Ditemukan 9915 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 01-12-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5780 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 1 Desember 2023 — SUSILO alias SILO bin SUYATNO (almarhum);
121107 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 19-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 147/Pid.B/2019/PN.Pli
Tanggal 4 September 2019 — Rahmat Hidayat Bin Jumeri (Alm)
6638
  • Jaminan Fidusia.
    Pli.Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (fidusia) Nomor: 200851701453 dimana terdakwa selaku pemben fidusia dan PT. SUMMIT OTOFINANCE cabang Marlapura selaku penerima fidusia dengan objek jaminanberupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 wama hitam kuning dengannomor polisi DA 6582 LBM selanjutnya didaftarkan oleh PT.
    Pili.Umum yakni melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang unsurunsumya adalah sebagai berikut :1. Pembeni Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan penerima fidusia ;Menimbang bahwa selanjuinya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsurtersebut sebagai berikut :ad.1.
    ) Nomor: 200851701453 dimanaterdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
Register : 17-03-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 18 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds.
Tanggal 6 Oktober 2011 — - MATLAZIN - PT. SWADARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE CABANG KUDUS
274145
  • Bahwa TERGUGAT dalam membuat perjanjian dengan Nomor Perjanjian :02300371001012487 JUDULnya sangat jelas tertulis Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia namun tidak pernah didaftarkan ke kantorpendaftaran Fidusia, hal ini diyakini karena Penggugat tidak pernah diajakmenghadap ke Notaris untuk membuat Akta ;.
    Bahwa TERGUGAT mencantumkan Klausula yang dilarang UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf :d dan h yang tertulis pada Perjanjian Nomor : 02300371001012487 pada suratPERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA Pada lembarsyaratsyarat perjanjian Pasal 10 huruf (i), yang tertulis Apabila DEBITORtidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepadaKREDITOR, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu berhak dan denganini Debitor memberi Kuasa dengan
    Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, diberi tandabukti P.1 ;2.
    dalildalil positadan petitumnya sebagaiman dalam surat gugatannya yang pada pokoknya sebagaiberikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat,maka Majelis Hakim dapat menarik suatu permasalahan yang sedang dihadapi olehkedua belah pihak yang berperkara yang pada pokoknya berkisar pada : Apakahbenar pihak Tergugat selaku kreditur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumterhadap pihak Penggugat, selaku debitur ketika melakukan Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia
    Menyatakan Perjanjian Nomor :02300371001012487 yang dibuat dan ditanda tangani antara TERGUGAT danPENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat petitumnya tersebut pihak Penggugattelah mengemukakan dalildalilnya sebagaimana dalam surat gugatannya danpetitumnya tersebut, dan disamping itu juga telah mengajukan dua alat bukti suratfoto copy sesuai aslinya dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda bukti P.1 danP.2 , yaitu : Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia
Register : 26-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 17 Juli 2017 — KASMIADI Bin KASMURI
16888
  • Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia; 2.
    BFI Finance Indonesia, Tbk dan debitur Kasmiadi (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 1(satu) lembar Struktur Perjanjian Pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 4021503579 (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00146445 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Riau (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 3(tiga) lembar foto copy BPKB 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007
    BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 21(dua puluh satu) lembar foto copy Akta Notaris jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007 BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis yang dikeluarkan oleh Notaris Sdri.
    Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI bersalah melakukan TindakPidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.
    RhendyShowroom Auto Mobil di Pekanbaru, kemudian tersangka mengadakanperjanjian pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02Oktober 2019 dengan angsuran kreditnya sebesar Rp. 5.485.000, (lima jutaempat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per/bulan yang disetujui olehTerdakwa dan PT.
    BFI Finance Indonesia, Tok mengalamikerugian sebesar Rp. 241.340.000, (dua ratus empat puluh satu tiga ratus empatpuluh ribu rupiah). 22222 nnn nn nnn nn ncn cn ec ec nonewomen nnnn= Perbuatan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo, didepan persidangan bersumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungandengan adanya tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa Saksi telah melaporkan penggelapan barang jaminan fidusia yangada pad PT.
    Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, Terdakwamenyatakan keterangan para saksi benar ; 220te Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURIpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo telah melaporkanpenggelapan barang jaminan fidusia yang ada pada PT.
Putus : 04-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 4 Juni 2013 — SYARIFUDIN Bin MUHTAR
5834
  • Nomor 42Tahun 1999 Tentang Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDIN BinMUHTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupae 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.RAHMAD EFENDI ;e 1e 1(satu) lembar surat kuasa an.RAHMAD EFENDI ;(satu) lembar surat
    nomor 295 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.630AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.
    nomor 2939 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.518AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat kuasa an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat pernyataan CV.Surya Prima ; 1 (satu) lembar surat penjelasan ; 1 (satu) lembar denah lokasi survey ; =1 (satu) lembar analisa penghasilan konsumen ; 1 (satu) lembar laporan ringkasan survey (LRS) ; 1 (satu) lembar kwitansi No.kws :KWU/FJ/PLH
    /12/06/00418 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/004 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 22220021 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712687 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 291 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.12.19.538AH.05.01 TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.PUJO
    /PLH/12/06/00331 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/003 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 1 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712649 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 290 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.530AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.AGUS ;
Putus : 23-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — RULY N. PANGOW
8825 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 49/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 25 April 2019 — SUMARNI Binti MAD MIRAN
10329
  • Menyatakan Terdakwa SUMARNI Binti MAD MIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854110.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen . 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854105.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen .
    1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 114, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 115, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 kepada Sdr. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab.
    yang mengalihkan, menggadaikan, ataunmenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum..
    dari PT NSCFinance Kebumen selaku penerima fidusia 2 (dua) unit sepeda motoryaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    fidusia 2 (dua) unitsepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    fidusia 2 (dua) unit sepedamotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
Putus : 26-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 26 Juli 2018 — - DIRMAN S. ADAM
9919
  • Menyatakan Terdakwa Dirman S Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Asli kwitansi jual beli tanggal 07 november 2016;- Asli surat pernyataan jual beli mobil tanggal 07 November 2016 ;- Fotocopy dokumen kontrak nomor 0160087200001601860 atas nama dirman s adam yang dilegalisir;- Fotocopy sertikat jaminan fidusia yang dilegalisir oleh kementrian hukum dan HAM ;- Fotocopy akta jaminan fidusia nomor 284 tanggal 11 februari 2016 atas nama dirman s adam yang dikeluarkan oleh notaris Hellen Patiasina;- Fotocopy schedule pembayaran
    Dirman S Adam;- Fotocopy surat perjanjian pernyataan bersama antara Dirman S Adam dengan astra sedaya finance;- Fotocopy surat pernyataan konfirmasi tanggal 01 Februari 2016;- Fotocopy surat kuasa pernyataan validasi;- Fotocopy berita acara serah terima kendaraan yang tertanggal validasi 03 Februari 2016 yang dilegalisir ;- fotocopy surat kuasa pelaksanaan eksekusi objek fidusia nomor 01600872C01161222521 tanggal 28 Desember 2016 yang dilegalisir ;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir perjanjian
Register : 11-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 64_PID_B_2014_PNBkt_Bebas_30092014_Fidusia
Tanggal 30 September 2014 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Ragil Putra
9422
  • .- 1 (satu) lembar copian yang dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl.
    Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar copian BPKB yang telah dilegalisir PT.BFI Finance No.
    Nomor: W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, KotoTangah Simalanggang, Kec.
    Lima Puluh Kota, danPenerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk CabangBukittinggi dengan alamat JI. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air,Bukittinggi;4. 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI,dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Kab.
    hutangPemberi Fidusia sejumlah Rp. 248.826.375,00 (dua ratus empat puluh delapanjuta delapan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)kepada PT.
    BFI Finance adalahSeswati, sebagai Pemberi Fidusia adalah Seswati, dan dalam surat kuasaKepala Cabang Bukittinggi PT.
    April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto TangahSimalanggang, Kec.
Register : 27-06-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Tanggal 13 September 2016 — YUKI LAKSANA Bin MUMUH
11024
  • Menyatakan terdakwa Yuki Laksana Bin Mumuh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua;4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit rangka body kendaraan Toyota Avanza warna Silver metalik; 1 (satu) lembar perjanjian kontrak dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) berkas syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan konsumen dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia An. Yuki Laksan; 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian kendaraan Toyota Avanza 1.3 G No.
    Serasi Autoraya; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun 2004; 1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013; 1 (satu) set lengkap kelengkapan mesin kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap body luar kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap interior Kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap elektrik kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) lembar kwitansi jumlah uang Rp 15.000.000
    berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia No.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnya yaitu:1.
    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;e. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta terungkap dipersidangan, awalnyaterdakwa hendak membeli mobil dari show room mobil yang bernama StarMotor.
    SerasiAutoraya;1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun2004;1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013;Halaman 35 Putusan No. 172/Pid.B/2016/PN.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 September 2016 — Hj.R.Maslifah(T1),H.Abdul Wahed Mujadi(T2)
153161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL WAHED, MH untuk menilai fisik jaminan berupa stockbarang dagangan di gudang milik para Terdakwa, ternyata barangbarangyang dijaminkan dengan jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada dan tanpasepengetahuan dan ijin dari pihak Penerima Fidusia yaitu Bank Fidusia yaituBank BCA telah dijual/dialinkan kepada pihak lain; Bahwa kemudian Bank BCA mengirim Somasi kepada Terdakwa I. R.MASLIFAH, HJ dan Terdakwa II.
    objekjaminan fidusia kepada pihak lain yang tidak merupakan benda persediaantanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, melanggar ketentuan Pasal46 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Jo.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana; Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan ...dst ternyata pemberi fidusiayaitu para Terdakwa tidak memberikan benda pengganti yang setara denganbarang atau benda yang dijadikan jaminan pengganti fidusia. Dengan dasarpertimbangan inilah unsur pidana yang dilakukan pemberi jaminan fidusiamenjual atau mengalinkan barang jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persedian tanpa izin penerima fidusia terpenuhi.
    Judex Facti mempertimbangkan perbuatan dankesalahan Terdakwa hanya terbatas pada penjualan jaminan fidusia berupabarang yang bukan merupakan persediaan, tanpa mempertimbangkankeseluruhan harta kekayaan Terdakwa sebagai jaminan fidusia dalam bentuk6 sertifikat hak milik, 1 setifikat hak guna bangunan, bank garansi fidusia; Pertimbangan Judex Facti bahwa para Terdakwa tidak memberikan bendapengganti setara dengan barang yang dijadikan jaminan pengganti fidusiatanpa mempertimbangkan bahwa jaminan fidusia
    Bahwa penjual atau pengalihan barang jaminan fidusia tanpaizin pihak penerima fidusia tidak serta merta terjadi pelanggaran ketentuanPasal 46 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.
Putus : 24-06-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PT SMG
Tanggal 24 Juni 2016 — SUMARTOYO Als TOYO Bin SABAR
10842
  • Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;-----------------------------------------------------------4.
    Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015.- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015.- Bukti penyerahan kendaraan.- Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE PURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
    KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih masukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah #mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjJaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari penerima fidusia yaitu PT CIMB Niaga Auto FinancePurwokerto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut: 22222222 Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjianpembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015,1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorw13.0047839.aH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015, buktipenyerahan kendaraan, surat pernyataan BPKB dari Nasmocodikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA PURWOKERTO melaluisaksi BAMBANG JODHI, === n= wan nnn nnn annem4.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidusia; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan..;5.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidustia ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga)tahun ; wee a se ee ne nn se ee ene ane ene ne ee5.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor4343101500612 tanggal 15 Juli 2015. 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorW13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015. Bukti penyerahan kendaraan. Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Hal 12 dari 13 halaman Pts.N0.133/Pid.Sus/2016/PT SMGDikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCEPURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI PEKANBARU Cq KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN Cq JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 86/PID.SUS/2013/PN.Plw vs. PT OTO MULTIARTHA
377242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elwis Daningsih tersebut ada pada Pelawan,sesuai Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkanUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia danPendaftarannya telah diatur dalam Bab v tentang Eksekusi JaminanFidusia Pasal2g ayat huruf a:1.) Apabila Debitor atau Pemberi fiducia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia;Pasal 15 ayat (2) Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut:2.)
    Elwis Daningsih padatanggal 7 November 2011, sehingga perbuatan Termohon telah melanggarketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan PembiayaanYang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan BermotorDengan Pembebanan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia;"Jamina Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyajaminan
    fidusia dalam buku daftar fidusia";Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia BagiPerusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen UntukKendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia "PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor PendaftaranFidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggalperjanjian pembiayaan konsumen";Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut
    Nomor 420 PK/Pdt/2017Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminanfidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia: Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia
Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-05-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 36/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 8 April 2015 — SRI HIDAYATI, SE Binti DARSONO
2011
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo tersebut tanggal 2 Pebruari 2015;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 27 Januari 2015 Nomor: 111/Pid.Sus/2014/PN Wsb sekedar mengenai kwalifikasi, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia.
    Mesin: K20A51022460, No.BPKB: 4952354G, warna TNKB: Hitam, Bahan Bakar: Bensin;e Bahwa antara terdakwa dengan PT Trihamas Finance CabangWonosobo telah dibuat Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: 0430001695tanggal 22 Mei 2013; Surat Kuasa dari terdakwa kepada PT.Trihamas Finance terkait pembuatan dan pendaftaran aktajaminan fidusia tanggal 22 Mei 2013; dan juga telah dibuatkanAkta Nomor: 3 tertanggal 1 Juni 2013 yang dibuat di NotarisARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA, S.H
    ., M.Kn yang berkedudukandi Jawa Tengah dan telah didaftarkan obyek jaminan fidusiatersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.293606.AH.05.01.TH2013 tanggal 18 Juli 2013 jam 10:42:28dibuat di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah JawaTengah Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia.
    BintiDarsono bersalah melakukan tindak pidanamengadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Pasal 36Undangundang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SriHidayati, SE. Binti Darsono dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan.3.
    Menyatakan terdakwa SRI HIDAYATI, SEBinti DARSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pemberi fidusia mengalihkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIHIDAYATI, SE. Binti DARSONO oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3.
    :B8678FR, Merk: Honda, type: CRVRD 42 WD AT, jenis/model:Mobil penumpang/Jeep, tahun pembuatan: 2003 isi silinder 01998warna hitam Rangka/NIK: MHRRD48603K001355, No Mesin:K20A51022460, No BPKB 4952354G, Warna TNKB: Hitam BahanBakar Bensin;1 (satu) bendel dokumen pengajuan persyaratan pengajuan kreditatas nama SRI HIDAYATI, SE;1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak milik secara Fidusia No.0430001695 tanggal 22 Februari2013;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 03 tanggal
Register : 18-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 1 Nopember 2017 — - MARWAN
19374
  • Menyatakan Terdakwa MARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    1 (satu) rangka salinan poto copi Akta Jaminan Fidusia Nomor 383 tanggal 27 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris JAYAT, SH, MKn 1 (satu) lembar salinan poto copi Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi 2016052713101414, antara pihak pemberi fidusia atas nama Marwan edngan pihak penerima fidusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman 1 (satu) lembar salinan poto copi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00045336.AH.05.01 tanggal 30 Mei
    Adira Dinamika Multi Finance Tbk yaitusaksi Ardilong, kKemudian saksi Ardilong memproses data yang diberikanoleh terdakwa;Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor PT AdiraDinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman di Batang Toman LintangSelatan Jorong Simpang Empat Kenagarian Lingkuang Aua KecamatanPasaman Kabupaten Pasaman Barat, terjadi perjanjian Fidusia antaraTerdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT Adira Dinamika MultiFinance Tok Cabang Pasaman selaku penerima Fidusia dalam
    Pemberi Fidusia;2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    pada tanggal 23 Mei 2017.e 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00045336.AH.05.01 Tahuh 2016 atas nama pemberi FidusiaMARWAN kepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PASAMAN yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 30 Mei2016.e Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yang dibuat olehNotaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016.Maka dapat diketahui bahwa yang menjadi Pemberi
    Fidusia dalamperjanjian Fidusia adalah orang perseorangan yaitu Terdakwa MARWANyang mana terhadap Terdakwa telah diterangkan mengenai hak dankewajibannya selaku Pemberi Fidusia dan Terdakwa memahami hal tersebutsehingga dengan demikian kedudukan Terdakwa telah memenuhi sebagaisubyek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratanHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Psbmendasar akan kemampuan untuk bertanggung jawab.
    atas nama pemberi Fidusia MARWANkepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBKCABANG PASAMAN yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat padatanggal 30 Mei 2016 dan Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yangdibuat oleh Notaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016;Menimbang, bahwa setelah terdakwa membayar angsuran sebanyak4 (empat) bulan dengan jumlah angsuran perbulan sebesar Rp. 2.900.000.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 295/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 30 Januari 2017 — - ERWIN HASAN ALIBASA
13136
  • Menyatakan Terdakwa ERWIN HASAN ALIBASA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;2.
    Adelia Albasya; Kartu Keluarga Nomor 71062902080098; Fotocopy Kesepakatan bersama pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia No. 56201141053 yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh Kreditur PT. BII Finance, Debitur Sdr. Erwin Hasan Alibasa dan yang menyetujui isteri debitur Ningsi A. Abas; Fotocopy Surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2014 oleh pihak PT. Hasjrat Abadi Gorontalo dengan pihak kedua Sdr.
    Abas; Fotocopy Formulir persetujuan penutupan Asuransi; Fotocopy Bukti serah terima kendaraan baru tanggal 27 Oktober 2014; Fotocopy Surat kuasa pengikatan fidusia tanggal 12 November 2014; Fotocopy Kwitansi uang muka dari konsumen ke dealer Toyota PT. Hasjrat Abadi Gorontalo tanggal 24 Oktober 2014 dan kwitansi bukti pelunasan dari PT. BII Finance ke dealer Toyota PT.
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun 2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An. Customer Erwin Hasan Alibasa;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
    Hasjrat Abadi; Fotocopy Sertifikat jaminan fidusia Nomor : W26.00016591 AH 05 Tahun2015; Fotocopy Akta jaminan fidusia Nomor 52 tanggal 6 Mei 2015; Fotocopy Customer cart view An.
    berupa mobil merek Toyota Rush warna hitamtersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
    fidusia berupa mobil merek Toyota Rush warnahitam tersebut telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor WilayahHukum dan HAM Gorontalo Nomor W26.00016591.AH.05.01 tahun 2015tanggal 03062015 jam 14.31.01 dari pemberi fidusia yaitu Terdakwa kepadapenerima fidusia yaitu PT.
Putus : 07-08-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Gto
Tanggal 7 Agustus 2017 — - MARWIYA PULOLI alias IYA
13022
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor: W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli 2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D. Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor: 0560000263, tanggal 03-07-2014 debitur an. Marwiya Puloli dengan fidusia kreditur PT.
    Pro Car International Finance, tanggal 03-07-Halaman 36 dari 38 Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2017/PN Gto2014, tentang pemberian kuasa untuk pembuatan akta jaminan fidusia (asli);6. 1 (satu) bundel surat APK (aplikasi survei) tentang data debitur, tanggal 20-06-2014 (asli);7. 1 (satu) lembar surat persetujuan suami an.
    Matris Naki, suami dari debitur Marwiya Puloli, tanggal 03-07-14 (asli);8. 1 (satu) lembar berita acara penyerahan kendaraan, tanggal 03-07-2014 dari saudara Yunus Ngabito kepada Marwiya Puloli (asli);9. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an Marwiya Puloli, tanggal 03-07-2014, tentang jaminan atas hutang berdasarkan pernjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia (asli);10. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari debitur an.
    sebagai manadimaksud dalam pasal; 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima Fidusia.
    jaminan fidusia nomor : 336, tanggal 11 Juli2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.
    Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 angka5 berbunyi "Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasipemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orangsebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya. Pemberi Fidusia ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatuperbuatan pidana.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2);Menimbang, bahwa menurut pada Pasal 23 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyiPemberi Fidusia dilarang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar surat sertifikat jaminan fidusia nomor:W26.00021899.AH.05.01 TAHUN 2014, TANGGAL 14 Juli2014 (asli);2. 1 (satu) bundel surat akta jaminan fidusia nomor : 336,tanggal 11 Juli 2014 yang dikeluarkan notaris Andi Eka D.Tawil, B. Bus,SH,M.Kn. (asli);3. 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor:0560000263, tanggal 03072014 debitur an. Marwiya Pulolidengan fidusia kreditur PT.
Putus : 28-02-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 28 Februari 2018 — ROCHIM AGUS SURIPTO bin KARTONO
11653
  • BCA Finance cabangSurakarta melakukan pengamanan terhadap 41 (empat puluh satu) unitkendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam pengamananterhadap barang yang menjadi objek jaminan fidusia, diketahui bahwabarang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dikuasai ataupundikelola oleh terdakwa selaku pemberi fidusia;Bahwa 41 (empat puluh satu) unit kendaraan yang menjadi jaminan objekfidusia saat ini telah diamankan oleh PT.
    Menyatakan terdakwa Rochim Agus Suripto bin Kartono terbukti bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal36 UU No. 42 Tahun 1999;2.
    , tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012;e 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20066.AH.05.01.Tahun 2012;e No.
    BCA FinanceHalaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2018/PT SMGJakarta yang diwakili oleh Tabita Banne Mantong selaku Kreditor denganRochim Agus Suripto selaku Debitor; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 18 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fidusia, tertanggal 23 Mei 2012atas nama Teuku Arif Rahman, SH; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia, nomor:W9.20067.AH.05.01.Tahun 2012; 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia
    tanpoa persetujuan tertulis dari penerima fidusia berupa 42(empat puluh dua) unit dump truk dan sesuai fakta bahwa 41 (empat puluh satu)unit dump truk sudah diamankan oleh pihak BCA selaku penerima Fidusia dan 1(satu) unit sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dimana seharusnyaapabila Terdakwa selaku pemberi fidusia yang tidak membayar angsuranberkewajiban menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Bank BCA Financeselaku penerima fidusia, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut BankBCA
Putus : 08-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/PID.SUS/2018
Tanggal 8 Agustus 2018 — DIDIN SAEPUDIN Bin UJANG
11059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DIDIN SAEPUDIN bin UJANG, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kamidakwakan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DIDIN SAEPUDIN binUJANG selama 1 (satu) tahun penjara, dengan perintah supaya Terdakwaditahan;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 133 K/Pid.Sus/20183.
    Menyatakan barang bukti berupa :4.1.4.2.4.3.44.45.46.4.7.1 (satu) buah salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian Kontrak020914200189 yang dikeluarkan oleh Notaris Prilliestha Artha Dewi,S.H., M.Kn;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaKantor Wilayah Barat Kantor Jaminan~ Fiducia NomorW11.01206180.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 denganPemberi
    Fidusia DIDIN SAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.AdiraMulti Finance Tbk;1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDINSAEPUDIN dengan PT.
    tanpa adapersetujuan dari Penerima Fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Salinan Akta Notaris Jaminan Fidusia Nomor 425 tanggal16 Mei 2014 atas nama DIDIN SAEPUDIN Nomor Perjanjian
    ,M.Kn; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia KantorWilayah Barat Kantor Jaminan Fidusia Nomor W11.01206180.AH.05.01tahun 2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan Pemberi Fidusia DIDINSAEPUDIN dan Penerima Fidusia PT.Adira Multi Finance, Tbk; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan asli atas nama DIDIN SAEPUDINdengan PT.
Putus : 24-10-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6257 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 — MARDIATUN HASANAH
183100 Berkekuatan Hukum Tetap