Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riya Novita |
Hakim Anggota | Anggota I Mardiantos, Anggota Ii Edward Samosir |
Panitera | Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Ir. HENDRI SIBUEA, MMA anak laki-laki dari SL. SIBUEA2. Tempat lahir : Ketapang 3. Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 16 Oktober 19654. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Brigjen Katamso BTN Gerbang Permata Blok D. 28 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat.7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : PNSTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 09 Februari 2020;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 08 April 2020;4. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 09 April 2020 sampai dengan tanggal 08 Mei 2020;5. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal 09 Mei 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2020;6. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni 2020;7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 28 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2020; 8. Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 September 2020;Terdakwa didampingi oleh Laode Silitonga, SH, MJ Samosir, SH dan Darius Ivo Elmoswat, SH, para Advokat dari Kantor Advokat Laode Silitonga, SH & Partners yang beralamat di Jl. Karya Bersama, Ketapang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juni 2020 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 91/SK.PID/2020/PN.PTK tanggal 5 Juni 2020; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk tanggal 29 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk tanggal 29 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara?, melanggar Pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara seluruhnya dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3. Uang sejumlah Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah) dirampas untuk Negara. 4. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp898.971.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ujuh puluh satu ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun.5. Menyatakan barang bukti berupa : Dalam perkara ini, dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut : - Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/146/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 5 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Juli 2019 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp14.411.723,00 (empat belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) atas nama CV Varizal Mandiri. 2. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.554.385,00 (sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah). CV Varizal Mandiri. 3. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.654.389,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah). CV Varizal Mandiri. 4. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.394.294,00 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah). CV Fida Bangun Sarana. 5. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp55.311.721,00 (lima puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). CV Trimarco.6. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.433.434,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 7. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.433.217,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas juta rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 8. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.766.269,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). CV Putera Matan. 9. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp6.539.546,00 (enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat luluh enam rupiah). CV Putera Matan. 10. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.090.679,00 (tujuh juta sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan upiah). CV Fila Akbar- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/148/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 10 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :a. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1042/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo), Kec. MHS harga pekerjaan Rp179.810.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), pelaksana CV Permata Indah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. b. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.838.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015.c. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi sungai kinjil Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.748.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Bintang Katulistiwa, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. d. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.819.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. e. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.747.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. f. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Kec. Kendawangan harga pekerjaan Rp179.819.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. g. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp89.929.000,00 (delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. h. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri (Kel.Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.769.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. i. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Pematang Putar Kel. Muliakerta RT.9 harga pekerjaan Rp93.116.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. j. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.811.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. k. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak, Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.688.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Aulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. l. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/979/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.698.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. m. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok Tani Kalimantan Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.708.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/149/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 11 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Muliakerta Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Pijar Jaman Sejati, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 2. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 03 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Gg Kemunting Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp94.769.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Dua Putra Perkasa, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 3. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.817.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaksana CV Mitra Jaya Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 4. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai harga pekerjaan Rp189.857.000,00 (seratus delapan puluh sembilan delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 5. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Dusun 2 Desa Sungai bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.823.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 6. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 7. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Dua Raja, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 20158. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Tanjung baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.860.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pelaksana CV Putera Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 9. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Duta Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 10. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.816.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), pelaksana CV DB Lestari, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 11. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Trimarco, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 12. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 13. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sukama Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 14. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 15 5W 05 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Darma Putra, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 15. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.833.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015.16. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 ( seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201517. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sungaimaju Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.733.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 18. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Bakau Kecamatan matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.729.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kab.Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kab.Ketapang TA 2015. 19. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 20. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.797.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Fida Bangun Sarana, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 21. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.743.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 22. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp94.839.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 23. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek klp. Sungai Bemban lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.869.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya , sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 24. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.859.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Putra Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 25. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Kecamatan M. H Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015.26. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 05 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya medan sepakat 2 lokasi Desa Sungai Bakau Kec MH. Selatan harga pekerjaan Rp94.827.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Gilang Purnama, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 27. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Segak Kecil Pematang Sawah RT.10 RW.05 Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp94.880.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pelaksana CV Abadi Makmur, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 28. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec. Sandai harga pekerjaan Rp189.642.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 29. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dsn. Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.842.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 30. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi KT Penebing Kanan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.731.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/223/RES.3.1/IX/2019/Reskrim-III, tanggal 24 September 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 September 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : a. 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerja No.003/SPK-GPS/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, antara saudara Ridwan dengan saudara Rofik Hidayat. b. 1 (satu) lembar rincian harga mesin pompa air dan perlengkapannya atas nama PT Gudang Pompa Surya.c. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 4 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.d. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juli 2015 oleh saudara RIDWAN ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.e. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 4 Agustus 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.f. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 7 Juli 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.g. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 26 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.h. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 24 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.i. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 April 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.j. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 25 Februari 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/153/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 18 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat tanda setoran tanggal 18 April 2019 atas nama CV Mitra Jaya Mandiri saudara Jumakir, senilai Rp8.279.825,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/154/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 16 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat tanda setor CV Pijar Jaman Sejati tanggal 08 April 2019 senilai Rp8.280.362,00 (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/155/RES.3.1/VII/2019/Reskrim-III, tanggal 19 Juli 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Juli 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa ? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Kinjil Pesisir, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.955.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau, Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.949.000,00 (Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus ribu empat puluh Sembilan rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Sei Putri (Kel. Karya Bersama / Karya Jaya ) Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.920.000,00 (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tempurukan Besar, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.945.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).? Rekapitulasi Biaya, Pekerjan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Tani Maram Bersatu Dsn. 2 Ds. Sui.Bakau, Lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang TA 2015.? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Nanjung, lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb. Sumur Pantek Dsn Sui Bemban Ds.Sui Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.995.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Ds.Sui Besar Kanan, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tanjung Baik Budi, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.997.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.880.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Pelang Parit Berdiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.951.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan lima puluh satu ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.961.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam pulluh satu ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Padang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.953.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Gg. Kemunting Desa Tempurukan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.909.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sandai, lokasi Kec.Sandai, Sumber Dana DAK Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.994.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun Bujang Garang Rt 6 Ds.Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.870.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 15 Rw 05 Desa Pelang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.985.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.921.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun 2 Kuala Tolak, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Putri, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb.Sumur Pantek Poktan Sumber Rejeki Dsn Sumber Rejo Ds.Sandai Kanan, lokasi Kec. Sandai, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.780.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.972.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang, lokasi Kec. Mh Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek K T Penabing Kanan Desa Pematang Gadung, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.982.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 16 Pematang Sirih Ds. Pesaguan Kiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Suka Baru, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.995.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo ) Kec. MHS, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.964.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Padang, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Tanjung Beras Basah Ds. Sukabaru, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 10 Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.951.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Segak Kecil Pematang Sawah Rt.10 Rw.05, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.963.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.838.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).? 1(satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6 Desa Suka Maju Kec.Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.850.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kec. Matan Hilir Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp89.999.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.975.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Pematang Putar Kel. Mulia Kerta Rt.9 Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp93.183.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Bintang Musir Kel.Tuang-Tuang Kec.B.Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok tani Kalimantan Kec. Mura Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.858.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).? 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi BPP Kec. Kendawangan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/276/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 5 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Putri. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 3 Juni 2015 lokasi Gg Kemuning Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 05 Juni 2015 lokasi Kelompok Medan Sepakat 2 Lokasi Desa Sungai Bakau Kec. MH Selatan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec.MHU. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec.MH Selatan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan kanan Kec.Muara Pawan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Desa Padang Kec. MHS. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Desa Pematang Putar Kelurahan Muliakerta RT 9. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi BPP Kec.Kendawangan. ? 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan? 1 (satu) lembar foto copy berita acara pekeriksaan pekerjaan nomor 602/4907/PEM/PLA/2015 tanggal 23 September 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 3 (tiga) lembar foto copy berita acara serah terima pekerjaan : 602/4918/PEN/PLA/2015 tanggal 24 Setember 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK Tambahan P3K2 Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan SB No. : 1676443 Nomor bond 23.93.01.1436.09.15.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) no. ;611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayarpembayaran langsung untuk pembayaran sesuai surat perintah kerja (SPK)no. 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no.: 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.? 5 (lima) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. ? 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015. ? 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1032/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015? 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.? 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. ? 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/278/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 5 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :? 3 (tiga) lembar foto copy buku rekening Bank Mandiri atas nama Rofik Hidayat dengan nomor rekening 156-00-0535648-2.? 5 (lima) lembar Dokumen penawaran (Quotation) No. 080/QUOT-GPSE/VII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat kepada Bapak Hendri Ketapang, Kalimantan Barat Hp.081345294012. ? 1 (satu) lembar Invoice (pembayaran) No. 090/INV-DP/GPSE/VIII/2015 tanggal 21 September 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. ? 1 (satu) lembar Invoice (pembayaran) No. 120/INV-DP/GPSE/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. ? 1 (satu) lembar daftar harga pengadaan pompa tenaga surya PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat. ? 1 (satu) lembar surat CV Harta Gading Nomor : 001989/HG/IV/2015 tanggal 5 April 2015 perihal harga pengiriman barang? Invoive CV Anugrah Jaya Makmur Nomor : 2160/AJM/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/279/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 5 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 170 Tahun 2015 tentang Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tentang penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ? Perubahan (APBD-P) dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 September 2015. ? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015. ? Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 13/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Penetapan Rekening Bank pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Ketapang tahun angaran 2015, tanggal 2 Januari 2015? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 20 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang / jasa pemerintah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 6 Januari 2015. ? Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 729/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 2 November 2015. ? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 95 Tahun 2015 tentang Revisi penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 tahun 2015 Tanggal 06 Januari 2015 Tahun Anggaran 2015, tanggal 02 April 2015. ? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 27 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 06 Januari 2015. ? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor : 104 Tahun 2015 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015, tanggal 06 April 2015. ? Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Ketapang nomor 102 tentang revisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Nomor 17 tahun 2015 tentang penunjukan pelaksa Pembuatan Desain dan Penyusun RAB di Bidang Pengelolaan Lahan dan Air pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 6 April 2015. ? Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2476. ? Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2922.? Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/283/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 11 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp3.410.913,00 (tiga juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) tanggal 16 April 2019, oleh saudara Syaiful Bahri selaku Direktur CV Abdi Cipta Sarana- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/284/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 11 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp6.514.767,00 (enam juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) tanggal 08 April 2019, oleh saudara Hermanto selaku Direktur CV Bintang Khatulistiwa- Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/285/RES.3.1/XII/2019/Reskrim-III, tanggal 11 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Desember 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. ? Rincian Paket pekerjaan yang diinput di aplikasi system rencana umum pengadaan (SiRUP). ? Berita Acara Penelaahan RKA DAK tambahan Bidang Pertanian tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang dimuat dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada unsur-unsur pasalnya tidak ada yang terbukti dan terpenuhi; Selanjutnya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ir Hendri Sibuea, MMA Anak Laki-laki dari SL Sibuea Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam Dakwaan Subsider yaitu Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;2. Membebaskan (Vrijspraak) Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan Penuntut Umum3. Membebaskan Terdakwa dari denda yang diajukan oleh Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)4. Membebaskan Terdakwa dari uang pengganti sebesar Rp898.971.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) ;5. Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa 6. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap pelaksana-pelaksana/kontraktor yang merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan/audit BPKP tertanggal 9 November 2018 dan 28 Oktober 2019Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya; Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp503.940.000,00 (lima ratus tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);2. Penyetoran ke kas daerah Terdakwa lakukan sebelum kasus ini ditingkatkan status ke tingkat penyidikan dan sebelum dilakukan audit Perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP perwakilan Prop. Kalbar3. Kesaksian di persidangan dinyatakan sdr. Rofik, bahwa terdapat kekurangan pembayaran oleh sdr Ridwan kepada Rofik sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya dinyatakan sebagai bonus kepada sdr. Ridwan. Terhadap hal ini telah diungkapkan sdr. Rofik dipersidangan. Sejak dari proses penyelidikan bonus tersebut sudah diungkap sdr Ridwan dalam berita acara pada penyelidikan, dan dalam Laporan Hasil audit investigative dinyatakan sebagai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Saya. Dalam persidangan, Ahli dari BPKP Menyatakan bahwa bonus seharusnya menjadi pengurang terhadap besaran kerugian keuangan negara sehingga seharusnya kerugian negara yang menjadi tanggung jawab PPK adalah sebesar Rp483.094.000 ( Empat ratus delapan puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu);4. Berdasarkan kesaksian pelaksana/pemborong dalam persidangan bahwa pekerjaan dilaksanakan dan selesai 100 persen. Sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Tim dari dinas pertanian dan peternakan kab. Ketapang5. Tuntutan Pidana penjara 4 tahun, dan 6 Bulan, denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) subsidair 6(enam) bulan kurungan, dan uang pengganti Rp898.972.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga rupiah) subsidair 2( dua) tahun penjara. Demikian lamanya Penuntut Umum menghendaki saya mendekam di dalam penjara, dan demikian tingginyalah hukuman yang diinginkan Penuntut Umum untuk saya jalani. tuntutan yang sangat bombastis dan spektakuler. Jika dibandingkan penuntutan 1 tahun dan 6 bulan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan kepala Dinas PU kab. Ketapang dan kasus grativikasi mantan ketua / Anggota DPRD kab. Ketapang;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum dan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: P R I M A I R : Bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat dan Staf Pengelola Program Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di beberapa Kecamatan yang termasuk di wilayah Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang TA. 2015 yang bersumber dari APBD Kab. Ketapang dan DAK murni tahap I dan DAK Tambahan tahap II yang berjumlah sebesar Rp7.285.025. 000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa paket pekerjaan dimaksud, dilaksanakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:a. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2015, Sdr. Ir. K. Syamsu Akhyar, M.Si menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 Nomor 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2.476, sebagai berikut:DPA Nomor : 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2.476, tanggal 2 Januari 2015Program : Peningkatan Produksi Pertanian/PerkebunanKegiatan : Pengembangan Prasarana dan Sarana PengelolaanPengairan PertanianKode Rekening : 5.2.3.23.09Nilai : Rp 46.378.590.000,00Jenis Belanja : Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan AirSejenisnyaPekerjaan : Pembangunan Sumur Pantek dan PerlengkapannyaJumlah Paket : 30 PaketPagu Anggaran : Rp 5.179.100.000,00Pelaksanaan : Rp 5.130.000.000,00a) APBD : Rp 950.000.000,00 b) DAK : Rp 3.800.000.000,00 c) Pendamping : Rp 380.000.000,00 d) Administrasi : Rp 49.100.000,00b. Bahwa kemudian pada tanggal 19 Maret 2015, terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA dan Sdr. Tri Prianggono selaku Kabag Penyusunan Anggaran menandatangani Berita Acara Penelaahan RKA DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun 2015. Kegiatan DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun 2015 untuk pengembangan sumber-sumber air untuk irigasi yaitu:No Kegiatan Volume Satuan(Rp) Total Anggaran(Rp)1. Irigasi Air Tanah Dangkal 20 Unit 150.000.000,00 3.000.000.000,002. Irigasi Air Permukaan 1 Unit 200.000.000,00 200.000.000,003. Embung 3 Unit 200.000.000,00 600.000.000,004. Dam Parit 14 Unit 200.000.000,00 2.800.000.000,00c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2015, Sdr. Ir. K. Syamsu Akhyar, M.Si menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 Nomor 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572, dengan rincian sebagai berikut:DPPA Nomor : 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572, tanggal 19 Oktober 2015Program : Peningkatan Produksi Pertanian/PerkebunanKegiatan : Pengembangan Prasarana dan Sarana PengelolaanPengairan PertanianKode Rekening : 5.2.3.23.09Nilai : Rp72.597.590.000,00Jenis Belanja : Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan AirSejenisnyaPekerjaan : Pembangunan Sumur Pantek dan PerlengkapannyaJumlah Paket : 43 PaketPagu Anggaran : Rp 7.363.150.000,00a) Pelaksanaan : Rp 7.293.200.000,00b) APBD : Rp 950.000.000,00c) DAK : Rp 3.800.000.000,00d) Pendamping : Rp 380.000.000,00e) DAK Tambahan : Rp 2.163.200.000,00f) Administrasi : Rp 69.950.000,00Bahwa dalam pelaksanaanya proses pengerjaan proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut:- Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara pemecahan paket menjadi paket yang lebih kecil, sehingga terdakwa dengan lebih leluasa dan cepat menentukan pihak penyedia barang, disamping itu terdakwa juga lebih berpeluang mendapatkan alokasi DAK tambahan selanjutnya. Pemecahan paket pekerjaan tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaan, dan dikerjakan pada 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kab. Ketapan, yang dilakukan dengan 2 tahap dengan perincian sebagai berikut:? Tahap I sebanyak 30 (Tiga puluh) paket pekerjaan dalam 54 (lima puluh empat) titik lokasi pekerjaan. ? Tahap II sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan dalam 24 (dua puluh empat) titik lokasi pekerjaan.Yang mana pekerjaan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi tersebut berada di tempat-tempat sebagai berikut:No Lokasi Pekerjaan Kecamatan JumlahTitik 1 Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 12 Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 23 RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 24 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 25 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 26 Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 27 BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 28 RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 29 Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 210 Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 111 Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 212 KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 213 Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 114 Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 215 RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 216 Desa Suka Baru Benua Kayong 217 Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 218 Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 219 RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 220 Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 221 Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 222 Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 123 Kinjil Pesisir Benua Kayong 224 Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 225 Sungai Kinjil Benua Kayong 226 Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 227 Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 228 Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 129 BPP Kendawangan 230 Desa Padang Benua Kayong 231 Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 232 Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 133 Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 234 Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 135 Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 236 Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 237 Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 238 Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 139 Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 240 BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 241 Desa Sukamaju Muara Pawan 242 Desa Padang Matan Hilir Selatan 243 Desa Sandai Kanan Sandai 2 jumlah 78- Bahwa selanjutnya terdakwa tidak ada melakukan survey dalam menentukan lokasi sebanyak 78 (Tujuh puluh delapan) titik pekerjaan tersebut, dimana seharusnya dalam setiap pembangunan sumur pantek dan kelengkaannya seharusnya menggunakan alat giolistrik untuk mencari titik / sumber air, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa hanya mendengarkan atau hanya didasarkan pada pendapat pihak distributor dimana penggunaan pipa harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter dimasukkan dalam tanah.- Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara penunjukan langsung membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga paling rendah Rp49.325.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan paling tinggi sebesar Rp49.925.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa, dimana atas pembuatan dokumen dokumen lelang tersebut dimintai biaya dari para pelaksana pekerjaan dengan harga yang berbeda-beda hingga mencapai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ paket pekerjaan. Adapun 43 (empat puluh tiga) SPK dimaksud adalah sebagai berikut:1. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Muliakerta Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Pijar Jaman Sejati, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 2. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 03 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Gg Kemunting Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp94.769.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Dua Putra Perkasa, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.817.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaksana CV Mitra Jaya Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 4. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai harga pekerjaan Rp189.857.000,00 (seratus delapan puluh sembilan delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 5. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Dusun 2 Desa Sungai bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.823.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 6. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 7. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Dua Raja, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 8. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Tanjung baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.860.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pelaksana CV Putera Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 9. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Duta Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 10. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.816.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), pelaksana CV DB Lestari, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 11. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Trimarco, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 12. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 13. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sukama Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 14. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 15 5W 05 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Darma Putra, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 15. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.833.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 16. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 17. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sungaimaju Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.733.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 18. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Bakau Kecamatan matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.729.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kab.Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kab.Ketapang TA 2015. 19. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 20. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.797.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Fida Bangun Sarana, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 21. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.743.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 22. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp94.839.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 23. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek klp. Sungai Bemban lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.869.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 24. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.859.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Putra Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 25. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Kecamatan M. H Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 26. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 05 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya medan sepakat 2 lokasi Desa Sungai Bakau Kec MH. Selatan harga pekerjaan Rp94.827.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Gilang Purnama, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 27. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Segak Kecil Pematang Sawah RT.10 RW.05 Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp94.880.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pelaksana CV Abadi Makmur, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 28. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec. Sandai harga pekerjaan Rp189.642.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 29. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dsn. Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.842.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 30. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi KT Penebing Kanan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.731.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 31. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1042/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sei Besar (Jenggolo), Kec. MHS harga pekerjaan Rp179.810.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), pelaksana CV Permata Indah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 32. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.838.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015.33. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi sungai kinjil Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.748.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Bintang Katulistiwa, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 34. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 35. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.747.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 36. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Kec. Kendawangan harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 37. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp89.929.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 38. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri (Kel. Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.769.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 39. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Pematang Putar Kel. Muliakerta RT.9 harga pekerjaan Rp93.116.000,00 (sembilan puluh tuga juta seratus enam belas ribu rupiah rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 40. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.811.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 41. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak, Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.688.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Aulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 42. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/979/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.698.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 43. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok Tani Kalimantan Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.708.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. - Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 secara pribadi sebelum dilakukan proses pelelangan. Selanjutnya terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Ridwan yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya. Dalam hal ini Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen.- Bahwa pembelian mesin pompa air tenaga surya tersebut dengan menggunakan dana yang didahulukan oleh Sdr. Ridwan sebesar Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah), dimana sebelumnya terdakwa menjanjikan sdr. Ridwan, bahwa sdr. Ridwan akan mendapat paket pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan atau pada 20 (dua puluh) titik lokasi pekerjaan.- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 23 Februari 2015, terdakwa mendatangi Distributor pompa ke Jakarta, yaitu PT. Gudang Pompa Surya, dimana kedatangan terdakwa tersebut dalam rangka memastikan keberadaan (eksistensi) perusahaan distributor. Bahwa selanjutnya pada saat yang bersamaan atau sebelum proses lelang dilakukan, terdakwa dengan sdr. Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy telah menyepakati harga 78 (tujuh puluh delapan) buah sumur pantek tersebut dengan perincian harga sebagai berikut:a. Bahwa Tahap ke-1, pembelian sebanyak 54 unit Pompa Air Tenaga Surya, Lorentz PS200, 600WP dengan harga per 1 (satu) set sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).b. Bahwa tahap ke-2 pembelian sebanyak 24 (dua puluh empat) Pompa Air Tenaga Surya harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp 37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2015, dibuat suatu kesepakatan dalam bentuk perjanjian Pra Lelang (Sebelum Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa) antara Sdr. Ridwan (Pihak Pertama) dan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy (Pihak Kedua) yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:1) Pasal 1 Lingkup pekerjaan terdiri dari:? Pengadaan dan Pemasangan 54 set Pompa Air Tenaga Surya, Submersible Pump, Lorentz PS 200 dengan PV Module Linuo 600Wp;? Rincian volume, spesifikasi material dan harga borongan terlampir dan tidak terpisahkan dengan surat perjanjian kontrak kerja;? Ongkos kirim material dan tiket, akomodasi teknisi dari Bekasi sampai di lokasi pekerjaan ditanggung oleh Pihak Pertama.2) Pasal 2 (Harga Borongan)? Harga borongan tersebut termasuk material dan jasa;Total nilai borongan sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).? Harga borongan adalah harga Franco Bekasi.3) Pasal 4 (Jangka Waktu Pelaksanaan) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kerja, atau jika sudah dianggap selesai oleh pihak owner/pemberi tugas.- Bahwa kemudian, pada tanggal 25 Februari 2015, Sdr. Ridwan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Sdr. Rofik Hidayat sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya tersebut dengan detail pembayaran dilaksanakan sebagai berikut:? Bahwa tahap ke-1 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 54 Unit, Sdr. Ridwan melakukan transfer ke Nomor Rekening 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). rincian pembayaran mesin Pompa Air Tenaga Surya sebagai berikut:No Uraian Pembayaran TanggalTransfer Jumlah (Rp)1 Pembayaran Uang Muka dari Sdr.Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 25-Feb-15 1.000.000.000,002 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-May-15 150.000.000,003 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Jun-15 250.000.000,004 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-Jun-15 175.000.000,005 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 24-Jun-15 50.000.000,006 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 7-Jul-15 50.000.000,007 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 29-Jul-15 100.000.000,008 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Aug-15 223.000.000,00Total 1.998.000.000,00? Bahwa Tahap ke-2 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 24 Unit, berdasarkan Invoice Nomor 120/INV-GPSE/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015, harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp37.650.000,00 sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 Berdasarkan invoice tersebut, diketahui bahwa:(a) Harga Frangko Bekasi, ongkos kirim ditanggung pembeli;(b) Harga tidak termasuk Tiket dan Akomodasi Teknisi;(c) Barang indent selama 4 minggu;(d) Pembayaran DP 50% dan 50% setelah diterima pembeli.Berdasarkan rekening koran mandiri nomor 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat diperoleh informasi mutasi transaksi pembayaran 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya, sebagai berikut:No Uraian Pembayaran Tanggal Jumlah (Rp)1 Pembayaran DP (50%) 22 September 2015 391.860.000,002 Pembayaran DP 50%) 24 November 2015 60.000.000,003 Pembayaran Pelunasan 11 Januari 2015 431.800.000,00 Jumlah 883.660.000,00- Bahwa ketika tahap pengiriman barang, pihak suplayer yaitu PT Gudang Pompa Surya Jakarta mengirim mesin pompa tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso BTN Gerbang Permata Blok D. 28 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat, yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di gudang milik terdakwa. Kemudian terdakwa menjual mesin sumur pompa tersebut kepada para pelaksana pekerjaan dengan harga masing-masing Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Padahal harga mesin pompa tersebut sebagaimana perjanjian awal dengan pihak suplayer pada tahap pertama sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebanyak 54 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). sedangkan harga tahap kedua mesin pompa tersebut adalah sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebanyak dua puluh set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan dokumen Anggaran Biaya Pengadaan dan Pemasangan Pompa Air Tenaga Surya Lorentz PS200, 600WP dan Invoice Nomor 080/QUOT-GPSE/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, total harga pembelian mesin sebanyak 78 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp2.901.600.000,00 (dua miliar sembilan ratus satu juta enam ratus ribu rupiah). Pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan bukti setor dan rekening koran sebesar Rp2.881.660.000,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Sdr. Rofik Hidayat, sedangkan selisih harga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan potongan harga yang diterima oleh terdakwa.- Bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 %, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 % adalah sebagai berikut:o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Putri. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 3 Juni 2015 lokasi Gg Kemuning Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 05 Juni 2015 lokasi Kelompok Medan Sepakat 2 Lokasi Desa Sungai Bakau Kec. MH Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec.MHU. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec.MH Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan kanan Kec.Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Desa Padang Kec. MHS. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Desa Pematang Putar Kelurahan Muliakerta RT 9. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi BPP Kec.Kendawangan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) lembar foto copy berita acara pekeriksaan pekerjaan nomor 602/4907/PEM/PLA/2015 tanggal 23 September 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 3 (tiga) lembar foto copy berita acara serah terima pekerjaan : 602/4918/PEN/PLA/2015 tanggal 24 Setember 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK Tambahan P3K2 Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan SB No. : 1676443 Nomor bond 23.93.01.1436.09.15.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) no. ;611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayarpembayaran langsung untuk pembayaran sesuai surat perintah kerja (SPK)no. 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no.: 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 5 (lima) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1032/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.- Bahwa kemudian terdakwa tidak ada mengecek fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya tersebut sampai selesai, akan tetapi terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, sedangkan yang mengecek perkerjaan tersebut, hanya dipercayakan oleh terdakwa kepada Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui adanya kekurangan-kekurangan pekerjaan dan tidak layak fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan dengan rincian sebagai berikut:Rincian Bangunan yang Tidak Dapat Difungsikan Dengan Baik Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten KetapangNo Pelaksana Lokasi Pekerjaan Kecamatan Jlh.Titik Keterangan Titik 1 Titik 21 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -2 CV. Fida Bangun Sarana Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 2 V X3 CV. Varizal Mandiri RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 2 X V4 CV. Fal Jaya Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X V5 CV. Yova Sejahtera Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X X6 CV. Dian Pratama Mandiri Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 2 X X7 CV. Trimarco BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 2 X X8 CV. Yova Sejahtera RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X V9 CV. Fila Akbar Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X10 CV. Gilang Purnama Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -11 CV. Dian Pratama Mandiri Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X X12 CV. Fal Jaya KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 2 X X13 CV. Eka Tunggal Multi Karya Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 1 X -14 CV. Putera Matan Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 2 X X15 CV. Abdi Cipta Sarana RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 2 V X16 CV. Rusma Mandiri Desa Suka Baru Benua Kayong 2 X X17 CV. Aulia Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X18 CV. Dua Raja Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 2 X X19 CV. Darma Putra RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X20 CV. Aljuar Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 2 X X21 CV. Rusma Mandiri Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 2 X V22 CV. Tanjungpura Betuah Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 1 X -23 CV. Maulia Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X V24 CV. Permata Indah Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 2 X X25 CV. Bintang Khatulistiwa Sungai Kinjil Benua Kayong 2 V X26 CV. Karya Dua Sekawan Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X27 CV. Tanjungpura Betuah Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 2 X X28 CV. Tanjungpura Betuah Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 1 X -29 CV. Aljuar BPP Kendawangan 2 X X30 CV. Dua Raja Desa Padang Benua Kayong 2 X X31 CV. Putera Matan Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 2 V X32 CV. Dua Putra Perkasa Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 1 V -33 CV. Varizal Mandiri Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X34 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -35 CV. Duta Mandiri Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 2 X X36 CV. Rahmat Abadi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X37 CV. Mitra Jaya Mandiri Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X X38 CV. Abadi Makmur Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 1 X -39 CV. Eka Tunggal Multi Karya Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X40 CV. Pijar Jaman Sejati BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 2 X X41 CV. Varizal Mandiri Desa Sukamaju Muara Pawan 2 X X42 CV. DB Lestari Desa Padang Matan Hilir Selatan 2 V X43 CV. Rahmat Abadi Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X Jumlah Titik 78 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah), atau setidaknya telah menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No. Uraian Jumlah (Rp)1 Realisasi SP2D (Lampiran 27) 7.285.025.000,002 PPN 662.275.082,003 Realisasi SP2D Setelah Dikurangi PPN (1-2) 6.622.749.918,004 Realisasi Pekerjaan 5.061.113.784,005 Kerugian Keuangan Negara (3-4) 1.561.636.134,00Namun Berjalannya Waktu Dalamm Proses Penanganan Perkara, Terhadap Kerugian Negara Sebagaimana Tersebut Di Atas, Terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea Beserta Beberapa Pihak Pelaksana Telah Mengembalikan Sebagian Kerugian Negara Sebesar Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah), Dengan Peincian Sebagai Berikut:No Nomor SuratTanda Setor Tanggal Setor Penyetor Perusahaan Nomor SPK Jumlah Setoran1 070TL06/057 08 April 2019 Beni Hardian CV Pijar Zaman Sejati 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 8,280,362.002 070TL06/018 18 April 2019 Jumakir CV Mitra Jaya Mandiri 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 8,279,825.003 070TL06/044 08 April 2019 Hermanto CV Bintang Khatulistiwa 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 6,514,767.004 070TL06/009 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 14,411,723.005 070TL06/008 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 9,554,385.006 070TL06/007 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 7,654,389.007 070TL06/011 11 April 2019 Tri Joko Susilo CV. Fida Bangun Sarana 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 8,394,294.008 070TL06/010 11 April 2019 Adi Has CV Trimarco 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 55,311,721.009 070TL06/012 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 8,433,434.0010 070TL06/013 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 9,433,217.0011 070TL06/015 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 8,766,269.0012 070TL06/014 11 April 2019 Lilis Suryani CV Fila Akbar 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 7,090,679.0013 070TL06/016 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 6,539,546.0014 TL01/17 11 April 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0015 30 April 2019 Hendri. Sibuea - - 25,000,000.0016 070TL06/035 22 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 130,000,000.0017 070TL06/142 27 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 145,000,000.0018 07 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0019 070TL06/027 28 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 20,000,000.0020 070TL06/086 - Hendri. Sibuea - - 34,000,000.00 Total 662,664,611.00Bahwa perbuatan terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang telah melawan hukum karena bertentangan dengan: ? Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.o Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;o Pasal 19 ayat (2): Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.? Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.? Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.o Pasal 5: Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.o Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:? huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;? huruf b: bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;? huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;? huruf d: menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;? huruf e: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;? huruf f: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PengadaanBarang/Jasa;? huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidakl angsung merugikan negara; dan? huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PengadaanBarang/Jasa."o Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:? Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;? Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;? Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;o Pasal 18 ayat (5): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:? Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;? Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;? Membuat dan menandatangani BAST Hasil Pekerjaan.o Pasal 24 ayat (3): Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran (PA) dilarang:? Huruf c). memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan, dan/atau? Huruf d). menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.o Pasal 87 Ayat (3): Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.o Pasal 89 Ayat (4): Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.o Pasal 95:? Ayat (1): Setelah pekerjaan selesi 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.? Ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesikan.? Ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.? Ayat (4): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.? Pasal 4 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.o Ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;o Ayat (5): Efisien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;? Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.SUBSIDAIRBahwa terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat dan Staf Pengelola Program Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang pada bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di beberapa Kecamatan yang termasuk di wilayah Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang TA. 2015 yang bersumber dari APBD Kab. Ketapang dan DAK murni tahap I dan DAK Tambahan tahap II yang berjumlah sebesar Rp7.285.025.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa paket pekerjaan dimaksud, dilaksanakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut:a. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2015, Sdr. Ir. K. Syamsu Akhyar, M.Si menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 Nomor 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2.476, sebagai berikut:DPA Nomor : 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2.476, tanggal 2 Januari 2015Program : Peningkatan Produksi Pertanian/PerkebunanKegiatan : Pengembangan Prasarana dan Sarana PengelolaanPengairan PertanianKode Rekening : 5.2.3.23.09Nilai : Rp 46.378.590.000,00Jenis Belanja : Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan AirSejenisnyaPekerjaan : Pembangunan Sumur Pantek dan PerlengkapannyaJumlah Paket : 30 PaketPagu Anggaran : Rp 5.179.100.000,00Pelaksanaan : Rp 5.130.000.000,00a) APBD : Rp 950.000.000,00 b) DAK : Rp 3.800.000.000,00 c) Pendamping : Rp 380.000.000,00 d) Administrasi : Rp 49.100.000,00b. Bahwa kemudian pada tanggal 19 Maret 2015, terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA dan Sdr. Tri Prianggono selaku Kabag Penyusunan Anggaran menandatangani Berita Acara Penelaahan RKA DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun 2015. Kegiatan DAK Tambahan Bidang Pertanian Tahun 2015 untuk pengembangan sumber-sumber air untuk irigasi yaitu:No Kegiatan Volume Satuan(Rp) Total Anggaran(Rp)1. Irigasi Air Tanah Dangkal 20 Unit 150.000.000,00 3.000.000.000,002. Irigasi Air Permukaan 1 Unit 200.000.000,00 200.000.000,003. Embung 3 Unit 200.000.000,00 600.000.000,004. Dam Parit 14 Unit 200.000.000,00 2.800.000.000,00c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2015, Sdr. Ir. K. Syamsu Akhyar, M.Si menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 Nomor 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572, dengan rincian sebagai berikut:DPPA Nomor : 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572, tanggal 19 Oktober 2015Program : Peningkatan Produksi Pertanian/PerkebunanKegiatan : Pengembangan Prasarana dan Sarana PengelolaanPengairan PertanianKode Rekening : 5.2.3.23.09Nilai : Rp72.597.590.000,00Jenis Belanja : Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan AirSejenisnyaPekerjaan : Pembangunan Sumur Pantek dan PerlengkapannyaJumlah Paket : 43 PaketPagu Anggaran : Rp 7.363.150.000,00a) Pelaksanaan : Rp 7.293.200.000,00b) APBD : Rp 950.000.000,00c) DAK : Rp 3.800.000.000,00d) Pendamping : Rp 380.000.000,00e) DAK Tambahan : Rp 2.163.200.000,00f) Administrasi : Rp 69.950.000,00Bahwa dalam pelaksanaanya proses pengerjaan proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut:- Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dengan cara pemecahan paket menjadi paket yang lebih kecil, sehingga terdakwa dengan lebih leluasa dan cepat menentukan pihak penyedia barang, disamping itu terdakwa juga lebih berpeluang mendapatkan alokasi DAK tambahan selanjutnya. Pemecahan paket pekerjaan tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaan, dan dikerjakan pada 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kab. Ketapan, yang dilakukan dengan 2 tahap dengan perincian sebagai berikut:? Tahap I sebanyak 30 (Tiga puluh) paket pekerjaan dalam 54 (lima puluh empat) titik lokasi pekerjaan. ? Tahap II sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan dalam 24 (dua puluh empat) titik lokasi pekerjaan.Yang mana pekerjaan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi tersebut berada di tempat-tempat sebagai berikut:No Lokasi Pekerjaan Kecamatan JumlahTitik 1 Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 12 Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 23 RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 24 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 25 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 26 Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 27 BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 28 RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 29 Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 210 Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 111 Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 212 KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 213 Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 114 Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 215 RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 216 Desa Suka Baru Benua Kayong 217 Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 218 Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 219 RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 220 Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 221 Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 222 Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 123 Kinjil Pesisir Benua Kayong 224 Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 225 Sungai Kinjil Benua Kayong 226 Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 227 Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 228 Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 129 BPP Kendawangan 230 Desa Padang Benua Kayong 231 Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 232 Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 133 Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 234 Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 135 Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 236 Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 237 Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 238 Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 139 Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 240 BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 241 Desa Sukamaju Muara Pawan 242 Desa Padang Matan Hilir Selatan 243 Desa Sandai Kanan Sandai 2 jumlah 78- Bahwa selanjutnya terdakwa tidak ada melakukan survey dalam menentukan lokasi sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) titik pekerjaan tersebut, dimana seharusnya dalam setiap pembangunan sumur pantek dan kelengkaannya seharusnya menggunakan alat giolistrik untuk mencari titik / sumber air, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa hanya mendengarkan atau hanya didasarkan pada pendapat pihak distributor dimana penggunaan pipa harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter dimasukkan dalam tanah.- Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara penunjukan langsung membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga paling rendah Rp49.325.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan paling tinggi sebesar Rp49.925.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa, dimana atas pembuatan dokumen dokumen lelang tersebut dimintai biaya dari para pelaksana pekerjaan dengan harga yang berbeda-beda hingga mencapai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ paket pekerjaan. Adapun 43 (empat puluh tiga) SPK dimaksud adalah sebagai berikut:1. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Muliakerta Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Pijar Jaman Sejati, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 2. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 03 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Gg Kemunting Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp94.769.000,00 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Dua Putra Perkasa, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.817.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaksana CV Mitra Jaya Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 4. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai harga pekerjaan Rp189.857.000,00 (seratus delapan puluh sembilan delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 5. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Dusun 2 Desa Sungai bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.823.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 6. 1 (satu) berkas dokuen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 7. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Dua Raja, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 8. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Tanjung baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.860.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pelaksana CV Putera Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 9. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Duta Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 10. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.816.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), pelaksana CV DB Lestari, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 11. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Trimarco, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 12. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 13. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sukama Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 14. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 15 5W 05 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Darma Putra, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 15. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.833.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 16. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 17. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sungaimaju Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.733.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 18. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Bakau Kecamatan matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.729.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kab. Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kab.Ketapang TA 2015. 19. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 20. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.797.000,00 (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Fida Bangun Sarana, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 21. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.743.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 22. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp94.839.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 23. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek klp. Sungai Bemban lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.869.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 24. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.859.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Putra Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 25. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Kecamatan M. H Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 26. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 05 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya medan sepakat 2 lokasi Desa Sungai Bakau Kec MH. Selatan harga pekerjaan Rp94.827.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Gilang Purnama, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 27. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Segak Kecil Pematang Sawah RT.10 RW.05 Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp94.880.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pelaksana CV Abadi Makmur, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 28. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec. Sandai harga pekerjaan Rp189.642.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 29. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dsn. Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.842.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 30. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi KT Penebing Kanan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.731.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 31. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1042/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo), Kec. MHS harga pekerjaan Rp. 179.810.000,00 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), pelaksana CV PERMATA INDAH, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 32. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp.179.838.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015.33. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi sungai kinjil Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.748.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Bintang Katulistiwa, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 34. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 35. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.747.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 36. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Kec. Kendawangan harga pekerjaan Rp.179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 37. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp89.929.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 38. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri (Kel. Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.769.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 39. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Pematang Putar Kel. Muliakerta RT.9 harga pekerjaan Rp93.116.000,00 (sembilan puluh tuga juta seratus enam belas ribu rupiah rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 40. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.811.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 41. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak, Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.688.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Aulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 42. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/979/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.698.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 43. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok Tani Kalimantan Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.708.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. - Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pembelian seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 secara pribadi sebelum dilakukan proses pelelangan. Selanjutnya terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Ridwan yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya. Dalam hal ini Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen.- Bahwa pembelian mesin pompa air tenaga surya tersebut dengan menggunakan dana yang didahulukan oleh Sdr. Ridwan sebesar Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah), dimana sebelumnya dijanjikan, bahwa sdr. Ridwan akan mendapat paket pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan atau pada 20 (dua puluh) titik lokasi pekerjaan.- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 23 Februari 2015, mendatangi Distributor pompa ke Jakarta, yaitu PT. Gudang Pompa Surya, dimana kedatangan terdakwa tersebut dalam rangka memastikan keberadaan (eksistensi) perusahaan distributor. Bahwa selanjutnya pada saat yang bersamaan atau sebelumm proses lelang dilakukan, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy telah menyepakati harga 78 (tujuh puluh delapan) buah sumur pantek tersebut dengan perincian harga sebagai berikut:a. Bahwa Tahap ke-1, pembelian sebanyak 54 unit Pompa Air Tenaga Surya, Lorentz PS200, 600WP dengan harga per 1 (satu) set sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).b. Bahwa tahap ke-2 pembelian sebanyak 24 (dua puluh empat) Pompa Air Tenaga Surya harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).Bahwa sebagai tindak lanjut kesepakatan harga antara terdakwa dan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy tersebut, pada tanggal 23 Februari 2015 dibuat suatu kesepakatan dalam bentuk perjanjian Pra Lelang (Sebelum Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa) antara Sdr. Ridwan (Pihak Pertama) dan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy (Pihak Kedua) yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:1) Pasal 1 Lingkup pekerjaan terdiri dari:? Pengadaan dan Pemasangan 54 set Pompa Air Tenaga Surya, Submersible Pump, Lorentz PS 200 dengan PV Module Linuo 600Wp;? Rincian volume, spesifikasi material dan harga borongan terlampir dan tidak terpisahkan dengan surat perjanjian kontrak kerja;? Ongkos kirim material dan tiket, akomodasi teknisi dari Bekasi sampai di lokasi pekerjaan ditanggung oleh Pihak Pertama.2) Pasal 2 (Harga Borongan)? Harga borongan tersebut termasuk material dan jasa;Total nilai borongan sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).? Harga borongan adalah harga Franco Bekasi.3) Pasal 4 (Jangka Waktu Pelaksanaan) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kerja, atau jika sudah dianggap selesai oleh pihak owner/pemberi tugas.- Bahwa kemudian, pada tanggal 25 Februari 2015, Sdr. Ridwan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Sdr. Rofik Hidayat sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya tersebut dengan detail pembayaran dilaksanakan sebagai berikut:? Bahwa tahap ke-1 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 54 Unit, Sdr. Ridwan melakukan transfer ke Nomor Rekening 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). rincian pembayaran mesin Pompa Air Tenaga Surya sebagai berikut:No Uraian Pembayaran TanggalTransfer Jumlah (Rp)1 Pembayaran Uang Muka dari Sdr.Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 25-Feb-15 1.000.000.000,002 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-May-15 150.000.000,003 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Jun-15 250.000.000,004 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-Jun-15 175.000.000,005 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 24-Jun-15 50.000.000,006 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 7-Jul-15 50.000.000,007 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 29-Jul-15 100.000.000,008 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Aug-15 223.000.000,00Total 1.998.000.000,00? Bahwa Tahap ke-2 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 24 Unit, berdasarkan Invoice Nomor 120/INV-GPSE/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015, harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp37.650.000,00 sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 Berdasarkan invoice tersebut, diketahui bahwa:(a) Harga Frangko Bekasi, ongkos kirim ditanggung pembeli;(b) Harga tidak termasuk Tiket dan Akomodasi Teknisi;(c) Barang indent selama 4 minggu;(d) Pembayaran DP 50% dan 50% setelah diterima pembeli.Berdasarkan rekening koran mandiri nomor 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat diperoleh informasi mutasi transaksi pembayaran 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya, sebagai berikut:No Uraian Pembayaran Tanggal Jumlah (Rp)1 Pembayaran DP (50%) 22 September 2015 391.860.000,002 Pembayaran DP 50%) 24 November 2015 60.000.000,003 Pembayaran Pelunasan 11 Januari 2015 431.800.000,00Jumlah 883.660.000,00- Bahwa ketika tahap pengiriman barang, pihak suplayer yaitu PT Gudang Pompa Surya Jakarta mengirim mesin pompa tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso BTN Gerbang Permata Blok D. 28 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat, yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di gudang milik terdakwa. Kemudian terdakwa menjual mesin sumur pompa tersebut kepada para pelaksana pekerjaan dengan harga masing-masing Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Padahal harga mesin pompa tersebut sebagaimana perjanjian awal dengan pihak suplayer pada tahap pertama sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebanyak 54 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). sedangkan harga tahap kedua mesin pompa tersebut adalah sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebanyak dua puluh set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan dokumen Anggaran Biaya Pengadaan dan Pemasangan Pompa Air Tenaga Surya Lorentz PS200, 600WP dan Invoice Nomor 080/QUOT-GPSE/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, total harga pembelian mesin sebanyak 78 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp2.901.600.000,00 (dua miliar sembilan ratus satu juta enam ratus ribu rupiah). Pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan bukti setor dan rekening koran sebesar Rp2.881.660.000,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Sdr. Rofik Hidayat, sedangkan selisih harga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan potongan harga yang diterima oleh terdakwa.- Bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 %, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 % adalah sebagai berikut:o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Putri. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 3 Juni 2015 lokasi Gg Kemuning Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 05 Juni 2015 lokasi Kelompok Medan Sepakat 2 Lokasi Desa Sungai Bakau Kec. MH Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec.MHU. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec.MH Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan kanan Kec.Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Desa Padang Kec. MHS. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Desa Pematang Putar Kelurahan Muliakerta RT 9. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi BPP Kec.Kendawangan. o 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan. o 1 (satu) lembar foto copy berita acara pekeriksaan pekerjaan nomor 602/4907/PEM/PLA/2015 tanggal 23 September 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 3 (tiga) lembar foto copy berita acara serah terima pekerjaan : 602/4918/PEN/PLA/2015 tanggal 24 Setember 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK Tambahan P3K2 Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan SB No. : 1676443 Nomor bond 23.93.01.1436.09.15.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) no. ;611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayarpembayaran langsung untuk pembayaran sesuai surat perintah kerja (SPK)no. 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no.: 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.o 5 (lima) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. o 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015. o 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1032/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. o 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.- Bahwa kemudian terdakwa tidak ada mengecek fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya tersebut sampai selesai, akan tetapi terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, sedangkan yang mengecek perkerjaan tersebut, hanya dipercayakan oleh terdakwa kepada Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui adanya kekurangan-kekurangan pekerjaan dan tidak layak fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan dengan rincian sebagai berikut:Rincian Bangunan yang Tidak Dapat Difungsikan Dengan Baik Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang No Pelaksana Lokasi Pekerjaan Kecamatan Jlh.Titik Keterangan Titik 1 Titik 21 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -2 CV. Fida Bangun Sarana Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 2 V X3 CV. Varizal Mandiri RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 2 X V4 CV. Fal Jaya Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X V5 CV. Yova Sejahtera Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X X6 CV. Dian Pratama Mandiri Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 2 X X7 CV. Trimarco BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 2 X X8 CV. Yova Sejahtera RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X V9 CV. Fila Akbar Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X10 CV. Gilang Purnama Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -11 CV. Dian Pratama Mandiri Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X X12 CV. Fal Jaya KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 2 X X13 CV. Eka Tunggal Multi Karya Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 1 X -14 CV. Putera Matan Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 2 X X15 CV. Abdi Cipta Sarana RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 2 V X16 CV. Rusma Mandiri Desa Suka Baru Benua Kayong 2 X X17 CV. Aulia Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X18 CV. Dua Raja Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 2 X X19 CV. Darma Putra RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X20 CV. Aljuar Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 2 X X21 CV. Rusma Mandiri Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 2 X V22 CV. Tanjungpura Betuah Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 1 X -23 CV. Maulia Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X V24 CV. Permata Indah Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 2 X X25 CV. Bintang Khatulistiwa Sungai Kinjil Benua Kayong 2 V X26 CV. Karya Dua Sekawan Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X27 CV. Tanjungpura Betuah Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 2 X X28 CV. Tanjungpura Betuah Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 1 X -29 CV. Aljuar BPP Kendawangan 2 X X30 CV. Dua Raja Desa Padang Benua Kayong 2 X X31 CV. Putera Matan Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 2 V X32 CV. Dua Putra Perkasa Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 1 V -33 CV. Varizal Mandiri Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X34 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -35 CV. Duta Mandiri Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 2 X X36 CV. Rahmat Abadi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X37 CV. Mitra Jaya Mandiri Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X X38 CV. Abadi Makmur Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 1 X -39 CV. Eka Tunggal Multi Karya Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X40 CV. Pijar Jaman Sejati BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 2 X X41 CV. Varizal Mandiri Desa Sukamaju Muara Pawan 2 X X42 CV. DB Lestari Desa Padang Matan Hilir Selatan 2 V X43 CV. Rahmat Abadi Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X Jumlah Titik 78 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA Anak Laki-Laki Dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah), atau setidaknya telah menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No. Uraian Jumlah (Rp)1 Realisasi SP2D (Lampiran 27) 7.285.025.000,002 PPN 662.275.082,003 Realisasi SP2D Setelah Dikurangi PPN (1-2) 6.622.749.918,004 Realisasi Pekerjaan 5.061.113.784,005 Kerugian Keuangan Negara (3-4) 1.561.636.134,00Namun berjalannya waktu dalamm proses penanganan perkara, terhadap kerugian negara sebagaimana tersebut di atas, terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA Anak Laki-Laki Dari SL. Sibuea beserta beberapa pihak pelaksana telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah), dengan peincian sebagai berikut:No Nomor SuratTanda Setor Tanggal Setor Penyetor Perusahaan Nomor SPK Jumlah Setoran1 070TL06/057 08 April 2019 Beni Hardian CV Pijar Zaman Sejati 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 8,280,362.002 070TL06/018 18 April 2019 Jumakir CV Mitra Jaya Mandiri 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 8,279,825.003 070TL06/044 08 April 2019 Hermanto CV Bintang Khatulistiwa 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 6,514,767.004 070TL06/009 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 14,411,723.005 070TL06/008 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 9,554,385.006 070TL06/007 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 7,654,389.007 070TL06/011 11 April 2019 Tri Joko Susilo CV. Fida Bangun Sarana 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 8,394,294.008 070TL06/010 11 April 2019 Adi Has CV Trimarco 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 55,311,721.009 070TL06/012 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 8,433,434.0010 070TL06/013 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 9,433,217.0011 070TL06/015 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 8,766,269.0012 070TL06/014 11 April 2019 Lilis Suryani CV Fila Akbar 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 7,090,679.0013 070TL06/016 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 6,539,546.0014 TL01/17 11 April 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0015 30 April 2019 Hendri. Sibuea - - 25,000,000.0016 070TL06/035 22 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 130,000,000.0017 070TL06/142 27 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 145,000,000.0018 07 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0019 070TL06/027 28 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 20,000,000.0020 070TL06/086 - Hendri. Sibuea - - 34,000,000.00 Total 662,664,611.00Bahwa perbuatan terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA Anak Laki-Laki Dari SL. Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang telah melawan hukum karena bertentangan dengan: ? Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.o Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;o Pasal 19 ayat (2): Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.? Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.? Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.o Pasal 5: Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.o Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:? huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;? huruf b: bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;? huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;? huruf d: menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;? huruf e: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;? huruf f: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PengadaanBarang/Jasa;? huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidakl angsung merugikan negara; dan? huruf h: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PengadaanBarang/Jasa."o Pasal 11 ayat (1): PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:? Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;? Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;? Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;o Pasal 18 ayat (5): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:? Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;? Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;? Membuat dan menandatangani BAST Hasil Pekerjaan.o Pasal 24 ayat (3): Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran (PA) dilarang:? Huruf c). memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan, dan/atau? Huruf d). menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.o Pasal 87 Ayat (3): Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.o Pasal 89 Ayat (4): Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.o Pasal 95:? Ayat (1): Setelah pekerjaan selesi 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.? Ayat (2): PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesikan.? Ayat (3): Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.? Ayat (4): Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.? Pasal 4 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.o Ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;o Ayat (5): Efisien sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;? Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah/janji di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Saksi Ir K Syamsu Akhyar, M.Si,- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa saksi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang sejak Tahun 2001 s.d. Pensiun (awal Tahun 2016).- Bahwa peran saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yaitu selaku Pengguna Anggaran. - Bahwa dasar saksi ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran pada Tahun 2015, yaitu Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 729/KEU-C/2015 tanggal 2 November 2015 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dan Sepengetahuan saksi, untuk Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya usulan dari Bappeda yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kabupaten di Tahun 2014. Namun, pada waktu itu Bappeda bukan mengusulkan untuk Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapnnya, namun usulan Pekerjaannya berupa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Pengairan.- Bahwa saksi menandatangani Pra-RKA dan RKA dan Setelah Dinas membuat Rencana Kerja Kegiatan (RKA), RKA tersebut dikirim ke Bappeda untuk dibahas dengan Kepala Dinas beserta Dinas Teknis, Kabag Keuangan, Kabag Pembangunan, dan Panitia Anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan langsung pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015. Sepengetahuan saksi ada usulan dari Bappeda dan Ada pelaksana yang pernah datang ke saksi untuk meminta pekerjaan namun bukan untuk pekerjaan. Akan tetapi, permintaan tersebut saksi tolak.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan lokasi Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015, namun sepengetahuan saksi berdasarkan hasil Musrebang yang sudah dilaksanakan seperti yang saksi jelaskan sebelumnya dan Lokasi Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 ditentukan pada saat Pra-RKA.- Bahwa sepengetahuan saksi ada survei lokasi sebelum lokasi tersebut dimasukkan di dalam Pra-RKA yang dilakukan oleh Pegawai Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang ada di bidang. Namun, yang mengetahui lebih lanjut yaitu bidang terkait dan Berdasarkan dokumen DPA yang saksi lihat, Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 sebanyak 43 Paket dengan 78 titik lokasi.- Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 dipecah menjadi 43 paket karena yang menyusun RKA, yaitu bidang. Berdasarkan tupoksi, saksi tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi hal tersebut. Menurut saksi pekerjaan tersebut dipecah karena nilai anggaran tiap lokasi berbeda dan rincian di RAPBD pun sudan dipecah dan saksi tidak mengetahu tentang Sistem Rencana Umum Pengadaan.- Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 dilaksanakan dengan metode Penunjukkan Langsung, yang mengetahui yaitu PPK. Terkait dengan Perpres, saksi tidak memahaminya dan secara teknis dan material saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015.- Bahwa saksi tidak mengetahui hasil pekerjaan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 karena teknis pekerjaan menjadi tanggung jawab bidang dan dasar saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu adanya tanda tangan PPK-SKPD yang menyatakan bahwa dokumen kelengkapan pencairan sudah lengkap.- Bahwa saksi tidak mengetahui jika dalam memasukkan dokumen penawaran, pelaksana hanya menyerahkan company profile perusahaan dan Pejabat Pengadaan yang membuat serta menyusun dokumen penawaran hingga menjadi dokumen kontrak dan saksi tidak mengetahui jika untuk pekerjaan pengadaan mesin pompa air tenaga surya sudah dilaksanakan oleh PPK bukan oleh pelaksana dan saksi tidak mengetahui jika pelaksana pekerjaan di lapangan hanya meminjam perusahaan dan menurut saksi, untuk mengetahui apakah dana sudah tersedia atau belum perlu dilihat dokumen APBD-Perubahannya, bukan mengacu kepada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD). Jika Dokumen APBD-Perubahan disahkan setelah kontrak berakhir, maka tidak diperbolehkan karena pelaksanaan anggaran mendahului anggaran. Selain itu, agar dilihat Dokumen Asistensi DAK karena anggaran DAK ada asistensi tersendiri.- Bahwa saksi menandatangani dokumen kontrak di ruang kerja saksi di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang dan Pada saat saksi menandatangani dokumen kontrak, dokumen tersebut sudah ditandatangani oleh Pelaksana dan PPK.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Tahun 2015 karena Paket Pekerjaan di Dinas Pertanian dan Peternakan ada banyak sehingga saksi tidak hafal dan menurut saksi, sebaiknya pekerjaan tersebut diserahkan kepada masyarakat jika melihat aspek pemeliharaan dan penganggaran namun harus dibahas dulu dengan BPKAD. Jika melihat aspek pemanfaatan, sebaiknya pekerjaan menjadi aset pemerintah.- Bahwa pekerjaan pembangunan sumur pantek sudah selasai dan sudah serah terima namun saksi tidak tahu mengapa jadi masalah sehingga disidangkan di Pengadilan.- Bahwa pekerjaan selesai pada akhir tahun 2015 dan saksi pensiun awal tahun 2016 sehingga hal tersebut seharusnya menjadi hal yang ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang baru karena pada masa jabatan saksi belum ada serah terima dan saksi tidak mengetahui status pekerjaan tersebut untuk saat ini, apakah sudah diserahkan kepada masyarakat atau menjadi aset pemerintah.- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dari awal tidak menggunakan dana anggaran hibah dan saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan. Sepengetahuan saksi, Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan ditandatangani oleh Pelaksana, PPHP dan PPK dan saksi tidak pernah mendapat uang ucapan terima kasih dari Pelaksana/PPK.- Bahwa untuk anggaran APBD Kab. Ketapang yang digunakan untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp962.800.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 8 (delapan) paket (SPK) kemudian ditambah lagi dari pagu anggaran DAK Murni dari ABPN Pusat sebesar Rp4.216.300.000,00 (empat miliar dua ratus enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 23 (dua puluh tiga) paket SPK dan ditambah lagi dari Pagu anggaran DAK Tambahan dari ABPN Pusat sebesar Rp2.184.050.000,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) untuk 13 (tiga belas) SPK sehingga kalau ditotal seluruhnya Rp7.363.150.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam puuh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Namun dari jumlah Rp7.363.150.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk Honor Pejabat Pegadaan barang/jasa., Honor Pejabat Pemeriksa barang dan jasa dan Honor pembuat Desaien dan penyusun RAB.- Bahwa Saksi mengetahui dari Koran Pontianak Post yang menjelaskan PPK menjual alat pompa air ke Penyedia atau pelaksana dalam pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tahun anggaran 2015. Yang pada saat saksi membaca Koran tersebut Tahun 2017 diruangan tamu Kejaksaan Negeri Kab. Ketapang, sedangkan saksi sudah pensiun Maret Tahun 2016.- Bahwa Panitia pengadaan dibuat setelah Proyek ada.- Bahwa Proyek dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur.- Bahwa Pekerjaan pembangunan sumur Pantek sudah selesai 100 %.- terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;2. Saksi Didi Suadi bin Ila Sastra Wilastra- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu masalah pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015.- Bahwa saksi pernah berdinas di Kantor Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yaitu dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2016. Pada saat di Kantor Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang saksi sebagai staf di bidang program dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, kemudian staf di bidang Pengelolaan Lahan dan Air dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 dan pada saat ada pembangunan / pengadaan sumur pantek yang diadakan pada tahun 2015 saksi masih bertugas di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang, staf Pengelolaan Lahan dan Air, jabatan saksi pada saat itu adalah seksi tata guna air.- Bahwa Jabatan saksi berkaitan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015 tersebut, saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan dan dasar saksi ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegaiatan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015 adalah Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015 Tanggaal 6 Januari 2015 T.A 2015.- Bahwa Tugas dan kewenangan saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan tersebut adalah : Dalam hal pengadaan barang / jasa pemerintah tugas PPTK membantu PPK yaitu : Mempersiapkan penetapan spesifikasi teknis, Mempersiapkan penyusunan HPS, Mempersiapkan rancangan kontrak SPK, Mempersiapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.Mempersiapkan penandatanganan kontrak/SPK, BA serah terima ( meliputi mengoreksi, memparaf) yang akan ditandatangani PPK, Mempersiapkan pelaporan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa, Mempersiapkan dokumen penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Memberikan masukan apabila adanya rencana perubahan paket pekerjaan dan perubahan jadwal kegiatan yang diusulkan PPK kepada PA., Membantu PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan dari tahap perencanaan sampai tahap penyelesaian program / kegiatan.- Bahwa tugas dan kewenangan saksi selaku PPTK tersebut tercantum didalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015 Tanggal 6 Januari 2015 T.A 2015 angka keempat dan salah satunya adalah memiliki keahlian selaku PPTK dibuktikan dengan adanya sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa. Dan saksi memiliki sertifikasi tersebut, namun sebenarnya tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikasi.- Bahwa Fungsi sumur pantek adalah untuk mengaliri lahan pertanian / persawahan dan sumber dananya adalah dari DAK TA 2015 dan dana APBD TA 2015. Untuk jumlahnya saksi harus melihat kontraknya. Untuk DAK nya per SPK senilai Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan untuk dana APBD senilai berfariasi per SPK ada yang senilai senilai Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan ada yang senilai Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah).- Bahwa metode memilih penyedia barang dan jasa yang saksi tahu adalah pengadaan langsung dan untuk lokasi pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK). Untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tersebut, saksi adalah selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada tahap 1, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) surat perintah kerja (SPK).- Bahwa Item pekerjaannya adalah :a. Pekerjaan pendahuluan ( digital printing nama proyek, sewa alat geo listrik, dokumentasi foto, pembersihan lokasi ).b. Pengadaan pompa air, tenaga surya ( pembelian pompa air tenaga surya, pekerjaan beton lantai dan cor kepala casing pipa, pekerjaan papan mal + paku )c. pekerjaan stelling tong air ( pekerjaan stleling kayu belian dan tong air )d. pekerjaan jaringan pipa ( casing pompa pipa PVC 6?, Ipah pengeboran sumur dan pemasangan pipa, pekerjaan pipa PVC 2 ?, pekerjaan pipa PVC 1?, pekerjaam pipa PVC ?, elbow PVC 2 ?, Elbow PVC 1 ?, elbow ?, ALLsocket pipa PVC 2?, stop kran 10, pengadaan reducer PVC 6x4 ? dan pengadaan reducer PVC 4 X 2 ? ).- Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut antara bulan Maret 2015 sampai dengan Juni 2015 sesuai yang tertera pada waktu pelaksanaan pada masing masing dokumen surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang ditunjuk selaku pelaksana saksi tidak mengetahui, yang dapat menjelaskan adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam hal ini adalah saudara Hendri Sibua. Dikarenakan yang saksi ketahui, semua penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea selaku PPK (pejabat pembuat komitmen).- Bahwa metodenya adalah yang pertama pembuatan sumur bor, pembuatan stelling tempat drum/ tong air, kemudian untuk pengadaan pompa air dan pemasangannya yang bertanggungjawab adalah saudara Hendri Sibuea. Dikarenakan khusus pengadaan pompa air, semua penyedia membeli kepada saudara Hendri Sibuea dan menurut saksi pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) untuk pekerjaan sudah dibayar 100 %.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanannya, yang saksi ingat penyedia sudah membawa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut kepada saksi untuk meminta tandatangan saksi, sekaligus pada saat itu saksi menandatangani berita acara pekerjaan sudah 100 persen. Pada saat itu, saksi melihat pada berita acara pekerjaan sudah 100 persen sudah tandatangan semua tinggal saksi. Yang bertandatangan di berita acara pekerjaan 100 persen tersebut adalah asisten teknis, pejabat penerima hasil pekerjaan dan pejabat pembuat komitmen.- Bahwa untuk beberapa paket saksi mengetahui bahwa pelaksana pekerjaan dilapangan bukan dari pihak perusahaan yang ditunjuk dan Pergantian pelaksana pekerjaan tersebut tanpa seijin saksi, tapi karena penentuan pelaksana pekerjaan sudah ditentukan oleh PPK, sehingga saksi tidak menegurnya. saksi hanya memonitor beberapa paket saja, tidak seluruh paket saksi monitor.- Bahwa saksi tidak mengetahui ada item pekerjaan sewa alat geolistrik, saksi baru ketahui saat dimintai keterangan sekarang dan saksi tidak mengetahui bahwa pipa yang terpasang untuk Casing sumur rata-rata menggunakan dua batang pipa, namun ada beberapa titik kedalaman sumur menggunakan 5,5 batang dengan rongga 4. saksi tidak memperhatikan kedalam casing pipa sumur seharunya menggunakan 8 batang pipa dan saksi tidak hadir ketika dilakukan commissioning.- Bahwa saksi hanya ikut pemeriksaan di beberapa titik saja dalam rangka serah terima pekerjaan dan seingat saksi pemeriksaan dalam rangka serah terima pekerjaan tidak dilakukan secara mendetail, hanya mengukur steling saja, sedangkan pompa, panel surya, sumur, pipa jaringan tidak diukur.- Bahwa saksi tidak ada menyiapkan dokumen kelengkapan pembayaran, saksi menandatangani hanya menandatangani beberapa dokumen kelengkapan pembayaran dan saksi tidak mengetahui pertimbangan yang mendasari pemecahan pekerjaan pembangunan sumur pantek menjadi 30 paket, karena itu merupakan kebijakan PPK.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;3. Saksi Burhanuddin alm M Said- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar .- Bahwa sehubungan dengan adanya pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang.- Bahwa saksi ditunjuk selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Ketapang nomor : 33 tahun 2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Belanja Barang / Jasa Pemerintah Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Ketapang nomor : 104 tahun 2015 tanggal 06 April 2015 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Ketapang nomor : 33 tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Belanja Barang / Jasa Pemerintah Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun Anggaran 2015.- Bahwa tugas saksi selaku pejabat penerima hasil pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :a. memeriksa kebenaran jumlah dan kualitas barang yang diadakan.b. menerima hasil pengadaan dan membuat berita acara sesuai dengan aturan yang berlaku.c. menyampaikan laporan kepada kepala dinas pertanian dan peternakan, jika ditemukan kejanggalan atau tidak sesuai dengan jumlah dan sebagainyad. melaporkan hasil pelaksanaan tugas.- Bahwa saksi ditunjuk selaku pejabat penerima hasil pekerjaan di Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Ketapang tersebut sejak tahun 2013. saksi dapat menghitung kuantitas pekerjaan dan memeriksa kualitas pekerjaan sesuai yang di persyaratkan didalam dokumen surat perjanjian (kontrak). yang menjadi acuan saksi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan khususnya pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut adalah RAB yang ada didalam dokumen kontrak.- Bahwa fungsi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, apakah telah dilaksanakan sesuai kontrak atau tidak, kemudian berita acara pemeriksaan tersebut dipergunakan untuk perysratan pembayaran pekerjaan dan pekerjaan tersebut apabila tidak dilakukan pemeriksaan oleh pejabat penerima hasil pekerjaan tidak dapat diajukan pembayaran dan dibuktikan dengan adanya berita acara pemeriksaan sebab salah satu syarat pembayaran adalah melampirkan berita acara pemeriksaan dan dokumentasinya.- Bahwa hasil pemeriksaan seharusnya saksi melaporkan kepada Pengguna Anggaran. Akan tetapi untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015, pemeriksaan pekerjan saksi laporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saudara Hendri Sibuea, saksi juga menyerahkan laporan pemeriksaan kepada PPTK dalam hal ini adalah saudara Didi Suadi dan saudara Suzarmi, untuk syarat kelengkapan pencairan anggaran.- Bahwa saksi hanya melakukan pemeriksaan untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya yang meliputi sebagai berikut : a. untuk anggaran murni atau tahap pertama saksi melakukan pemeriksaan sebanyak 28 (dua puluh delapan) surat perintah kerja (SPK).b. untuk anggaran perubahan sumber anggaran DAK atau tahap ke dua saksi melakukan pemeriksaan sebanyak 15 (lima belas) surat perintah kerja (SPK).- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan tersebut bersama pihak ke tiga atau pelaksana dan PPTK dan saksi sudah lupa kapan saksi memeriksa pekerjaan tersebut. Yang saksi ingat tidak semua pekerjaan saksi periksa, hanya sebagian saja. Yang mana saksi periksa, dan yang mana tidak saksi periksa saksi sudah lupa. menurut saksi semua pekerjaan sumur pantek tahun 2015 sudah dibayar 100 persen semuanya dan benar saksi telah membuat berita acara pemeriksaan 100 persen sesuai dengan kontrak terhadap seluruh pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut.- Bahwa setiap pemeriksaan ke lokasi pekerjaan, hasilnya saksi sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini adalah saudara Hendri Sibuea. Pada saat saksi menemukan kekurangan volume pada pekerjaan, saksi melaporkan kepada saudara Hendri Sibuea, dan saudara Hendri Sibuea memerintahkan kepada saksi agar pekerjaan dibuat selesai dan saudara Hendri Sibuea yang bertanggungjawab, maka saksi melakukan perintah tersebut. Salah satu contohnya adalah pekerjaan di sungai kinjil, ada kekurangan mesinnya akan tetapi dibuat pekerjaan selesai, padahal tidak ada mesinnya. Dan ada juga pekerjaan yang tidak saksi lakukan pemeriksaan, saksi juga melaporkan kepada saudara Hendri Sibuea, saudara Hednri Sibuea mengatakan kepada saksi, yang penting dibuat berita acara pekerjaan selesai. Contohnya adalah pekerjaan di sandai terdapat empat lokasi.- Bahwa Terdakwa Hendri Sibuea memerintahkan kepada saksi, agar dibuat berita acara pekerjaan selesai agar dapat mencairkan anggarannya pada pekerjaan tersebut sebab untuk mesin pompa air, yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea. Penyedia harus membeli kepada saudara Hendri Sibuea, sehingga apabila dibuat berita acara pekerjaan selesai, maka penyedia dapat membayar pompa air kepada saudara Hendri Sibuea, dan begitu pula sebaliknya apabila pekerjaan dibuat tidak selesai, maka penyedia tidak dapat membayar mesin pompa air kepada saudara Hendri Sibuea.- Bahwa yang saksi tahu, saudara Hendri Sibuea menjual meisn pompa air kepada penyedia senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). saksi tidak mengetahui masalah pembayaran dan pajaknya. Yang ditunjuk selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tahun anggaran 2015 tersebut, hanya saksi sendiri.- Bahwa Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tahun anggaran 2015 tersebut terdiri dari 43 ( empat puluh tiga ) Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang mencakup 78 ( tujuh puluh delapan ) lokasi dan yang mendampingi saksi adalah penyedia dan pemilik pekerjaan. Namun saksi tidak mengetahui apakah penyedia yang mendampingi saksi tersebut adalah penyedia sesuai dengan kontrak atau tidak. Sebab semua penyedia dalam pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut yang saksi ketahui adalah atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea selaku PPK.- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tahun anggaran 2015 tersebut, oleh tim ahli dengan didampingi oleh penyidik dan pejabat yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut antara lain PPTK dan staf tehnis, ditemukan adanya pekerjaan yang kurang volumenya, namun faktanya pekerjaan dibayar 100 persen, dikarenakan ada perintah dari saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen, agar pekerjaan dibuat selesai, dikarenakan ada kaitannya dengan pembayaran mesin pompa air pihak ke tiga dengan kepada saudara Hendri Sibuea.- Bahwa saksi ada memeriksa fisik pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tahun anggaran 2015 bersama oleh pihak Kepolisian dan bersama pihak Auditor BPKP yakni lokasi Tanjung beras basah pelaksana CV. Aljuar bernama Sdr. M. Sadad, lokasi Kampung Padang pelaksana CV. Dua Raja bernama Sdr. M. Dani dan lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar sari pelaksanan CV. Era Tunggal Multi Karya bernama Sdr. Hamdan yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019 dari jam 09.00 Wib sampai dengan 11.30 Wib di Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang.- Bahwa sebelum pembuatan berita acara pemeriksan saksi sudah cek dan kondisi pekerjaan selesai sesuai dengan SPK baik pekerjaan CV. Era Tunggal Multi Karya, CV. Dua Raja dan CV. Aljuar dan saat itu saksi tidak ada nanya lagi kepada pelaksana dan mengecek secara detail terhadap aitem pekerjaan dalam SPK termasuk pemasangan pipa, karena saksi tidak membawa alat. Yang saksi kerjakan apabila mesin berfungsi dan air jalan walaupun tidak deras mengalirnya saksi buat tandatangan berita acara pemeriksaan selesai.- Bahwa untuk pekerjaan lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di RT. 15 Rw. 15 Ds. Pelang dimana pelaksana adalah CV. Darma Putra, kemudian lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Ds. Pelang Parit berdiri dimana pelaksana adalah CV. Duta Mandiri, kemudian lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di RT. 10 Ds. Sungai jawi dimana pelaksana adalah CV. Yova Sejahtera, lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kelompok Tani RT. 06 Ds. Sukamaju dimana pelaksana adalah CV. Karya Dua Sekawan dan lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di pematang putar Rt. 09 Kel. Muliakerta dimana pelaksana adalah CV. Tanjungpura Betuah tidak ada sama sekali saksi cek dan saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut selesai atau tidak dan yang saksi cek hanya lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil pesisir dimana pelaksana adalah CV. Maulia yang ada temuan saksi yaitu mesin tidak berfungsi dan sudah saksi laporkan kepada Sdr. Hendri Sibuea dan iannya menjawab agar dibuat pekerjaan selesai walaupun mesin alasannya nanti diganti dan juga semua pekerjaan yang tidak saksi cek kelokasi juga dibuat selesai pekerjaannya.- Bahwa saat itu Sdr. Hendri Sibuea memerintahkan saksi untuk membuat pekerjaan semuanya selesai, dan menandatangani di dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan yang tertuang selesai 100 persen untuk hari dan tanggalnya sudah tidak ingat yang saksi ingat pada masa akhir pekerjaan selesai yaitu bulan Mei 2015 dan bulan Oktober 2015 dikantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang dan juga Sdr. Hendri Sibuea selalu mengingatkan saksi untuk menandatangani surat berita acara pemeriksaan 100 persen.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;4. Saksi Sapuansyah bin Mochsaen Rusdi- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar .- Bahwa yang saksi tahu masalah pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015 Dan saksi saat ini bertugas di Kantor Dinas Pertanian, peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang yang sebelumnya adalah Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang. Pada saat adanya kegiatan pengadaan barang/jasa pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015, jabatan saksi adalah selaku staf Pengelolaan Lahan dan Air. Saksi menjabat selaku staf Pengelolaan Lahan dan Air sejak tahun 2011.- Bahwa tugas dan kewenangan saksi adalah membantu Kepala Bidang untuk melakukan pendataan terhadap sarana dan prasarana lahan pertanian masyarakat. Apabila diperlukan bantuan, maka berdasarkan data tersebut diajukan ke Kepala Bidang dan jabatan saksi berkaitan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015 tersebut, saksi selaku pejabat pengadaan dan selaku asisten tehnis pada tahap pertama.- Bahwa dasar saksi ditunjuk selaku Pejabat Pengadaan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015 adalah Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor : 20 tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA 2015.- Bahwa sumur pantek adalah sumur bor, pompa airnya dengan menggunakan tenaga surya dan sumber dananya adalah dari APBD Kabupaten Ketapang TA 2015 dan DAK TA 2015. metode apakah untuk memilih penyedia barang dan jasa tersebut Pengadaan Langsung. Pengadaan langsung adalah pengadaan barang jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelalangan seleksi penunjukanlangsung. Pasal 79 ayat 1 Pepres no 70 tahun 2012 tentang Perubahan ke 2 atas pepres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan syarat syarat untuk metode pengadaan langsung tersebut adalah : a. paling tinggi nilainya Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).b. kebutuhan operasionalnya tehnologi sederhana, resiko kecil atau dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perorangan dan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi tehnis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro usaha kecil dan koperasi kecil.c. pengadaan langsung dilaksankan harga yang berlaku dipasar kepada penyedia barang pekerjaan konstruksi / pekerjaan jasa lainnya.d. PA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan. e. Pada tahap pertama sebanyak 30 (tiga puluh) surat perintah kerja (SPK), sedangkan pada tahap ke dua adalah sebanyak 13 (tiga belas) surat perintah kerja (SPK) dan menetapkan penyedia barang/jasa dikarenakan perusahaan tersebut sudah terpenuhi sebagai pelaksana yang dipersyaratkan dan pelaksana pelaksana yang ditetapkan tersebut atas dasar rekomendasi dari saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).- Bahwa yang membuat RAB yang ada didalam dokumen kontrak tersebut adalah saksi, dan dibantu oleh staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang. RAB tersebut sudah berpedoman kepada harga satuan kabupaten Ketapang tahun 2015 DAN spesifikasi tehnik menyebutkan merk tersebut dikarenakan PPK yang menentukan spesifikasinya. Dan mengenai harganya juga SPK memasukkan atas dasar survey harga pasar.- Bahwa pelaksana membayar pompa air dan perlengkapannya tersebut adalah kepada saudara Hendri Sibuea. Satu paket pompa air dan perlengkapannya tersebut seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), sesuai dengan harga didalam dokumen surat perintah kerja dan dari penyedia tidak ada melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengadakan alat geolistrik tersebut, yang seharusnya ada. Namun dikarenakan sudah ada rekomendasi dari saudara Hendri Sibuea, maka saksi tetap ditetapkan menjadi pelaksana. Pelaksana dibebankan pembuatan penawaran dan penggandaan SPK senilai Rp1.500.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran ATK dan tenaga yang mengerjakannya.- Bahwa proses dalam penunjukan langsung pembangunan sumur pantek adalah apabila berkas (profil perusahaan) telah diterima oleh Sdr. Hendri Sibuea, maka Sdr. Hendri kemudian memanggil saksi untuk memroses lebih lanjut penunjukkan langsungnya. Kemudian saksi dan/atau Sdr. Agung Wahyu Adi membuatkan dokumen prakualifikasi, dokumen penawaran dan RAB, dokumen penunjukkan langsung dan dokumen SPK. SPMK, SPK beserta dokumen prakulaifikasi dan dokumen penunjukkan langsung disusun menjadi satu berkas per paket. Setelah SPMK, SPK dan dokumen kelengkapannya dibendel, maka pihak penyedia barang/jasa dihubungi untuk penandatanganan SPK dan dokumen kelengkapannya di ruang Sdr. Hendri Sibuea. Bagi Penyedia yang tidak hadir, maka SPK dan dan kelengkapannya dititipkan kepada pihak yang mewakili penyedia. Setelah SPMK, SPK dan dokumen kelengkapannya ditandatangani Penyedia, maka PPK, Pejabat Pengadaan, menandatangani SPMK, SPK dan dokumen kelengkapannya sebelum berkas tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.- Bahwa PPK telah menentukan penyedia mana yang akan mengerjakan paket apa. PPK menuliskan nama lokasi untuk pembangunan di Map yang berisi berkas profil perusahaan, sehingga saksi hanya meneliti kelengkapan dan masa berlaku dari dokumen yang ada dalam profil perusahaan unutk selajutkannya saksi membuatkan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan penunjukkan langsung, SPK dan SPMK.- Bahwa Penyusunan RAB Pembangunan Sumur Pantek, sebagai berikut:a. Untuk pengadaan Pompa air dan kelengkapannya, saksi mengacu pada spesifikasi teknis dari PT Gudang Pompa Surya, yang saksi peroleh dari Sdr. Hedri;b. Untuk item pekerjaan sipil menggunakan harga di Standar harga daerah, sedangkan volume saksi peroleh dari hasil diskusi dengan Sdr. Hendri- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;5. Saksi Heri Supriyanto bin Bambang Wagiman- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar .- Bahwa saksi sebagai pejabat pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 yang menggunakan Anggaran Perubahan (tahap II) dan saksi punya sertifikasi PBJ sejak 2010.- Bahwa tugas dan wewenang saksi menetapkan penyedia barang/jasa untuk :a. pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang pekerjaan konstruksi jasa lainnya bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).b. Pengadaan langsung untuk pengadaan paket konsultan yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah)c. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK.d. Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA.e. Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA.f. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kepada PA- Bahwa jumlah paket pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 untuk tahap II Sebanyak 13 paket dengan lokasi sebanyak 22 (dua puluh dua) titik.- Bahwa peran saksi sebagai pejabat pengadaan adalah melakukan melakukan evaluasi atas penawaran dari penyedia lalu menetapkan pemenang dan Karena di Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diperbolehkan melakukan pengadaan langsung untuk nilai paket dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).- Bahwa saksi telah melakukan evaluasi atas penawaran dari penyedia lalu menetapkan pemenang. Memang dari awal tidak saksi persyaratkan dalam dokumen penawaran yang masuk karena spesifikasi yang disampaikan oleh PPK saksi tidak tahu bahwa itu mengerah kepada merk tertentu dan saksi tidak pernah menerima uang untuk pembuatan dokumen penawaran dan tidak pernah membuat dokumen pengadaan. Benar saksi telah bertemu langsung dan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga dengan para penyedia yang memasukkan penawaran.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;6. Saksi Agung Wahyuaji- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa saksi mengetahui tentang Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dan, yang saksi buatkan adalah dokumen penawaran dan sedangkan untuk RAB yang membuat adalah bagian design namun saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk, dokumen penunjukkan beserta dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukkan langsung adalah sekitar 5 Paket dan salah satu yang saksi ingat adalah milik sdr. Sadran sebab yang pertama kali meminta dibuatkan.- Bahwa dokumen penawarannya adalah yang bersangkutan. Sedangkan untuk dokumen penunjukkan langsung dan dokumen SPK, SPMK, SPK, dokumen penunjukkan langsung yang berasal dari sdr. Sapuansyah saksi hanya sebatas melanjutkan saja dengan cara mencetak saja (prin) . Pada saat itu yang saksi ingat yang saksi lanjutkan penyelesaiannya sekitar 15 Paket,- Bahwa Proses pembuatan dokumen prakualifikasi, dokumen penawaran dan RAB, dokumen penunjukkan langsung dan dokumen SPK. SPMK SPK beserta dokumen prakulaifikasi dan dokumen penunjukkan langsung disusun hingga menjadi satu berkas per paket? Pertama, saksi menerima file HPS, dokumen prakualifikasi, dokumen penawaran dan RAB, dokumen penunjukkan langsung dan dokumen SPK. SPMK, dari sdr. Sapuansyah, lalu saksi meneruskan pekerjaannya. Setelah selesai saksi sampaikan kepada sdr. Sapuansyah. Setelah itu saksi tidak mengetahui kelanjutannya. ? Tahapan saksi untuk membuat dokumen prakualifikasi, dokumen dan dokumen penawaran tersebut adalah sebagai berikut. Yang pertama saksi menerima profil perusahaan (SIUP, SITU, Akta, NPWP, SIUJK, pajak tahunan, kop surat perusahaan, KTP Direktur, perlengkapan, Personil, TDP dan SBU). Setelah saksi menerima dokumen tersebut tahap kedua kemudian saksi membuatkan penawaran, pada penawaran tersebut dasarnya adalah RAB yang masih kosong. Setelah penawaran selesai tahap selanjutnya saksi menyerahkan penawaran yang saksi buat tersebut kepada penyedia, selanjutnya penyedia menyerahkannya kepada pejabat pengadaan untuk dibuat SPK.- Bahwa untuk Dokumen Pengadaan Langsung yang di dalamnya berkaitan dengan harga penawaran antara Berita Acara Hasil Koreksi Aritmatik, Berita Acara Evaluasi Harga, Berita Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga saksi tinggal mencetak (print) saja. Soft copy nya saksi dapat dari saudara Sapuansyah selaku pejabat pengadaan sedangkan dokumen SPK dan SPMK, saksi hanya memeriksa item pekerjaan di SPK agar sama dengan penawaran. Setelah itu seluruh dokumen pengadaan langsung, SPK dan SPMK saksi cetak dan saksi informasikan kepada sdr Sapuansyah sudah selesai.- Bahwa dalam file yang diberikan kepada saksi, sudah ada nama paket, lokasi, jadwal dan penomoran surat. saksi hanya mencocokan dengan DPA sehingga diharapkan tidak ada salah lokasi dan saksi tidak ikut membuat gambar desain dan HPS, hanya menerima dokumen HPS yang sudah tercetak (Hardcopy). saksi mendapat sekitar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per SPK baik dari sdr. Sapuansyah maupun dari pelaksana.- Bahwa tahap pengadaan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 dilaksanakan hanya formalitas saja.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;7. Saksi Patninasari- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa jabatan saksi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yaitu selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yaitu Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 13/KEU-C/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Pengeluaran dan Penetapan Rekening Bank pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015. Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak tahun 2011 s.d. 2016.- Bahwa tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 13/KEU-C/2015 tanggal 2 Januari 2015, antara lain:a. Menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak (PPh dan PPN);b. Membuat dan menerbitkan SPP dan SPM;c. Selanjutnya pelaksana di Keuangan, membawa SPP dan SPM tersebut ke keuangan Pemda.- Bahwa saksi tidak ingat berapa total anggaran Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun 2015. Dan Jumlah Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun 2015 sebanyak 43 paket.- Bahwa saksi tidak melihat tanggal DPPA dan tanggal berakhir kontrak karena pencairan untuk pekerjaan dengan DAK tambahan dilaksanakan pada bulan Desember 2015.- Bahwa Kelengkapan yang harus dilengkapai agar dapat diterbitkan SPP dan SPM, antara lain:a. DPA dan DPPA;b. Dokumen Kontrak/SPK;c. NPWP dan Rekening Penyedia;d. SPD;e. Dokumen Pajak;f. Surat Pernyataan Bermaterai;g. Ringkasan SPK/Surat Perjanjian (Kontrak);h. Berita Acara Pembayaran;i. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;- Bahwa yang membuat dan menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen pencairan, yaitu dari bidang, untuk pekerjaan ini dibuat dan disiapkan oleh Bidang PLA, namun siapa orangnya saksi tidak mengetahui dan Sebelum diterbitkan SPP dan SPM, dokumen kelengkapan tersebut diverifikasi oleh sdr. Rusli selaku PPK-SKPD dan dibantu oleh staf PPK-SKPD. Jika dokumen kelengkapan tidak lengkap maka akan dikembalikan ke bidang untuk dilengkapi dan membuat SPP dan SPM, yaitu saksi dibantu oleh staf di keuangan.- Bahwa dokumen SPP ditandatangani oleh saksi dan PPTK sedangkan SPM ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dan Setelah Bendahara menerbitkan SPP dan SPM, dokumen SPP dan SPM beserta selengkapannya dikembalikan kepada bidang. Selanjutnya, bidang memberitahu masing-masing pelaksana dan pelaksana yang membawa ke keuangan Pemda untuk diterbitkan SP2D.- Bahwa pencairan tersebut bisa dilakukan langsung 100 persen dengan syarat melampirkan jaminan pemeliharaan, namun SP2D tetap terpisah dan saksi memantau atau memastikan bahwa dana sudah cair dengan menelfon keuangan Pemda. Pernah ada desakan dari bidang agar segera dibuatkan SPP dan SPM serta dicairkan dananya sebelum dokumen kelengkapan pencairan dari bidang lengkap, namun saksi tidak menyetujui karena jika Saksi buatkan SPP dan SPMpun nantinya akan dikembalikan oleh keuangan Pemda karena data kelengkapan belum lengkap.- Bahwa saksi tidak pernah menerima semacam uang terima kasih dari pihak PPK ataupun dinas terkait atau pelaksana, namun jika sekedar dibelikan makanan oleh Pelaksana pernah dan saksi ada mendapat honor selaku Bendahara Pengeluaran.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;8. Saksi H. Rusli S.Sos, M.M- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa peran saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebagai PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang- Bahwa tugas saksi sebagai PPK SKPD melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan pembayaran SPP belanja langsung(pembayaran langsung ke rekening pihak ketiga). - Bahwa dokumen pembayaran yang bersumber dari bidang PLA disampaikan ke subbagian keuangan beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Setelah dokumen dianggap lengkap oleh staf keuangan lalu diproses pembuatan SPP dan SPM, setelah SPP dan SPM telah jadi, dokumen pendukung, SPP dan SPM yang telah jadi, disampaikan kepada saksi untuk dilakukan verifikasi berupa keseuaian antara dokumen pembayaran dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. apabila dokumen dinyatakan lengkap, diteruskan ke Kepala Dinas selaku pengguna anggaran untuk menandatangani SPM dan SPP. Namun apabila masih ada dokumen yang kurang, akan dikembalikan ke bidang untuk segera dilengkapi, setelah SPM dan SPP sudah terbit dari dari Dinas, maka akan di teruskan ke subbagian perbendaharaan pada Bagian Keuangan Pemda Ketapang untuk diteliti lagi dan di verifikasi kelengkapan dokumen. Apabila dinyatakan lengkap, akan diterbitkan SP2D, namun apabila dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan ke Dinas terkait.- Bahwa DPPA baru disahkan tanggal 19 Oktober 2015, sedangkan paket pekerjaan sumur pantek untuk dana DAK tambahan berakhir tanggal 10 Oktober 2015 dan Secara logika tidak wajar, namun selama belum ada pengajuan pembayaran, dokumen belum sampai ke pihak verifikator.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;9. Saksi Suzarmi bin Abdul Madjid- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015.- Bahwa saksi pernah bertugas di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017. Jabatan saksi pada awalnya adalah staf TU, kemudian sekitar tahun 2016 saksi dimutasikan ke Staf Bidang Pengelolaan lahan dan air, kemudian pada bulan Januari 2017 saksi dimutasikan menjadi kasi Alsintan Bidang Prasarana dan sarana Pertanian. Dan pada bulan Agustus 2017, saksi dimutasikan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang. Kemudian pada tanggal 2 April 2019 sampai dengan sekarang saksi dimutasikan di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang. - Bahwa jabatan saksi berkaitan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015 tersebut, saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan.- Bahwa saksi ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegaiatan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang TA 2015 adalah Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor : 95 tahun 2015 tanggal 02 April 2015 tentang Revisi Penunjukan Pejabat dan Staf Pengelola Program Kegaiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015 Tanggal 6 Januari 2015 T.A 2015.- Bahwa Tugas dan kewenangan saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan tersebut adalah ; 1. Mempersiapakan penetapan spesifikasi teknis2. Mempersiapkan penyusunan HPS3. Mempersiapkan rancangan kontrak SPK4. Mempersiapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa5. Mempersiapkan penandatanganan kontrak/SPK, BA serah terima (meliputi mengoreksi, memparaf) yang akan ditandatangani PPK6. Mempersiapkan pelaporan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa7. Mempersiapkan dokumen penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa8. Memberikan masukan apabila adanya rencana perubahan paket pekerjaan dan perubahan jadwal kegiatan yang diusulkan PPK kepada PA.- Bahwa untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapan tersebut dibagi menjadi dua tahap, untuk tahap pertama sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah saudara Didi Suadi, sedangkan saksi adalah pada tahap ke 2. Untuk tahap ke 2 terdiri dari 13 (tiga belas ) surat perintah kerja (SPK) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) lokasi (yang diperiksa menunjukkan 13 (tiga belas ) surat perintah kerja (SPK) pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya). - Bahwa Pejabat pejabat yang ditunjuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Sumur pantek dan perlengkapannya.a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah saudara Hendri Sibuea. b. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah saksi dan saudara Didi Suadi dan saksi (Suzarmi). c. asisten tehnisnya adalah saudara Sapuansyah.d. PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) saudara Burhanudin. e. PA (Pengguna Anggaran) adalah saudara Samsu Ahyar. f. Pejabat Pengadaan saudara Heri.- Bahwa pelaksanaan dimulai pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015, atau sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK). Dan semua pelaksana atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen. saksi mengetahuinya dikarenakan saksi pada saat itu masih berada di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, jadi saksi mengetahuinya. pekerjaan sumur pantek adalah pekerjaan konstruksi yaitu pembangunan rumah untuk tempat drum dan pengadaan belanja barang adalah pembelian pompa air dan perlengkapannya.- Bahwa untuk metode pelaksanaannya adalah kontruksi yang melaksanakan adalah penyedia barang jasa, sedangkan pompa air yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea. Pemasangan pompa air adalah tanggungjawab saudara Hendri Sibuea dan menurut pendapat saksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam surat perintah kerja (SPK). untuk pekerjaan berdasarkan dokumen surat pembayaran, sudah dibayar 100 persen.- Bahwa saksi ikut mendampingi. Pada saat pemeriksaan pekerjaan dilokasi oleh tim ahli tehnik sipil selain saksi ada juga yang mendampingi yaitu saudara Didi Suadi, saudara Sapuansyah, masyarakat sekitar lokasi pekerjaan dan Penyidik dari Polres Ketapang dan dapat saksi jelaskan bahwa, saudara Hendri Sibuea memerintahkan kepada saksi agar pekerjaan dibuat 100 persen, dan yang bertanggung jawab adalah saudara Hendri Sibuea. Untuk pengadaan pompa air yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), dan penyedia harus membeli kepada saudara Hendri Sibuea.- Bahwa seharusnya untuk pembelian pompa air tersebut, pajak yang membayar adalah saudara Hendri Sibuea, akan tetapi saudara Hendri Sibuea membebankan kepada penyedia, sehingga saudara HENDRI SIBUEA bersih menerima uang Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) utuh, tanpa dipotong pajak, sebab atas perintah saudara Hendri Sibuea pajak ditanggung penyedia. Selain itu, penyedia juga dibebani biaya pembuatan kontrak antara senilai Rp1.500.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00 Penyedia juga di bebani PPH dan PPN.- Bahwa yang membuat berita acara saksi tidak mengetahui, saksi tinggal tandatangan saja dan dokumen yang membawa adalah masing masing penyedia sesuai dengan surat perintah kerja (SPK). saksi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, saksi hanya tandatangan saja, dokumen tersebut yang membawa adalah penyedia.- Bahwa jumlah paket pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 untuk tahap II Sebanyak 13 paket dengan lokasi sebanyak 22 (dua puluh dua) titik dan Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tahun 2015 untuk tahap ke II PPK adalah Sdr. Hendri Sibuea, Pejabat Pengadaan adalah Sdr. Heri S, PPTK adalah saksi sendiri, Suzarmi dan PPHP adalah sdr. Burhanudin dan Asisten Teknis adalah Sdr. Sapuansyah.- Bahwa yang menyusun HPS dan spesifikasi teknis adalah PPK dan asisten teknis sedangkan saksi tidak pernah dilibatkan sehingga saksi tidak tahu tentang penyusunan HPS dan spesifikasi teknis dan saksi membantu proses administrasi pencairan kegiatan, seperti mengecek berita acara serah terima pekerjaan, dokumen kontrak, MC dan lain lain.- Bahwa saksi pernah memberi informasi kepada sdr. Agus Heriyanto terkait pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tahun 2015. Saksi dan Agus Heriyanto masih hubungan saudara dan saksi membantu dalam hal menyampaikan profil perusahaan kepada pejabat pengadaan, namun sebelumnya saksi sudah meminta ijin kepada PPK untuk ikut dalam pekerjaan pembangunan sumur pantek. - Bahwa setelah mendapat ijin, baru menyerahkan berkas kepada pejabat pengadaan. Setelah itu sdr. Agus Heriyanto yang langsung berhubungan dengan pejabat pengadaan untuk tanda tangan kontrak dan dokumen penawaran. Karena PPK memiliki kuasa dalam menentukan siapa yang dtunjuk sebagai pemenang.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;10. Saksi Sugeng Triwasono- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA. 2015.- Bahwa saksi beserta tim penyidik dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ketapang yang melakukan tugas kepolisian penyelidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dugaan penyimpangan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA. 2015, yaitu sesuai dengan adanya laporan Informasi nomor : LI/05/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/99/III/2016/Reskrim-II, tanggal 15 Maret 2016. dengan adanya laporan Informasi nomor : LI/05/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/99/III/2016/Reskrim-II, tanggal 15 Maret 2016. Rangkain tindakan yang penyidik lakukan adalah sebagai berikut : a. melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelaksana atau pemilik perusahaan yang melaksanakan pekerjaan sumur pantek dan kelengkaannya TA. 2015, kemudian melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN di Dinas Pertanian dan Peternakan baik Kepala Dinas, PPK, PPTK, PPHP, Pejabat Pengadaan dan Asisten Teknis.b. melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Distribotor mesin pompa air tenaga surya merk Lorentz yang berada di Jakarta.c. meminta dokumen - dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan TA. 2015.- Bahwa ada dilakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya TA. 2015 Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan dilakukan bersama sama dengan ahli tehnik sipil pada tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan 17 Juni 2017. - Bahwa saat melakukan pemeriksaan didampingi oleh Sdr. Suzarmi sebagai PPTK dan Asisten Teknis, Sdr. Didi Suadi sebagai PPTK, Sdr. Sapuansyah sebagai Pejabat Pengadaan dan Asisten Teknis dan pihak Kepolisian. Setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap laporan Informasi nomor : LI/05/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/99/III/2016/Reskrim-II, tanggal 15 Maret 2016 tentang dugaan adanya penyimpangan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya Dinas Pertanian dan Peternakan TA. 2015 Kabupaten Ketapang, berdasarkan keterangan para pihak (sebagaimana dijelaskan pada jawaban nomor 4), adanya dokumen surat, dan adanya laporan hasil pemeriksaan fisik dari ahli tehnik sipil, maka penyidik berpendapat bahwa laporan Informasi nomor : LI/05/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 dapat ditingkat ke proses penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Mei 2019, dan selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2019 diterbitkan Laporan Polisi nomor : LP/202-A/RES.3.1/V/2019/Kalbar/Res Ktp, tanggal 28 Mei 2019.- Bahwa terdapat beberapa perbuatan melawan hukum pada dugaan penyimpangan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya Dinas Pertanian dan Peternakan TA. 2015 Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut : a. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemecahan paket agar mendapatkan alokasi DAK tambahan, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen berusaha mempercepat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan metode Pengadaan Langsung; b. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian terhadap seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 secara pribadi bersama dengan Sdr. Ridwan sebelum dilakukan pelelangan; c. Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen; d. Terdapat pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja (SPK); e. Terdapat kekurangan pada volume pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015.- Bahwa berdasarkan Audit dari Pihak BPKP Prov. Pontianak dimana terdapat kerugian Negara atas penyimpangan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapan di Dinas Pertanian Kab. Ketapang TA. 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dan sampai dengan berakhirnya audit, terdapat tindak lanjut atas kerugian keuangan negara berupa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah).- Bahwa saksi berada diruangan dan saksi sedang memeriksa orang lain .- Bahwa Penyelidikan pada tahun 2016, sedangkan Penyidikan dilakukan pada tahun 2019.- Bahwa saat Penyelidikan Terdakwa sudah mengembalikan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).- Bahwa waktu gelar perkara saksi ikut hadir.- Bahwa pada waktu penetapan tersangka uang sudah dikembalikan ke Kas Daerah.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;11. Saksi Supriyadi als Icup Bin Assalam Obeid- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut perusahaan CV Maulia ditunjuk selaku pelaksana dan Direktur CV Maulia saudara Muzakir dan pekerjaan tersebut saksi kerjakan sendiri.- Bahwa hubungan saksi adalah, pada saat ada paket pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya saksi meminjam CV Maulia, untuk memasukkan dokumen, hingga CV Maulia ditunjuk selaku pelaksana dan CV Mulia ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut pada tanggal 27 Juli 2015.- Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2015 saksi bertemu dengan saudara Ruslianto di Pasar Baru Ketapang, pada saat itu saudara Ruslianto mengatakan kepada saksi apakah mau pekerjaan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan, saksi mengatakan mau. - Bahwa saksi kemudian diajak oleh saudara Ruslianto untuk bertemu dengan saudara Hendri Sibuea di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan. Setelah bertemu dengan saudara Hendri Sibuea, saksi ditanya, apakah bersedia mengerjakan sumur pantek, saksi mengatakan bersedia. Saudara Hendri Sibuea selanjutnya menyuruh saksi memasukkan dokumen.- Bahwa saksi meminjam perusahaan Muzakir , saksi kemudian memasukkan dokumen perusahaan saudara Muzakir tersebut kepada saudara Hendri Sibuea. Setelah ada rekomendasi dari saudara Hendri Sibuea, saksi kemudian membawa berkas perusahaan tersebut kepada saudara Heri. Dua minggu kemudian saksi dipanggil oleh saudara Heri untuk menandatangani kontrak, saksi kemudian mengahadap dan mengambil dokumen tersebut. setelah dokumen ada sama saksi, selanjutnya saksi serahkan kepada saudara Muzakir, dan selanjutnya saudara Muzakir tandatangan kontrak didepan saudara Hendri Sibuea.- Bahwa saksi meminjam perusahaan saudara Muzakir selaku direktur perusahaan diketahui Dinas Pertanian Dan Peternakan, ada menghadap kepada saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan saudara Muzakir menjelaskan bahwa saksi meminjam perusahaan kepada saudara Muzakir untuk melaksanakan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut. saudara Muzakir bermaksud menarik perusahaannya tersebut, akan tetapi saudara Hendri Sibuea tidak memperbolehkannya, dan saudara Hendri Sibuea akan bertanggungjawab dan mengontrol pelaksanaannya.- Bahwa yang membuat dokumen RAB atau dokumen penawaran tersebut adalah saudara Heri selaku pejabat pengadaan dan tidak ada penawaran harga atau pagu, sebab setelah saksi memasukkan profil perusahaan kepada saudara Hendri Sibuea, beberapa hari kemudian saudara Muzakir selaku direktur langsung meanandatangani surat perintah kerja. - Bahwa bila saksi menawar maka tidak akan mungkin dapat pekerjaan tersebut. saudara Hendri Sibuea selaku PPK dan selaku Kabid PLA yang bertanggungjawab terhadap pengadaan tersebut, sehingga pemenangnya atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Juli 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi dengan ketua RT setempat yaitu saudara Hapipi, dan pemilik lahan kelompok tani.b. pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor, pembuatan rumah penampung air dan rumah / tapak solar sel. c. setelah saksi membuat sumur bor, rumah penampungan air, saksi kemudian menanyakan kepada saudara Hendri Sibuea tentang mesin pompa airnya, saudara Hednri Sibuea mengatakan mesinnya masih dalam perjalanan. Beberapa hari kemudian mesin datang, dan langsung dipasang oleh tim tehnis dari saudara Hendri Sibuea. d. selanjutnya pekerjaan tersebut diserah terimakan kepada PPK, saksi sudah lupa waktunya pada hari dan tanggal serta bulannya lupa masih pada Agustus tahun 2015.- Bahwa untuk pembelian mesin sumur pantek dan perlengkapannya yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea, per unitnya adalah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), saksi membeli sebanyak 2 unit. - Bahwa yang membayarkan kepada saudara Hendri Sibuea adalah saudara Muzakir dan pembayaran pekerjaan yang telah saksi laksanakan tersebut dibayar melalui rekening perusahaan saudara Muzakir.- Bahwa tidak ada diperiksa pekerjaan oleh PPHP secara khusus, hanya dilihat saja sehingga saksi pada saat itu tidak mengetahui kekurangan volume pada pekerjaan yang saksi laksanakan tersebut, apabila diperiksa dan hasil pemeriksaan ahli ditemukan kekurangan volumenya pada saat itu pasti akan saksi perbaiki, akan tetapi dokumen syarat syarat pembayaran sudah jadi dibuat oleh pihak dinas dan tinggal menandatangani dan ditemukan kekurangan volume senilai Rp5.972.638,00 ( lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).- Bahwa terhadap temuan tersebut sudah saksi bayar ke Kas Daerah Kabupaten Ketapang pada tanggal 1 Juli 2019 atau setelah perkara ditingkatkan penyidikan. (yang diperiksa menunjukkan 1 (satu) lembar surat tanda setoran atas nama CV Maulia tanggal 01-07-19 senilai Rp5.972.638,00 ( lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;12. Saksi Muzakir bin Yakubsyah- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan perusahaan saksi ditunjuk selaku pelaksana.- Bahwa CV Maulia, saksi selaku direkturnya dan saksi ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut pada tanggal 27 Juli 2015.- Bahwa untuk SPK pada pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut, saksi belum dapat menunjukkanannya dan saksi tidak mengetahui nilai pagu yang dipergunakan untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut.- Bahwa untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Kinjil Pesisir, Kec. Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut, saksi tidak melaksanakan sendiri melainkan perusahaan saksi dipinjam oleh orang lain, dalam hal ini adalah saudara Supriyadi yang beralamatkan di Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. - Bahwa yang memasukkan penawaran dan bertemu dengan panitia adalah saudara Supriyadi, namun saksi pernah datang ke kantor Dinas Pertanian dan Peternakan mendatangi saudara Hendri Sibuea menjelaskan langsung kepada saudara Hendri Sibuea bahwa saudara Supriyadi meminjam perusahaan kepada saksi. - Bahwa saat itu, saudara Hendri Sibuea tidak mempermasalahkannya dan pesan apabila menggunakan perusahaan saksi, maka saksi meminta kepada saudara Hendri Sibuea untuk menjaga nama saksi dan perusahaan saksi.- Bahwa semua urusan di Dinas Pertanian dan Peternakan saudara Supriyadi yang mengurusnya sebab saksi menjelaskan langsung kepada saudara Hendri Sibuea. Dan pada saat itu, saudara Hendri Sibuea tidak mempermasalahkannya.- Bahwa saksi menemui saudara Hendri Sibuea pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Juli 2015 pada siang hari di kantor dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Ketapang. - Bahwa saksi menemui saudara Hendri Sibuea dikarenakan ada penjelasan dari saudara Supriyadi bahwa untuk mesin pompa air tenaga surya yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea, yang harganya adalah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per unitnya. - Bahwa setelah saksi ketemu dengan saudara Hendri Sibuea saksi menyampaikan kepada saudara Hendri Sibuea agar perusahaan saksi ditarik saja (dibatalkan) SPK nya saksi kawatir ada masalah, sebab untuk mesin yang mengadakan adalah saudara Hendri Sibuea. - Bahwa saudara Hendri Sibuea mengatakan kepada saksi, bahwa saudara Hendri Sibuea akan tanggung jawab, dan akan mengontrol pekerjaan tersebut. dengan adanya kesanggupan dari saudara Hendri Sibuea tersebut, perusahaan saksi tetap melaksanakan pekerjaan, dan yang melaksanakan adalah saudara Supriyadi.- Bahwa setelah uang cair dari dinas, saksi selanjutnya membayar kepada saudara Hendri Sibuea. Dikarenakan perusahaan mengerjakan dua lokasi, maka mesin dua unit dengan harga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Pada waktu itu saksi meminta kwitansi kepada saudara Hendri Sibuea, akan tetapi tidak diberikan.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;13. Saksi Syaiful Bahri, SE- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 yaitu selaku pelaksana pembangunan dengan perusahaan CV Abdi Cipta Sarana yang memenangkan 1 (satu) paket di Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan dan pinjam perusahaan CV Karya Dua Sekawan untuk melaksanakan perkerjaannya berbagi dengan saudara Supardi, saksi satu lokasi, sedangkan saudara Supardi satu lokasi dan Kedudukan saksi di CV Abdi Cipta Sarana adalah sebagai direktur, sedangkan untuk CV Karya Dua Sekawan, selaku direktur adalah saudara Supardi.- Bahwa saksi mengerjakan 1 (satu) paket pembangunan sumur, yaitu di Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan, sebanyak 2 (dua) lokasi perusahaan yang melaksanakan adalah CV Abdi Cipta Sarana. Namun saksi juga membantu pengadaan material untuk CV Karya Dua Sekawan yang memenangkan satu paket di Ds. Suka Maju, Kec. Muara Pawan. - Bahwa untuk CV Karya Dua Sekawan, mendapatkan satu paket dengan dua lokasi pekerjaan, saksi mengerjakan satu lokasi dan saudara Supardi mengerjakan satu lokasi.- Bahwa yang memberikan informasi terkait adanya Pengadaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tahu 2015 adalah dari Sdr. Hendri Sibuea selaku Kabid di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang. - Bahwa pada saat itu saksi ada kegiatan lain di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang dan Setelah saksi menerima informasi terkait pembangunan pompa, saksi kemudian menyerahkah profile perusahaan (SIUP, SITU, Akta, Pajak dll) kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan melalui saudara Supardi, yang saksi suruh untuk mengurus administrasi ke Dinas, setelah itu saksi menunggu informasi dari pihak dinas terkait penandatanganan SPK.- Bahwa saksi tidak ada memasukan surat penawaran untuk paket yang saksi laksanakan. - Bahwa saksi hanya memasukkan profil perusahaan saksi dan profil perusahaan CV Karya Dua Sekawan milik sdr. Supardi, saksi sudah lupa kepada siapa saudara SUPARDI menyerahkan profil perusahaan tersebut dan setahu saksi yang membuatkan surat penawaran dan kelengkapannya adalah dari pihak dinas, namun orangnya saksi tidak mengetahui. Untuk keperluan tersebut saksi berhubungan dengan Sdr Didi Suadi. Untuk pembuatan surat penawaran saksi membayar sebesar Rp1.000.000,00 per SPK.- Bahwa saksi dihubungan oleh Sdr. Didi Suadi untuk menandatangani SPK, dan dokumen penawaran, kemudian saksi mendatangi kantor Dinas Pertanian untuk menandatangani SPK dan Pada saat saksi menandatangani SPK, juga sekaligus menandatangani berkas pengadaan langsung.- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai spesifikasi teknis pekerjaan dan harga pada saat memasukkan profile perusahaan. Saksi mengetahuinya setelah penandatangan kontrak dan Sepengatahuan saksi, pekerjaan PL di Kabupaten Ketapang seperti ini perusahaan yang ditunjuk biasanya langsung menyerahkan kepada pejabat pengadaan untuk dibuatkan surat penawaran dan kelengkapannya.- Bahwa sepengatahuan saksi, tahapan tersebut secara jadwal ada, namun tahapan tersebut tidak dilaksanakan saksi hanya tanda tangan saja dan saksi baru membaca spesifikasi teknis pekerjaan yang tertuang dalam SPK pada saat tanda tangan. Sebab yang membuat RAB dan Spesifikasi adalah pejabat pengadaan.- Bahwa Pengadaan pompa listrik tenaga surya merk Lorentz saksi membeli dari Sdr. Hendri Sibuea dan Sebab sudah diarahkan lebih dahulu sebelumnnya untuk membeli dari sdr. HENDRI SIBUEA, saksi membayar sebesar Rp45.000.000,00 untuk satu set pompa, sudah termasuk pemasangan dan biaya teknisi dan pembilan pompa dan kelengkapannya kepada Sdr. Hendri Sibuea sebesar Rp45.000.000,00 per unit secara tunai di rumah Sdr. HENDRI SIBUEA. Pembayaran tersebut tanpa dibuatkan bukti pembayarannya. Saksi membeli mesin pompa air dan perlengkapannya tersebut sebanyak 4 (empat unit), yaitu untuk pelaksana CV Karya Dua Sekawan dan untuk CV Abdi Cipta Sarana.- Bahwa pekerjaan saksi selesai sesuai dengan batas waktu dalam SPK dan Pekerjaan saksi sudah dibayar 100 persen.- Bahwa untuk laporan perkembangan pekerjaan saksi sendiri yang membuat, namun untuk kelengkapan SPM dan MC dibuatkan oleh pihak dinas dan sebesar Rp500.000,00.- Bahwa Saksi tidak ada memberikan uang terima kasih kepada pihak PPK, karena saksi sudah membayar pompa kepada Sdr. Hendri sesuai dengan harga yang tertuang di SPK dan saksi ada menindaklanjuti temuan BPKP yaitu pada tanggal 26 April 2019 senilai Rp3.410.913,00 ( tiga juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah). (yang diperiksa menunjukkan surat tanda setor).- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;14. Saksi Agus Heryanto bin Karyono Supahing- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Desa Sungai Besar ( Jenggolo ), Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang dan saksi mengetahuinya dikarenakan saksi yang melaksanakan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di Desa Sungai Besar (Jenggolo), Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang tersebut.- Bahwa Perusahaannya adalah CV Permata Indah, selaku direkturnya adalah saudara Sunardi dikarenakan saksi pinjam perusahaan CV Permata Indah, dan untuk pinjam perusahaan tersebut saksi memberikan fee kepada saudara Sunardi senilai 3 persen dari nilai kontrak.- Bahwa saat itu yaitu pada hari dan tanggalnya lupa pada bulan Juni 2015 pada siang hari saudara Suzarmi dari Dinas Pertanian dan Peternakan menghubungi saksi melalui telpon, dan menawarkan kepada saksi apakah saksi bersedia mengerjakan pekerjaan sumur pantek, saksi menjawab bersedia. - Bahwa Saudara Suzarmi kemudian menyuruh saksi untuk mencari perusahaan. Atas saran saudara Suzarmi tersebut, saksi mendatangi Sunardi untuk pinjam perusahaannya. - Bahwa saksi kemudian memasukkan dokumen untuk pekerjaan tersebut kepada saudara Hendri Sibuea. Setelah dapat rekomendasi dari saudara Hendri Sibuea, saksi kemudian membawa dokumen tersebut kepada saudara Suzarmi, satu minggu kemudian saksi ditelpon oleh saudara Suzarmi untuk menandatangani kontrak.- Bahwa dokumen yang saksi berikan kepada saudara Hendri Sibuea tersebut adalah berupa profil perusahaan dikarenakan saudara Hendri Sibuea selaku PPK dan selaku Kabid PLA yang bertanggungjawab terhadap pengadaan tersebut, sehingga pemenangnya atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea dan metode yang dipergunakan adalah Pengadan Langsung disampaikan oleh saudara Hendri Sibuea pada saat memasukkan profil perusahaan, yaitu bahwa untuk pompa air tenaga surya dinas yang mengadakan demikian juga tehnisinya dan untuk pengadaan mesinnya dikoordir oleh saudara Hendri Sibuea dan saksi bayar langsung kepada saudara Hendri Sibuea, saksi membayarnya Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah ).- Bahwa tidak ada penawaran pekerjaan, sebab semua dokumen termasuk RAB yang membuat adalah dinas, saksi tinggal tandatangan, dan sudah dalam bentuk dokumen surat perintah kerja;- Bahwa yang membuat RAB adalah pihak Dinas Pertanian dan Peternakan saksi tidak mengetahui yang mengetiknya, akan tetapi saksi menerima dokumen dari saudara Suzarmi dan pekerjaan saksi tidak dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, hanya diihat saja, sehingga saksi tidak mengetahui kekurangan pekerjaan saksi tersebut. apabila pada saat itu diperiksa dan diukur saksi dapat memenuhi kekurangan pekerjaan saksi. Saksi pada saat pencairan tinggal menandatangani dokumen yang dibuat orang dinas.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;15. Saksi Sudirman als Sudir Bin Syafi?i- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa saksi tahu sehubungan dengan adanya pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi dan di Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi.- Bahwa Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi dan di Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi tersebut saksi tidak kenal dengan pemilik lahannya dan anggaran yang dipergunakan pembangunan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya di pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi dan di Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sebanyak dua lokasi tersebut sebanyak dua lokasi tersebut masing masing sekitar senilai Rp190.000.000,00 ( seratus Sembilan puluh juta rupiah rupiah). Sumber anggarannya adalah DAK 2015, sehingga termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.- Bahwa selaku pelaksana adalah CV Rahmat Abadi, saksi selaku direktur di CV Rahmat Abadi tersebut dan untuk pekerjaan pembangunan Sumur pantek tersebut adalah pengadaan langsung. saksi ditunjuk selaku pelaksana dikarenakan saksi mengajukan permohonan untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya. saksi mengajukan permohonan sumur pantek dan perlengkapannya kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA selaku Kabid Pengelola Lahan dan Air.- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : 1. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.2. saudara Sapuansyah selaku Pejabat Penitia Pengadaan barang dan Jasa.3. selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan adalah saudara Didi Suadi4. selaku pejabat penerima hasil pekerjaan adalah saudara Burhanudin.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :1. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Maret 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi dan dengan pemilik lahan.2. pada bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor dan pembuatan rumah penampung air.3. setelah saksi membuat sumur bor dan rumah penampungan air, saksi kemudian lapor kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA, dan menanyakan mesin, pada saat itu saudara IR Hendri Sibuea,MMA menjawab bahwa peralatan mesin pantek dibeli oleh saudara IR Hendri Sibuea, MMA dan saat ini masih diperjalanan.4. sekitar bulan april pemasangan mesin dan peralatan sumur pantek. Pemasangan mesin dan peralatan tersebut oleh tehnisi oleh pemilik produk.- Bahwa yang membuat RAB adalah pihak Dinas Pertanian dan Peternakan yaitu saudara Sapuansyah dan tidak ada penawaran harga, sebab RAB sudah dibuatkan oleh pihak dinas, dan saksi tinggal bertandatangan di dalam surat perintah kerja. Apabila saksi menawar, maka saksi tidak akan dapat pekerjaan tersebut.- Bahwa saksi mengeluarkan biaya senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per paketnya, saksi mendapatkan dua paket sehingga keseluruhannya adalah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah ). Uang tersebut saksi serahkan kepada saudara Sapuansyah dan untuk pembayaran pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tersebut dikirim ke rekening perusahaan saksi.- Bahwa saksi membayar pompa air kepada saudara IR Hendri Sibuea tersebut sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per unitnya. Saksi membeli 4 (empat) unit sehingga uang yang saksi serahkan kepada saudara IR Hendri Sibuea untuk pembelian pompa air tersebut seluruhnya sebesar Rp180.000.0000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).- Bahwa untuk pekerjaan yang saksi laksanakan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga apabila ditemukan ada kekurangan volume terhadap pekerjaan tersebut, saksi tidak mengetahui. Apabila dulu dilakukan pemeriksaan dan kurang volumenya, maka saksi akan memperbaikinya. Sedangkan untuk pencairan anggaran, saksi tinggal tandatangan dokumen saja, dokumen sudah dibuatkan oleh staf dinas pertanian dan peternakan, dalam hal ini adalah saudara Sapuansyah.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;16. Saksi Muhammad Sadad bin Mar?i,- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu adanya pembangunan sumur pantek di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan pembangunan sumur pantek di Parit Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan dikarenakan saksi ditunjuk selaku pelaksana perusahaan CV Al Juar. saksi selaku direktur di CV Al Juar.- Bahwa pembangunan sumur pantek di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan untuk pembangunan sumur pantek di Parit Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang tersebut juga senilai Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat juta rupiah). Sumber anggarannya adalah APBD Ketapang TA 2015, sehingga termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Ketapang.- Bahwa saksi menjadi pelaksana pembangunan sumur pantek di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan pembangunan sumur pantek di Parit Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang tersebut dikarenakan saksi ada mendengar dari temen temen saksi bahwa ada pekerjaan pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan. Sisitem pengadaan bang/jasanya adalah penunjukan langsung. saksi kemudian memasukkan dokumen untuk pekerjaan pembangunan sumur pantek tersebut, dan selanjutnya saksi ditunjuk selaku pelaksana.- Bahwa Tahap tahapnya adalah sebagai berikut :1. untuk pembangunan sumur pantek pantek di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada bulan Maret 2015 saksi masukkan permohonan melalui saudara Hendri Sibuea selaku Kabid Pengelolaan Lahan dan Air di Dinas Pertanian dan Peternakan. Beberapa hari kemudian setelah saksi masukkan permohonan, saksi menemui saudara Hendri Sibuea, saksi kemudian disuruh untuk menunjukkan profil perusahaan. Setelah dipelajari oleh saudara Hendri Sibuea saksi kemudian diarahkan untuk pekerjaan sumur pantek di Desa Baru, saksi selanjutnya disuruh menghadap saudara Didi Suadi selaku PPTK, setelah saksi menghadap saudara Didi Suadi, saksi menunjukkan berkas profil perusahaan, dan selanjutnya saudara Didi menunjuk petugas lainnya lagi untuk membuat dokumen kokntrak. Sekitar satu minggu kemudian saksi datang ke Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk menanyakan dokumen kontrak tersebut, sudah jadi apa belum. Dan dijawab oleh petugas yang menyusun dokumen kontrak, sudah jadi. saksi kemudian menandatangani dokumen kontrak tersebut. Sekitar dua hari kemudian saksi menerima dokumen kontraknya ( SPK)2. pembangunan sumur pantek di Parit Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang bulan Agustus 2015) tahap tahapnya sama dengan huruf a, bedanya hanya PPTK nya diganti dengan saudara Suzarmi.- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : 1. pembangunan sumur pantek di Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada bulan Maret 2015 adalah saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saudara DIDI SUADI selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan. 2. pembangunan sumur pantek di Parit Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang bulan Agustus 2015, saudara Hendri Sibuea selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saudara Suzarmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. - Bahwa Saudara IR Hendri Sibuea mengatakan, bahwa untuk pompa air dan perlengkapannya yang menyediakan adalah saudara IR Hendri Sibuea, jadi saksi disuruh oleh saudara IR Hendri Sibuea untuk membeli kepadanya.- Bahwa yang membuat RAB nya adalah petugas di Dinas Pertanian dan peternakanKabupaten Ketapang dan saksi tidak mengajukan penawaran atau tawar menawar harga, sebab dokumen semua sudah jadi setelah saksi memberikan profil kepada saudara IR Hendri Sibuea. Saksi tinggal tandatangan surat perintah kerja. saksi sudah lupa siapa staf yang membuatnya.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :1. untuk pekerjaan sumur pantek di Desa Baru penyerahan lokasi pekerjaan oleh PPL, namun saksi lupa namanya. Untuk penyerahan lokasi pembangunan sumur pantek di Kecamatan Kendawangan, pembangunan sumur pantek di lahan pertanian kelompok tani, sedangkan di kantor BPL adalah petugas di kantor tersebut. 2. setelah penyerahan lokasi, saksi langsung mengerjakan, item pekerjaan yang saksi kerjakan adalah pembuatan sumur bor, pembuatan steling, dan pembuatan rangka solar sel. 3. setelah saksi membuat sumur bor, pembuatan steling dan rangka solar sel selesai, saksi kemudian mengambil alat sumur pantek di Sukaharja, yang menjual alat sumur pantek tersebut adalah saudara Hendri Sibuea. 4. setelah mesin sumur pantek saksi ambil, kemudian sumur pantek tersebut dipasang oleh tehnisi dari pemilik produk sumur pantek.- Bahwa Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah saudara Burhanudin. Pekerjaan saksi sudah diperiksa dan sudah diserahkan dan setelah uang dikirim ke rekening saksi, kemudian saksi membayar pembelian mesin kepada saudara IR Hendri Sibuea,MMA senilai Rp180.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah ) untuk empat lokasi mesin sumur pantek.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;17. Saksi Beni Hardian, Sp bin Muhammad Yusuf Abas- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa peran saksi dalam Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 yaitu selaku pelaksana Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong oleh CV Pijar Jaman Sejati dan saksi sebagai direkturnya dan 1 paket sebanyak 2 (dua) lokasi yang berada di dalam BPP dan satu lagi di luar BPP, arah masjid.- Bahwa yang memberikan informasi terkait adanya Pengadaan Sumur Pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015, yaitu sdr. Sapuansyah dan saksi hanya menyerahkan profil perusahaan kepada sdr. Sapuansyah. - Bahwa sebelum memasukkan profil perusahaan, saksi menghadap sdr. Hendri Sibuea dan disampaikan mesin dibeli dari sdr. Hendri Sibuea.- Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah sdr. Sapuansyah. saksi berikan uang terima kasih sebesar Rp2.000.000,00 dan saksi tidak bisa membuat dan memang seperti itu kebisaan yang berlaku umum saksi hanya memasukkan dokumen penawaran kepada sdr. Sapuansyah lalu di paraf oleh sdr. Hendri Sibuea lalu dibuat kontrak dan dokumen pengaadaan langsungnya, saksi hanya tinggal tanda tangan. Pada saat itu seluruh tanda tangan baik di SPK maupun di dokumen pengadaan, saksi dahulu yang menandatangani baru setelah itu pihak dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang dan Rekomendasi secara tertulis tidak ada, namun profil perusahaan yang saksi sampaikan kepada sdr. Sapuansyah akan diparaf oleh sdr. Hendri Sibuea yang artinya sudah disetujui.- Bahwa saksi hanya hadir pada saat memasukkan profil perusahaan dan pada saat penandatangan kontrak dan dokumen pengadaan, selebihnya tidak pernah dan untuk pengadaan pompa, sudah dikondisikan untuk membeli dari sdr. Hendri Sibuea dan dokumen penawaran dan kontrak saksi tidak membuatnya, yang membuat adalah sdr. Sapuansyah, sehingga saksi mengetahui spesifikasi tersebut setelah kontrak jadi- Bahwa saksi tidak mengetahui alat geolistrik seperti apa, dalam pelaksanaannya penentuan titik lokasi pengeboran dilakukan secara perkiraan saja tanpa menggunakan alat geolistrik dan pengadaan pompa listrik tenaga surya merk Lorentz dari sdr. Hendri Sibuea dan membeli barang tersebut sebesar Rp45.000.000,00 per unit atau sebesar Rp90.000.000,00 untuk 2 mesin, Harga tersebut sudah termasuk biaya teknisi.- Bahwa PPK tidak pernah memeriksa pekerjaan di lapangan, hanya PPHP dan sdr. Sapuansyah dan ada temuan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp8.280.362,00 (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Atas kerugian negara tersebut telah saksi kembalikan ke kas daerah pada tanggal 08 April 2019 (yang diperiksa menunjukkan bukti setor).- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;18. Saksi Mikael Mareo Brannedi- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar- Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi akan memberikan keterangan saksi dengan sebenar benarnya dan saksi mengerti sehubungan dengan adanya surat panggilan dari penyidik Polres Ketapang berkaitan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.- Bahwa saksi yang mengerjakan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut dan anggaran yang dipergunakan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang senilai Rp190.000.000,00 ( seratus Sembilan puluh juta rupiah rupiah). Sumber anggarannya adalah DAK 2015, sehingga termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. selaku pelaksana adalah CV Mitra Jaya Mandiri, selaku direktur di CV Mitra Jaya Mandiri tersebut saudara Jumakir.- Bahwa untuk pekerjaan pembangunan sumur pantek tersebut adalah penunjukan langsung. Saksi ditunjuk selaku pelaksana dikarenakan saudara IR Hendri Sibuea, MMA selaku Kabid dan PPK, sehingga untuk ditunjuk selaku pelaksana harus ada rekomendasi dari saudara IR Hendri Sibuea, MMA. dan tahap tahapnya adalah sebagai berikut :a. pada bulan Pebruari 2015 saksi memasukkan dokumen penawaran ke panitia lelang. saksi tidak mengetahui, siapakah panitia lelangnya, dikarenakan saksi memasukkan dokumen kepada saudara Hendri Sibuea selaku Kabid Pengelolaan Lahan dan Air di Dinas Pertanian dan Peternakan.b. masih pada bulan Pebruari 2015, saksi dipanggil oleh saudara Hendri Sibuea untuk menyerahkan dokumen ke panitia pengadaan barang dan jasa. c. pada bulan Maret 2015 saksi menandatangi dokumen surat perjanjian kerja ( SPK ).- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Maret 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi dan PPL dan Kades.b. pada bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor dan pembuatan rumah penampung air.c. setelah saksi membuat sumur bor dan rumah penampungan air, saksi kemudian lapor kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA, dan menanyakan mesin, pada saat itu saudara IR Hendri Sibuea, MMA menjawab bahwa peralatan mesin pantek masih diperjalanan.d. Pada awal bulan april pemasangan mesin dan peralatan sumur pantek. Pemasangan mesin dan peralatan tersebut oleh tehnisi. saksi tidak mengetahui siapa tehnisinya. e. setelah dipasang peralatan mesin sumur pantek tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, saksi lupa pejabatnya, pada bulan April 2015.f. selanjutnya pekerjaan tersebut diserahterimakan kepada PPK, saksi sudah lupa waktunya pada hari dan tanggal serta bulannya masih pada tahun 2015.- Bahwa RAB tersebut yang membuat adalah Staf Dinas Pertanian dan Peternakan, saksi sudah lupa dan mekanisme pengadaan tidak dilaksanakan, sebab setelah saksi menyerahkan profil perusahaan kepada saudara Hendri Sibuea, kemudian saksi menandatangani surat perintah kerja.- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimanakah pembelian alat alat mesin sumur pantek tersebut, yang tahu saudara Dewan, yang beralamatkan di BTN Gerbang Permata Blok A Ketapang dan saksi membayar kepada saudara Dewan senilai Rp98.840.000,00 ( Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;19. Saksi Muhammad Ali, A.Md,- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu yaitu masalah saksi ada mengerjakan pekerjaan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya T.A 2015 dan saksi menggunakan perusahaan CV Yova Sejahtera, sedangkan lokasi pekerjaannya RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) tersebut. bahwa untuk pengurusan administrasi ke kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, sepenuhnya yang mengurus adalah saudara Mursalim, selaku direktur CV Yova Sejahtera, akan tetapi untuk pelaksanaan pekerjaan saksi sepenuhnya yang mengerjakan di lapangan.- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan saudara Didi Suadi.c. Penitia Pengadaannya adalah saudara Sapuansyahd. selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah saudara Burhanudin.- Bahwa Sumur pantek semacam sumur bor. Fungsinya adalah untuk pengairan lahan pertanian dan setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. pembuatan steeling untuk dudukan tongb. membuat sumur bor.c. pemasangan pompa mesin air dan perlengkapannya 9 dengan menggunakan tenaga surya).- Bahwa tidak ada melakukan pemeriksaan ataupun perhitungan terhadap pekerjaan.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;20. Saksi Jumakir bin Joyo Semangun- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu bahwa saksi hanya meminjamkan dokumen profil perusahaan saksi kepada Sdr. Mikael Mareo, sedangkan proses berikutnya yang mengetahui adalah Sdr. Mikael Mareo dan Yang saksi tahu ada 1 (satu) paket dengan 2 (dua) lokasi pekerjaan.- Bahwa saksi hanya menandatangani saja setiap dokumen tersebut sebagai persyaratan saja, namun tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan seluruhnya sebab seluruh pekerjaan dilakukan oleh Sdr. Mikael Mareo dan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp8.279.825,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh Sembilan delapan ratus dua puluh lima rupiah). Terhadap temuan tersebut telah saksi kembalikan pada tanggal 18 April 2018 (yang diperiksa menunjukkan 1 (satu) lembar surat tanda setoran).- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;21. Saksi Ridwan Als Dewan bin H. Muhammad Saleh- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu masalah Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015.- Bahwa saksi sebagai Direktur CV Dian Pratama Mandiri (Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Muara Pawan dan Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan);- Bahwa Paket pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 yang Saksi dapatkan dari Sdr. Hendri Sibuea sebanyak 10 paket yaitu :a. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Muara Pawan dan Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan dengan menggunakan CV Dian Pratama Mandiri;b. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di BPP Muara Pawan Desa Sungai0pp/ Awan Kanan dengan menggunakan CV Tri Marco;c. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara dan di Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara dengan menggunakan CV Putera Matan;d. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara dengan menggunakan CV Fila Akbar;e. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan dengan menggunakan CV Fida Bangun Sarana;f. Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kecamatan MHS, di Dusun Bujang Garang Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan dan di Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan dengan menggunakan CV Varizal Mandiri.- Bahwa Saksi mengetahui jika ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sekitar bulan Januari 2015 dari Sdr. Hendri Sibuea dan Saksi mengetahui jika ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dari Sdr. Hendri Sibuea.- Bahwa Kronologis sehingga Saksi mendapatkan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yaitu:a. Sekitar awal bulan Februari 2015, Saksi mendapatkan infromasi dari Sdr. Hendri Sibuea bahwa akan ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang;b. Selanjutnya, Saksi ditunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya oleh Sdr. Hendri Sibuea yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya.c. Terkait hal tersebut, Saksi diminta oleh Sdr. Hendri Sibuea untuk melakukan pengadaan mesin pompa air tersebut menggunakan uang Saksi dengan perjanjian Saksi akan diberi 10 Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, selanjutnya, 10 paket pekerjaan tersebut Saksi bagikan kepada Sdr. Rapili sebanyak 4 paket, Sdr. Herman sebanyak 3 paket dan Saksi sebanyak 3 paket;- Bahwa untuk proses selanjutnya, Sdr. Herman yang mengurus hingga selesai menjadi dokumen kontrak dan Saksi tinggal menandatangani dokumen tersebut, untuk keperluan pembuatan dokumen penawaran sampai menjadi dokumen kontrak, Saksi hanya menyerahkan dokumen company profile perusahaan kepada Sdr. Herman.- Bahwa Yang mengumpulkan dokumen administrasi perusahaan (company profile), yaitu Sdr. Herman dan Sepengetahuan Saksi yang membuat dokumen penawaran, yaitu Sdr. Sapuansyah selaku Pejabat Pengadaan. Saksi tinggal menandatangani dokumen-dokumen administrasi pelelangan, dokumen kontrak, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Serah Terima, Laporan MC serta dokumen lain terkait pekerjaan ini.- Bahwa saksi tidak membuat dokumen penawaran sendiri karena memang sudah menjadi kebiasaan bahwa untuk paket penunjukkan langsung dibantu oleh Pejabat Pengadaan dan Saksi hanya menyerahkan dokumen administrasi (company profile perusahaan) kepada Sdr. Herman. Selanjutnya Sdr. Herman memberikan dokumen company profile tersebut kepada Pejabat Pengadaan dan untuk biaya pembuatan dokumen penawaran, Saksi membayar kepada Pejabat Pengadaan melalui Sdr. Herman sebesar Rp2.000.000,00 - Rp2.500.000,00 dan Saksi menjadi Pelaksana Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya atas rekomendasi dari PPK.- Bahwa sepengetahuan saksi harus melalui Sdr. Hendri Sibuea karena Sdr. Hendri selaku Kabid Dinas Pertanian dan Peternakan sehingga jika tidak melalui Sdr. Hendri Sibuea tidak bisa mengikuti penawaran dan saksi. - Bahwa sebelum Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, Saksi sudah kenal dengan Sdr. Hendri Sibuea karena sebelum pelaksanaan pekerjaan sudah ada perjanjian dan melakukan pembelian mesin pompa air tenaga surya.- Bahwa saksi tidak pernah hadir dalam proses pembuktian kualifikasi dan negosiasi harga atau evaluasi lainnya dan Saksi tidak mengetahui jika ada spesifikasi teknis Pompa Tenaga Surya sudah rinci dan menyebut merk Lorentz karena yang membuat spesifikasi teknis di dokumen Pengadaan yaitu Pejabat Pengadaan. Namun, sepengetahuan Saksi, di gambar spesifikasi teknis yang dikirim oleh Sdr. Rofik sudah menyebut rinci dengan merek Lorentz- Bahwa saksi tidak mengetahui tukang yang mengerjakan Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya untuk lokasi yang menggunakan perusahaan Saksi karena yang mencari tukang dan pembelian material serta upah dilaksanakan oleh Sdr. Herman dan Saksi tidak mengetahui apakah ada serah terima lahan atau tidak karena Saksi tidak terlibat langsung di lapangan dan Saksi tidak mengetahui apakah ada sewa alat geolistrik atau tidak karena Saksi tidak terlibat langsung di lapangan dan Saksi membaca kontrak namun tidak detail sehingga kurang mengetahui apakah ada pekerjaan sewa alat geolistrik atau tidak.- Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan karena pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh Sdr. Herman- Bahwa Saksi tidak ada mengembalikan uang kepada Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan untuk pekerjaan yang tidak Saksi laksanakan seperti pekerjaan sewa geolistrik.- Bahwa Kronologis sehingga Saksi melakukan Perjanjian Pembelian Mesin Pompa Air Tenaga Surya, yaitu:a. Sekitar awal bulan Februari 2015, Saksi mendapatkan infromasi dari Sdr. Hendri Sibuea bahwa akan ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang;b. Selanjutnya, Saksi ditunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya oleh Sdr. Hendri Sibuea yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya;c. Terkait hal tersebut, Saksi diminta oleh Sdr. Hendri Sibuea untuk melakukan pengadaan mesin pompa air tersebut menggunakan uang Saksi dengan perjanjian Saksi akan diberi 10 Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya;d. Sekitar tanggal 21 Februari 2015, Saksi diajak oleh Sdr. Hendri Sibuea ke Jakarta untuk bertemu dengan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy;e. Pada tanggal 23 Februari 2015, Saksi dan Sdr. Rofik Hidayat menandatangani Surat Perjanjian Kerja Pembelian Mesin Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 54 buah;f. Pada tanggal 25 Februari 2015, Saksi transfer kepada Sdr. Rofik Hidayat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya- Bahwa Merk pompa air tenaga surya yang dibeli yaitu merk Lorentz dan Saksi melakukan Perjanjian Pembelian Mesin Pompa Air Tenaga Surya dengan Sdr. Rofik Hidayat pada tanggal 23 Februari 2015.- Bahwa seingat saksi, mesin Pompa Air Tenaga Surya sampai ke Ketapang sekitar bulan Mei 2015 sebelum kontrak berakhir dan seingat saksi memang ada mesin pompa air tenaga surya yang sampai di Ketapang melewati batas masa kontrak namun jumlahnya berapa saksi tidak mengetahui.- Bahwa Mesin pompa air tenaga surya disimpan di Gudang/Ruko milik Sdr. Hendri Sibuea di Jalan Karya Tani Ketapang dan Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Pembelian Mesin Pompa Air Tenaga Surya.- Bahwa saksi membayar Mesin Pompa Air Tenaga Surya kepada Sdr. Hendri Sibuea sebesar Rp45.000.000,00/buah dan Saksi membeli 20 unit mesin sehingga total yang Saksi bayarkan sebesar kepada Sdr. Hendri Sibuea sebesar Rp900.000.000,00 dan untuk pembayaran uang muka tanggal 25 Februari 2015, Saksi transfer dengan menggunakan uang pribadi Saksi sebagai pembayaran uang muka. Untuk pembayaran selanjutnya Saksi transfer setelah ada pelaksana-pelaksana yang membayar mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Hendri Sibuea. Kemudian Sdr. Hendri Sibuea memberikan uang tersebut kepada Saksi untuk ditransfer kepada Sdr. Rofik Hidayat.- Bahwa untuk pembelian mesin pompa air tenaga surya sebanyak 24 buah, Saksi tidak memiliki bukti kuitansinya karena bukan Saksi yang melakukan pembelian mesin pompa air tenaga surya sebanyak 24 buah tersebut dan Saksi tidak pernah memesan 24 buah mesin tersebut dan Saksi tidak pernah mengetahui invoice Nomor 120/INV-GPSE/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tersebut.- Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transfer kepada Sdr. Rofik Hidayat sebesar Rp391.860.000,00 untuk cicilan uang muka pembelian Pompa Air Tenaga Surya Tahap II dan seingat saksi harga Rp37.000.000,00/unit belum termasuk biaya instalasi dan pemasangan.- Bahwa Saksi baru mengetahui setelah ditunjukkan oleh tim audit BPKP jika harga sebesar Rp37.000.000,00 sudah termasuk biaya instalasi dan komisioning dan sepengetahuan Saksi, harga mesin pompa air tenaga surya setelah ditambah dengan biaya instalasi dan komisioning serta biaya akomodasi teknisi sebesar Rp45.000.000,00 sesuai dengan yang Saksi bayarkan kepada Sdr. Hendri Sibuea.- Bahwa Saksi ada turun kelapangan bersama PPTK, Asisten Teknis dan PPHP untuk Pekerjaan di BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan sedangkan di lokasi lain yaitu Sdr. Herman, PPTK, Asisten Teknis dan PPHP , mesin pompa air tenaga surya sudah dilakukan running test dan pada saat itu mesin pompa air tenaga surya sudah jalan dan saksi hadir untuk comisioning test Mesin Pompa Air Tenaga Surya untuk Pekerjaan di BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan dan Saksi tidak mengetahui dimana kayu belian dibeli karena yang membeli kayu belian untuk pekerjaan stelling, yaitu Sdr. Herman.- Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan stelling tong air karena yang melaksanakan yaitu Sdr. Herman dan Foto-foto selama pekerjaan sudah diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan sebagai kelengkapan pencairan dana 100 persen.- Bahwa untuk pembuatan laporan progres/MC/laporan akhir diurus oleh Sdr. Herman. Selanjutnya, Sdr. Herman meminta tolong kepada siapa, Saksi kurang mengetahui, kemungkinan dikerjakan oleh Asisten Teknis dan Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan laporan progres/MC/laporan akhir sekitar Rp500.000,00/paket yang Saksi bayarkan melalui Sdr. Herman.- Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada pekerjaan yang kurang, semua pekerjaan sudah selesai 100 persen dan untuk pembuatan dokumen administrasi untuk pencairan kontrak diurus oleh Sdr. Herman dan sepengetahuan Saksi, Asisten Teknis selaku pihak yang membuat laporan progress pekerjaan ikut ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima dan Laporan Progres Pekerjaan akhir dibuat setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan.- Bahwa setelah pekerjaan selesai, ada serah terima pekerjaan dari Pelaksana kepada Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.- Bahwa kronologis pencairan dana Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya yaitu: Dana masuk ke rekening perusahaan (CV Dian Pratama Mandiri), kemudian uang tersebut Saksi tarik semunya dan saksi menggunakan uang tersebut untuk pembayaran material, upah serta biaya operasional lainnya yang Saksi bayarkan melalui Sdr. Herman, Sisa uangnya, Saksi bagi berdua dengan Sdr. Herman, keuntungan bersih yang Saksi terima sekitar Rp10.000.000,00/kontrak. kemudian keuntungan tersebut Saksi bagi dengan Sdr. Herman dan Saksi juga mendapatkan bagian keuntungan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sdr. Rapili kurang lebih sebesar Rp5.000.000,00- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada pihak PPK atau dinas terkaitlainnya karena Saksi sudah menalangi uang sebesar Rp1.000.000.000,00 yang digunakan sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya dan Terhadap temuan kerugian keuangan negara/daerah saksi telah menindaklanjuti dengan membayar ke kas Daerah Kabupaten Ketapang, pada tahap penyelidikan. (yang diperiksa menunjukkan 4 (empat) lembar surat tanda setor CV Fida Bangun Sentosa, CV Tri Marco, dan CV Dian Pratama Mandiri).- Bahwa 5 perusahaan dari 6 perusahaan yang mendapatkan 10 paket pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tahun anggaran 2015 bukan perusahaan milik saksi , karena pada saat itu saksi sudah menjelaskan kepada Sdr. Hendri Sibuea dirumahnya sekitar jam 20.00 Wib di BTN Gerbang Pertama bulan Februari Tahun 2015 dan untuk tanggal saksi tidak ingat lagi sedangkan paket yang saksi terima banyak sementara saksi punya satu perusahaan yaitu CV Dian Pratama Mandiri, nantinya akan saksi bagi kepada Sdr. RAPILI 4 paket dan saksi kerjakan 3 dan Sdr. HERMAN 3 paket, dan dijawab oleh Sdr. Hendri Sibuea tidak masalah.- Bahwa Saksi mengetahui dari Distributor bahwa harga per unit mesin pompa air Merk LORENTZ sebesar Rp37.000.000 belum termasuk ongkos angkut Material Panel, Pompa, Kabel Tiang penyangga dan belum lagi termasuk mobilisasi Tenaga kerja dan akomodasinya, sehingga Sdr. Hendri Sibuea meminta saksi harus membayar Rp45.000.000,00 perunit yang sudah ditanggung oleh Sdr. Hendri Sibuea ongkos angkut Material Panel, Pompa, Kabel Tiang penyangga dan termasuk mobilisasi Tenaga kerja dan akomodasinya dan dari 3 paket yang saksi kerjakan yaitu lokasi di Ds. Sungai Nanjung Kec. MHS dan Dusun Sungai Bemban Ds. Sungai Bakau Kec. MHS yang menggunakan CV. Saksi sendiri Dian Pratama Mandiri dan di Ds. Sungai Awan Kanan dengan menggunakan CV. Milik Sdr. Hadihas tidak ada menggunakan sewa alat Giolistrik untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya yang saksi laksanakan sebanyak 6 titik lokasi.- Bahwa semua pekerjaan yang saksi laksanakan sudah selesai 100 persen sesuai dengan SPK, namun berdasarkan hitungan ahli tehnik sipil yang diperlihatkan Penyidik kepada saksi dimana satu paket dilokasi Dsn. Sei Bemban Ds. Sungai Bakau Kec. MHS ada dua titik dimana masing masing titik terpasang sebanyak 3 Batang pipa dan kemudian di lokasi Ds. Sungai nanjung Kec. MHS ada dua titik dimana masing masing terpasang 3 batang pipa dan kemudian dilokasi BPP Muara Pawan Ds. Sungai Awan kanan Kec. Muara Pawan ada dua titik dimana satu titik tepasang pipa sebanyak 2 batang dan satu titik lagi terpasang pipa sebanyak 5 batang kemudian CV Trimarco ditemukan kurang pembelian pompa air tenaga surya, dan kekurangan volume pekerjaan pipa 2??. Pipa 1?? pipa ?? elbow 2??, elbow 1?? elbow ?? all socket pipa PVC 2??, stop kran, pengadaan reducer PVC 6X4?? dan Reducer 4x2??. - Bahwa kemudian CV Dian Pratama Mandiri di lokasi Sungai nanjung ditemukan kurang pembelian pompa air tenaga surya, dan kekurangan volume pekerjaan pipa 2??. Pipa 1?? pipa ?? elbow 2??, elbow 1?? elbow ?? all socket pipa PVC 2??, pengadaan reducer PVC 6X4?? dan Reducer 4x2??. - Bahwa CV DIAN PRATAMA MANDIRIDI lokasi Sei bemban ditemukan kurang pembelian pompa air tenaga surya, dan kekurangan volume pekerjaan pipa 2??. Pipa 1??, elbow 2??, elbow 1?? elbow ?? all socket pipa PVC 2?? dan saksi pernah mengetahuinya, dimana Sdr. Hendri Sibuea yang langsung meminta saksi untuk yang mengadakan Mesin pompa air sebanyak 24 untuk anggaran perubahan, pertemuannya dirumahnya BTN gerbang permata Jln. Brigjen Katamso Blok D sekitar pagi hari pada bulan sudah tidak ingat yang saksi ingat tahun 2015 dan saksi jawab oh iya lah.- Bahwa untuk ketiga paket yang saksi laksanakan dimana masing masing membayar mesin perunit sebesar Rp45.000.000,00 dan didalam SPK Rp49.000.000,00 lebih sehingga sisanya berada di Penyedia dalam hal ini adalah saksi masing masing mesin sebesar Rp4.000.000,00 namun saksi masih menanggung Pajak PPN 10 persen tiap paket dokumen SPK masing masing kurang lebih Rp17. 255.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak benar keterangan saksi yang mengatakan :- Pekerjaan sumur pantek yang saksi kerjakan tidak ada ditemukan kekurangan Volume dan tidak ada mengembalikan uang .- Uang pembelian pompa yang diterima kontraktor Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta) itulah yang diserahkan kepada saksi Ridwan bukan Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) - Didalam BAP saksi Ridwan mengatakan ada menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) itu tidak benar .Bahwa terhadap keberatan terdakawa, saksi mengatakan sebagai berikut :- Saksi tidak ada menerima surat resmi tentang pengembalian uang .- Saksi membayar pompa air seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sedangkan harga pompa air dibeli dari Distributor seharga Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).- Masalah uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) saksi tidak ada mengatakan didalam BAP dan saksi tidak tahu masalah uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut .- Masalah uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) hanya pemberitahuan dari Perusahaan kepada saksi bahwa itu uang diskon tetapi tidak ada Transper uang dari perusahaan.22. Saksi Erdi Burhandi- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa masalah Paket pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 yang Saksi kerjakan sebanyak 1 paket yaitu Paket Pekerjaan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara dan Saksi mengetahui jika ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sekitar bulan Mei-Juni 2015.- Bahwa Saksi mengetahui jika ada Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dari Sdr. Burhan (teman Saksi dan sama-sama kontraktor). Pada waktu itu, Sdr. Burhan juga mendapatkan pekerjaan dari Dinas Pertanian dan Peternakan namun bukan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya.- Bahwa Kronologis sehingga Saksi mendapatkan pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, yaitu:a. Sekitar bulan Mei-Juni 2015, Saksi mendapatkan infromasi dari Sdr. Burhan (teman Saksi dan sama-sama kontraktor) bahwa ada Paket Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang;b. Selanjutnya, Saksi datang ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk menemui Sdr. Hendri Sibuea;c. Kemudian Saksi diberikan 1 paket pekerjaan di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara dengan catatan untuk Pengadaan Mesin Pompa Air Tenaga Surya difasilitasi oleh Sdr. Hendri Sibuea melalui rekanan Sdr. Hendri Sibuea;d. Jika Sdr. Erdi Burhandi mau menerima paket tersebut maka Sdr. Erdi Burhan diminta untuk menyiapkan company profile perusahaan dan company profile itu agar diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;e. Selanjutnya, Saksi menyiapkan dokumen company profile dan Saksi serahkan kepada Sdr. Heri Supriyanto selaku Pejabat Pengadaan untuk diproses menjadi dokumen penawaran dan dokumen kontrak;f. Sekitar satu minggu kemudian Saksi dihubungi oleh Sdr. Heri Supriyanto untuk menandatangani dokumen-dokumen hasil pelelangan beserta dokumen SPK;g. Kemudian Saksi datang ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut di hadapan Pejabat Pengadaan;h. Setelah dokumen tersebut selesai ditandatangani, dokumen tersebut Saksi kembalikan kepada Pejabat Pengadaan untuk dimintakan tanda tangan PPK dan PA.- Bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti pengadaan sumur pantek, yaitu dokumen Company Profile Perusahaan dan Dokumen penawaran pekerjaan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya di dibuat oleh Sdr. Heri Supriyanto selaku Pejabat Pengadaan.- Bahwa Saksi dihubungi oleh Sdr. Heri Supriyanto ketika kontrak sudah jadi dan Saksi membayar kepada Sdr. Heri Supriyanto untuk biaya penggandaan dokumen penawaran sebesar Rp1.500.000,00/paket dan Sebelumnya Saksi menemui Sdr. Hendri Sibue selaku PPK untuk meminta pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya. Selanjutnya, Saksi diberi saran oleh Sdr. Hendri Sibuea untuk menyiapkan dokumen company profile dan diserahkan kepada Pejabat Pengadaan, jika tanpa rekomendasi PPK tidak bisa mengikuti penawaran dan Sebelum pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, Saksi sudah kenal dengan Sdr. Hendri Sibuea. Saksi sering mendapat paket lain di Dinas Pertanian dan Peternakan.- Bahwa Saksi tidak pernah hadir dalam proses pembuktian kualifikasi dan negosiasi harga atau evaluasi lainnya. Sepengetahun Saksi, kontrak sudah jadi dan Saksi mengetahui jika ada spesifikasi teknis Pompa Tenaga Surya sudah rinci dan menyebut merk Lorentz. Pada waktu itu Saksi sudah negosiasi kepada PPK jika akan melakukan pengadaan mesin pompa sendiri namun PPK tidak mengijinkan karena mereknya sudah ditentukan.- Bahwa sepengetahuan Saksi, pemilik lahan dibangunnya Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara adalah Ketua Kelompok Tani dan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara tidak ada sewa alat geolistrik karena di kontrak tidak ada item pekerjaan tersebut.- Bahwa untuk mengetahui lokasi tersebut ada sumber airnya atau tidak yaitu dengan metode perkiraan/insting (ada orang yang ahli menentukan titik tersebut) dan yang melaksanakan pekerjaan pengeboran dalam Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara yaitu kelompok tani dari Dusun 3 Desa Kuala Tolak.- Bahwa jumlah tukang yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, yaitu 4 orang (2 orang melaksanakan pekerjaan pengeboran (kelompok tani) dan 2 orang melaksanakan pekerjaan konstruksi (ahli konstruksi dari perusahaan Saksi) dan Pekerjaan pengadaan pompa air tenaga surya dilaksanakan oleh Sdr. Hendri Sibuea.- Bahwa Sepengetahuan Saksi, merek mesin pompa air tenaga surya yang digunakan yaitu merek Lorentz sesuai yang tertera dalam spesifikasi teknis dan Saksi tidak mengambil mesin pompa air tenaga surya. Yang membawa mesin pompa air tenaga surya yaitu teknisi dan yang membawa barang ke lokasi teknisi dan Saksi hanya membayar pengadaan pompa air tenaga surya merk Lorentz beserta perlengkapannya.- Bahwa harga yang dibayarkan sebesar Rp89.780.000,00 untuk 2 unit mesin pompa air tenga surya sudah termasuk biaya pemasangan dan teknisi dan Pembayaran atas pengadaan pompa air tenaga surya beserta perlengkapannya dilakukan secara tunai kepada Sdr. Hendri Sibuea.- Bahwa Mesin pompa air tenaga surya sudah dilakukan running test dan pada saat itu mesin pompa air tenaga surya sudah jalan dan Foto-foto selama pekerjaan sudah diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan sebagai kelengkapan pencairan dana 100 persen.- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat laporan progres/MC/laporan akhir karena untuk administrasi pembuatan laporan diurus oleh anak buah Saksi dan Saksi hanya memberikan gaji kepada anak buah Saksi yang mengurus pembuatan laporan MC, namun untuk jasa pembuatan laporan MC kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan tidak ada.- Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada pekerjaan yang kurang, semua pekerjaan sudah selesai 100% dan Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen administrasi untuk pencairan kontrak (progres pekerjaan dll). Sepengetahuan Saksi, pihak Dinas Pertanian dan Peternakan yang membuat, pada saat pemeriksaan pekerjaan, dari Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan hanya PPHP dan Berita Acara Serah Terima dan Laporan Progres Pekerjaan akhir dibuat setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan.- Bahwa Penyerahan pekerjaan dari Pelaksana kepada Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan sudah dilakukan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima dan Kronologis pencairan dana Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di, yaitu:a. Dana masuk ke rekening perusahaan (CV Aulia), kemudian uang tersebut Saksi tarik semunya;b. Saksi menggunakan uang tersebut untuk belanja material,membayar upah tukang dan membayar mesin pompa air tenaga surya.- Bahwa yang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yaitu Saksi, Kepala Tukang, Kelompok Tani dan PPHP dan Saksi tidak ada memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada pihak PPK karena menurut Saksi PPK sudah mendapat keuntungan dari Pengadaan Mesin Pompa Air Tenaga Surya.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;23. Saksi Hairudin Bin H Mulkin- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pekerjaan sumur pantek kelompok Medan Sepakat 2, Lokasi Sungai Bakau, Kec. MH Selatan, Kabupaten Ketapang. Perusahaan saksi ditunjuk selaku pelaksana CV Gilang Purnama, saksi selaku direkturnya.- Bahwa Saksi ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan sumur pantek di Desa Pelang Parit Berdiri, Kec. MH Selatan, Kabupaten Ketapang pada tanggal 5 Juni 2015 dan untuk saat ini surat perintah kerja sudah ada di penyidik Polres Ketapang.- Bahwa Pagu dananya pekerjaan sumur pantek kelompok Medan Sepakat 2, Lokasi Sungai Bakau, Kec. MH Selatan, Kabupaten Ketapang tersebut sekitar Rp90.000.000 (sembilan puuh jutaan rupiah) dan dari mana sumber anggaran yang dipergunakan untuk pekerjaan sumur pantek kelompok Medan Sepakat 2, Lokasi Sungai Bakau, Kec. MH Selatan, Kabupaten Ketapang saksi tidak mengetahuinya.- Bahwa Metode yang digunakan untuk pemilihan penyedia barang dan jasa saksi tidak mengetahuinya dan bagaimana tahap tahap pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa saksi tidak mengetahuinya.- Bahwa yang melaksanakan pekerjaan sumur pantek kelompok Medan Sepakat 2, Lokasi Sungai Bakau, Kec. MH Selatan, Kabupaten Ketapang tersebut adalah saudara Gazali Rahman. Saksi hanya meminjamkan perusahaan saksi kepada saudara Gazali Rahman dan yang menjelaskan adalah saudara Gazali Rahman pemeriksaan dari pajabat pengadaan dilapangan.- Bahwa yang memasukkan penawaran dan bertemu dengan panitia adalah saudara Gazali Rahman, saksi tidak pernah datang ke kantor Dinas Pertanian dan Peternakan.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;24. Saksi Rusman als Us Bin Salman- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa Saksi tahu sehubungan dengan adanya pembangunan sumur pantek yang berlokasi gg Kemunting, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.- Bahwa Saksi mengetahuinya dikarenakan perusahaan saksi yang ditunjuk selaku pelaksana pada pembangunan sumur pantek yang berlokasi gg Kemunting, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut dan perusahaannya adalah CV Dua Putra Perkasa, saksi selaku direkturnya.- Bahwa CV Dua Putra Perkasa ditunjuk selaku pelaksana pembangunan sumur pantek yang berlokasi gg Kemunting, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang memasukkan dokumen untuk pekerjaan di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Ketapang dan metode yang dipergunakan adalah Pengadaan langsung.- Bahwa Selaku panitia pengadaan barang dan jasanya adalah saudara Sapuansyah- Bahwa Saksi ada mengikuti tahapan tahapan yaitu pertama tama, saksi memasukkan dokumen pekerjaan kepada saudara Hendri Sibuea pada sekitar bulan Mei 2015, dua minggu kemudian saksi ditelpon oleh saudara Hendri Sibuea untuk menandatangani dokumen surat perintah kerja.- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. saudara Sapuansyah selaku Pejabat Penitia Pengadaan barang dan Jasa.c. pejabat penerima hasil pekerjaan saudara Burhanudin- Bahwa Dokumen yang saksi serahkan kepada saudara IR Hendri Sibuea MMA tersebut adalah dokumen profil perusahaan dan dikarenakan saudara Hendri Sibuea selaku PPK dan selaku Kabid PLA yang bertanggungjawab terhadap pengadaan tersebut, sehingga pemenangnya atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea.- Bahwa Item pekerjaannya adalah sebagai berikut ;a. Pekerjaan pendahuluan ( digital printing nama proyek, sewa alat giolistrik, dokumen foto, dan pek pembersih lokasi ).b. Pengadaan Pompa air, tenaga surya ( pembelian pompa air tenaga surya, pek. Beton lantai dan cor kepala cessing pipa, pek. Papan mall dan paku ).c. Stellin / tong air, casing pompa pipa PVC 6?, upah pengeboran sumur dan pemasangan pipa, pek. Pipa pvc 2?, pek. Pipa pvc 1?, pek. Pipa pvc ?, elbow 2?, elbow pvc 1?, elbow , all socket pipa 2?, stop kran, pengadaan reducer pvc 6X4 ?, pengadaan reducer 4X2 ?.- Bahwa Pekerjaan tersebut saksi langsung yang mengerjakannya dan setelah ditunjuk selaku pelaksana- Bahwa Tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Juni 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi pemilik lahan.b. pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor, pembuatan rumah penampung air dan rumah / tapak solar sel. c. setelah saksi membuat sumur bor, rumah penampungan air, saksi kemudian menanyakan kepada saudara Hendri Sibuea tentang mesin pompa airnya, pada pagi harinya tim tehnis mesin dari saudara Hendri Sibuea memasang mesin pompa airnya.d. selanjutnya pekerjaan tersebut diserah terimakan kepada PPK, saksi sudah lupa waktunya pada hari dan tanggal serta bulannya lupa masih pada Juli tahun 2015.- Bahwa yang membuat RAB adalah tersebut dinas, saksi tidak tahu sebab saksi tinggal tandatangan surat perintah kerja. Yang memberikan surat perintah kerja kepada saksi untuk ditandatangani adalah saudara Hendri Sibuea dan setelah profil perusahaan saksi serahkan kepada saudara Hendri Sibuea, saksi langsung tandatangan surat perintah kerja. Apabila tidak setuju dengan RAB yang dibuat oleh dinas, maka saksi tidak akan mendapatkan pekerjaan tersebut.- Bahwa pada saat saksi memasukkan dokumen profil perusahaan, saudara Hendri Sibuea mengatakan kepada saksi, bahwa untuk mesin pompa air tenaga surya dia yang mengadakan (IR Hendri Sibuea) dan saksi bayar langsung kepada saudara HENDRI SIBUEA, saksi membayarnya Rp45.000.000,00 ( empat puluh lima juta rupiah ). dan pembayaran pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut melalui rekening perusahaan saksi.- Bahwa untuk pembayaran uang foto copy senilai Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), dan saksi bayarkan kepada saudara Sapuansyah. pekerjaan yang saksi laksanakan, tidak diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaan sehingga saksi tidak mengetahui kekurangan pekerjaan yang saksi laksanakan. Saksi langsung menandatangani dokumen pencairan dana.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;25. Saksi M Dani bin Sahari- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pembangunan sumur pantek di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan pembangunan sumur pantek di Jenggolo, Desa Sungai Besar, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang dan dikarenakan saksi ditunjuk selaku pelaksana pada pembangunan sumur di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang dan pembangunan sumur pantek di Jenggolo, Desa Sungai Besar, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang tersebut. Perusahaan yang dipergunakan adalah CV Dua Raja, kedudukan saksi di CV Dua Raja adalah selaku Komanditer.- Bahwa untuk pembangunan sumur pantek di Desa Padang ada dua lokasi yaitu lokasi nya di RT.09 RW.03 dan RT.03 RW.2 Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan untuk di Desa Sungai Besar ada dua lokasi dua duanya di Jenggolo, Desa Sungai Besar, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang dan anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan sumur pantek di Desa Padang ada dua lokasi yaitu lokasi nya di RT.09 RW.03 dan RT.03 RW.2 Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, yang pastinya saksi lupa sekitar Rp. 180 Juta, demikian juga untuk pembangunan sumur pantek di Desa Sungai Besar nilainya sekitar Rp 180 juta. Sumber anggarannya adalah APBD Ketapang TA 2015, sehingga termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Ketapang.- Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Sumur pantek tersebut adalah penunjukan langsung, dalam dua tahap pada awal tahun dan pertengahan tahun.- Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari beberapa teman saksi ada paket pembangunan sumur pantek. Pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada pertengahan tahun 2015 Saksi kemudian mendatangi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang untuk menanyakan adanya paket pembangunan sumur pantek tersebut, dan dijawab memang benar. Saksi kemudian memasukkan dokumen penawaran, dan selanjutnya saksi ditunjuk selaku pelaksana.- Bahwa Tahap tahapnya adalah sebagai berikut : a. untuk pembangunan sumur pantek pada bulan Maret tahun 2015 saksi memasukkan dokumen penawaran ke panitia lelang melalui saudara Hendri Sibuea selaku Kabid Pengelolaan Lahan dan Air di Dinas Pertanian dan Peternakan. Panitia lelangnya adalah saudara Sapuansyah.b. setelah saksi memasukkan dokumen penawaran, saksi dipanggil oleh saudara Hendri Sibuea untuk memperbaiki dokumen penawaran dikarenakan ada kekurangan. Saksi kemudian memperbaiki dokumen penawaran tersebut, dan memasukkan kembali kepada saudara Hendri Sibuea. c. masih pada bulan Maret tahun 2015 saksi menandatangi dokumen surat perjanjian kerja ( SPK )- Bahwa Dokumen yang dimasukkan kepada saudara Hendri Sibuea adalah berupa profil perusahaan saja.- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. saudara Sapuansyah selaku pejabat pengadaan barang/jasa ( panitia lelang ).c. selaku pejabat pelaksana tehnis kegiatan saudara saudara Didi Suadi.- Bahwa untuk pengadaan sumur pantek pada bulan Maret 2015, yang membuat penawaran adalah saudara Sapuansyah, sedangkan untuk pengadaan sumur pantek bulan Juni 2015 sebelumnya saksi masukkan penawaran saksi disuruh oleh saudara Hendri Sibuea, MMA untuk membuat dokumen kontrak dengan saudara Heri yang berdinas di kantor Bappeda. Setelah kontrak jadi, saksi yang masukkan penawaran kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA, apabila ada perbaikan yang menghubungi saksi adalah saudara Heri dan sumur pantek semacam sumur bor. Fungsinya adalah untuk pengairan lahan pertanian.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan oleh PPL, namun saksi lupa namanya. b. setelah penyerahan lokasi, saksi langsung mengerjakan, item pekerjaan yang saksi kerjakan adalah pembuatan sumur bor, pembuatan steling, dan pembuatan rangka solar sel. c. setelah saksi membuat sumur bor, pembuatan steling dan rangka solar sel selesai, saksi kemudian lapor kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA, dan menanyakan mesin, pada saat itu saudara IR Hendri Sibuea, MMA menjawab bahwa peralatan mesin sumur pantek dibeli oleh saudara IR Hendri Sibuea, MMA dan saat ini masih diperjalanan.d. setelah mesin sumur pantek datang, saksi suruh mengambil mesin sumur pantek di Jalan Karya tani oleh temen saksi sesama kontraktor atas nama Arsad. Saksi kemudian mengambil peralatan sumur pantek ke rumah saksie. beberapa hari kemudian datang tehnisi dari perusahaan pembuat peralatan mesin sumur pantek, setelah selesai pemasangan, kemudian diperiksa oleh tim pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, saksi lupa pejabatnya. f. setahu saksi tidak ada penyerahan sumur pantek dar dinas kepada masyarakat- Bahwa untuk pengadaan sumur pantek bulan maret 2015 yang membuat adalah saudara Sapuansyah dan untuk pengadaan sumur pantek bulan Juni 2015 yang membuat kontrak adalah saudara Heri dari dinas bapeda, Kabupaten Ketapang dan setelah pekerjaan selesai uang dikirim ke rekening saksi, kemudian saksi membayar pembelian mesin kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA senilai Rp180.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk empat lokasi mesin sumur pantek.- Bahwa Pembuatan untuk RAB, pembuatan penawaran perusahaan saudara (CV Dua Raja) yang membuat semuanya adalah orang dinas pertanian dan peternakan. Akan tetapi setelah saudara Hendri Sibuea merekomendasikan perusahaan saksi, kemudian profil perusahaan tersebut saksi serahkan kepada saudara Sapuansyah untuk tahap pertama. Untuk pekerjaan tahap kedua profil perusahaan saksi serahkan kepada saudara Heri di kantor Bapeda dan untuk pembuatan penawaran, pembuatan RAB dan pembuatan kontrak (pengambilan dokumen) per SPK saksi membayar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pembayaran kepada saudara Sapuansyah dan kepada saudara Heri.- Bahwa tidak ada tawar menawar harga pekerjaan, dikarenakan harga sudah ditentukan oleh dinas, dan penyedia tinggal menandatangani dokumen SPK. Apabila tidak menyetujui dengan harga atau RAB dari dinas, saksi tidak akan mendapatkan pekerjaan dan tidak ada dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan sehingga saksi selaku pelaksana tidak mengetahui kekurangan pekerjaan yang saksi laksanakan dan yang menyatakan pekerjaan saksi selesai adalah kewenangan pejabat yang ditunjuk. Untuk pencairan anggaran, saksi tinggal tandatangan dokumen saja, saksi tidak membuatnya.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;26. Saksi Mursalim bin Nurdin S- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) dan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ). saksi mengerjakan dua lokasi.- Bahwa Saksi mengetahuinya dikarenakan saksi ditunjuk selaku pelaksana pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) dan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang.- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah pemilik lokasi tanah yang dibangun sumur pantek tersebut yang saksi tahu atau ingat pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) dan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ).- Bahwa Anggaran yang dipergunakan pembangunan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) masing masing / per SPK senilai Rp190.000.000,00 ( seratus Sembilan puluh juta rupiah rupiah). Sumber anggarannya adalah DAK 2015, sehingga termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dan saat ini surat perintah kerja (SPK) tersebut sudah ada di pihak penyidik.- Bahwa selaku pelaksana adalah CV Yova Sejahtera, saksi selaku direktur di CV Yova Sejahtera dan untuk pekerjaan pembangunan Sumur pantek tersebut adalah pengadaan langsung. saksi ditunjuk selaku pelaksana dikarenakan saksi mengajukan profil perusahan untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut. saksi mengajukan profil perusahan tersebut langsung kepada saudara Hendri Sibuea selaku Kabid Pengelola Lahan dan Air dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015.- Bahwa Tahap tahapnya adalah sebagai berikut : a. pada bulan Pebruari 2015 saksi memasukkan dokumen profil perusahaan kepada saudara Hendri Sibuea selaku Kabid Pengelolaan Lahan dan Air di Dinas Pertanian dan Peternakan.b. masih pada bulan Pebruari 2015 sekitar 3 hari setelah masukkan profil perusahaan, saksi dipanggil oleh saudara Hendri Sibuea dan saksi ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) dan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ). Keesokan harinya saksi memasukkan berkas ( master perusahaan ) kepada saudara Sapuansyah selaku staf tehnis di PLA Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang.c. pada bulan Maret 2015 saksi menandatangi dokumen surat perjanjian kerja ( SPK ).- Bahwa yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan adalah saudara Didi Suadi.c. Penitia Pengadaannya adlah saudara Sapuansyahd. selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah saudara Burhanudin.e. saudara IR Hendri Sibuea, MMA selaku Kabid dan Pejabat Pembuat komitmen, sehingga untuk ditunjuk selaku pelaksana harus ada rekomendasi dari saudara Ir. Hendri Sibuea, MMA dan sumur pantek semacam sumur bor. Fungsinya adalah untuk pengairan lahan pertanian.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Maret 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi dan saudara Burhan selaku PPHP ( pejabat penerima hasil pekerjaan )b. pada bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor dan pembuatan rumah penampung air.c. setelah saksi membuat sumur bor dan rumah penampungan air, saksi kemudian lapor kepada saudara IR Hendri Sibuea, MMA, dan menanyakan mesin, pada saat itu saudara IR Hendri Sibuea, MMA menjawab bahwa peralatan mesin pantek dibeli oleh saudara IR Hendri Sibuea, MMA dan saat ini masih diperjalanan.d. Pada awal bulan april pemasangan mesin dan peralatan sumur pantek. Pemasangan mesin dan peralatan tersebut oleh tehnisi. saksi tidak mengetahui siapa tehnisinya, yang tahu adalah saudara IR Hendri Sibuea, MMA.e. setelah dipasang peralatan mesin sumur pantek tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, saksi lupa pejabatnya, pada bulan April 2015.f. selanjutnya pekerjaan tersebut diserah terimakan kepada PPK, saksi sudah lupa waktunya pada hari dan tanggal serta bulannya masih pada tahun 2015 dan RAB tersebut yang membuat adalah Sapuansyah staf di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang. Untuk pembuatan RAB tersebut atas arahan saudara Hendri Sibuea.- Bahwa untuk penawaran yang membuat adalah orang dinas pertanian dan peternakan tidak ada penawaran harga, semua sudah ditentukan oleh dinas pertanian dan peternakan, saksi hanya tinggal tandatangan pada dokumen kontrak saja. Saksi menyetujui, dikarenakan ingin dapat pekerjaan, kalau saksi tidak setuju, maka saksi tidak dapat kerja dan pada saat saksi mengajukan profil perusahaan ke saudara Hendri Sibuea, pada saat itu saudara Hendri Sibuea mengatakan kepada saksi, bahwa untuk mesin pompa air yang menyediakan adalah saudara Hendri Sibuea. saksi tidak mengetahui berapakah saudara Hendri Sibuea membeli alat tersebut. untuk merk saksi tidak mengetahui, yang tahu saudara IR Hendri Sibuea, MMA.- Bahwa pembayaran pekerjaan masuk rekening perusahaan saksi dan kemudian saksi membayar pembelian mesin kepada IR Hendri Sibuea, MMA senilai Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk empat unit mesin.- Bahwa untuk pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.10 Desa Sungai Jawi, Kecamatan MH Selatan, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 ( dua Lokasi ) tersebut yang mengerjakan adalah saudara Muhammad Ali, sedangkan lokasi di Sungai Jawi adalah saudara Bakri. Pengerjaan sampai dengan selesai kedua orang tersebut dan ya ada yaitu perusahaan CV Tanjung Pura betuah yang direkturnya adalah Yudiansyah. Untuk perusahaan CV Tanjung Pura Betuah tersebut saksi pinjamkan lagi kepada saudara Kadri dan saudara Bakri.- Bahwa adapun lokasinya adalah sebagai berikut : a. Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi di Sungai Putri (kel.Karya Bersama / Karya Jaya ), Kec. MH Utara, Kab. Ketapang dua lokasi yang mengerjakan saudara Kadri. b. Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi di Pematang Putar, Kelurahan Muliakerta, Rt.09, Kecamatan Benua Kayong, Kab. Ketapang satu lokasi yang mengerjakan adalah saudara Bakri.c. Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi di Danau Leban, Desa Sungai Jawi, Kec. MH Selatan, Kecamatan Benua Kayong, Kab. Ketapang satu lokasi yang mengerjakan adalah saudara Bakri.- Bahwa yang membuat adalah saudara Agung, selaku staf di Dinas Perkebunan dan Peternakan dan pembayaran pembuatan dokumen dokumen tersebut saksi membayar Rp1.500.000,00 untuk SPK yang nilainya Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah), dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk SPK yang nilainya Rp190.000.000,00 (sertaus sembilan puluh juta rupiah). Pembayaran kepada saudara Agung.- Bahwa yang menentukan untuk menjadi pelaksana pada pekerjaan sumur pantek adalah saudara Hendri Sibuea, dikarenakan setiap pelaksana yang ditunjuk atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea, Sebab semua pelaksana tidak ada tertuang didalam profil perusahaan (hanya pinjam perusahaan saja) dan semua pekerjaan, baik yang dilaksanakan CV Yova Sejahtera dan CV Tanjung Pura Betuah tidak ada dilakukan pemeriksaan, sehingga saksi tidak mengetahui tentang kekurangan volumenya.- Bahwa untuk pembuatan berita acara yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan, menurut saksi tanggung jawab petugas yang ditunjuk oleh dinas pertanian dan peternakan, kabupaten Ketapang. Apabila dilakukan pemeriksaan, dan ada kekurangan maka akan saksi selesaikan. Namun dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan saksi tidak mengetahuinya. Untuk dokumen pencairan dana, saksi tinggal tandatangan, semuanya yang mengerjakan adalah pegawai dinas pertanian dan peternakan.- Bahwa Saudara Hendri Sibuea sudah menentukan harga mesin pompa air lengkap adalah senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per unitnya, yang seharusnya adalah Rp43.582.000,00 ( empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sebab, sudah dipotong pajak dan untuk saudara Hendri Sibuea, dari saksi saja sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per unitnya, dan untuk pekerjaan saksi adalah empat unit.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;27. Saksi Kadri Bin Sanijo- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, kabupaten Ketapang, dan Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi desa sungai putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dan saksi selaku pelaksana.- Bahwa untuk lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang senilai sekitar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah rupiah) untuk dua lokasi pekerjaan, sumber anggarannya adalah DAK 2015. Untuk lokasi Desa Desa Sungai Putri, Kecamatan MH Utara, Kabupaten Ketapang senilai sekitar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah rupiah) untuk dua lokasi pekerjaan, sumber anggarannya adalah DAK 2015, Sedangkan untuk lokasi Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang senilai sekitar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk satu lokasi pekerjaan. Dikarenakan dana yang digunakan adalah dana pemerintah, maka pekerjaan tersebut termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.- Bahwa CV Rusma Mandiri untuk pekerjaan, saksi selaku direktur di CV Rusma Mandiri tersebut. sedangkan Pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi desa sungai putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang yang ditunjuk selaku pelaksana adalah CV Tanjung Pura Betuah, saksi meminjam perusahaan saja, saksi sebagai pelaksana pekerjaan sumur pantek tersebut, dikarenakan diurus oleh saudara Mursalim. - Bahwa untuk kepengurusan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang saksi tidak mengetahui, sepenuhnya yang mengurus adalah Mursalim. Saksi hanya memberikan profil perusahaan CV Rusma Mandiri kepada saudara Mursalim. Untuk CV Tanjung Pura Betuah, saudara Mursalim juga yang mencarikan perusahan tersebut. saksi tidak kenal atau mengetahui, siapakah selaku pemilik CV Tanjung Pura Betuah, yang mengetahui adalah Mursalim.- Bahwa Yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. saudara Burhan selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.c. selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan adalah Didi Suadi- Bahwa yang mengadakan mesin pompa air tenaga surya saksi mengetahuinya langsung dari saudara IR Hendri Sibuea, yang mengatakan kepada saksi di kantor dinas pertanian dan peternakan, bahwa untuk pengadaan mesin pompa air dan perlengkapannya adalah saudara IR Hendri Sibuea. Saudara IR Hendri Sibuea menjelaskan kepada saksi per unitnya mesin pompa air tersebut seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), dibayar langsung kepada saudara IR Hendri Sibuea. Saksi membeli sebanyak 5 (lima) unit mesin pompa air dan perlengkapannya dari saudara IR Hendri Sibuea.- Bahwa semua dokumen yang membuat adalah staf di Dinas Pertanian dan Peternakan yang saksi tahu bernama saudara Agung, untuk yang mengurus ke dinas adalah saudara Mursalim dan yang menentukan pelaksana adalah saudara Hendri Sibuea, dikarenakan dari keterangan saudara Mursalim setiap pelaksana yang ditunjuk atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea.- Bahwa semua pekerjaan yang saksi laksanakan tidak dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pejabat penerima hasil pekerjaan, yang saksi tahu pada saat itu saudara Burhanudin selaku pejabat penerima hasil pekerjaan hanya melihat dari jauh saja, tidak memeriksa dan mengukur pekerjaan. Apabila pada saat itu diperiksa dan diukur, saksi akan mengetahui kekurangan pekerjaan saksi. Saksi pada saat itu langsung menandatangani surat surat pencairan dana yang sudah disiapkan oleh dinas.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;28. Saksi Hermanto Bin Husin- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar- Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan adanya berkaitan dengan pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya yang berlokasikan di Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong sebanyak dua lokasi dan Perusahaan saksi yang ditunjuk selaku pelaksana pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut dan anggaran yang dipergunakan senilai Rp179.748.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) anggaran bersumber dari DAK Tambahan P3K2).- Bahwa Perusahaannya adalah CV Bintang Khatulistiwa, saksi selaku direkturnya. CV Bintang Khatulistiwa ditunjuk selaku pelaksana pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut, dikarenakan CV Bintang Khatulistiwa memasukkan dokumen untuk pekerjaan dan metode yang dipergunakan adalah Pengadaan Langsung.- Bahwa Panitia pengadaan barang dan jasanya adalah saudara Heri Supriyanto.- Bahwa Saksi ada mengikuti tahapan tahapan yaitu ;a. pertama tama, CV Bintang Khatulistiwa memasukkan dokumen pada hari dan tanggalnya saksi lupa bulan Juli 2015 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang. b. satu minggu kemudian saksi di panggil untuk menandatangani kontrak- Bahwa saat tahap tahap pemilihan penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung.- Bahwa Saksi ada memasukkan dokumen kepada saudara Hendri Sibuea. Dokumen yang saksi serahkan atau masukan kepada suadara Hendri Sibuea tersebut berupa dokumen profil perusahaan.- Bahwa yang menghubungi saksi untuk menandatangani kontrak adalah saudara Hendri Sibuea, dikarenakan saudara Hendri Sibuea selaku PPK, sehingga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya adalah saudara Hendri Sibuea. Dan pada saat saksi memasukkan penawaran harus atas rekomendasi saudara Hendri Sibuea- Bahwa yang saksi tahu pejabat yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pembangunan sumur pantek tersebut adalah sebagai berikut : a. selaku pejabat pembuat komitmen adalah saudara Ir Hendri Sibuea, MMA.b. saudara Heri Supriyanto selaku Pejabat Penitia Pengadaan barang dan Jasa.c. selaku pejabat pelaksana tehnis kegiatan adalah saudara Suzarmi.d. selaku pejabat penerima hasil pekerjaan adalah saudara Burhanudin- Bahwa Sumur pantek semacam sumur bor, dengan menggunakan tenaga surya. Fungsinya adalah untuk pengairan lahan pertanian.- Bahwa Item pekerjaannya adalah sebagai berikut : a. Pekerjaan pendahuluan ( digital printing nama proyek, dokumen foto, dan pek pembersih lokasi ).b. Pengadaan Pompa air, tenaga surya ( pembelian pompa air tenaga surya, pek. Beton lantai dan cor kepala cessing pipa, pek. Papan mall dan paku ).c. Stellin / tong air ( casing pompa pipa PVC 6?, upah pengeboran sumur dan pemasangan pipa, pek. Pipa pvc 2?, pek. Pipa pvc 1?, pek. Pipa pvc ?, elbow 2?, elbow pvc 1?, elbow , all socket pipa 2?, stop kran, pengadaan reducer pvc 6X4 ?, pengadaan reducer 4X2 ?.- Bahwa setelah ditunjuk selaku pelaksana, tahap tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut : a. penyerahan lokasi pekerjaan pada hari dan tanggalnya saksi lupa pada bulan Juli 2015. Penyerahan lokasi pekerjaan tersebut antara saksi dan dengan PPL, saksi sudah lupa siapakah pejabatnya.b. pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 saksi mengerjakan berupa pembuatan sumur bor, pembuatan rumah penampung air (stelling), pemasangan pipa pipa dan rumah / tapak solar sel. c. setelah saksi membuat sumur bor, rumah penampungan air (stelling), pembuatan rumah atau tapak solar sel, dan pemasangan Pipa pipa, saksi kemudian menanyakan kepada saudara Hendri Sibuea tentang mesin pompa airnya, saudara Hendri Sibuea menjawab untuk mesinnya sudah siap, nanti stafnya yang akan memasangd. setelah dipasang peralatan mesin sumur pantek tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, saksi lupa pejabatnya, pada bulan Agustus 2015.e. selanjutnya pekerjaan tersebut diserahterimakan kepada PPK, saksi sudah lupa waktunya pada hari dan tanggal serta bulannya lupa masih pada tahun 2015.- Bahwa yang mengadakan pompa air dan tenaga surya adalah saudara IR Hendri Sibuea selaku pejabat pembuat komitmen dan pada saat saksi memasukkan profil perusahaan kepada saudara IR Hendri Sibuea selaku pejabat pembuat komitmen, saudara IR Hendri Sibuea langsung mengatakan kepada saksi, bahwa untuk mesin pompa air dan perlengkapannya harus beli kepada dia (IR Hendri Sibuea).- Bahwa Yang membuat RAB adalah saudara Heri Supriyanto selaku pejabat pengadaan dan yang membuat MC laporan harian, mingguan dan bulanan adalah petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan yaitu saudara Heri Supriyanto. saksi membayar dokumen kontrak tersebut senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut saksi serahkan kepada saudara Heri Supriyanto.- Bahwa Pembayarannya langsung kepada saudara Hendri Sibuea senilai Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk dua unit mesin dan terhadap pekerjaan yang telah saksi laksanakan tersebut tidak ada di periksa oleh saudara Burhanudin selaku pejabat penerima hasil pekerjaan, sehingga saksi tidak mengetahui kekurangan volume pada pekerjaan yang saksi laksanakan. saksi langsung pada proses penandatangan pencairan dana, yang memang sudah di buat oleh saudara Heri Supriyanto.- Bahwa Saksi tahu ada temuan kekurangan volume senilai Rp6.514.767,00 (enam juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), terhadap temuan tersebut sudah saksi tindak lanjuti dengan cara menyetorkannya ke kas daerah pada tanggal 8 April 2019.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;29. Saksi Bakri Bin Pa?ie- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang saksi tahu masalah pembangunan pekerjaan sumur pantek yang saksi kerjakan yaitu di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang sebanyak 2 (dua) lokasi, danau leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang satu lokasi, dan di mulia kerta, Kecamatan Benua Kayong, kabupaten Ketapang 1 (satu) lokasi dan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut pada tahun 2015. Sumber anggaran untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tersebut adalah APBD Kabupaten Ketapang dan DAK 2015, sehingga merupakan pengadaan barang jasa pemerintah.- Bahwa Anggaran yang digunakan sekitar Rp190.000.000,00 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk dua lokasi pekerjaan, dan sekitar Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) untuk yang paket satu lokasi dan pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya di desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan CV Yova Sejahtera, di Danau Leban desa Sungai Jawi, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan di muliakerta, Kecamatan Benua Kayong, kabupaten Ketapang menggunakan CV Tanjung Pura Betuah, untuk saat ini, surat perintah kerjanya sudah ada sama penyidik.- Bahwa Perusahaan CV Yova Sejahtera, selaku direkturnya adalah saudara Mursalim dan CV Tanjung Pura Betuah yang direkturnya adalah saudara Yudiansyah dan saksi tidak ada kaitannya dengan CV Yova Sejahtera dan CV Tanjung Pura Betuah, saksi pinjam perusahaan melalui saudara Mursalim, dan saudara MURSALIM yang mengikuti proses pengadaan di kantor dinas Pertanian dan Peternakan Perusahaan CV Yova Sejahtera, selaku direkturnya adalah saudara Mursalim dan CV Tanjung Pura Betuah yang direkturnya adalah saudara Yudiansyah dan saksi tidak ada kaitannya dengan CV Yova Sejahtera dan CV Tanjung Pura Betuah, saksi pinjam perusahaan melalui saudara Mursalim, dan saudara Mursalim yang mengikuti proses pengadaan di kantor dinas Pertanian dan Peternakan.- Bahwa Saksi yang melaksanakan dilapangan dan item pekerjaan pada pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tersebut adalah: a. pekerjaan pendahuluan ( digital printing nama proyek, sewa alat geo listrik, dokumentasi foto, pembersihan lokasi b. pengadaan pompa air, tenaga surya ( pembelian pompa air tenaga surya, pekerjaan beton lantai dan cor kepala casing pipa, pekerjaan papan mal + paku )c. pekerjaan stelling tong air ( pekerjaan stleling kayu belian dan tong air )d. pekerjaan jaringan pipa ( casing pompa pipa PVC 6?, Ipah pengeboran sumur dan pemasangan pipa, pekerjaan pipa PVC 2 ?, pekerjaan pipa PVC 1?, pekerjaam pipa PVC ?, elbow PVC 2 ?, Elbow PVC 1 ?, elbow ?, ALLsocket pipa PVC 2?, stop kran 10, pengadaan reducer PVC 6x4 ? dan pengadaan reducer PVC 4 X 2 ? ).- Bahwa untuk pengadaan pompa air dan perlengkapannya yang mengadakan adalah saudara IR Hendri Sibuea selaku pejabat pembuat komitmen dan saksi mengetahuinya langsung dari saudara IR Hendri Sibuea, pada saat itu saksi ada dipanggil ke Dinas Pertanian dan peternakan, saksi bertemu dengan saudara IR Hendri Sibuea. Pada saat itu saudara IR Hendri Sibuea menjelaskan kepada saksi bahwa mesin pompa air untuk pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya, saudara IR Hendri Sibuea yang mengadakan.- Bahwa yang membayar untuk pembelian mesin pompa air dan perlengkapannya kepada saudara Hendri Sibuea adalah saudara Mursalim.- Bahwa pekerjaan saksi tidak dilakukan pemeriksaan dan pengukuran, hanya diihat saja, sehingga saksi tidak mengetahui kekurangan pekerjaan saksi tersebut. apabila pada saat itu diperiksa dan diukur saksi dapat memenuhi kekurangan pekerjaan saksi. saksi pada saat pencairan tinggal menandatangani dokumen saja, yang membuat adalah orang dinas.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut.30. Saksi Rofik Hidayat- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa Saksi sebagai distributor untuk pompa air tenaga surya dengan Lorentz dengan nama perusahaan PT Gudang Pompa Surya Energy (PT GPS Energy) dan Perusahaan saksi sebagai Primier Sales and Service Partner dan saksi sebagai Direktur di PT GPS Energy. Di indonesia D empat perusahaan dengan status sebagai Primier Sales and Service Partner, yaitu di Surabaya 1, di Kerawang 1, dan 1 di Jakarta. Di Kalimantan Barat tidak tersedia distributor atau agen pompa lorentz.- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari komisaris (Bp Kurniadi Winarso-Didit) bahwa terdapat proyek pemerintah terkait dengan pengadaan pompa lorents di ketapang dan saksi diminta untuk menindak lanjuti informasi tersebut. saksi kemudian menghubungi hubungi Sdr. Hendri Sibuea melalui nomor kontak yang diberikan oleh komisaris dan saksi menghubungi Sdr. Hendri Sibuea sekitar bulan Januari 2015.- Bahwa pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya Lorentz PS 200 600 WP melalui email pribadi Sdr. Hendri Sibuea. pada saat komunikasi awal, saksi menanyakan mengenai sumber air (mata air atau sumur) dan permintaan debit dan head (elevasi). Setelah saksi memasukkan penawaran sekitar awal bulan februari, kemudian Sdr. Hendri merespon penawaran dengan menelepon pada awal bulan februari yang menyatakan bahwa Sdr. Hendri akan mempelajari terlebih dulu paket produk yang saksi tawarkan.- Bahwa dalam komunikasi kami, tidak ada lagi komunikasi terkait negosiasi harga lagi, karena harga yang saksi tawarkan sudah harga yang sangat kompetitif, termasuk jasa pemasangan dan komisioning, namun tidak termasuk akomodasi dan tiket. Harga barang yang kami tawarkan adalah adalah FOB Jakarta, dan Sdr. Hendri menyatakan sudah setuju dengan harga yang kami tawarkan sebagaimana penawaran yang kami kirim melalui email. Dan harga tersebut merupakan harga kepada agen, bukan harga kepada end user.- Bahwa setelah Sdr. Hendri setuju dengan harga yang kami tawarkan, kemudian Sdr. Hendri ke Jakarta (tempat saksi) bersama dengan kontraktor dan saksi sudah lupa tanggal pastinya Sdr. Hendri datang ke tempat saksi. Seingat saksi, Sdr. Hendri datang bersama Sdr. Ridwan yang tujuan awal untuk survey perusahaan, namun kemudian pada saat itu juga menandatangani surat perjanjian kerja antara saksi dan Sdr. Ridwan (surat terlampir).- Bahwa setelah penandatanganan surat perjanjian kerja, Sdr. Hendri dan Sdr. Ridwan ada datang kembali ke Jakarta, namun tidak ke tempat saksi, hanya menanyakan progres pengadaan pompa.- Bahwa berdasarkan tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Nomor 003/SPK-GPS/II/2015, Sdr. Hendri datang pertama kali ketemu saksi pada tanggal 23 Februari 2015. saat itu Sdr. Hendri datang bersama Sdr. Ridwan.- Bahwa untuk pengadaan pompa sejumlah 24 paket, setelah dibuatkan penawaran (quotation), kami hanya membuatkan invoice tanpa membuatkan surat penrjanjian dan purchase order dan Pada saat itu saksi mengira bahwa untuk pengadaan pompa sebanyak 24 unit dilaksanakan oleh pihak lain, sehingga saksi menunggu pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. Ternyata untuk pengadaan pompa sebanyak 24 unit tetap dilakukan oleh PT Dian Pratama Mandiri (Sdr. Ridwan), sehingga langsung dibuatkan invoice nya.- Bahwa Saksi termasuk dalam menyiapan perencanaan awal sebelum penggunaan pompa lorentz, hanya pengadaan paket pompa saja dan Kalau menurut kondisi lapangan memenuhi persaksiratan pemasangan pompa air tenaga surya, tetapi untuk kapasitas, kualitas dan debit air, kami tidak mengetahui. Hal tersebut seharusnya dapat diketahui dengan menguji menggunakan alat geolistrik.- Bahwa mengenai pengiriman barang sebagai berikut:a. Untuk paket 54, untuk panel surya 54 set, pompa 50 dan kelengkapan dikirim menggunakan menggunakan truk ekspedisi. waktu pengiriman pasti saksi lupa, namun sesuai perjanjian paling cepat pengiriman pada bulan April 2015. 4 buah pompa lagi saksi bawa langsung ke pontianak sekitar bulan April 2015. Sdr. Ridwan meminta saksi mencarikan ekspedisi CV Harta Gading.Biaya ekspedisi satu Fuso Jakarta Ketapang sebesar Rp38.000.000,00 sebagai mana surat penawaran cv harta gading terlampir), sedangkan untuk 4 pompa yang saksi bawa langsung ke Ketapang menjadi tanggungan saksi karena pengiriman 4 buah pompa tersebut adalah keterlambatan saksi.b. Untuk pengiriman 24 paket, Pengiriman solar cell menggunakan truk, sedangkan pompa dan controller dikirim melalui udara. Pengiriman barang menggunakan ekspedisiCV Anugrah Jaya Makmur. Biaya ekspedisi untuk 24 set pompa air menjadi tanggungan saksi, karena terjadi keterlambatan pengiriman barang- Bahwa Secara normatif sesuai dengan perjanjian, pembayaran seharusnya 50% DP dan 50 % pelunasan setelah barang diterima. - Bahwa Pembayaran 54 set : Pembayaran DP sesuai dengan perjanjian, yaitu 50% senilai Rp1 M, Pelunasannya dicicil selama tujuh kali .1) Pembayaran DP dicicil 2x, yaitu tgl 22 sept 2015 sebesar Rp391.860.000,00 dan tgl 24 Nov 2015 sebesar Rp60 juta.2) Pelunasannya pada tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp431.800.000,00- Bahwa Yang melakukan pembayaran harga pompa kepada saksi adalah Sdr. Ridwan melalui tranfer bank dan Selisih pembayaran sebesar Rp20.060.000,00 adalah potongan harga yang kami berikan kepada pembeli dengan memotong dari nilai transfer pembelian pompa.- Bahwa Pengiriman 24 set pompa mengalami keterlambatan Berdasarkan informasi forwarder (PT Duta Jaya Kusuma) menyatakan bahwa penyebab keterlambatan adalah adanya perubahan tarif pajak di cina, sehingga memerlukan waktu untuk pengiriman barang.- Bahwa Berdasarkan informasi forwarder (PT Duta Jaya Kusuma) menyatakan bahwa penyebab keterlambatan adalah adanya perubahan tarif pajak di cina, sehingga memerlukan waktu untuk pengiriman barang dan Produk pompa air tenaga surya yang saksi impor memiliki CoO sebagaimana yang saksi damapikan pada saat permintaan keterangan.- Bahwa Berdasarkan laporan tenaga teknis menyatakan bahwa hasil uji fungsi,semua pompa memenuhi syarat, termasuk debit air yang dihasilkan oleh pompa (output), sedangkan debit sumber air tidak dilakukan pengujian. Untuk menguji debit sumber memerlukan geolistrik dan pumping test minimal satu hari. Hasil pengujian memang menemukan beberapa air sumur habis, sehingga pompa secara otomatis mati. hal tersebut karena pipa yang terpasang untuk sumur rata2 dua pipa (air permukaan).- Bahwa Kerusakan pompa memang kami jamin, selama pemasangan yang melakukan adalah kami dan belum diperbaiki oleh pihak lain dan saat ini sudah habis masa garansi yang diberikan, seharusnya ketika terjadi disfungsi pompa langsung menghubungi kami, sehingga kami dapat melakukan perbaikan. Sangat disaksingkan dengan kondisi tersebut tidak ada laporan mengenai kondisi pompa, padahal saksi sempat menyampaikan kepada Sdr. Hendri dan Sdr. Ridwan bahwa jika menemukan permasalahan terkait dengan pompa, segera menghubungi kami. Hal tersebut juga untuk menjaga purna jual dari kami- Bahwa saksi tidak ada menjanjikan sesuatu, baik berupa uang atau bentuk lain kepada Sdr. Hendri Sibuea, namun dalam pelaksanaan pekerjaan sumur pantek, diwajibkan untuk membeli pompa dan kelengkapannya dari Sdr. Hendri Sibuea dan Perlu saksi jelaskan kembali bahwa harga yang kami berikan adalah harga yang sangat kompetitif dan potongan harga yang kami berikan hanya Rp20.000.000,00 selain hal tersebut saksi tidak ada memberikan sesuatu.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli di persidangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Ahli Hurul?Ain, ST.MT- Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Ahli di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa Ahli dimintai keterangan sehubungan dengan adanya Ahli ditunjuk selaku ahli tehnik sipil berdasarkan surat Ketua Jurusan Tehnil Sipil Politehnik Negeri Ketapang nomor : 62/PL39/RT.01.00/2019 tanggal 16 Juli 2019, atas permohonan dari Penyidik Polres Ketapang nomor : B/263/VII/RES.3.5/2019 tanggal 3 JuIi 2019. Dan keahlian yang Ahli miliki adalah Ahli dibidang tehnik sipil struktur jalan dan jembatan. Keahlian yang Ahli miliki tersebut sesuai dengan obyek yang dijadikan pemeriksaan, yang diajukan oleh Penyidik Polres Ketapang.- Bahwa pada permohonan penyidik untuk pemeriksaan ahli pada tanggal 6 Juni 2017, setelah Ahli ditunjuk selaku ahli pada saat itu Ahli koordinasi dengan penyidik, mempelajari dokumen kontrak, dan menyiapkan data, peralatan, dan personil untuk tinjauan lapangan dilokasi.- Bahwa Pekerjaan ini meliputi tinjauan lapangan, pemeriksaan pekerjaan bangunan, pengukuran bangunan, dokumentasi, analisa data, evaluasi dan pembuatan laporan. Tinjauan lapangan difokuskan untuk pemeriksaaan pekerjaan bangunan seperti: pekerjaan pendahuluan, pengerjaan pompa air dan tenaga surya, pekerjaan stelling/tong air, dan pekerjaan jaringan pipa. Selain itu, pemeriksaan ukuran dan volume bangunan yang dijadikan bahan untuk analisa dan pembanding data Rencana Anggaran Biaya dari Surat Perintah Kerja.- Bahwa Ahli dan tim dari Polteknik Negeri Ketapang ada melakukan pemeriksaan atau tinjauan ke lokasi pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya, sesuai dengan lokasi yang tercantum dokumen surat perjanjian kerja yang saksi jelaskan pada angka 08. Pemeriksaan dilaksanakan tanggal 7 Juni 2017 sampai tanggal 17 Juni 2017 dan pada saat itu pemeriksaan didampingi petugas dari Polres Ketapang, dan beberapa pejabat yang terkait dengan pekerjaan tersebut, yaitu PPTK dan pejabat pengadaan.- Bahwa tehnik pemeriksaan adalah dengan cara pengukuran volume material beton, kayu atau papan, pengukuran pondasi, pengukuran jumlah pipa, meninjau kelengkapan jaringan pipa dan pompa air dan dokumentasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dituangkan didalam laporan hasil pemeriksan setiap lokasi pekerjaan.- Bahwa ada 4 macam pekerjaan pembangunan yang ditinjau di lapangan, yaitu: pekerjaan pendahuluan, pekerjaan pengadaaan pompa air dan tenaga surya, pekerjaan stelling/tong air, dan pekerjaan jaringan pipa. Berdasarkan tabel, dapat diketahui besar kelengkapan dan kekurangan pekerjaan, pengadaan alat, bahan dan jaringan pipanya.- Bahwa didapat perbedaan volume kegiatan antara di lapangan dan volume kegiatan di Surat Perintah Kerja (SPK). Sehingga dalam analisa data juga akan didapatkan hasil yang berbeda. Adapun hitungan lengkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) kondisi lapangan, dan Rencana Anggaran Biaya dalam SPK tercantum di lampiran laporan pekerjaan masing-masing lokasi.- Bahwa bagian mesin pompa tenaga surya yang diperiksa seperti: pompa air, panel surya, jaringan panel surya, jaringan pompa, bagian beton pondasi panel dan pompa, panjang dan ukuran pipa serta kelengkapannya.- Bahwa dasar atau acuan, untuk melakukan pemeriksaan dan laporan yang ahli buat - Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang- Laporan Tinjauan Lapangan dan Uji Sampel Tanah Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik, Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) lokasi: Kec. Hulu Sungai, Kab. Ketapang- Referensi Buku Teknologi Bahan, PEDC Bandung.- Mekanika Tanah Edisi keempat. Department of Civil Engineering University of Dundee. Erlangga- Referensi Buku Beton Tulangan- Bahwa untuk hasil pemeriksaan telah dibuat sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan yang kami sampaikan ke pihak penyidik dimana terdapat dilokasi Pembangunan sumur pantek dan kengkapannya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA. 2015 ada kurang volume terutama di lima titik lokasi tidak ada mesin pompa tenaga surya terpasang. Dapat Ahli jelaskan yaitu SPK CV. Trimarco lokasi BBP Muara Pawan Ds. Sungai Awan Kec. Muara Pawan. Kemudian SPK CV. Yova Sejahtera lokasi Rt. 10 Ds. Sungai Jawi Kec. Matan Hilir Selatan, kemudian SPK CV. Tanjungpura Betuah lokasi di Ds. Sungai Putri (Kel. Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. Matan Hilir Utara, kemduian SPK CV Darma Putra lokasi di Rt. 15 / Rw. 05 Ds. Pelang Kec. Matan Hilir Utara dan SPK CV. Karya Dua Sekawan di Kelompok Tani Tunas Baru Rt. 06 Ds. Suka Maju Kec. Muara Pawan. Kemudian perlu ahli sampaikan terhadap 43 paket SPK yang diperiksa Tim dari Tehnik Sipil Politehnik Kab. Ketapang terdapat masing maisng paket/SPK kurang volume terhadap pekerjaan jaringan pipa diantaranya pemasangan casing pompa pipa Pvc 6??, pipa pcv 2??, pipa pvc 1??, pipa pvc ??, elbow pipa pvc 2??, elbow pipa pvc 1??, elbow pipa pvc ??, all socket pipa pvc 2??, stop kran, reducer pvc 6x4?? dan reducer pvc 4x2??. Untuk kekurangan volume yang Ahli terangkan tersebut dapat dilihat dari hasil pemeriksaan fisik yang tertuang dalam dokumen.- Bahwa dari pemeriksaan tim ahli, bahwa ada sebagian besar bangunan yang tidak berfungsi yang disebabkan adanya beberapa komponen pemasangan pipa yang tidak ada, dan adanya mesin pompa yang tidak terpasang dan maupun tidak beroperasi disebabkan mesin rusak. Bahwa dari hasil air yang dihasilkan, sebenarnya tidak sesuai atau kurang efektif untuk pengairan sawah, karena kuantitas air yang sedikit.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan Ahli tersebut ;2. Ahli Carles Simamora- Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Ahli di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa yang Ahli tahu Terkait pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya tahun anggaran 2015 di Dinas Pertanian dan Peternakan dari anggaran yang bersumber dari DAK Tahun 2015 dan anggaran APBD Kab. Ketapang Tahun 2015 di Dinas Pertanian dan peternakan menggunakan metode pengadaan langsung, yang artinya hal - hal yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sbb :a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.d. menerima dan bertangung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.f. mengahindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara danh. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa- Bahwa apabila melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang diatur dalam perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 6.- Bahwa PPK ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dengan adanya turut serta dalam pengadaan pompa air tenaga surya. Hal tersebut terbukti adanya penyedia barang dan jasa membayar atau membeli pompa air tenaga surya kepada PPK dalam Hal ini adalah Sdr. Hendri Sibuea mengenai aturan yang dilanggar adalah peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 6 huruf e : menghindari dan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.- Bahwa kontrak yang diskriminatif yaitu dengan adanya Sdr. Ir. Hendri Sibuea, MMA menentukan merek pompa air tenaga surya tertentu dalam hal ini merk Lorentz dalam spesifik pompa air tenaga surya melanggar Pasal 81 ayat 1 huruf b, menentukan merk tertentu dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.- Bahwa saat dilaksanakan proses pengadaan, pemilik perusahaan tidak langsung mendatangi pejabat pengadaan akan tetapi ada pihak lain yang mengurus untuk mendapatkan pekerjaan, dengan kata lain perusahaan dipinjam adalah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 86 ayat 5 dan 6 : ayat (5) : pihak pengadaan barang/jasa atas nama penyedia barang.jasa adalah direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang/jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang ? undangan. Ayat (6) : pihak lain yang bukan direksi atau namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau phak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa.- Bahwa Penyedia harus menghadap Sdr. Ir. Hendri Sibuea.,MMA selaku PPK untuk mendapatkan paket pekerjaan tersebut atau dengan kata lain untuk mendapatkan paket pekerjaan penyedia harus ada rekomendasi Sdr. Ir. Hendri Sibuea.,MMA adalah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2 huruf h : Tugas pokok dan wewenang kelompak kerja ULP/Pejabat pengadaan meliputi : khusus pejabat pengadaan dapat menetapkan penyedia barang/jasa untuk : a. Pengadaan langsung atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan ataub. Pengadaan langsung atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konstultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).- Bahwa beberapa perusahaan yang dipinjam bendera artinya bahwa pemilik perusahaan yang bertandatangan dalam surat perintah kerja tidak melaksanakan pekerjaan akan tetapi dilaksanakan pihak lain adalah perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 87 ayat 3 : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia barang/jasa spesialis.- Bahwa berdasarkan temuan ahli dari teknis sipil Negeri ketapang terdapat pekerjaan sumur pantek yang dikerjakan tidak sesuai dengan SPK dan menurut ahli LKPP menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 89 ayat (2a) : pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan Ahli tersebut ;3. Ahli Imbuh Agustanto SE., Ak., MM., C.Fr.A., CA- Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Ahli di BAP Penyidik sudah benar.- Bahwa Prosedur penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar atas suatu kasus, terkait penyimpangan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tersebut adalah sebagai berikut: a. Tahap Pra Perencanaan, yaitu setelah adanya ekspose oleh penyidik, Tim Audit BPKP melakukan telaah atas bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara.b. Tahap Perencanaan, yaitu Tim Audit BPKP merencanakan Audit PKKN yaitu mengidentifikasi prosedur dan teknik audit, merumuskan prosedur dan langkah kerja yang dilakukan dalam bentuk program audit, merencanakan metode penghitungan kerugian keuangan Negara dan melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi risiko yang memadai. c. Tahap Pengumpulan dan Evaluasi Bukti, yaitu Tim Audit BPKP yang ditugaskan melaksanakan audit sesuai dengan keahlian profesi dan prosedur audit yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-17/K/D6/2017- Bahwa dalam pelaksanaan audit, kami berpedoman pada Peraturan BPKP Nomor PER-17/K/D6/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI) dan Pelaksanaan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait penyimpangan pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tersebut sesuai dengan PPKBI.- Bahwa Prosedur dan metode audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan, sebagai berikut:;a. Prosedur Audit:1. Melakukan ekspose awal dengan pihak Penyidik Kepolisian Resor Ketapang;2. Menganalisis resume hasil penyidikan; 3. Mendapatkan bukti-bukti yang diperoleh melalui atau bersama-sama Penyidik Kepolisian Resor Ketapang; 4. Menelaah, menganalisis dan mengevaluasi dokumen dan bukti-bukti yang diperoleh. 5. Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait; 6. Menguraikan fakta-fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh untuk meyakini penyimpangan; 7. Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara; 8. Melakukan penghitungan besarnya kerugian keuangan negara; 9. Melakukan ekspose akhir atas simpulan hasil audit dengan Penyidik Kepolisian Resor Ketapang; 10. Menyusun laporan hasil audit. b. Metode yang digunakan adalah metode selisih antara nilai realisasi SP2D setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai realisasi pekerjaan yang dilakukan dalam pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya- Bahwa Data/dokumen yang digunakan sebagai dasar melakukan penghitungan kerugian keuangan negara cukup dan relevan dan pemeriksaan di lapangan, yaitu pada tanggal 2 ? 6 September 2019. Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan di lapangan adalah saudara Yose Rizal, Happy Bayu Prayudatama dan saksi sendiri. Dasar penugasan untuk pemeriksaan di lapangan adalah Surat Tugas nomor: ST-426/PW14/5/2019 tanggal 9 Agustus 2019.- Bahwa Saksi ada melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, melakukan pengecekan terhadap fisik pekerjaan. Data dan bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan di lapangan dipergunakan untuk menghitung kerugian keuangan Negara.- Bahwa berdasarkan metode/cara penghitungan sebagaimana diuraikan dalam Butir 7 di atas, kami menyimpulkan jumlah kerugian keuangan negara atas Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah).- Bahwa Penyimpangan yang terjadi sehingga mengakibatkan kerugian negara pada pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 adalah sebagai berikut : a. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemecahan paket agar mendapatkan alokasi DAK tambahan, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen berusaha mempercepat proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan metode Pengadaan Langsung; b. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian terhadap seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 secara pribadi bersama dengan Sdr. Ridwan sebelum dilakukan pelelangan; c. Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen;d. Terdapat pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja (SPK); e. Terdapat kekurangan pada volume pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015.- Bahwa sampai dengan berakhirnya audit, terdapat tindak lanjut atas kerugian keuangan negara berupa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp662.664.611,00.- Bahwa berdasarkan hasil audit, pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya TA 2015 tidak sesuai dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: 1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1); 3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 5, 6, 11 ayat (1), 18 ayat (5), 24 ayat (3), 87 ayat (3), 89 ayat (4) dan 95; 4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5) Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Yang Telah Terpasang Pada Pekerjaan Konstruksi- Bahwa terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan dengan keterangan Ahli tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa di BAP Penyidik sudah benar- Bahwa Jabatan Struktural Terdakwa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan lahan dan air pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang dan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk kegiatan Pembangunan Sumur Pantek dan Kelengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun 2015. Nomor 170 Tahun 2015 tanggal 21 september 2015 tentang penunjukkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA. 2015- Bahwa Terdakwa sebagai PPK pembangunan sumur pantek dan Kelengkapannya, Terdakwa juga sebagai PPK pada program dan kegiatan yang lain pada Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun 2015 dan Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa selaku PPK antara lain membuatkan perikatan dan menyusun HPS.- Bahwa Pembangunan sumur pantek tahun 2015, awalnya 30 paket, kemudian ada DAK tambahan untuk 13 paket dan Terdakwa sudah meminta kepada operator untuk mengumumkan seluruh paket pembangunan sumur DAK, namun Terdakwa tidak memantau apakah paket telah semua di input kedalam SIRUP. Pembangunan sumur pantek tahun 2015 direncanakan untuk diserahkan kepada masyarakat dan Pembangunan sumur pantek tidak dibuatkan Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NHPD).- Bahwa Pembangunan sumur pantek dikelompokkan dalam belanja modal agar struktur APBD terlihat sehat, karena komponen belanja modal yang besar dan Terdakwa tidak dapat memikirkan dokumen apa yang digunakan sebagai dasar penyerahan hasil pekerjaan kepada masyarakat dan bagaimana proses tahap serah terima. Dalam pemahaman Terdakwa begitu pekerjaan selesai, hasil pekerjaan langsung diserahkan kepada kelompok sasaran.- Bahwa pertimbangan Terdakwa menjadikan pembangunan sumur pantek menjadi paket karena proses pengadaan memakan waktu lebih singkat dan lokasi menyebar. Disamping itu juga karena bila dapat menyelesaikan pembangunan sumur pantek pada semester 1, maka dapat alokasi DAK tambahan, sehingga Terdakwa berusaha mempercepat proses pemilihan penyedia B/J dengan metode Pengadaan Langsung dan menurut Terdakwa, dengan adanya pemaketan pekerjaan, maka dapat dilakukan pengadaan langsung dalam pemilihan penyedia barang/jasa.- Bahwa tidak ada dilakukan lelang karena bila pemilihan penyedia dilakukan dengan lelang membutuhkan waktu lebih lama dalam pemilihan penyedia b/j dan SK penetapan POKJA ULP umumnya yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, ditetapkan pada bulan april tahun berjalan dan menurut pemikiran Terdakwa, apabila dilakukan lelang, kebiasaan yang terjadi di Ketapang bukan saja waktu lelang yang relatif lebih panjang, tetapi SK Pokja pun belum tentu diterbitkan pada awal tahun, sehingga kondisi tersebut sangat mempengaruhi kecepatan/waktu yang dibutuhkan untuk melakukan lelang. Dengan demikian Terdakwa khawatir alokasi DAK tambahan tidak dapat diperoleh.- Bahwa menurut Terdakwa pemaketan Pembangunan sumur pantek tahun 2015 tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (4) Perpres 70 tahun 2012 dan Terdakwa tidak menyadari bahwa pemaketan tersebut merupakan upaya untuk menghindari pelelangan. Dalam pemaketan telah disusunkan HPS permasing-masing paket dan Terdakwa yang menyusun HPS.- Bahwa awalnya Terdakwa mencari informasi terkait dengan spesifikasi pompa air tenaga surya melalui internet, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi perusahaan yang menyediakan spesifikasi pompa yang dibutuhkan. Terdakwa menghubungi distributor pompa melalui no telpon yang dicantumkan dalam Web. Berdasarkan komunikasi melalui telpon tersebut kemudian, Terdakwa minta distributor memasukkan penawaran mereka dan ada beberapa penawaran yang dimasukkan melalui email Terdakwa. Berdasarkan penawaran yang masuk, kemudian Terdakwa membandingkan spek dan harganya dengan kontrak yang sejenis. Dari hasil pembangunan harga tersebut, kemudian Terdakwa menyusun HPS.- Bahwa Terdakwa tidak membuatkan kertas kerja penyusunan HPS dan tidak mendokumentasikan dan menurut pemahaman Terdakwa, dalam pengadaan langsung, penentuan merek dalam spesifikasi barang tidak dilarang.- Bahwa Terdakwa pernah mendatangi Distributor pompa ke Jakarta, yaitu PT. Gudang Pompa Surya dan Terdakwa mendatangi Distributor pompa, yaitu PT. Gudang Pompa Surya ke Jakarta sekitar minggu ketiga Februari 2015, kedatangan Terdakwa tersebut dalam rangka memastikan keberadaan (eksistensi) perusahaan distributor.- Bahwa Terdakwa pergi ke Jakarta ditemani oleh Sdr. Ridwan (pengusaha dari ketapang) dan Sdr. Ridwan (pengusaha dari ketapang) turut serta dalam keberangkatan Terdakwa ke Jakarta, karena Sdr. Ridwan merupakan calon pelaksana pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek.- Bahwa ada yaitu Surat perjanjian kerja Nomor : 003/SPK-GPS/II/2015 tersebut dalam rangka pengadaan 54 unit pompa air tenaga surya beserta kelengkapannya dan Terdakwa mengetahui peruntukan pengadaan 54 set pompa air tersebut akan digunakan untuk pembangunan sumur pantek di Ketapang.- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa surat perjanjian kerja Nomor : 003/SPK-GPS/II/2015 tersebut dalam rangka pengadaan 54 unit pompa air tenaga surya beserta kelengkapannya dan Terdakwa mengetahui waktu kedatangan pompa air di Ketapang, namun Terdakwa lupa tanggal pasti kedatangan pompa tersebut. Kalau tidak salah pompa tersbeut datang pada bulan April 2015. Terdakwa mengetahui informasi kedatangan pompa tersebut karena pompa tersebut disimpan ditempat Terdakwa (Jl. Karya Tani).- Bahwa tujuan dari pemilihan penyedia b/j dengan metode pengadaan langsung agar bisa lebih cepat, tertib dan terarah, maka untuk penyedia b/j Terdakwa yang menentukan dan Pejabat Pengadaan hanya melengkapi administrasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan formal dalam pengadaan langsung.- Bahwa Terdakwa hanya beberapa kali turun kelapangan, pengendalian SPK lebih banyak percayakan kepada PPTK, Asisten Teknis dan PPHP dan Terdakwa tidak ada menemukan masalah dalam pengawasan yang Terdakwa lakukan. Pada awalnya Terdakwa mengetahui hanya satu atau dua yang menggunakan CV pihak lain (meminjam CV), namun setelah pelaksanaaan paket, peminjaman perusahaan ternyata lebih banyak yang dari Terdakwa ketahui.- Bahwa sepengetahuan Terdakwa dibuatkan BA Pemeriksaan yang ditandatangani bersama PPK, Astek dan PPHP, karena BA tersebut juga sebagai salah satu persyaratan untuk pembayaran dan seingat Terdakwa, pelaksanaan pembangunan sumur pantek selesai tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam SPK.- Bahwa seingat Terdakwa , paket pekerjaan untuk 30 paket pertama memang sesuai dengan SPK, namun untuk 13 paket tambahan, penyelesaiannya setelah pompa sampai di Ketapang Kedatangan pompa memang sekitar bulan Desember 2015, terkait dengan BAST dibuat sesuai dengan waktu berakhirnya pelaksaaan pekerjaan menurut waktu yang ditentukan dalam SPK sedangkan Berita Acara Serah Terima yang dibuat disesuaikan dengan waktu telah ditetapkan SPK, sehingga batas tersebut dapat memenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk pembayaran pekerjaan dan Pembayaran pekerjaan pembangunan sumur pantek dan kelengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun 2015 ini sudah 100 persen.- Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan survey lokasi sebanyak 78 titik, namun menurut pendapat asisten teknis dimana dalam setiap pembangunan sumur pantek dan kelengkaannya harus menggunakan alat giolistrik untuk mencari titik/sumber air, alat tersebut bisa disewa pihak Politehnik dan Kantor SDM dan kemudian menurut pendapat Pihak Distributor untuk penggunaan pipa harus paling sedikit 25 Meter untuk dimasukkan dalam tanah, jadi untuk menentukan HPS tersebut menurut pendapat Asisten teknis dan Distributor saja.- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mengenal Sdr. Ridwan karena sudah sering mengerjakan paket dari Dinas Pertanian dan Peternakan dan Sdr. Ridwan mempunyai modal untuk cukup mampu menalangkan uang DP untuk kepihak distributor sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diminta oleh Sdr. Distributor untuk biaya DP separuhnya. Kemudian Sdr. Ridwan Terdakwa manfaatkan untuk dapat melakukan pembelian 54 mesin pompa untuk memudahkan.- Bahwa pelaksanaan untuk pekerjaan 30 paket sumur pantek dan kelengkapannya. Setelah DP ditalangi oleh Sdr. Ridwan kepada Pihak Distributor, kemudian atas DP tersebut Terdakwa memberikan sepuluh Paket pekerjaan dengan 20 titik lokasi kepada Sdr. Ridwan. setelah mesin pompa datang ke Ketapang kemudian Pompa air Lorentz dibongkar ke Gudang Terdakwa di Jalan Karya tani, selanjutnya Pelaksana/penyedia Sdr. Ridwan mengambil 20 mesin pompa air untuk 10 paket yang sudah janjikan lisan antara Terdakwa dengan Sdr. Ridwan, sedangkan untuk pelaksanaan yang 20 paket lainnya memasang mesin dengan sudah disiapkan tenaga pemasangan dari Distributor yang diambil kepada Terdakwa di Gudang Jln. Karya Tani untuk dipasangan ke lokasi. Pihak Pelaksana dengan membayar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per unit mesin pompa setelah pekerjaan selesai kepada Terdakwa dan selanjutnya uang tersebut Terdakwa setor kepada Sdr. Ridwan untuk disetor kembali kepada Pihak Distributor.- Bahwa karena hasil Audit ada kekurangan pada fisik sebesar Rp508.000.000,00 selisih terjadi karena harga mesin pompa air Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tetapi harga Distributor Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).- Bahwa penentuan dilakukan secara acak sesuai dengan minat kontraktor, kemudian Terdakwa memberikan paraf dan paket yang akan dikerjakan diatas map yang berisi profil perusahaan dan seperti yang telah Terdakwa sampaikan sebelumnya, setelah Terdakwa paraf, kemudian berkas tersebut Terdakwa serahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk dilengkapi syarat ? syaratnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, termasuk SPK dan SPMK dan telah ditandatangani oleh Penyedia B/J dan Pejabat yang mencantum dalam dokumen, kemudian Terdakwa tandatangani berkas yang berkaitan dengan PPK, setelah itu baru tandatangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna anggaran sebagai pihak yang mengetahui.- Bahwa Terdakwa tidak ada mengarahkan secara khusus, pada saat itu Terdakwa hanya memfasilitasi/mengkoordinasikan pembelian pompa tenaga surya, dalam artian Penyedia tidak harus membeli melalui Terdakwa dan akhirnya semua Penyedia B/J membeli pompa dari Terdakwa.- Bahwa harga yang dibayarkan oleh Penyedia B/J atas pembelian satu unit Pompa adalah sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).- Bahwa pembayaran atas pompa air sebagaimana SPK Nomor : 003/SPK-GPS/II/2015 dan bukti transfer atas nama Sdr. ROFIK harga 54 unit pompa yang diperhitungkan adalah Rp37.000.000,00 per unit dan berdasarkan Invoce No. 090/INV/VIII/2015 dan kas masuk kerekening Sdr. Rofik atas 24 Unit pompa dengan harga per unit Rp37.650.000,00 adalah benar dan Terdakwa mendapatkan potongan harga sebesar Rp20.000.000,00 an dan Potongan harga Terdakwa terima dengan memperhitungkan potongan harga pada jumlah transfer atas pembayaran pompa.- Bahwa harga satuan pompa air dan kelengkapan dicantumkan antara Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) s.d Rp49.925.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan dibayarkan seluruhnya setelah dipotong pajak dan Pembayaran pompa air dan kelengkapannya.yang dibayarkan oleh pelaksana pekerjaan kepada Terdakwa tidak sebesar harga pompa yang tercantum dalam SPK, namun sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) per unit sudah termasuk pemasangan oleh tenaga teknisi.- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sewa alat geolistrik tidak dilaksanakan setelah pekerjaan selesai, sehingga paket yang menggunakan DAK Tambahan tidak dialokasikan lagi dan Terdakwa tidak mengetahui informasi tentang adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.- Bahwa temuan pihak Tehnik sipil sudah benar, namun kekurangan Terdakwa adalah tidak mengecek atau memantau semua pelaksanaan pekerjaan, dan artinya pekerjaan yang terpasang yang seharusnya dibayar dan juga Terdakwa mengakui dimana DAK tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket mesin pompa air dalam waktu pelaksanaan SPK sudah habis namun mesin pompa air belum datang, namun Terdakwa sudah tandatangani berita acara pemeriksaan 100 persen dan berita acara serah terima pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya Dinas Pertanian dan Peternakan TA. 2015.- Bahwa Pengesahan DAK tambahan dalam APBD dilakukan pada saat pegesahan APBD-P sekitar bulan Oktober 2015 dan Berdasarkan PMK Nomor : 92/PMK.07/2015, tentang pelaksanaan DAK tambahan pada APBN 2015 Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwa dengan berpedoman pada permendagri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kegiatan yang didanai dari DAK Tambahan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda mengenai perubahaan APBD TA 2015.- Bahwa Terdakwa tidak ada mengecek semua lokasi fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya TA. 2015 sampai selesai, dan Terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, karena yang mengecek Terdakwa percayakan Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis.- Bahwa Sdr. Ridwan dalam pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya TA. 2015 sudah tercapai sebagai Pelaksana dan Terdakwa berikan sebanyak 10 (sepupuluh) paket pekerjaan sebanyak 20 (dua puluh) titik lokasi dan 10 (sepuluh) paket yang Terdakwa berikan kepada Sdr. Ridwan tidak semuanya Ridwan sebagai pemilik perusahaan dan menurut yang Terdakwa ketahui sepuluh paket tersebut dibagi oleh Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rapili, dan Sdr. Herman.- Bahwa untuk penambahan paket sebanyak 13 (tiga belas) di 24 (dua puluh empat) titik lokasi dengan pengadaan mesin pompa air dengan Merk Lorentz tidak memakai DP lagi dimana atas pembicaraan Terdakwa dengan pihak Distributor bisa langsung dikirimkan untuk 24 (dua puluh empat) unit mesin ke Ketapang di Gudang milik Terdakwa Jln. Karya Tani Kel. Sukaharja Kab. Ketapang dan pembayaran antara Terdakwa dengan distributor dibayar setelah alat terpasang dan dibayar oleh pelaksana.- Bahwa Pelaksana atau Penyedia membeli mesin kepada Terdakwa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa membuat lebih yang tertuang dalam HPS maupun dalam SPK paling rendah Rp49.325.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan paling tinggi sebesar Rp49.925.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dengan sengaja Terdakwa berikan untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan dan diperbolehkan Terdakwa memberikan keuntungan kepada pelaksanaan, paling sedikit 10 persen sampai dengan 15 persen dan memang kesalahan Terdakwa dimana dalam penyediaan mesin pompa Terdakwa yang menyiapkan atau memfasilitasi, sampai menyimpan mesin digudang Terdakwa dan pelaksana membayar mesin pompa air kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp14.411.723,00 (empat belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) atas nama CV Varizal Mandiri. 2. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.554.385,00 (sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah). CV Varizal Mandiri. 3. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.654.389,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah). CV Varizal Mandiri. 4. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.394.294,00 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah). CV Fida Bangun Sarana. 5. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp55.311.721,00 (lima puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). CV Trimarco.6. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.433.434,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 7. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.433.217,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas juta rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 8. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.766.269,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). CV Putera Matan. 9. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp6.539.546,00 (enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat luluh enam rupiah). CV Putera Matan. 10. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.090.679,00 (tujuh juta sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan upiah). CV Fila Akbar11. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1042/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo), Kec. MHS harga pekerjaan Rp179.810.000,00 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), pelaksana CV Permata Indah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 12. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.838.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015.13. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi sungai kinjil Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.748.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Bintang Katulistiwa, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 14. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 15. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.747.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 16. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Kec. Kendawangan harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 17. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp89.929.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 18. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri (Kel.Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.769.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 19. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Pematang Putar Kel. Muliakerta RT.9 harga pekerjaan Rp93.116.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 20. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.811.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 21. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak, Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.688.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Aulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 22. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/979/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.698.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 23. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok Tani Kalimantan Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.708.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 201524. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Muliakerta Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Pijar Jaman Sejati, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 25. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 03 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Gg Kemunting Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp94.769.000,00 ( Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Dua Putra Perkasa, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 26. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.817.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaksana CV Mitra Jaya Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 27. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai harga pekerjaan Rp189.857.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 28. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Dusun 2 Desa Sungai bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.823.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 29. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 30. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Dua Raja, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201531. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Tanjung baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.860.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pelaksana CV Putera Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 32. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Duta Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 33. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.816.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), pelaksana CV DB Lestari, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 34. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Trimarco, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 35. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 36. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sukama Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 37. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 15 5W 05 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Darma Putra, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 38. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.833.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015.39. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201540. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sungaimaju Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.733.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 41. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Bakau Kecamatan matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.729.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kab.Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kab.Ketapang TA 2015. 42. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 43. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.797.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Fida Bangun Sarana, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 44. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.743.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 45. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp94.839.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 46. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek klp. Sungai Bemban lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.869.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 47. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.859.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Putra Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 48. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Kecamatan M. H Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201549. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 05 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya medan sepakat 2 lokasi Desa Sungai Bakau Kec MH. Selatan harga pekerjaan Rp94.827.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Gilang Purnama, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 50. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Segak Kecil Pematang Sawah RT.10 RW.05 Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp94.880.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pelaksana CV Abadi Makmur, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 51. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec. Sandai harga pekerjaan Rp189.642.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 52. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dsn. Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.842.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 53. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi KT Penebing Kanan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.731.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015 54. 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerja No.003/SPK-GPS/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, antara saudara Ridwan dengan saudara Rofik Hidayat. 55. 1 (satu) lembar rincian harga mesin pompa air dan perlengkapannya atas nama PT Gudang Pompa Surya.56. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 4 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.57. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juli 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.58. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 4 Agustus 2015 oleh saudara RIDWAN ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.59. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 7 Juli 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.60. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 26 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.61. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 24 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.62. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 April 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.63. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 25 Februari 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.64. 1 (satu) lembar surat tanda setoran tanggal 18 April 2019 atas nama CV Mitra Jaya Mandiri saudara Jumakir, senilai Rp8.279.825,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).65. 1 (satu) lembar surat tanda setor CV Pijar Jaman Sejati tanggal 08 April 2019 senilai Rp8.280.362,00 (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).66. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Kinjil Pesisir, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.955.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).67. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau, Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.949.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu empat puluh sembilan rupiah).68. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Sei Putri (Kel. Karya Bersama / Karya Jaya ) Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.920.000,00 (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).69. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tempurukan Besar, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.945.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).70. Rekapitulasi Biaya, Pekerjan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Tani Maram Bersatu Dsn. 2 Ds. Sui.Bakau, Lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang TA 2015.71. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Nanjung, lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).72. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb. Sumur Pantek Dsn Sui Bemban Ds.Sui Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.995.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)73. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Ds.Sui Besar Kanan, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).74. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tanjung Baik Budi, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.997.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).75. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.880.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).76. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Pelang Parit Berdiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.951.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan lima puluh satu ribu rupiah).77. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.961.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam pulluh satu ribu rupiah).78. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Padang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.953.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).79. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Gg. Kemunting Desa Tempurukan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.909.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).80. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sandai, lokasi Kec.Sandai, Sumber Dana DAK Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.994.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).81. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun Bujang Garang Rt 6 Ds.Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.870.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).82. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 15 Rw 05 Desa Pelang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.985.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).83. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.921.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).84. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun 2 Kuala Tolak, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).85. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).86. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Putri, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).87. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb.Sumur Pantek Poktan Sumber Rejeki Dsn Sumber Rejo Ds.Sandai Kanan, lokasi Kec. Sandai, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.780.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).88. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.972.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).89. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang, lokasi Kec. Mh Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).90. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek K T Penabing Kanan Desa Pematang Gadung, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).91. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.982.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).92. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 16 Pematang Sirih Ds. Pesaguan Kiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).93. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Suka Baru, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.995.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).94. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo ) Kec. MHS, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.964.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).95. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Padang, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).96. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Tanjung Beras Basah Ds. Sukabaru, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).97. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 10 Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).98. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.951.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).99. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).100. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Segak Kecil Pematang Sawah Rt.10 Rw.05, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.963.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).101. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.838.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).102. 1(satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6 Desa Suka Maju Kec.Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.850.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).103. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kec. Matan Hilir Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp89.999.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).104. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.975.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).105. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Pematang Putar Kel. Mulia Kerta Rt.9 Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp93.183.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).106. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Bintang Musir Kel.Tuang-Tuang Kec.B.Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).107. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok tani Kalimantan Kec. Mura Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.858.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).108. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi BPP Kec. Kendawangan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).109. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Putri. 110. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 3 Juni 2015 lokasi Gg Kemuning Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan. 111. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan112. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS. 113. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. 114. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. 115. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan. 116. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. 117. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. 118. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. 119. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 05 Juni 2015 lokasi Kelompok Medan Sepakat 2 Lokasi Desa Sungai Bakau Kec. MH Selatan. 120. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.121. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong. 122. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec.MHU. 123. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan. 124. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec.MH Selatan. 125. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan kanan Kec.Muara Pawan. 126. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan. 127. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan. 128. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Desa Padang Kec. MHS. 129. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Desa Pematang Putar Kelurahan Muliakerta RT 9. 130. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. 131. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi BPP Kec.Kendawangan. 132. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan133. 1 (satu) lembar foto copy berita acara pekeriksaan pekerjaan nomor 602/4907/PEM/PLA/2015 tanggal 23 September 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 134. 3 (tiga) lembar foto copy berita acara serah terima pekerjaan : 602/4918/PEN/PLA/2015 tanggal 24 Setember 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 135. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK Tambahan P3K2 Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 136. 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan SB No. : 1676443 Nomor bond 23.93.01.1436.09.15.137. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 138. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.139. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) no. ;611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 140. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayarpembayaran langsung untuk pembayaran sesuai surat perintah kerja (SPK)no. 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.141. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no.: 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. 142. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.143. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 maret 2015.144. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.145. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.146. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.147. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. 148. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.149. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. 150. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015151. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. 152. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.153. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 154. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.155. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015. 156. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015.157. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 158. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.159. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. 160. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.161. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 162. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.163. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015. 164. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.165. 5 (lima) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. 166. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.167. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015. 168. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1032/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015169. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 170. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.171. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 172. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015173. 3 (tiga) lembar foto copy buku rekening Bank Mandiri atas nama Rofik Hidayat dengan nomor rekening 156-00-0535648-2.174. 5 (lima) lembar Dokumen penawaran (QUOTATION) No. 080/QUOT-GPSE/VII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat kepada Bapak Hendri Ketapang, Kalimantan Barat Hp.081345294012. 175. 1 (satu) lembar INVOICE (pembayaran) No. 090/INV-DP/GPSE/VIII/2015 tanggal 21 September 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. 176. 1 (satu) lembar INVOICE (pembayaran) No. 120/INV-DP/GPSE/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. 177. 1 (satu) lembar daftar harga pengadaan pompa tenaga surya PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat. 178. 1 (satu) lembar surat CV Harta Gading Nomor : 001989/HG/IV/2015 tanggal 5 April 2015 perihal harga pengiriman barang179. Invoive CV Anugrah Jaya Makmur Nomor : 2160/AJM/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015180. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 170 Tahun 2015 tentang Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tentang penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ? Perubahan (APBD-P) dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 September 2015. 181. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015. 182. Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 13/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Penetapan Rekening Bank pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Ketapang tahun angaran 2015, tanggal 2 Januari 2015183. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 20 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang / jasa pemerintah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 6 Januari 2015. 184. Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 729/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 2 November 2015. 185. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 95 Tahun 2015 tentang Revisi penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 tahun 2015 Tanggal 06 Januari 2015 Tahun Anggaran 2015, tanggal 02 April 2015. 186. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 27 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 06 Januari 2015. 187. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor : 104 Tahun 2015 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015, tanggal 06 April 2015. 188. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Ketapang nomor 102 tentang revisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Nomor 17 tahun 2015 tentang penunjukan pelaksa Pembuatan Desain dan Penyusun RAB di Bidang Pengelolaan Lahan dan Air pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 6 April 2015. 189. Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2476. 190. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2922.191. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572192. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp3.410.913,00 ( tiga juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) tanggal 16 April 2019, oleh saudara Syaiful Bahri selaku Direktur CV Abdi Cipta Sarana193. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp6.514.767,00 ( enam juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) tanggal 08 April 2019, oleh saudara Hermanto selaku Direktur CV Bintang Khatulistiwa194. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015195. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 196. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 197. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 198. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 199. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 200. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 201. Rincian Paket pekerjaan yang diinput di aplikasi system rencana umum pengadaan (SiRUP). 202. Berita Acara Penelaahan RKA DAK tambahan Bidang Pertanian tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015.Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat dan Staf Pengelola Program Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang pada bulan Januari 2015; - Bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;2. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;3. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;- Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang TA. 2015 yang bersumber dari APBD Kab. Ketapang dan DAK murni tahap I dan DAK Tambahan tahap II yang berjumlah sebesar Rp7.285.025.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah).- Bahwa awalnya Terdakwa mencari informasi terkait dengan spesifikasi pompa air tenaga surya melalui internet, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi perusahaan yang menyediakan spesifikasi pompa yang dibutuhkan. Terdakwa menghubungi distributor pompa melalui no telpon yang dicantumkan dalam Web. Berdasarkan komunikasi melalui telpon tersebut kemudian, Terdakwa minta distributor memasukkan penawaran mereka dan ada beberapa penawaran yang dimasukkan melalui email Terdakwa. Berdasarkan penawaran yang masuk, kemudian Terdakwa membandingkan spek dan harganya dengan kontrak yang sejenis. Dari hasil pembangunan harga tersebut, kemudian Terdakwa menyusun HPS.- Bahwa Terdakwa tidak membuatkan kertas kerja penyusunan HPS dan tidak mendokumentasikan dan menurut pemahaman Terdakwa, dalam pengadaan langsung, penentuan merek dalam spesifikasi barang tidak dilarang.- Bahwa proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa.- Bahwa dalam pelaksanaanya proses pengerjaan proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pekerjaan tersebut dengan cara pemecahan paket menjadi paket yang lebih kecil, sehingga terdakwa dengan lebih leluasa dan cepat menentukan pihak penyedia barang, disamping itu terdakwa juga lebih berpeluang mendapatkan alokasi DAK tambahan selanjutnya. - Bahwa pemecahan paket pekerjaan tersebut menjadi 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaan, dan dikerjakan pada 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kab. Ketapan, yang dilakukan dengan 2 tahap dengan perincian sebagai berikut:? Tahap I sebanyak 30 (Tiga puluh) paket pekerjaan dalam 54 (lima puluh empat) titik lokasi pekerjaan. ? Tahap II sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan dalam 24 (dua puluh empat) titik lokasi pekerjaan.- Bahwa pekerjaan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi tersebut berada di tempat-tempat sebagai berikut:No Lokasi Pekerjaan Kecamatan JumlahTitik 1 Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 12 Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 23 RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 24 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 25 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 26 Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 27 BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 28 RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 29 Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 210 Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 111 Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 212 KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 213 Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 114 Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 215 RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 216 Desa Suka Baru Benua Kayong 217 Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 218 Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 219 RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 220 Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 221 Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 222 Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 123 Kinjil Pesisir Benua Kayong 224 Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 225 Sungai Kinjil Benua Kayong 226 Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 227 Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 228 Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 129 BPP Kendawangan 230 Desa Padang Benua Kayong 231 Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 232 Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 133 Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 234 Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 135 Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 236 Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 237 Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 238 Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 139 Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 240 BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 241 Desa Sukamaju Muara Pawan 242 Desa Padang Matan Hilir Selatan 243 Desa Sandai Kanan Sandai 2 jumlah 78- Bahwa dalam menentukan lokasi sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) titik pekerjaan tersebut terdakwa tidak ada melakukan survey, dimana seharusnya dalam setiap pembangunan sumur pantek dan kelengkapannya seharusnya menggunakan alat giolistrik untuk mencari titik / sumber air, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa hanya mendengarkan atau hanya didasarkan pada pendapat pihak distributor dimana penggunaan pipa harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter dimasukkan dalam tanah.- Bahwa Surat Perintah Kerja (SPK), proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara penunjukan langsung membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga paling rendah Rp49.325.000,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan paling tinggi sebesar Rp49.925.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). - Bahwa proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa, dimana atas pembuatan dokumen dokumen lelang tersebut dimintai biaya dari para pelaksana pekerjaan dengan harga yang berbeda-beda antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ paket pekerjaan. - Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan dana yang didahulukan oleh Sdr. Ridwan sebesar Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah), dimana sebelumnya terdakwa menjanjikan sdr. Ridwan, bahwa sdr. Ridwan akan mendapat paket pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan atau pada 20 (dua puluh) titik lokasi pekerjaan. - Bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Ridwan yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya. - Bahwa Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen.- Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 23 Februari 2015, terdakwa mendatangi Distributor pompa ke Jakarta, yaitu PT. Gudang Pompa Surya, dimana kedatangan terdakwa tersebut dalam rangka memastikan keberadaan (eksistensi) perusahaan distributor. - Bahwa selanjutnya pada saat yang bersamaan atau sebelum proses lelang dilakukan, terdakwa dengan sdr. Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy telah menyepakati harga 78 (tujuh puluh delapan) buah sumur pantek tersebut dengan perincian harga sebagai berikut:c. Bahwa Tahap ke-1, pembelian sebanyak 54 unit Pompa Air Tenaga Surya, Lorentz PS200, 600WP dengan harga per 1 (satu) set sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).d. Bahwa tahap ke-2 pembelian sebanyak 24 (dua puluh empat) Pompa Air Tenaga Surya harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp 37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2015, dibuat suatu kesepakatan dalam bentuk perjanjian Pra Lelang (Sebelum Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa) antara Sdr. Ridwan (Pihak Pertama) dan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy (Pihak Kedua). - Bahwa kemudian, pada tanggal 25 Februari 2015, Sdr. Ridwan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Sdr. Rofik Hidayat sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya tersebut dengan detail pembayaran dilaksanakan sebagai berikut:? Bahwa tahap ke-1 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 54 Unit, Sdr. Ridwan melakukan transfer ke Nomor Rekening 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). rincian pembayaran mesin Pompa Air Tenaga Surya sebagai berikut:No Uraian Pembayaran TanggalTransfer Jumlah (Rp)1 Pembayaran Uang Muka dari Sdr.Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 25-Feb-15 1.000.000.000,002 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-May-15 150.000.000,003 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Jun-15 250.000.000,004 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 22-Jun-15 175.000.000,005 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 24-Jun-15 50.000.000,006 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 7-Jul-15 50.000.000,007 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 29-Jul-15 100.000.000,008 Pembayaran dari Sdr. Ridwan kepada Sdr. Rofik Hidayat 4-Aug-15 223.000.000,00Total 1.998.000.000,00? Bahwa Tahap ke-2 Pembelian Pompa Air Tenaga Surya sebanyak 24 Unit, berdasarkan Invoice Nomor 120/INV-GPSE/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015, harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp37.650.000,00 sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 Berdasarkan invoice tersebut, diketahui bahwa:(a) Harga Frangko Bekasi, ongkos kirim ditanggung pembeli;(b) Harga tidak termasuk Tiket dan Akomodasi Teknisi;(c) Barang indent selama 4 minggu;(d) Pembayaran DP 50% dan 50% setelah diterima pembeli.Berdasarkan rekening koran mandiri nomor 156-00-0535648-2 atas nama Sdr. Rofik Hidayat diperoleh informasi mutasi transaksi pembayaran 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya, sebagai berikut:No Uraian Pembayaran Tanggal Jumlah (Rp)1 Pembayaran DP (50%) 22 September 2015 391.860.000,002 Pembayaran DP 50%) 24 November 2015 60.000.000,003 Pembayaran Pelunasan 11 Januari 2015 431.800.000,00 Jumlah 883.660.000,00- Bahwa ketika tahap pengiriman barang, pihak suplayer yaitu PT Gudang Pompa Surya Jakarta mengirim mesin pompa tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso BTN Gerbang Permata Blok D. 28 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat, yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di gudang milik terdakwa. - Bahwa terdakwa menjual mesin sumur pompa tersebut kepada para pelaksana pekerjaan dengan harga masing-masing Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Padahal harga mesin pompa tersebut sebagaimana perjanjian awal dengan pihak suplayer pada tahap pertama sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebanyak 54 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). sedangkan harga tahap kedua mesin pompa tersebut adalah sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebanyak dua puluh set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). - Bahwa berdasarkan dokumen Anggaran Biaya Pengadaan dan Pemasangan Pompa Air Tenaga Surya Lorentz PS200, 600WP dan Invoice Nomor 080/QUOT-GPSE/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, total harga pembelian mesin sebanyak 78 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp2.901.600.000,00 (dua miliar sembilan ratus satu juta enam ratus ribu rupiah). - Bahwa pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan bukti setor dan rekening koran sebesar Rp2.881.660.000,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Sdr. Rofik Hidayat, sedangkan selisih harga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan potongan harga yang diterima oleh terdakwa.- Bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen;- Bahwa kemudian terdakwa tidak ada mengecek fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya tersebut sampai selesai, akan tetapi terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, sedangkan yang mengecek perkerjaan tersebut, hanya dipercayakan oleh terdakwa kepada Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui adanya kekurangan-kekurangan pekerjaan dan tidak layak fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan dengan rincian sebagai berikut:Rincian Bangunan yang Tidak Dapat Difungsikan Dengan Baik Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten KetapangNo Pelaksana Lokasi Pekerjaan Kecamatan Jlh.Titik Keterangan Titik 1 Titik 21 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -2 CV. Fida Bangun Sarana Desa Tempurukan Besar Muara Pawan 2 V X3 CV. Varizal Mandiri RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Matan Hilir Selatan 2 X V4 CV. Fal Jaya Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X V5 CV. Yova Sejahtera Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X X6 CV. Dian Pratama Mandiri Desa Sungai Nanjung Matan Hilir Selatan 2 X X7 CV. Trimarco BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Muara Pawan 2 X X8 CV. Yova Sejahtera RT 10 Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 2 X V9 CV. Fila Akbar Dusun 2 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X10 CV. Gilang Purnama Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -11 CV. Dian Pratama Mandiri Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 2 X X12 CV. Fal Jaya KT Penabing Kanan Desa Pematang Gadung Matan Hilir Selatan 2 X X13 CV. Eka Tunggal Multi Karya Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Benua Kayong 1 X -14 CV. Putera Matan Desa Tanjung Baik Budi Matan Hilir Utara 2 X X15 CV. Abdi Cipta Sarana RT 7 Desa Suka Maju Poktan Kalimantan Muara Pawan 2 V X16 CV. Rusma Mandiri Desa Suka Baru Benua Kayong 2 X X17 CV. Aulia Dusun 3 Desa Kuala Tolak Matan Hilir Utara 2 X X18 CV. Dua Raja Desa Sungai Besar Kanan Matan Hilir Selatan 2 X X19 CV. Darma Putra RT 15 RW 15 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X20 CV. Aljuar Dusun Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Benua Kayong 2 X X21 CV. Rusma Mandiri Desa Bintang Musir Kel. Tuan-tuan Benua Kayong 2 X V22 CV. Tanjungpura Betuah Danau Leban Desa Sungai Jawi Matan Hilir Selatan 1 X -23 CV. Maulia Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X V24 CV. Permata Indah Desa Sei Besar (Jenggolo) Matan Hilir Selatan 2 X X25 CV. Bintang Khatulistiwa Sungai Kinjil Benua Kayong 2 V X26 CV. Karya Dua Sekawan Poktan Tunas Baru RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X27 CV. Tanjungpura Betuah Desa Sungai Putri (Kel Karya Bersama/Karya Jaya) Matan Hilir Utara 2 X X28 CV. Tanjungpura Betuah Pematang Putar Kel. Mulia Kerta RT 9 Benua Kayong 1 X -29 CV. Aljuar BPP Kendawangan 2 X X30 CV. Dua Raja Desa Padang Benua Kayong 2 X X31 CV. Putera Matan Desa Sungai Putri Matan Hilir Utara 2 V X32 CV. Dua Putra Perkasa Gg Kemunting Desa Tempurukan Muara Pawan 1 V -33 CV. Varizal Mandiri Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Suka Maju Muara Pawan 2 X X34 CV. Eka Tunggal Multi Karya Kelompok Tani Maram Bersatu Dusun 2 Sungai Bakau Matan Hilir Selatan 1 X -35 CV. Duta Mandiri Desa Pelang Parit Berdiri Matan Hilir Selatan 2 X X36 CV. Rahmat Abadi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X37 CV. Mitra Jaya Mandiri Desa Kinjil Pesisir Benua Kayong 2 X X38 CV. Abadi Makmur Segak Kecil Pematang Sawah RT 10 RW 5 Matan Hilir Selatan 1 X -39 CV. Eka Tunggal Multi Karya Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Matan Hilir Selatan 2 X X40 CV. Pijar Jaman Sejati BPP Benua Kayong Kel. Mulia Kerta Benua Kayong 2 X X41 CV. Varizal Mandiri Desa Sukamaju Muara Pawan 2 X X42 CV. DB Lestari Desa Padang Matan Hilir Selatan 2 V X43 CV. Rahmat Abadi Desa Sandai Kanan Sandai 2 X X Jumlah Titik 78 - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah), atau setidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No. Uraian Jumlah (Rp)1 Realisasi SP2D (Lampiran 27) 7.285.025.000,002 PPN 662.275.082,003 Realisasi SP2D Setelah Dikurangi PPN (1-2) 6.622.749.918,004 Realisasi Pekerjaan 5.061.113.784,005 Kerugian Keuangan Negara (3-4) 1.561.636.134,00- Namun Berjalannya Waktu Dalam Proses Penanganan Perkara, Terhadap Kerugian Negara Sebagaimana Tersebut Di Atas, Terdakwa IR. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea Beserta Beberapa Pihak Pelaksana Telah Mengembalikan Sebagian Kerugian Negara Sebesar Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah), Dengan Perincian Sebagai Berikut:No Nomor SuratTanda Setor Tanggal Setor Penyetor Perusahaan Nomor SPK Jumlah Setoran1 070TL06/057 08 April 2019 Beni Hardian CV Pijar Zaman Sejati 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 8,280,362.002 070TL06/018 18 April 2019 Jumakir CV Mitra Jaya Mandiri 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 8,279,825.003 070TL06/044 08 April 2019 Hermanto CV Bintang Khatulistiwa 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 6,514,767.004 070TL06/009 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 14,411,723.005 070TL06/008 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 9,554,385.006 070TL06/007 11 April 2019 Herman CV Varizal Mandiri 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 7,654,389.007 070TL06/011 11 April 2019 Tri Joko Susilo CV. Fida Bangun Sarana 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 8,394,294.008 070TL06/010 11 April 2019 Adi Has CV Trimarco 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 55,311,721.009 070TL06/012 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 8,433,434.0010 070TL06/013 11 April 2019 Ridwan CV Dian Pratama Mandiri 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 9,433,217.0011 070TL06/015 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 8,766,269.0012 070TL06/014 11 April 2019 Lilis Suryani CV Fila Akbar 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 7,090,679.0013 070TL06/016 11 April 2019 Rapili CV Putera Matan 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 6,539,546.0014 TL01/17 11 April 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0015 30 April 2019 Hendri. Sibuea - - 25,000,000.0016 070TL06/035 22 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 130,000,000.0017 070TL06/142 27 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 145,000,000.0018 07 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 75,000,000.0019 070TL06/027 28 Mei 2019 Hendri. Sibuea - - 20,000,000.0020 070TL06/086 - Hendri. Sibuea - - 34,000,000.00 Total 662,664,611.00Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :Dakwaan Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dakwaan Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) jo Pasal 4 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ; Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Secara melawan hukum;3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Ad.1. Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur Tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama HENDRI SIBUEA sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud ?setiap orang? disini adalah terdakwa HENDRI SIBUEA sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2. Unsur secara melawan hukumMenimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan ?melawan hukum? (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang; Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum dalam arti materiil dan sifat melawan hukum dalam arti formil. Sifat melawan hukum dalam arti materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah mengacu kepada hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan/bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);Menimbang bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea diangkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat dan Staf Pengelola Program Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 di Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang pada bulan Januari 2015;Menimbang bahwa selaku PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak;2. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;3. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;Menimbang bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Sumur Pantek Dan Kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang TA. 2015 yang bersumber dari APBD Kab. Ketapang dan DAK murni tahap I dan DAK Tambahan tahap II yang berjumlah sebesar Rp7.285.025.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah).Menimbang bahwa awalnya Terdakwa mencari informasi terkait dengan spesifikasi pompa air tenaga surya melalui internet, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi perusahaan yang menyediakan spesifikasi pompa yang dibutuhkan. Terdakwa menghubungi distributor pompa melalui no telpon yang dicantumkan dalam Web. Berdasarkan komunikasi melalui telpon tersebut kemudian, Terdakwa minta distributor memasukkan penawaran mereka dan ada beberapa penawaran yang dimasukkan melalui email Terdakwa. Berdasarkan penawaran yang masuk, kemudian Terdakwa membandingkan spek dan harganya dengan kontrak yang sejenis. Dari hasil pembangunan harga tersebut, kemudian Terdakwa menyusun HPS.Menimbang bahwa Terdakwa tidak membuatkan kertas kerja penyusunan HPS dan tidak mendokumentasikan dan menurut pemahaman Terdakwa, dalam pengadaan langsung, penentuan merek dalam spesifikasi barang tidak dilarang.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Syaiful Bahri, saksi Sudirman, saksi Beni Hardian proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dan dikerjakan pada 78 (tujuh puluh delapan) titik lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kab. Ketapang, yang dilakukan dengan 2 tahap dengan perincian sebagai berikut:? Tahap I sebanyak 30 (Tiga puluh) paket pekerjaan dalam 54 (lima puluh empat) titik lokasi pekerjaan. ? Tahap II sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan dalam 24 (dua puluh empat) titik lokasi pekerjaan.dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sapuansyah dan saksi Heri Supriyanto selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa menerangkan bahwa Terdakwa Henri Sibuea, MM telah menentukan penyedia yang akan mengerjakan paket tertentu dengan cara menuliskan nama lokasi dan memberikan paraf di atas map yang berisi profil perusahaan. Menimbang bahwa proses penunjukan langsung proyek pengadaan sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket pekerjaaan tersebut dikendalikan oleh terdakwa dan proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa, dimana atas pembuatan dokumen-dokumen lelang tersebut berdasarkan keterangan saksi Sudirman, saksi Muhammad Sadat, saksi Mikael Mareo Brannedi terungkap dipersidangan bahwa dimintai biaya dari para pelaksana pekerjaan dengan harga yang berbeda-beda antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ paket pekerjaan.Menimbang bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Ridwan yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya.Menimbang bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menurut Ahli Carles Simamora telah membuat kontrak yang diskriminatif yaitu dengan adanya Terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menentukan merek pompa air tenaga surya tertentu dalam hal ini merk Lorentz dalam spesifik pompa air tenaga surya melanggar Pasal 81 ayat 1 huruf b, menentukan merk tertentu dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Supriyadi, saksi Agus Herianto, saksi Sudirman menerangkan bahwa selaku Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen sehingga perbuatan terdakwa melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2 huruf h.Menimbang bahwa saksi Supriyadi, saksi Syaiful Bahri, saksi Agus Herianto, saksi Muhammad Sadat, saksi Beni Hardian menerangkan di persidangan bahwa terdakwa menjual mesin sumur pompa tersebut kepada para pelaksana pekerjaan dengan harga masing-masing Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Padahal harga mesin pompa tersebut sebagaimana perjanjian awal dengan pihak suplayer pada tahap pertama sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebanyak 54 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). sedangkan harga tahap kedua mesin pompa tersebut adalah sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebanyak dua puluh set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).Menimbang bahwa menurut ahli Carles Simamora bahwa PPK yang ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dengan adanya turut serta dalam pengadaan pompa air tenaga surya. Hal tersebut terbukti adanya penyedia barang dan jasa membayar atau membeli pompa air tenaga surya kepada PPK dalam Hal ini adalah Terdakwa Hendri Sibuea mengenai aturan yang dilanggar adalah peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 6 huruf e : menghindari dan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.Menimbang bahwa dalam pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang ada beberapa perusahaan yang dipinjam bendera artinya bahwa pemilik perusahaan yang bertandatangan dalam surat perintah kerja tidak melaksanakan pekerjaan akan tetapi dilaksanakan pihak lain karena berdasarkan keterangan saksi Supriyadi dalam mengerjakan proyek aquo meminjam CV Maulia yang Direkturnya adalah saksi Muzakir dipersidangan menerangkan perusahannya dipinjam oleh saksi Supriyadi, saksi Agus Herianto yang meminjam CV Permata Indah yang Direkturnya Sunardi, saksi M. Ali, Amd yang meminjam bendera CV Yosa Sejahtera dengan Direkturnya Mursalin adalah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 87 ayat 3 : Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia barang/jasa spesialis.Menimbang bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen;Menimbang bahwa terdakwa tidak ada mengecek fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya tersebut sampai selesai, akan tetapi terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, sedangkan yang mengecek perkerjaan tersebut, hanya dipercayakan oleh terdakwa kepada Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui adanya kekurangan-kekurangan pekerjaan dan tidak layak fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dipersidangan bahwa saat saksi Burhanuddin menemukan kekurangan volume pada pekerjaan, saksi melaporkan kepada terdakwa Hendri Sibuea, dan terdakwa Hendri Sibuea memerintahkan kepada saksi Burhanuddin agar pekerjaan dibuat selesai dan terdakwa Hendri Sibuea yang bertanggungjawab, maka saksi Burhanuddin melakukan perintah tersebut. Salah satu contohnya adalah pekerjaan di sungai kinjil, ada kekurangan mesinnya akan tetapi dibuat pekerjaan selesai, padahal tidak ada mesinnya. Dan ada juga pekerjaan yang tidak saksi Burhanuddin lakukan pemeriksaan, saksi Burhanuddin juga melaporkan kepada Hendri Sibuea, Hednri Sibuea mengatakan kepada saksi Burhanuddin, yang penting dibuat berita acara pekerjaan selesai. Contohnya adalah pekerjaan di sandai terdapat empat lokasi.Menimbang bahwa berdasarkan temuan ahli dari teknis sipil Negeri Ketapang terdapat pekerjaan sumur pantek yang dikerjakan tidak sesuai dengan SPK dan menurut ahli LKPP menurut Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 89 ayat (2a) : pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang.Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah). Menimbang, bahwa perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah juga merupakan produk Hukum tertulis yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi ketentuan ketentuan/aturan aturan yang harus dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan apabila tidak dipenuhi ada sanksinya yang berupa pencatuman dalam Daftar Hitam (black list), Gugatan secara Perdata dan/atau Pelaporan secara Pidana kepada pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa sebagai suatu bentuk Pedoman Pelaksanaan sudah pasti perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dibuat dengan tujuan untuk dilaksanakan sebagaimana yang tertulis didalamnya, sehingga menurut hemat Majelis ketentuan ketentuan/aturan aturan yang tertulis dalam perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut haruslah dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan apabila ketentuan tersebut dengan sengaja tidak dilaksanakan atau disimpangi, maka terpenuhi sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut dan karena Perpres tersebut juga merupakan produk hukum tertulis maka dapat disamakan dengan peraturan tertulis lainnya.Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat terbukti bahwa Terdakwa telah melanggar perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu proses pembuatan dokumen dokumen lelang dan SPK dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang yang diarahkan oleh terdakwa, Terdakwa Henri Sibuea, MMA telah menentukan penyedia yang akan mengerjakan paket tertentu dengan cara menuliskan nama lokasi dan memberikan paraf di atas map yang berisi profil perusahaan, telah membuat kontrak yang diskriminatif, penyedia barang dan jasa membayar atau membeli pompa air tenaga surya kepada PPK dalam Hal ini adalah Terdakwa Hendri Sibuea, ada beberapa perusahaan yang dipinjam bendera dengan sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa telah menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen.Menimbang bahwa Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa yang menyatakan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan dan selesai 100 persen, sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Tim dari dinas pertanian dan peternakan kab. Ketapang karena berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pekerjaan sumur pantek dan kelengkapannya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Ketapang TA. 2015 yang bersumber dari APBD Kab. Ketapang dan ahli Hurul?Ain, ST.MT yang menerangkan bahwa dari pemeriksaan tim ahli, bahwa ada sebagian besar bangunan yang tidak berfungsi yang disebabkan adanya beberapa komponen pemasangan pipa yang tidak ada, dan adanya mesin pompa yang tidak terpasang dan maupun tidak beroperasi disebabkan mesin rusak. Bahwa dari hasil air yang dihasilkan, sebenarnya tidak sesuai atau kurang efektif untuk pengairan sawah, karena kuantitas air yang sedikit.Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ?memperkaya? disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain ?memperkaya? dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa ?memperkaya diri sendiri? artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan ?memperkaya orang lain? adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan ?memperkaya suatu korporasi?, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang telah diuraikan diatas jelas bahwa dari awal maksud terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian seluruh Pompa Air Tenaga Surya yang dibutuhkan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan dana yang didahulukan oleh Sdr. Ridwan sebesar Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah), dimana sebelumnya terdakwa menjanjikan sdr. Ridwan, bahwa sdr. Ridwan akan mendapat paket pekerjaan sebanyak 10 (sepuluh) paket pekerjaan atau pada 20 (dua puluh) titik lokasi pekerjaan.Menimbang bahwa terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA menunjukkan spesifikasi teknis mesin pompa air tenaga surya kepada Sdr. Ridwan yang nantinya akan digunakan untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya.Menimbang bahwa Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa hanya sebagai formalitas saja karena Penyedia Barang/Jasa sudah ditentukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan syarat pembelian Pompa Air Tenaga Surya hanya melalui Pejabat Pembuat Komitmen.Menimbang bahwa sekitar tanggal 23 Februari 2015, terdakwa mendatangi Distributor pompa ke Jakarta, yaitu PT. Gudang Pompa Surya, dimana kedatangan terdakwa tersebut dalam rangka memastikan keberadaan (eksistensi) perusahaan distributor.Menimbang bahwa sebelum proses lelang dilakukan, terdakwa dengan Sdr. Rofik Hidayat selaku Direktur PT Gudang Pompa Surya Energy telah menyepakati harga 78 (tujuh puluh delapan) buah sumur pantek tersebut dengan perincian harga sebagai berikut:e. Bahwa Tahap ke-1, pembelian sebanyak 54 unit Pompa Air Tenaga Surya, Lorentz PS200, 600WP dengan harga per 1 (satu) set sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).f. Bahwa tahap ke-2 pembelian sebanyak 24 (dua puluh empat) Pompa Air Tenaga Surya harga 1 (satu) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga 24 (dua puluh empat) set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).Menimbang bahwa tanggal 25 Februari 2015, Sdr. Ridwan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Sdr. Rofik Hidayat sebagai uang muka pembelian mesin pompa air tenaga surya.Menimbang bahwa ketika tahap pengiriman barang, pihak suplayer yaitu PT Gudang Pompa Surya Jakarta mengirim mesin pompa tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso BTN Gerbang Permata Blok D. 28 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat, yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di gudang milik terdakwa. Menimbang bahwa terdakwa menjual mesin sumur pompa tersebut kepada para pelaksana pekerjaan dengan harga masing-masing Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Padahal harga mesin pompa tersebut sebagaimana perjanjian awal dengan pihak suplayer pada tahap pertama sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sehingga total harga sebanyak 54 set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). sedangkan harga tahap kedua mesin pompa tersebut adalah sebesar Rp37.650.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebanyak dua puluh set Pompa Air Tenaga Surya sebesar Rp903.600.000,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). Menimbang bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen;Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah), atau setidaknya telah memperkaya diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah). Menimbang, bahwa dengan demikian maka keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah). benar benar telah dikuasai dan dinikmati oleh terdakwa sendiri, atau dengan kata lain telah terjadi penambahan kekayaan yang terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah), yang diterima oleh terdakwa dari pekerjaan tersebut, oleh karenanya maka unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang menyatakan bahwa unsur memperkaya dirinya sendiri apalagi orang lain maupun korporasi karena tidak terbukti karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti yang diajukan dipersidangan terbukti bahwa telah terjadi penambahan kekayaan yang terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) yang diperoleh dari selisih harga jual beli pompa sumur pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang;Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung ?atau? sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata ?dapat ? sebelum frasa ? merugikan keuangan negara? menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.Menimbang bahwa berkaitan dengan kata ? dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara? , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata? dapat? dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut? merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya ?dapat?menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata ?dapat? tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata ?dapat? sebelum frasa ?merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata ?dapat? sebelum frasa ?merugikan keuangan negara atau perekonomian negara?. Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang-undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan. Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.b. Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat. Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Menimbang bahwa terdakwa telah mencairkan dana proyek pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen, karena waktu pelaksanaan SPK sudah habis, walaupun Dak tambahan sebanyak 13 (tiga belas) paket pekerjaan belum sampai di Ketapang. Akan tetapi terdakwa menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 persen untuk digunakan dalam pencairan pekerjaan dimaksud, guna mempercepat pencairan dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana bukti pencairan dana pengerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang 100 persen; Menimbang bahwa terdakwa tidak ada mengecek fisik pekerjan sumur pantek dan kelengkapannya tersebut sampai selesai, akan tetapi terdakwa hanya tinggal menandatangani dokumen saja, sedangkan yang mengecek perkerjaan tersebut, hanya dipercayakan oleh terdakwa kepada Pihak PPTK, PPHP dan Asisten Teknis, oleh karena itu terdakwa tidak mengetahui adanya kekurangan-kekurangan pekerjaan dan tidak layak fungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dipersidangan bahwa saat saksi Burhanuddin menemukan kekurangan volume pada pekerjaan, saksi melaporkan kepada terdakwa Hendri Sibuea, dan terdakwa Hendri Sibuea memerintahkan kepada saksi Burhanuddin agar pekerjaan dibuat selesai dan terdakwa Hendri Sibuea yang bertanggungjawab, maka saksi Burhanuddin melakukan perintah tersebut. Salah satu contohnya adalah pekerjaan di sungai kinjil, ada kekurangan mesinnya akan tetapi dibuat pekerjaan selesai, padahal tidak ada mesinnya. Dan ada juga pekerjaan yang tidak saksi Burhanuddin lakukan pemeriksaan, saksi Burhanuddin juga melaporkan kepada Hendri Sibuea, Hednri Sibuea mengatakan kepada saksi Burhanuddin, yang penting dibuat berita acara pekerjaan selesai. Contohnya adalah pekerjaan di sandai terdapat empat lokasi.Menimbang bahwa menurut keterangan ahli Hurul?Ain, ST.MT dipersidangan terdapat dilokasi Pembangunan sumur pantek dan kengkapannya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang TA. 2015 ada kurang volume terutama di lima titik lokasi tidak ada mesin pompa tenaga surya terpasang.Menimbang bahwa dari pemeriksaan tim ahli, bahwa ada sebagian besar bangunan yang tidak berfungsi yang disebabkan adanya beberapa komponen pemasangan pipa yang tidak ada, dan adanya mesin pompa yang tidak terpasang dan maupun tidak beroperasi disebabkan mesin rusak. Bahwa dari hasil air yang dihasilkan, sebenarnya tidak sesuai atau kurang efektif untuk pengairan sawah, karena kuantitas air yang sedikit. Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, No. SR-377/PW14/5/2019, tanggal 28 Oktober 2019, perbuatan terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah).Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur merugikan Keuangan Negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dalam Dakwaan Primair);Menimbang oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan dengan telah terpenuhinya Dakwaan Primair, maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur?unsur dalam dakwaan Primair maka Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terpidana juga dijatuhi pidana denda yang besarnya paling sedikit Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya maksimal 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang Undang Tipikor;Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dan faktanya sebagian dari uang tersebut telah diperoleh Terdakwa dari selisih penjualan pompa air sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dan selama proses pemeriksaan berdasarkan bukti surat :1. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 20152. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 3. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 4. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 5. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 6. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 7. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. terdakwa telah mengembalikan uang tersebut, oleh karenanya sangat beralasan apabila terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti. Menimbang bahwa seiring berjalannya waktu dalam proses penanganan perkara, terhadap kerugian negara sebagaimana tersebut di atas, disamping Terdakwa ada beberapa pihak pelaksana yang telah mengembalikan sebagian kerugian Negara dengan total sebesar Rp158.664.611,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah) menurut pendapat Majelis Hakim uang tersebut merupakan kekurangan volume pekerjaan dari pelaksanaan pekerjaan sehingga uang tersebut dirampas untuk negara. Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya yang membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp898.971.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ujuh puluh satu ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) dengan alasan uang pengganti sebesar tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat ( 1 ) huruf i KUHAP maka statusnya akan ditentukan dalam Amar Putusan perkara ini;Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum . Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :Keadaan-keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.- Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai Aparatur Sipil Negara - Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.561.636.134,00 (satu miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah), atau setidaknya telah menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah).- Perbuatan terdakwa menyebabkan program pembangunan sumur pantek dan perlengkapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan.Keadaan-keadaan yang meringankan :- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa bersikap sopan di pengadilan ;- Terdakwa berterus terang dipersidangan;- Terdakwa seiring berjalannya waktu dalam proses penanganan perkara, terhadap kerugian negara sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah mengembalikan kurang lebih Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) dan total pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa beserta beberapa pihak pelaksana telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp662.664.611,00 (enam ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah).Mengingat, ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Hendri Sibuea, MMA anak laki-laki dari SL. Sibuea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,-.(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan .3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp504.000.000,00 (lima ratus empat juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang yang telah disetor oleh terdakwa kepada kas Negara;4. Menetapkan uang sejumlah Rp158.664.611,00 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah) dirampas untuk Negara. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp14.411.723,00 (empat belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) atas nama CV Varizal Mandiri. 2. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.554.385,00 (sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah). CV Varizal Mandiri. 3. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.654.389,00 (tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan rupiah). CV Varizal Mandiri. 4. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.394.294,00 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah). CV Fida Bangun Sarana. 5. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp55.311.721,00 (lima puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). CV Trimarco.6. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.433.434,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 7. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp9.433.217,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas juta rupiah). CV Dian Pratama Mandiri. 8. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp8.766.269,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). CV Putera Matan. 9. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp6.539.546,00 (enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus empat luluh enam rupiah). CV Putera Matan. 10. 1 (satu) lembar surat tanda setor tanggal 11 April 2019 senilai Rp7.090.679,00 (tujuh juta sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan upiah). CV Fila Akbar11. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1042/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo), Kec. MHS harga pekerjaan Rp179.810.000,00 ( seratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), pelaksana CV Permata Indah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 12. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Suka Baru Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.838.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015.13. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi sungai kinjil Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.748.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Bintang Katulistiwa, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 14. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 15. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.747.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rusma Mandiri, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 16. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Kec. Kendawangan harga pekerjaan Rp179.819.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 17. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp89.929.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 18. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri (Kel.Karya Bersama/Karya Jaya) Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.769.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 19. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Pematang Putar Kel. Muliakerta RT.9 harga pekerjaan Rp93.116.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah rupiah), pelaksana CV Tanjung Pura Betuah, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 20. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp179.811.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 2015. 21. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak, Kec. MHU harga pekerjaan Rp179.688.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Aulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 22. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/979/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6, Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.698.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), Kabupaten Ketapang TA 2015. 23. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok Tani Kalimantan Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp179.708.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), pelaksana CV Maulia, sumber dana adalah Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan P3K2), kabupaten Ketapang TA 201524. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Muliakerta Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Pijar Jaman Sejati, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 25. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 03 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Gg Kemunting Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp94.769.000,00 ( Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Dua Putra Perkasa, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 26. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.817.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaksana CV Mitra Jaya Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 27. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai harga pekerjaan Rp189.857.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 28. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Dusun 2 Desa Sungai bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.823.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 29. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 30. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Dua Raja, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201531. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Tanjung baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.860.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), pelaksana CV Putera Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 32. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Besar Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Duta Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 33. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Padang Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.816.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), pelaksana CV DB Lestari, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 34. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.813.000,00 ( seratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), pelaksana CV Trimarco, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 35. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 36. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sukama Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.834.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 37. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 15 5W 05 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.847.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Darma Putra, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 38. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.833.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015.39. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Dian Pratama Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201540. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sungaimaju Kec. Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.733.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 41. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Bakau Kecamatan matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.729.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kab.Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kab.Ketapang TA 2015. 42. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp189.852.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Varizal Mandiri, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 43. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan harga pekerjaan Rp189.797.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Fida Bangun Sarana, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 44. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.743.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah), pelaksana CV Yova Sejahtera, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 45. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari Kec. Benua Kayong harga pekerjaan Rp94.839.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 46. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek klp. Sungai Bemban lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS harga pekerjaan Rp94.869.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang TA 2015. 47. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara harga pekerjaan Rp189.859.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), pelaksana CV Putra Matan, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 48. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dusun Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang Kecamatan M. H Selatan harga pekerjaan Rp189.858.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksana CV Era Tunggal Multi Karya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 201549. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 05 Juni 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya medan sepakat 2 lokasi Desa Sungai Bakau Kec MH. Selatan harga pekerjaan Rp94.827.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), pelaksana CV Gilang Purnama, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 50. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek lokasi Segak Kecil Pematang Sawah RT.10 RW.05 Kec. M.H Selatan harga pekerjaan Rp94.880.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), pelaksana CV Abadi Makmur, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang TA 2015. 51. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 09 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec. Sandai harga pekerjaan Rp189.642.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Rahmat Abadi, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 52. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi Dsn. Tanjung Beras Basah Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong harga pekerjaan Rp189.842.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), pelaksana CV Aljuar, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015. 53. 1 (satu) berkas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015 pekerjaan sumur pantek dan perlengkapannya lokasi KT Penebing Kanan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan harga pekerjaan Rp189.731.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), pelaksana CV Fal Jaya, sumber dana adalah APBD Kabupaten Ketapang dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Ketapang TA 2015 54. 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerja No.003/SPK-GPS/II/2015 tanggal 23 Februari 2015, antara saudara Ridwan dengan saudara Rofik Hidayat. 55. 1 (satu) lembar rincian harga mesin pompa air dan perlengkapannya atas nama PT Gudang Pompa Surya.56. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 4 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.57. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juli 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.58. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 4 Agustus 2015 oleh saudara RIDWAN ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.59. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 7 Juli 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.60. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 26 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.61. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 24 Juni 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.62. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 April 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.63. 1 (satu) lembar setoran Bank Mandiri senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanggal 25 Februari 2015 oleh saudara Ridwan ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan No. rekening : 156 000 5356482 atas nama saudara Rofik Hidayat.64. 1 (satu) lembar surat tanda setoran tanggal 18 April 2019 atas nama CV Mitra Jaya Mandiri saudara Jumakir, senilai Rp8.279.825,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).65. 1 (satu) lembar surat tanda setor CV Pijar Jaman Sejati tanggal 08 April 2019 senilai Rp8.280.362,00 (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).66. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Kinjil Pesisir, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.955.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).67. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Kelompok Medan Sepakat 2 Desa Sungai Bakau, Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.949.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu empat puluh sembilan rupiah).68. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Sei Putri (Kel. Karya Bersama / Karya Jaya ) Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.920.000,00 (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).69. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tempurukan Besar, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.945.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).70. Rekapitulasi Biaya, Pekerjan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Tani Maram Bersatu Dsn. 2 Ds. Sui.Bakau, Lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang TA 2015.71. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Nanjung, lokasi Kec. MH.Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).72. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb. Sumur Pantek Dsn Sui Bemban Ds.Sui Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.995.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)73. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Ds.Sui Besar Kanan, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).74. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Tanjung Baik Budi, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.997.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).75. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.880.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).76. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Pelang Parit Berdiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.951.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan lima puluh satu ribu rupiah).77. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan Kanan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.961.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam pulluh satu ribu rupiah).78. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya di Desa Padang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.953.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).79. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Gg. Kemunting Desa Tempurukan, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana APBD Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.909.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).80. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sandai, lokasi Kec.Sandai, Sumber Dana DAK Kab.Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.994.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).81. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun Bujang Garang Rt 6 Ds.Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.870.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).82. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 15 Rw 05 Desa Pelang, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.985.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).83. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Padang Batas Wilayah Mekar Sari, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.921.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).84. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dusun 2 Kuala Tolak, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).85. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).86. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Putri, lokasi Kec. MH Utara, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).87. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pemb.Sumur Pantek Poktan Sumber Rejeki Dsn Sumber Rejo Ds.Sandai Kanan, lokasi Kec. Sandai, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.780.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).88. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sukamaju, lokasi Kec. Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.972.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).89. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Pelang Kecil RT 09 Desa Pelang, lokasi Kec. Mh Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).90. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek K T Penabing Kanan Desa Pematang Gadung, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).91. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.982.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).92. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 16 Pematang Sirih Ds. Pesaguan Kiri, lokasi Kec. MH Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.989.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).93. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Suka Baru, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.995.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).94. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Sei Besar ( Jenggolo ) Kec. MHS, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.964.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).95. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Desa Padang, Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.900.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).96. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Dsn Tanjung Beras Basah Ds. Sukabaru, lokasi Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.980.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).97. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek RT 10 Desa Sungai Jawi, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.996.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).98. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Klp. Sungai Bemban Dusun 4 Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.951.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).99. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Desa Sungai Bakau, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp189.875.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).100.1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek Segak Kecil Pematang Sawah Rt.10 Rw.05, lokasi Kec. MH. Selatan, Sumber Dana APBD Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp94.963.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).100. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec. MHU, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.838.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).101. 1(satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kelompok Tani Tunas Baru Rt.6 Desa Suka Maju Kec.Muara Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.850.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).102. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kec. Matan Hilir Selatan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp89.999.000,00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).103. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.975.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).104. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan perlengkapannya, lokasi Pematang Putar Kel. Mulia Kerta Rt.9 Kec. Benua Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp93.183.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).105. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi Desa Bintang Musir Kel.Tuang-Tuang Kec.B.Kayong, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).106. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi RT.7 Desa Sukamaju Kelompok tani Kalimantan Kec. Mura Pawan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.858.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).107. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya, lokasi BPP Kec. Kendawangan, Sumber Dana DAK Kabupaten Ketapang, TA 2015 total biaya Rp179.970.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).108. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/028/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Putri. 109. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/881/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 3 Juni 2015 lokasi Gg Kemuning Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan. 110. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/022/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan111. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/098/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Dusun 4 Desa Sungai Bakau Kec. MHS. 112. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/025/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tanjung Baik Budi Kecamatan Matan Hilir Utara. 113. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/059/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Poktan Sumber Rejeki Dusun Sumber Rejo Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. 114. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/019/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun Bujang Garang RT 6 Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan. 115. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/026/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Benua Kayong Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. 116. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/060/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 9 Maret 2015 lokasi Desa Sandai Kanan Kec.Sandai. 117. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/021/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Dusun 2 Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. 118. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/891/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 05 Juni 2015 lokasi Kelompok Medan Sepakat 2 Lokasi Desa Sungai Bakau Kec. MH Selatan. 119. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/058/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan.120. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/974/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Bintang Musir Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong. 121. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/981/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Dusun 3 Desa Kuala Tolak Kec.MHU. 122. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/024/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan. 123. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/018/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi RT 16 Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kec.MH Selatan. 124. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/020/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi BPP Muara Pawan Desa Sungai Awan kanan Kec.Muara Pawan. 125. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/027/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 06 Maret 2015 lokasi Desa Tempurukan Besar Kecamatan Muara Pawan. 126. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/057/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi RT 10 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan. 127. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/096/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 10 Maret 2015 lokasi Desa Padang Kec. MHS. 128. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1043/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Desa Pematang Putar Kelurahan Muliakerta RT 9. 129. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/977/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi Danau Leban Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. 130. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/1040/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 27 Juli 2015 lokasi BPP Kec.Kendawangan. 131. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran surat perintah kerja (SPK) : 611/056/SPK/PPK-PLA/2015, tanggal 09 Maret 2015 lokasi Dusun Sungai Bemban Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan132. 1 (satu) lembar foto copy berita acara pekeriksaan pekerjaan nomor 602/4907/PEM/PLA/2015 tanggal 23 September 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 133. 3 (tiga) lembar foto copy berita acara serah terima pekerjaan : 602/4918/PEN/PLA/2015 tanggal 24 Setember 2015 untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK tambahan P3K2 nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 134. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) DAK Tambahan P3K2 Nomor : 611/978/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 135. 1 (satu) lembar foto copy jaminan pemeliharaan SB No. : 1676443 Nomor bond 23.93.01.1436.09.15.136. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 137. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. 611/980/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.138. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) no. ;611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 139. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayarpembayaran langsung untuk pembayaran sesuai surat perintah kerja (SPK)no. 611/977/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.140. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no.: 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. 141. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/132/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.142. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) no. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 maret 2015.143. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No. : 611/104/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015.144. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.145. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/097/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.146. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. 147. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/023/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015.148. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015. 149. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/029/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 06 Maret 2015150. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. 151. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/063/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.152. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 153. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/975/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.154. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015. 155. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/030/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 6 Maret 2015.156. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 157. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.158. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015. 159. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/061/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 9 Maret 2015.160. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 161. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1041/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.162. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015. 163. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/095/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 10 Maret 2015.164. 5 (lima) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015. 165. 4 (empat) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/133/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 13 Maret 2015.166. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/103/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015. 167. 2 (dua) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/1032/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 11 Maret 2015168. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 169. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/976/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015.170. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.:611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015. 171. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar pembayaran langsung untuk pekerjaan sesuai surat perintah kerja (SPK) No.: 611/982/SPK/PPK-PLA/2015 tanggal 27 Juli 2015172. 3 (tiga) lembar foto copy buku rekening Bank Mandiri atas nama Rofik Hidayat dengan nomor rekening 156-00-0535648-2.173. 5 (lima) lembar Dokumen penawaran (QUOTATION) No. 080/QUOT-GPSE/VII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat kepada Bapak Hendri Ketapang, Kalimantan Barat Hp.081345294012. 174. 1 (satu) lembar INVOICE (pembayaran) No. 090/INV-DP/GPSE/VIII/2015 tanggal 21 September 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. 175. 1 (satu) lembar INVOICE (pembayaran) No. 120/INV-DP/GPSE/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015, pengadaan dan pemasangan pompa air tenaga surya PS 200, 600 Wp, Controller dan Accessories, PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat dan Costumer atas nama Bapak Ridwan Ketapang Kalimanatan Barat Hp.082251070000. 176. 1 (satu) lembar daftar harga pengadaan pompa tenaga surya PT Gudang Pompa Surya Direktur atas nama Rofik Hidayat. 177. 1 (satu) lembar surat CV Harta Gading Nomor : 001989/HG/IV/2015 tanggal 5 April 2015 perihal harga pengiriman barang178. Invoive CV Anugrah Jaya Makmur Nomor : 2160/AJM/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015179. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 170 Tahun 2015 tentang Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tentang penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ? Perubahan (APBD-P) dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 21 September 2015. 180. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015. 181. Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 13/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Penetapan Rekening Bank pada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Ketapang tahun angaran 2015, tanggal 2 Januari 2015182. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 20 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang / jasa pemerintah Pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 6 Januari 2015. 183. Salinan surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 729/KEU-C/2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 2 November 2015. 184. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 95 Tahun 2015 tentang Revisi penunjukan pejabat dan staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor 27 tahun 2015 Tanggal 06 Januari 2015 Tahun Anggaran 2015, tanggal 02 April 2015. 185. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 27 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat dan Staf pengelola program kegiatan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dilingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 06 Januari 2015. 186. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Nomor : 104 Tahun 2015 tentang Revisi Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Nomor : 33 Tahun 2015 tentang penunjukan pejabat pemeriksa / penerima hasil belanja barang / jasa pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Januari 2015, tanggal 06 April 2015. 187. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Ketapang nomor 102 tentang revisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Nomor 17 tahun 2015 tentang penunjukan pelaksa Pembuatan Desain dan Penyusun RAB di Bidang Pengelolaan Lahan dan Air pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015, tanggal 6 April 2015. 188. Surat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2476. 189. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.2922.190. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Peternaan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015, Nomor DPA-SKPD 2.01.2.01.01.19.08.5.2.0572191. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp3.410.913,00 ( tiga juta empat ratus sepuluh ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah) tanggal 16 April 2019, oleh saudara Syaiful Bahri selaku Direktur CV Abdi Cipta Sarana192. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp6.514.767,00 ( enam juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) tanggal 08 April 2019, oleh saudara Hermanto selaku Direktur CV Bintang Khatulistiwa193. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 11 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015194. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 April 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 195. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 22 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 196. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 27 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 197. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 198. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 7 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 199. 1 (satu) lembar surat tanda setor senilai Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019, oleh saudara Hendri S selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pekerjaan Pembangunan Sumur Pantek dan Perlengkapannya TA 2015. 200. Rincian Paket pekerjaan yang diinput di aplikasi system rencana umum pengadaan (SiRUP). 201. Berita Acara Penelaahan RKA DAK tambahan Bidang Pertanian tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015.Tetap terlampir dalam berkas perkara .8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, oleh RIYA NOVITA, SH.MH selaku Hakim Ketua, EDWARD SAMOSIR, SH, MH dan MARDIANTOS, SH, MKn sebagai Hakim Ad-Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ELYANUR Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak serta dihadiri oleh AGUS SUPRIYANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 845 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Statistik383169