Ditemukan 893 data
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
OEI HALIM WIBISONO
136 — 74
Pasal 48 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan,Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut;b.
Informasi yang dimohon merupakandokumen Negara yang sifatnya rahasia dan menjadi informasi terbatasdari Badan Publik yang diatur dalam: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf j tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal (17) huruf tentangInformasi yang dikecualikan informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dan (3); Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah Pasal
SBY.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011 TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik di Pengadilan, limitatifmenentukan jangka waktu pengajuan gugatan atau keberatan atas PutusanKomisi Informasi adalah 14(empat belas) hari sejak salinan putusan diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan menguraikan dalam dalikeberatannya bahwa Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi PropinsiJawa Timur Nomor
Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Undangundang No.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yangdikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangundang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
71 — 30
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
359 — 186
Bahwa dasar saya mengajukan keberatanterhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahnomor: 002/III/KI KALTENGPSA/2020, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (2)huruf c yang berbunyi Setiap orang berhak: mendapatkansalinan informasi publik melalui permohonan sesuai denganUndangundang ini.
Bahwa sesuai dengan pasal 6 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan ayat (3) berbunyi: informasi publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b. Informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;C.
Informasi Publik ; Bahwa PEMOHON KEBERATAN merupakankorban dan pelapor dalam dugaan tindak pidana fitnah/kesaksianpalsu dengan terlapor dimana pengaduan duagaan tindak pidanatersebut dihentikan penyelidikannya oleh TERMOHONKEBERATAN dengan alasan pengehentian perkara tindak pidanatersebut.
Bukti P8 : Fotokopi UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Sesuai dengan fotokopi);Halaman 31 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKBahwa Pihak Pemohon Keberatan tidak mengajukan Saksi dan/atau Ahli pada Persidangan Sengketa ini meskipun sudah diberi kesempatanoleh Majelis Hakim;Bahwa untuk mempertahankan dalildalilnya, Pihak TermohonKeberatan telah mengajukan bukti tertulis dalam persidangan berupafotokopi suratSsurat yang telah dilegalisir dan bermeterai cukup serta
(Sesuai dengan asll) ;27, Bukti T27 : Fotokopi UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sesuai dengan fotokopi) ;28. Bukti T28 : Fotokopi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi PublikDi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Sesuai dengan fotokopi) ;Halaman 38 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLK29.
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
200 — 83
Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
menyebutkan pihakpihak yang berperkara,Keputusan TUN objek sengketa dan tahapantahapan tingkatpemeriksaannya;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuanketentuan dalamUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungyang diubah terakhir kali dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta UndangUndnagNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, makadiperoleh konsep kelembagaan sebagai berikut:Pertama : Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satubadan peradilan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untukmenjalankan fungsi Kekuasaan Kehakiman;Kedua : Komisi Informasi bukan bagian dari Mahkamah Agung yangmenjalankan fungsi kekuasaan kehakiman;Ketiga : Komisi Informasi, baik di pusat maupun di daerah,merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikanHalaman 24 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLSengketa
197 — 300 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat Majelis Hakim Kasasisalah dalam menerapkan hukum khususnya Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tidak termasukyang dikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008,maka informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yangdikecualikan karena menyangkut hak
halhal yang diperselisinkan adalahhak layanan Informasi Publik dalam upaya hukum dengan Sistem Demokrasi;Bahwa Putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa alasan peninjauan kembali didasari oleh Novum berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 389/PDT/2016/PN.SBYtanggal 28 September 2016;Bahwa Novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaiNovumkarena Novum tersebut tidak bersifat menentukan karena terbit setelahsengketa Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) a quo selesai diperiksa olehKomisi Informasi Publik Daerah Jawa Timur tanggal 24 Maret 2016 maupun diPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam sengketa keberatan Nomor42/KIP/2016/PTUNSBY tanggal 2 Juni 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh:WALIKOTA SURABAYA,tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauankembali, maka Pemohon Peninjauan
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
136 — 15
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
241 — 75
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
124 — 59
Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
Penyebaraluasan Informasi Kegiatan;adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.;Zs Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyatakan pada pokoknyabahwa salinan/fotokopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yaitu :a.
Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaiPasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan denganmenetapkan halhal sebagai berikut : 1.
itikat baik atau tidak sehinggatelah mengabaikan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Juni 2019 yangmendasarkan alasan pada pokoknya bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi tidak relevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; Menimbang, dalam persidangan Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi telah mengajukan bukti yang diberi tanda P1, yang telah bermaterai cukupsedangkan Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi telah mengajukan bukti yangdiberi tanda T.1 sampai dengan T.5 yang telah bermaterai cukup; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan memeriksa PutusanKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 010/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei2019, berkas perkara Komisi Informasi Provinsi
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
74 — 41
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
187 — 46
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
282 — 161
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Informasi Publik dan PeraturanMahkamah Agung in ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkanHalaman 15 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRkewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili terhadapgugatan/keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019 sebagai berikut :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkanPengajuan
gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkanpengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagai berikut : Badan PublikNegara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsidan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
Informasi Publik danPasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataHalaman 18 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berikutnya akan mempertimbangkanKepentingan Pemohon Keberatan untuk mengajukan keberatan aquo, sebagaiberikut;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik
Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
308 — 196
Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
Informasi Publik, Pasal187 ayat (1), Pasal 192 ayat (4) Peraturan MenteriAgraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah;.19.
Informasi Publik (Selanjutnyadalam putusan ini disebut UU KIP) telah diatur bahwa Pengajuan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 3 huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan(selanjutnya dalam putusan ini disebut Perma No. 02 Tahun 2011) telahdiatur bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
160 — 76
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Termohon:
YUDI SAPUTRA
55 — 33
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG
Termohon:
SHOLIKIN
335 — 150
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
134 — 68
PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik disebutkan terdapat informasi publikyang dikecualikan untuk dibuka kepada Pemohon Informasi dan berdasarkanketentuan tersebut jika dikaitkan dengan kontrak yang merupakan objekpermohonan dari pemohon, maka di dalam kontrak berisi informasi yangdikecualikan, Majelis Komisioner menilai dalam hal pengecualian berdasarkanketentuan Pasal 17 UU KIP maka Badan Publik wajib melakukan pengujiankonsekuensi terlebin dahulu, namun apabila di dalam dokumen tersebut terdapatinformasi publik yang
96 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
241 — 17
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
340 — 185
Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBL16.17.18.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yang baikmaka di butuhkan keterbukaan informasi publik yang bisa di jadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dariTermohon Keberatan yaitu eksepsi Kedudukan hukum (Legal standing / Personastandi in judicio) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,telah diatur secara limitatif terkait dengan siapa yang dapat menjadi Pemohonkeberatan berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana
Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
Informasi Publik Jo.
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
205 — 35