Ditemukan 6545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 433/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 20 Nopember 2014 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
Register : 26-01-2015 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 57/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 23 Februari 2015 — PEMOHON
176
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 07-07-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 268/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 18 Agustus 2014 — PEMOHON
72
  • 2014/PA.BL. hal. 7 dari 10 hal.dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    , bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat, akan tetapi di sisi lainanak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya yangsudah sedemikian eratnya dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumurpernikahan dalam hukum Islam
Register : 28-09-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 380/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 1 Desember 2015 — PEMOHON
102
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 30-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 152/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 22 April 2015 — PEMOHON
102
  • dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya,bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolahdan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya,dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakniterjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalamhukum Islam, melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagaikebutuhan
Register : 03-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 70/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 5 Maret 2015 — PEMOHON
94
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 04-02-2014 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 53/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 10 Maret 2014 — PEMOHON
81
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, bahkan anak Pemohon sudah hamil 8 bulan dan jikadibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan
Register : 11-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 442/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 7 Desember 2015 — PEMOHON
102
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 16-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 96/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 19 Maret 2015 — PEMOHON
92
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 02-07-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 291/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 22 Juli 2013 — PEMOHON
71
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 18-04-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 192/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 20 Mei 2013 — PEMOHON
141
  • dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 30-04-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 213/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 18 Mei 2015 — PEMOHON
102
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuh berkembang danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi pada anak yang masih di bawahumur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karena hakhak anakyang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untuk bergauldengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putussekolah dan sudah tidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalinhubungan cinta dengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jikadibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa kaidah figqiyah yang diambil alih oleh pendapat MajelisHakim menyatakan:Ligal Klas OGdinds eater!
Register : 30-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 151/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 30 April 2015 — PEMOHON
112
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 06-03-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 254/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ZURWANDI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF JOHANSAH Bin YOHANAS OEMAR
417
  • telah melunasi pembayaran untuk keberangkatan PeriodeBulan Desember 2015 hingga Awal Tahun 2016 tetapi Terdakwa tidakmenyelesaikannya terlebin dahulu permasalahan tersebut namunTerdakwa mencari cara untuk mendapatkan dana agar Calon JamaahUmroh Periode Keberangkatan Bulan Desember 2015 hingga AwalTahun 2016 yang tertunda keberangkatannya tersebut dapatdiberangkatkan dengan mencari Calon Jamaah Umroh baru;Bahwa kemudian pada Bulan Maret 2016 Terdakwa membuat paketpaket umroh promo untuk menarik minat
    JOE PENTHA WISATA, menetapkan sendiri jenis PaketPaketUmroh yang akan dijual kepada konsumen dengan spesifikasi seperti;pesawat dan hotel, dokumen perjalanan perorangan, harga resmi, sertakeuntungan untuk perusahaan dan Mitra;Bahwa kemudian pada Bulan Maret 2016 Terdakwa membuat paketpaket umroh promo untuk menarik minat konsumen/Calon JamaahUmroh agar tertarik berangkat Umroh menggunakan jasa PT.
    Hotel bintang 4 (empat) yakni: Mekkah Hotel Palestine, danMadinah Hotel Al Mukhtara International.Bahwa Untuk menarik minat atau merekrut konsumen atas paketpaketyang dibuat, terdakwa memerintahkan untuk membuat brosurproduk/paket umroh tersebut lalu disebarkan kepada masyarakat;Bahwa Saksi bertugas dalam pengurusan tiket sesuai dengan daftarjamaah sedangkan terdakwa yang membuat kontrak untukmengkondisikan tiket;Bahwa PT.
    JOE PENTHA WISATA pernah mengalami permasalahan yaitu adanyapenundaan keberangkatan Calon Jamaah Umroh Tahun 20142015 yangtelah melunasi pembayaran untuk keberangkatan Periode Bulan Desember2015 hingga Awal Tahun 2016;Pada Bulan Januari 2016 terdakwa membuat dan menetapkan paketpaketumroh promo untuk keberangkatan Desember 2016 sampai dengan Maret2017 dimana menarik minat konsumen yang dipromosikan melalui balihodan brosur maupun melalui Safari Dakwah berisi nama paket, harga, fasilitas(tiket pesawat
    JOE PENTHA WISATA pernah mengalami permasalahanyaitu adanya penundaan keberangkatan Calon Jamaah Umroh Tahun 20142015 yang telah melunasi pembayaran untuk keberangkatan Periode BulanDesember 2015 hingga Awal Tahun 2016; Bahwa benar pada Bulan Januari 2016 Terdakwa membuat dan menetapkanpaketpaket umroh promo untuk menarik minat konsumen yangdipromosikan melalui balino dan brosur maupun melalui Safari Dakwahberisi nama paket, harga, fasilitas (tiket pesawat, hotel, perlengkapan,dokumen, dan akomodasi
Register : 19-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 162/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 9 Mei 2016 — PEMOHON
106
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 04-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PA BLITAR Nomor 270/Pdt.P/2016/PA.BL
Tanggal 19 September 2016 — PEMOHON
91
  • hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
    Akan tetapi di sisilain anak Pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagiuntuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya,yang sudah sedemikian eratnya dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan yangberkepanjangan;Menimbang, bahwa kaidah fiqhiyah yang diambil alih oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:Penetapan Nomor 0270/Pdt.P/2016/PA.BL hal. 8 dari 11 hal.La garth: Ruled Odie rororl 131Apabila berkumpul
Register : 08-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0419/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
155
  • untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi Sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan
Register : 11-02-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 90/Pdt.P/2015/PA.BL
Tanggal 11 Maret 2015 — PEMOHON
106
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 16-10-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 413/Pdt.P/2013/PA.BL
Tanggal 20 Nopember 2013 — PEMOHON
91
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
Register : 04-02-2014 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 54/Pdt.P/2014/PA.BL
Tanggal 10 Maret 2014 — PEMOHON
122
  • dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
    Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan