Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Register : 13-03-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2020
Tanggal 4 Juni 2020 — LIE PUTRA SETIAWAN, SH.,MH VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ;
11161836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggapan Terhadap Lega/ Standing Para Pemohon;Sebelum menangapi substansi permohonan hak uji materiil, Termohonterlebin dahulu menyampaikan tanggapan terhadap kedudukan dankepentingan hukum (/ega/ standing) Para Pemohon dalam permohonanini:6.
    Berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa pihak yangmengajukan permohonan hak uji materiil terhadap suatu peraturanperundangundangan di Mahkamah Agung haruS mampumenguraikan hak yang diberikan oleh peraturan perundangundangan, memiliki kepentingan hukum dengan permasalahan yangterjadi, menderita kerugian secara langsung, spesifik (tertentu) danaktual, serta mempunyai hubungan hukum sebab akibat antarakerugian dengan peraturan perundangundangan yang dimohonkanuntuk diuji;10.
    hak uji materiil berupa Pasal 8Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PegawaiNegeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,Halaman 42 dari 54 halaman.
    hak uji materiil menetapkan keharusan bagipenugasan PNS untuk menyesuaian status kepegawaian paling lama 2 (dua)tahun atau sekitar bulan September Tahun 2020 sehingga merugikan hakhak Pemohon karena akan kehilangan status Jaksanya bila menjadi ASN ditempatHalaman 45 dari 54 halaman.
    Penuntut umum adalan Jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapanhakim;Menimbang, bahwa mencermati ketentuanketentuan tersebut di atasdari segi norma hukum objek permohonan hak uji materiil bertentangandengan Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 Tahun2017 tentang Manajemen PNS, pada pokoknya menyatakan bahwapenugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan
Putus : 28-02-2008 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14P/HUM/2004
Tanggal 28 Februari 2008 — BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR ; vs. MENTERI DALAM NEGERI
12160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSA NNomor. 14 P/HUM/2004.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap :Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 142 Tahun 2003Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor.16 Tahun 2001 Tentang Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Dan Hasil HutanKabupaten Kotawaringi Timur pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara permohonan keberatanyang
    No. 14 P/HUM/2004.akan dipertimbangkan apakah permohonan Hak Uji Materiil yang diajukantersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 01 Tahun 2004Tentang Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa keberatan Hak Uji Materiil tersebut diajukan keMahkamah Agung Republik Indonesia dan diterima oleh KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 17 Juni 2004 denganRegister Nomor. 14 P/HUM/2004 ;Menimbang, bahwa yang diajukan
    III/MPR/2000 UndangundangNomor. 22 Tahun 1999, Undangundang Nomor. 18 Tahun 1997 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor. 34 Tahun 2000, UndangundangNomor. 4 Tahun 2004, Undangundang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor. 5 Tahun 2004 dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak Permohonan Hak Uji Materiil dari : BUPATI KOTAWARINGINTIMUR tersebut ;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkansebesar Rp. 1.000.000
Putus : 02-07-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2008
Tanggal 2 Juli 2009 —
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 36P/HUM/2008.TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannyatertanggal 10 Desember 2008 yang diterima di KepaniteraanMahkamah Agung R.I. pada tanggal 11 Desember 2008 dandidaftar dibawah register No. 36 P/HUM/2008 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan alasanpada pokoknya atas dalil dalil sebagai berikutBahwa Pasal 34 ayat 3, Pasal 34 A ayat 1, Pasal 36ayat 4 C, Pasal 36 ayat 5, Pasal 36 ayat 6 dan Pasal 41ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun
    Bukti P.19 : Usulan Remisi Umum Tahun 2008 Di LembagaPemasyarakatan Kelas Sukamiskin Bandung.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil aquo pihak Termohon tidak mengajukan jawaban sampai bataswaktu untuk menjawab telah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentangsubstansi permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebihdahulu perlu) dipertimbangkan apakah permohonan' keberatanyang diajukan memenuhi persyaratan formal, yaitu) apakahpermohonan keberatan
    yang diajukan masih dalam tenggangwaktue yang ditentukan serta adanya kepentingan dankedudukan hukum = (legal standing) pada Pemohon untukmengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukantanggal 11 Desember 2008 sedangkan objek Permohonan Hak UjiMateriil in litis ditetapkan tanggal 28 Juli 2006, dengandemikian telah melampaui tenggang waktu 180 (seratusdelapan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat(4) PERMANo. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebutdiatas, maka Permohonan Hak Uji Materiil dari Para PemohonTHEODORUS FRANSISCO TOEMION, dkk. tidak dapat diterimaMenimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak=Uji Materiil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan
Putus : 08-09-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2008
Tanggal 8 September 2008 — BALRIJANAN GERARDUS, SH., RUSLI KAPOTA, SH., vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 14 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2007 Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) tanggal18 April 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 6Tahun 2005 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku No. 04 Tahun 2008tanggal 8 Januari 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan UmumGubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2008 pada tingkatpertama
    Perihal : Laporan dan PermohonanMenimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban dengan No. 13/BJT/VII/14 P/HUM/2008,tanggal 21 Agustus 2008 sebagai berikut :Sebelum Termohon menanggapi Permohonan Pemohon, Termohon terlebihdahulu akan mengemukakan bantahan yang tidak mengenai pokok masalah(eksepsi) sebagai berikut :A. MAHKAMAH AGUNG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUKMEMERIKSA PERMOHONAN A QUO1.
    PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhipersyaratan formal, yaitu apakah permohonan keberatan yang diajukan masihdalam tenggang waktu yang ditentukan serta adanya kepentingan dankedudukan hukum (legal standing) pada Pemohon untuk mengajukanpermohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Permohonan
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 12 Mei2008 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkan tanggal18 April 2007 sehingga melewati tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh)hari sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPermohonan Hak Uji Materiil tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiildari Pemohon ditolak, maka Pemohon dihukum untuk
Register : 14-04-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED VS 1. BUPATI MALANG., 2. KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG;
7737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon dengan ini bermaksud mengajukan permohonan keberatan/hak uji materiil, agar Mahkamah Agung berkenan menggunakan kewenangankonstitusionalnya untuk menguji (toetsingsrecht) dalam pengujian formil danmateriil atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2015Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Bukti P2).
    Bahwa pengajuan permohonan hak uji materiil ini adalah salah satuupaya Pemohon dalam rangka memperjuangkan haknya sebagaimanadimaksud Pasal 28C ayat (2) VUD 1945 yang menyatakan:Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalammemperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangunmasyarakat, bangsa dan negaranya.8.
    Berdasarkan argumentasiargumentasi yang telah Pemohonsampaikan dengan terang dari angka 1 s/d 7 di atas, maka dapatdisimpulkan bahwa Pemohon mempunyai kualitas hukum (legalcompetence) dan kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini.lll. Alasan Permohonan;A. Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016 Tidak Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku1.
    hak uji materiil ini; maka Pemohon memohonkepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung untuk menjatuhkan putusansebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan permohonan hak uji materiil Pemohonuntuk seluruhnya;Menyatakan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten MalangNomor 13 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2016 tidak memenuhi ketentuan yangberlaku;Menyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran
    Hak Uji Materiil.
Register : 02-06-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
170199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil adalah Pasal ayat(1) Huruf j dan Huruf k, serta Butir X dan XI Lampiran Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan;Pasal 1 ayat (1) huruf j dan k Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak YangBerlaku Pada Kementerian Kehutanan:(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KementerianKehutanan meliputi penerimaan
    Ganti Rugi Tegakan 100% x harga patokan100% x harga patokan Bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo adalahPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenisdan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku PadaKementerian Kehutanan adalah termasuk jenis peraturan perundangundangandi bawah undangundang sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan jo.
    Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.20/MenhutII/2013 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.14/MenhutII/2011 tentang tentang IzinPemanfaatan Kayu, dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.14/MenhutII/2011 tentang tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
    ,M.Hum., sebagai anggota Majelis, telah membatalkan ketentuan kewajibanpembayaran nilai tegakan kepada pelaku usaha perkebunan, karena PeraturanPemerintah maupun UndangUndang sebagai peraturan perundangundangan diatasnya tidak mengatur kewajiban pembayaran nilai tegakan sebagai jenisPNBP;Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 62P/HUM/2013,tanggal 18 November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawan MenteriKehutanan Republik
    Indonesia sebagaimana termuat dalam Putusan halaman5758 yang selengkapnya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,terbukti bahwa sepanjang mengenai Pungutan Nilai Tegakan yang merupakanobjek Permohonan Hak Uji Materiil Perkara Nomor 62P/HUM/2013, tanggal18 November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawan Menteri KehutananRepublik Indonesia yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan 29 Peraturan
Register : 05-04-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — AMINUZAL HENDRAWAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
10232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 15 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas:1. Bagian Menimbang Peraturan Komisi Pemilihnan Umum Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;2.
    hak uji materiil dengan dalildalil yangpada pokoknya sebagai berikut:OBJEK PERMOHONANHalaman 1 dari 32 halaman.
    Bahkan lebih jauh,Pemohon juga tidak menguraikan bentuk pertentangan di antara keduaperaturan tersebut, sehingga dalil Pemohon adalah dallil terhadap pengujianformil suatu peraturan perundangundangan.Selanjutnya, Termohon memohon kepada Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia/Majelis Hakim Agung yang memeriksa, memutus danmengadili permohonan Hak Uji Materiil Peraturan KPU Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
    Putusan Nomor 15 P/HUM/2016PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiilPemohon adalah:1. Bagian Menimbang Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 9 Tahun2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;2.
    2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan hak uji materiil dari Pemohon: AMINUZALHENDRAWAN, tidak diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Halaman 31 dari 32 halaman.
Register : 03-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2016
Tanggal 14 Nopember 2017 — ARDI WIRANATA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian berdasarkan Pasal 31A ayat (2) UndangUndang MahkamahAgung maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini;4.
    Oleh karena itu akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil, knususnya padaPasal 4 ayat (1) huruf f, menyatakan bahwa: Warga Negara Indonesia dapatmenjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagaiberikut: huruf f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaanringan (culpa levis), terpidana
    Putusan Nomor 35 P/HUM/2016Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil tersebut menurutPemohon bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang No. 10Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No. 9 Tahun 2015tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupaiti,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sudah pernah diajukan permohonanpembatalannya dalam Putusan No. 33 P/HUM/2016 tanggal 7 September 2017,yang dalam Putusannya pada intinya menolak permohonan
    hak uji materiil dariPara Pemohon, norma pada PKPU tersebut dinilai tidak bertentangan denganPasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, dan konstruksinorma pada PKPU yang dijadikan obyek permohonan hak uji materiil adalahpenjabaran dari norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UndangUndang Nomor 10Tahun 2016 setelah putusan Mahkamah Konstitusi;Menimbang, bahwa oleh karena norma yang dimohon sebagai objekpermohonan hak uji materiil dalam perkara ini, telah diuji dalam perkara yangtelah
    Dengan demikian, pertimbangandan putusan tersebut mutatismutandis berlaku juga terhadap permohonana quo;Menimbang, bahwa karena maksud dan tujuan permohonan Pemohontelah diuji dalam Putusan No. 33 P/HUM/2016 tanggal 7 September 2017 danpertimbangan dalam putusan tersebut berlaku juga terhadap permohonana quo, maka permohonan hak uji materiil a quo haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka
Register : 29-09-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 01-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 P/HUM/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — PT. ERAMITRA AGROLESTARI VS MENTERI KEHUTANAN RI;
13189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam praktek permohonan hak uji materiil, Mahkamah Agungmengakui bahwa Keputusan Menteri Kehutanan merupakan salah satujenis peraturan perundangundangan yang dapat dimohonkan hak Ujimateriil sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 29P/HUM/2004tanggal 17 September 2008 tentang permohonan hak uji materiilKeputusan Menteri Kehutanan RI. Nomor.
    Bahwa di dalam praktek permohonan hak uji materiil, Mahkamah Agungbeberapa kali mengabulkan permohonan hak uji materiil terhadapKeputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan,sebagaimana (i) Putusan Mahkamah Agung No. 29P/HUM/2004 tanggal17 September 2008 tentang permohonan hak uji materiil KeputusanMenteri Kehutanan RI. Nomor.
    SORIKMAS MINING; dan (ii)Putusan Mahkamah Agung No. 47P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012tentang permohonan hak uji materiil Keputusan Menteri Kehutanan R.I.tanggal 16 Februari 2005, Nomor SK.44/MenhutlI/2005, TentangPenunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas+ 3.742.120 Ha;3. Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 29P/HUM/2004 tanggal 17September 2008 tentang permohonan hak uji materiil Keputusan MenteriKehutanan RI. Nomor.
    ,M.A selaku AnggotaMajelis (Vide Bukti P10) dengan Putusan sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh ParaPemohon: 1. Ir. SINTONG MARUAP TAMPUBOLON (KetuaLembaga Masyarakat Forum Peduli Bona Pasogit), 2. TORANGLUMBANTOBING (Bupati Tapanuli Utara), 3. Ir.
    Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohonadalah cukup beralasan dan dapat dibenarkan, sehingga permohonanPara Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya;IV.
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
11352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 71 P/HUM/2018 tersebutdalam Buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, oleh Dr.
Register : 23-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI)., DKK VS PRESIDEN RI;
229407 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 69 P/HUM/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas Pasal 44ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahanterhadap; UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, danUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskansebagai
    ;Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan SuratKuasa Substitusi Nomor SK011/A/JA/01/2016, tanggal 22Januari 2016;Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 10 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 22 Desember 2015 dan di register dengan Nomor 69 P/HUM/2015telah mengajukan permohonan hak uji materiil atas Pasal 44 ayat (2) PeraturanPemerintah
Register : 05-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — SUWANDY VS MENTERI KEUANGAN RI;
429172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P5);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quotelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 6 September 2019,berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 70/PERPSG/IX/70 P/HUM/2019, tanggal 6 September 2019;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 30 September2019, yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Pokok PermohonanBahwa alasan Permohonan
    Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon, pada intinya menyatakan bahwa Pasal 2, Pasal 26, Pasal 27dan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014tentang Organisasi Tata Laksana Kerja Instansi Vertikal DirektoratJenderal Pajak (untuk selanjutnya disebut PMK 206.2/2014), dianggapbertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 43A ayat (1), ayat (4) danPasal 44 ayat (1),(2),(3) dan (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah
    berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamperaturan perundangundangan (vide Pasal 1 angka 2 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan);bahwa yang menjadi objek permohonan hak wuji materiil Pasal 2,Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 40 Peraturan Menteri KeuanganNomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Tata Laksana KerjaInstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 1894) Sehingga dapat disimpulkan,bahwa objek permohonan
    hak uji materiil a quo adalah peraturantertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umumyang kedudukannya berada di bawah undangundang sebagaimanadiatur dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untukmengujinya;bahwa namun demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Tata Laksana Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku berdasarkan ketentuan Pasal 91 Peraturan
    Sehingga berdasarkan asas /exposteriori derogate legi pnori objek permohonan hak uji materiil a quoHalaman 15 dari 17 halaman.
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — DENNY A. K., SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Perundangundangan tingkat lebih rendah dari undangundang ;Bahwa permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Pemohon, berkaitanlangsung antara UndangUndang No. 32 Tahun 2002 (28 Desember 2002)dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 (16 November 2005),sehingga Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud telah melanggar prinsip lexsuperior derogate legi inferiori, dengan penjelasan ;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi :"Jasa tambahan Penyiaran
    Menghukum pihak Pemerintah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) ;5. Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan buktibukti surat sebagai berikut :Hal. 4 dari 8 hal. Put. No.37 P/HUM/201 11.
Putus : 04-10-2006 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01P/HUM/2001
Tanggal 4 Oktober 2006 — Rahmadi G. Lentam, SH ; Twijie Sjamsuddin, SH ; Bupati Kabupaten Barito Utara ; DPRD Kabupaten Bari
847770 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 01 P/HUM/2001.pada tanggal 13 Maret 2001 dan didaftar dibawah register No.01 P/HUM/2001telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan padapokoknya atas dalil sebagai berikut :1.
    HUKUM :Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon sebagaimana teruraidiatas ;Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon diajukan dalamtenggang waktu 180 hari sejak ditetaokannya Keputusan Bupati KabupatenBarito Utara No.06 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Barito Utara No.04 Tahun 2000 tentang Sumbangan PembangunanDaerah Dari Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, Hasil Perkebunan DanHasil Pertambangan dan diajukan langsung ke Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Permohonan
    Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh para Pemohon telah sesuai dengan Pasal 1 butir ke 4 dan ke 7serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1999tersebut diatas, maka secara formal/prosedural Permohonan Hak Uji Materiilyang diajukan oleh para Pemohon dapat diterima, sehingga pemeriksaan dapatdilanjutkan pada pertimbanganpertimbangan hukum yang substansial materiil ;Menimbang, bahwa tentang permasalahan kwalitas atau standingtersebut berkaitan erat dengan pertanyaan tentang apakah
    para Pemohonmempunyai kepentingan (Interest) langsung ataupun tidak langsung denganobjek Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan dalam perkara ini yaituKeputusan Bupati Kabupaten Barito Utara No.06 Tahun 2000 TentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No.04 Tahun 2000Tentang Sumbangan Pembangunan Daerah Dari Hasil Hutan Kayu, Hasil HutanBukan Kayu, Hasil Perkebunan Dan Hasil Pertambangan yang dimohonkanuntuk dinyatakan tidak sah, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I.berpendapat
    Bahwa sumbangan yang diatur dalam Perda dan Keputusan aquotersebut tidak termasuk dalam pungutan yang diatur dalam UndangUndang No.41/1999 maupun PP No.6/1999 ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh paraPemohon dapat dikabulkan untuk sebahagian yaitu hanya Keputusan BupatiNo.06 Tahun 2000 dan Perda No.04 Tahun 2000,sedangkan permohonanselebihnya harus ditolak ;Menimbang, bahwa tentang biaya perkara harus dibebankan
Putus : 02-03-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02 P/HUM/2011.-
Tanggal 2 Maret 2011 — ASWIN PANJAITAN,dkk vs MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN REPUBLIK INDONESIA,
104159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 02 P/HUM/2011.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap KeputusanMenteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan R.I., tanggal 16 Januari 1996,Nomor: KEP.07/MEN/1996, Tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola PerkebunanPerusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIRTRANS) Kemitraan Dengan KomoditasKelapa Sawit Kepada PT.
    Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban tertanggal 21 Januari 2011 dengan tanda bukti penerimaanjawaban Termohon No. 03/BJT/I/02 P/HUM/2011, tanggal 24 Januari 2011 sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI.
    TENGGANG WAKTU JAWABANBahwa surat pemberitahuan dari Panitera Muda Tata Usaha Negara pada MahkamahAgung mengenai Permohonan Hak Uji Materiil Keputusan Menteri Transmigrasidan Pemukiman Perambah Hutan RI Tanggal 16 Januari 1996 Nomor: KEP.07/MEN/1996, tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan IntiRakyat Transmigrasi (PIRTRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa SawitKepada PT.
    Oleh karena itu, Termohon menyampaikanjawaban atas Permohonan Hak Uji Materiil masih dalam tenggang waktusebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2004tentang Hak Uji Materiil (Bukti T.2).2.
    Hak Uji Materiil dari Pemohon : 1.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2014
Tanggal 30 September 2014 — PT. KAHAYAN AGRO LESTARI VS PRESIDEN RI
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN,Mengabulkan permohonan Pemohon: PT KAHAYAN AGRO LESTARIuntuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 44 P/HUM/2014 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan
    Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh Dr.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 K/PDT/2017
Tanggal 26 September 2017 — PAHALA SHETYA LUMBAN BATU, SH. vs KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, dkk. ;
8869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon Kasasisemula Pembanding/Penggugat selaku PemohonHak Uji Materiil sebagaimana berikut:Permohonan Hak Uji Materiil:Bahwa dasar hukum diajukannya Permohonan Hak Uji Materiil olehPemohon sebagaimana yang diisyaratkan Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu Pasai 31 ayat (1).
    Hak Uji Materiil ini adalahpermohonan Pemohon yang berkaitan dengan pengaturan mengenaiprosedur pengawasan dan sanksi yang bertentangan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi yang menjadi pokokpermasalahannya adalah sebagaimana berikut;1.
    Bahwa Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon atasperaturan perundangundangan dibawah Undang Undang yangberkaitan dengan pemeriksaan oleh Komisi Yudisial terhadap Pemohonyang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan ayat(2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dimanaKomisi Yudisial wajidb menaati aturan perundangundangan dan apabiladilanggar akan dikenai sanksi perundangundangan.Bahwa sangat
    beralasan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanoleh Pemohon berpedoman dan mengacu pada pembatalan olehMahkamah Agung atas SuratKeputusan Bersama Ketua MahkamahAgung RI dan Ketua Komisi Yudisial RInomor 047/KMA/SKB/IV/200902/SKB/P.KY/IV2009 tentang Kode Etik dan PedomanPerilakukhususnya terhadap Butir 8.1 sampai dengan Butir 8.4 (berdisiplintinggi)dan Butir 10.1 sampai dengan Butir 10.4 (bersifat profesional)karena KomisiYudisial terkesan menjadi penyidik di luar pengadilan dandalam permohonan
    Penegakan Etik danPedoman Perilaku Hakim yaitu Etika adalah ibu dari undangundangmaka jika tidak ada undangundang dan/atau hukum positif yang dilanggar,makadengan demikian halnya etika juga tidak ada yang dilanggah danupaya mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil setidaknya memberikankeadilan serta kepastian hukum baik kerugian hak Pemohon atasberlakunya peraturan perundangundangan dibawah UndangUndangkarena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku juga bertujuanmengembalikan keluhuran martabat dan
Putus : 27-09-2010 — Upload : 29-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2010
Tanggal 27 September 2010 — PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA (
12765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ZAINUDDIN SOTI, S.H. dan ENDANG SUPRIYONO, S.H.selaku. para Kuasa dari PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTATINDONESIA sebagai Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil tertanggal 16 Juli2010, yang dikuatkan dengan Memorandum Nomor : PANMUD/TUN/MO/326/ViIV2010 tanggal 24 Agustus 2010 Perihal Permohonan Pencabutan PerkaraNomor 47 P/HUM/2010 tanggal 19 Juli 2010, yang dibuat oleh Panitera MudaTata Usaha Negara Mahkamah Agung, yang isinya pada pokoknya Pemohonmohon untuk mencabut kembali Permohonan Hak Uji Materiil
Register : 02-01-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. DIZAMATRA POWERINDO VS 1. GUBERNUR SUMATERA SELATAN., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN;
13082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 9 P/HUM/2019Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon: PT DIZAMATRAPOWERINDO, untuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiildalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoretpermohonan keberatan hak uji materiil Register Nomor 9 P/HUM/2019tersebut dalam buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00
Register : 04-01-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — SAKIMAN EDI PRAYITNO., DKK VS PRESIDEN RI;
118289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil in casu termasuk jenis peraturanperundangundangan dibawah undangundang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    MURSINAH;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon telah mendalilkanbahwa Para Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa permohonan hak uji materiil Para Pemohon atas obyek permohonan(Keppres Nomor 28 Tahun 1975) masih dimungkinkan diterima untuk disidangkan; Bahwa Para Pemohon kepentingannya dirugikan karena dengan tetapdiberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tersebut, ParaPemohon tidak dapat dikembalikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;Sehingga
    Akan tetapi sampai permohonan hak ujimateriil diajukan (telah 2 kali) tidak ada penyelesaian;3 Bahwa permohonan Hak Uji Materiil terhadap Keputusan Presiden Nomor 28Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKIHalaman 39 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 04 P/HUM/2013Golongan C, telah diputus dalam permohonan Hak Uji Materiil Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8 Agustus 2012 dan putusan tersebut berlaku umum;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 28 Tahun 1975 tentangPerlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKI Golongan C, telah diputus dalampermohonan Hak Uji Materiil Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8 Agustus 2012 danputusan tersebut berlaku umum, maka Putusan
    Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8Agustus 2012 berlaku juga untuk Para Pemohon Hak Uji Materiil dalam RegisterPerkara Nomor 04 P/HUM/2013 in casu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu lagimenguji materi terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 28Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKI Golongan C,maka permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohon: H.