Ditemukan 4134 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 641/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Desember 2013 —
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pajak yang dihadapiPT Telen Paser Prima;Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan ditandatangani olehIndra Juniansyah Siregar dan Heng Carla Hendriek; yang mana IndraJuniansyah Siregar selaku Pemberi Kuasa dalam jabatannya sebagaiPresiden Direktur PT Telen Paser Prima (sehingga bertindak untuk danatas nama PT Telen Paser Prima) dan Heng Carla Hendriek selakuPenerima kuasa dengan Izin Kuasa Hukum Nomor Kep209/PP/IKH/2011 tanggal 25 April 2011 dan berkantor di PT.
    The Practice yang beralamat di MenaraJamsostek Lantai 22, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 38, JakartaSelatan, oleh karenanya Heng Carla Hendriek diberikan hak dan kewenanganuntuk membantu PT Telen Paser Prima berkaitan dengan sengketa pajak yangdihadapi PT Telen Paser Prima;Bahwa berdasar pada halhal yang diuraikan tersebut di atas, makaPertimbangan Hukum Majelis XIV Pengadilan Pajak di paragraf pertama padahalaman 23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40827/PP/M.XIV/15/2012tersebut yang dikutip
    pajak sebagaimana yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor PUT.40826/PP/M.XIV/99/2012, adalah sengketapajak atas pokok permasalahan yang sama dengan wajib pajak atas tahun pajakyang sama yang diperiksa oleh majelis yang sama di Pengadilan Pajak, diwakilioleh kuasa hukum yang sama dengan format surat kuasa khusus yang samadengan sengketa pajak sebagaimana yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor PUT.40828/PP/M.XIV/16/2012;Dan Perbedaan pertimbangan hukum oleh Mejelis
    pajak sebagaimanayang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40828/PP/M.XIV/16/2012 tersebut, format Surat Kuasa Khusus tersebut sudah berulangkau dipergunakan dalam beracara di muka persidangan di pengadilan pajak,dan tidak pernah disanggah maupun diajukan keberatan oleh TermohonPeninjauan Kembali, termasuk juga pemeriksaan sengketa pajak yang diputusmelalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40826/PP/M.XIV/15/2012;Atau dengan perkataan lain, Bahwa format Surat Kuasa Khusus dalam
    perkaraini persis sama/serupa dengan format surat kuasa khusus yang telah digunakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa pajak yang telah diputusdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40826/PP/M.XIV/99/2012,dan bahkan sudah berulang kali dipergunakan dalam beracara di mukapersidangan di Pengadilan Pajak, dan tidak pernah disanggah maupundiajukan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali;Dengan demikian, dalam perkara ini Termohon Peninjauan Kembali denganjelas mempermasalahkan format
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
1962816
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  • Dengandemikian, norma yang mengatur periodisasi dan usia pemberhentianakan menimbulkan kerugian yang akan muncul bagi keberlanjutanpenyelesaian sengketa pajak yang membutuhkan jaminan kecepatandan kepastian hukum, di sisi lain juga berpotensi mengurangi kecepatanpenyelesaian sengketa pajak yang semakin lama semakin meningkatseiring dengan meningkatnya kebijakan perpajakan yang ditetapkanpemerintah.
    Sebagai ilustrasi sengketa pajak dari beberapa tahunmengalami kenaikan, yaitu Pada 2004 sengketa pajak yang masukPengadilan Pajak mencapai 2.925, pada 2013 sudah mencapai 8.399perkara, sebanyak 7.329 adalah banding, dan 1.070 adalah gugatan.Pada saat uji materi di Mahkamah Konstitusi ini diajukan, posisitunggakan perkara di Pengadilan Pajak sampai dengan per 31 Januari2016 adalah sejumlah 16.047 berkas.
    Oleh sebab itu,jangka waktu masa kerja hakim yang terbatas periodisasinya justrumenmbulkan permasalahan serius terkait dengan sistem penegakan danpenyelesaian sengketa pajak yang akan terhambat.g.
    Sengketa Pajak yang terjadi (melaluiproses peradilan/due process).Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak harus dilaksanakandengan tujuan agar keadilan dan kebenaran pemungutan pajak dapatdicapai.
    Memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitandengan Sengketa Pajak dari Pihak Ketiga.2.4.
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44471/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13530
  • tersebut memenuhi unsur pengertian sebagai Surat Keputusan KelTerbanding sehingga penetapan pajak yang terutang dalam Surat Keputusan tersebut tetobyek Banding, karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PDRD atas Surat KerTerbanding tersebut dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian dalam pengajuan Permohonan Banding berdasarkan ketentuan Iangka 4 dan Pasal 31 UU PP Surat Keputusan Terbanding tersebut adalah merupakanKeputusan Keberatan yang dapat diajukan banding dan sengketa
    pajak yang dikemukakanpermohonan keberatan tersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan msengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal menurut UUpada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding rrUU PP maka dengan demikian saya berpendapat majelis berwenang memeriksa dan mesengketa ini untuk dipertimbangkan dan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebihuntuk diputuskan karena
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkat banding ke Pen;Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalah termasuk kompetensi Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 2 UU PPmerupakan badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wayib PajaPenanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dan dalam hal keweberdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas dan wewenang merdan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan, maka sesuai dengan ketentuan tMajelis wajib memeriksa dan
    memutus sengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkapenilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdekeyakinan Majelis; bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagian pokok bmateri sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benar karena berdasarkan sudut dan memperhatikan asasasas hukum yang dianut dalam ketentuan perundangundangan pertyang berlaku maupun secara yuridis normatif dinilai telah sesuai dengan ketentuan sebag:diatur
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT ADI SATRIA ABADI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali mencantumkan Nilai yangmenjadi dasar sengketa pajak yang tidak konsisten antara SuratPemberitahuan (SPT), Keberatan, dan Banding.
    Pada dasarnya, sengketa pajak (pokokpokok pos koreksi) yangdiajukan Banding merupakan sengketa pajak yang diajukanKeberatan;Berikut ini adalah penjelasan dan argumentasi Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding atas hal tersebut:1.
    Bahwa Pada Dasarnya, Sengketa Pajak (PokokPokok PosKoreksi);Halaman 43 dari 95 halaman.
    Pengambilan Putusan pemeriksaan dengan acara cepatterhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamPasal 66 ayat (2) Undang Undang Pengadilan Pajak; dan2.
    Adapunpemeriksaan atas Sengketa Pajak berupa Banding yang tidakmemenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang PengadilanPajak, dilakukan dengan Acara Biasa.
Register : 05-03-2009 — Putus : 07-04-2009 — Upload : 18-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 16/PLW/2009/PTUN-JKT
Tanggal 7 April 2009 — PT. Creative Brass;Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI
10854
  • Terhadap = dalil yang dinyatakan' oleh Pelawan/Penggugat Asal, Terlawan/Tergugat Asal menegaskanbahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara telah benardalam penetapannya Nomor : 16/G/2009/PTUNJKT tanggal26 ~=Februari 2009 yang menyatakan bahwa gugatanHalaman 11 dari 29 halaman Putusan No.16/PLW/2009/PTUN JKT.Penggugat tidak dapat diterima karena pada pokoknyagugatan Penggugat adalah sengketa pajak sehingga yangberwenang memeriksa, mengadili dan memutus' perkaraadalah Pengadilan Pajak.
    Mengingat bahwa keputusan yang diterbitkan DirekturJenderal Pajak mengenai pengurangan atau pembatalanketetapan pajak yang tidakbenar dapat diajukangugatan ke Pengadilan Pajak maka sengketa yangtimbul atas penerbitan keputusan tersebut merupakansengketa pajak sebagaimana diatur dalam ketentuanpasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak sebagai berikutPasal 1 Angka 5 :Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam14bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggungpajak
    dengan pejabat yang berwenag sebagai akibatdikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Bandingatau Gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkanperaturan perundang undangan perpajakan, termasukgugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkanundang undang penagihan pajak dengan surat paksa;Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilanyangberwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak,sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikutPasal 2:Pengadilan Pajak
    adalah badan/peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajakatau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadapsengketa pajak. 2m meen er tee ee ee seePasal 31 ayat (1) dan ayat (3)(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;(4) Pengadilan pajak dalam hal gugatan memeriksadan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanpajak atau keputusan pembetulan atau keputusanlainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (2)Undang Undang Nomor 6 Tahun
    pajak yang merupakankewenangan dari Pengadilan Pajak;.
Register : 13-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. INDIKA INTI CORPINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 225 /B/PK/PJK/2017dibayar ternyata disebabkan karena adanya satu sengketa pajak yang telahdikabulkan dalam Putusan Pengadilan Pajak namun tidak dimasukkandalam perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar. Kronologis darifakta hukum tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:a.
    Bahwa sengketa pajak yang diajukan Permohonan Banding olehPemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalahsebagaimana dinyatakan pada halaman 3 sampai dengan halaman 5dari Putusan PP yaitu terdiri dari:1.
    Bahwa sengketa pajak sebesar Rp86.856.209.379,00 yangdikelompokkan ke dalam sengketa pajak tentang Penyesuaian Fiskalatas Selisin Kurs bersamasama dengan sengketa pajak yang lainnyatelah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Pajak pada tahap Banding;d. Bahwa proses pemeriksaan dan pendapat dari Majelis Hakim PengadilanHalaman 9 dari 15 halaman.
    Putusan Nomor 225 /B/PK/PJK/2017Pajak terhadap sengketa pajak Penyesuaian Fiskal atas Selisin Kursdiuraikan pada halaman 23 sampai dengan halaman 27 Putusan PP;.
    pembayaran, dan hanya pembayaran bulan Juni danSeptember yang di koreksi (Catatan Pemohon Peninjauan Kembali:Kesimpulan ini untuk sengketa pajak Laba Selisin Kurs Hutang(Pokok) Asia Prosperity Coal sebesar Rp6.741.210,00; Bahwa ketidakkonsistenan Terbanding terlinat pada saat Terbandingmelakukan koreksi rugi selisin kurs, sedangkan terhadap laba selisihkurs, Terbanding tidak melakukan koreksi (Catatan Pemohon PeninjauanKembali: Kesimpulan ini untuk sengketa pajak Laba Selisih KursHutang (Pokok)
Putus : 20-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 /C/PK/PJK/2012
Tanggal 20 Februari 2013 —
116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bea Keluar Rp 432.084.024,00Denda Administrasi Rp 0,00Jumlah Rp 432.084.024,00 Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukanterhadap sengketa pajak tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat
    pemberitahuan pabean ekspor,namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan ;Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor:000356 tanggal 27 Agustus 2010 Rp 432.084.024,00 dengan rincian sebagai berikut :Bea KeluarDenda AdministrasiJumlah Rp 432.084.024,00Rp 0,00Rp 432.084.024,00 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan Acara Cepatdilakukan terhadap sengketa
    pajak tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan
Register : 29-01-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44907/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10825
  • memenuhi Pasal 35ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubahdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan tidak memenuhi ketentuanPasal 36 ayat (2) serta Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undangundang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusan pemeriksaandengan acara cepat terhadap sengketa
    pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalamPasal 66 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima....dst;bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sengketa pajaktertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yangbanding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1),Pasal 40 ayat (1) dan
Register : 26-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 673/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 13 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : EKO DARMAYANTO
Terbanding/Tergugat I : Direktorat Jenderal Pajak
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
10183
  • Dalam kunjungan tersebut, saudara Suhertan menyampaikanbeberapa permasalahan antara lain terkait Putusan Pengadilan PajakNomor PUT88511/PP/MXA tanggal 13 November 2017 dengan amarputusan ditolak yang merupakan sengketa pajak antara Suhertan denganDirektorat Jenderal Pajak terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomorLap00063/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 yang dilanjutkan denganpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 2 Juli 2015berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keungan RI Nomor
    Objek gugatan dalam perkara a quo merupakan sengketa pajak yangsesuai dengan ketentuan undangundang hanya dapat diadili, diperiksa dandiputus oleh Pengadilan Pajak.3.Bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan adalahmerupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(untuk selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak).Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakanantara wajib pajak atau penanggung
    Bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajaktersebut, unsurunsur sengketa pajak adalah sebagai berikut:a. sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan;b. antara Wajib Pajak (in casu atas nama Suhertan, dan tidak adaketerkaitan dengan Penggugat) atau Penanggung Pajak dengan pejabatyang berwenang;c. sebagai akibat dikeluarkannya keputusan;d. yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilanpajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan,termasuk gugatan atas pelaksanaan
    Objek gugatan a quo dapat diajukan banding atau gugatan kepadapengadilan pajak karena merupakan pelaksanaan keputusanperpajakan sebagaimana Pasal 23 UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009(selanjutnya disebut UU KUP)6.Bahwa sengketa yang timbul akibat tindakan penagihan pajakmerupakan sengketa pajak, sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 23UU KUP, serta Pasal 2 dan Pasal 31 ayat (1) dan (3) UU
    Penetapan Nomor 215/G/2016/PTUN.JKT, hakim dalampertimbangannya menyatakan :"..menimbang bahwa dari ketentuanketentuan tersebut diatasdiperoleh fakta hukum bahwa Pengugat adalah wajib pajak, Tergugatadalah pejabat yang berwenang dibidang perpajakan serta obyekobyek sengketa adalah keputusan/ketetapan bidang perpajakan, olehkarenanya Pengadilan berpendapat bahwa sengketa a quo telahmemenuhi kriteria sebagai sengketa pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 5...."b.
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44470/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13632
  • pengertian sebagaiSurat Keputusan Keberatan Terbanding sehingga penetapan pajak yang terutangdalam Surat Keputusan tersebut termasuk obyek Banding, karena telah sesuaidengan ketentuan Pasal 105 UU PDRD atas Surat Keputusan Terbanding tersebutdapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian dalam pengajuan Permohonan Banding berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 UU PP Surat Keputusan Terbandingtersebut adalah merupakan Surat Keputusan Keberatan yang dapat diajukanbanding dan sengketa
    pajak yang dikemukakan dalam permohonan keberatantersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan memutus sengketaoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal menurutUU PDRD pada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhi ketentuan formalpengajuan banding menurut UU PP maka dengan demikian saya berpendapatmajelis berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk dipertimbangkandan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebih
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkatbanding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalahtermasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan PajakMenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanberdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenanganberdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan
    Keberatan,maka sesuai dengan ketentuan tersebut Majelis wajib memeriksa dan memutussengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkan hasil penilaian pembuktian danberdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdasarkan keyakinanMajelis;bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagianpokok bahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benarkarena berdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianutdalam ketentuan perundangundangan
Register : 11-03-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 17-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 14/PLW.DIS/2013/PTUN.SBY
Tanggal 1 April 2013 — ESTI WAHYUNI melawan KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP JAWA TIMUR III, KEPALA PAJAK PRATAMA PARE, KEDIRI
8239
  • Pengadilan Pajak; Bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman...kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilanterhadap Sengketa Pajak; Bahwa dalam Pasal 31 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak menyatakan: 1.
    Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa danmemutus Sengketa Pajak; 2. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukanlain oleh peraturan perundangundangan yang berlaku;3.
    Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksadan memutus Sengketa Pajak;2. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yang3.
    Dengan demikian, dikarenakan bunyi UU KUP dan UU Pengadilan Pajaksebagai ketentuan undangundang yang saling berkaitan satu sama lain tersebutadalah telah sangat jelas, tegas dan baku mengatur mengeani kewenanganPengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas maka adalah sangat beralasandan berdasar hukum bila dinyatakan bahwa hanya Pengadilan Pajak yangberwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak, baik dalam hal materimaupun prosedur penerbitannya;c.
    Yang dimaksud dengan badan peradilan Pajak adalah Pengadilan Pajaksebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sebagai berikut:15Pasal 2Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak; Pasal 1 angka (5)Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak denganpejabat yang berwenang sebagai akibat
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
212108
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45442/PP/M.II/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPeredaran Usaha sebesar US$ 11,422,531.20;Koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri atas:1. Accrued Expense sebesar US$ 20,371 ,780.002. Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1.
    koreksi yaitu pada saat proses pemeriksaan sebesar US$10,957,137.33 dan padasaat proses keberatan sebesar US$ 465,393.87 dimana koreksi tersebut berasal darimutasi kredit rekening koran dengan melakukan pengujian analisa arus piutang yangdiklasifikasikan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh PemohonBanding;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha sebesar US$11,422,531.20 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan Terbandingmenerapkan standard ganda dalam penyelesaian sengketa
    pajak untuk tahun pajakyang sama;: bahwa dari penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, sertabuktibukti dan keterangan para pikah dalam persidangan, dapat diketahui bahwaTerbanding pada proses pemeriksaan melakukan koreksi atas Peredaran Usahasebesar US$ 10,957,137.34 melalui pengujian tidak langsung arus piutang denganperincian sebagai berikut:e Peredaran Usaha menurut Pemeriksa US$ 174,918,436.85e Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding US$ 163.961,299.51Selisih US$ 10,957,137.34bahwa
    Sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidakdapat memberi penjelasan dan bukti atas Accrued Expenses (dalam neraca) sebesarUS$ 20,371,780.00 sehingga oleh Terbanding dikoreksi;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Harga Pokok Penjualan atas AccruedExpense sebesar US$ 20,371,780.00 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakanTerbanding menerapkan standard ganda dalam penyelesaian sengketa pajak untuktahun pajak yang sama;: bahwa dari penelitian atas
    pajak untuktahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena tidak dapat meyakini pemanfaatandana pinjaman tersebut dan tingkatan kewajaran atas perhitungan biaya bungakarena pihak kreditur merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (NokiaInternational);bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa pembayaran bunga yang di lakukankepada Nokia Corporation didukung oleh buktibukti transaksi seperti perjanjian(revolving credit), bukti pembayaran dan kewajiban pajak lainnya yang terkait
Putus : 18-02-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. CONBLOC INDOTAMA SURYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengandemikian Majelis bersepakat untuk menerima Pencabutan Surat Banding Nomor : 002/AccTax/V/2007 tanggal 30 Mei 2007, dan menghapus Permohonan Banding tersebutdari daftar Sengketa Pajak ;Bahwa dengan demikian bahwa Surat Tergugat Nomor : S116/WPJ.11/BD.0601/2007 tanggal 29 November 2007 tidak tepat dan memberatkan Penggugat ;Bahwa Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Majelis Pengadilan Pajak,agar dapat membatalkan surat tersebut.
    Surat Nomor : 002/Pajak/Dir/XII/2007 tanggal 17Desember 2007.Bahwa atas Gugatan tersebut Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusandengan Nomor : Put.14911/PP/M.X1I/99/2008 yang Amar Putusannya MenolakPermohonan Gugatan Pemohon PK.Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak, Pemohon PK mengajukan PeninjauanKembali ke Mahkamah Agung RI.Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Upaya Hukum yang DapatDitempuh Dalam Memperoleh Kepastian Hukum yang Mencerminkan RasaKeadilan.Bahwa timbulnya perselisihan Sengketa
    Pajak dapat disebabkan dari kekeliruanpenerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundangundangan Perpajakanatau kesalahan hitung dan atau kesalahan tulis, yang berakibat terdapatperbedaan pendapat baik segi formal maupun segi material.Bahwa untuk menyelesaikan perselisihan Sengketa Pajak baik segi formalmaupun material, semua pihak yang terkait wajib mengikuti KetentuanPerundanganundangan yang berlaku.Bahwa bagi Wajib Pajak yang sedang berselisih Sengketa Pajak dalammenyelesaikan Perkaranya
    Bahwa atas Pencabutan Permohonan Banding Pemohon PK telah diterbitkan PutusanPengadilan Pajak berdasarkan amanat Pasal 39 ayat (2) huruf b UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UndangUndang Pengadilan Pajak),sehingga atas Banding tersebut dihapus dari daftar Sengketa Pajak maka kedudukanhukum kembali pada Tingkat Keputusan Keberatan/Surat Ketetapan Pajak.
    Bahwa akan lain halnya jika Permohonan Banding Pemohon PK masih tercatat dalamdaftar Sengketa Pajak yang sudah diperiksa baik segi formal (Pasal 35, Pasal 36 danPasal 37 UndangUndang Pengadilan Pajak) maupun segi material sehingga akanmenghasilkan Putusan menurut Pasal 80 dan Pasal 84 UndangUndang PengadilanPajak dan upaya hukum selanjutnya adalah menurut Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Pengadilan Pajak bahwa pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukanPeninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak
Register : 01-07-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — PT. ARSADE MITRA NUGRAHA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Tertentusebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat 2 Undangundang Pengadilan Pajak, bahwa :Sengketa Pajaktertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atauGugatannyatidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36Halaman 26 dari 54 halaman.
    Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak, yaitu Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu)Surat Gugatan;4. Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang PengadilanPajak, yaitu gugatan hanya dapat diajukan apabila jumlah yangterutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluhpersen);5.
    Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak, yaitu gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahliwarisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;6. Sengketa Pajak berupa gugatan yang tidak memenuhiketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak, yaitu gugatan diajukan secara tertulis dalam BahasaIndonesia kepada Pengadilan Pajak; dan/atau7.
    Putusan Nomor 516/B/PK/PJK/2015sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak sehingga jelas permohonan gugatan yang diajukantersebut termasuk dalam pengertian sengketa pajak tertentu.1.1.1.31.1.1.4Dengan demikian, mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa:(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:a. Sengketa Pajak tertentu;b.
    Terhadap sengketa pajak tertentu. sebagaimana dimaksuddalam Pasal 66 ayat (2) Dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA Diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak:a. Batas waktu pengajuan Gugatan; ataub.
Register : 30-04-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44466/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15647
  • pengertiansebagai Surat Keputusan Keberatan Terbanding sehingga penetapan pajak yangterutang dalam Surat Keputusan tersebut termasuk obyek Banding, karenaltelah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PDRD atas Surat KeputusanTerbanding tersebut dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian dalam pengajuan Permohonan Banding berdasarkanlketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 UU PP Surat Keputusan Terbandingtersebut adalah merupakan Surat Keputusan Keberatan yang dapat diajukanbanding dan sengketa
    pajak yang dikemukakan dalam permohonan keberatantersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan memutus sengketaloleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formalmenurut UU PDRD pada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhiketentuan formal pengajuan banding menurut UU PP maka dengan demikiansaya berpendapat majelis berwenang memeriksa dan mengadili sengketa iniuntuk dipertimbangkan dan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebih
    Pemohon mengenai sengketa pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ketingkat banding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketaladalah termasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilanyang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenanganberdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan,maka sesuai dengan ketentuan
    tersebut Majelis wajib memeriksa dan memutussengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkan hasil penilaian pembuktian dantberdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdasarkan keyakinanMajelis;e bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagianpokok bahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benarkarena berdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianutdalam ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku maupun
Putus : 11-12-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 C/PK/PJK/2012
Tanggal 11 Desember 2012 — PD PERKEBUNAN BANONGAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 386 C/PK/PJK/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa Pajak telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara :PD PERKEBUNAN BANONGAN, berkedudukan di Jl. WiduriAsembagus Situbondo, 68373;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl.
    berikut: Uraian Semula Dikurangi Menjadi(Rp) (Rp) (Rp)Pajak yang harus dibayar Sanksi Administrasi: 65.566.026 7.250.661 58.315.365 Denda Pasal 14 (4) KUPJumlah PPN ymh dibayar 65.566.026 7.250.661 58.315.365 namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor973/017/431.601./2011 tanggal 17 Januari 2011 mengajukan banding;Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukanterhadap sengketa
    pajak tertentu;Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa berdasarkan Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat
Putus : 18-11-2016 — Upload : 22-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2281 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Nopember 2016 — PENG HOCK Alias AHOCK VS Direktorat Jenderal Pajak RI cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prataman Bintan,
12769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo karena obyek gugatan dalam perkaraa quo adalah sengketa pajak yang merupakan kewenangan PengadilanPajak;1. Bahwa sengketa gugatan a quo adalah Sengketa Pajak yang hanyadapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Pajak;a.
    Bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndangPengadilan Pajak tersebut, unsurunsur sengketa pajak adalahsebagai berikut: sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan; antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yangberwenang; sebagai akibat dikeluarkannya keputusan; yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada PengadilanPajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan,termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkanundangundang penagihan pajak dengan surat
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 2:Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakankekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yangmencari keadilan terhadap sengketa pajak;Pasal 1 angka 5:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak denganpejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusanyang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajakberdasarkan peraturan
    Nomor 2281 K/Pdt/2016Pasal 33 ayat (1):Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama danterakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak;Pasal 77 ayat (1):Putusan Pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyaikekuatan hukum tetap;.
    pajak adalah kewenanganabsolut Pengadilan Pajak, hal mana terbukti adanya dalam perkara a quo yaitubahwa obyek gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai hasilperhitungan/kekurangan pembayaran pajak kewajiban Penggugat yangmerupakan sengketa pajak, sehingga telah benar, Pengadilan NegeriTangjungpinang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan
Putus : 05-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — PT. NUSUNO KARYA VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BEKASI UTARA,
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UndangUndangPengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut :(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenangmemeriksa dan memutus Sengketa Pajak.;(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundangundangan yangberlaku.;(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa danmemutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atauHalaman 21 dari 41 halaman Putusan Nomor 365
    yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusanyang dapat diajukan banding atau Gugatan kepada pengadilanpajak berdasarkan peraturan perundangundangan Perpajakan,termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkanundangundang penagihan pajak dengan surat paksa. ;2) Selain itu menurut Tjia Siauw Jan, S.E, Ak., S.H., B.K.P., M.A.dalam bukunya Pengadilan Pajak : Upaya Kepastian Hukum danKeadilan Bagi Wajib Pajak: 2013. halaman 23 menyatakan bahwaobjek sengketa pajak menurut Purwito M.
    Sengketa pajak yang timbul sebagai akibat diterbitkannya SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Nihil. ;2. Sengketa pajak yang timbul dari tindakan penagihan.;3.
    Sengketa pajak yang timbul dari keputusan yang berkaitandengan pelaksanaan keputusan Perpajakan, di sampingketetapan pajak dan keputusan keberatan (Ahmadi, 2006:52).Bahwa dari definisi sengketa pajak tersebut di atas, menjadi jelasdan terang bahwa sengketa pajak tidak terbatas pada sengketamengenai angka, jumlah dan formula perhitungan pajak tetapiadalah keseluruhan sengketa yang timbul dalam bidangPerpajakan termasuk Sengketa Pajak yang timbul dari tindakanpenagihan.;4.
    pajak yangpengaturannya bersifat knusus sesuai dengan asas lex specialis derogatlegi generalis dalam ketentuan peraturan perundangundangan Perpajakan,sehingga menjadi jelas pula apabila terjadi sengketa seperti dalam perkaraa quo merupakan sengketa pajak dan telah memenuhi unsur yang terdapatdalam definisi sengketa pajak dalam UU Pengadilan Pajak.
Register : 21-06-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44465/PP/M.XVI/04/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16845
  • pajak yang dikemukakan dalam permohonan keberatantersebut merupakan obyek pemeriksaan dalam mengadili dan memutus sengketaoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal menurutUU PDRD pada saat pengajuan keberatan dan juga memenuhi ketentuan formalpengajuan banding menurut UU PP maka dengan demikian saya berpendapatmajelis berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini untuk dipertimbangkandan dinilai tentang dalil Pemohon dan diproses lebih
    ketika mengajukan permohonankeberatan yang sudah dinilai memenuhi ketentuan formal harus dilanjutkan untukdipertimbangkan isi pokok sengketanya karena dasardasar alasannya sudah cukupjelas dan dapat dimengerti isi tuntutannya oleh karena itu Surat PenolakanPermohonan Keberatan Terbanding a quo dinilai sebagai obyek Banding yang dapatdiajukan ke Pengadilan Pajak;MenimbangMenimbangMenimbangMengingatMemutuskanbahwa dengan terpenuhinya Ketentuan Formal Permohonan Keberatan maka hakPemohon mengenai sengketa
    pajak tersebut dapat dilanjutkan upayanya ke tingkatbanding ke Pengadilan Pajak.
    Oleh karena untuk memeriksa materi sengketa adalahtermasuk kompetensi Majelis Pengadilan Pajak karena kedudukan Pengadilan Pajakberdasarkan Pasal 2 UU PP adalah merupakan badan Peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajakyang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dan dalam hal kewenanganberdasarkan Pasal 31 ayat (1),(2) dalam hal banding mempunyai tugas danwewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan,maka sesuai dengan ketentuan
    tersebut Majelis wajib memeriksa dan memutussengketa pajak yang diajukan tersebut berdasarkan hasil penilaian pembuktian danberdasarkan peraturan perpajakan yang bersangkutan dan berdasarkan keyakinanMajelis;bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam bagianpokok bahasan materi sengketa pajak saya berpendapat dalil Terbanding benarkarena berdasarkan sudut teoritis dan memperhatikan asasasas hukum yang dianutdalam ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku maupun secarayuridis
Putus : 29-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549/C/PK/PJK/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • barang/jasa serta arus kas yang kami berikan kepadaTim Peneliti yang kami lampirkan juga dalam lampiran surat ini, kami bisamembuktikan bahwa faktur pajak yang kami kreditkan secara formil danmaterial benar adanya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;Dari hasil Tim Penelitian Keberatan Nomor LAP393/WPJ.19/12 tanggal 18April 2012 telah memerima sebagian keberatan kami;Dasar dan Alasan Permohonan;Dasar Hukum;Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997tentang Badan Penyelesaian Sengketa
    Pajak Sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak;Alasan Permohonan;Berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang MewahPasal 9 ayat (2) rnenyatakan sebagai berikut:Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaranuntuk Masa Pajak yang sama;Bahwa menurut hemat kami dari aturan tersebut adalah kami dapat melakukankredit
    Majelis Hakimtidak mengabulkan permintaan ini;Menurut pendapat kami jika surat yang dikirim oleh kanwil melalui pos danternyata tidak sampai ke alamat kami ini merupakan suatu hal diluar kekuasankami;Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilanterhadap sengketa pajak;VIVilBerdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sebagaimana telah diubahdengan
    Sehingga duaalat bukti berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPasal 76 bisa terpenuhi sebelum mengambil keputusan;Surat yang dikirim melalui pos tidak sampai ke alamat kami sehingga inimerupakan suatu hal diluar kekuasan kami, sehingga Pasal 35 ayat 3 (tiga) tentangPengadilan Pajak bisa menjadi rujukan Majelis Hakim;VIBahwa berdasarkan pada dalil
    Pajak sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak Pasal 35 ayat (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapatdipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding;c Bahwa Pasal 76 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, bebanpembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktiandiperlukan paling sedikit 2 (dua) alat