Ditemukan 7667 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : Jupiter Selan, SH, MH
49 — 15
Bahwa terhadap unsurperbuatan Terdakwa tersebut merupakan kampanye karena memenuhi tigaunsur yaitu adanya kegiatan, bersifat mengajak dan menyampaikan visi danmisi, dan berdasarkan SK KPU Provinsi Papua tentang Jadwal Kampanyeterbuka untuk Calon Legislatif Tingkat Provinsi, Hari Minggu tidak ada JadwalKampanye karena menghargai hari ibadah di Papua; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 276 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012tentang Pemilihnan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;.
,SH. terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kampanye Pemilu diluarjadwal sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 276UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHAIDAH, SE.
JUNAEDI, SH
Terdakwa:
RISMAN. B Alias RIS Bin BOHO
114 — 58
ILHAM FAUZI
Terdakwa:
JOHI JAHYA BLEGUR
33 — 9
jumlah total Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) lembar selebaran yang bertuliskan nomor 12 Partai Amanat Nasional (PAN) dan terdapat nomor urut 1 sampai 6 yang mana pada nomor urut 4 bertuliskan nama GUNAWAN BALA sedangkan nomor urut yang lainnya hanya bertuliskan nama calon legislatif;
- 1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 269 tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
- 3 (tiga) jepit surat Daftar Pemilihan Tetap Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Desa Mauta Kecamatan Pantar Tengah, Model A-Kabko Daftar emilih tanggal 21 Juni 2023.
1.ELIKSANDERSIAGIAN, SH
2.FATIZARO ZAI, SH
3.PURYAMAN HAREFA, SH
4.RACHMATTULLAH, SH
5.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DAMILI RANIMBOWO GEA, SH.,M.Si Alias AMA WAHYU
99 — 39
EVA);
- 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih yang pada bagian atasnya bertuliskan Kecamatan Namohalu Esiwa dan dibagian bawahnya bertuliskan 11 (sebelas) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya;
- 1 (satu) lembar kertas buku berwana putih yang pada bagian atas bertuliskan Kecamatan Lahewa Timur dan dibagian bwahnya bertuliskan 7 (tujuh) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya;
- 2 (dua) lembar kertas contoh cara memilih pada surat suara pemilihan umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 pada kolom Partai Gerindra untuk nomor urut 5 DAMILI R.
EVA);3. 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putin yang pada bagianatasnya bertuliskan Kecamatan Namohalu Esiwa dan dibagianbawahnya bertuliskan 11 (Sebelas) nama Desa serta TPS dan jumlahsetiap TPSnya;4. 1 (Satu) lembar kertas buku berwana putih yang pada bagian atasbertuliskan Kecamatan Lahewa Timur dan dibagian bwahnyabertuliskan 7 (tujuh) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya;5. 2 (dua) lembar kertas contoh cara memilin pada surat suarapemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan,Terdakwa menerangkan akan membangun jalan di Kecamatan saksi karenaselama ini jalanan di daerah saksi tidak bagus sehingga saksi tertarik untukmemperjuangkan Terdakwa sehingga pada saat membagibagikan kartucontoh suara kepada Relawan saya jelaskan mari bersamasama kitamenangkan Damili R.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera UtaraTahun 2019 pada kolom Partai Gerindra untuk nomor urut 5 DAMILI R.GEA, SH.
EVA); 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih yang pada bagian atasnyabertuliskan Kecamatan Namohalu Esiwa dan dibagian bawahnyabertuliskan 11 (Sebelas) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya; 1 (Satu) lembar kertas buku berwana putin yang pada bagian atasbertuliskan Kecamatan Lahewa Timur dan dibagian bwahnya bertuliskan 7(tujuh) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya; 2 (dua) lembar kertas contoh cara memilih pada surat suara pemilihanumum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
EVA); 1 (satu) lembar kertas buku berwarna putih yang pada bagianatasnya bertuliskan Kecamatan Namohalu Esiwa dan dibagianbawahnya bertuliskan 11 (Sebelas) nama Desa serta TPS dan jumlahsetiap TPSnya; 1 (Satu) lembar kertas buku berwana putih yang pada bagian atasbertuliskan Kecamatan Lahewa Timur dan dibagian bwahnyabertuliskan 7 (tujuh) nama Desa serta TPS dan jumlah setiap TPSnya; 2 (dua) lembar kertas contoh cara memilin pada surat suarapemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiSumatera
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
149 — 47
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
- 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy);
- 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Demba Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy);
- 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wonti Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);
- 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
- 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen (satu)(fotocopy);11 (sebelas) lembar DA1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalamwilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab.Waropen Prov.
Papua daerahpemilihan (Dapil) Waropen (Satu) (fotocopy); 11 (sebelas) lembar DB1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyatdaerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayahKab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
Papua daerah pemilihan(Dapil) Waropen (satu) (fotocopy);11 (sebelas) lembar DB1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerahkab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kotapemilihnan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
Menyatakan barang bukti berupa : 11 (sebelas) lembar DA1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerahkab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihnan dalam wilayahkecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Urei Faisei Kab. WaropenProv.
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
1.EMY MARCE. P.
2.MARLINA EVI YANTI Alias MAMA KAO.
3.INDAH YANI Alias MAMA MARVIN.
4.KORNELIUS Alias PAPA EKA.
5.LEONAR.
6.MARAENI Alias MAMA WANTI
7.PINA RUANG LOLAK
111 — 49
Teknis Penyelenggaraanpada KPUD Kabupaten Mamasa;Bahwa ahli sebagai anggota KPUD Kabupaten mamasa abhli pernahmengikuti pelatihan mengenai Pemilu tahun 2019 dalam penyelanggaraanPemilu diantaranya yaitu mengikuti orientasi tugas, rapat koordinasi danbimbingan teknis, baik yang diadakan pada tingkat nasional maupun padatingkat kewilayaan provinsi;Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dan pemungutan suarapada Pemilu tahun 2019 yang meliputi pemilihan anggota DewanPerwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota Dewan perwakilanRakyat (DPR Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten/Kota yaitu mengacu kepada aturan diantaranya yaituUU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KomisiPemilihan Umum (KPU) RI No : 3 tahun 2019 tentang pemungutan danpenghitungan suara dalam pemilihan Umum sebagaimana telah diubahdengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahanatas Peraturan PKPU
1.Hendra A Ginting, SH, MH
2.SYAIFUL ARIF, S.H
3.RONY KURNIAWAN, S.H.
4.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
5.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
6.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
1.Ismed Tumonda
2.Aike Christino Pangemanan
69 — 0
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 3 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) di TPS 003 Desa Nagha II Kecamatan Tamako.
- 1 (satu) berkas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (model D-Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota) Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 3 Kecamatan Tamako.
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) di TPS 002 Desa Mala Kecamatan Manganitu.
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) di TPS 003 Desa Mala Kecamatan Manganitu.
- 1 (satu) berkas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (model D-Hasil KABKO/DPRD) Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MHD. REXSI IRWAN Bin A.MAKI Diwakili Oleh : Dani Alfian Hardi, S.H.
12 — 0
Terbanding/Terdakwa : Ihlas L. Lapala
79 — 18
., M.H. selaku Ketua PKBM Mekar yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Terdakwa dinyatakan Lulus dari pendidikan kesetaraanProgram Paket C setelah memenuhi seluruh kriteria Sesuai denganperaturan perundangundangan; Bahwa kemudian Terdakwa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Banggai Laut DaerahPemilihan 1 (Satu) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab.
Banggai Laut Nomor76 / HK.03.1Kpt / 02 / 7211 / KPUKab / IX / 2018 tanggal 20 September2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kab.
1.RIZAL SANUSI, SH
2.I PUTU NURIYANTO, SH
3.TATA HENDRATA, SH
4.I GEDE HADY SUNANTARA
Terdakwa:
I Wayan Sarjana Als Pak Kayun
113 — 52
2 (dua) buah botol tinta yang bertuliskan KPU;
9. 4 (empat) buah paku ukuran 10;
10. 1(satu) roll benang wool warna putih;
11. 4 (empat) buah spon alas coblos;
12. 1 (satu) buah gembok;
13. 2 (dua) buah kunci gembok;
14. 1 (satu) Set Foto copi yang sudah dilegalisir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 (Form C KPU) beserta Sertifikat Penghitungan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Form C1 DPRD KAB/KOTA), tertanggal 17 April 2019 (Sebelum Pemungutan Suara Ulang) Dapil I;15. 1 (satu) Set Foto copi yang sudah dilegalisir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 (Form C KPU) beserta Sertifikat Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Form C1 DPRD KAB/KOTA), tertanggal 21 April 2019 (Setelah
GDE SUDIARTHA mendapat 1 (satu)suara sedangkan kompatriotnya WAYAN SUTARMA, SE mendapat 2(dua) suara sehingga jumlah keseluruhan menjadi 3 (tiga) Suara.Bahwa dari 10 (Sepuluh) surat suara yang dikatakan tidak sah ada 3(tiga) Surat Suara tidak dicoblos sama sekali dan sisanya 7 (tujuh) suratsuara tercoblos lebih dari sekali pada 1 (Satu) lembar surat Suara untukpemilinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.
Tabanan; Bahwa Penyelengara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakanPemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemiludan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuanfungsi penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presidendan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsungoleh rakyat; Bahwa berdasarkan peraturan, PPS (Panitia Pemungutan Suara)mengatasnamakan Komisi Pemilihnan
ataumenyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atauperolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang secara hukum;Ad.3.Unsur Penyelenggara Pemilu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud Penyelenggarapemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KomisiPemilihnan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemiluuntuk memilin anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan PerwakilanDaerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat;Halaman 66 dari 74 Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2019.
MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
Maria Anggelina Maturbongs
41 — 33
Terbanding/Terdakwa : SAMSUL Bin H. ISMAIL
115 — 70
Tanggal 11Agustus 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung PadaPemilihan Umum Tahun 2019;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor : 22/Hk/03.1Kpt/6504/KpuKob/I/2019 Tanggal 11Januari 2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tana Tidung Nomor : 26/Hk.03.1Kpt/6504/KpuKab/Ix/2018Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Pada
Pemilihan Umum Tahun2019;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor: 136/P101.9Kp1/6504/KpuCh/Vii/2019, Tanggal 22 Juli2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Tana Tidung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor : 137/Pl01.9Kpt/6504/KpuKab/Vii/2019, Tanggal 29 Juli2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :136/PI1.01.9Kpt/6504/KpuKab/Vii/2019
Tanggal 11Agustus 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung PadaPemilihan Umum Tahun 2019 ;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor : 22/Hk/03.1Kpt/6504/KpuKob/I/2019 Tanggal 11Januari 2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Tana Tidung Nomor : 26/Hk.03.1Kpt/6504/KpuKab/Ix/2018Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Pada
Pemilihan Umum Tahun2019;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor: 136/P101.9Kp1/6504/KpuCh/Vii/2019, Tanggal 22 Juli2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Tana Tidung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;1 (Satu) Rangkap Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten TanaTidung Nomor : 137/Pl01.9Kpt/6504/KpuKab/Vii/2019, Tanggal 29 Juli2019 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :136/PI1.01.9Kpt/6504/KpuKab/Vii/2019
Tanggal 11 Agustus 2018 tentang PENETAPANDAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA PEMILIHANUMUM TAHUN 2019;1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUMKABUPATEN TANA TIDUNG Nomor : 22/HK/03.1Kpt/6504/KPUKob/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 TENTANG PERUBAHANKEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANATIDUNG Nomor : 26/HK.03.1Kpt/6504/KPUKab/IX/2018TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTADEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANATIDUNG PADA
1.PARSAORAN SIMORANGKIR, S.H.
2.OLLIVIA PANGEMANAN S.H M.H
3.PINGKAN TESALONIKA WENUR,SH
Terdakwa:
Vivian Tirayoh Dimpudus
100 — 0
Terbanding/Terdakwa V : ANIYUS TABUNI, S.Th, M.Si
Terbanding/Terdakwa III : JAKSON HAGABAL, SH.
Terbanding/Terdakwa I : YOPI WONDA, ST
Terbanding/Terdakwa IV : PENEHAS KOGOYA, S.PAK, M.Pd
Terbanding/Terdakwa II : NUS WAKERKWA, SE., MM
113 — 63
Kab/Kota namun para Terdakwa tidakmelakukan revisi terhadap hasil perhitungan tersebut dengan seketika danPara Terdakwa tetap membuat Berita Acara Nomor: 105/ BA/ KPU PUNCAK/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 danmenyetujui serta mengesahkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Puncak Nomor: 106/ Kpts/ KPU PUNCAK/V/2019 tentangPenetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PesertaPemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenPuncak Tahun 2019 dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasala 46dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan PerolehanSuara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Puncak pada Pemilu 2019 (Form DB1DPRD Kabupaten/Kota) pada Daerah Pemilihan Puncak III;30) 3 (Tiga) lembar Berita Acara Nomor : 105/BA/KPUPuncak/V/2019, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara ditingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019;31) 3 (Tiga) lembar hasil scanner dukumen Surat Keputusan KomisiPemilihnan Umum Kabupaten Puncak Nomor : 106/KPTS/KPUPuncak/V/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilanrakyat
Puncaktetap bersikeras atas hasil rekapitulasi tersebut dan para Terdakwa telahmenetapkan dan mengesahkan yang dibubuhi tandatangan oleh paraTerdakwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 105/BA/KPUPUNCAK/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suaradi tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dan berdasarkanSurat Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 106/Kpts/ KPU PUNCAK/V/2019 tentang PENETAPAN REKAPITULASIHASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILIHANUMUM ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN PUNCAK TAHUN 2019;2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RAHMAT ALIAS MATO BIN BACHTIAR EFENDI Diwakili Oleh : RAHMAT ALIAS MATO BIN BACHTIAR EFENDI
120 — 154
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Propinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten /Kota.
hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan DaerahProvinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atau Makassar B( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 718) Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan DaerahProvinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atau Makassar B( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Karuwisi TPS 1919) Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan DaerahProvinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atau Makassar B( DAA
hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B (C1 HOLOGRAM ) Kelurahan Karuwisi BaruTPS 1938) Asli Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B (C1 SALINAN) Kelurahan Panaikang TPS 12,16,25,45,52 dan55.39) Asli Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel
hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( DAA1 PLANO) Kelurahan Masale TPS 4447) Asli Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( DAA 1 PLANO ) Kelurahan Tello Baru TPS 748) Asli Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( DAA
Purna Nugrahadi, SH
Terdakwa:
1.Alimuddin Bin La Kude
2.Muh. Idris, A.Ma.Pd Bin Arsad
3.Arif Bin Aminuddin
4.Kamaruddin Bin Sabang
5.Ismail Bin Talega
6.Majid Bin la Kude
7.Gazali Bin Buruera
148 — 18
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : UMAR, S.Pd., M.Pd Diwakili Oleh : UMAR, S.Pd., M.Pd
100 — 42
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota.
Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Masale TPS 44Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Tello BaruTPS 7Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Karuwisi BaruTPS
kertas A 3 ) KelurahanMasale TPS 4411) Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atauMakassar B ( C1 Salinan Menggunkan kertas A3 ) Kelurahan TelloBaru TPS 712) Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atauMakassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Karuwisi BaruTPS 1913) Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah
Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Tamamaung TPS 6, 27, 61dan 74.16) Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atauMakassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 4417) Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atauMakassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan
B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 44Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atauMakassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 7Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel Il atauMakassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Karuwisi TPS 19Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan PerwakilanDaerah Provinsi Pemilihan Umum
Terbanding/Penuntut Umum : ABDULLAH BACHRUDDIN, S.H.
30 — 12
NELSON A. TAHIK, S.H
Terdakwa:
NELSON OBET MATARA, S.Ip.M.Hum
108 — 61
4.Ricardo, S.H.
8.Asyani Muslim, S.H., M.H.
9.SUMARNI LARAPE, S.H
10.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
11.Aminullah M Mentemas, S.H.
Terdakwa:
HENDRIK MASUNGE ALIAS HENDRIK
39 — 17