Ditemukan 5408 data
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
N. Prayatno Ginting
35 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp82.718.000,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 3.388 M2 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 17 (tujuh belas) yang terletak di Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon N.
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
N. Prayatno Ginting
166 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENITERBANGGI BESAR c.q. PPK PENGADAAN TANAH UNTUKKEPENTINGAN UMUM JALAN TOL BAKAUHENI TERBANGGI BESAR,Pemohon Kasasi II: MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANc.q. DIREKTUR JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGIKEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN c.q. KEPALA BALAIPEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XX BANDAR LAMPUNGtersebut;2.
SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENITERBANGGI BESAR c.q. PPK PENGADAAN TANAHUNTUK KEPENTINGAN UMUM JALAN TOL BAKAUHENITERBANGGI BESAR, DK. VS MAHYUDIN DAN PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLBAKAUHENI TERBANGGI BESAR, DK.
1.LEGINAH
2.JULI MALAYUJA
3.DINA PRATIWI
Tergugat:
SYAFII
Turut Tergugat:
Ketua PPK Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai
28 — 29
Penggugat:
1.LEGINAH
2.JULI MALAYUJA
3.DINA PRATIWI
Tergugat:
SYAFII
Turut Tergugat:
Ketua PPK Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai
Budhi Yulianor
Tergugat:
Kepala Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (PT. Jasa Marga Persero,Tbk)
110 — 49
Penggugat:
Budhi Yulianor
Tergugat:
Kepala Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (PT. Jasa Marga Persero,Tbk)
Dadi Utomo
Tergugat:
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kabupaten Temanggung
97 — 9
Penggugat:
Dadi Utomo
Tergugat:
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kabupaten Temanggung
272 — 65
WaminingsihTergugat:Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Serpong Cinere
Terbanding/Tergugat I : KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUAS JALAN TOL CENGKARENG-BATUCEPER-KUNCIRAN
Terbanding/Tergugat II : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUAS JALAN TOL CENGKARENG-BATUCEPER-KUNCIRAN
174 — 14
Tergugat II/Terbanding melakukan
tindakan pemerintahan berupa memasukan nama Penggugat/Pembanding beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 524/Batu Jaya atas nama Endang Nataliantini, Gambar Situasi, tanggal 15 Oktober 1992 Nomor 16113, NIB : 28.05.05.06.01284, yang terletak di Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Propinsi Banten dalam Daftar Nama Pemilik Tanah (DNPT) dan dalam Penetapan Pembayaran Ganti Rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan
tol outer ring road (JORR) II ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran;
- Mewajibkan Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Terbanding untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan musyawarah secara langsung dengan Tergugat I/Terbanding selaku Tim Pengadaan Tanah (TPT) yang disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Tangerang;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat
Pembanding/Penggugat : ENDANG NATALIANTINI
Terbanding/Tergugat I : KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUAS JALAN TOL CENGKARENG-BATUCEPER-KUNCIRAN
Terbanding/Tergugat II : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUAS JALAN TOL CENGKARENG-BATUCEPER-KUNCIRAN
205 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT cq SATUAN KERJA INVESTARISASIPENGADAAN LAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT cq Satuan Kerja PengadaanTanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan TolManado-Bitung II VS ACAP DK
PUTUSANNomor 3511 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT cq SATUAN KERJA INVESTARISASIPENGADAAN LAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT cq Satuan Kerja PengadaanTanah Jalan Tol Wilayah Il Pengadaan Tanah Jalan TolManadoBitung II, berkedudukan di Jalan S.H.
Nomor 3511 K/Pdt/2020DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONALPROVINSI SULAWESI UTARA cq PANITIA PELAKSANAPENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADOBITUNG,berkedudukan di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, dalam hal inimemberi kuasa kepada Terini A.P.
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Bitung harusdibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEMENTERIAN PEKERJAANUMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT cq SATUAN KERJA INVESTARISASIPENGADAAN LAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT cq Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan TolWilayah Il Pengadaan Tanah Jalan
Tol ManadoBitung II dan membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 155/Padt.G/ 2019/PN Bit tanggal 16Agustus 2019;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dari Pemohon Kasasidikabulkan, sehingga Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, makaTermohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang
PENGADAAN LAHAN KEMENTERIANPEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT cq Satuan KerjaPengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Il Pengadaan Tanah Jalan TolManadoBitung II tersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Bit tanggal 20 Agustus 2019;MENGADILI SENDIRI: Menolak keberatan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamHalaman 5 dari 7 hal. Put.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I
Termohon:
Moch. Rido
37 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp1.276.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 13 M2 (tiga belas meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 124 (seratus dua puluh empat) yang terletak di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Moch. Rido;
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I
Termohon:
Moch. Rido
Budhi Yulianor
Tergugat:
Kepala Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (PT. Jasa Marga Persero,Tbk)
126 — 27
Penggugat:
Budhi Yulianor
Tergugat:
Kepala Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (PT. Jasa Marga Persero,Tbk)GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DITUJUKANKEPADA PIHAK YANG SALAH DAN KELIRU SEHINGGA TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMIL GUGATAN (ERROR IN PERSONA) 24.25.26.Majelis Hakim yang Terhormat, perlu TERGUGAT sampaikan bahwa posisiTERGUGAT adalah sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yangmelakukan pengusahaan jalan tol, termasuk di dalam melakukanpelaksanaan konstruksi atau membangun jalan tol adalah sesuai denganketentuan Pasal 1 angka 6 Permen PUPR No. 43/2015, dikutip sebagaiberikut:Pengusahaan jalan tol
adalah kegiatan yang meliputi pendanaan,perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/ataupemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau BadanUsaha.Majelis Hakim yang Terhormat, jalan tol Jakarta Cikampek termasukgoronggorong jalan tol sebagaimana yang dimaksud oleh PENGGUGAT,bukan merupakan milik TERGUGAT, melainkan merupakan milik NegaraRepublik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo.Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
tol yang meliputipengaturan, pengusahaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkanoleh Undangundang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalamPeraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan ditetapkanHalaman 18 dari 52 Putusan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN.Bksmelalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNo.43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.39.
Umum Dan Perumahan,Badan Pengatur Jalan Tol, Dan Badan Usaha Jalan Tol DalamPenyelenggaraan Jalan Tol, definisi Jalan Tol adalah jalan umum yangmerupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yangpenggunanya diwajibkan membayar Tol, dan mengacu pada definisi JalanTol pada ketentuan tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004Tentang Jalan, penguasaan Jalan ada pada negara, sebagaimana dikutipsebagai berikut:(1
.Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jalan tol Jakarta Cikampekadalah jalan penghubungan nasional antara kota antar provinsi untukkepentingan nasional, oleh karenanya jalan tol Jakarta Cikampek sangatdibutuhkan bagi khalayak umum.Oleh karenanya, Poin 5 Petitum Gugatan yang memohonkan untukpenghentian proses pengoperasian jalan tol Jakarta Cikampek patutuntuk ditolak karena tidak berdasarkan hukum dansudahpastimengganggu kepentingan masyarakat umum mengingat volume jumlahkendaraan yang melintasi
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALBON HUTAGAOL vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK SELAKUKETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLPEKANBARU-KANDIS-DUMAI,
Tol Pekanbaru Kandis Dumai, yaitu saat dilakukan pematokan/pengukuran tanah olehDinas Pekerjaan Umum (PU);2.
Bahwa kemudian Pemohon menerima Surat Nomor 100/PemKK/134 perihalPemberitahuan Proses Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Dumai tertanggal 25 November 2015 yang ditandatangani oleh Lurah KandisKota Kecamatan Kandis dengan lampiran 1 (satu) lembar fotocopy daftarPenilaian Ganti Rugi Rencana Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Kandis Dumai, yang intinya Pemohon diberikan waktu selama 2 (dua) hari sejakdata disampaikan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (BPN) untukmempertimbangkan kembali harga ganti rugi
Pemohon baru mengetahui rincianluas tanah dan tanaman milik Pemohon yang akan terkena ganti rugi padasaat diberitahukan secara lisan penetapan jumlah ganti rugi padamusyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian lahan milik masyarakat diKelurahan Telaga Samsam dan Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandisuntuk Kegiatan Pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru Kandis padatanggal 24 November 2015.
(10 m x 100 m)tidak dapat lagi saya fungsikan karena apabila jalan tol telah dibangun makaberada diseberang jalan tol yang menurut Pemohon sangat tidak efisienuntuk tetap untuk tetap dijadikan ladang dan jika dijadikan pertapakan/dikaplingkan nilainya juga sangat rendah;Fakta bahwa tidak pernah ada musyawarah pada pertemuan pada hari Selasa,tanggal 24 November 2015, sebagaimana Pemohon terangkan pada Poin 1.1diatas, sehingga Pemohon tidak dapat mengutarakan penggantian atas sisajalan masuk ke areal
Pemohon sekeluarga bukannya tidak setuju ataukeberatan dengan rencana pembangunan jalan tol tersebut, malah kamisangat mendukung.
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEONARDUS SIHOMBING vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK SELAKUKETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOLPEKANBARU-KANDIS-DUMA
Tol PekanbaruKandisDumai, yaitu saat dilakukan pematokan/pengukuran tanah olehDinas Pekerjaan Umum (PU);2.
Tol PekanbaruKandis tertanggal 17November 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor PertanahanKabupaten Siak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;Bahwa pada hari dan tanggal undangan yang telah ditetapkan, yaitu hariSelasa, tanggal 24 November 2015, Pemohon hadir dan masingmasingpihak yang berhak termasuk Pemohon dipanggil satu persatu ke depanpodium dan dibacakan jumlah nilai ganti Kerugian untuk tanahnya masingmasing dan dijelaskan oleh pihak Termohon, bahwa jika tidak menerima/tidak puas
Put Nomor 235 K/Pdt/2017dan jika dalam waktu 2 (dua) hari tersebut Pemohon tetap belum bisamenyepakati maka diminta mengajukan surat keberatan yang berisi rincianpokok keberatan dan alasan/pertimbangan atas pengajuan keberatandimaksud, dan surat keberatan tersebut dutujukan kepada PanitiaPelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol PekanbaruDumai melalui KantorLurah Kandis Kota pada tanggal 27 November 2015;Bahwa kemudian Pemohon telah mengajukan surat keberatan yang berisirincian pokok keberatan dan alasan
Pemohon baru mengetahui rincianluas tanah dan tanaman milik Pemohon yang akan terkena ganti rugi padasaat diberitahukan secara lisan penetapan jumlah ganti rugi padaMusyawarah Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian Lahan Milik Masyarakatdi Kelurahan Telaga Samsam dan Kelurahan Kandis Kota KecamatanKandis untuk Kegiatan Pengadaan tanah Jalan Tol PekanbaruKandis padatanggal 24 November 2015.
Tol PekanbaruKandis di Kelurahan Kandis Kota,Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan diketahui oleh pihak aparat DesaRT 04 RW 02 Kelurahan Kandis Kota dan Sekretaris Kelurahan Kandis Kota.Jadi, dengan demikian Pemohon harus mengajukan permohonan keberatankepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Siak Tahun 2014.Karena Kantor Pertanahan Kabupaten Siak baru ditunjuk berdasarkanKeputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomor 98/KepHalaman 7 dari 10 hal.
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
MURAT HUTAGAOL VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAKSELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAHJALAN TOL PEKANBARU, KANDIS-DUMAI
Bahwa sekitar bulan Juni Juli 20138 Pemohon mengetahui bahwa tanahPemohon akan terkena untuk pengadaan tanah jalan Tol Pekanbaru Kandis Dumai yaitu saat dilakukan pematokan/pengukuran tanah olehDinas Pekerjaan Umum (PU);2. Bahwa setelah dilakukan pematokan tanah tersebut, masih dalam tahun2013, Pemohon telah menghadiri 1 (satu) kali pertemuan dengan pihakHalaman 1 dari 24 hal.Put.
Nomor 2171 K/Pdt/2016telah ditetapkan, dan jika dalam waktu 2 (dua) hari tersebut Pemohontetap belum bisa menyepakati maka diminta mengajukan surat keberatanyang berisi rincian pokok keberatan dan alasan/pertimbangan ataspengajuan keberatan dimaksud, dan surat keberatan tersebut dutujukankepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Dumaimelalui Kantor Lurah Kandis Kota pada tanggal 27 November 2015;Bahwa kemudian Pemohon telah mengajukan surat keberatan yang berisirincian pokok keberatan
Maka dengan ganti rugi yang ditetapkan sepihak olehTermohon tersebut akan sangat tidak cukup Pemohon bagibagikankepada anakanak Pemohon sehingga kami akan menjadi hidup melarat,Pemohon sekeluarga bukannya tidak setuju atau keberatan denganrencana pembangunan jalan tol tersebut, malah kami sangat mendukung.Namun kami keberatan apabila diperlakukan tidak adil, adanyapemaksaan dan sifat merugikan;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon mohonkepada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Tol Pekanbaru Kandis di Kelurahan KandisKota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dan diketahui oleh pihak aparatDesa RT.04 RW.02 Kelurahan Kandis Kota dan Sekretaris KelurahanKandis Kota.
Siak, tanggal 17 Maret 2016 dan mengadili sendiriperkara ini serta menetapkan Harga ganti Kerugian tanah PemohonKasasi yang terkena trase jalan Tol PekanbaruKandisDumai seluas:Halaman 17 dari 24 hal.Put.
124 — 83
Menetapkan harga bidang-bidang tanah milik dari Pemohon yang dijadikan proyek pembagunan Jalan Tol Manado-Bitung per meter perseginya sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);3. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) per meter perseginya;4.
Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung c.q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Manado-Bitung
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan Para Termohonadalah terkait adanya kegiatan pengadaan tanah untuk kepentinganumum, yaitu untuk pembangunan ruas jalan Tol ManadoBitung,dimana tanah milik Pemohon berada di Desa Tumaluntung, KecamatanKauditan, Kabupaten Minahasa Utara, telah ditetapbkan sebagai lokasipembangunan ruas jalan Tol ManadoBitung oleh Bupati MinahasaUtara i.c. Termohon Ill;. Bahwa untuk melaksanakan Pembangunan ruas Jalan Tol ManadoBitung tersebut, Bupati Minahasa Utara i.c.
Bahwa benar pemohon memiliki bidang tanah dan dalam prosesTahapan Pelaksanaan Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado Bitung I,terletak di Desa Tumaluntung, Kec Kauditan Kab. Minahasa Utaradengan No Urut Nominatif 78 dan 82.3.
Saksi JANTJE HIPPY, Bahwa, setahu saksi permasalahan antara pemohon dan termohonadalah masalah ganti rugi tanah jalan tol ManadoBitung milikPemohon;Hal 19 dari 51 Putusan Nomor 201/Pdt.G/2016/PN ArmBahwa, setahu saksi tanah milik Pemohon yang masuk dalampembangunan jalan tol adalah tanah yang terletak di DesaTumaluntung Jaga Il ;Bahwa, tanah milik pemohon yang masuk dalam pembagunan jalan tolada 2 kapling yaitu luas 375 m2 dan 246 m2 ;Bahwa, 2 kapling tanah milik ibu Lies Wuisan akan dibayarkan hanyaRp
jalan tol ;Bahwa, dasar hukum penetapan nilai harga dari obyek jalan tol yaituUU No. 2 Tahun 2012 ;Hal 28 dari 51 Putusan Nomor 201/Pdt.G/2016/PN Arm Bahwa, apabila terjadi keberatan harus diselesaikan di pengadilan ; Bahwa, saksi tahu Perma No. 3 Tahun 2016 tersebut namun saksibelum pernah membacanya ;2.Saksi TAUFIQ SUSANTO, Bahwa, saksi tahu permasalahan antara para pihak yaitu masalah gantirugi tanah proyek jalan tol arah ManadoBitung ; Apakah saksi tahu tanah yang menjadi obyek jalan tol yaitu
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti 1T.14 dan 115 berupaKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiSulawesi Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan tanah Nomor: 114/KEP71.300/XV2015 tentang penetapan Penilai pertanahan pada pelaksanaanPengadaan jalan Tol ManadoBitung, telah menetapkan Penilai dalampelaksaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol ManadoBitung adalah :KJPP SIH WIRYADI & Rekan sebagai penilai besarnya ganti kerugian perbidang, tanah serta bukti T.Il1 Keputusan
SAMSUDIREDJA SUNADIM
Tergugat:
1.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CILEUNYI SUMEDANG DAWUAN
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI SUMEDANG DAWUAN
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ADITYA ISKANDAR dan REKAN
97 — 29
Penggugat:
SAMSUDIREDJA SUNADIM
Tergugat:
1.KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CILEUNYI SUMEDANG DAWUAN
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI SUMEDANG DAWUAN
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ADITYA ISKANDAR dan REKAN
H.DADAN SETIADI MEGANTARA
Tergugat:
1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA, YANG DIWAKILI OLEH MARTHIN ANDREAS PANJAITAN, S.T, M.T., JABATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1 PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN DAN PASIRKOJA
2.KEPALA
62 — 30
Penggugat:
H.DADAN SETIADI MEGANTARA
Tergugat:
1.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA, YANG DIWAKILI OLEH MARTHIN ANDREAS PANJAITAN, S.T, M.T., JABATAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1 PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN DAN PASIRKOJA
2.KEPALAKETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN KABUPATEN SUMEDANG
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah IIPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi â Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat
45 — 0
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp438.121.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian terhadap tanah seluas 11.104 M2 (sebelas ribu seratus empat meter persegi) dengan nomor urut daftar nominatif 63 (enam puluh tiga) yang terletak di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi untuk keperluan Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung I dari Pemohon kepada Termohon Yosan Tonius;
Pemohon:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah IIPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi Betung I pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat