Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 52/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
ELY SHUPIDA
Tergugat:
WALIKOTA TANJUNG BALAI
17394
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA (PeraturanMahkamah Agung) Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman penyelesaiansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif, berbunyi Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif..
    Bahwa objek gugatan merupakan bagian dari administrasipemerintahan dan dalam penyelesaian administrasi pemerintahansesuai dengan ketentaun UndangUndang No. 30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6 tahun 2018 tentangHalaman 7 Putusan No. 52/G/2020/PTUNMDNPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, untukdapat mengajukan gugatan ke Pengadilan wajib (condition sine quanon) menempuh atau setelah menempuh upaya administratif..
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbuny!
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif serta peraturan lainnya yang terkait denganobjek sengketa ini;MENGADILI:Halaman 51 Putusan No. 52/G/2020/PTUNMDN1.
Register : 27-09-2019 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 260/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Mei 2020 — Penggugat:
DESIANUS ZEBUA
Tergugat:
KEPALA DESA OLADANO
6148
  • administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.Bahwa ketentuan pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah AgungNomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratifmenentukan
    : Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketayang timbul dalam bidang adminstrasi pemerintahan antara wargamasyarakat dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan pemerintahanberdasarkan hukum publik;Bahwa berdasarkan Pasal 75 UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi:Hal. 5 Putusan Perkara No. 260/G/2020/PTUNMDN(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya
    administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medandalam putusannya Nomor : 1/G/2019/PTUNMDN dan menjadiYurisprudensi yang pada pokoknya diterangkan Upaya AdministratiHal. 6 Putusan
    Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat telahmengupayakan segala cara dalam bentuk upaya yang telah ditempuhberdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018Hal. 10 Putusan Perkara No. 260/G/2020/PTUNMDNTentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif yang berbunyi sebagai berikut(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan Puluh) hari sejak keputusan atas Upaya Adminstratifditerima oleh warga masyarakat
    Administrasi Pemerintahan, untuk itu berdasarkanketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 TahunHal. 29 Putusan Perkara No. 260/G/2020/PTUNMDN())(2)(3)(1)(2)2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah menempuh Upaya Administratif yang berbunyi : Dalam halperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengaturupaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Register : 31-10-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 147/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
FY SUBROTO
Tergugat:
BUPATI MALANG
13269
  • Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaiakan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administrasi;2. Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecualiPutusan Nomor 147/G/2019/PTUN.Sby., halaman 5 dari 74 halamanditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; IV.
Register : 03-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 14/G/2021/PTUN.MTR
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
1.HAERUN H. ISMAIL
2.JUNAIDIN H JAMALUDIN
3.ANAS YASIN
Tergugat:
Kepala Desa Jambu
232146
  • Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif.Bahwa adanya ketentuan tersebut diatas bersifat wajib (mandatory) dan berlakuterhadap semua sengketa TUN. Artinya, penyelesaian setiap sengketa TUNharus terlebih dahulu menempuh upaya administratif yang terdiri dari upayakeberatan dan banding administratif tidak bisa langsung (direct) ke PengadilanTata Usaha Negara.
    Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuhUpaya Administratif, karena sebagaimana kita ketahui upayaadministratif yang dimaksudkan dalam Hukum Administrasi pemerintahan yangtertuang secara tekhnis didalam norma yang berlaku yaitu berupa PeraturanMahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif,secara tegas mengatakan dalam Pasal 2 ayat
    Pasal 2 ayat1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif;Bahwa dari ketentuan tersebut diatas menunjukkan bahwa kendati dalamproses persiapan Majelis Hakim telah meloloskan gugatan dari ParaPenggugat, akan tetapi Majelis Hakim yang memeriksa perkaramempunyai kewenangan untuk memutus perkara yang para pihaknyatidak melakukan upaya administratif dengan putusan yang amarnyamenyatakan gugatan
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif mengatur Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketayang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibatdikeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan upaya administrastifdiatur dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrastif
    administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakantidak mengatur upaya administrastif, Pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Menimbang, bahwa pada prinsipnya kedua pasal diatas mengatur danmenegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi
Register : 02-08-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Inti Kebun Lestari
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
269155
  • Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabatadministrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upayaadministratif, Kemudian di dalam Pasal 1
    keberatan Penggugat, dan sampai dengan 5 (lima)hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (7) Tergugat tidakmembuat penetapan, maka jika dihubungkan dengan PenggugatHalaman 5 dari 178 halaman Putusan Nomor: 29/G/2021/PTUN JPR.mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,maka gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 (sembilanpuluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 5ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif dan Pasal 55 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Ill.
Register : 25-04-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 31/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
1.Suwarni
2.Marlina Kusumadewi, S.Kom.
3.Andy Mardianto
Tergugat:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan
Intervensi:
1.NUGROHO SETIAWAN
2.AGUS SETIAWAN
11088
  • Pasal 77: Ayat (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secaratertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkanKeputusan Pasal 78: Ayat (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secaratertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.Menimbang, bahwa selanjutnya berpedoman pada Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif mengatur
    : Pasal 1 angka 5: "Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakatdengan badan dan/ atau pejabat pemerintahan sebagai akibatdikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkanhukum publik.
    administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif .
    Pasal 3 Ayat (1) "Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa Administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut .Ayat (2) "Dalam hal peraturan Dasar penerbitan keputusan dan/ atau tindakantidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan.
    Pasal1 angka 5,6,7,8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang belum berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan para Penggugat a quo.Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang belum berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
Register : 08-12-2020 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 211/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 10 Mei 2021 — Penggugat:
Beres Sianturi
Tergugat:
Kepala Desa Paranginan Selatan
12663
  • .* Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi, pada Pasal 2, disebutkan:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi setelah menempuhupaya administrasi;(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanhukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan laindalam peraturan perundangundangan
    Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas yang mengaturtentang upaya administratif, dapat disimpulkan bahwa secara yuridisformal kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dibatasi secara tidaklangsung, yakni Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif sesuai dengan ketentuan tersebut diatas;Halaman 14 Put.211/G/2020/PTUNMdn Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya, dengan dikeluarkandan
    30/2014,disebutkan :(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan;(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:a) keberatan; danb) banding.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah AgungRI No. 6/2018, berbunyi :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanhukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan laindalam peraturan perundangundangan yang berlaku.Menimbang, bahwa Pasal 77 UndangUndang RI nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur bahwa:Pasal 77Halaman 33 Put.211/G/2020/PTUNMdn(1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama21
Register : 15-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-02-2022
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 152/B/2021/PTTUN.SBY
Tanggal 29 Juli 2021 — Doktorandus Sudibyo vs Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Sri Moerwani
257113
  • Keberatan dan ;b.banding; Bahwa Upaya Administratif juga diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yaitu sebagai berikut: Pasal 2: (1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif; (2) Pengadilan memeriksa, memutusdan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenurut ketentuan hukum
    Di samping itupenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan dapat ditempuhmelalui dua jalur yaitu non Iitigation dan litigation.
    administrasi pemerintahan sebagai UpayaPertama (Primum Remidium), sedangkan penyelesaian sengketa diPengadilan adalah Upaya Terakhir (U/timum Remedium); BahwaPengadilan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasaryang mengatur upaya administratif tersebut, dan apabila peraturandasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengaturmekanisme intern pengajuan upaya administratif, maka Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur
    dalam UndangUndang NomorHal 13 dari 47 Hal Putusan Nomor 152 /B/2021/PTTUN SBY.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif; Bahwa oleh karena mekanismeupaya adiministratif peraturan dasarnya di Kantor Pertanahan KotaSemarang tidak diatur secara knusus dalam peraturan perundangundangan, sehingga pengaturan upaya administratif dalam sengketaa quo menggunakan
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PengadilanTata Usaha Negara Semarang Penggugat telah melakukan UpayaAdminstratif untuk menyelesaikan permasalahannya terlebih dahulu,dengan demikian maka Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketayang diajukan oleh Penggugattersebut;Bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Register : 07-10-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 89/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 4 Maret 2020 — Penggugat:
PT. MALUK GRIYA AMPHIBIAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Intervensi:
NURDIN
250255
  • bahwa telah melakukan upaya administratif sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi dengan mengirimkan suratpermohonan dan klarifikasi sekaligus keberatan atas penerbitan Sertipikat HakMilik Nomor 737/Sekongkang bawah/2018 An.
    Putusan Nomor 89/G/2019/PTUN.MtrPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang dalam pasal 2 ayat (1)menegaskan bahwa; Pengadilan berwenang menerima, memerika,memutus dan menyelesaikan sengketa adminitrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.
    administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif;Menimbang, bahwa yang dimaksud sengketa administrasi pemerintahandisebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamag Agung RI.
    (PERMA RI)Nomor 6 Tahun 2018, yaitu: Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketayang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakatdengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukum publik.Pengertian Sengketa Administrasi dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, mempunyai arti dan makna yang samadengan maksud pengertian Sengketa Tata Usaha Negara dalam
    Banding, diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkanKeputusan ;Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa aturan tersebut di atas, dapatdisimpulkan : Bahwa yang menjadi objek dalam setiap sengketa administrasipemerintahan atau sengketa tata usaha negara adalah Keputusan TataUsaha Negara dan atau tindakan pemerintahan; Bahwa setiap gugatan atas sengketa administrasi pemerintahan atauSengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan Tata UsahaNegara, maka atas surat keputusan yang
Register : 11-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 08-01-2021
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 217/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 6 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11449
  • Jadi gugatan Terbanding/Penggugat dan Terbanding/Penggugat Il hanya mengadangada danmelihat dari dalil gugatan Terbanding/Penggugat dan Terbanding /PenggugatIl dengan dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Pasal 5 ayat (1)adalah bertentangan secara hirarki perundangundangan.
    Tata Usaha Negara secarahirarki berkedudukan lebih tinggi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan;Halaman 9 dari 15 halaman Putusan Nomor : 217/B/2020/PTTUN.Mks.Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratifdisebutkan bahwa Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif,Menimbang, bahwa setelah mencermati objek sengketa, Majelis HakimTingkat Banding tidak menemukan ketentuan hukum yang mengatur upayaadministratif yang dapat dilakukan oleh Terbanding/Para Penggugatsehubungan dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Pembanding/Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan mengacu pada ketentuanPasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 130/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
ALFIAH JAYANTI
Tergugat:
BUPATI MAJENE
176129
  • UndangUndangNo. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UndangUndangNo. 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, besertaPasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi; Halaman 3 dari 34 halaman Putusan Nomor: 130/G/2019/PTUN.Mks.tahan Yang Baik, dan bertentangan dengan Peraturan perundangundangan karena semenjak Penggugat selesai menjalani pidana tahun2005, 14 (empat belas tahun)
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimana termuat dalam ketentuan Bab II Tentang Kewenangan Pasal 2 ayat (1) menyatakanbahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelan menempuh upayaadministratif;Bahwa kata telah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 ayat(2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
    Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Halaman 9 dari 34 halaman Putusan Nomor: 130/G/2019/PTUN.Mks.10.Dalam Pokok Perkara:1.2.kata setelah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)kedua kata tersebut berarti selesai
    Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, kemudiandiperkuat dengan ditetapbkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimanatermuat dalam ketentuan Bab II tentang Kewenangan Pasal 2 ayat (1)menyatakan bahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelah menempuh upayaadministratif:d.
    Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif berbunyi:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintah menurut ketentuan hukum acara yang berlaku diPengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik
Register : 25-04-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 2/P/FP/2018/PTUN.BJM
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
1.Krismianto.
2.Romy Aprilandau
3.Maryam
4.Henry Mangopo
5.Edy Sud.
6.Muawanah
7.Siti Julaiha
8.Siti Fatimah
9.Dewi Sri Sari Mulia Saroh
Termohon:
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara VIII Banjarmasin.
5627
  • PUTUSANNomor : 2/P/FP/2018/PTUN.BJM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi putusan penerimaanpermohonan, yang dilaksanakan di gedung yang ditentukan untuk itu di JalanBrigjend. H. Hasan Basri No. 32, Banjarmasin telah memutuskan sengketaantara:1.
    dengan permohonan untuk memproses berkas usulan danpenerbitan Nomor Induk Pegawai Para Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Termohon melaluitanggapannya tertanggal 8 Mei 2017, menyatakan pada pokoknya bahwapermohonan dimaksud tidaklah tepat dan sangatlah keliru, baik dari aspekwaktu maupun dari maksud dan tujuan permohonan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 16Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, Majelis Hakim akanmempertimbangkan aspekaspek pengujian sengketa
    administrasi a quo,sebagaimana berikut;Tentang Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa Para Pemohon mendasarkan permohonannya,pada ketentuan Pasal 53 Undangundang Nomor 30 Tahun 2014, dengantujuan agar Termohon dapat memproses berkas usulan dan menerbitkanNomor Induk Pegawai Para Pemohon;Menimbang, bahwa konstruksi hukum sebagaimana dalil PermohonanPara Pemohon dan ketentuan Pasal 53 Undangundang Nomor 30 Tahun2014, diperiksa dalam rezim hukum khusus (/ex specialis) dengan terminologiPutusan Penerimaan
    Permohonan, yang mendasarkan hukum acaranyapada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017;Menimbang, bahwa mengenai kewenangan Pengadilan ini, terlebihdahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan jenissengketa administrasi (ratione materiae), sebagaimana berikut;Menimbang, bahwa sengketa administrasi berupa PutusanPenerimaan Permohonan, merupakan sengketa administrasi yang timbulatas tidak ditanggapinya permohonan yang merupakanPutusan Nomor: 2/P/FP/2018/PTUN.BJM Halaman
    administrasi putusan penerimaan permohonan,merupakan sengketa administrasi yang murni diakibatkan tidak ditanggapinyapermohonan oleh badan/pejabat pemerintahan;Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwasengketa administrasi jenis ini juga tidak memungkinkan tempat bagi pihak laindi luar/selain Pemohon (orang/badan hukum) dan Termohon (badan/pejabatpemerintahan), dengan kata lain, tidak ada anasir atau kepentingan lain yangsama/serupa dari pihakpihak lain terhadap suatu keputusan
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 42/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. TYFA DIRGANTARA Di wakili oleh Wakil Direkturnya : MUTTAQIN
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV. ALIF PERKASA Di wakili oleh direkturnya FAISAL ALI
2601551
  • Bahwa Semua proses administrasi telah dilalui oleh PENGGUGAT sesuaiPERMA NO.6 Tahun 2018.Pasal 2 ayat (1)(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Pasal 5 ayat (1)(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilandihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkanoleh Badan dan/ atau Pejabat Administrasi pemerintahan yangmenangani
    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Pasal 3Halaman 16 dari 52 HalamanPutusan Perkara Nomor : 42/G/2019/PTUN.BNA(1).
    Pengadilan dalam memeriksa , memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;Dengan demikian sangat jelas dan terang disebutkan dalam aturanperundangundangan apabila Penggugat berkeberatan terhadap Keputusandan/atau Tindakan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan, termasuk keberatan atas penetapan danpengumuman pemenang tender maka Penggugat harus terlabin dahulumenempuh upaya
    Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Pasal 3(1).
Register : 23-03-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 20/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
3.MUSTAIN
4.RUDI HARTANTO SANDRO
Tergugat:
KEPALA DESA SIALANG AGUNG
10830
  • melakukanKeputusan dan/atau Tindakan, oleh karena itu Para Penggugat telahmengajukan Keberatan sebagai upaya Administratif pada Tanggal 22Februari 2021 kepada Kepala Desa Sialang Agung, Kecamatan PlakatTinggi, Kabupaten Musi Banyuasin;Bahwa ketentuan Pasal 2 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan setelah menempuh upaya Administratif yang pada pokoknyamenjelaskan Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya Administratif;Bahwa ketentuan Pasal 47 UndangUndang RI No. 5 Tahun 1986 TentangPengadilan Tata Usaha Negara Menegaskan bahwa Pengadilan TataUsaha Negara bertugas dan berwenang , memutus, dan menyelesaikansengketa Tata Usaha Negara:Halaman 4 Putusan Perkara No.20/G/2021/PTUNPLG6.
    Bahwa Para Penggugat telah mengajukan Keberatan sebagai upayaAdministratif pada Tanggal 22 Februari 2021, atas pemberhentian ParaPenggugat, sebagaimana telah disyaratkan pada Pasal 7578 UndangHalaman 5 Putusan Perkara No.20/G/2021/PTUNPLGUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal23 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah menempuhUpaya Administratif;Bahwa atas Sanggahan atau Keberatan yang dikirimkan
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang pada pokoknya mengatur bahwapengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif berdasarkan peraturan dasar yang mengaturnya, namun apabilaperaturan dasar tersebut tidak mengatur mengenai upaya administratif, makapengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa lebih lanjut oleh karena objek sengketa telahmemenuhi kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan sengketa inidigolongkan sengketa tata usaha negara, serta terhadap objek sengketa jugatelah menempuh upaya administratif berupa keberatan, maka Pengadilan TataUsaha Negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaaquo, sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadilan berpendapat bahwa syaratformal gugatan dalam
Register : 19-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/TUN/2021
Tanggal 30 Nopember 2021 — RIO MUSTAFA VS 1. MARIANI., 2. KEPALA DESA UKUI DUA;
25737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bersangkutan;Bahwa oleh karena jiwa UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan adalah untuk mewujudkan pelayanan yangprima termasuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internaloleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidakmemadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya,dalam rangka untuk memperkuat dan mendorong penerapannya di tataraneksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif. Ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agungtersebut juga tidak menyatakan secara eksplisit adanya keharusanpengajuan upaya administrasi sebelum pengajuan gugatan ke PengadilanTata Usaha Negara.
Register : 06-09-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/TUN/2021
Tanggal 29 Oktober 2021 — NY. LUMERIA SITUMORANG VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU., II. ULFA PANYILIE;
3692 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bersangkutan;Bahwa oleh karena jiwa UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan adalah untuk mewujudkan pelayananyang prima termasuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internaloleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidakmemadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya, dalamrangka untuk memperkuat dan mendorong penerapannya di tataraneksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif.
Register : 03-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 175 / B / 2017 / PT. TUN SBY
Tanggal 14 Nopember 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN vs 1. ISMAIL. dkk. dan ALEXANDER SUWARGO
4934
  • Didalam praktek, sering Hakim menggunakan parameter subyek, obyekdan petitum gugatan, karena dari ketiga unsur tersebut dapat disimpulkan sengketa apaYANG SECANG TErad) jenna seennnaesnem nena nennnssemmneneninnnsinitiminR nnerMenimbang.................10Menimbang, bahwa untuk itu didalam sengketa ini Pengadilan akanmempertimbangkan apakah sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat merupakansengketa keperdataan ataukah sengketa administrasi ?
    ;Menimbang, bahwa jika dibaca gugatan Para Penggugat, maka dari unsurobyek gugatan, posita gugatan dan petitum gugatan, telah jelas gugatan ParaPenggugat merupakan sengketa administrasi, terutama pada bagian petitum yanghanya menuntut untuk menyatakan batal sertipikat hak atas tanah dan bukan menuntutagar Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sebidang tanah tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, didalampermasalahan tentang pertanahan terdapat dualisme hukum yang berjalan
    dengan pembuktian yangakan dicari, yaitu pembuktian terdapatnya mal administrasi didalam proses pendaftaranTaN IN jeeesesessseseesecee nee reeeeee ene reece nn reenter inane eiMenimbang, bahwa berdasarkan subyek gugatan yaitu pejabat/obadan TataUsaha Negara sebagai Tergugat, dengan ini posita tentang pelanggaran administrasi,dan tuntutan yang terbatas pada pernyataan batal atau tidak sah, maka dengan iniPengadilan menyatakan sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkaraini merupakan sengketa
    administrasi atau sengketa Tata Usaha Negara ; Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya sengketa Para Pengugatmerupakan sengketa Tata Usaha Negara, maka eksepsi Tergugat Il Intervensi tentangkompetensi absolut Pengadilan dinyatakan ditolak; Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan yang telah diambil olehPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut diatas, yang telah menolak Eksepsimengenai Kompetensi Absolut Pengadilan, maka Majelis Hakim Banding tidaksependapat dengan pertimbangan tersebut diatas,
Register : 07-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/2019/PTUN.YK
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
SARYOTO, SPd. Bin KARYO UTOMO
Tergugat:
Bupati Gunungkidul
13751533
  • YK.Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintah setelahmenempuh upaya Administratif menyebutkan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaiakn sengketa administrasi Pemerintah setelah menempuhupaya administratif*, Bahwa senyatanya gugatan ini kami ajukan pada Peradilan Tata UsahaNegara karena Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatandijatuhkan secara langsung dan sudah tidak ada upaya administratifsebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, sehingga kKewenangannyaada
Register : 25-09-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 89/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
TARMAT IBRAHIM, S.Pt
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
14068
  • UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara dan tidak ada juga arahan pihak Pemerintah, baik berupa peraturanperundangundangan maupun peraturan teknis mengenai proses upayaadministratif, dengan demikian sudah semestinya upaya administratif,sebagaimana Bukti P2, dianggap memenuhi syarat untuk pengajuanGugatan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atas,dapat disimpulkan Penggugat telah menempuh upaya administratif dalam perkara aquo sebagaimana ketentuan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junctis Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 ayatHalaman 22 dari 35 halaman Putusan Perkara Nomor: 89/G/2019/
    Mks.(1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa mengenai tenggang waktu mengajukan Gugatan, objeksengketa (vide Bukti P1 = T.1) diterbitkan Tergugat pada tanggal 29 April 2019 danditerima Penggugat pada tanggal 30 Mei 2019 (dalil Penggugat yang tidak dibantahdalam Jawaban Tergugat dan/ atau buktibukti Tergugat), lalu Penggugat mengajukankeberatan
    Juli 2019 (vide Bukti P2), namun tidakada bukti mengenai tanggapan/jawaban Tergugat atas keberatan Penggugat,kemudian Penggugat mengajukan Gugatan yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 25 September 2019, dengandemikian pengajuan Gugatan Penggugat dalam perkara a quo masih dalam tenggangwaktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat bukti yang menunjukkanfakta hukum adanya formalitas Gugatan Penggugat yang tidak terpenuhi, sehinggaselanjutnya akan dipertimbangkan mengenai pokok sengketanya;Menimbang, bahwa inti Gugatan Penggugat menyatakan penerbitan objeksengketa a quo oleh Tergugat telah melanggar peraturan perundangundangan danAsasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dengan alasan yang padapokoknya sebagai berikut
Register : 14-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 5 Desember 2019 — HARMAN SAHUPALA,SE., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal di BTN Tiara Rawlah RT.001/RW.009 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.----- ---------------------------------------------- Dalam hal ini memberi Kuasa kepada :-------------------------------------------- 1. HENRY S.LUSIKOOY, SH.M.H.;------------------------------------------------ 2. SEMUEL RIRY, SH.MH.;----------------------------------------------------------- Keduanya bekewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan advokat yang berkantor di kantor Pengacara / Law Office 95 (Siwalima) yang beralamat di Jln. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo RT.003 RW.02 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Provinsi Maluku,berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 22/SK/LO-95/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019;--------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.----------------------------------------- M E L A W A N WALIKOTA AMBON, tempat kedudukan di Jl. Sultan Hairun Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.------------- Dalam hal ini memberi Kuasa kepada :-------------------------------------------- 1. S. SLARMANAT, S.H.,M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon; ---------------------- 2. L. M. MANUPUTTY, S.H., Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 3. M. LUHULIMA, S.H,. Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 4. TATI RAHARENG, S.H., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.------- 5. M. IRWAN SYAH., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.----------------------- 6. CANDRO AITONAM, S.H., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.--------Semuanyaberkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon Jl. Sultan Hairun No. 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 183/6705/SETKOT, tertanggal 5 Agustus 2019.---------- Selanjutnya disebut sebagai Tergugat. -------------------------------------------
171100
  • Bahwa frasa kata dapat dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat(2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebutsehingga oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telahmengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanHalaman 7daiPUTUSANNomor 19/G/2019/PTUN ABNSetelah Menempuh Upaya Administratif pada Pasal 1 ayat (7)menyatakan Upaya administrative adalah proses penyelesaiansengketa yang dilakukan dalam lingkup administrasi
    Dengan demikianPenggugat telah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;lil.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, Pasal 3:Ayat(1) : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut, Ayat(2) : Dalam
    ; Menimbang, bahwa tenggang waktu (time /imit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamHalaman 45dariPUTUSANNo mor 19/G/2019/PTUNABNKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh
    warga masyarakat ataudiumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang manangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan :Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketentuan Pasal 1 angka 9, disebutkan: Han adalah han keya;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P7 dan P7 a,