Ditemukan 6086 data
71 — 28
Kristin Martina Rahayu
Tergugat:
1.Teguh Azwani
2.Mashudi
3.Zamroni
238 — 162
PUTUSANNomor 1619/Pdt.G/2020/PA.Mkd.eeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan AgamaMungkid yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusandalam perkara Ekonomi Syariah antara:NamaTempat tanggal lahirAgamaPekerjaanPendidikan Terakhir: SLTANIKAlamat: Kristin Martina Rahayu: Magelang, 05031989: Islam: Karyawan Swasta: 1119191506770007: Dusun Bojong RT 01, RW 08.
Bahwa Pendiri dan/atau anggota koperasi Jasa Keuangan Syariah BaitulMaal Wat Tamwiil Darul Rizgi merupakan pemilik modal atau Shahib almaal sedangkan Pengurus koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul MaalWat Tamwiil Darul Rizgi merupakan Mudharib atau pelaku Usaha sesuaidengan syarat mudharabah pasal 188 Perma No. 2 tahun 2008 tentangKompilasi Hukum Ekonomi Syariah;6.
Syariah dan PermaNomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara EkonomiSyariah.
AHMAD FARHAT, S.Ag., S.H., M.H.I., Hakim Pengadilan Agama Mungkidselaku mediator;Menimbang, bahwa Majelis telah pula mendamaikan kedua belah pihakdengan sungguhsungguh, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara PenyelesaianPerkara Ekonomi Syariah, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalildalil gugatan Penggugat pada pokoknya adalahsebagai berikut:1.
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan perdata terhadap paraTergugat di Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor perkara39/Pdt.G/2020/PN.Mkd., namun telah diputus tidak dapat diterima/NOberkaitan dengan kompetensi absolut perkara Ekonomi Syariah dan PermaNomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara EkonomiSyariah.
164 — 37
putusan;Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka semua hal yangtermuat dalam berita acara persidangan ini merupakan bagian yang takterpisahkan darputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahtetap sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Huruf (i) Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undangundang Nomor 7Tahun 1989 dan Perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 bahwa penyelesaian perkara ekonomi
syariah termasuk wewenangPengadilan Agama;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan kedua belahpihak berperkara hadir di persidangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 154ayat (1) Rbg Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan para pihaknamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016terhadap perkara ini telah dilaksanakan mediasi, berdasarkan laporan MediatorHalaman 44 dari 62 halaman, Putusan nomor 0000/Pdt.G/2016/PA.PdgDrs Salwi SH (hakim Pengadilan
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS BMT Mitra Usaha Mandiri
Tergugat:
1.ISYUDIYA PRATAMA bin SUROSO
2.NURIL MUTHOHAROH SYALASATUN SUKTI binti SUKARNO
29 — 25
264 — 21
40 — 50
Terbanding/Tergugat II : kpknl lhokseumawe
Terbanding/Tergugat I : Bank Mega Syariah
158 — 66
Putusan No. 108/Pdt.G/2016/MSAcehMenimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, MajelisHakim Tingkat Banding menilai berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang Ekonomi Syariah,dan dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud denganekonomi
syariah setelah keluarnya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 93/PUUX/2012 tanggal 29 Agustus 2013 adalah Pengadilan Agamaatau Mahkamah Syartyah untuk Aceh, sehingga dalam menangani perkara aquo dimana diajukan setelan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,maka Mahkamah Syariyah Lhokseumawe adalah berwenang memeriksa,mengadili dan memutuskannya, dengan demikian eksepsi Tergugat 1/Terbanding mengenai kewenangan mengadili harus dinyatakan ditolak;Hal. 4 dari 9 hal.
tidak dapat diterima, MajelisHakim Tingkat Banding menilai terhadap apa yang telah dipertimbangkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama, meski sependapat dengan amar putusandalam pokok perkara dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, namunpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih perlu dilengkapi dandisempurnakan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mendalilkan telahmelakukan perjanjian kredit antara Penggugat/Pembanding dengan TergugatI/Terbanding , meskipun menyebutkan gugatan ekonomi
syariah, tetapiPenggugat/Pembanding tidak menyebutkan secara tegas dan jelas bentukperjanjian tersebut, yang kemudian ternyata dalam jawaban TergugatI/Terbanding bahwa pembiayaan dimaksud adalah dalam bentuk AkadPembiayaan Murabahah Nomor 11;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 6Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, murabahah adalah pembiayaan salingmenguntungkan yang dilakukan oleh shahib al mal dengan pihak yangmembutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa hargapengadaan
Syariah,dengan demikian kesalahan dalam putusan tingkat pertama telah terperbaiki;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut tidak dapat dipertahankan dan harusdibatalkan, dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadilisendiri dengan menjatuhkan putusan sebagaimana amar di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding adalah pihakyang kalah dalam perkara
168 — 53
108 — 26
139 — 27
Ir. KUSNOTO, MTA
Tergugat:
1.YULI NINGRUM MW binti SUPARMAN
2.KATINEM
132 — 59
perkara tersebut di atas adalahgugatan wanprestasi dalam akad jual beli Murabahah antara PenggugatKonpensi, sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam bentuk BMT(Baitul Mal wa Tamwil), dengan Tergugat Konpensi sebagai nasabah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama juncto Pasal 1 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara PenyelesaianPerkar Ekonomi
Syariah, Pengadilan Agama berwenang menerima, memeriksa,dan memutus perkara dalam bidang ekonomi syariah meliputi sengketa tentangbank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransisyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah,sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiunlembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, danshadagah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupunvolunteer
,Menimbang, bahwa dari pokok perkara tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa jenis perkara a quo termasuk kompetensi absolutPengadilan Agama, dalam hal ini adalah sengketa ekonomi syariah dalambidang lembaga keuangan mikro syariah, yakni berupa BMT (Baitul Mal waTamuwil);Menimbang, bahwa meskipun dari jenis perkara, Pengadilan Agamamemiliki Kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo, namun MajelisHakim memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut kKewenanganPengadilan Agama
73 — 0
105 — 24
126 — 18
PENETAPANNomor 1135/Pdt.G/2018/PA.Bta.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Baturaja yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata Ekonomi Syariah pada tingkat pertama dalampersidangan majelis telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraWanprestasi antara :Penggugat DI Jalan A. Yani No.17 Baturaja Kabupaten Ogan KomeringUlu, yang dalam hal ini diwakili oleh Arzi Rada Putra,S.H.,M.M, Zulhamda Ahsani, ST, MT, Doni Rakasiwi,Enri Wijaya Majid, SH.
104 — 0
128 — 26
174 — 44
161 — 0
177 — 65
273 — 148
PUTUSANNomor 35/Pdt.G/2020/PTA.YkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Ekonomi Syariah antara:Achmad Mughni Bin Muhaddidin, umur 55 tahun, agama Islam, PendidikanSLTA, Pekerjaan Pedagang, Alamat Dusun Poncolan Rt/Rw:002/005, Desa Suren, Kecamatan Kutoarjo, KabupatenPurworejo, Provinsi Jawa Tengah, dahulu Penggugat