Ditemukan 47 data
10 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SARNO bin MADSUWARTO) terhadap Penggugat (TRIATI binti WALADUL UM);-----------------------------------4.
6 — 1
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( ROSEHAN bin MAD MUSLIH ) terhadap Penggugat ( SUCI SETIAWATI binti WALADUL UM; );
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
13 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (VINCENT ALVIN ASIS bin WALADUL) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (FATIMAH MUJIATUL MAKIAH binti JUMAIL ALI SYAMSUDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
3.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah)
3.2.
20 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (SEPTO WIDODO bin SARDI HADI SAPUTRA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (KHIKMAH DIAN SAPUTRI binti WALADUL UM) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
Dalam Rekonvensi.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2.
14 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon ( JUNIANTO biN KARTO DIHARJO SARTA ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( EKA NOFITASARI binti WALADUL UM ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;
14 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (INDRAYATMOKO bin SUDARSO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RENI FITIANI binti WALADUL UM) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;
DALAM REKONvENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2.
75 — 50
Bahwa Gugatan yang diajukan Para Pelawan kurang pihak,dapat dilihat dari Para Pelawan yang mengajukan Gugatan tidaklengkap, hal ini dapat dibuktikan dalamGugatannya bahwa jelas Para Pelawanmenyatakan selaku Ahi waris sebapak dari XXXXX, sebagaimana jelas tercantum dalamPoin 3 Gugatan, sedangakan berdasarkan ilmu waris, saudaraseibu (alakh lil um) disebut juga waladul um (anak ibu), akanmendapatkan bagian harta waris (termasuk ahli waris).Ds Bahwa dalam Gugatan Saudara Seibu yang merupakan Abhliwaris