Ditemukan 4270 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0160/Pdt.P/2019/PA.Bdw
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
151
  • PENETAPANNomor 0160/Pdt.P/2019/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Frandi Khairul Rozak Al Fatah bin Suwarno, Bondowoso, 25 Maret 1998,pekerjaan Perangkat Desa , pendidikan terakhir SLTA,bertempat kediaman di RT.13 RW. 06 Desa Sumber CantingKecamatan Botolinggo Kabupaten
    Pemohon danPemohon II serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam pengisian dataPUPNS / pengurusan pensiun / perbaikan data kependudukan / perbaikan datakepegawaian, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta NikahHal 4 dari 7 hal.
    II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, olehkarena itu Pemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untukmengajukan permohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimanaketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 09-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0167/Pdt.P/2018/PA.Bdw
Tanggal 30 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
193
  • PENETAPANNomor 0179/Pdt.P/2018/PA.BdwardDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Pemohon Asli, umur Klabang Kabupaten Bondowoso tahun, agama Islam,pekerjaan PNS, pendidikan terakhir S2, bertempatkediaman di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten BaritoSelatan, sebagai Pemohon ;Pemohon
    diperolehfakta hukum bahwa Status pernikahan Pemohon yang terdapat dalamKutipan Akta Nikah 126/11/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 tertulis jejaka ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakepegawaian, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Jalan Haji IndarRT.019 RW. 005 Desa Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten BaritoSelatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri AgamaRI Nomor 11 Tahun 2007 tentang
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Klabang Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 18-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0259/Pdt.P/2018/PA.Bdw
Tanggal 2 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
120
  • PENETAPANNomor 0259/Pdt.P/2018/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :PEMOHON I, umur Jember, 14 Juni 1974/ umur 44 tahun, agama Islam,pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMP, bertempatkediaman di Kecamatan Umbul Sari Kabupaten Jember,sebagai Pemohon ;PEMOHON II, Bondowoso
    nama Pemohon dalam akta nikah tersebut tidak sesuaidengan nama Pemohon yang sebenarnya sesuai biodatabiodatakependudukan lainnya, yaitu PEMOHON ASLI.Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon mengalami kendala dalam mengurus surat kependudukan lainnya,sehingga Pemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkan PenetapanPengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmemperbaiki biodata Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon danPemohon II tersebut;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dalam register AktaNikah tidak mengurangi isi kKeautentikan Kutipan Akta Nikah tersebutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 ;Hal 4 dari 8 hal Pen Nomor 0259/Pdt.P/2018/PA.Bdw.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Kabupaten Bondowosodan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RINomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan bahwaPerubahan
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Bondowoso Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 14-06-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0243/Pdt.P/2016/PA.Bdw
Tanggal 27 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
50
  • PENETAPANNomor 0243/Pdt.P/2016/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Suharyanto bin Mulyadi, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan perangkatdesa, pendidikan terakhir SMA, bertempat kediaman diRT.06 RW.02 Desa Selolembu Kecamatan CurahdamiKabupaten Bondowoso, sebagai Pemohon
    Pen nomor 243/Pdt.P/2016/PA.BdwMenimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam pendaftaran haji,sehingga Pemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkan PenetapanPengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmemperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam Kutipan Akta NikahPemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Bondowoso Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwaHal 5 dari 8 hal.
Register : 16-01-2019 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0027/Pdt.P/2019/PA.Bdw
Tanggal 1 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
213
  • PENETAPANNomor 0027/Pdt.P/2019/PA.BdwAza Neb %SeesDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Zaibawi bin Akmam, umur Klabang Kabupaten Bondowoso tahun, agamaIslam, pekerjaan Pensiunan PNS guru, pendidikan terakhirD3, bertempat kediaman di Dusun Krajan RT.06 RW. 02Desa Sumber kalong
    Pen nomor 0027/Pdt.P/2019/PA.Bdw.Menimbang, bahwa perbaikan biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Dusun Krajan RT.06RW. 02 Desa Sumber kalong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso danberdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Klabang Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 27-03-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 208/Pdt.P/2019/PA.Kbm
Tanggal 24 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
60
  • PENETAPANNomor 208/Padt.P/2019/PA.KbmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Klis IA Kebumen yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atasperubahan / perbaikan biodata dalam akta nikah yang diajukan oleh :Mislam bin Madyuti, Tempat tanggal lahir, Kebumen, 11091956, AgamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD, NIK:3305221109560001, bertempat tinggal di Dukuh Jojogan RT.007RW.007 Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kabupaten
    Kebumen, sehingga permohonan paraPemohon dapat diterima untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sesuai Permohonan para Pemohon, sebagaimanaternyata dalam bukti P.4 yang berupa Kutipan Akta Nikah, maka telah terbuktibahwa Pemohon telah menikah sah dengan Pemohon II pada tanggal 01 Mei1983, sehingga para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)dan berhak mengajukan perkara ini; Menimbang, bahwa sesuai Permohonan para Pemohon, merekamenghendaki agar diadakan perubahan atau perbaikan
    biodata namaPemohon dalam Kutipan Akta Nikah (P.4) yang dikeluarkan dari KantorUrusan Agama Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Nomor : 140/01/PilIVV/01/V/1983 tertanggal 01 Mei 1983, dari nama Mislam bin Madyutidirubah menjadi Mahyuri bin Madyuti agar sesuai dengan dokumen lainnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan Permohonannya, para Pemohontelah mengajukan buktibukti tertulis yang berupa bukti P.1 s/d P.5 yang telahdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu dan telah memenuhi syaratformal
    P.2, P.3 dan P.5, sebagaimana nama yang sebenarnya yangdipergunakan seharihari menjadi : Mahyuri bin Madyuti;Menimbang, bahwa dengan perubahan / perbaikan biodata tersebut,diharapkan para Pemohon dan keluarganya dikemudian hari tidak akanmengalami kesulitan karenanya, sedangkan menolak kesulitan / mafsadat itulebih diutamakan daripada menarik kemaslahatannya, sesuai dengan Qo'idahFiqhiyah yang selanjutnya diambil oleh Majelis Hakim sebagai pertimbanganyaberbunyi : ve wlbea ul>LesJl s, > Artinya :
Register : 24-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0266/Pdt.P/2018/PA.Bdw
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
141
  • PENETAPANNomor 0266/Pdt.P/2018/PA.BdwZa WES 5SEN SDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Pemohon Asli, umur Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso tahun,agama Islam, pekerjaan petani, pendidikan terakhir SD,bertempat kediaman di Kecamatan Maesan KabupatenBondowoso, sebagai Pemohon
    08/VII/1994 dalam duplikat akta nikah nomor B.328/Kua.13.06.5/Pw.01/09/2018 tanggal 17 September 2018 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang terdapat dalam Ijazah Pemohon serta biodatabiodata kependudukanlainnya;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon mengalami kendala sehingga Pemohon sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dalam Kutipan Akta NikahPemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dalam Kutipan AktaNikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikah tersebutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Dusun Krajan RT.03RW. 01 Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso danberdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan
    bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanHal 5 dari 8 hal.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 dan P.6 telah terbukti antaraPemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapanpejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso,oleh karena itu Pemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untukmengajukan permohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimanaketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 18-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0260/Pdt.P/2018/PA.Bdw
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
160
  • PENETAPANNomor 0260/Pdt.P/2018/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Pemohon Asli , umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,pendidikan terakhir SD, bertempat kediaman di KecamatanGrujugan Kabupaten Bondowoso, sebagai Pemohon;Pengadilan Agama tersebut ;Telah
    Nama PemohonHal 4 dari 8 hal.No.0260/Pdt.P/2018/PA.Bdw.serta Kutipan Akte Kematian suami Pemohon serta biodatabiodatakependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon mengalami kendala dalam perbaikan data kependudukan untukmengurus Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) , sehingga Pemohonsangat membutuhkan Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso gunadijadikan sebagai dasar hukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dalamKutipan Akta Nikah Pemohon;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dalam Kutipan AktaNikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikah tersebutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2 telah terbukti bahwaPemohon adalah berdomisili di Dusun Patirana RT.010 RW. 003 DesaWonosari Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso dan berdasarkanketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan bahwa Perubahan
    Bondowoso ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangandengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PERMENAG)Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 telah terbukti antara Pemohontelah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabat Kantor Urusan AgamaGrujugan Kabupaten Bondowoso, oleh karena itu Pemohon memiliki legalstanding untuk mengajukan permohonan perbaikan
    biodata akta nikahsebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,Hal 5 dari 8 hal.No.0260/Pdt.P/2018/PA.Bdw.pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang
Register : 02-01-2019 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0005/Pdt.P/2019/PA.Bdw
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
193
  • PENETAPANNomor 0005/Pdt.P/2019/PA.BdwAra NEVE xSN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Taufik Qurrahman Hidayat bin H.
    Agustus 2006 tidak sesuai dengannama orang tua Pemohon II yang terdapat dalam ljazah Pemohon Il sertabiodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta NikahHal 4 dari 7 hal.tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.01 RW. 01 DesaBotolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso dan berdasarkanketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan
    dan Pemohon Il tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Klabang Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 03-10-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0396/Pdt.P/2016/PA.Bdw
Tanggal 19 Oktober 2016 —
70
  • PENETAPANNomor 0396/Pdt.P/2016/PA.Bdw* aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Suwarno Heriyanto, umur Bondowoso, 14 April 1940 tahun, agama Islam,pekerjaan Pensiunan, pendidikan terakhir SGA, bertempatkediaman di Jalan A.
    Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran/jazah Pemohon danisteri Pemohon serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon Il mengalami kendala dalam pengisian data PUPNS/ pengurusan pensiun, sehingga Pemohon sangat membutuhkan PenetapanPengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmemperbaiki biodata Pemohon dan isteri Pemohon dalam Kutipan Akta NikahPemohon dan Pemohon Il ;Menimbang, bahwa perbaikan biodata
    permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangandengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PERMENAG)Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti telah terbukti antara Pemohondengan almarhum Maimunah telah melangsungkan perkawinan di hadapanpejabat Kantor Urusan Agama Bondowoso, 14 April 1940, oleh karena ituPemohon dan almarhum Maimunah memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 19-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 233/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 7 Desember 2015 —
615
  • PENETAPANNomor 0233/Padt.P/2015/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Samhaji bin Masidin, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang,pendidikan terakhir SMP, bertempat kediaman di RT.02RW.01 Desa Mengok Kecamatan Pujer KabupatenBondowoso, sebagai Pemohon ;Hanifah binti
    nama dan tanggal lahir Pemohon II yang terdapat dalam Akta KelahiranPemohon dan Pemohon II serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Hal 5 dari 9 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P.3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.02 RW.01 DesaMengok Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dan berdasarkan ketentuanPasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah yang
    Pemohon Il tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, oleh karenaitu Pemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitas pribadiyang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harus tetapdan jelas.
Register : 20-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 562/Pdt.P/2017/PA.Bdw
Tanggal 12 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
144
  • PENETAPANNomor 0562/Pdt.P/2017/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Buhadi bin Asmak, umur Cermee Kabupaten Bondowoso tahun, agama Islam,pekerjaan Guru, pendidikan terakhir S1, bertempatkediaman di RT.011 RW.
    tanggal lahir Pemohon II yang terdapat dalam Akta Kelahiran/ljazah Pemohon dan Pemohon II serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan , sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.011 RW.
    Pemohon dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Cermee Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34Hal 5 dari 8 hal.ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 17-10-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0405/Pdt.P/2016/PA.Bdw
Tanggal 31 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
72
  • PENETAPANNomor 0405/Pdt.P/2016/PA.BdwSSAS2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Efendi bin Abdullah, umur Botolinggo Kabupaten Bondowoso tahun, agamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SLTA,bertempat kediaman di RT.07 RW. 04 Desa PenangKecamatan Botolinggo Kabupaten
    namaPemohon Il yang terdapat dalam Akta Kelahiran/ljazah Pemohon danPemohon II serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarHal 4 dari 8 hal.hukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.O7 RW. 04 DesaPenang Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso danberdasarkanketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Botolinggo Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 02-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 230/Pdt.P/2019/PA.Ek
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
129
  • PENETAPANNomor 230/Pdt.P/2019/PA.Ek.s"SEW EN ail ;mee ye) BM nDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara perbaikan biodata akta nikah yang diajukan oleh :Syamsuddin bin Canu, umur 88 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani Bawang, tempat kediaman di DusunRumbia, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, KabupatenEnrekang, disebut sebagai Pemohon
    SLTP, pekerjaanlbu rumah tangga, tempat kediaman di Dusun Rumbia, DesaLunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang,disebut sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari Suratsurat perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam suratpermohonannya tanggal 02 September 2019 yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Agama Enrekang Nomor 230/Pdt.P/2019/PA.Ek., telah mengajukanpermohonan Perbaikan
    Biodata Akta Nikah dengan dalildalil sebagai berikut :1.
Register : 03-10-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN PURWODADI Nomor 409/Pdt.P/2018/PN Pwd
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon:
SITI MAUNAH
582
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan biodata Pemohon pada Kartu Keluarga yang semula bernama SITI MAUNAH lahir di Grobogan tanggal 07 Mei 1983, status perkawinan belum kawin diperbaiki menjadi SITI MONAH lahir di Grobogan tanggal 07 Mei 1981, status kawin Cerai hidup ;
    3. Menyatakan sah perbaikan biodata Anak Pemohon pada Kartu Keluarga yang semula bernama ROHANA BADRIYAH lahir di Grobogan
Register : 20-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 563/Pdt.P/2017/PA.Bdw
Tanggal 12 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
1710
  • PENETAPANNomor 0562/Pdt.P/2017/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Buhadi bin Asmak, umur Cermee Kabupaten Bondowoso tahun, agama Islam,pekerjaan Guru, pendidikan terakhir S1, bertempatkediaman di RT.011 RW.
    tanggal lahir Pemohon Il yang terdapat dalam Akta Kelahiran/Iljazah Pemohon dan Pemohon II serta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan , sehingga Pemohon dan Pemohon Il sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.011 RW.
    Pemohon dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Cermee Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34Hal 5 dari 8 hal.ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 07-02-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0057/Pdt.P/2019/PA.Bdw
Tanggal 18 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
193
  • PENETAPANNomor 0057/Pdt.P/2019/PA.BdwZa WES 5SEN SDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Abd. Aziz bin Abdurrahman, umur Tamanan Kabupaten Bondowoso tahun,agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, pendidikanterakhir SD, bertempat kediaman di Dusun Angsanah RT.36RW.
    KartuHal 4 dari 8 hal Penetapan Nomor 0057/Pdt.P/2019/PA.Bdw.Keluarga Pemohon dan Pemohon Il serta biodatabiodata kependudukanlainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon Il mengalami kendala dalam perbaikan datakependudukan, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkanPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasarhukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Dusun AngsanahRT.36 RW. 07 Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darus Sholah KabupatenBondowoso dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang
    dan Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Tamanan Kabupaten Bondowoso, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Hal 5 dari 8 hal Penetapan Nomor 0057/Pdt.P/2019/PA.Bdw.Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum
Register : 14-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0251/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 4 Januari 2016 — Pemohon melawan Termohon
73
  • PENETAPANNomor 0251/Pdt.P/2015/PA.BdwZoe 5a yADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Edy Ludiyanto bin Suyono, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, pendidikan terakhir SMA, bertempat kediamandi KH.Asyari RT.023 RW. 004 No. 17 23 Desa KademanganKecamatan Bondowoso Kabupaten
    dengan nama Pemohon yang terdapatdalam Akta Kelahiran Pemohon dan biodatabiodata kependudukan lainnya ;Hal 4 dari 8 hal.Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam persyaratan aktakelahiran anak Pemohon dan Pemohon Il, sehingga Pemohon danPemohon II sangat membutuhkan Penetapan Pengadilan Agama Bondowosoguna dijadikan sebagai dasar hukum untuk memperbaiki biodata Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di KH.Asyari RT.023 RW.004 No. 17 23 Desa Kademangan Kecamatan Bondowoso KabupatenBondowoso dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan
    II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, olehkarena itu Pemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untukmengajukan permohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimanaketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwaHal 5 dari 8 hal.kependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.
Register : 23-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0111/Pdt.P/2017/PA.Bdw
Tanggal 6 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
92
  • PENETAPANNomor 0111/Pdt.P/2017/PA.Bdw.Zr OSNG ZSes 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Ali Mahfudi bin Hanafi, umur Bondowoso, 12 Pebruari 1975 tahun, agamaIslam, pekerjaan TNI, pendidikan terakhir SMA, bertempatkediaman di Dusun Sumber Ayem RT.32 RW. 04 DesaSumber
    22/22//2002 tanggal 01 Februari 2002 tidak sesuai dengan namaPemohon Il yang terdapat dalam petikan SK Bupati Bondowoso Pemohon IIserta biodatabiodata kependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon Il mengalami kendala dalam pengisian data PUPNS, sehinggaPemohon II sangat membutuhkan Penetapan Pengadilan Agama Bondowosoguna dijadikan sebagai dasar hukum untuk memperbaiki biodata Pemohon IIdalam Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon II ;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di Dusun Sumber AyemRT.32 RW. 04 Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin KabupatenBondowoso dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan
    Pemohon II tersebuttidak bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kabupaten Malang, oleh karena ituPemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untuk mengajukanpermohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimana ketentuan Pasal 34ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah ;Hal 5 dari 8 hal Penetapan no.0111/Pdt.P.2017/PA.Bdw.Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum
Register : 22-11-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 593/Pdt.P/2017/PA.Bdw
Tanggal 13 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
134
  • PENETAPANNomor 0593/Pdt.P/2017/PA.BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan perbaikan biodata akta nikah yangdiajukan oleh :Tolak bin Dulmukti, umur Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso tahun,agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikanterakhir SD, bertempat kediaman di RT.12 RW. 06 DesaSumber Canting Kecamatan Botolinggo
    Bondowoso / 02 Pebruari 1982 yang terdapat dalamAkta Kelahiran/jazah Pemohon dan Pemohon Il serta biodatabiodatakependudukan lainnya ;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan biodata tersebut,Pemohon dan Pemohon II mengalami kendala dalam perbaikan data AktaNikah, sehingga Pemohon dan Pemohon II sangat membutuhkan PenetapanPengadilan Agama Bondowoso guna dijadikan sebagai dasar hukum untukmemperbaiki biodata Pemohon dan Pemohon II dalam Kutipan Akta NikahPemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa perbaikan
    biodata Pemohon dan Pemohon II dalamKutipan Akta Nikah tidak mengurangi isi keautentikan Kutipan Akta Nikahtersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2 dan P3 telah terbuktibahwa Pemohon dan Pemohon II adalah berdomisili di RT.12 RW. 06 DesaSumber Canting Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso danberdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang
    bertentangan dengan maksud Pasal 6 ayat (2) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan MenteriAgama (PERMENAG) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah ;Hal 5 dari 8 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 telah terbukti antara Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan perkawinan di hadapan pejabatKantor Urusan Agama Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, olehkarena itu Pemohon dan Pemohon II memiliki legal standing untukmengajukan permohonan perbaikan
    biodata akta nikah sebagaimanaketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007tentang Pencatatan Nikah ;Menimbang, bahwa Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan,pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwakependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia sehingga identitaspribadi yang menyangkut status pribadi maupun status hukum seseorang harustetap dan jelas.