Ditemukan 6218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 31 Januari 2013 — JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING vs 1. PT. SRI REJEKI ISMAN, 2. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ. DIREKTORAT HAK CIPTA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
274256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnyatidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;12.Bahwa, mengenai kedudukan hukum (/egal standing) dari PIHAK YANGBERKEPENTINGAN dapat mengajukan gugatan pembatalan atas suatuciptaan, didasarkan dari pendapat ahli Prof.
    DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTASENI TERAPAN BERJUDUL KODE BENANG KUNING2.1.
    pembatalan melalui PengadilanNiaga;2.
    Bahwa dari isi ketentuan pasalpasaltersebut adalah berhubungan dengan legal standing dari pihakpihakyang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta;Bahwa dalam persidangan, Judex Facti Ahli Prof.
    pembatalan melaluiPengadilan Niaga adalah pencipta atau pemegang hak cipta, sehinggasuatu ciptaan yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal, maka yangberhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga adalahpencipta atau pemegang hak cipta;Menimbang, hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli yang diajukanoleh Tergugat yaitu Prof.
Register : 28-04-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 195/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT
Tanggal 21 Oktober 2014 — P.T. INMAS ENERGY; Lawan; P.T. ANUGRAH KARYA RAYA
461185
  • Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC No.180621.Bahwa Putusan BANI No. 534 telah didaftarkan di Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan tercatat di dalam AKTE Pendaftaran Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia No. 0O5/WASIT/2014/PN.JKT.PST padatanggal 7 April 2014.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangArbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI) diajukan dalam jangka waktu 30(Tiga Puluh) hari terhitungsejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia(BANI).
    Dengan demikian, maka gugatan pembatalan a quo yangdiajukan pada tanggal 28 April 2014 kepada Ketua Pengadilan NegeriJakarta Barat masih diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan olehundangundang dan oleh karenanya mohon untuk diperiksa dan diadili olehKetua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terhormat.Pasal 70 UndangUndang Arbitrase Mengatur Mengenai PembatalanPutusan Arbitrase.2.
    Majelis Arbitrase jugatelah mengabaikan banyak penjelasan Penggugat sehingga tidak melihatpermasalahan dalam kasus ini secara keseluruhan.Dalam ProvisiMenyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa.Dalam Pokok Perkara1.
    Menerima gugatan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) No. 534/VIIVARBBANI/2013 tanggal 25 Maret 2014 yang diajukan olehPenggugat untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.534/VIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;4. HEAUS8!
Putus : 06-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Desember 2011 — RUDY HARTANTO vs KONRAD HORNSCHUCH AG.
19399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 665 K/Pdt.Sus/2011PAGE 1Pengajuan gugatan pembatalan oleh Penggugat sebagaimana yang telahdiuraikan di atas, diajukan melalui di Pengadilan Niaga Jakarta;II10 Berdasarkan uraian di atas, Penggugat sebagai pemilik merek terdaftarmemiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan Merek dcfixdeco dengan Nomor IDM000133316 dan dcfix glass dengan NomorIDM000133317 milik Tergugat sebagaimana tertuang di dalam Pasal 68ayat (1) jo Pasal 68 ayat (4) Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2001 Tentang
    Pembatalan Merek:1 Bahwa Merek Dagang dcfix deco kelas 27 atas nama Tergugat telah terdaftarpada Direktorat Merek dibawah Daftar No: IDM00033316 serta Merek Dagangdcfic glass kelas 27 atas nama Tergugat telah terdaftar pada Direktorat Merekdibawah Daftar No: IDM00033317 sejak tanggal 26 Desember 2005;2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun2001 tentang Merek menyebutkan: Gugatan pembatalan pendaftaran Merekhanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
    Pasal 76);11 Keberadaan posita dan petitum gugatan Penggugat yang telah nyatanyatamencampuradukkan posita dan petitum gugatan pembatalan pendaftaran merekdengan gugatan atas pelanggaran merek (ic.
    Pembatalan Merekberdasarkan Pasal 68 UU Merek dengan Gugatan Ganti Rugi berdasarkan Pasal 76 UUMerek;Hal. 23 dari 33 hal.
    Oleh karena gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telahmencampuradukkan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek (ex. Pasal 68) denganGugatan atas Pelanggaran Merek atau gugatan ganti rugi (ex. Pasal 76) makamenjadikan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)yang berakibat gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), mohonbandingkan dengan Putusan MARINo. 046 K/Pdt.Sus/2008 jo.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1165 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT CRCE ROYAL CITRA VS CRC INDUSTRIES INC
313176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk itu, yang diberlakukanadalah Pasal 69 ayat 2 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek yang berbunyi;Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atauketertiban umum."
    Nomor 1165 K/Padt.SusHKI/20171.Judex Juris yang terhormat, Judex Facti melalui putusannya telah salah dankeliru dalam menerapkan hukum karena menyatakan bahwa gugatanPemohon Kasasi merupakan gugatan pembatalan Merek yang tidakberdasarkan hukum.
    maka Undangundang merek Nomor 15 tahun2001 dicabut dan dinaytakan tidak berlaku lagi;Putusan Judex Facti Halaman 21 Paragraf 1Menimbang bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan olehPenggugat dalam perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan NiagaJakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2016 dibawah register perkaraNomor 71/Pdt.SusMerek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., dan sebagaimanadipertimbangkan di atas bahwa gugatan pembatalan merek Penggugat inididasarkan pada ketentuanketentuan yang ada di dalam
    Perlu disampaikan pula kepada Majelis Hakim Judex Juris yang terhormatbahwa peraturan pelaksana dari UndangUndang Nomor 20 tahun 2016 inisalah satunya adalah tentang Pendaftaran Merek yang sangat berkaitan eratdengan kasus dalam gugatan pembatalan merek ini.
    Nomor 1165 K/Padt.SusHKI/2017mengenai dasar hukum gugatan saja tanpa mempertimbangkan masalahsubstansi yang justru merupakan pangkal permasalahan yang mendasaridiajukannya gugatan pembatalan Merek ini, yaitu karena adanya persamaanpada pokoknya antara Merek CRC atas nama Termohon Kasasi dengannama badan hukum/entitas hukum Pemohon Kasasi yaitu PT.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — DJOHAN LILI VS HARMAN INTERNATIONAL INDUSTRIES, INCORPORATED suatu perusahaan yang didirikan dan berada di bawah Undang-Undang Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat
210137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014syarat dalam mengajukan gugatan pembatalan merek sesuai denganhakeket permohonan pendaftaran merek yang disyaratkan dalam halmengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksuddalam Pasal 68 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15tahun 2001, sehingga permohonan pendaftaran merek dbx yangdiajukan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan syarat untukmengajukan gugatan pembatalan merek ini, oleh karenanya gugatanPenggugat aquo harus dinyatakan tidak memenuhi syarat
    formildalam pengajuan gugatan Pembatalan Merek sesuai ketentuan Pasal68 ayat (2) UU Merek;Bahwa sebenarnya Termohon Kasasi dahulu Penggugat telahmenyadari kelemahan dari gugatan Pembatalan Merek terhadap merekdBX yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat, dimanaTermohon Kasasi dahulu Peggugat menyadari kelemahannya bahwapermohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda DOO 2007.036612,tertanggal 7 November 2007, kelas 9 (P1), yang sudah ditolak bahkansedang mengajukan Banding pada Komisi Banding
    Merek tidak dapatdijadikan syarat formil dalam mengajukan gugatan Pembatalan merekdBX aquo sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU Merek.
    Namun sayangnya upaya Termohon Kasasi dahulu Penggugattidak dapat menutupi kelemahan dari gugatan pembatalan merekHal. 36 dari 49 hal Put.
    Nomor 531 K/Pdt.SusHKI/2014teradap Merek dBX aquo, bahkan semakin membuktikan kelemahandari Gugatan Pembatalan merek dBX aquo, karena buktipermomohonan pendaftaran merek dbx Nomor Agenda D00.2013.053364 tertanggal 8 Novemver 2013 untuk melindungi barangbarangkelas 9 (bukti P2) baru diajukan oleh Termohon Kasasi dahuluPenggugat setelah adanya Jawaban dari Pemohon Kasai dahuluTergugat atau setelah gugatan pembatalan merek terhadap Merek dBXdiajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat yaitu tanggal
Putus : 23-07-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 23 Juli 2014 — PT. MANGGALA KRIDA YUDHA VS PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk
252167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ";Bahwa apabila kemudian, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan atasputusan arbitrase BANI yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkanmateri persidangan yang telah diperiksa dalam tahapan arbitrase BANI, dankembali mempertanyakan pertimbangan yang telah diambil oleh MajelisArbitrase BANI, maka hal tersebut merupakan kKewenangan Absolut MajelisArbitrase BANI untuk memeriksa dan mengadili.
    Pengajuan gugatan pembatalan putusan arbitrase yang tidak didasarkanadanya putusan Pengadilan, jelas merupakan pengajuan gugatan yangprematur.
    Dengan demikian Tergugat mohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara menerima eksepsi gugatan prematur inidan menyatakan gugatan pembatalan ini dinyatakan tidak dapat diterima;PutusanPutusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan Pembatalan PutusanArbitrase Yang Tidak Didasarkan Pada Adanya Putusan Pengadilan SesuaiDengan Pasal 70 UndangUndang ArbitraseieBahwa sebagai acuan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utarayang terhormat, berikut kami sampaikan beberapa putusan MahkamahAgung
    Justru tindakan Judex Facti PengadilanNegeri Jakarta Utara yang secara dangkal menafsirkan ketentuanUndang Undang Arbitrase tanpa memperhatikan ketentuan lain (BukuI Mahkamah Agung) yang terkait merupakan kesalahan penerapanhukum fatal:Bahwa, karenanya adalah jelas bahwa menurut Buku II MahkamahAgung, permohonan/gugatan pembatalan putusan arbitrase harusHal. 32 dari 40 hal Put.
    Nomor 567 K/Pdt.Sus Arbt/201317.18.TS.20.ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan Termohon/Tergugat di dalam permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, dan bukannya tempat kedudukan Termohon di dalamsengketa arbitrase;Bahwa telah menjadi suatu preseden dalam memberikan putusan,bahwa Mahkamah Agung tidak menolak permohonan/gugatanpembatalan putusan arbitrase yang diajukan di tempat Termohon/Tergugat dalam perkara permohonan/gugatan pembatalan putusanarbitrase, yaitu antara lain:(a)
Register : 25-01-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
YUDI SURJADI
Tergugat:
RUDDY SUNDJAJA SETIAWAN
924395
  • Bahwa, PENGGUGAT telah mencampuradukkan Gugatan Pembatalan HakCipta dengan Perbuatan Melawan Hukum guna menuntut Ganti Rugi atasPelanggaran Hak Cipta, serta telah mengajukan Gugatan Pembatalan HakCipta yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan TERGUGAT dengandasar HAK DESAIN INDUSTRI yang telah didaftarkannya.
    2021 ( + 4 bulan lagi).Maka Gugatan Pembatalan Hak Cipta yang dilakukan PENGGUGAT atasHak CIPTA milik TERGUGAT dalam perkara A quo patut diwaspadaisebagai upaya PENGGUGAT untuk memiliki HAK CIPTA atas motif KAINBATIK HIJAU NUSANTARA milik TERGUGAT dengan dasar itikad tidakbaik.
    Menyatakan PENGGUGAT tidak mempunyai Legal Standing untukmengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta terhadap TERGUGAT;3. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT Obscuure libel (Kabur) karena telahmencampur adukkan Gugatan Pembatalan Hak Cipta, Perbuatan MelawanHukum dan DESAIN INDUSTRI beserta Gugatan Ganti Rugi matriel danImmatriel terhadap diri TERGUGAT,DALAM POKOK PERKARA1.
    Menyatakan menolak Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik Tergugat,Gugatan Ganti Rugi baik matriel maupun Immatriel serta menolak tuntutanProvisi terhadap diri TERGUGAT, karena tidak ada dasar Hukumnya samasekali;Hal. 30 dari 50 Hal.
    pembatalan hak cipta dengan perbuatanmelawan hukum guna menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta, sertatelah mengajukan gugatan pembatalan hak cipta yang sama sekali tidak adakaitannya dengan Tergugat dengan dasar hak desain industri yang telahdidaftarkannya, karena gugatan pembatalan hak cipta pada sejatinya adalahgugatan yang bersumber pada adanya pelanggaran terhadap hak moral,sedangkan gugatan ganti kerugian akibat pelanggaran hak cipta bersumberpada adanya pelanggaran hak ekonomi;Menimbang
Putus : 26-02-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — RICHEMONT INTERNATIONAL S.A., suatu Perseroan menurut Undang-Undang Negara Swiss vs HARTAFADJAJA MULIA/HARTAFA DJAJA MULIA dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK
5271425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan pendaftaran merek yangdiajukan dengan itikad tidak baik:38 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Undang Undang Nomor 15,Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UndangUndang Merek)gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan tanpa batas waktu apabilaMerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atauketertiban umum.
    Pembatalan Merek Nomor 34 K/HaKI/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo.
    pembatalan pendaftaran merek yang diajukan dengan itikadtidak baik.
    adalah adanya itikad tidak baik",yaitu mendompleng pada ketenaran merek terkenal perusahaan lain, dantidak terbatas jangka waktu gugatan pembatalan";Bahwa dengan hormat Pemohon Kasasi/semula Penggugat denganmenyampaikan bahwa karena berdasarkan kesalahan Judex Facti dalammenerapkan ketentuan Pasal 69 Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentangMerek mengenai jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan merek, makaMahkamah Agung Republik Indonesia berhak untuk memeriksa sendiri perkaraini dan dapat membatalkan
    Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran mereknya tersebut padaDirektorat merek dengan itikad tidak baik, maka tidak ada batas waktu untukmengajukan gugatan pembatalan merek milik Tergugat tersebut sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 69 ayat (2) Undang Undang R.I. Tahun 2001 TentangMerek, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktuapabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 182/ PDT.G.ARB/ 2017 / PN. JKT SEL.
Tanggal 17 Mei 2017 — Sdr. PAULUS PRAYITNO WIBOWO, Lawan H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), PT. BASF INDONESIA,
236199
  • Bahwa Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal diajukan olehPENGGUGAT pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengacukepada alamat PARA TERGUGAT sebagaimana tercantum dalamhalaman 1 Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal, yaitu :H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, Arbiter TunggalBadan Arbitrase Nasional (BANI) beralamt di Wahana Graha Lantai12, JI. Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, 12760; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamatdi Wahana Graha Lantai 12, Jl.
    DALIL PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALANPUTUSAN ARBITER TUNGGAL TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUMSEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 70 UNDANGUNDANG NOMOR30TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETABahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 2 poin 2 yangmenyatakan sebagai berikut :.Bahwa PENGGUGAT menyampaikan Gugatan pembatalan putusanatas Arbiter Tunggal Nomor : 840/IV/ARBBANI/2016, tertanggal27 Januari 2017
    Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 4 poin 7 yangmenyatakan sebagai berikut :7.
    Bahwa oleh karena TERGUGAT dan TURUT TERGUGATtelah terbukti melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum,maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agarmenetapkan TERGUGAT dan TERGUGAT Il melakukanperbuatan melawan/melanggar hukum.Bahwa selanjutnya didalam Petitum Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggalyang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 8yang menyatakan sebagai berikut :1) Mengabulkan Gugatan pembatalan yang diajukanPENGGUGAT untuk seluruhnya;2) Putusan Badan Arbitrase Nasional
    Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa apabila nyatanya maksud PENGGUGAT adalah hendak melakukanpenggabungan Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal denganGugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas tidak dapat dibenarkan dengandasar hukum sebagai berikut :a.
Register : 11-06-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1812/Pdt.G/2020/PA.JT
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
302153
  • Bahwa hingga saat diajukannya Gugatan Pembatalan Perkawinan,kehidupan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT berlangsungharmonis dan masih tinggal bersama dalam 1 (satu) rumah sebagaikeluarga bahagia bersama anak serta tidak ada niat sedikitpun untukbercerai atau berpisah satu sama lain.DASAR GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN TERGUGAT I denganTERGUGAT II1.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, makaPENGGUGATsebagai istri yang sah dan masih terikat perkawinandengan TERGUGAT sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24UU Perkawinan jo Pasal 37 dan Pasal 38PP No. 9 tahun 1975 jo Pasal73 KHI dapat mengajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan padaPengadilan Agama Jakarta Timur.5.
    Bahwa Selain daripada yang telah dikemukakan sebelumnya dalam poinpoin Gugatan a quo, adapun tujuan PENGGUGAT mengajukan GugatanPembatalan Perkawinan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT Iladalah untuk menyelamatkan keutuhan perkawinan dan rumah tanggaantara PENGGUGATdengan TERGUGAT karena perkawinanTERGUGAT I dengan TERGUGAT II hanya mendatangkan mudharat yangbesar bagi rumah tangga PENGGUGAT dengan TERGUGAT I.PENGAJUAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN PADAPENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR1.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU Perkawinan jo Pasal 38 ayat(1) PP No. 9 tahun 1975 jo Pasal 74 KHI pada intinya menyatakanpermohonan Gugatan Pembatalan Perkawinan diajukan kepadaPengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan ataudi tempat tinggal kKedua suami isteri, Suami atau isteri.2.
    Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, PENGGUGATmengajukan Gugatan Pembatalan Perkawinan pada Pengadilan AgamaJakarta Timur.Berdasarkan halhal sebagaimana telah diuraikan di atas,PENGGUGATdengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Timur agar berkenan untuk menjatuhkan isi putusan sebagaimanaberikut :1. Mengabulkan gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
Putus : 20-02-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/HKI.Merk/2016/PN.Niaga SBY
Tanggal 20 Februari 2017 — YAYASAN KORPRI BANJAR LAWAN 1. YAYASAN MARTA BERLIAN HUSADA 2. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
282262
  • pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonankepada Direktorat Jenderal.(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga(4) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayahNegara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
    Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merekyang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaanatau ketertiban umum.Selain itu Tergugat juga mendapatkan Sertifikat Surat Pendaftaran Ciptaan a.n.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DirekturJenderal Kekayaan Intelektual u.b.
    pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonankepada Direktorat Jenderal.(7) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga(8) Dalam hal menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayahNegara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niagadi Jakarta.Pasal 69(3) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.(4) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
    Bahwa ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun2001Tentang Merek, "Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek dapat diajukanoleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal6 ;2.
    pembatalan merek yang diajukan olehPenggugat adalah mendasarkan pada pasal 4 dan pasal 5 huruf (a) UndangUndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;Menimbang, bahwa untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan merekdengan alasan hukum pasal 4, pasal 5, atau pasal 6 , di dalam UndangUndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek haruslah memenuhi persyaratan sebagaimanaditentukan dalam pasal 68 yang menyatakan :PUTUSAN NO. 13/HKI.MERK/2016/PN.NiagaSby, halaman 34(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat
Register : 25-11-2013 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 534/Pdt.G/ARB/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 22 April 2015 — PT.GLOBAL MEDIACOM, Tbk (“Mcom”) >< QUALCOMM INCORPORATED
809773
  • ,adapun yang menjadi dasar Hukum dan alasanalasan gugatan pembatalan aquo adalah sebagai berikut:. Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC No. 18062.1. Bahwa Putusan ICC No. 18062 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri JakartaPusat dan tercatat di dalam Akte Pendaftaran Putusan Arbitrase InternasionalNo : 21/PDT/ARBINT/2013/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 18 November 2013.
    Sesuaidengan ketentuan Pasal 71 UU Arbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusanarbitrase diajukan dalam jangka waktu 30Hal.1 Putusan Nomor: 534/Pdt.G/ARB/201 3/PN.Jkt.
    Menyatakan Putusan Arbitrase Internasional ICC International Court ofArbitration No.18062 A/RO tertanggal 11 Oktober 2012 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa;2.
    Bahwa demikian juga halnya dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri JakartaPusat No.188/PDT.G/ARB/2012/PN.JKT.PST.f tertanggal 1 Nopember 2012,dalam perkara yang serupa yaitu Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase yangdiajukan oleh PT.Global Mediacom Tbk.
    PUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK MEMPUNYAIKEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASINGINTERNASIONAL ICC;.
Register : 05-08-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PA SANGATTA Nomor 340/Pdt.G/2020/PA.Sgta
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12293
  • Bahwa Hak Mengajukan Gugatan Pembatalan Nikah TelahKadaluwarsa atau Telah Lewat Waktu Yaitu Lebih Dari 6 (Enam) Bulan:Hal 6 dari 50 Hal. Putusan No. 340/Pdt.G/2020/PA.Sgta2.1.
    Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UndangUndang No. 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan Juncto Pasal 72 Ayat 3 KompilasiHukum Islam (KHI) secara jelas mengatur, bahwa seorang Suamiatau Istri hanya dapat Mengajukan Gugatan Pembatalan NikahDalam Jangka Waktu Paling Lama 6 (enam) bulan dan Apabilatelahlewat waktuenambulan tidak menggunakan Haknyauntuk mengajukan Gugatan Pembatalan, maka HAKNYAGUGUR;9.3.
    Adalah merupakan langkah yang sangat Mulia, Terpuji danBermartabat apabila PENGGUGAT dan/atau Kuasanya sebelummemilin mengajukan Gugatan Pembatalan Nikah seharusnyaHal 25 dari 50 Hal.
    Gugatan PENGGUGAT memilih langkah dengan caramengajukan Gugatan Pembatalan Nikah terhadap TERGUGAT setelah (Alm).
    Menyatakan Menolak Seluruh Gugatan Pembatalan Nikah PENGGUGATAtau SetidakTidaknya Menyatakan Gugatan Pembatalan Nikah PENGGUGATTidak Dapat Diterima;2. Menyatakan PENGGUGAT Adalahn PENGGUGAT Yang Tidak Beritikat Baik;3. Menghukum PENGGUGAT Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara.Atau Jika Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain,Mohon Putusan Yang SeadilAdilnya (Ex Aequo Et Bono).Hal 29 dari 50 Hal.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — DANNY SIHANOUK DE MITA VS SVITZER SALVAGE B.V.
11291226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), Putusan ArbitraseSvitzerTrada yang menjadi objek dari gugatan pembatalan penggugatmerupakan Putusan Arbitrase Internasional:1. Dalam Gugatan Pembatalan, pada halaman 12, Penggugat memohonMajelis Hakim untuk membatalkan dua putusan arbitrase berjudul FinalArbitration Award" yang dijatuhkan di London oleh Arbiter Simon RichardHalaman 14 dari 31 hal. Put.
    pembatalan PutusanArbitrase Internasional dan menyatakan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 19 dari 31 hal.
    Berdasarkan halhal di atas, terbukti dengan jelas bahwa PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksadan mengadili Gugatan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;25.
    Pembatalan Putusan Arbitrase Internasionaldalam perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara a quo adalah gugatan Pembatalan ArbitraseInternasional yang dijatunkan di London oleh Abiter Simon Richard Kverndarpada tanggal 16 Juli 2015 yang berjudul Final Arbitration Award atas PerjanjianWreckhire Contract tanggal 23 September 2011 dan Perjanjian WreckhireContract tanggal 16 Januari 2012 antara Svitzer Salvage, BV dengan PT TradaMaritime Tbk (bukti T1);Menimbang bahwa
    Pembatalan PutusanArbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat harus dijatunkan ditempat putusan tersebut dijatunkan yaitu di London dan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Pembatalan PutusanArbitrase Internasional yang diajukan oleh Penggugat;Bahwa Negara Indonesia menganut sistem hukum Civil Law, yakniHalaman 21 dari 31 hal.
Register : 04-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 7 Agustus 2014 — 1. Pembanding I, lahir di Pati tanggal 24 September 2004 (umur 8 tahun), agama Islam, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, dalam hal ini diwakili oleh walinya (ibu kandung), bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula Tergugat I sekarang Pembanding I;---------------------------------------------- 2. Pembanding II, umur 52 tahun, agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Pati Kidul RT. 07 RW. 01, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, semula Turut Tergugat I, sekarang Pembanding II; ------------- Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya : Nurcahyo Eko Pambudi, S.H. dan Azam Jauhari, S.H. keduanya Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Perum Griya Kencana II, Jalan Meranti II Nomor 15 Pati;------ m e l a w a n : 1. Terbanding I, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Kabupaten Rembang, semula Penggugat II kemudian Penggugat I dan sekarang Terbanding I;------------------------------------------------------------------------- 2. Terbanding II, umur 48 tahun, agama Islam, Pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Pati, semula Penggugat III, sekarang Terbanding II;------ Dalam hal ini Terbanding I dan Terbanding II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya yang berkantor di Kabupaten Pati;-----------------------------------------------------------------------------------
19752
  • Menyatakan gugur perkara gugatan pembatalan hibah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV (Para Penggugat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Pati Nomor 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt ;-----------2.
    SalinanPUTUSANNomor 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara gugatan pembatalan hibah antara pihakpihak sebagai berikut :1.
    Sesuai dengan surat gugatan para Penggugat tertanggal 19 Pebruari2013, para Penggugat mengajukan gugatan Pembatalan Hibah atas obyeksengketa berupa tanah yang di atasnya berdiri dua buah bangunan rumah, satubangunan rumah ditempati oleh Penggugat dan satu bangunan rumah ditempatioleh Penggugat III, seluas 310 m2 sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak MilikNomor 389/Karaban atas nama Penggugat I, terletak di Desa Karaban, KecamatanGabus, Kabupaten Pati, dengan batasbatas:e Sebelah Utara : tanah
Putus : 07-08-2002 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9K/N/HAKI/2002
Tanggal 7 Agustus 2002 — Mohindar H.B.
555433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Advokat & Pengacara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat 17 Nomor18, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Februari 2002, sebagaiTermohon kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi sebagaiPenggugat telah mengajukan gugatan pembatalan merek dimuka persidangan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa Penggugat
    Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor15 Tahun 2001 tentang Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapatdiajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek;2.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut maka gugatan pembatalan merek Penggugat sekarang initelah lewat waktu (kadaluarsa) dan tidak dapat diajukan sebagai gugatan pembatalan merekterhadap merek POLOPLAYER Tergugat yang sudah terdaftar selama 13 tahun, dengandemikian Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima karena lewat waktu sebagaimana diatur dalampasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Gugatan Penggugat kurang lengkap
    No. 246176 tanggal 11 Februari 1989 yang terdaftar padaDirektorat Merek, di mana Direktorat Merek adalah instansi yang mengeluarkan SertifikatMerek yang tidak diikutsertakan dalam gugatan pembatalan merek;2. Bahwa sebagaimana pasal 77 UndangUndang Nomor 19 Tahun 1992 jo. UndangUndangNomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, bahwa Direktorat Merek adalah penyelenggaraadministrasi atas merek sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini dan dilaksanakanoleh Kantor Merek;3.
    Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas jelas, bahwa gugatan pembatalan merek sekarangini kurang lengkap, dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil putusan, yaitu putusan tanggal 23 April 2002 Nomor:04/Merek/2002/PN.Niaga/JKT.PST., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tahun 2000
448314
  • Tentang : Desain Industri
  • pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepadaPengadilan Niaga.(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalanpendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.Bagian KetigaTata Cara GugatanPasal 39(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dajukan kepada Ketua
    Pengadilan Niagadalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukankepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutandiajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani paniteradengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
    Pengadilan Niaga dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalandidaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatanpembatalan
    didaftarkan.(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) harisetelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ataspersetujuan Ketua Mahkamah Agung.(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuatsecara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang terouka untuk umum dan dapat dijalankan terlebin dahulu, meskipun terhadap putusantersebut diajukan suatu
    upaya hukum.(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajibdisampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusanatas gugatan pembatalan diucapkan.Pasal 40Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanyadapat dimohonkan kasasi.Pasal 41(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan
Register : 16-02-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2021 — PT MANGGALA PUTRA PERKASA >< PT PRIMAJAYA PANTES GARMENT ; Direktorat Merek
616284
  • Pembatalan diajukan oleh Penggugatberdasarkan Ketentuan Pasal 20 huruf (f) UndangUndang Merek.Bahwa untuk mengajukan suatu Gugatan Pembatalan Merek, Pasal 77ayat (1) UndangUndang Merek mengatur bahwa: Gugatan pembatalanpendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.Lebih jauh lagi bahwa Penjelasan Pasal 77 ayat (2) UndangUndangMerek mengatur bahwa: Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa bataswaktu jika terdapat unsur iktikad tidak
    pembatalan merek pada petitum kedua selalu akanmencantumkan petitum sebagaimana tertera di bawah ini untukmenegaskan kepentingan atau Pemilik Merek adalah pihak yangberkepentingan, yaitu contohnya sebagai berikut:e Penggugat adalah Pemilik Merek Terkenal,... dan seterusnya; ataue Penggugat adalah Pemilik Merek yang telah terdaftar terlebihdahulu;dan berbagai petitum lainnya yang menegaskan alas hak bagi Penggugatuntuk mengajukan Gugatan Pembatalan Merek.Bahwa, pada kenyataannya Penggugat tidak memintakan
    Bahwa secara jelas ketentuan dalam Pasal 76 UndangUndang Nomor20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwaHal 23 dari 64 hal.Put.No.15/Pdt.SusMerek/2021/PN.Jkt.PstGugatan Pembatalan hanya bisa diajukan oleh Pihak yangberkepentingan.Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis mensyaratkan bahwa Pemilik Merek terdaftardapat mengajukan gugatan Pembatalan.
    Pembatalan Merek yang diajukanoleh Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa);Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Gugatan PembatalanMerek yang diajukan oleh Penggugat tersebut di atas telah lewat waktu(daluarsa) Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat(2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 77 Ayat (1) gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapatdiajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggalpendaftaran Merek; Pasal
    Pembatalan Mereksebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Merekmengatur Gugatan Pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UndangUndang Merek.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat tersebut,Turut Tergugat telah mengajukan Jawabannya pada pokoknya juga membantahseluruh dalildalil Gugatan Penggugat, kecuali halhal yang diakui secara tegasoleh Turut Tergugat, dengan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tahun 2000
639796
  • Tentang : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan olehpihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3kepada Pengadilan Niaga.(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalanpendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jenderalpaling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.Bagian KetigaTata Cara GugatanPasal 31(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain
    Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada KetuaPengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukankepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutandiajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani paniteradengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.(4) Panitera
    menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalandidaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
    paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatanpembatalan didaftarkan.(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) harisetelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ataspersetujuan Ketua Mahkamah Agung.(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuatsecara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebin
    dahulu, meskipun terhadap putusantersebut diajukan suatu upaya hukum.(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajibdisampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusanatas gugatan pembatalan diucapkan.Pasal 32Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) hanyadapat dimohonkan kasasi.Pasal 33(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan paling lama 14 (empatbelas) hari setelah
Putus : 28-06-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PIERRE CARDIN VS I. ALEXANDER SATRYO WIBOWO, DKK
15381033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Merek tersebut,secara hukum adalah merupakan ketentuan hukum secara formaldidalam mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar yang telahterdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Kantor Merek;Bahwa oleh karena objek sengketa sudah kadaluarsa/lewat waktu,sesuai dengan ketentuan hukum di bidang merek, maka terhadap merekyang lerdaftarnya sudah melebihi 5 (lima) tahun sudah tidak dapatdiajukan gugatan pembatalan;7.
    pembatalan terhadap merek yang telahterdaftar, Penggugat terlebin dahulu harus memperhatikan ketentuan Pasal69 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek secarategas menyatakan:"Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek....."
    ;Bahwa apabila dicermati ketentuan Pasal 69 ayat (1) pada angka 4 diatas, secara hukum adalah merupakan ketentuan hukum legal formal didalam mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar yang telahterdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal HKI cqDirektorat Merek.
    Nomor 49 PkK/Pdt.SusHKI/20 18pertimbangan sebagai berikut:Bahwa meskipun novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembalimemenuhi syarat untuk memeriksa perkara a quo pada tingkat peninjauankembali, akan tetapi pengajuan gugatan pembatalan merek yang diajukan initidak memenuhi syarat formil suatu gugatan dikarenakan Penggugat sudahpernah mengajukan gugatan pembatalan merek a quo pada tahun 1981atas merek yang sama tersebut yaitu dalam perkara Nomor 363/1981.Gtanggal 22 Desember 1981 juncto Nomor 2468
    K/Sip/1982 tanggal 21 Mei1983, terhadap gugatan pembatalan merek tersebut, gugatan Penggugattelah dinyatakan ditolak, dengan demikian menurut hukum pihakPenggugat tidak diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PIERRE CARDIN, tersebut tidakberalasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon