Ditemukan 4563 data
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
Termohon:
1.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
2.Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
62 — 44
INDAH RETNO WULANDARI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA POLISI DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA POLISI RESORT JAKARTA PUSAT CQ KASAT RESKRIMUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT
23 — 13
1.Askari Sukmawijaya
2.Deddy Harsulistiyono
Termohon:
Penyidik Polsek Dulupi, Polres Boalemo, Polda Gorontalo
151 — 83
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
- Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sejumlah Nihil;
Darwis Bin Moridu adalah sah dan benar tetapiPenetapan Penghentian Penyidikan dan Perintah SP3 adalah tidaksesuai menurut ketentuan peraturanperundang undangan yangberlaku;6.
Menyatakan Surat Ketetapan No. s.Tap/02b/IX/2011/RESKRIMtentang Penghentian Penyidikan tanggal 27 september 2011 dan suratperintah penghentian penyidikan Nomor SP3/02.a/IX/2011/Reskrimtanggal 27 september 2011 yang dikeluarkan oleh Termohon dinyatakanbatal atau tidak sah;3 Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikanperkara penganiayaan atas diri koroan almarhum Awis Bin Idrus;4.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP3/02.a/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danb. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.Tap/02.b/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danYang dikeluarkan oleh Termohon adalah SAH.3.
Fotokopi surat ketetapan tentang penghentian penyidikan NomorS.Tap/02b/IX/2011/Reskrim, tanggal 7 September 2011, diberi tanda P4;5. Fotokopi Surat perintah penghentian penyidikan NomorSP3/02a/IX/2011/Reskrim, diberi tanda P5;6. Fotokopi surat kuasa Nomor 07.10/SSK/0276/CBH/X/2018 dari pemberikuasa Riyanto Idrus dan Darwin Rahman, SH., kepada penerima kuasa BudiSularyono, SH., Deddy Harsulistiyono tertanggal 21 Oktober 2018, diberitanda P6;7.
Karena penyidik tidak ada upaya untukmenjadikan berkas perkara tersebut lengkap (P21);Menimbang, bahwa dengan demikian berdasar uraian diatas dimanaPenyidik tidak pernah berupaya untuk melengkapi berkas perkara hinggadinyatakan (P21) akan tetapi telah menerbitkan surat ketetapan penghentianpenyidikan dan surat perintah penghentian penyidikan atas perkara dimaksudyang unprocedural sehingga surat ketetapan penghentian penyidikan dan suratperintah penghentian penyidikan dapat dikategorikan cacat hukum
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
5.Teqwi Ghana Priyagung
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
134 — 28
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, KAPOLRESTABES
237 — 114
Ir. MOCHAMMAD SULTON SAHARA, M.Eng
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
248 — 83
Bahwa TERMOHON mengacu bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanmerupakan tindak pidana adalah sebagaimana alasan hukum yang diaturdidalam tata cara Penghentian Penyidikan atau sebagaimana diaturdalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP ;3. Bahwa dikarenakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan olehTERMOHON tersebut adalah keliru dan tidak benar, maka PEMOHONkebera tan atas diterbitkannya Surat tersebut,obahwa adapun alasanhukumnya adalah sebagai berikut :2.1.
Penghentian penyidikan;Halaman 8 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
Penyidikan secara tidak sah dan tidakberdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHalaman 10 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
Namun dalam waktuyang relatif singkat, yaitu tanggal 13 Maret 2020 Termohon telah menerbitkan surat dan memberikan kepada Pemohon yaitu brupa : Surat Pemberitahnuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor 668/111/2020/ Reskrim; Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1421.C/III/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan ;B.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;C. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.5. Bahwa selain dalam KUHAP seiring dengan perkembangan hukumnasional, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memperluasobjek dari Praperadilan, yaitu :a.
1.SUDERMAN HALAWA
2.ARTINYA HALAWA
Termohon:
2.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
3.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
7.KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
15 — 6
H. T. MAIMUN
Termohon:
1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
32 — 0
FENIHATI LAIA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian R.I.
2.Kepala Kepolisian R.I Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Sumatera Utara Cq. Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut
4.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara CKepala Kepolisian Resor NISEL
5.Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel . Kasat Reskrim Polres Nisel
6.Kapolri Cq. Kapolda Sumut cq. Kapolres Nisel cq. Kasat reskrim polres nisel cq. kanit pidum polres nisel
7.Kapolres Nisel cq.Kasat Res P. Nisel Cq. Kanit dum P. Nisel Cq. Pnyidik P Brigpol Bob Andry Tampubolon
8.Pembantu Brigpol Bob Andry Tampubolon Cq. P Pembantu Bripda Michael Sebastian Siregar
90 — 25
HASNAH
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRESTA PULAU PULAU LEASE
92 — 0
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1734 — 270
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknyahukum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan.3.
sah atau tidaknya penetapan seseorangmenjadi Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan suratsurat berdasarkan sebagaimanaPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia No. 21/PUUX1I/2014, mengenai Ketentuan Pasal 77 huruf a Undangundang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telahdiperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanyauntuk memeriksa dan memutus, Ssesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam undangundang ini tentang sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknyapenetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaansurat;5.
penyidikan adalah penyidik Polrisebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat ( 1 ) huruf i KUHAP denganHalaman 40 dari 48 halamanPutusan PraPeradilan Nomor 88/Pid.Pra/2020/Pn.Mdnalasan sebagaimana dimaksud pasal 109 ayat ( 2 ) KUHAP i.c. tidakcukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan demi hukum; Bahwa dari hasil penyelidikan dengan mengambil titik kordinat yangdiambil di lahan yang dibongkar tanaman kelapa sawitnya tersebutoleh Pemohon, diketahui luasnya kurang lebih 19 ( sembilan belas )hektar adalah
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
ADITIYA ABDUL GHANY HASIBUAN
Termohon:
1.Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si selaku KAPOLDASU
2.Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., selaku Ditreskrimum Polda Sumut di Medan
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
10 — 7
PRAPTO PRAYITNO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
35 — 24
YOSUA ERICO ARUAN
Termohon:
1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA
2.KEPALA SUB DIREKTORAT I TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA POLDA SUMATERA UTARA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
49 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan I, II, III dan IV sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/60.b/IX/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 September 2019 Tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana atas nama Terlapor / Tersangka Muhammad Syamrego,sebagaimana Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/134/VII/2019/SU/SEK Perbaungan, tanggal 02 Juli 2019
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq. Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq. Kapolres Klaten Cq. Kapolsek Kota Klaten
152 — 32
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimanatercatat dalam register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/ 2020/PN KIt adalah perihaltidak sahnya penghentian penyidikan;b.
Penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa apabila uraian pasalpasal tersebut diatasdihubungkan sedemikian rupa dengan permohonan aquo maka dapatlah dipahamibahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Pejabat polisi negara RepublikIndonesia berupa kegiatan penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa,pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) s/d (3) Peraturan kepalaKepolisian
Penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara;2. Peghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan hukum;3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 31 Peraturan kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidanamenyatakan bahwa:Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:a. Gelar perkara biasa;b.
Menentukan tindak pidana atau bukan;b Menetapkan Tersangka;Cc Penghentian Penyidikan;d.
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRI
2.IRWASUM MABES POLRI
3.KETUA KOMPOLNAS
4.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
5.KAPOLRESTA SURAKARTA
118 — 38
DR.IDA RUMINDANG RADJAGUKGUK,SH,MH
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
6.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA PUSAT
7.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO MENTENG JAKARTA PUSAT
69 — 14
Prof. Dr. SUNDA ARIANA, M.Pd., M.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
20 — 13
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA UMUM DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN Bpk. H. ZULKIFLI HASAN, SE., MM
3.KETUA BADAN SAKSI NASIONAL DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BPK. IR. JOKO WIDODO
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU DKI JAKARTA
131 — 25
H MASKUNI
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TIMUR
95 — 33