Ditemukan 6803 data
364 — 169
Ali, Amd yang meminjam bendera CV Yosa Sejahtera dengan Direkturnya Mursalin adalah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 87 ayat 3 : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia barang/jasa spesialis.
Ali, Amd yang meminjam bendera CV Yosa Sejahteradengan Direkturnya Mursalin adalah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015tentang perubahan keempatatas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaanbarang/jasa pemerintah Pasal 87 ayat 3 : Penyedia barang/jasa dilarangmengalinkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak denganmelakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utamapenyedia barang/jasa spesialis.Menimbang bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaanPembangunan
378 — 526 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA, tempat kedudukan di Jalan Medan MerdekaSelatan, Nomor 89, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yosa S.
144 — 37
., YOSA JEREMIA DONOVAN, SH., MH., AGA KRISTIANA SILAEN, SH., BONIFASIUS FALAKHI, SH., dan CLARA SAHASTI ASTUTI, SH. Para Advokat yang berkantor di BANONG-NANGOY-JUAN Law Office, Gajah Mada Tower, Lt. 22#003, Jl.