Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 845 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | H. Syamsul Rakan Chaniago, Agus Yunianto |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. HENDRISIBUEA, MMA. anak laki-laki dari SL. SIBUEA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Pontianak Nomor 7/PID.SUS.TPK/2020/PT PTKtanggal 22 Oktober 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pid.SusTPK/2020/PN Ptk tanggal 21 September 2020 tersebut mengenailamanya pidana pengganti denda dan redaksi amar pembayaran uangpengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp504.000.000,00 (lima ratus empat jutarupiah), dikompensasikan dengan uang yang telah disetor olehTerdakwa ke Kas Negara sebesar Rp504.000.000,00 (lima ratusempat juta rupiah);3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 845 K/Pid.Sus/2021
Banding : 7/PID.SUS.TPK/2020/PT PTK
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Statistik12126