Ditemukan 48269 data
77 — 14
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 1.716.000,- (satu juta tujuh ratus
Menyatakan menolak gugatan para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensiuntuk seluruhnya.2.
PUTUSAN Nomor : 392/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.56Mengingat, akan PasalPasal dari Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan ; +=MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan
48 — 12
DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
akta yang berdiri sendiri dan dalam premisaktanya tidak mencantumkan aktaakta sebelumnya.Berdasarkan halhal yang telah Turut Tergugat II uraikan di atas, bersama ini TurutTergugat menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yangmemeriksa perkara perdata agar dapat memberikan putusan sebagai berikutDALAM EKSEPSI:1 Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara a quo.2 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA:1 Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Turut Tergugat II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3.
dan dinyatakan ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat dalamkonpensi/para tergugat dalam rekonpensi ditolak maka para penggugat dalamkonpensi berada di pihak yang kalah, sehingga beralasan untuk dihukum membayarbiaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;Mengingat akan peraturan perundangundangan yang berlaku;MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak
gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum para penggugat dalam konpensi/tergugat dalam rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.201.000,(dua juta duaratus satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hariJumat, tanggal 02 Mei 2014 oleh kami HARINLS.H.
122 — 41
MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi agarmembayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam
Bahwa sampai dengan gugatan ini disidangkan, belum ada putusan pengadilanyang berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa Tergugat selaku Badan atauPejabat Tata Usaha Negara diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan TataUsaha Negara berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk memberikanakses gratis menuju Pantai (Ancol); 17.Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, sudah jelas dan tidakterbantahkan lagi bahwa gugatan Penggugat premature sehingga sudahsepantasnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak
gugatan Para Penggugat ataumenyatakan setidaktidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijkverklaard (NO)); lll.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas maka mohonMajelis Hakim Yang Mulia untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijk verklaard(NO)).;Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi di atas, telah nyata bahwa Gugatan Para Penggugat adalah merupakan ranah Tata Usaha Negara, selain bahwa GugatanPara Penggugat, sangat tidak jelas/kabur, dan Premature.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.;DALAM REKONPENSIDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonpensi;3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum segala Sita Jaminan terhadap hartabenda Para Tergugat Rekonpensi; 4.
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi agarmembayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 1.616.000, (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : SELASA, tanggal 19 Februari 2013, olehkami: DWI SUGIARTO, SH.
30 — 8
- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Konpensi Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya
Melawan
PT.BANK NEGARA INDONESIA (Persero),Tbk SENTRA KREDIT KECIL KEDIRI Dll.
59 — 7
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat;
105 — 9
M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.626.000,- (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian jelas gugatan dari PARAPENGGUGAT adalah kabur dan tidak ielas (Obscuur Libel);Bahwa berdasarkan halhal, dalildalil dan buktibukti dan faktafaktasebagaimana telah diuraikan di atas, PARA TERGUGAT Mohon kepada majelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera mengeluarkanputusan sebagai berikut:1.3.Menerima Eksepsieksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT untukseluruhnya;Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PARA
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verkklaard);2. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biayaperkara;Il.
REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat Konvensidinyatakan ditolak, maka Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensiharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 163 HIR/283 RBg, UndangUndang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp2.626.000, (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kalianda, pada Hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 olehDEKA DIANA, S.H., M.H.
96 — 72
.- Menolak gugatan para Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya.Dalam Rekonpensi.- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Membebankan para Penggugat dalam Konpensi dan para Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara masing-masing separuh bagian yang hingga kini dianggarkan seluruhnya sebesar Rp.1.451.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;
DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;lil. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perouatan melawanhukum terhadap Para Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya ;3.
Menolak gugatan para Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya.Dalam Rekonpensi.
Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.Hal 26 dari Halaman 27 Put.No. 678/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Dalam Konpensi dan Rekonpensi.Membebankan para Penggugat dalam Konpensi dan para Penggugat dalamRekonpensi membayar biaya perkara masingmasing separuh bagian yang hinggakini dianggarkan seluruhnya sebesar Rp.1.451.000, ( satu juta empat ratus limapuluh satu ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada hari Kamis tanggal
108 — 9
Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaII. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaIII. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi atau Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.096.000,00 (tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah)
82 — 22
M E N G A D I L IDalam Konvensi : ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi para Tergugat dan turut Tergugat I ; -----------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------
---Dalam Rekonvensi ; -------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; -------------------------------------------------------------Menghukum para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.266.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; -----------------------
35 — 15
- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat I dalam Rekonpensi untuk seluruhnya
73 — 54
MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat / Para Pembanding untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- MenghukumPara Penggugat/ParaTerbandinguntukmembayarbiayaperkaradalamkeduatingkatpengadilan, yang dalamtingkat banding ditetapkansebesarRp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah).
tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, denganmengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini.Mengingat, ketentuanketentuan dalam R.Bg, KUHPerdata, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturanperundang undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara.MENGADILIMenerima permohonan banding dari Para Pembanding semula ParaTergugat.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Desember2015 Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Amb.MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENS :Menolak
gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat MRekonpensi/ Para Tergugat / ParaPembanding untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI!
78 — 6
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp. 1.176.000,- (Satu juta seratus tujuh
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menerima Jawaban Para Tergugat untuk seluruhnya ;Halaman 19 dari 41 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2015/PN Ptk3. Menyatakan Jual beli berupa Surat Penjualan/Penyerahanbertanggal 9 Maret tahun 1979 antara KATIEM BINTIKATIDJO selaku Penjual dengan ABDULLAH BINABUBAKAR selaku Pembeli dihadapan saksisaksi (1) M.Zahri Kasiran dan saksi (2) Usman Bin Saman adalah sahdan berharga secara hukum ;4.
sehingga menurut ketentuan dalam Pasal 192 ayat (1) Rbg, ParaPenggugat Rekonpensi sudah sepatutnya pula dihukum untuk membayarongkos perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya NIHIL;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal yang tercantum di dalamKUHPerdata dan Rbg serta peraturan lainnya yang berhubungan denganperkara ini:MENGADILI:DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :e Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA :Halaman 39 dari 41 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2015/PN Ptke Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secaratanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp. 1.176.000, (Satu jutaseratus tujuh puluh enam ribu rupiah);DEMIKIANLAH, diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari : KAMIS tanggal
1.YUSNIDAR BINTI TGK. ISMAIL
2.MUSTAFA BIN TGK. ISMAIL
3.BUNIAMIN BIN TGK. ISMAIL
4.RAJIF FANDI BIN MUSLIADI
Tergugat:
1.ANTIAH BINTI AHMAD
2.MUHAMMAD ALI BIN AZIS
96 — 23
DALAM KONPENSI :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
520 — 288
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah);
124 — 86
Tergugat IIIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.273.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;
lainnya.Bahwa, berdasarkan uraian / hal hal diatas, sudah sepatutnya menurut hukumapabila PARA TERGUGAT / PARA PENGGUGAT REKONVENSI, mohon kepadaYang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranyaberkenan meberikan putusan dengan dictum atau amar sebagai berikut :DALAM KONVENS :DALAM PROVISI :Menolak, permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI:Menerima, Eksepsi dari PARA TERGUGAT;Menyatakan, Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Menolak
, Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menghukum, PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;DALAM REKONVENS :Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT REKOVENSI untuk Seluruhnya.Menyatakan PARA TERGUGAT REKONVENSI secara bersama sama telahmelakukan Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatige Daad ).Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI secara tanggung renteng untukmembayar secara langsung, tunai dan seketika yaitu : Kepada PENGGUGAT REKONVENSI, sejumlah Rp. 10.000.000.000,( sepuluh milyar rupiah ); Kepada
Tergugat IllDALAM POKOK PERKARAwoneenene Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSIoonenne Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.273.000, (satujuta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2017
52 — 6
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 4.581.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).;
60 — 0
Dalam Konvensi
Menolak gugatan para Penggugat
Dalam Rekonvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan para Penggugat
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.125.000,00 (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
122 — 26
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSIDalam eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp.3.024.000.00 (tiga juta dua puluh
206 — 26
MENGADILI :TENTANG KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;TENTANG REKONVENSI :Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;TENTANG KONVENSI dan REKONVENSI :Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya
Jelas dalam halini gugatan ini bukan didasari atas itikad baik , maka sudah patut kiranyaMajelis Hakim menolak gugatan PARA PENGGUGAT atau setidaktidaknyagugatan dinyatakan tidak diterima;Bahwa kami PARA TERGUGAT menolak dengan tegas mengosongakan objekyang kami tempati, karena PARA TERGUGAT menempati dan menguasaiobjek dengan itikad baik, serta almarhum ayah PARA TERGUGATmendapatkan hak atas tanah dengan legal dan sah, dengan caracara yangbaik dan Halal;Terkait Posita PARA PENGGUGAT pada poin nomor
Menyatakan Menolak Gugatan Perbuatan melawan hukum yang diajukanPARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT, tidak melakukan Perbuatan MelawanHukum;pembayaran, kerugian baik materiil, immateriil dan kewajiban membayaruang denda (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT;Menyatakan menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk membayar biayabiaya yang timbul dalam perkara a quo;Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT REKONVENSI
sepatutnya pula bahwa ParaHalaman48 dari50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2020/PN MjkPenggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat serta memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, HIR dan peraturanlain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI :TENTANG KONVENSI :DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsieksepsi yang diajukan oleh Para TergugatKonvensi / Para Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Para Penggugat Konvensi / Para TergugatRekonvensi untuk seluruhnya;TENTANG REKONVENSI : Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para TergugatKonvensi untuk seluruhnya;TENTANG KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 1.699.000,00(Satu JutaEnam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin, tanggal
130 — 113
MENGADILI :TENTANG KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;TENTANG REKONVENSI :Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;TENTANG KONVENSI dan REKONVENSI :Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya