Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN WONOSARI Nomor 93/Pid.B/LH/2020/PN Wno
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.Bayu Danarko SH, MH
2.Ujiantari Rahmaniarsi, SH
3.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
HENGKI PRASETYO Bin SUPARNO
455569
  • dan satwaliar serta mengamankan tumbuhan dan satwa liar yang dilindung!
    UndangUndang, peredaran hasil hutan termasuk pemeriksaandokumenasal usul hasil hutan baik tumbuhan dan satwa liar maupun hasil hutankayu yang berkaitan tugas pokok Polisi Kehutanan dalam bidangperedaran hasil hutan.Bahwa HENGKI PRASETYO bin SUPARNOadalahpemilik barang buktiberupa 2,5 Kg sisik Trenggiling.
    Hal ini dapatdilinat dari sisiknya yang keras dan bentuk (morfologi) sisiknya yang khas.Bahwa Ahli menerangkan bahwa pemerintah menetapkan satwa satwa liardilindungi karena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:mempunyai populasi yang kecil;adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;daerah penyebaran yang
    karena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, suatujenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:> mempunyai populasi yang kecil;> adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;> daerah penyebaran yang terbatas (endemik).> Bahwa Ahli menerangkan bahwa Populasi satwa di alam semakinsedikit disebabkan antara lain:Vvpenurunan areal atau kualitas habitat;> ancaman
    Hal ini dapat dilihatdari sisiknya yang keras dan bentuk (morfologi) sisiknya yang khas.Bahwa menurut Ahli pemerintah menetapkan satwa satwa liar dilindungikarena Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, suatujenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yangdilindungi apabila telah memenuhi kriteria:> mempunyai populasi yang kecil;> adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;> daerah penyebaran yang
Register : 28-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1119 / Pid. Sus / 2015 / PN Dps
Tanggal 20 Januari 2016 — USMAN
3818
  • Menyatakan Terdakwa USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area
    asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain ;2.
    karantina yangHal. dari 23 Putusan Nomor 1119/Pid.Sus/2015/PN Dpsdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa tergolong lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam dakwaan kedua ;2 Menjatuhkan pidana
    Apabila setiap membawa media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepu dariluar Provinsi maka ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggengdan ikan lepo/lepu wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan yang dikeluarkanoleh kantor Karantina (asal).
    karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.e Bahwa menurut Ahli, terdakwa USMAN, yang telahmengangkut udang ronggeng sebanyak 490 (empat ratussembilan puluh) ekor dan ikan lepo/lepu sebanyak 18(delapan
    Unsur barang siapa ;Dr Unsur karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepenggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagianbagian tumbuhan kecuali
    Apabila setiap membawa media pembawa hamapenyakit ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepudari luar Provinsi maka ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng danikan lepo/lepu wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh kantorKarantina (asal).
Register : 01-10-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 178/PID/2015/PT BNA
Tanggal 19 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. ALFRYANDI HAKIM, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN BIN ABDULLAH
4614
  • karantina yang dimasukkan kedalamwilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dariNegara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
    dan pasal 5 Undangundang RINomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 31 ayat (1) Undangundang No.16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan ;Atau :Kedua :Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senintanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di Jalan Pantai Desa KutaGlumpang Kecamatan Samudera Kab.
    Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Bin ABDULLAH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi SertifikatKesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi tumbuhan, danhalaman 5 Perkara Pidana, Nomor. 178/Pid/2015/PTBNAbagianbagian tumbuhan
    Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH terbukti Secara sahdan meyakinkan melakukan tidak pidana Dengan sengaja telahmenyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama danatau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit .2.
Register : 16-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN MAROS Nomor 135/Pid.B/LH/2019/PN Mrs
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD FAKHRY, SH.
Terdakwa:
ANDARIAS A.Ma ALIAS PAPA JEWEL PUTRA P PARBONG
47854
  • Parbong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (SATS-DN).
    Membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindakpidana yang menyangkut hutan kawasan hutan dan hasil hutan; Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan denganpengedaran tumbuhan liar yang tidak disertai dengan dokumen jenis KantongSemar atau Anggrek yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018di temukan didalam areal Instalasi Karantina Pertanian Bandara UdaraInternasional Sultan Hasanuddin; Bahwa yang membawa tumbuhan tersebut adalah terdakwa Andarias; Bahwa yang
    mendapati Terdakwa membawa tanaman tumbuhan liaradalah saudara Agus sebagai Petugas Instalasi Karantina Pertanian BandaraUdara, lalu saudara Agus menghubungi Saksi;Hal.5 dari 22 hal.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Undangundang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistem, tumbuhan digolongkan dalam Jjenis: Tumbuhan yang dilindungi; Tumbuhan yang tidak dilindungj; Bahwa khusus yang dibawa oleh terdakwa adalah tumbuhanyang dilindungi yaitu anggrek dan kantong semar (nepenthes); Bahwa Tumbuhan yang dilindungi adalah tumbuhan yangditetapkan oleh peraturan pemerintah dimaksudkan untukmelindungi spesies tumbuhan agar jenis tumbuhan tersebut
    Tanaman yang di bawa oleh Terdakwa tersebut tidakdilengkapi dengan Surat Angkutan tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang dikeluarkan oleh Kantor Balai Besar KSDA Sulsel.
    Menyatakan Terdakwa Andarias, A.Ma alias Papa Jewel Putra, P.Parbong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungidalam keadaan hidup tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan DalamNegeri (SATSDN).2.
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 320/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
SUROSO Als ANTO Bin SUTRISNO
5715
    • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
    • 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
    21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesiawajibmemiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Register : 30-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN STABAT Nomor 882/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Kenan Lubis SH
Terdakwa:
1.Sunarto Sembiring
2.LEGIREN
3.H E R I
55468
  • Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkanbahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golonganyang dilindungi apabila memenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
    Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkanbahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapbkan dalam golonganyang dilindungi apabila memenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
    Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Disamping itu diatur juga dalam pasal 5 ayat (1) PP No. 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa, dimana disebutkan bahwa suatu jenistumbuhan dan satwa wajib ditetapbkan dalam golongan yang dilindungi apabilamemenuhi kriteria :a. Mempunyai populasi kecilb. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam.c.
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 95/Pid.S-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.M KARYADIE
2.FERRY,S.H.
Terdakwa:
M AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID
6534
  • Bin ZAKARIA AGAN dibawah janji pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa ahli bekerja di Balai KSDA Kalimantan Tengah dan ditugaskandibagian Pos Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dari tahun 2011 sampaidengan sekarang, memiliki pengetahuan terhadap perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada diIndonesia, mengikuti pelatinan pendidikan informal tentang PelatihanPengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa
    Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Halaman 11 dari
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/MenhutII/2005 tentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/KptsII/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar;6.
    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/MenhutII/2006 tentangPeragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungj;7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/MenhutII/2012 tentangTentang Lembaga Konservasi;8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
    Sedangkanjenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepada Peraturan MenteriLingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 95/Pid.SusLH/2019/PN KsnP.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,
Register : 29-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
SYAFII H .
6433
  • Menyatakan terdakwa SYAFII terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a dan cUU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dalamsurat dakwaan kami; 2.
    SYAFII H pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekirapukul 15.00 wita, atau setidaktidaknya di bulan Pebruari tahun 2018, bertempatdi Pos Il (Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Pelabuhan Gilimanuk) LingkunganJineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara,dengan sengaja melakukan pelanggaran membawa setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina yang dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut: Halaman
    Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan,;Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN.Ngawn Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwadi persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;w Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut;1.
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakitikankarantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuareakearea lain didalam Wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia: 2.02025 Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong bendalain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina:
Register : 14-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 240/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 14 Desember 2017 — AFRIZAL KOTO Als IJAL Bin BUJANG.
4614
  • Menyatakan Terdakwa Afrizal Koto Als Ijal Bin Bujangtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;2.
    karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wlayah negara Republik Indonesia wajib: a.Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain; b.
    ca organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berasal dariluar aupun dari suatu area ke area lain di dalam wilyah negara Republik ba adalah masuknya hama/ pemyakit yang dibawa media tersebut yangpat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi terhadap pelaku usaha dalam membawaatau memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantinabaik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satu area lain dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia adalah : Sertifikat Kesehatan Tumbuhan
    Menyatakan terdakwa L KOTO Als WAL Bin BUJANG telah terbuktisecara sah dan Y an bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajaa melakukan ppasal 6 UUan terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksudmor 16 Tahun 1992 sebagaimana diatur dan diancam pidanahe n dan Tumbuhan;Men pidana terhadap terdakwa AFRIZAL KOTO Als WJAL Bin BUJANGae pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa AFRIZAL KOTO Als WAL Bin nts diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ao a denganme pengganggurea ke area lain disengaja membawa media pembawa hama atau o ah tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim daridalam wilayah negara Republik Indonesi dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi tumbuhan n bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolon lain;2.
    karantina yang dibawa atau dikirimSe suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagitumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;2.
Register : 18-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 P/HUM/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — PT. KARUNIMENTERI PERTANIAN RI CQ. KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN; A SUMBER JAYA VS
6023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; danpelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian.Bahwa pelaksanaan perkarantinaan di unit pelaksana teknis (UPT) diaturdengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/Ot.140/4/2008tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis KarantinaPertanian (bukti T10).Dasar hukum Tindakan Karantina Tumbuhan antara lain:1UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan;UndangUndang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    (bukti T1) berupa:a pemeriksaan;b pengasingan;c pengamatan;d perlakuan;e penahanan;f penolakan;g pemusnahan;h pembebasan.Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilaksanakan oleh PihakKetiga dibawah pengawasan oleh Petugas Karantina Tumbuhansebagaimana dinyatakan dalam Pasal 72 Peraturan Pemenrintah Nomor 14Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan ".
    (bukti T4)ayat(1) "Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketigadi bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan".(2) "Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), yaitu pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan,perlakuan dan/atau pemusnahan".Bahwa guna menindaklanjuti Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 14Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan Menteri Pertanian menerbitkanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 271/Kpts/HK.310/4/2006 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pelaksanaan
    Karantina Tumbuhan dalam PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 dalam Pasal 72:1 Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawahpengawasan petugas Karantina Tumbuhan.2 Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitupemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan/ataupemusnahan.3 Ketentuan Iebih lanjut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan tindakanKarantina Tumbuhan oleh pihak ketiga ditetapkan dengan KeputusanMenteri.ketentuan dalam Peraturan
    Pihak Ketiga dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 79/Pid.B/LH/2017/PN Bek
Tanggal 15 Agustus 2017 — Pidana - Hery Saputra Bin Suyanto Iyon
37063
  • Terdakwa HERY danmelakukan peringatan dan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi olehundangundang kepada Terdakwa HERY, dan juga pada sosialisasi tersebutanggota SPORC telah mengamankan 1 (satu) ekor Elang Wallace dan 1 (satu)ekor Elang Brontok yang dipelihara oleh HERY.Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) ekor elang Wallace (Nisaetus Nanus), 1(satu) ekor Elang (Spizaetus sp) termasuk dalam family Accipitridae yangberdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan
    dan Satwa nomor urut71 termasuk jenis satwa yang dilindungi.Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) ekor kukang 1 (Satu) ekor kukang(nicticebus Sp.) termasuk jenis kukang Kalimantan/Kukang Borneo yangHalaman 7 dari 18 Putusan Nomor 79/Pid.B/LH/2017/PN Bektermasuk dalam Spesies WNycticebus Coucang dengan SubspesiesNycticebus Coucang Managensis/Nycticebus Managensis yangberdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa nomor urut 48menyatakan bahwa
    Daerah sebarannya terbatas (endemik).Tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal baik satwa hidupmaupun bagianbagiannya akan mempertajam penurunan jumlahindividu di alam.Bahwa peraturan yang mengatur tentang satwa yang dilindungi adalahUndangundang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alamHayati Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa kemudian Peraturan pemerintahnomor; 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa.Bahwa
    Kukang Sumatra.Termasuk dalam Subspesies dari Spesies Nycticebus coucangmenagensis (Kukang/MaluMalu) yang merupakan satwa yang dilindungi diIndonesia yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungiHalaman 9 dari 18 Putusan Nomor 79/Pid.B/LH/2017/PN Bekpada daftar Satwa yang dilindungi yang tercantum dalam daftar tabelkolom Satwa Bagian Mamalia (menyusui) pada nomor 48 yakniNycticebus coucang (Kukang/MaluMalu).Bahwa perbuatan
    Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) ekor elang Wallace (NisaetusNanus), 1 (satu) ekor Elang (Spizaetus sp) termasuk dalam familyAccipitridae yang berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa nomor urut71 termasuk jenis satwa yang dilindungi.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Byl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
ZAENAL MUTTAKIN
10128
  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan.b. Melalui tempattempat pengeluaran yang ditetapkan.c.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;Halaman 15 dari 36, Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Byl.b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan;c.
    (Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan "apakah musang yang menjadi objek dalam perkara inimerupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina?"
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan menyatakan bahwa: media pembawa Hama dan PenyakitHewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain? (Sesuaidengan ketentuan Pasal 6 huruf a Undangundang Republik IndonesiaNomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);2. Dilakukan melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan?
Register : 02-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 318/Pid.Sus/2020/PN Sak
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
1.SUBARI Als KENTONG Bin JUMARI
2.BAMBANG HERMANTO Bin TUKIMAN Alm
6415
    • 1 (satu) lembar foto copy sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan di Medan tanggal 13 Mei 2019;
    • 1 (satu) lembar Foto Copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 13 Mei 2019.
    ketentuan dalamPasal 86 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Bahwa dokumen yang harus dilengkapi
    Si Media PembawaOrganisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) (dalam perkara inibawang merah) dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau dari suatu area ke area lain dialam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia wajib memiliki sertifikat Kesehatan dari negara asalbagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atauproduk tumbuhan karena dapat menimbulkan masuknya hama/ penyakityang dibawa media pembawa tersebut yang dapat merusak pertanian.Halaman 9 dari 37 Putusan Nomor
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Ad.2 unsur Yang memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa dalamUndang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,Invasif, Tumbuhan dan Satwa
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
39933
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayan Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasik bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yangtelah ditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    GAA SUWARMINIWATI, MP, dibacakan dipersidangan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang No. 16 tahun 1992 tentangkarantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu :e Huruf a dilengkapi dengan sertifikat dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.e Huruf b melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan.e Huruf c dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
508
  • karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada wakiu dan tempat
    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lainsebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat
    , Ikandan Tumbuhan, selengkapnya berbunyi :Setiap media pembava hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwlayah negara Republik Indonesia vwajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahanasal hevan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembavae yang tergolong benda Iain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
    Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Ad. 1.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 92/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
GO. MARNEX GOLIAT Alias KOKO NANA
38970
  • Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Ahli jelaskan bahwa Satwa burapa Burung
    Cendrawasih merupakanSatwa yang masuk kategori pengawetan jenis tumbuhan dan satwamelalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi.
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwamemiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindung!
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    dan hewan yakni Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa dan sebelum lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Tul7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dandiganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari family
Putus : 05-09-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132PK/PID.SUS/2016
Tanggal 5 September 2016 — MARKUS KALIGIS;
510176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agro SelarasBumi Perkasa ;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepaan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210014 tanggal 14 Pebruari 2001;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210015 tanggal 16 Pebruari 2001;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210016 tanggal 28 Pebruari 2001;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210017 tanggal
    01 Maret 2001;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210018 tanggal 10 Maret 2001;1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210019 tanggal 15 Maret 2001;Tetap terlampir dalam berkas perkara;.
    Agro SelarasBumi Perkasa ; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepaan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210014 tanggal 14 Pebruari 2001; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210015 tanggal 16 Pebruari 2001; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210016 tanggal 28 Pebruari 2001; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210017 tanggal
    01 Maret 2001; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210018 tanggal 10 Maret 2001; 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan luarnegeri dengan Nomor 32210019 tanggal 15 Maret 2001;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Register : 10-11-2014 — Putus : 08-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2014/PT YYK
Tanggal 8 Desember 2014 — - SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
8532
  • Sehingga untuk tumbuh tumbuhan yang tingginya kurangdari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.Bahwa tumbuh tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh tumbuhan keras yang produktif antara lain: Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet,Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai,Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung danHalaman 5Bambu ori.
    Sedangkan klasifikasi tumbuh tumbuhan yang mendapatkan gantirugi adalah sebagai berikuta Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggilebih dari 10 Meter.b Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggilebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.c Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggilebih dari 3 Meter.Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencanapembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa TimbulharjoKecamatan
    TitipanJumlah (Batang)Tanaman /tumbuhan(Batang)1.
    Sehingga untuk tumbuh tumbuhan yang tingginya kurangdari 3 meter tidak mendapatkan ganti rugi.Bahwa tumbuh tumbuhan yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tumbuh tumbuhan keras yang produktif antara lain: Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet,Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai,Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung danBambu ori.
    Sedangkan klasifikasi tumbuh tumbuhan yang mendapatkan gantirugi adalah sebagai berikutTanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10Meter.Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5Meter s/d 10 Meter.Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3Meter.Bahwa pada sekitar awal tahun 2004 , sehubungan dengan rencanapembangunan jaringan SUTET yang akan melewati wilayah Desa TimbulharjoKecamatan Sewon
Register : 28-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Tanggal 25 Agustus 2016 — - HARMOKO PANJAITAN
469
  • Dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina di tempatPemasukan untuk =keperluantindakan karantina tumbuhan;Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yangbebas dari infestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK),wajib membuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksiyang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompas, sedangkan yang belum wajib memuat pernyataan bahwa telahdilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;e Bahwa
    Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Asal danNegara transit;b. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;c.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempatPemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yangbebas dari infestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK),wajib membuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksiyang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompas, sedangkan yang belum wajib memuat pernyataan bahwa telahdilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;Bahwa
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ASNAWI
29957
  • Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN MtrTahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) ;Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yangdilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 1999tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindung)) ;Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu Pengembangbiakan satwadan Pembesaran Satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari teluryang diambil dari habitat alam yang ditetaskan didalam lingkungan terkontroldan atau dari anakan yang diambil dari alam (PERMENLHKRI
    Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran
    Bahwa Burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Leocogaster)adalah merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindimgi dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi, serta Undang Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang
    secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakandalam bentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu PengembangbiakanHalaman