Ditemukan 6545 data
9 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
12 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
63 — 5
No. 0045/Pdt.G/2018/PA.Ktp.hari raya idul fitri dan idul adha berhak mengajak menginap di rumah pihakpertama serta merayakan hari raya tersebut di tempat (Rumah) pihak pertamakepada kedua anak;Pasal 2Bahwa Pihak Kedua berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Pertama, untukmencurahkan kasih sayang, mengajak jalanjalan dan sebagaimana di pasal 1(satu) diatas, kepada kedua anak;Pasal 3Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersamasama,menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan Pendidikan
5 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
10 — 1
hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim menyatakan:La girls Ruled Onde eororl 131Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah
10 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Halaman 8 dari 11 Nomor 0248/Pdt.P/2016/PA.BLMenimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas
8 — 4
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
13 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
15 — 1
sesuai dengan harkat dan martabatPenetapan Nomor 0377/Pdt.P/2016/PA BL. halaman 8 dari 11 halamankemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
11 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
12 — 2
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa Majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon isterinya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanmengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahanyang berkepanjangan;Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alih oleh pendapatMajelis Hakim
17 — 4
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak tiri pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
14 — 0
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
10 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
10 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
10 — 2
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,Penetapan Nomor 0313/Pdt.P/2015/PA.BL. hal. 9 dari 12 halamandan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan
10 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan