Putusan PN RABA BIMA Nomor 27/PDT.G/2016/PN RBI |
|
Nomor | 27/PDT.G/2016/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Ony Riva Dwi Putra, Muh. Imam Irsyad |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi : ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi para Tergugat dan turut Tergugat I ; -----------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------Dalam Rekonvensi ; -------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; -------------------------------------------------------------Menghukum para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.266.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT.G/2016/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 27/PDT.G/2016/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2521 K/Pdt/2017
Pertama : 27/PDT.G/2016/PN RBI
Banding : 32/PDT/2017/PT.MTR
Statistik9840