Ditemukan 1145 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 60/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 14 Februari 2018 —
121
  • MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula MENTAYA SEBERANG yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/1701/C.Sip/2005.- tanggal 16 Juni 2005 diperbaiki menjadi menjadi SAMPIT;3.Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
    berdasarkan bukti P3 dan P4 sudah benar tempatlahir anak Pemohon adalah Sampit;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakimberpendapat bahwa pemohonan Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anakPemohon di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon semula Mentaya Seberangmenjadi Sampit adalah untuk kejelasan mengenai identitas anak Pemohon sertauntuk kelancaran administrasi kependudukan serta suratsurat lain yangberkaitan dengan kepentingan anak Pemohon di masa yang akan datang makapenetapan perbaikan
    tempat lahir tersebut dilakukan berdasarkan PenetapanPengadilan sebagaimana yang terkandung di dalam Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 Jo Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang mewajibkan setiap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang harusdicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil dan mengenai adanya perubahan dalamHalaman 6 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 60/Pdt.P/2018/PN.Sptsuatu Akta yang telah
    Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohonsemula MENTAYA SEBERANG yang tertera dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 474.1471.1/1701/C.Sip/2005. tanggal 16 Juni 2005diperbaiki menjadi menjadi SAMPIT;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesarRp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari RABU, tanggal 14 Februari 2018, olehkami IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H.
Register : 31-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 28-05-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 215/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 6 Juni 2018 — H.KURDI
215
  • Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula KOTAWARINGIN TIMUR yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2077/T/KOTIM/2009, tanggal 25 Maret 2009 diperbaiki menjadi SAMPIT;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 17-09-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 128/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 25 September 2018 — Pemohon:
SITI RAHMANIAH
154
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6311-LT-23072013-0029 tanggal 2 September 2013 mengenai perbaikan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtua Pemohon yang bernama SITI RAHMANIAH, yang semula lahir di Karang Baru tanggal 4 April 1994, anak ketiga perempuan dari ibu MASITAH, diperbaiki menjadi tertulis
    lahir di Ambakiang tanggal 4 April 1994, anak keempat perempuan dari ibu MASITAH;
  • Memerintahkan Pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan setelah menerima salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera untuk membuat catatan pinggiran mengenai perbaikan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtua Pemohon tersebut pada register Akta Pencatatan
    Bahwa seharusnya tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtuaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis lahir di Ambakiangyang merupakan anak keempat perempuan dari ibu MASITAH; Bahwa tidak ada yang keberatan terhadap perbaikan tempat lahir Pemohondan urutan anak dari orangtua Pemohon tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan buktibukti selesai Pemohonmenyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apapun
    Bahwa Pemohon adalah merupakan anak keempat perempuan dari ibuMASITAH; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini karena untukmemperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dariorangtua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis lahir diKarang Baru yang merupakan anak ketiga perempuan dari ibu MASITAHseharusnya tertulis lahir di Ambakiang yang merupakan anak keempatperempuan dari ibu MASITAH; Bahwa tidak ada yang keberatan terhadap perbaikan tempat lahir Pemohondan
    Maka Pemohon yang bernama SITI RAHMANIAH lahir diAmbakiang tanggal 4 April 1994 yang telah mencapai umur 18 tahun sehinggatidak dalam kekuasaan orangtuanya, oleh karena itu Pemohon sendiri dapatmelakukan perbuatan hukum di dalam pengadilan yaitu untuk mengajukanpermohonan perbaikan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtuaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa pada hakekatnya Negara Indonesia memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi
    Oleh karena Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang terdapatkesalahan penulisan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtuaPemohon dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBalangan maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balanganyang berwenang untuk melakukan pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnyaberupa perbaikan tempat lahir Pemohon dan urutan anak dari orangtua Pemohontersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU
    Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikandata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6311LT230720130029 tanggal 2September 2013 mengenai perbaikan tempat lahir Pemohon dan urutan anakdari orangtua Pemohon yang bernama SITI RAHMANIAH, yang semula lahir diKarang Baru tanggal 4 April 1994, anak ketiga perempuan dari ibu MASITAH,diperbaiki menjadi tertulis lahir di Ambakiang tanggal 4 April 1994, anakkeempat perempuan dari iobu MASITAH;3.
Register : 03-07-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 43/Pdt.P/2020/PN Bhn
Tanggal 13 Juli 2020 — Pemohon:
Hendra Jaya
2020
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/368/U/1995 atas nama Hendra Jaya tetanggal 24 Mei 1995 yang sebelumnya tertulis SAMBIKARTO menjadi SAMBI KARTA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/368/U/1995 atas nama Hendra Jaya tetanggal 24 Mei 1995 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kabupaten Kaur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, agar selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur berkoordinasi untuk memberitahukan perbaikan tempat lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, dan mencatatkan ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan
    , Agama: Islam, Status perkawinan: Belum Kawin,Pendidikan: Strata2, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Telanh membaca dan meneliti suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan tertanggal 3Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBintuhan pada tanggal 3 Juli 2020 dalam Register Nomor: 43/Pdt.P/2020/PNBhn, telah mengajukan permohonan perbaikan
    tempat lahir pada akta kelahiranPemohon dengan alasanalasan sebagai berikut:1.
    Catatan SipilKabupaten Kaur;Menimbang Pasal 69 ayat (3) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwaPejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yangditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register aktapencatatan sipil dan menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan, maka Pemohonsetelah adanya Penetapan ini wajid melaporkan perbaikan
    tempat lahir padaKutipan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Kaur dalam jangka waktu sesuai ketentuan tersebut;Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalamPasal 62 disebutkan bahwa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatansipil diselenggarakan dengan prinsip:a.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempatlahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/368/U/1995 atas namaHendra Jaya tetanggal 24 Mei 1995 kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kaur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,agar selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurberkoordinasi untuk memberitahukan perbaikan tempat lahir tersebut kepadaDinas Kependudukan dan Catatan
Register : 13-11-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 80/Pdt.P/2015/PN Lsk
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pemohon:
CUT TIHAZANAH
150
  • Menyatakan sah secara hukum perbaikan tempat lahir Pemohon pada : Setoran BPIH Nomor Porsi :0100054605 tanggal 10 Maret 2010, atas nama CUT TIHAZANAH, lahir di Padang Sikureung, pada tanggal 1 Juli 1956, menjadi CUT TIHAZANAH, Lahir di Parang Sikureung, pad tanggal 1 Juli 1956;

    3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Register : 08-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Lsm
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
Nurhalimah
534
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengesahkan perbaikan tempat lahir pada KK yaitu dari tempat lahir Perdagangan menjadi tempat lahir Lhokseumawe agar sesuai dengan data pada Ijazah.
    3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 22-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 177/Pdt.P/2020/PN Skh
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
Sri Wahyuni
423
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir Pemohon dari tertulis di Klaten menjadi di Ngawi dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 348/TP/2009;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat
    lahir Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk mencatat ke dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran No. 348/TP/2009 ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini yang ditaksir sebesar Rp Rp. 289.000,-(dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Register : 24-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 161/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2020 — Pemohon:
JOHNNY MATIUS
137
    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan pergantian nama anak Pemohon menjadi JOYCE OLIVIA JOHNNY;
    • Memerintahkan Pemohon melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 126.000,- ( seratus dua puluh enam ribu rupiah)
    permohonan Pemohon dikabulkanseluruhnya, dan perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya perkarayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahanatas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan peraturanperaturan yang lain yang bersangkutan ;MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;Menetapkan pergantian nama anak Pemohon menjadi JOYCE OLIVIAJOHNNY; Memerintahkan Pemohon melaporkan perbaikan
    tempat lahir tersebut keDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuatcatatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;.
Register : 06-08-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN TUBAN Nomor 521/Pdt.P/2018/PN Tbn
Tanggal 6 Agustus 2018 — Pemohon:
LISMIYATI
150
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Menetapkan Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Tuban tanggal 3 Maret 1997 No. 02907/D/1997 tentang Hal Perubahan Akte Kelahiran yang tertulis Tempat Lahir / Tanggal / Bulan / Tahun, TUBAN, 06 DESEMBER 1977 dilakukan perbaikan Tempat Lahir / Tanggal / Bulan, LAMONGAN, 08 SEPTEMBER 1976.
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.111.000,-(seratus sebelas ribu rupiah)
Register : 03-12-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 486/Pdt.P/2019/PN Bks
Tanggal 6 Januari 2020 — Pemohon:
NI WAYAN SURINI
512
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan tempat lahir dan tanggal lahir pemohon tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntuk kan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, segera setelah salinan penetapan ini ditunjukan kepadanya untuk mencatat perbaikan tempat lahir dan tanggal lahir tersebut dalam register yang
Register : 04-07-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 272/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
ROBINSON
219
  • M E N E T A P K A N
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon ROBINSON untuk melakukan perubahan/perbaikan tempat lahir di Bengkulu menjadi Bengkulu Selatan dan penambahan nama orang tua nama ibu NUR SUNAHLIA menjadi nama ayah yang bernama YURISMAN dan nama ibu NUR SUNAHLIA didalam Akta Kelahiran pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat

    lahir Pemohon dan penambahan nama orang tua nama ibu NUR SUNAHLIA menjadi nama ayah yang bernama YURISMAN dan nama ibu NUR SUNAHLIA didalam Akta Kelahiran pemohon;
    4. Memerintahkan kepada pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu ;
    5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu untuk
    YURISMAN dan nama ibuNUR SUNAHLIA;Bahwa untuk merubah/memperbaiki tempat lahir dari Bengkulu menjadiBengkulu Selatan dan penambahan nama orang tua pemohon nama ibu NURSUNAHLIA menjadi nama ayah yang bernama YURISMAN dan ibu NURSUNAHLIA dalam Akta Kelahiran pemohon tesebut diperlukan penetapandari Pengadilan Negeri dimana pemohon berdomisili;Bahwa Pemohon berdomisili di Kota Bengkulu yang merupakan wilayahHukum Pengadilan Negeri Bengkulu ,sehingga Pemohon mengajukanPermohonan Penetapan perubahan /Perbaikan
    tempat lahir dan nama orangtua pemohon dalam akta kelahiran pemohon tersebut sangat diperlukan saatini;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas , maka Pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu semoga berkenan memeriksaPermohonan ini dalam suatu Persidangan yang akan Bapak tentukan kemudian,akan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.
    Memberikan izin kepada Pemohon ROBINSON untuk melakukanperubahan/perbaikan tempat lahir di Bengkulu menjadi Bengkulu Selatan danpenambahan nama orang tua nama ibu NUR SUNAHLIA menjadi nama ayahyang bernama YURISMAN dan nama ibu NUR SUNAHLIA didalam AktaKelahiran pemohon;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk =melaporkan Penetapan mengenaiperubahan/perbaikan tempat lahir Pemohon dan penambahan nama orang tua namaibu NUR SUNAHLIA menjadi nama ayah yang bernama YURISMAN dannama ibu NUR SUNAHLIA didalam Akta Kelahiran pemohon;4. Memerintahkan kepada pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu ;5.
Register : 12-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN BATAM Nomor 253/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
DEWI SRI MAHDI KHAN
329
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan Perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama : Dewi Sri Mahdi Khan, dengan Nomor : 1246/Tambahan/1998, dari yang semula Tempat Lahir : Jarai Kab. Lahat, 15 April 1997 dirubah menjadi : Jarai - Lahat, 15 April 1997 ;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    Menetapkan Perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran atas nama : Dewi Sri Mahdi Khan, dengan Nomor :1246/Tambahan/1998, dari yang semula Tempat Lahir : Jarai Kab.Lahat, 15 April 1997 dirubah menjadi : Jarai Lahat, 15 April 1997 ;3. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini.
    Undangundang No. 24 Tahun 2013perubahan atas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukandan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan WargaHal 5 dari 8 hal penetapan No : 253/Pdt.P/2020/PN.BtmNegara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa petitum ke2 dari permohonan pemohon adalahMenetapkan Perbaikan
    Tempat Lahir anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran atas nama : Dewi Sri Mahdi Khan, dengan Nomor1246/Tambahan/1998, dari yang semula Tempat Lahir : Jarai Kab.
    Menetapkan Perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran atas nama : Dewi Sri Mahdi Khan, dengan Nomor :1246/Tambahan/1998, dari yang semula Tempat Lahir : Jarai Kab.Lahat, 15 April 1997 dirubah menjadi : Jarai Lahat, 15 April 1997 ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp.126.000, (Seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari ini RABU, tanggal 4 MARET 2020oleh kami MARTA NAPITUPULU, SH.,MH.
Register : 04-03-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 77/Pdt.P/2019/PN Lsm
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
TANTOWY
233
  • Menetapkan:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Mengesahkan perbaikan tempat lahir Pemohon pada Passport agar sesuai dengan data pada KTP, KK, Ijazah dan Akte Kelahiran Pemohon yaitu dari lahir di Teumpok Tengoh menjadi lahir di Banda Aceh;
    3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tempat lahir pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Register : 16-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN Sibuhuan Nomor 10/Pdt.P/2023/PN Sbh
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
IKMAL ROFII DAULAY
444
    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan IKMAL ROFII DAULAY lahir Balakka tanggal 22 Oktober 1995 dengan IKMAL ROFII DAULAY lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 22 Oktober 1995 Sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Padang Lawas- Gunumng Tua nomor: 045/K.IX/PP.01.1/XXV/2020 di Keluarkan di Gunung Tua, Pada tanggal 08 Oktober 2020 adalah orang yang sama;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perbaikan
    Tempat Lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas untuk selanjutnya Pegawai Pencatatan Sipil melakukan perbaikan tempat lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 1221130810210001 tertulis BALAKKA dan Akta Kelahiran Nomor: 1220-LT- 02082013 -0117 tertulis BALAKKA dan pada Kartu Tanda Penduduk Nik: 1220052210950002 tertulis BALAKKA agar diubah sesuai dengan yang sebenarnya yaitu IKMAL ROFII DAULAY lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 22 Oktober
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MEULABOH Nomor 109/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal 2 Juli 2020 — Pemohon:
Cut Manyak Rafidah
214
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tempat lahir Pemohon yaitu di Aceh Utara pada Paspor Nomor C5104456 milik Pemohon tidak sesuai dengan tempat lahir Pemohon yaitu di Gandapura yang tercantum dalam dokumen kependudukan milik pemohon lainnya;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi Meulaboh;
    4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul atas permohonan ini sebesar
Register : 08-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 305/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 16 Agustus 2018 — SUMARNI
204
  • Menetapkan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir anak Pemohon semula KOTAWARINGIN TIMUR menjadi SAMPIT, tanggal lahir anak Pemohon semula tanggal 5 menjadi tanggal 28 dan bulan lahir anak Pemohon semula bulan SEPTEMBER menjadi bulan OKTOBER yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3146/T/KOTIM/2009, tanggal 16 Juni 2009;3. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 03-04-2023 — Putus : 14-04-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 57/Pdt.P/2023/PN Jbg
Tanggal 14 April 2023 — Pemohon:
ARINA HAHOTAN NAINGGOLAN
147
    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengabulkan Permohonan PEMOHON yang berkeinginan memperbaiki tempat tanggal lahirnya yang semula Jombang. 15 Maret 1985 diperbaiki menjadi Medan. 15 Maret 1985;
    3. Menetapkan Tempat Tanggal Lahir PEMOHON sebagaimana di dalam Akta Kelahiran yang semula Jombang. 15 Maret 1985 menjadi Medan. 15 Maret 1985 (Berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga);
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan / perbaikan
    tempat lahir Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Pemohon agar dapat mencatatkan adanya peruahan / perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu berlaku bagi serta membuat catatan pinggir pada dokumen yang diperlukan;
  • Memebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000 (seratus
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 89/Pdt.P/2021/PN Bjm
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
HAIRAN
285
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan Tempat Lahir anak Pemohon dari semula tertulis tempat lahir BANJARMASIN menjadi SUNGAI LULUT dan perbaikan Bulan Lahir anak Pemohon dari semula tertulis bulan lahir AGUSTUS diperbaiki menjadi bulan JULI yang tertera di Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 887/IST/DISP/2011, tanggal 6 April 2011, a.n AHMAD HASBIANNOR;<
    /li>
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Tempat lahir dan Bulan lahir tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 110.000,-
Register : 19-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 380/Pdt.P/2018/PN Bgl
Tanggal 27 Nopember 2018 — Pemohon:
EMILIA. U
5618
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan SAH perbaikan tempat lahir anak ke-1 (satu) pemohon dalam kutipan Akte Kelahiran No. 3890/05/DP/KS/2005/2004 tertanggal 10 Mei 2005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dan KB Kabupaten Seluma, yang semula tercantum Bengkulu Kotamadya Bengkulu menjadi Bengkulu
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat lahir anak ke-1 (satu) pemohon dan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada dinan Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bengkulu untuk dibuat pinggir pada regestrasi akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran pemohon.
    Bahwa perubahan /perbaikan tempat lahir anak ke1 (Satu) dan namapemohon sangat diperlukan.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu semoga berkenanmemeriksa permohonan ini dalam suatu persidangan yang akan Bapaktentukan dan selanjutnya memberikan Penatapan sebagai berikut :1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;2.
    Menyatakan SAH perbaikan tempat lahir anak ke1 (Satu) pemohon dalamkutipan Akte Kelahiran No. 3890/05/DP/KS/2005/2004 tertanggal 10 Mei2005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dan KBKabupaten Seluma, yang semula tercantum Bengkulu KotamadyaBengkulu menjadi Bengkulu.3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenaiperubahan/perbaikan tempat lahir anak ke1 (satu) pemohon dan namapemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan Pengadilan Negeri Kepada dinan Kependudukan danpencatatan sipil Kota Bengkulu untuk dibuat pinggir pada regestrasi aktekelahiran dan kutipan akte kelahiran pemohon.5.
Register : 19-06-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN PURWOREJO Nomor 40/Pdt.P/2017/PN Pwr
Tanggal 17 Juli 2017 — BAYU SETYAJI
192
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 3306-LT-29122011-0126 tertanggal 29 Desember 2011 tertulis Rokan Hulu menjadi Purworejo;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);4.