Ditemukan 9425 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Bebas - bebas
Putus : 24-10-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430 K/Pid/2011
Tanggal 24 Oktober 2011 — MUHAMMAD IQBAL, SE
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1430 K /Pid/2011Alasan Kasasi :Suatu) Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya.Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sangat keliru danmelanggar ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP sebagaimanabeberapa yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendukungdan menjadi dasar hukum pengajuan kasasi terhadap putusan bebas antaralain : Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Desember 1983 Reg.
    No. 274 K / Pid/ 1983 yang menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yangdijatunkan Pengadilan Negeri itu Jaksa langsung mengajukan permohonankasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung tanggal 08 Mei 1985 Reg No. 759 K /Pid/ 1984menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkanPengadilan Negeri itu Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Januari 1985 Reg.
    No. 352 K / Pid /1984 menyatakan bahwa putusan bebas tak dapat dibanding tetapi dapatlangsung dimohonkan kasasi.Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas telah terbukti bahwa putusanJudex Facti benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, (salah menerapkan).
    Rahmanuddin ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon Kasasi Jaksa / PenuntutUmum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas Judex Facti adalahbebas tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai di mana letak sifattidak murni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan
    ,berpendapat bahwa permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum harusdikabulkan, karena putusan bebas Judex Facti adalah bebas yang tidak murni,Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena tidak cermat dalampertimbangan hukum dan putusannya, yaitu : Bahwa, Terdakwa dihadapan Rapat Silaturahmi yang dihadiri lebin kurang20 (dua puluh ) orang telah mengatakan bahwa saksi Drs.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 78/PID/2014/PTK
Tanggal 5 Juni 2014 — GAGUK GREGORIUS alias GREG
7330
  • Bebas dari Pengadilan Negeri sebagai peradilantingkat pertama dalam perkara pidana tidak dapat dimohonkan /dimintakan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, namunmenurut Keputusan Menteri Kehakiman RI. tanggal 10 Desember1983, Nomor M. 14 PW. 07. 03 Tahun 1983 yang berbunyisebagai berikut :Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, akantetapi ...16tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilandan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakankasasi.
    Bebas dari Pengadilan NegeriRuteng tersebut yang dimohonkan / dimintakan upaya hukumBanding oleh Jaksa Penuntut Umum itu, yang mana hal ini telahmenimbulkan perbedaan pendapat antara Hakim Ketua Majelisbeserta Hakim Anggota Il dengan Hakim Anggota yangperbedaan pendapatnya akan diuraikan selengkapnya pada bagianakhir sebelum memasuki Amar Putusan ini.Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Pasal 263Undang Undang No. 8 tahun 2012 yang berbunyi sebagai berikut(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili
    bebas dari pengadilan tingkatpertama tidak dapat dikasasi.
    bebas dari Pengadilan tingkat pertama, tidakdapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi baik olehterdakwa maupun oleh Penuntut Umum (upaya hukumbanding tidak tersedia).Menimbang, bahwa selanjutnya yang sangat urgenuntuk dipertimbangkan adalah apakah ketentuan pasal 233 (1)dan pasal 67 KUHAP berlaku juga terhadap perkara tindakpidana Pemilu sebagaimana diatur didalam Undang Undang No.8Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
    Negeri Rutengtanggal 19 Mei 2014, Nomor : 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT. yangdimintakan banding oleh Penuntut Umum tersebut, adalahmerupakan putusan bebas atas perkara tindak pidana Pemilusebagaimana diatur didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun2012, dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwaterhadap putusan bebas atas perkara tindak pidana Pemilu tidakdapat diajukan banding baik oleh terdakwa maupun oleh PenuntutUmum ( tidak tersedia upaya hukum banding ), maka HakimAnggota berpendapat bahwa dalam
Putus : 28-04-2008 — Upload : 28-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8PK/PID/2008
Tanggal 28 April 2008 — Dr. EDHY SUDJONO MULIADI ; PEMERINTAH NEGARA RI QQ KEPOLISIAN NEGARA RI. QQ KEPOLISIAN DAERAH METRO JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA QQ SATUAN II JATANRAS DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
221138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244 KUHAP menegaskan putusan bebas yang tegas tidak dapatdimintakan kasasi. Namun melalui penafsiran terhadap Pasal 244KUHAP telah diciptakan aturan hukum baru berupa putusan bebas murnitidak dapat dimintakan kasasi, putusan bebas tidak murni dapatdimintakan kasasi dan penafsiran ini lalu menjadi yurisprudensi tetapMahkamah Agung;2.
    No.8 PK/Pid/2008terhadap putusan bebas ( terdakwa atau penuntut umum dapatmengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agungkecuali terhadap putusan bebas); Akan tetapi, ternyata dalam kasusNatalegawa sifat imperative yang melekat pada ketentuan inidilenturkan, bahkan disingkirkan (overruled) dengan syarat apabilaputusan bebas yang dijatuhnkan bukan pembebasan munrni.
    Sejak saatitu, kasasi yang diajukan penuntut umum terhadap putusan bebas padaprinsipnya dibenarkan oleh Mahkamah Agung, berarti penerimaankasasi yang diajukan penuntut umum terhadap putusan bebas,merupakan bentuk penafsiran luas yang jelasjelas bersifat contra legematau bertentangan dengan undangundang (dalam hal inibertentangan dengan pasal 244 KUHAP).
    Jika pertimbangan yangtertuang dalam putusan perkara ini diperas, intisari atau esensinya : toimprove the quality of justice and reduce in justice yang terkandungdalam putusan bebas Natalegawa; Motivasi tersembunyi yang palingdalam mengconira legem Pasal 244 KUHAP, bertujuan untukmengoreksi dan meluruskan putusan bebas atau kekeliruan yangterkandung dalam putusan, dianggap sangat tidak adil dan tidakbermoral, apabila pengadilan tidak mampu menghukum orang yangbersalah.
    Oleh karena itu dianggap tidak adil untuk menutup upayakasasi terhadap putusan bebas demi terwujudnya penegakan hukum,kebenaran, dan keadilan semaksimal mungkin. Bertitik tolak padamotivasi yang seperti itulah yang mendorong Majelis peninjauan kembalidalam kasus Muchtar Pakpahan melenturkan atau mengembangkanketentuan pasal 263 KUHAP.
Putus : 29-03-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 223 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 29 Maret 2011 — SERIUS GULO Als. AMA FEBRI , DK.
186170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agungberpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yangmempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukumdan undangundang diseluruh wilayah Negara diterapkansecara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksaapabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskanTerdakwa, yaitu) guna menentukan
    Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983tanggal 15 Desember 1983, Mahkamah Agung telahmenerima Kasasi Jaksa atas putusan bebas TerdakwaNatalegawa yang dijatuhkan Pengadilan NegeriJakarta Pusat, dimana Mahkahah Agung memutuskanberdasarkan' situasi dan kondisi, demi hukum,keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebasdapat dimintakan kasasi.
    Menurut putusan MahkahAgung RI ini penerimaan permohonan Kasasi atasputusan bebas tanpa mempersoalkan apakah putusanbebas murni atau tidak murni.Yurisprudensi tersebut telah dijadikan pedoman bagiJaksa untuk mengajukan Kasasi atas putusan bebas, demipertimbangan bahwa putusan bebas tersebut bukan putusanbebas murni (vrijspraak tetapi merupakan lepas darituntutan hukum (ontslag van recht vervolging).
    Jadisetiap putusan bebas dapat diajukan Kasasi, dengansyarat putusan bebas itu bisa dikontruksikan sebagaiputusan bebas tidak murni.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.307/Pid.B/2009/PN.GS tanggal 16 Februari 2010 bukanmerupakan putusan bebas murni (vrijspraak sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, melainkan lepasdaripada tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalammenjatuhkan putusannya telah sependapat dengan
Register : 07-01-2008 — Putus : 12-05-2008 — Upload : 28-12-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 84/Pdt.G/2008/PA.BL
Tanggal 12 Mei 2008 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
141
  • KUHAP menyatakan bahwa : Terhadap putusan perkara pidanayang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari padaMahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukanpermintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas* ;Berdasarkan Yurisprudensi tentang kasasi terhadap putusan bebayang dianutselama ini oleh Mahkamah Agung RI antara lain :Putusan Mahkamah Agung Regno : 275 K/Pid/1083 tanggal 15 Desember 1983,menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan
    bebas yang dijatuhkan PengadilanNegeri itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ;Putusan Mahkamah Agung Regno : 892 K/Pid/1983 tanggal 4 Desember 1984,menyatakan bahwa Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila pihak yangmengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan bawahannya yangmembebaskannya Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusanPengadilan bawahannya itu ;Putusan Mahkamah Agung Regno : 532 K/Pid/1984 tanggal 10 Januari 1985,menyatakan
    bahwa putusan bebas tidak dapat di banding, tetapi dapat langsungdimohonkan kasasi ;Putusan Mahkamah Agung Regno : 449 K/Pid/1984 tanggal 2 September 1988,menyatakan bahwa Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya sendiri bahwapembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni, harus menerimapermohonan kasasi tersebut ;Putusan Mahkamah Agung Regno : 759 K/Pid/1984 tanggal 8 Mei 1985,menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PengadilanNegeri itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan
    kasasi ke Mahkamah Agung ;Demikian pula Surat Keputusan Menteri Kehakiman bahwa dasar hukumkasasi atas putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang tambahan pedomanpelaksanaan KUHAP) butir 19, menyatakan bahwa : Terhadap putusan bebas tidakdapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum,keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal ini akandidasarkan pada Yurisprudensi
Putus : 17-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Desember 2014 — APPEINDI Alias APE
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapbkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi No. 114/PUUX12012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasakecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndang No. 8Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, makaMahkamah Agung berwenang
    Nomor M.14PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan PedomanPelaksanaan KUHAP butir 19, menyatakan bahwa terhadap putusan bebastidak dapat dinyatakan banding, tetapi berdasar situasi dan kondisi, demihukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakankasasi, hal ini akan didasarkan pada Yurisprudensi ;Hal. 5 dari 17 hal. Put.
    No. 634 K/Pid.Sus/2013Hal tersebut kemudian diperkuat dengan adanya Yurisprudensi tentang kasasiterhadap putusan bebas, antara lain :1Putusan MA Regno : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983,menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PNitu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi ke MA ;Putusan MA Regno : 892 K/Pid/1983 tanggal 4 Desember 1984, menyatakanbahwa MA wajib memeriksa apabila pihak yang mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan bawahannya yang
    membebaskanTerdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat atau adilkah putusanPengadilan bawahannya itu ;Putusan MA Regno : 5382 K/Pid/ 1984 tanggal 10 Januari 1985, menyatakanbahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi dapat langsungdimohonkan kasasi ;Putusan MA Regno : 449 K/Pid/1984 tanggal 2 September 1988,menyatakan bahwa MA atas dasar pendapatnya sendiri bahwa pembebasanitu. bukan merupakan pembebasan yang muri, harus menerimapermohonan kasasi tersebut ;Putusan MA Regno : 449 K/Pid/1984
    tanggal 8 Mei 1985, menyatakanbahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatunkan PN itu, Jaksalangsung mengajukan permohonan kasasi ke MA ;Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan putusan bebas yangdapat dimohonkan kasasi dalam butir 19 Tambahan Pedoman PelaksanaanKUHAP maupun dalam Yurisprudensi adalah putusan bebas tidak murni ;Suatu putusan bebas adalah tidak murni apabila :1.Putusan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutanyang ada dalam surat dakwaan dan tidak
Putus : 07-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 7 April 2014 — JAJANG MUHIDIN Bin H. TOMI
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi No. 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasakecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndang No. 8Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, makaMahkamah Agung berwenang
    Tomi oleh karena itu dari semuadakwaan tersebut, merupakan putusan bebas murni.e Walaupun menurut Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas dalamperkara pidana tidak dapat diajukan permintaan pemeriksaan kasasikepada Mahkamah Agung, namun sesuai dengan perkembangan danpraktek peradilan telah diadakan terobosan berupa contra leges yaitu:a.
    Keputusan Menteri KeHakiman Nomor : M.14P.W07.03 tahun1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP padabutir 19 lampiran terhadap penegasan :e Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding;Hal. 7 dari 13 hal. Put. No. 1775 K/Pid.Sus/2013e Tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum,kesusilaan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapatdimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada Yurisprudensi;b.
    Nomor : 275 K/Pid/1983 tahap kasasi atasnama Terdakwa Sonson Natalegawa telah menerima permohonankasasi Jaksa Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena putusan tersebut bukanmerupakan pembebasan murni, atas dasar Pengadilan Negeritelah menafsirkan kata melawan hukum secara keliru.
    JugaYurisprudensi di negeri Belanda sejak lama melakukan terobosanterhadap larangan kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal430 Wetboek Van Strafvordering dengan menggunakan istilah NietZuivereVrijspraken atau Niet geldige vrijsprak yaitu putusanvriispraak berdasarkan penafsiran unsur berstandeel dariStafbaarfeit yang didakwakan yang disebut bedekte onstlag Vanrecht vervolging (linat Mr. A. J.
Putus : 13-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1208/K/Pid/2014
Tanggal 13 Januari 2015 — DAHLIA
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :1.
    bebas;Berdasarkan Yurisprudensi tentang kasasi terhadap putusan bebas dianut selama inioleh Mahkamah Agung RI antara lain: Putusan Mahkamah Agung Regno : 275 K/Pid/1083 tanggal 15 Desember 1983,menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkanPengadilan Negeri itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung;e Putusan Mahkamah Agung Regno : 892 K/Pid/1983 tanggal 10 Januari 1985,menyatakan bahwa Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila pihak yangmengajukan permohonan
    kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yangmemebebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkahputusan pengadilan bawahannya;e Putusan Mahkamah Agung Regno : 532 K/Pid/1984 tanggal 10 Januari 1985,menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi dapat langsungdimohonkan kasasi;e Putusan Mahkamah Agung Regno : 449 K/Pid/1984 tanggal 02 September 1988,menyatakan bahwa Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya sendiri bahwapembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang
    murni, harus menerimapermohonan kasasi tersebut;e Putusan Mahkamah Agung Regno : 759 K/Pid/1984 tanggal 8 Mei 1985,menyatakan bahwa seharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkanPengadilan Negeri itu, Jaksa langsung mengajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung;Demikian pula Surat Keputusan Menteri Kehakiman bahwa dasar hukum kasasiatas putusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang Tambahan PedomanPelaksanaan KUHAP) butir
    19, menyatakan bahwa : terhadap putusan bebas tidakdapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum,keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal iniakan didasarkan pada Yurisprudensi;Dari uraian dimaksud menyatakan bahwa terhadap putusan bebas maka masih adaupaya hukum kasasi, dengan demikian Pemohon Kasasi/ Penuntut Umumberpendapat bahwa Mahkamah Agung tetap berwenang memeriksa dan nmengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
Putus : 27-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1094 K/Pid/2012
Tanggal 27 September 2012 — LATIF bin TOHIR
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNGTIMUR BUKAN MERUPAKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK).Di atas telah diuraikan secara singkat mengenai dasar bagi Jaksa PenuntutUmum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Pada dasarnyaberdasarkan Pasal 244 KUHAP maka secara tataran normatif yudisial maka hakatau peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Upaya HukumKasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) dapat dikatakan bahwa jalan itusudah tertutup.
    Konsep dasar dari lahirnya pemberian putusan bebas padaTerdakwa yang dianggapnya sebagai suatu hak yang prinsip, tidak dapatdiganggu gugat lagi oleh karena dianggap sebagai hak kodrati manusia(Terdakwa).
    Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 01PW. 07.03 Tahun1982 Tanggal 4 Februari 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP,menyatakan: Mengingat bahwa mengenai masalah "salah atau tidaktepatnya penerapan hukum" justru merupakan alasan yang dapat dipakaidalam mengajukan permohonan kasasi (lihat pasal 253), dan melihat padapasal 244 yang menyebutkan bahwa "hanya terhadap putusan bebas tidakboleh dimohonkan kasasi, maka haruslah diartikan bahwa terhadap semuaputusan lepas dari segala tuntutan
    Terkait denganesensi Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 01PW. 07.03 Tahun 1982 tersebut, untuk dapat dimintakan kasasi secara langsungkepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas maka diperlukan adanyasuatu pembuktian bahwa putusan bebas tersebut sebagai pembebasanyang tidak murni (pelepasan dari segala tuntutan hukum terselubung);3.
    Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14PW.07.03 Tahun1983 tanggal 10 Desember 1983 butir 19, yakni, "Terhadap putusan bebastidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demihukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakankasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi";4.
Putus : 01-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/MIL/2016
Tanggal 1 September 2016 — ANDI LALA
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danHal. 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 152 K/MIL/2016menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Pidana juncto Pasal 231 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksapermohonan kasasi terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada pokoknya sebagai berikut :Sebelum mengutarakan halhal yang akan menjadi keberatan Pemohon Kasasidalam putusan tersebut, perlu Pemohon Kasasi berikan dasar dan hubunganpengajuan kasasi ini terhadap putusan
    bebas tersebut, yaitu :1.
    Bahwa demi melakukan tugas itu yang tidak dimiliki oleh peradilan tinggi,suatu putusan bebas yang mutlak tidak dapat dibanding, masih dapatdimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung.Dengan demikian pertimbanganpertimbangan dalam Yurisprudensi tersebut,mengandung arti sebagai berikut :a. Bahwa benar terhadap putusan bebas yang diterapkan Pengadilan TingkatPertama, memang muitlak tidak dapat diajukan banding, melainkan haruslangsung diajukan ke Tingkat Kasasi.b.
    Bahwa apabila putusan tersebut berupa putusan bebas mumi, makaMahkamah Agung dapat menolak permohonan kasasinya. Namun jikaputusan tersebut bukan berupa putusan bebas murni, maka MahkamahAgung berkewajiban juga untuk menerima permohonan kasasi dimaksud.c. Bahwa jika upaya hukum sudah tertutup terhadap suatu putusan bebas padapengadilan pertama, maka kepastian hukum tidak akan tercapai.
Putus : 07-10-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1969 K/PID.SUS/2014
Tanggal 7 Oktober 2015 — SUMARTINI alias ETI binti SUMARYONO
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan UndangUndang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka Mahkamah Agung berwenang
    bebas dalam hubungannya dengan banding dan kasasi;Apakah terhadap putusan bebas dapat dimintakan banding (Pasal 67 KUHAP)atau kasasi (Pasal 244 KUHAP);Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkansituasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusanbebas dapat dimintakan kasasi.
    No. 1969 K/PID.SUS/2014Bahwa sudah merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RepublikIndonesia bahwa putusan bebas dapat dimintakan kasasi sebagaimana tersebutdapat dilihat dari putusanputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmenerima dan mengadili permohonan kasasi atas putusan bebas baik yangdiputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
    bebas tidak murni terjadiapabila diketemukan halhal sebagai berikut :a.
    Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (lihat putusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 579 K/Pid/1983 dalamperkara atas nama Moses Malairuli dan kawankawan);Bahwa selanjutnya dalam memori kasasi ini, kami Jaksa/Penuntut Umummengajukan kasasi pada putusan Pengadilan Negeri Blambangan UmpuNomor: 105/PID.B/2013/PN.BU tanggal 24 Oktober 2013 dalam perkara atasnama Terdakwa SUMARTINI alias ETI binti SUMARYONO, dengan alasanbahwa putusan tersebut sesungguhnya bukan merupakan putusan bebas murnimelainkan
Putus : 03-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2021 K/PID/2010
Tanggal 3 Mei 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu VS HI. MOHAMMAD HATTA
3225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2021 K/Pid/2010tanggal 1 April 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang ;Menimbang, bahwa pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;Menimbang
    No. 2021 K/Pid/2010hal ini disikapi oleh Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung yangmenyatakan bahwa terhadap putusan bebas mutlak tidak dapat dimintabanding, tapi langsung dapat diminta kasasi. Langkah untuk itu telah diambilDepartemen Kehakiman dalam angka 19 lampiran keputusan MenteriKehakiman No. M. 14PW.07.03 Tahun 1983. Angka 19 lampiran tersebutmemberi pedoman tentang : putusan bebas dalam hubungannya dalam bandingdan kasasi.
    Terhadap putusan bebas "tidak dapat diminta banding" ;ii. Tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dankebenaran, terhadap putusan bebas "dapat diminta kasasi" ;iii. Hal ini dapat didasarkan pada Yurisprudensi.Demikian materi petunjuk pedoman pelaksanaan pasal 67 dan pasal 244yang tertuang pada angka 19 lampiran dimaksud dan memang benarbenarlahir Yurisprudensi tentang hal itu.
    Mahkamah Agung menerima dan memeriksa serta memutuskanperkara dalam peradilan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Tinggipertama dalam kasus terdakwa R. Sonson Natalegawa. Yang diikuti antara laindengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 116K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober1986 dalam perkara tindak pidana Korupsi an Terdakwa Tony Gozal alias GoTiong Kien yang dapat dijadikan sebagai Yusrisprudensi.
Upload : 14-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 322/PID/2014/PT-MDN
TAMRIKHI PAKPAHAN
124
  • ; Menimbang, bahwa tentang putusan bebas yang diatuhkan judex factie,ketentuan hukum didalam UU No. 8 tahun 2012 tidak mengaturnya.
    Bahwa olehkarena itu sesuai dengan prinsipp Hukum Acara, bahwa apabila ketentuan hukumtentang upaya hukum atas putusan bebas tidak diatur dalam UndangUndang khususin casu UndangUndang No. 8 tahun 2012 maka berlakulah ketentuan umumsebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ; Menimbang, bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum dalam pasal 244UndangUndang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP menentukan bahwaputusanbebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, akan tetapi didalam
    praktekPeradilan ..................peradilan berdasarkan azas contra legem suatu putusan bebas yang dianggap bukanmerupakan putusan bebas muri dapat mengajukan upaya hukumkasasi,sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 275/K/Pid/1983 atas namaNatalegawa ; = 222222 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn ne on Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, makaterhadap putusan bebas yang dyatuhkan dalam perkara Nomor271/Pid.B/2014/PN.KIS. aquo yang dimohonkan banding imi, Pengadilan TinggiSumatera
Putus : 07-02-2011 — Upload : 11-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2010 K/PID/2009
Tanggal 7 Februari 2011 — PETRUS LADI NANI, DK
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2010/K/Pid/2009Menimbang, bahwa pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum
    yang keduanya memberikanketerangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidakmelihat para Terdakwa melakukan pengrusakan terhadap tumbuhan jagungdan kacang hijau, bahwa pengertian tidak melihat bukan berarti tidakmelakukan suatu perbuatan, namun Majelis Hakim telah salah melakukanpenafsiran, pengertian tidak melihat ini secara otomatis dianggap tidakmelakukan suatu perbuatan.Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dengan demikian putusanpembebasan tersebut adalah bukan merupakan putusan
    bebas murni(Vrijspraak) melainkan putusan bebas tidak murni (niet Zuivere vrijspraak).Setelah membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri WaikabubakNomor : 67/PID.B/2009/PN.WKB, tanggal 14 Agustus 2009 tersebut bukanlahPutusan Bebas Murni (Vrijspraak) melainkan putusan bebas tidak murni (Nietzuivere Vrijspraak) maka selanjutnya kami mengemukakan alasanalasanmengajukan Kasasi sesuai ketentuan Pasal 253 Ayat(1) KUHAP sebagaiberikut:a.
    perkara ini sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidakmenerapkan Hukum pembuktian sebagaimana mestinya yakni Pasal 183KUHAP.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidakdapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasanyang tidak murni, karena Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum tidak dapatmengajukan alasanalasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenaidimana letak sifat tidak murni dari putusan
    bebas tersebut ;Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum berdasarkan pasal 244 UndangUndang No.8 tahun 1981(KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima
Putus : 28-11-2006 — Upload : 10-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014K/PID/2006
Tanggal 28 Nopember 2006 — NY. ELLYANA WAHYUNI WALUKOW, SE.; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal mana nampak dalam pertimbangannya yangmenyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan delict .... dst Varia Peradilan No.38 tahun 1988).Bahwa oleh karena putusan bebas Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :222/Pid/2004/PT.Bdg. tanggal 11 Agustus 2004 atas nama Terdakwa Ny.ELLYANA WAHYUNI WALUKOW, SE. tersebut diatas tidak didasarkan padatidak terbuktinya unsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka putusan bebas
    seperti ini PemohonKasasi anggap merupakan putusan bebas tidak murni (verkapte ontslag van allerechtsvervolging), oleh sebab itu dapat dimohonkan kasasi berdasarkan :a.
    Yurisprudensi : putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Regno : 275 K/Pid/1983tanggal 15 Desember 1983 bahwa : terhadap putusan bebas yangdijatuhkan Pengadilan Negeri itu, Jaksa langsung mengajukan kasasi keMahkamah Agung.Hal. 6 dari 13 hal. Put.
    Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14 PN.07.03 tahun 1983 tentangTambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 10 lampirannya berbunyi :bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapiberdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran,terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi..Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinggi Bandung telah salah melakukan :1. Tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya, yakni dalam hal :a.
    bebas Hakim Banding Pengadilan TinggiHal. 7 dari 13 hal.
Putus : 20-06-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1696 K/Pid/2010
Tanggal 20 Juni 2011 — ALBOIN ALUAR BILSON HUTAGAOL Als. Pak DENNY ; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1696 K/Pid/2010Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum
    bebas tidakmurni yang dapat diajukan permohonan Kasasi.Hal. 8 dari 14 hal.
    Keputusan inidibarengi dengan Lampiran Keputusan dengan tanggal dan nomor yangsama.Pada angka 19 Lampiran dimaksud dengan penegasan yang berupapedoman :e Berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaranterhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akandidasarkan pada yurisprudensi.b.
    Putusan Mahkamah Agung RI No. 275 K/Pid/1983 tanggal 15Desember 1983, Mahkamah Agung telah menerima permohonankasasi Jaksa atas putusan bebas Terdakwa Natalegawa yangdijatunkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana MahkamahAgung mengemukakan berdasarkan situasi dan kondisi, demihukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapatdimintakan kasasi.
    Menurut Mahkamah Agung RI ini penerimaanpermohonan kasasi atas putusan bebas tanpa mempersoalkanapakah putusan bebas itu "murni atau tidak murni". Jadi setiapputusan bebas dapat diajukan kasasi, dengan syarat putusan bebasitu bisa dikontruksikan sebagai putusan bebas tidak murni.Bahwa mengacu kepada Pasal 253 ayat (1) KUHAP danYurisprudensi, maka Hakim Pengadilan Negeri Balige telah salahmelakukan :e Tidak menerapkan atau = menerapkan peraturan hukum tidaksebagaimana mestinya dalam hal :a.
Putus : 29-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/PID/2015
Tanggal 29 April 2015 — EKO SETIAWAN BIN SUDARJO
3510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karenaitu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yangdiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada MahkamahAgung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasikepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
    bebas;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka Mahkamah Agung berwenang
    memeriksa permohonan kasasi terhadapputusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa oleh karena putusan bebas Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor : 892/Pid.B/2014/PN.TJK, tanggal 30 Oktober 2014 atas nama TerdakwaEKO SETIAWAN bin DARJO tersebut di atas tidak menerapkan peraturanhukum sebagaimana mestinya seperti yang disaratkan oleh Pasal 191 Ayat (1)KUHAP, maka putusan bebas seperti itu kami anggap merupakan
    Nomor : 275 K/Pid/1983 tanggal15 Desember 1983 bahwa : terhadap putusan bebas yang dijatuhkanPengadilan Negeri itu, Jaksa langsung mengajukan kasasi ke MA;e Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor : 892 K/Pid/1983 tanggal04 Desember 1984, menyatakan bahwa: MA wajib memeriksa apabilapihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanpengadilan bawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu gunaHal. 5 dari 14 hal.
    Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14 PN.07.03 Tahun 1983 tentangTambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 19 lampirannya berbunyi :bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapibedasarkan situsasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran,terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasas?
Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2276 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — H. AULA SIDIK Bin MADKASAN ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabilaada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilanbawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudahtepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian sesuai
    PDM 38/BALIK/01/2011 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dalam Pasal 53 huruf b UndangUndang RI No. 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dikarenakanMajelis Hakim menilai Terdakwa tidak menyalahgunakan pengangkutan BBMjenis solar yang telah disubsidi pemerintah, sehingga membebaskan Terdakwadari dakwaan tersebut, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut dapat dikategorikan sebagai Putusan Bebas Yang TidakMurni
    ;Oleh karena itu adalah beralasan Jaksa/Penuntut Umum mengajukanKasasi atas Putusan tersebut karena merupakan Putusan bebas tidak murni,sebagaimana halnya telah kami uraikan di atas ;Dengan demikian Hakim Mejelis Pengadilan Negeri Balikpapan yangmengadili dan memutus perkara atas nama Terdakwa H.
    No. 2276 K/Pid.Sus/2012Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti yangmembebaskan Terdakwa dari dakwaan bukan merupakan putusan bebas murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasanalasan yang dapatdijadikan dasar pertimbangan dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebastersebut dan hanya mengajukan alasan sematamata tentang Penilaian HasilPembuktian yang sebenarnya bukan alasan untuk memohon kasasi
    Pemohon kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusanJudex Facti bukan bebas murni karena tidak dapat mengajukan alasanalasanyang dapat menjadikan dasar pertimbangan mengenai di mana letak sifat tidakmurni dari putusan bebas tersebut ;Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkanwewenang pengawasannya juga tidak menemukan bahwa putusan tersebutdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui bataswewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum/Pemohon Kasasi
Putus : 29-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — MAHMUDDIN NASUTION Alias BUDI
2223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badanPeradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semuahukum dan UndangUndang diseluruh Wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil,serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU X/2012., tanggal 28Maret 2013, yang menyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka Mahkamah Agung berwenang
    Pertamina selaku pemegang PSO (Publik Serais Olligasi).Bahwa apabila Majelis Hakim membuat pertimbangan dari faktafakta yangterungkap / terbukti di persidangan tersebut, maka Majelis Hakim tentu tidak akanmembuat Putusan Bebas terhadap Terdakwa.
    bebas;Berdasarkan Yurisprudensi tentang kasasi terhadap putusan bebas dianut selama inioleh Mahkamah Agung RI antara lain :1 Putusan MA Regno : 275 K/Pid/1083 tanggal 15 Desember 1983, menyatakan bahwaseharusnya terhadap putusan bebas yang dijatuhkan PN itu, Jaksa langsungmengajukan permohonan kasasi ke MA ;2 Putusan MA Regno : 892 K/Pid/1983 tanggal 10 Januari 1985, menyatakan bahwaMA wajib memeriksa apabila pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan pengadilan bawahannya yang memebebaskan
    bebas yang dijatuhkan PN itu, Jaksa langsungmengajukan permohonan kasasi ke MA ;Hal. 15 dari 19 hal.
    No. 645 K/Pid.Sus/2014Demikian pula Surat Keputusan Menteri Kehakiman bahwa dasar hukum kasasi atasputusan bebas adalah Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14PW.07.03Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 (tentang tambahan pedoman pelaksanaanKUHAP) butir 19, menyatakan bahwa : terhadap putusan bebas tidak dapatdimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dankebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi, hal ini akan didasarkanpada yurisprudensi ;Dari
Putus : 10-03-2010 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2063 K/Pid/2008
Tanggal 10 Maret 2010 — LAO ING ANG alias LAO ANIS WIJAYA
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bebas ;Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina danmenjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajiob memeriksa apabilaada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilanbawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudahtepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;Menimbang, bahwa namun demikian
    bebas tidak murni adalah suatu putusan yang tidakbebas tetapi terselubung oleh putusan bebas.
    Putusan bebas tidak murni dapat terjadikarena dua hal yaitu : pertama , karena Hakim salah menerapkan hukum,kedua karena Hakim salah menerapkan hukum maka dia berpendapat salahsatu unsur tidak terbukti dan karenanya diputus bebas.
    Apabila penerapanhukumnya tepat maka unsur tersebut akan dinyatakan terbukti bukan bebas.Jadi putusan bebas itu adalah putusan pemidanaan yang terselubung olehputusan bebas.Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membebaskan Terdakwa LAOING ANG alias LAO ANIS WNAYA dari dakwaan membuat surat palsuputusan bebas tersebut adalah bebas tidak murni karena Pengadilan TinggiMataram telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan dakwaanPenuntut Umum Kesatu adalah gugur atau tidak dapat dijalankan lagi danhal
    Jadi putusan Pengadilan Tinggi Mataramtersebut adalah putusan bebas tidak murni.Bahwa putusan Judex Facti tersebut diatas disebut verkapte ontslag allerechtsvervolging yaitu putusan lepas dari segala tuntutan hukum yangterselubung (oleh putusan babas).