Putusan PTA SEMARANG Nomor 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang165/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad Mawardi, H. M. Muh. Hidayat |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;-------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0417/Pdt.G/2013/ PA.Pt. tanggal 7 April 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding;-------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugur perkara gugatan pembatalan hibah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV (Para Penggugat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Pati Nomor 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt ;-----------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2014 |
Kaidah | 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 yang menyatakan, â∠ÂPertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Dengan meninggalnya Penggugat dan tidak adanya persetujuan dari ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugurââˆ459 K/Sip/1973 tanggal 29 Desember 1975 yang menyatakan, â∠ÂPertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat I diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Ag/2015
Banding : 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0417/Pdt.G/2013/ PA.Pt.
Statistik21765