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;e Bahwa berdasarkan hasil dari Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
Taruna Aji Kharisma (Termohon PKPU) telahmengajukan penawaran atau rencana perdamaian kepada Para Kreditornya;Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 telah dilakukan rapatpemungutan Suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencana perdamaianoleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutan suara (voting)diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut diatasmayoritas Kreditor Konkuren menyatakan menerima Rencana Perdamaian, dengankomposisi terdapat hasil sebanyak
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 telah dilakukan pemungutan suara (voting)atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor, diperoleh hasil (DaftarVoting Terlampir):a. Bahwa Kreditor yang hadir dalam Rapat Voting Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Taruna Aji Kharisma adalah 10 (Sepuluh) KreditorHalaman 13 dari 18 PUTUSAN Nomor 282/Pdt.SusPKPU/2020/PN. Niaga.
1263 — 1695
Rapat Kreditor Pemungutan Suara (voting)Rencana Perdamaian dibuka oleh Hakim Pengawas;Bahwa dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara (voting) tersebut dihadirioleh Kreditor sebanyak 206 Kreditor Konkuren dengan total tagihansebesar Rp 158.812.658.563,88 (seratus lima puluh delapan milyar delapanHal.17 Putusan Homologasi No.1 42/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
Pst(Rencana Perdamaian terlampir, Lembar Hasil Pemungutan Suara (Voting)terlampir, dan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara terlampir);5. Penandatanganan Perjanjian PerdamaianBahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017, setelah selesainyadilakukan Rapat Pemungutan Suara (voting) Rencana PerdamaianDebitor/PT.
menanyakan kepadapeserta rapat apakah Kreditor dimaksud dapat dimasukkan sebagaiKreditor yang dapat menggunakan Hak Suara dalam pelaksanaanVoting, dan secara aklamasi Para Kreditor setuju yang telatmendaftarkan tagihan dapat menggunakan Hak Suaranya dalam Voting;15.Pelaksanaan Voting atas Rencana Perdamaian Debitor / PT.
Pst Bahwa agenda Voting dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Februari2017 yang dihadiri oleh 206 Kreditor Konkuren dan 3 Kreditor Separatisberdasarkan absensi Para Kreditor saat Voting; Bahwa hasil dari pelaksanaan Voting tersebut, telah diperoleh hasilperhitungan sebagaimana dimaksud dalam tabel di bawah ini : SUARA YANG DIBERIKAN JUMLAH PIUTANG aan TIDAKNO.
Pst Jumlah Kreditor Setuju 140 = 68 % dengan Jumlah Suara 13.162 = 83%Jumlah Kreditor yang Tidak Setuju 66 = 32 % dengan Jumlah Suara2.741 =17%Dari 2/3 = 10.602 dan 0,5 + 1 = 104 dengan Jumlah Kreditor yang Hadir206;Keseluruhan Hasil Voting Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatisterlampir;Bahwa berdasarkan Hasil Voting tersebut, Rencana Perdamaian telahdilakukan Voting dengan absensi kehadiran Para Kreditor Konkurensebanyak 206 Kreditor Konkuren, Kreditor Konkuren yang setujuProposal Perdamaian
1.AITY
2.BETTY
3.JAFET JOE
Termohon:
PT. YASANDA
353 — 252
Yasanda Nomor 015/MD/YSD/IX/2019 tanggal 25September 2019, perihal : Tanggapan Atas Surat Undangan RapatPembahasan Perdamaian);Bahwa oleh karena Debitor tidak hadir dalam rapat, selanjutnyadilaksanakan pemungutan suara (voting) terkait pemberian penundaankewajiban pembayaran utang tetap (PKPU Tetap) sebagaimana ditentukanPasal 229 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas telah menerima laporan daftar ParaKreditur PT.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019 diadakan RapatKreditur dalam agenda Pemungutan Suara / Voting Perpanjangan PKPUSementara, sebagai berikut :1) Terhadap hasil Pemungutan Suara / Voting Kreditur Konkuren :Bahwa terhadap Kreditur Konkuren dengan jumlah kehadiran adalah 16kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 128 atau sebesar3,73% kreditur konkuren tidak setuju untuk perpanjangan PKPU Tetap,sementara Krreditur konkuren yang setuju sebanyak nihil;2) Terhadap hasil Pemungutan
Suara / Voting Kreditur Separatis :Bahwa terhadap Kreditur Separatis dengan jumlah kehadiran adalah 1(satu) Kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 1 (satu)kreditur Separatis yang menyatakan: tidak setuju untuk perpanjanganPKPU Tetap, dengan hak suara sebanyak 3304 atau sebesar 96,27 %;3.
untuk mempertimbangkan diberikannya masa PKPU tetapHalaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor 16/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Mdnkepada Termohon PKPU,sebagaimana dikutip dari laporan Hakim Pengawassebagai berikut ;Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019 diadakan Rapat Krediturdalam agenda Pemungutan Suara / Voting Perpanjangan PKPU Sementara,sebagai berikut :1.
Terhadap hasil Pemungutan Suara / Voting Kreditur Konkuren :Bahwa terhadap Kreditur Konkuren dengan jumlah kehadiran adalah 16kreditur telah melakukan pemungutan suara sebanyak 128 atau sebesar3,73% kreditur konkuren tidak setuju untuk perpanjangan PKPU Tetap,sementara Krreditur konkuren yang setuju sebanyak nihil;2.
167 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 571 K/Padt.SusPailit/2017Bahwa sehubungan terhadap Revisi Proposal Rencana Perdamaian yangdiajukan Debitur PT Binamitra Sumberarta (Dalam PKPU) dinyatakan ditolakoleh Kreditur PT RPP Contractor Indonesia dan PT Ulet Bulu Mining, makaTim Pengurus atas arahan Hakim Pengawas memutuskan untukmengakomodir permohonan Debitur untuk perpanjangan SPU Tetap selama120 hari dengan diawali dahulu Voting terhadap elmohonan PerpanjanganPKPU Tetap selama 120 hari dan dilanjutkan dengan voting terhadap RevisiProposal
Rencana Perdamaian, dengan hasil voting adalah sebagai berikut:A.
Voting terhadap Proposal Rencana Perdamaian;Mengacu Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakansebagai berikut:"Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:Persetujuan lebih dari 2 (satu per dua) jumlah Kreditur Konkuren yanghaknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditursebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditursebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersamasama mewakilipaling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakuiatau yang
Bahwa sehubungan adanya penolakan dari beberapa Kreditur yang hadirdalam rapat, maka ditentukan dilakukan voting;. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PKPU Tetapberikutperpanjangannya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Kreditur atasdasar hasil voting;.
Bahwa berdasarkan fakta dari hasil voting terhadap Perpanjangan PKPUTetap selama 120 hari dan voting terhadap Revisi Proposal RencanaPerdamaian diperoleh hasil yang menyatakan menolak (dengan hak suarasebesar 99,00%/2 Kreditur) dan yang menyatakan setuju (dengan hak suarasebesar 1,00%/5 Kreditur), maka Ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal281 ayat (1) tidak memenuhi kuorum, dengan demikian Hakim Pengawasmemberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Pemutus untukmenyatakan Debitur Pailit sebagaimana
141 — 98
Direksi menyampaikan : Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untukmendapat persetujuan RUPS; Laporan Keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;Bahwa dengan alasan adanya aturan perundangundangan yang dilanggar,Penggugat menolak usulan untuk menaikkan modal perseroan, namunselanjutnya dalam RUPSLB Ketiga (III), pimpinan rapat memaksa melakukanvoting (pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara) dankemudian dari hasil voting diputuskan PT.
RCAF akan menambah jumlahmodal perseroan dan perubahan susunan pengurus.Bahwa cara voting bukanlah suatu hal yang terlarang dalam mengambilkeputusan dalam suatu rapat (dalam hal ini RUPSLB), namun voting tidaklahdapat digunakan semenamena, voting baru sah dan dapat digunakan jikatidak melanggar aturan utama atau tidak menubruk ramburambu dalamsuatu Perseroan, yang dalam hal ini adalah merupakan kewajiban Direksiterlebih dahulu untuk membuat RUPS Tahunan, Laporan Keuangan, LaporanPertanggungjawaban
Yang terjadi, malah Tergugat , Tergugat Il, danTergugat Ill tetap melakukan voting atas penambahan modal perseroantersebut; (copy Bukti P11 & P12 terlampir);Bahwa kemudian hasil RUPSLB Ketiga (Ill) yang dibuat dengan cara votingtersebut dituangkan kedalam Akta Berita Acara RUPSLB PT. RCAF No. 56,tertanggal 21 Juli 2014, yang dibuat oleh Ade Yulianty Djaidir, SH., Mkn.
167 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pihak Debitur kemudian melakukan revisi dan perubahan final atasRencana Perdamaian Debitur, dan selanjutnya KrediturKreditur yang diakuiyang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) di atas setuju untukmelakukan voting atas Rencana Perdamaian final tertanggal 27 April 2016pada waktu dan tempat itu juga (langsung);10.Bahwa Pihak KrediturKreditur yang telah menjalankan dan menandatangani verifikasi piutang Kreditur maka dimasukkan ke daftar tagihan yangdiakui dengan rincian ada 20 Kreditur
Nomor 747 K/Pdt.SusPailit/2016 HAK VOTING RENCANANO NAMA KREDITUR STATUS SUARA PERDAMAIAN1 PT Asia Alam Semesta Konkuren 83 Seite2 Deeflo/Jaholden Munthe Konkuren 22 Setuju3 Gems Trading Resources, Konkuren 18 SetujuPte..
Bahwa dengan hasil pemungutan suara (voting) disetujui oleh 100% (seratuspersen) Kreditur Konkuren yang hadir, maka berarti Rencana PerdamaianHalaman 5 dari 16 hal. Put.
adalah tidak benar, karena yang sebenarnya terjadi adalah tidakpernah ada proses voting, yang ada adalah proses penggiringan suara yangdibuat sedemikian rupa dan sangat singkat dan cepat, sehingga menjadiputusan yang seolaholah telah dilakukan voting, agar proposal rencanaHalaman 13 dari 16 hal.
Nomor 747 K/Padt.SusPailit/2016perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi diterima secara aklamasi,padahal hal tersebut bukanlah proses voting yang prosedural, dan sangatbertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan;Dalam Pasal 285 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)dinyatakan sebagai berikut:Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian apabila:C.
618 — 257
, maka Hakim Pengawasmemfokuskan akan adanya pembicaraan kearah tersebut dan tidak perlu lagimembahas pertimbangan atau hasil putusan Majelis yang bukan merupakankewenagan Hakim Pengawas untuk menilainya ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian dan permohonanperpanjangan PKPU, maka secara otomatis jadwal untuk pemungutan suara(Voting) baik itu untuk perdamaian maupun untuk perpanjangan tidak dilakukan,oleh karena itu terhadap Rapat Kreditor Terakhir dinyatakan berakhir dengan tanpaadanya
Voting (pemungutan suara), oleh karena itu Hakim Pengawas menyatakanbahwa terhadap PKPU ini tidak perlu untuk diperpanjang lagi dan harus diambilputusan oleh Majelis Hakim Pemutus ; XV Bahwa atas fakta tersebut diatas, Hakim Pengawas merekomendasikan kepada MajelisHakim Pemutus agar tidak perlu lagi diberikan perpanjangan waktu PKPU, karenatidak ada lagi yang akan dibicarakan untuk membahas proposal perdamaian atauhal yang lainnya, oleh karena itu Hakim Pengawas menyerahkan sepenuhnyakepada Majelis
Jkt.Pst.Kreditur, tetapi karena pada hari itu juga dijadwalkan Voting, maka tidak sempat dilakukanPembahasan terhadap Proposal Rencana perdamaian tersebut dan diberikan waktu selama45 (empat puluh lima) hari kedepan kesempatan bagi Debitur untuk mensosialisasikanRencana Perdamaian tersebut kepada Para Kreditur, tapi hal tersebut tidak dialkukan olehPihak Debitur sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 dimana Pihak Debitur malah memintaPencabutan PKPU, karena menurut Debitur karena ada putusan Perlawanan
Debitor telah siap menyampaikan Proposal Perdamaianakan tetapi karena ada Putusan dalam Perkara Perlawanan yang menyatakan DamianoInvestment B.V tidak mempunyai legal standing dalam Perkara PKPU ini maka memohonagar Majelis Hakim Pemutus mencabut PKPU a quo ;Menimbang, bahwa Majelis telah pula mendengar Pihak Kreditor Pemohon PKPUdimana Pemohon PKPU menerangkan memang benar Pihak Debitur telah memberikanProposal Rencana Perdamaiannya kepada Para Kreditur, tetapi karena pada hari itudijadwalkan Voting
Jkt.Pst.= Bahwa dalam rapat terakhir tanggal 21 Juni 2013, dengan agendamembahas Rencana Proposal Perdamaian dan sekaligus Voting(pemungutan suara), ternyata pihak Debitor tidak mengajukan RencanaProposal Perdamaian ; Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian danperpanjangan PKPU, maka pemungutan suara (Voting) baik untukperdamaian maupun untuk perpanjangan PKPU tidak dilakukan ;Bahwa Hakim Pengawas merekomendasikan agar tidak perlu lagidiberikan perpanjangan waktu PKPU, karena tidak
1.SALIMIN
2.MICHAEL KOMALA
Termohon:
PT. MEGA DRATA SENTOSA
187 — 43
Menentukan Rapat Pencocokan Piutang / Rapat Verifikasi pada hari Jumat,tanggal 08 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 37/Pdt.SusPKPU/PN Niaga MdnMenentukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian , pada hari Rabu,tanggal 13 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Medan;Menentukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Il dan PemungutanSuara (Voting) pada hari Sebib, tanggal 18 Januari
Menanggapi halHalaman 4 dari 8 Putusan Nomor 37/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdntersebut Pengurus menyelenggarakan pemungutan suara (voting) terhadapusulan perpanjangan waktu sebagaimana diajukan oleh Debitor; Bahwa setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap usulanperpanjangan waktu yang diajukan oleh Debitor tersebut, didapatkan hasil 1(satu) Kreditor Separatis menyatakan setuju untuk memberikan perpanjanganwaktu dan 3 (tiga) Kreditor Konkuren menyatakan sikap tidak setuju untukmemberikan perpanjangan
waktu sebagaimana diajukan oleh Debitortersebut; Bahwa oleh karenanya, Pengurus melanjutkan agenda rapat tersebut denganmenyelenggarakan pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaianyang telah diajukan oleh Debitor; Setelah dilakukan pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaiantersebut, didapatkan hasil sikap 3 (tiga) Kreditor Konkuren menyatakan tidaksetuiu dan 1 (satu) Kreditor Separatis tidak menyatakan sikap/abstainterhadap proposal perdamaian yang diajukan olen PT Mega Drata
766 — 547
permohonanperpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSementara (PKPU Sementara) menjadi PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU Tetap)selama 60 hari berdasarkan Surat No. 108/LPL.VI/2016,tertanggal 9 Juni 2016;e Bahwa pada intinya Para Kreditor menyetujul agardiberikan PKPU Tetap berikut perpanjangannya namunDebitor diharapkan memperbaiki proposal rencanaperdamaian dan menghadirkan calon investor didalamrapat, sehingga yang semula agendanya adalah RapatPembahasan Rencana Perdamaian & Voting
diubahHal 4 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pstmenjadi Rapat Voting Pemberian PersetujuanPerpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPUTetap;Bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPUSementara menjadi PKPU Tetap yang diajukanDebitor, telah dilakukan pemungutan = suara(voting) berdasarkan ketentuan Pasal 229 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKepailitan & PKPU), yang hasilnya adalah sebagaiberikut:REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA
Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst 9 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, 8.709SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 60HARI10 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OSETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP DILUARWAKTU YANG DITAWARKAN11 JANGKA WAKTU PEMBERIAN PKPU TETAP 30YANG DISETUJUI OLEH MAYORITAS JUMLAH fhariSUARA KREDITOR YANG HADIRSYARAT & KETENTUAN PASAL 229 UU KEPAILITAN &PKPUPERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 4 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA (58.841,KREDITOR YANG HADIR 33 Bahwa hasil pemungutan suara (voting
diubahmenjadi Rapat Voting Pemberian PersetujuanPerpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap;e Bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPUSementara menjadi PKPU Tetap yang diajukan Debitor,telah dilakukanHal 7 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pstpemungutan suara (voting) berdasarkan ketentuanPasal 229 UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU), yanghasilnya adalah sebagai berikut:REKAPITULASI PEMUNGUTAN SUARA
8.709SETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP SELAMA 60HARI10 JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR, OSETUJU PEMBERIAN PKPU TETAP DILUARWAKTU YANG DITAWARKAN11 JANGKA WAKTU PEMBERIAN PKPU TETAP 30 hariYANG DISETUJUI OLEH MAYORITAS JUMLAH SUARA KREDITOR YANG HADIR Hal 8 dari 11 hal.Put.No.39/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst SYARAT & KETENTUAN PASAL 229 UU KEPAILITAN &PKPU PERSETUJUAN >50% KREDITOR YANG HADIR 4 PERSETUJUAN 2/3 BAGIAN DARI JUMLAH SUARA /58.841,KREDITOR YANG HADIR 33 Bahwa hasil pemungutan suara (voting
1370 — 705
Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 10709suara dengan persentase 100 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 % Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Bahwa berdasarkan hasil voting
yang hadir atau kuasanya; Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas bahwa padatanggal 04 September 2013 telah dilakukan Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian yang ditawarkan oleh Debitur, namun demikian oleh karena masihdibutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan atas rencana perdamaian yangditawarkan oleh Debitor tersebut berhubung Calon Investor masih membutuhkanwaktu untuk melakukan pemeriksaan dokumendokumen asset dan dokumenperseraoan (Due Diligence), maka dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting
) padatanggal 04 September 2013 Debitor telah mengajukan permohonan agar dapatdiberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetapuntuk jangka waktu 60 ( enampuluh) hari, di mana atas permohonan Debitortersebut, telah diambil voting dengan hasil:Kreditor ratiJumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor
Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditordengan presentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suaradengan persentase 80 %Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan rekomendasiHakim Pengawas , berdasarkan hasil voting
117 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk dapat kiranya mempertimbangkan agar ProposalPerdamaian Debitor PT Batam Textile Industry (dalam PKPU) di terima dandi Homologasi;Menimbang, bahwa Tim Pengurus telah memberikan Laporan Akhirdalam proses PKPU PT Batam Textile Industry (dalam PKPU) tanggal 26April 2017, sebagai berikut:1.Bahwa pada Rapat Kreditur Pemungutan Suara (voting) RencanaPerdamaian pada tanggal 26 April 2017 di Pengadilan Niaga Semarangdihadiri oleh:1) Bapak Bayu Isdiyatmoko, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas PKPUPT
Namun demikian, Rapat Kreditur Pemungutan Suara(voting) Rencana Perdamaian pada tanggal 26 April 2017, jumlah suarayang hadir adalah sebanyak 43.361 Suara Separatis dan 19.634 suarakonkuren dengan uraian sebagai berikut:1. Kreditur Separatis Total Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan Suara1 PT BANK MANDIRI Tbk 433,610,153,430 Separatis 43.3612. Kreditur KonkurenTotal Tagihan Jenis JumlahNo Nama(Dalam Rp.) Tagihan SuaraHalaman 4 dari 15 hal. Put.
Hasil Pemungutan Suara (Voting)1. Kreditur SeparatisJumlahNo Nama Voting KeteranganSuaraMenerima Menolak1 PT BANK MANDIRI Tbk 43.361 43.361 100%2. Kreditur KonkurenJumlahNo Nama Voting KeteranganSuaraMenerima Menolak1. PPT BANK MANDIRI Tbk 15.581 15.581 79.35% Halaman 5 dari 15 hal. Put. Nomor 1530 kK/Pdt.SusPailit/2017 Menolak Menandata2. PAUL REINHART AG 2.891ngani(14,72%)MenolakMenandata3. ICARGILL COTTON 1.118ngani(5,69%)CV SUMBER MAKMUR4. 3 3 0,015%JAYA5. IPA. SETIA JAYA 25 25 0,127%6.
pemungutansuara proposal perdamaian dari Debitur;2) Kreditur Konkuren yaitu PT Bank Mandiri Tbk (15.581 suara), CVSumber Makmur Jaya (3 suara), Setia Jaya (25 suara), CV Daya Guna(6 suara) dan PT Karya Kencana (10 suara) menolak untuk memberikanperpanjangan waktu PKPU dan menginginkan masuk kepada agendasesual undangan yaitu rapat kreditur untuk membahas dan melakukanpemungutan suara atas proposal perdamaian dari Debitur;Berdasarkan hal tersebut, maka Rapat Kreditur kembali masuk ke dalamagenda voting
perdamaian;Dalam rapat dengan agenda voting perdamaian tersebut, hasilnya: KrediturSeparatis yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tok menyetujui isi dari proposalperdamaian; dan Kreditur Konkuren yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,CV Sumber Makmur Jaya, Setia Jaya, CV Daya Guna dan PT Karya Kencanamenyetujui isi dari proposal perdamaian (dapat dilihat perhitungan pada tabeldiatas).
WILLY NATA SANJAYA
Termohon:
1.BUDI PRASETYA
2.CHRISMA AGUNG PRASETYA
651 — 270
Bahwa dengan sikap Debitur yang tidak berkeinginan untuk melakukanperubahan dan perbaikan terhadap proposal perdamaiannya maka HakimPengawas dan Pengurus dalam PKPU melanjutkan ke agenda Vooting untukpengambilan keputusan terkait dengan setuju atau tidak setujunya parakreditur atas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Debitur, denganpengurus menyediakan blanko voting dan kemudian diisi oleh masingmasingkreditor dengan sikap Menolak atau menyetujui.e.
Ad 44 Q ij a.08 66 arna HASIL VOTING; REKCANA PERVAMAIAN ' 7 7. . BUDI PRASETYA (DALAM PKPU) DAN CHRISMA AGUNG PRASETYA (DALAM PKPU)berikut:No. Kreditor Jih Tagihan (Rp) JihHak JIhHak Voting Rencana Perdamaian (Vv) KeteranganSuara Suara Setuju Tdk Abstain(%) SetujuKREDITOR SEPARATIS1, PT BANK CENTRAL ASIA Tbk 3.083.828.534,17 308 10,33 wr Zl Ra ca2 PT BANK BUKOPIN Tbk. 17.149.203.951,00 1.715 57,46 J yRowe tus .
Hanjuang 1, Blok i5/2627, Sektor 11, BSD City, Kota Tangerang Selatan 15318Email: bpcapsby@gmail.com HP. 0822 4909 4457 (Agustiar) atau 0812 1105 7667 (Farhan Jaafar)Perhitungan Suara (Voting) Rencana Perdamaian KREDITOR SEPARATIS Jih KREDITOR Total Tagihan Jih Hak Tagihan Hadir Dalam Rapat Hasil Voting KETERANGANSuara (%) (2 1/2 Jih Kreditor ) "Re el Veg1. BCA 3.083.828,534,17 308 10,33 MENOLAK2. Bukopin 17.149.203.951,00 1.715 57,46 00 Up ABSTAIN3.
144 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1304 K/Padt.SusPailit/2017Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Surat (voting) terhadapPembahasan Rencana Peramaian yang diajukan Debitur, kepada para Kredituruntuk dapat menyetujui Rencana Perdamaian menjadi Perjanjian Perdamaianyang tertuang dalam Putusan Perdamaian/Homologasi.
Adapun hasilpemungutan suara (voting) rencana perdamaian sebagai berikut:Total piutang tetap yang diverifikasi dan dicocokan PengurusRp28.586.647.562,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluhenam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh duarupiah) dan total suara 2.859 (dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan)suara.
Nomor 1304 K/Padt.SusPailit/2017Yang ternyata semua menerima proposal yang diajukan oleh Debiturdemikian hasil voting tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1)UU Kepailitan dan PKPU tentang Rencana Perdamaian dapat diterima;Bahwa pada tanggal 23 Juni 2016 Hakim Pengawas telah menerimaLaporan Hasil Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian;Bahwa melihat hasil Rapat Kreditur pada tanggal 16 Juni 2016, maka HakimPengawas merekomendasikan agar Hakim Majelis menerima RencanaPerdamaian
telahmelaksanakan Rapat Pemungutan Suara/Voting Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;.
;Bahwa kemudian Tim Pengurus menyampaikan kepada Para Kreditur,agenda voting hari ini adalah voting terhadap rencana perdamaian yangtelah final, dan Tim Pengurus memulai proses voting dengan memanggilsemua Kreditur Konkuren;Bahwa kemudian voting atas rencana perdamaian dilaksanakan sesuaidengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentangHalaman 4 dari 15 hal. Put.
890 — 1373 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Surabaya Indoalgas Rp 40.710.987.416,00Total Rp 4.230.778.692.360,00 3 Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara (voting)terhadap Usulan Perpanjangan PKPU Sementara yang diajukan oleh Debitur PKPUdan dihadiri oleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasil voting yaitusebagai berikut:a Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Kreditur;b Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalen dengan 100%;c Kreditur yang menyetujui : 2.014 suara atau equivalen dengan 11,34%
Nomor 48 PK/Pdt.SusPailit/20144 Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara (voting)terhadap usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU dan dihadirioleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasil voting yaitu sebagaiberikut:a Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Kreditur;b Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalen dengan 100%;c Kreditur yang menyetujui : 2.014 suara atau equivalen dengan 11,34%;d Kreditur yang menolak/abstain : 15.739 suara atau
) telah menyatakan: "MenolakRencana Perdamaian", maka acara selanjutnya menurut ketentuan Pasal 289 jo.Pasal 230 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU, maka Majelis Hakim Pemutus mengadakan persidangan permusyawaratanhakim untuk memutus perkara pelaksanaan PKPU Tetap ini;Menimbang, bahwa telah pula mendengar pendapat Debitur (Termohon PKPU)yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan voting yang telahdilakukan dalam rapat Kreditur karena, antara lain
disebabkan PT Bank BRI sebenarnyatidak berhak ikut melaksanakan voting dikarenakan belum jelaskedudukannya sebagai Kreditur Separatis dan ataupun Kreditur Konkuren;e Penolakan 7(tujuh) kreditur tanpa alasan yang jelas pada hal ke 7(tujuh)kreditur tersebut yaitu ZT Holding Pte Ltd dkk padahal tagihan ke7(tujuh)Hal 29 dari 32 hal.
Nomor 48 PK/Pdt.SusPailit/2014kreditur tersebut telah diakui atau dibenarkan oleh Pemohon PeninjauanKembali/Termohon PKPU/Pailit;Sehingga akibatnya prosentase suara ketika dilakukan voting merugikan PemohonPeninjauan Kembali;e Bahwa alasan tersebut, menurut Ketua Majelis, bukan termasuk halhalyang sangat signifikan untuk mengenyampingkan Pasal 290 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 karena alasan Pengawasan MahkamahAgung, disebabkan:e Pertama pihak PT Bank BRI sewaktu voting dilaksanakan ada dalamposisi
632 — 263
Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU), kemudian Penguruspada tanggal 03 November 2020 telah menerima Soft Copy RencanaPerdamaian dari Kuasa Hukum Debitor PKPU dan Pengurus telahmempersiapkan dokumendokumen untuk agenda Rapat PembahasanRencana Perdamaian dan Voting / Pemungutan Hak Suara DalamPerkara PKPU PT Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU);6.4. Bahwa selanjutnya Pengurus PT.
Setiap ketentuan di dalam Proposal Perdamaian akan mengikatsetelah:e Disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada Rapat Kreditor;e Proposal Perdamaian ini di Homologasi oleh Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamPerkara No. 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
sekaligus menyatakan keberatan atas rencana pembayaran utangDebitor PKPU berasal dari Penjualan Harta yang menjadi jaminankebendaan.Bahwa dari keteranganketerangan dari Para Kreditor tersebut,Pengurus melanjutkan agenda Voting / Pemungutan Suara atasRencana Perdamaian PT. Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU),adapun hasil dari Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU)Pengurus langsung membacakan hasil Voting / Pemungutan Suaraatas Rencana Perdamaian PT. Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU),seluruh kreditor Tidak Setuju / Menolak Rencana Perdamaian yangdiajukan oleh Debitor PKPU, hal mana hasil dari Voting / PemungutanSuara atas Rencana Perdamaian PT.
Bumi Sejahtera Ariya (DalamPKPU) tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndangNo. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Hal. 18 dari 26 Putusan Nomor: 262/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. 6.11.Bahwa berdasarkan hasil Voting / Pemungutan Suara atas RencanaPerdamaian PT.
THE LEO DJOENAEDI
Termohon:
PT TEJA SEKAWAN COCOA INDUSTRIES
721 — 148
Menentukan Pemungutan Suara (Voting) pada hari Rabu, tanggal 16 Juni2021, Pukul 10.00 WIB ;. Menentukan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 21 Juni 2021, Pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya;.
rapat tersebut diatas;Menimbang bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2021, bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, diselenggarakan rapatkreditor Pertama PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU).Menimbang bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2021 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, diselenggarakan RapatPencocokan Piutang (verifikasi) dan Pembahasan Rencana Perdamaian PTTeja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU).Menimbang bahwa dalam Rapat Voting
Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa (Fee) TimPengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan KewajibanPembayaran Utang berakhir;Menangguhkan biaya Perkara dalam proses PKPU ini sampai denganmasa PKPU berakhir;Menimbang bahwa oleh karena telah diputuskannya PKPU Tetapterhadap PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam PKPU), maka untukmelaksanakan putusan tersebut, Hakim Pengawas telah menentukan hari,tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan Rapat pembahasan ProposalPerdamaian dan Voting
Menentukan Rapat Pembahasan dan Pemungutan Suara (Voting) padahari Rabu, tanggal 28 Juli 2021, Pukul 10.00 WIB bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya untuk menyampaikan Penetapan ini pada Tim Pengurus untukdilaksanakan seperlunya;5.
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan ParaKreditor yang diketahui alamatnya baik dengan surat tercatat maupunkunr untuk hadir pada rapat tersebut di atas.Menimbang, bahwa dalam Rapat Voting yang dilaksanakan pada tanggal4 Agustus 2021telah dilaksanakannya Pemungutan Suara terhadapPerpanjangan PKPU Tetap. Dengan demikian hasil yang disepakati adalahsebagai berikut: NO. KREDITOR KETERANGANi. THE LEO DJOENAEDI MENOLAK2. HUIGIONO YAURIS JAUW MENOLAK3.
CV. SAMANTA
Termohon:
PT. HUTAN ALAM LESTARI
175 — 49
Hutan Alam Lestari (dalam PKPU)Sementara, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 03/PdtSusPKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 25 Januari 2021;Bahwa sesual agenda Rapat Rencana PembahasanPerdamaian/Pemungutan Suara (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini, PT.Hutan Alam Lestari (dalam PKPU) Sementara telah, sepakat untukmenyelesaikan kewajibankewajibannya dalam satu proposal perdamaian(Compositional Plan) yang telah diajukan oleh Debitur kepada paraKrediturnya;Adapun Proposal Perdamaian
berupapenawaran pembayaran seluruhnya atau sebagian utangutangnya kepadakreditorkreditornya, disertai dengan jadwal dan jangka waktu pembayarannya;Menimbang, bahwa dalam hubungan tersebut, Debitor telah ternyatamengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya, untuk mendapatkanpersetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan dari para kreditornyayang hadir pada saat Rapat Pembahasan Perdamaian sebagaimana ternyatapada hasil voting
oleh Pengurus yang dipimpin oleh Hakim Pengawas padatanggal 12 Maret 2021 ;Menimbang, bahwa hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadapRencana Perdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suarayang menyetujui rencana perdamaian dari Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren:.
Jumlah Suara Tidak Setuju = 1881 Suara (25,76 %)Lebih dari 2/3 jumlah suara setuju Perdamaian.Bahwa Hasil dari Pemungutan Suara telah sesuai dengan ketentuanPasal 281 ayat a dan b, Undang Undang Kepailitan yang menyatakanRencana Perdamaian Dapat Diterima menjadi Perdamaian antaraDebitur dengan para Krediturnya setelah memenuhi syarat dan ketentuandimaksud;Menimbang, bahwa atas dasar hasil pengambilan suara / voting Kreditordinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diterimanya rencanaperdamaian
, maka status rencana perdamaian berubah menjadi PerjanjianPerdamaian;Menimbang, bahwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah hasilperdamaian antara Debitor/Termohon PKPU dengan para Kreditornya telahmemenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Undangundang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang sebagai perdamaian yang dapat disahkan;Menimbang, bahwa dari hasil voting tersebut, Hakim Pengawasberpendapat bahwa voting yang dilakukan pada tanggal
174 — 65
Perdamaian tertanggal 18 Desember6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukan votingterhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakan RencanaPerdamaian dan dihadiri oleh :e Kreditur konkuren yang hadir = 93 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, ; 779 oo on nnn nnn nnn nnn nnne Kreditur separatis yang hadir = kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.69.238.302.934, ; 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn n neeDan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting
yaitu1 Hari Senin, tanggal 15 November 2010, Rapat Kreditor Pertama ;2 Hari Senin s/d Jum/at, tanggal 29 November s/d 3 Desember 2010 jo8 Desember 2010, Rapat Pra Pencocokan Piutang ;3 Hari Senin, tanggal 6 Desember 2010, Rapat Kreditor PencocokanPiutang ;+$2+ 22 === ===4 Hari Kamis, tanggal 9 Desember 2010, lanjutan Rapat PencocokanPiutang dan Pembahasan Proposal Perdamaian Debitor PKPU /PT.Bogor Internusa Plaza (Dalam PKPU)Sementara ;5 Hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting
terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara (ket.: rapat ditunda/diundur) ;6 Hari Senin, tanggal 20 Desember 2010, Rapat Pemungutan Suara/Voting terhadap rencana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara ;Il Tagihan Kreditor PT.
(Lampiran 3)IV Hasil Rapat Tanggal 20 Desember 2010 Tentang Pemungutan Suara/Voting Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hari Senin,tanggal 20 Desember 2010 telah hadir sebanyak 93 (sembilan puluh tiga)kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp.113.586.096.546, (seratustiga belas milyar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh enam ribulima ratus empat
dan perpanjangannya baru dapat diterima jika disetujuioleh sebanyak 46 (empat puluh enam) kreditor konkuren yang hadir dengannilai tagihan sejumlah Rp 75.724.064.364, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratusdua puluh empat juta enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empatrupiah) dan kreditor separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan nilai tagihansejumlah Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatBahwa hasil voting
PT. APTACITRA SURYA
Termohon:
PT. AGUNG ALAM ANUGRAH
150 — 39
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah dilaksanakanRapat Pencocokan Piutang, verifikasi pajak, Pembahasan ProposalPerdamaian &Voting Rencana Perdamaian yang diadakan secaravirtual dan para pihak yang hadir baik dari Debitor dan Para Kreditor,kesemuanya menyatakan tidak berkeberatan Rapat PencocokanPiutang, verifikasi pajak, Pembahasan Proposal Perdamaian &VotingRencana Perdamaian diadakan secara virtual terdapat beberapa halhal yang dapat disimpulkan untuk dijadikan dasar pertimbangan
pemungutan suarakepada Kreditor dalam rangka persetujuan/penolakan atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PT Agung Alam Anugrah(Dalam PKPU Sementara).Bahwa dalam Rapat Kreditor tersebut, Selurun Kreditor yangtagihannya diakui oleh Pengurus dan yang mempunyai hak suaradalam rapat tersebut menerima rencana perdamaian yang diajukanoleh debitur.Bahwa berdasarkan hasil jawaban dari para Kreditur pada saatdilakukan Rapat Pencocokan Piutang,' verifikasi pajak,Pembahasan Proposal Perdamaian & Voting
2021 pada Sidang PermusyawaratanMajelis Hakim yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2Agustus 2021 dengan ketentuan imbalan jasa dan biaya yangdikeluarkan oleh tim pengurus telah dibayarkan.Menimbang, bahwa oleh karena itu, dengan memperhatikanketentuan pasal a quo, Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur tanggal13 Juli 2021 yang telah memenuhi Kuorum Rapat, Proposal RencanaPerdamaian dengan seluruh lampirannya yang sudah diperbaiki dalamBerita Acara Pembahasan Proposal Perdamaian Voting
Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui oleh ParaKreditur secara AKLAMASI dan berdasarkan Pasal 281 ayat (1) VUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;Halaman 6 Putusan Homologasi Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyMenimbang, bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284UUKPKPU ayat (1) yang menjelaskan:Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wayjibmenyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggalyang telah ditentukan
memenuhi syarat undangundang untuk disahkan(homologasi) dalam sidang Permusyawaratan Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka HakimPengawas telah merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niagadengan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga sby., untuk dapatmengesahkan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juli 2021 antara pihakDebitur dan Para Kreditur yang hadir berdasarkan Daftar Hadir dan BeritaAcara Rapat Kreditur, serta Berita Acara Rapat Pembahasan ProposalPerdamaian dan Voting
CV. KUSUMA WARNA
Termohon:
PT. WHITE MUSIC
84 — 34
Menangguhkan penetapan biaya Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) inisampai proses PKPU ini dinyatakan berakhir;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan dari Hakim Pengawastertanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya menyampaikan laporan sebagaiberikut:Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal 3Juni 2021, yang pada pokoknya melaporkan bahwa pada tanggal 2 Juni 2021Tim Pengurus dengan dihadiri oleh Hakim Pengawas telah melaksanakanRapat Pemungutan Suara (Voting) atas rencana Perdamaian
White Music (Dalam PKPU), adapun hasil Voting tersebut adalahsebagai berikut :e Bahwa hasil rapat pemungutan suara (Voting) terhadap rencanaperdamaian, dimana komposisi perhitungan suara dihitung dari Suara yangmenyetujul rencana perdamaian dari kreditor konkuren yang mendaftarkantagihan;e Bahwa dari 6 (enam) Kreditor konkuren hadir dengan Jumlah Tagihansebesar Rp. 7,983,573,340,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluhtiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah),
Bahwa oleh karena Rapat Pemungutan Suara (Voting) yang dilangsungkanpada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 dihadiri olen Kreditor Konkuren yangmendaftarkan tagihan sebanyak 7 (tujuh) Kreditor Konkuren selama proses,Hal 5 dari 19 hal Putusan Nomor 76/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pstmaka seluruh kreditor Konkuren melebihi % dari seluruh Kreditor Konkurenyang mendaftarkan tagihan.
RencanaPerdamaian yang telah dihomologasi dan diratifikasi oleh Majelis Hakim.Rencana Perdamaian yaitu Rencana Perdamaian ini yang telahdisetujui dalam pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yangdiatur dalam Pasal 281 ayat (1) UUK pada tanggal pemungutan suara.Tahun yaitu tahun kalender;Tanggal Efektif adalah tanggal homologasi:;Tanggal Homologasi yaitu tanggal homologasi atau pengesahanoleh Majelis Hakim Perkara No. 76/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
RencanaPerdamaian disusun dan disiapkan oleh Debitor untuk kepentinganpemungutan suara (voting) Kreditor pada rapat kreditor yangdiselenggarakan di Pengadilan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal281 ayat (1) UUK.b) Dalam membuat keputusan, Para Kreditor harus mengandalkanpada pertimbangan dan analisa mereka sendiri terhadap RencanaPerdamaian, syaratsyarat dan ketentuanketentuan, serta seluruhinformasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian ini, dantermasuk seluruh manfaat dan risiko yang terkandung