Putusan PT MATARAM Nomor 32/PDT/2017/PT.MTR |
|
Nomor | 32/PDT/2017/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.farid Fauzi |
Hakim Anggota | Miniardi, M.hmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permohonan banding dari PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT.DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I.Dalam Pokok Perkara. - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).DALAM REKONVENSI- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 1 Desember 2016 Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Rbi. yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Gugatan Rekonvensi dari PARA PENGGUGAT REKONVENSI tidak dapat diterima. - Menetapkan biaya perkara dalam gugatan rekonvensi N i h i l. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2017/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2017/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2521 K/Pdt/2017
Pertama : 27/PDT.G/2016/PN RBI
Banding : 32/PDT/2017/PT.MTR
Statistik7038