Putusan PA PATI Nomor 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt |
|
Nomor | 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | hibah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | K H O L I S |
Hakim Anggota | H. Abdullah Said, H. Abdul Ghofur |
Panitera | Muh. Munawir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi para Penggugat;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan penghibahan atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban luas kurang lebih 310 M atas nama Sulasih Binti Saman kepada Kumbino berdasarkan Akta Hibah Nomor : 112/III/GB/2003 tanggal 31 Maret 2003 adalah tidak sah menurut hukum;3. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 112/III/GB/2003 tanggal 31 Maret 2003 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Bambang Supriyono, SH (Tergugat II) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban atas nama Kumbino yang berasal dari Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban luas kurang lebih 310 M atas nama Sulasih Binti Saman adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menarik kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban atas nama Kumbino dan selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Milik tanah sengketa tersebut kepada atas nama pemegang hak Sulasih Binti Saman dengan ukuran tanah kurang lebih 310 M terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :- Sebelah utara tanah Sukini/Sirin;- Sebelah timur tanah Rumisih;- Sebelah selatan saluran air;- Sebelah barat tanah Trodiman/Semi;Kepada atas nama pemegang hak Sulasih Binti Saman;6. Menghukum Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada diktum angka 5 diatas kepada ahli waris dari Sulasih Binti Saman yakni :6.1. Tunggini alias Tundini Binti M. Yunus (semula Penggugat II / sekarang Penggugat I);6.2. Mundari Binti M. Yunus (semula Penggugat III / sekarang Penggugat II);6.3. Suparman Bin Sabar (semula Penggugat III / sekarang Penggugat III);7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/Ag/2015
Banding : 165/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0417/Pdt.G/2013/PA.Pt
Statistik21742