Ditemukan 17831 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : 276/2012 276/2013 Cg 15
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 276/Pdt.G/2020/PN Kpg
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Tergugat:
1.GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
2.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Jln. Raya El Tari No.52
3.DEWAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
5131
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 276/Pdt.G/2020/ PN.Kpg dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara gugatan Nomor : 276/Pdt.G/2020/PN.Kpg telah dicabut;
    3. Membebankan kepada Pengugat untuk membayar ongkos perkara gugatan ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp936.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    276/Pdt.G/2020/PN Kpg
Register : 16-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
210
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut diatas ;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Sby, harus dihentikan ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Sby, tersebut dari Buku Register Perkara ;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;

    276/Pdt.G/2021/PN Sby
Register : 20-06-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4832
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Smg;
    2. Menyatakan perkara perdata Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
    276/Pdt.G/2023/PN Smg
Register : 12-09-2024 — Putus : 01-11-2024 — Upload : 04-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 Nopember 2024 — Pemohon:
PT Citra Global Ekspresindo
Termohon:
PT Tri Banyan Tirta, Tbk
80
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. tersebut;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst., dalam register induk perdata khusus niaga;
3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.930.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst