Ditemukan 3093 data
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
235 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa, Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawabanini; Bahwa seluruh dalildalil Eksepsi di atas, secara Mutatis Mutandis telahtermasuk dalam jawaban pokok perkara ini untuk tidak diulangi lagi; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat;d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 16September 2015;e.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor579/Arbitrase/BPSKBB/XII/2016 tanggal 4 Oktober 2016 batal, dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.
Tentang Keberatan: Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan Bahwa Judex Facti telah membatalkan Keputusan Arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangmenyatakan:a.
74 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 94 K/Pdt.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut Peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk). Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegasdalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) adalah:1.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelakuusaha yang melanggar ketentuan undangundang ini;c) Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010pada Pasal (2) yang menyatakan: "Setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatankepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentangmemilin Arbitrase di Badan Penyelesaian
SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase Keputusan mencantumkan Irahlrah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSibolga dengan putusan Nomor 25/Pdt.Sus/2017/PN.Sbg. tanggal 22 Mei2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:" Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 287/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03April 2017;4.
97 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
567 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. khusus Putusan MahkamahAgung R.I. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan Putusan yang membatalkan Putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkaraa quo; Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo; Bahwa dengan mengabulkan selurun gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
Akan tetapiMajelis a quo yang selalu membela kepentingan Termohon tidak pernahmenghormati Perjanjian Kredit ini sehingga dengan sewenangwenangmemutuskan bahwa sengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukanPengadilan Negeri;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan untukmemutus perkara ini karena konsumen telah memilih persidangan yaitudengan cara arbitrase hal ini menunjukkan
Pertimbangan hukum ini juga penuh keanehan karenabagaimana caranya Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara dapatHalaman 20 dari 41 hal. Put.
88 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DWI YANTO HERY SAPUTROtersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri BangkinangNomor 21/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Bkn., tanggal 19 April 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor 09/PTS-Arb/BPSK-BB/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 tidak mengikat dan batal demi hukum;4.
528 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 528kK/Padt.SusBPSK/20182017yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan bahwa Pelaku Usaha tidak datang walaupun sudahdipanggil secara patut sehingga majelis berpendapat bahwa PelakuUsaha telah melepaskan haknya untuk membela kepentingannyabersidang di BPSK sehingga gugatan konsumen patut dikabulkanseluruhnya (verstek);Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan bahwa Konsumen telah beritikad baik denganmembayar angsuran sebesar Rp76.800.000,00
harinya, apabila lalai atautidak mau mematuhi keputusan pada butir 7 (tujuh), 8 (delapan) dan9 (sembilan) tersebut diatas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumentersebut, Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan telahmengajukan permohonan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Bangkinangagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor21/Pdt.Sus/BPSK/2017/PNBangkinang;3. Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 09/PtsArb/BPSKBB/II/2017 tanggal 09 Februari 2017;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara ini;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahHalaman 7 dari 10 hal. Put.
) Kabupaten Batu Bara Nomor09/PTS.Arb/BPSKBB/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 tidak mengikat danbatal demi hukum;Bahwa selain tidak ditemukan klausula mengenai pemilihanpenyelesaian sengketa melalui cara arbitrase dalam perjanjian yang berlakuantara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, masalah wanprestasiterkait dengan perjanjian pembiayaan dalam Akta Nomor 33 tanggal 29September 2015 juga bukan merupakan ruang lingkup kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikannya
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara Nomor 09/PTSArb/BPSKBB/II/2017 tanggal 9Februari 2017 tidak mengikat dan batal demi hukum;4.
107 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
792 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa in casu dari Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten ProbolinggoNomor 01.AK/BPSK/2013/426.111/2013, tanggal 14 November 2013sangat jelas dan terang permasalahan yang diadukan oleh Termohonkepada BPSK adalah mengenai pengurusan perpanjangan Surat TandaNomor Kendaraan (STNK) oleh Pemohon dan permintaan pembatalanPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 834201301751;2.
Keberatan mengenai Putusan Majelis Arbitrase BPSK KabupatenProbolinggo yang melampaui kewenangannya.Majelis Arbittase BPSK Kabupaten Probolinggo melampaui kewenangannyadengan sengaja dan tanpa hak mencantumkan irah irah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam putusannya1.Bahwa BPSK bukanlah badan peradilan yang berada dibawahkekuasaan kehakiman oleh karena itu BPSK tidak berhak untukmengeluarkan putusan yang berirah irah "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa".
sangat berbeda dimana bisadilihat bahwa acara Arbitrase BPSK diatur tersendiri dalam Pasal 3huruf (a), jis.
pertimbangan dari Majelis Arbitrase BPSK KabupatenProbolinggo.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumenyang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atauc.
131 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
549 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
) Pematangsiantar;Bahwa selanjutnya BPSK Pematangsiantar dalam sidang Arbitrase telahmengeluarkan Putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015;Bahwa alasanalasan keberatan Pemohon Keberatan atas PutusanBPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015Hal 2 dari 23 hal Put.
Nomor 549 K/Padt.SusBPSK/2016adalah sebagai berikut:1.Bahwa Putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015tanggal 13 Oktober 2015 diperbuat dengan adanya Kelalaian karenamelebihi apa yang seharusnya diputus;Bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketakonsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK maka Putusan BPSK berupa: Perdamaian; Gugatan ditolak dan; Gugatan dikabulkan;Bahwa dalam hal gugatan dikabulkan, maka amar putusan ditetapkankewajiban yang harus dilakukan oleh
0034000282/001 tanggal 20 Februari 2014 atas 1 (satu) unitKendaraan Merk/Type Suzuki/GC415VAPVDLX, Warna Hitam Metalik,Nomor Polisi BK 1417 QC;Bahwa Putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015,tanggal 13 Oktober 2015 diperbuat dengan adanya kelalaian karena tidakmemberikan pertimbangan yang cukup.
Nomor 503/229/BPSK/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015berdasarkan hukum sehingga gugatan Pemohon Keberatan patut untukdikabulkan;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar memberikan putusansebagai berikut:Menerima gugatan Pemohon Keberatan tersebut;Membatalkan putusan BPSK Pematangsiantar Nomor 503/229/BPSK/X/2015,tanggal 13 Oktober 2015:Mengadili Sendiri:Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;Menolak pengaduan
Menyatakan Permohonan Keberatan akan Putusan BPSK Nomor 503/229/BPSK/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniHal 13 dari 23 hal Put.
237 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
932 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
V sebagai objek jaminan fiducia kepadaKonsumen;Mewajibkan Konsumen untuk membayar angsuran yang tertunggak;Menolak permohonan Konsumen selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonanalasan di depan persidangan Pengadilan Negeri Medan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan/permohonan keberatan dari Penggugat/PemohonKeberatan untuk seluruhnya;Menyatakan BPSK
Kota Medan tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili sengketa antara Penggugat/Pemohon Keberatan denganTergugat/Termohon Keberatan;Menyatakan Putusan BPSK Kota Medan Nomor 78/PEN/VIII/2017/BPSKMDN. tanggal 12 Oktober 2017, batal demi hukum;Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini;Atau:Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq.
Yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaquo et bono);Bahwa, terhadap alasan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Medandengan Putusan Nomor 713/Pdt.SusBPSK/2017/PN.Mdn. tanggal 19Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:1.2.Menolak permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor78/PEN/VIII/2017/BPSKMDN. bertanggal 12 Oktober 2017, telahmempunyai
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Nomor 78/PEN/VIII/2017/BPSKMDN tertanggal12 Oktober 2017 batal demi hukum;2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Atau jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon tidak mengajukankontra memori;Halaman 3 dari 6 hal. Put.
, dengan demikian cukup alasan untukmembatalkan putusan Judex Facti dengan mengabulkan permohonan kasasiPenggugat, dan menyatakan BPSK Kota Medan tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
115 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 55 K/Pdt.SusBPSk/201713.14.15.16.tepat, karena sebagaimana dalam perjanjian kredit yang disepakati olehPemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan yang menyatakanApabila terjadi perselisihan hukum menyangkut perjanjian kredit disepakatimemilin domisili Hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran,sehingga Termohon Keberatan yang mengajukan di BPSK adalahmelanggar isi perjanjian kredit, dan seharusnya Majelis BPSK menolakgugatan Pengaduan Termohon Keberatan di BPSK Kabupaten Batu Bara,namun
hal ini tidak di indahkan, bahkan BPSK Kabupaten Batu Bara tidakmemahami segala peraturan perundangundangan yang berlaku tentangtata cara persidangan BPSK, sehingga putusan BPSK tersebut harusdibatalkan untuk seluruhnya;Bahwa demikian juga mengenai 8 (delapan) dasar daftar negatif Klausulabaku yang dilarang sebagaimana dalam pertimbangan hukum BPSKhalaman 22 dan 23 tidak tepat dan tidak ada relevansinya dengan perkaraini, sebab perselisihan yang terjadi antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan
terdekat"Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Halaman 13 dari 24 hal.
Nomor 55 K/Pdt.SusBPSK/2017Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Baradalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang tatacara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanPembatalan
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
113 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 75 K/Pdt.SusBPSkK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut Peraturan danPerundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;.
Nomor 75 K/Padt.SusBPSK/20181.Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan (dahulu selaku Pelaku Usaha) untuk seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak memiliki Kewenangan (kompetensi) absolutdan relatif dalam memutus perkara antara Termohon Keberatan (dahuluselaku Konsumen) melawan Pemohon Keberatan (dahulu selaku PelakuUsaha);Membatalkan Putusan BPSK Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016Tanggal 02 Mei 2017.Mengadili Sendiri1.
Nomor 75 K/Padt.SusBPSK/2018Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Keberatan Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari PemohonKeberatan; Membatalkan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 Tanggal 2 Mei 2017;Mengadili Sendiri Menyatakan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara sengketa konsumen Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016; Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara yang sampaisaat ini
ditetapbkan sejumlah Rp426.000,00 (empat ratus dua puluh enamridbu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tersebuttelah diberitahukan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 28 Juli 2018kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan diajukan permohonankasasi pada tanggal 3 Agustus 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 21/Pdt.Sus/BPSK/2017/PNTBTyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, permohonantersebut diikuti dengan memori
Menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1239/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016;4.
57 — 54
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Altur Junus Samuel Simanjuntak;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 65/Arbitrase/BPSK-BB/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 601.000,-(enam ratus satu ribu rupiah);
Bahwa putusan BPSK Kab.
Terlebihbaru kali ini dalam suatu putusan halhal dalam gugatan yangdisampaikan termohon keberatan ditulis sama persis dalampertimbangan putusan BPSK tersebut sehingga seolaholah dibuatorang yang sama.Dalam putusan BPSK tersebut pertimbangan hukum adalah sebagaiberikut :Menimbang bahwa :1.
BahwaMenimbang Keputusan Presiden Republik Indonesia No 18 tahun 2010pada Pasal 2Sehingga Majelis BPSK Kab.Batu Bara berpendapat bahwa Konsumendan Pelaku Usaha adalah dapat disebut sebagai konsumen dan PelakuUsaha dan juga telah memenuhi kriteria untuk disebut sebagaikonsumen dan Pelaku Usaha maka dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Menimbang bahwa setelah meneliti secara cermat sengketa a quomaka Majelis BPSK Kab.
quo, yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara yangdiajukan oleh Termohon Keberatan tidak masuk ke dalam ranahsengketa konsumen.
BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya sehingga Putusan BPSK batubara tersebut (objeksengketa) telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum samasekali, dan batal demi hukum.Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukangugatan ke BPSK Batu bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuatoleh Termohon Keberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpasepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuanPemohon Keberatan (selaku kreditur) memeriksa danmemutus gugatan yang
76 — 10
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 950/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 23 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 801.000,- (delapan ratus seribu rupiah);
157 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
739 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut dipanggil Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan secara menurut hukumHalaman 1 dari 11 hal. Put.
Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa, terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakamtelah memberikan putusan Nomor 3/Pdt.SusBPSK/2017/PNLbp tanggal 8Februari 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat/Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan seluruhnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
Termohon Keberatan (semula Pengadu/Konsumen)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan keberatan iniyang ditaksir sebesar Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebuttelah diberitahukan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 13 Februari2017 kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 23 Februari 2017 sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 03/Pdt.G.Sus/BPSK
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1744/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016tanggal 15 Desember 2016;4.
dan kontramemori kasasi tanggal 30 Maret 2017 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan didasari adanya Perjanjian Kredit dengan jaminankebendaan yang dibebani hak tanggungan; Bahwa di dalam perjanjian kredit bila terjadi wanprestasi, maka yangberwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri, bukan BPSK
112 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
738 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa apabila mendasarkan pada apa yang ditulis secara sadar olehMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara dimaksud, tentu dapat terlihatdengan jelas, bahwa Perkara BPSK Kabupaten Batu Bara atas namaPengadu/KonsumenWaniat dimaksud, telah diputus melebihi jangkawaktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan, yaitulebih dari 21 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan/gugatan/pengaduan konsumen, yakni dari tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan07 Desember 2016;3.5.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten
AlMurabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapanDesy Arisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu;Keberatan Kelima:Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidakberwenang memeriksa dan memutus pengaduan Konsumen/Pengadu karenaBPSK Kabupaten Batu Bara bukan BPSK yang terdekat dari tempat tinggalKonsumen/Pengadu, melainkan BPSK yang terdekat seharusnya adalah BPSKPekanbaru;1.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden RepublikIndonesia
, bukan BPSK Batu Bara;Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka jelas Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara PerkaraNomor 1243/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 adalahHalaman 20 dari 39 hal.
Sengketa Konsumen (BPSK) dan bersesuaian dengan yangdiperintahkan dan diamanatkan oleh Pasal 54 ayat (4) UndangUndangNomor 8 Tahun 1999....
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmegajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupetan Batu Bara;.
98 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
562 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah mempertimbangkanketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang menyatakan setiapkonsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelakuusaha di BPSK tempat berdomisili konsumen atau pada BPSKterdekat;2. Bahwa domisili dari kKonsumen (ic.
dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangUndangan yang berlaku;Bahwa demikian juga mengenai amar putusan BPSK angka 3 yangmenyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil Majelis BPSK ...dst, mohon ditolak karenaputusan BPSK a quo tidak berdasarkan hukum dan keadilan akantetapi hanya berdasarkan uraian dalildali gugatan Tergugat(Termohon Keberatan) yang diambil alin secara keseluruhan menjadipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara;
tidak pernah diperlinatkan akta perjanjiankredit dan tidak pernah dihadirkan saksi ahli untuk menilai danmemberikan pengetahuan kepada Majelis BPSK tentang klausula bakudalam perjanjian kredit yang dibatalkan tersebut sehingga amarputusan Majelis BPSK a quo adalah sesat dan menyesatkan;Bahwa secara hukum Majelis BPSK tidak berwenang membatalkanperjanjian kredit karena suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajibankepada para pihak.
189 — 71
MENGADILI- Mengabulkan Permohonan Keberatan untuk sebagian;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggitidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 06/BPSK-BKT/PTS/IX/2016, tanggal 13 September 2016;- Menolak Permohonan keberatan lain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah
Kota Bukittinggi dalam perkara aquo dengan tegas Pemohon Keberatan menolak untuk menyelesaikan sengketakonsumen melalaui BPSK Kota Bukittinggi, Pemohon Keberatan inginmenyelesaikan sengketa Konsumen di Pengadilan Negeri sebagaimana yang selaludinyatakan Pemohon Keberatan yang dahulu adalah tergugat dalam Jawaban,Duplik Pemohon Keberatan saat proses penyelesaian sengketa di BPSK KotaBukittinggi, namun BPSK Kota Bukittinggi dalam putusannya mengabaikannyadan dengan kesewenangwenangannya memutuskan
konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambatdalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima;Bahwa Majelis BPSK telah memanggil Pemohon Keberatan yang dahuluadalah Tergugat dalam penyelesaian sengketa oleh BPSK seturut denganundangan BPSK Bukittinggi dalam perkara a quo dengan tegas menyatakanjika perkara a quo telah teregistrasi dengan nomor: 05/BPSKBKT/M/P/VII/2016 pada Tanggal 13 Agustus 2016 sementara perkara a quo diputusoleh BPSK Kota Bukittinggi pada Tanggal 13 September
sebagaimana ketentuan pasal 55 UU No.8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen tidaklah menyebabkan putusan BPSK cacat formil ;Bahwa ketentuan pasal 55 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendibuat oleh pembuat undangundang agar sengketa di BPSK cepat dan tidak berlarutlarut ;Bahwa keputusan BPSK dapat dibatalkan jika diputusakan berdasarkan tipumuslihat Penggugat dan Tergugat di persidangan BPSK ;Il Bahwa gugatan Penggugat halaman 5 s/d halaman 6 No.5 pada pokoknyamenyatakan bahwa BPSK
putusan BPSK Kota Bukittinggi sudah tepat dan benarmenurut hukum ;2 Bahwa permasaalahan perbedaan alamat Tergugat pada surat panggilan BPSK dankeputusan BPSK bukanlah masaalah prinsip yang dapat menyebabkan batalnyaputusan BPSK.
Konsumen (BPSK)seturut dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
154 — 20
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat KeberatanDalam Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan keberatan Penggugat Keberatan PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE tersebut untuk sebagian;- Menyatakan BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini- Membatalkan Putusan Arbitrase dari BPSK KotaTasikmalaya Nomor 030/A/BPSK-Kota.Tsm/VI/2015, tertanggal 1 Juli 2015,;- Menghukum Tergugat keberatan untuk melaksanakan isi Ketentuan umum dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor
Berarti Pemohon Keberatan aquo, dapat tidak memilihpenyelesaian perkara ini melalui BPSK, sehingga perkara ini tidak sampaidiperiksa dan diputuskan oleh BPSK Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hal ini,maka Putusan BPSK Tasikamalaya No.030/A/BPSKTsm/VI/2015Tanggal 1 Juli 2015 harus dinyatakan batal demi hukum;.
Pengggugat yang berhutang,Penggugat yang menunggak membayar hutang (wan prestasi), malahmengajukan gugatan ke BPSK Kota Tasikmalaya.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa.Bahwa pemohon keberatan tidak mencantumkan salah satu halhaltersebut diatas, maka putusan arbitrase BPSK Kota Tasikmalaya tidakdapat dibatalkan oleh pengadilan Negeri Tasikmalaya4.
BPSK Kota Tasikmalaya harusmengabulkan Termohon Keberatan/ dahulu Pengadu;5.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauf.
154 — 63
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang mengadili perkara Penggugat / Teradu dan Tergugat / Pengadu; ----------------3.. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kota Tasikmalaya Nomor : : 15/A/BPSK-Kota.Tsm, tanggal 21 April 2014; ---------------------4.. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; --------------------------------------------------5..
Kota Tasikmalaya, perihal Penolakan/Keberatan atas Putusan BPSK No. 15/A/BPSKKota.Tsm/IV/2014 (terlampir);2 Bahwa, sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 52 huruf a UURI No. 8/1999 tentangPerlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa :" Tugas dan wewenang BPSK meliputi:a.
hukum tetap" hal tersebut sebagaimana disebutkan pasal 15 ayat (2) UURI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto pasal 224 HIR, sehingga mempunyai kekuatanhukum "eksekutorial", akibatnya, jika harus kembali ke "penyelesaian BPSK" adalah"seolaholah BPSK bisa mementahkan "Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap" untuk itu putusan BPSK tersebut melanggar hukum, batal demi hukum, dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak mempunyai kekuatan hukum memaksa, aliastidak dapat
dilaksanakan, apalagi amar putusannya melulu hanya mengabulkan keinginansepihak PENGADU (TERGUGAT), terlebih lagi alasanalasan dalam pengaduan tersebutyang notabene telah dikabulkan bulatbulat seluruhnya dalam amar putusan BPSK tersebut(putusan perstek), padahal TERADU, sekarang PENGGUGAT telah hadir pada persidanganBPSK tersebut dengan telah mengajukan jawaban tertulis disampaikan di persidangan BPSKdan tertuang serta dikaui termuat dalam putusan BPSK No. 15/A/BPSK Kota.Tsm/IV/2014tanggal 21 April
2014, oleh karena itu seharusnya BPSK tidak memutus dengan perstekkarena TERADU (PENGGUGAT) telah pernah hadir dipersidangan BPSK tersebut danmenyampaikan jawaban sebagaimana termuat dalam putusan BPSK tersebut.
yang telah berkekuatan hukum tetap" untuk itu putusan BPSK tersebut melanggarhukum, batal demi hukum; bahwa oleh karenanya putusan BPSK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,tidak mempunyai kekuatan hukum memaksa, alias tidak dapat dilaksanakan; bahwa disamping itu pula, Penggugat sebagai pihak Teadu telah hadir padapersidangan BPSK tersebut dengan telah mengajukan jawaban tertulis yang disampaikan dipersidangan BPSK dan tertuang serta diakui termuat dalam putusan BPSK No. 15/A/BPSKKota.Tsm/IV
149 — 82
- Membatalkan putusan BPSK No.19/A/BPSK/-Kota Tasik / V / 2014 Tanggal 02 Mei 2013 ,dengan segala akibat hukumnya ; - Menyatakan permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK tidak dapat diterima - Menyatakan permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK di tolak ;- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengingat surat perjanjian Kredit No.021113200646 tertanggal 23 Agustus 2013 dan surat penyerahan Fidusia tersebut, serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut ;
Membatalkan putusan BPSK No.19/A/BPSK/Kota Tasik / V / 2014Tanggal 02 Mei 2013 ,dengan segala akibat hukumnya ;3. Menyatakan ,permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK tidakdapat diterima4. Menyatakan, permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK di tolak ;5. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan merugikanPENGGUGAT ;6.
konsumen ke BPSK Kota Tasikmal;aya telah memenuhisyarat :b.
Menolak Gugatan ( keberatan) Penggugat terhadap Putusan BPSK nomor19/A/BPSK/Kota.Tsm/V/2014/Tanggal O02 Mei 2014 UntukSeluruhnya;2. Menguatkan Putusan BPSK Nomor: 19/A/BPSKKota.Tsm/V/2014/Tanggal 02 Mei 2014;3.
tersebut hanya sebatas pada formalitas (ketentuan formil)putusan BPSK saja sesuai yang diajukan Penggugat keberatan hanyalah sebatas padaamar putusan BPSK Tsm No. 19 / A/ BPSK Kota TSM / V/2014 tertanggal 02Mei 2014.Menimbang bahwa dalam Pasal 6 Ayat (3) Perma No.1 tahun 2006 tersebutditentukan bahwa syarat untuk mengajukan keberatan atas putusan BPSK adalahsebagaimana yang ditentukan juga dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang17Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu: a.
Membatalkan putusan BPSK No.19/A/BPSK/Kota Tasik / V / 2014 Tanggal 02Mei 2013 ,dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK tidak dapatditerima Menyatakan permohonan pengaduan PENGADU kepada BPSK di tolak ; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengingat surat perjanjianKredit No.021113200646 tertanggal 23 Agustus 2013 dan surat penyerahanFidusia tersebut, serta suratsurat lainnya yang berkaitan dengan perjanjiankredit tersebut ; Menyatakan Pihak Ketiga
115 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 446/PGARBII/JSIV/BPSK/BB/III/2016 tertanggal 15 Maret 2016, Perihal PanggilanPersidangan kepada Pelaku Usaha/Pimpinan PT Dipo Star FinanceCabang Pekanbaru, pada hari Rabu/tanggal 23 Maret 2016;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Pelaku Usaha telahmelepaskan haknya untuk bersidang di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dan bersesuaian
Pemohon Keberatan tidak pernah memilih Arbitor sebagai AnggotaMajelis BPSK;d.
/2001, sudah sepantasnya Ketua BPSK harus menolakHalaman 9 dari 30 hal.
Keberatan atas Penyimpulan Fakta Hukum, Pertimbangan Hukum yangkeliru oleh BPSK serta Amar Putusannya;1.Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan.
, karena BPSK hanya memilikikewenangan terhadap sengketa konsumen atas barang/jasa yang habisdikonsumsi.
93 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tentang BPSK Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang Secara Mutlak/Absolut Untuk Memeriksa Dan Memutuskan Perkara A quo.Alasan Hukum:1.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UUPKdan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenang mengadili, apabila parapihak secara sukarela memilih BPSK sebagai forum penyelesaiansengketa di luar pengadilan;.
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah mempertimbangkanketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 TentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang menyatakan setiapKonsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat PelakuUsaha di BPSK tempat berdomisili Konsumen atau pada BPSK terdekat;2. Bahwa domisili dari Konsumen (ic.
Tergugat/Termohon Keberatan)adalah di Huta Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, Kecamatan DolokBatu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,sehingga BPSK di tempat domisili Tergugat (Termohon Keberatan) atauBPSK yang terdekat adalah BPSK Pematang Siantar;3. Bahwa dengan demikian sesuai ketentuan 2 Keputusan Presiden Nomor18 tahun 2010 tersebut maka BPSK Kabupaten Batu Bara telahmelanggar kewenangan relatif untuk memeriksa serta mengadili perkaraa quo;.
Keberatan KelimaTentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Telah Salah MenerapkanHukum Dalam Pembatalan Perjanjian Kredit Perkara a quo;Alasan Hukum:1.Bahwa pada angka 5 amar putusan BPSK Kabupaten Batu Baraberbunyi menyatakan Perjanjian Kredit yang telah dibuat danditandatangani serta yang disepakati bersama antara Konsumen/almarhum Masri dengan Pelaku Usaha adalah batal demi hukum dantidak berkekuatan hukum yang mengikat;Bahwa Majelis BPSK telah mengaitkan perjanjian kredit tersebut denganfungsi