Ditemukan 1602 data
94 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti melanggar hukum acara (undue process of law) karenamenghukum Pemohon Kasasi untuk melakukan sesuatu kepada pihak lainyang bukan para pihak (nonparty):Bahwa pada hakekatnya dalam perkara ini terjadi penggabungangugatan (Samenvoeging van vordering) yaitu: 1). gugatan perceraian, 2).gugatan nafkah isteri, 3). gugatan hak pengasuhan/memelihara anak serta,4). gugatan biaya nafkah/pendidikan anak;Bahwa demikian pula perkara ini adalah perkara contentiosa denganHal. 9 dari 14 hal. Put.
pemeliharaananak dikabulkan barulah kewajiban uang nafkah/pendidikan anak dapatdibebankan kepada Pemohon Kasasi itupun bukanlah dibayarkan kepadaRamces Situmorang, Okta Pianus Situmorang dan Josua MadumaSitumorang tetapi dibayar kepada pihak perkara (party) yaitu TermohonKasasi sebagai pengasuh/pemelihara anak;Bahwa judex facti telah melanggar prinsip party (para pihak) yaitu,Pemohon Kasasi telah dihukum untuk melakukan sesuatu (punished toacting) kepada yang bukan pihak (nonparty) dalam perkara contentiosa
DANANG FATCHUR ROHMAN
69 — 4
berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juncto pasal 2,pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanUmum (sebagaimana dirubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009), Pengadilan Negeri adalahperadilan Umum yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara pidana dan perdata umum pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa perkara perdata umum meliputi perkara perdatagugatan (contentiosa
) dan perkara perdata permohonan (voluntain);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat yang paling pokok dalampermohonan ini adalah permohonan tersebut tidak melawan hukum dandidasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau mencakup pula halhalHalaman 9 dari 13 Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2020/PN Tlqg.yang ada urgensinya dan tidak untuk tujuan yang dapat melanggar hukum sertatidak mengandung sengketa yang harus diputus secara contentiosa;Menimbang, bahwa perkara aguo merupakan perkara perdatapermohonan,
hendak pergibekerja di luar negeri yakni di Negara Polandia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danketerangan Pemohon dengan didukung bukti surat yang saling bersesuaian,Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon tersebut beralasan danyang diminta oleh Pemohon tersebut karena adanya kesalahan administrasisehingga permohonan Pemohon tidak melawan hukum/bukan perbuatan yangmelanggar hukum dan untuk tujuan tertib administrasi serta tidak mengandungsengketa yang harus diputus secara contentiosa
SUHERMAN
159 — 16
Ferbruari 2002 (wide bukti tanda T6) untukmenandatangani semua persyaratan administrasi dalam seleksi Calon AnggotaTNIAD 2021;Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan apakah permohonanPemohon beralasan untuk dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima, terlebihdahulu dipertimbangkan apakah permohonan yang dilakukan oleh Pemohondibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwa perkara permohonan atau disebut juga dengangugatan voluntair berbeda dengan perkara gugatan biasa yang disebut dengangugatan contentiosa
Sedangkan gugatan biasa atau gugatan contentiosa menurut Prof.Sudikno Mertokusumo berupa tuntutan perdata (burgelijke vordering) tentanghak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. (M. Yahya Harahap, SH.
YahyaHarahap, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2004, hal.29).Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, makapermohonan (gugatan voluntair) bersifat sepihak dan tidak ada pihak lain.Sedangkan gugatan (gugatan contentiosa) bersifat partai, ada sengketa, adapihak Penggugat dan pihak Tergugat;Menimbang, bahwa jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melaluiPengadilan Negeri berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,
101 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maret 2019 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal31 Januari 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Maret 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini PengadilanTinggi Padang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basungtidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon mengajukan gugatan dalam bentuk permohonansedangkan perkara a quo merupakan yuridiksi contentiosa
yaitu perkaralebin dari satu partai yang bersifat sengketa, karena terdiri dari pihakPenggugat dan Tergugat, sehingga perkara a quo harus diajukan dengancara mengajukan gugatan contentiosa dan bukan dalam bentuk permohonanyang bersifat voluntair,Bahwa Pemohon mengajukan perihal pembatalan perikatan, namundi dalam positanya Pemohon tidak menjelaskan secara jelas dan konkritjenis perikatan apa yang telah dilaksanakan antara Pemohon denganTermohon, oleh karenanya hal tersebut juga akan mengakibatkan
SITI CHOIRIYAH
56 — 4
berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juncto pasal 2,pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanUmum (sebagaimana dirubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009), Pengadilan Negeri adalahperadilan Umum yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara pidana dan perdata umum pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa perkara perdata umum meliputi perkara perdatagugatan (contentiosa
) dan perkara perdata permohonan (voluntair);Halaman 8 dari 12 Penetapan Nomor 308/Pat.P/2019/PN Tlg.Menimbang, bahwa Hakim berpendapat yang paling pokok dalampermohonan ini adalah permohonan tersebut tidak melawan hukum dandidasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau mencakup pula halhalyang ada urgensinya dan tidak untuk tujuan yang dapat melanggar hukum sertatidak mengandung sengketa yang harus diputus secara contentiosa;Menimbang, bahwa perkara aguo merupakan' perkara perdatapermohonan,
, Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Akta Cerai Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danketerangan Pemohon dengan didukung bukti Surat yang saling bersesuaian,Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon tersebut beralasan danyang diminta oleh Pemohon tersebut karena adanya kesalahan administrasisehingga permohonan Pemohon tidak melawan hukum/bukan perbuatan yangmelanggar hukum dan untuk tujuan tertib administrasi serta tidak mengandungsengketa yang harus diputus secara contentiosa
93 — 71
Perkara Volaintair Dengan Perkara Contentiosa Digabungkan.Bahwa gugatan Para Penggugat patut dinyatakan kabur dan tidak jelas(obscur liebel) karena gugatan yang di mohonkan Para Penggugatdalam petitum poin 2 dalam surat gugatan tertanggal 3 2015adalah pada intinya para Penggugat dimohonkan dinyatakan sebagaiAHLI WARIS yang syah dari almarhumah AHLI WARIS, akan tetapi padapetitum poin 5 surat gugatan Para Penggugat tertanggal 3 2015adalah tentang gugatan pembagian harta bersama perkawinan antaraTergugat
Bahwa dalil eksepsi para Tergugat poin 2 tidak benar dan tidak berdasarhukum sehingga haruslah ditolak dengan alasan hukum tidak adapenggabungan perkara voluntair dengan perkara contantiosa dalam perkaraa qua karena telah sangat jelas perihal perkara ini adalah gugatan yangisinya pembagian harta bersama yang dikuasai secara sepihak oleh paraTergugat dalam keadaan belum terbagi yang dituntut oleh AHLI WARISalmarhumah AHLI WARIS in casu Para Penggugat, berarti perkara inibersifat contentiosa.
Bahwa kalaupun ada petitum yang meminta agar paraPenggugatt dinyatakan sebagai AHLI WARIS almarhumah AHLI WARISbukan berarti gugatan Penggugat bersifat voluntair (sepinak) karena dalamhukum acara tidak ada dikenal gugatan voluntair karena istilah gugatanutulah yang contentiosa (mengandung sengketa), namun yang dikenaladalah perkara volunter.
Penggugat harus dinyatakan kabur dan tidak jelaskarena dalam petitum No. 2 menetapkan para Penggugat yakniPENGGUGAT (perempuan), PENGGUGAT Il(lakilaki),PENGGUGAT Ill (lakilaki), dan PENGGUGAT IV (perempuan)adalah AHLI WARIS dari almarhnumah AHLI WARIS;Bahwa dalam gugatan Penggugat nampak memohon penetapanAHLI WARIS yang dimana hal tersebut adalah perkara bersifatpemeriksaan sepihak (volaintair) sedangkan dalam petitum 3 hinggapetitum 8 gugatan para Penggugat pemeriksaan bersifat kedua belahpihak (Contentiosa
), yang dimana hal tersebut tidak dapatdigabungkan antar perkara volaintair dengan Contentiosa, jadi sangatjelas dalam petitum 2 gugatan Penggugat beda hukum acara dalampenetapan AHLI WARIS adalah permohonan (volaintair) sedangkanpetitum 3 s/d 8 tentang gugatan Penggugat (Contentiosa) bedahukum acara yang dimana petitum 2 gugatan Penggugat tidak bolehdigabungkan (Putusan MARI nomor 677 K/Sip/1972 tanggal 13Hal. 28 dari 39 hal.Putusan Nomor 0241/Pdt.G/2015/PA.LwkDesember 1972.dua perkara yang berhubungan
1.Hj. Sumiati binti Yambas
2.Sofran bin Yambas
3.Rosbina binti Yambas
Tergugat:
Safri bin Yambas
146 — 59
antara pewaris dan ahli waris serta harta warisanyang ditinggalkan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 171huruf c dan d Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, kedudukan paraPenggugat tersebut patut dinyatakan memiliki legal standing dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa dalam teori hukum acara perdata sebagaimanayang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 142 R.Bg yang merupakan landasanutama dari suatu formulasi gugatan, yang memberi makna bahwa yangdimaksudkan dengan gugatan yang bersifat contentiosa
Mj.merumuskan atau formulasi Suatu gugatan yang bersifat contentiosa inisepatutnya disusun berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku sertamenurut praktek peradilan pada umumnya, yang menurut Prof. Dr. AbdulManan, S.H., S.IP, M.Hum., terdiri dari; 1) Harus ada dasar hukum, 2)Adanya kepentingan hukum, 3) Merupakan suatu sengketa, 4) Dibuatdengan cermat dan terang, 5) Memahami hukum formil dan materil,sedangkan menurut M.
., terdiri dari: 1) bersifatpartai, yakni pihak Penggugat menarik orang lain/subyek hukum selaku pihakkedua menjadi pihak Tergugat, dimana orang lain/subyek hukum yang ditariksebagai pihak tersebut haruslah orang yang memiliki hubungan hukumdengan permasalahan yang disengketakan, 2) Petitum dan putusan bersifatcondemnatoir yang menjadi tujuan utama dari gugatan contentiosa yakniadanya permintaan agar pihak Tergugat dihukum untuk menyerahkansesuatu, meninggalkan, membongkar, mengosongkan, melakukan
114 — 38
Dimasa yang lalu bentuk ini disebut contentiosa rechtspraak.Artinya, penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggahmenyanggahdalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban) dan duplik (jawaban kedua kali).Atau disebut juga op tegenspraak, yaitu proses peradilan sanggahmenyanggah.Perkataan contentiosa atau contentius, berasal dari bahasa latin.
Salah satu artiperkataan itu, yang dekat kaitanya dengan penyelesaian sengketa perkara adalahpenuh semangat bertanding atau berpolemik. ltu sebabnya penyelesaian perkarayang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau contentiusJurisdiction, yaitu Kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaandengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contestedmatters) antara pihak yang bersengketa (between contending parties).Halaman 10 dari 44Putusan Nomor
salahHalaman 37 dari 44Putusan Nomor : 82/Pdt.G/2016/PN.Mlg.satu pihak dalam perkara ini juga mengakibatkan gugatan adalah menjadigugatan kurang pihak;Berdasarkan uraian singkat diatas, jelas dalam surat gugatan Penggugat kelimahal diatas diuraikan dalam dalildalil dan posita gugatan, namun dengan tidakditariknya pihakpihak tersebut diatas, menyebabkan gugatan ini menjadi gugatankurang pihak dan berakibat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvakelijk Verklaard).Sebagai gugatan contentiosa
Dimasa yang lalu bentuk ini disebut contentiosa rechtspraak.Artinya, penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggahmenyanggahdalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban) dan duplik (jawaban kedua kali).Atau disebut juga op tegenspraak, yaitu proses peradilan sanggahmenyanggah.Perkataan contentiosa atau contentius, berasal dari bahasa latin. Salah satu artiperkataan itu, yang dekat kaitanya dengan penyelesaian sengketa perkara adalahpenuh semangat bertanding atau berpolemik.
Itu sebabnya penyelesaian perkarayang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau contentiusJurisdiction, yaitu Kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaandengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contestedmatters) antara pihak yang bersengketa (between contending parties).Namun karena pihakpihak yang berkepentingan secara langsung dalam perkara initidak ditarik sebagai pihak, maka proses pemeriksaan ini akan menjadi unfair trial,sebab
Puspa shinta pratiwi
66 — 41
tersebut telah digantibeberapa kali hingga saat ini, ketentuan tersebut masih dianggap relevan sebagailandasan voluntair,Menimbang, bahwa walaupun kewenangan yurisdiksi voluntair hanya terbataspada hal hal yang tegas ditentukan oleh peraturan perundang undangan namundemikian Hakim berpendapat bahwa kewenangan tersebut dapat diperluas pada hal hal yang ada urgensinya dan tidak mengandung unsur sengketa / bercorakpersengketaan kedua belah pihak yang mengharuskan permasalahan diputus secarayurisdiksi contentiosa
pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuanundangundang sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa selain itu Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidakmengandung unsur sengketa / bercorak persengketaan kedua belah pihak sehinggamengharuskan permasalahan diputus secara yurisdiksi contentiosa
WIRA WIRI ANTY
118 — 16
Perdata Permohonan Nomor 194/Pdt.P/2020/PN Lbpmenghilangkan Marga, yang semula bernama WIRA WIRI ANTY SIAHAANmenjadi WIRA WIRI ANTY;Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan apakah permohonanPemohon beralasan untuk dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima, terlebihdahulu dipertimbangkan apakah permohonan yang dilakukan oleh Pemohondibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwa perkara permohonan atau disebut juga dengangugatan voluntair berbeda dengan perkara gugatan biasa yang disebut dengangugatan contentiosa
Sedangkan gugatan biasa atau gugatan contentiosa menurut Prof.Sudikno Mertokusumo berupa tuntutan perdata (burgelijke vordering) tentanghak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. (M. Yahya Harahap, SH.
YahyaHarahap, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2004, hal.29)Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, makapermohonan (gugatan voluntair) bersifat sepihak dan tidak ada pihak lain.Sedangkan gugatan (gugatan contentiosa) bersifat partai, ada sengketa, adapihak Penggugat dan pihak Tergugat;Menimbang, bahwa jenisjenis permohonan yang dapat diajukan melaluiPengadilan Negeri berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku
61 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur, hal initerlihat jelas dalil posita gugatan Penggugat yang sama sekali tidak jelasmenunjuk objek perkara dalam perkara a quo dimana gugatanPenggugat merupakan kumulasi atau penggabungan antara gugatanvoluntair dengan gugatan contentiosa sehingga menimbulkan kekaburanatau ketidakjelasan objek perkara dalam perkara a quo apabilaPenggugat dalam hal ini ingin mengajukan permohonan penetapan ahliwaris seharusnya Penggugat mengajukan gugatan voluntair
(permohonan) bukan mengajukan gugatan contentiosa atau lebihfatalnya menggabungkan kedua jenis gugatan tersebut, mengingatgugatan voluntair dan gugatan contentiosa berdiri sendiri atau dengankata lain tidak dapat digabungkan sehingga sangat beralasan hukumkiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara inimenyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balige telahmemberikan Putusan
Terbanding/Tergugat : Ramlan Adjami bin G. Adjami
163 — 112
Perselisihan atas harta dalam perkawinan diajukan dalam bentukgugatan contentiosa, kriteria utama gugatan contentiosa itu adalah adanyaperselisinan (differences, disputes) dan dalam perkara a quo unsur itu tidaktergambar dengan jelas, sementara selama proses persidangan Tergugat tidakpernah datang meskipun sudah dipanggil sepatutnya dan tidak mengirimkanorang lain sebagai wakilnya, serta ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu halangan yang sah, sehingga sulit juga mendapatkan gambaranadanya
DESI ANA ARITONANG
65 — 6
Akta Kematian dan menerbitkan AktaKematian suami Pemohon, yang telah meninggal dunia karena sakit padatanggal 23 September 2014;Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan apakah permohonanPemohon beralasan untuk dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima, terlebihdahulu dipertimbangkan apakah permohonan yang dilakukan oleh Pemohondibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwa perkara permohonan atau disebut juga dengangugatan voluntair berbeda dengan perkara gugatan biasa yang disebut dengangugatan contentiosa
Sedangkan gugatan biasa atau gugatan contentiosa menurut Prof.Sudikno Mertokusumo berupa tuntutan perdata (burgelijke vordering) tentanghak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. (M. Yahya Harahap, SH.
YahyaHarahap, SH., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2004, hal.29)Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, makapermohonan (gugatan voluntair) bersifat sepihak dan tidak ada pihak lain.Sedangkan gugatan (gugatan contentiosa) bersifat partai, ada sengketa, adapihak Penggugat dan pihak Tergugat;Menimbang, bahwa permohonan yang dilarang berdasarkan PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat LingkunganPeradilan, Buku II, Edisi 2007 adalah :1.
74 — 6
dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 1993 diwilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;Membebankan biaya perkara perkara menurut hukum;Atau, jika Pengadilan Agama Cimahi berpendapatlain mohon putusanyang seadiladilnya ( Ex Aequo Bono );Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan para Termohon telah hadir menghadap dipersidangan, selanjutnya majelishakim memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk mengurungkanniatnya, namun tidak berhasil;Bahwa, meskipun perkara ini perkara contentiosa
Hal. 11 dari 11 hal.sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini perkara contentiosa yangdihadiri oleh Pemohon dan para Termohon, namun karena Pemohon dan paraTermohon mempunyai tujuan yang sama yaitu itsbat nikah untuk orang yangmerupakan suami Pemohon dan ayah para Termohon, sehingga tidakdiperlukan mediasi.Menimbang, bahwa para Termohon hadir pada persidangan telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya mengakui adanya perkawinanantara XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan
PUPUT CAHYANINGSIH binti HOJAN SUTRISNO
63 — 7
Permohonanuntuk kepentingan sepihak atau yang terlibat dalam permasalahan hukum yangdiajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.Menimbang, bahwa Fundamentum petendi atau posita permohonan, tidakserumit dalam gugatan perkara contentiosa (gugatan biasa). Landasan hukum danperistiwa yang menjadi dasar permohonan, cukup memuat dan menjelaskanhubungan hukum antara diri pemohon dengan permasalahan hukum yangdipersoalkan.
Dengandemikian Pengadilan berpendapat bahwa permohonan yang diajukan olehPemohon mengandung sengketa sehingga harus diajukan melalui jalur gugatanbiasa (contentiosa);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas terlinat perbedaan bahwa produkPengadilan yang diinginkan dalam melakukan pencatatan perubahan nama adalahPenetapan dari Pengadilan (pasal 52 Undangundang nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan jo.
MUHAMMAD MANSYUR
105 — 28
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan mempertimbangkan apayang menjadi permasalahan dalam perkara a quo, terlebih dahulumemperhatiakan apakah ada kewenangan Pengadilan untuk memeriksa danmemutus perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam teori maupun praktek peradilan terdapatHalaman 6 dari 10 Penetapan No. 79/Pdt.P/2019/PN.Sdapermasalahan perdata yang dapat diajukan kepengadilan dalam bentukperkara sengketa yang bersifat partai ( ada pihak penggugat dan pihaktergugat ) lebih dikenal dengan istilan yurisdiksi contentiosa
Permohonan untuk menyatakansuatu dokumen atau sebuah akta adalah sah, terhadap permohonan tersebutharus diajukan dalam bentuk gugatan atau masuk yurisdiksi contentiosa yaituperkara sengketa yang bersifat partal ;Menimbang, bahwa terhadap ketentuan penyelesaian perkara dalamyurisdiksi volentair selain apa yang ditentukan dalam Buku Il MA RIsebagaimana telah dipertimbangkan diatas dapat dilinat pula dalam PenetapaMA. Nomor 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam kasus Forest Products CorpLtd.
172 — 121
Satria Rifai.Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat dua orang isteri almarhumSatria Rifai, yaitu Pembanding dan Terbanding, yang mengaku samasamaberhak atas harta peninggalan almarhum Satria Rifai sebagaimana objekgugatan dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbanganhukumnya dalam halaman 72, menyebutkan bahwa mengenai perkara warisyang didalamnya mengandung sengketa harta waris dan atau harta bersama,maka harus diajukan melalui gugatan tersendiri secara contentiosa
gugatan konpensi adalah mengenaimasalah pembatalan Penetapan Ahli Waris yang tidak menentukan hartahartaalamarhum Satria Rifai sama sekali, sedang dasar hukum gugatan rekompensiadalah mengenai pembagian harta peninggalan yang di dalamnya terkaitpembagian harta bersama, maka tidak ada korelasinya sama sekali antaragugaatan Konpensi dengan gugatan Rekonpensi.Menimbang, bahwa gugatan Konpensi adalah diajukan mengenaipembatalan Penetapan yang bersifat Volunter, sedang gugatan Rekonpensiadalah bersifat contentiosa
52 — 20
Dengan perkataan lain adanyakematian pewaris secara otomatis hartanya beralin kepada ahli warisnyasebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat AnNisa ayat 7;Bahwa, dalam doktrin Hukum Acara Perdata telah dikenal adanya 2 (dua)macam perkara yaitu Perkara Contentiosa (Gugatan) dan Perkara Voluntair(Permohonan);Bahwa, Perkara Contentiosa (Gugatan) adalah perkara yang di dalamnyaterdapat sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang sering disebutdengan istilan gugatan perdata.
GABRIEL MANOE
117 — 42
Hakim dalamHalaman 6 dari 8 Putusan Perdata Permohonan Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Olmperkara voluntair seperti yang diajukan oleh Pemohon, terlebih lagi dalam hal iniakan membuat Hakim menentukan sebuah status hak atas tanah yang manahal ini tidak dimungkinkan atau bukanlah kewenangan dari Hakim sebagaipemeriksa perkara voluntair (permohonan);Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas menurut Hakim perkara yang diajukan oleh Pemohon iniseharusnya diperiksa secara contentiosa
Sp menyelesaikan kewajibannya untukmembantu menyelesaikan proses balik nama tanah yang menjadi objek jual bellitersebut, selain itu untuk dapat menyatakan sebuah status hak atas tanah jugamemang harus melalui proses pemeriksaan contentiosa atau secara gugatankarena harus diperiksa keabsahan jual beli, proses asal usul tanah dan jugaproses peralihannya, sehingga setelah itu barulah dapat ditentukan status haktanah tersebut, terlebin lagi dalam Petitum angka 3 (tiga) yang diajukan olehPemohon, Pemohon
330 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat/Pembanding olehHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum menerbitkanPenetapan No. 67/Pdt.P/2007/PN.JKT.PST, tanggal 15 Mei 2007tersebut, telah melanggar hakhak dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding, dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.67/Pdt.P/2007/PN.JKT.PST, tanggal 15 Mei 2007 tersebut bertentangandengan Hasil Rakernas Mahkamah Agung tanggal 1922 September2005 pada butir b yang berbunyi "Permohonan yang di dalamnya dapatmenimbulkan suatu sengketa merupakan Yurisdictio Contentiosa
Pengertian permohonandi sini tidak dapat diartikan sebagai perkara Voluntair, tetapi harusdipandang sebagai perkara Contentiosa karena ada pihak lain yangterkait", dan bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Nomor:01/Tuada.Pdt/V2007 tanggal 15 Januari 2007 yang ditujukankepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang berbunyi :Hal. 19 dari 26 hal. Put.
karena pokok persoalan dalamperkara ini adalah tentang kesalahan Hakim Pengadilan Negeri JakartaPusat dalam mengeluarkan Penetapan No. 67/Pdt.P/2007/PN.JKT.PSTtersebut yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu 1)melanggar azas audi et alteram, 2) memeriksa perkara permohonan yangdiajukan berdasarkan Pasal 67 UU No.1 Tahun 1995 yang sekarangtelah diubah dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas secara exparte (satu pihak) padahal harusnyadiperiksa secara contentiosa
Hasil Rakernas Mahkamah Agung tanggal 1922 September 2005pada butir b yang berbunyi "Permohonan yang di dalamnya dapatmenimbulkan suatu sengketa merupakan yurisdictio contentiosa, danbutir c yang berbunyi "Di dalam beberapa undangundang disebutkemungkinan mengajukan permohonan antara lain : Pasal 70 UUNo. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Pasal 90, 110, dan 117 UUNo.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pengertianpermohonan di sini tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair,tetapi harus dipandang sebagai perkara contentiosa karena ada pihaklain yang terkait" ;2. surat Mahkamah Agung Nomor 01/Tuada Pdt/V2007 tanggal 15Januari 2007 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan NegeriSurabaya yang berbunyi : Bahwa petunjukpetunjuk tekhnis yang menyangkut permohonanyang berhubungan UU No. 1 Tahun 1995 telah diberikan olehMahkamah Agung dalam Rakernas 2005 di Denpasar Bali ; Bahwa "Permohonan" yang dimaksud