Ditemukan 84313 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 157/Pdt.P/2019/PN Lmg
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
Bahrur Rozi
274
  • tidak singkron pada berkas; Bahwa saksi tahu BACHRUR ROZI dan BAHRUR ROZI adalah orang yangsama yaitu Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pokok permohonanPemohon sebagai berikut:Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 157/Pat.P/2019/PN.LmgMenimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mohon diberikan izin untukmerubah nama Pemohon dan ibu pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran pemohon sesuai dengan Kartu keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun
    Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempatPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1, dan P2 berupaKartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dapat diketahui bahwa Pemohon tinggal diBapuh Rt/RW 002/001, Desa Bapuh Baru, Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan,sehingga Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk mengadili permohonanPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a UndangUndang Nomor 23Tahun
    2013 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalahpencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register PencatatanSipil pada Instansi Pelaksana;Menimbang, bahwa Kutipan Akta Pencatatan Sipil merupakan akta autentikyang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan memberikan kepastian hukummengenai peristiwaperistiwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1)UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23Tahun
    uraian pertimbangan tersebut, Hakimberpendapat bahwa Pemohon telah dapat membuktikan dalil permohonannya, karenaitu permohonan Pemohon dalam petitum kedua agar diberikan izin untuk merubahnama Pemohon dan Ibu Pemohon dalam kutipan akta kelahiran pemohon yang tertulisBACHRUR ROZI dan ibu Pemohon NASUKHAH menjadi BAHRUR ROZI dan ibupemohon NASUKAH dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga Pemohon agar melaporkanperubahan nama Pemohon, berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun
Register : 20-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN GARUT Nomor 90/Pdt.P/2019/PN Grt
Tanggal 28 Agustus 2019 — Pemohon:
1.USEP SAEPULOH
2.SITI SOPIAH
303
  • Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan ParaPemohon tersebut, Hakim akan berpedoman kepada Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 Jo.
    2013 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan pengertian AdministrasiHalaman 7 dari 10 Penetapan Perdata Nomor 90/Pdt.P/2019/PN.GrtKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006, Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialamioleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, Perubahan Nama, dan perubahan statuskewarganegaraan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 ayat (1) UndangUndang
    Nomor 23Tahun 2006 menyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPengadilan Negeri tempat Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P2 dan P4 dihubungkandengan keterangan saksi DADAN DARMANTO dan MAMAT SUWARA telahdidapat fakta bahwa Para Pemohon adalah penduduk Indonesia yang bertempattinggal di Kampung Bojong Loa Lembur RT 003 RW 002 Desa SukamajuKecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Jawa Barat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dihubungkandengan ketentuan Pasal
Register : 13-08-2014 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN TANJUNG Nomor 122/Pdt.P/2013/PN.Tjg
Tanggal 18 April 2013 — MARJONNY, Tempat lahir di Murung Pudak, pada tanggal 18 Agustus 1964, Jenis Kelamin Laki-laki, alamat di Pasar Mabuun Rt.05, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Agama Islam Pekerjaan Swasta ; selanjutnya disebut sebagai……… P E M O H O N ;
204
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung ;7.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pelaporankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahundilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan NegeriTanjung ;7.
    InstansiPelaksana setempat;NMEPUGoGING Perlercavall Pernlyaullail IWOYCrtl,Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yuridis tersebut telahterbukti terdapat kelalaian melaporkan kelahiran pemohon dan permohonanPemohon yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum yang sah danberalasan menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dapat dikabulkan untukseluruhnya;Mengingat, Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974 Pasal 27 dan 32 UU No.23Tahun
Register : 13-08-2014 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN TANJUNG Nomor 59/Pdt.P/2013/PN.Tjg
Tanggal 28 Februari 2013 — MASTAINI, Tempat lahir di Pamangkih pada tanggal 05 Desember 1984, Jenis Kelamin Perempuan, alamat Jalan Ir. P.H.M. Noor RT.02 Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, selanjutnya disebut sebagai P E M O H O N ;
255
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung ;7.
    Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas nama Pemohontersebut didukung dengan surat kelahiran dari Kepala Kelurahan5.Bahwa pencatatan kelahiran tersebut mengalami keterlambatanselama lebih dari satu tahun sejak kelahirannya ;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UndangUndang No.23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung ;Bahwa untuk mendaftarkan kelahiran Pemohon tersebut
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yuridis tersebut telahterbukti terdapat kelalaian melaporkan kelahiran pemohon dan permohonanPemohon yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum yang sah danberalasan menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dapat dikabulkan untukseluruhnya;Mengingat, Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974 Pasal 27 dan 32 UU No.23Tahun
Register : 20-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MARISA Nomor 59/Pdt.P/2019/PN Mar
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon:
SILVIA LIANG
8077
  • foto copy KartuKeluarga yang menerangkan bahwa seorang anak perempuan yang bernama JillianAnnalie Meti lahir di Gorontalo pada tanggal 29 Februari 2012.Menimbang, bahwa bukti surat P.1, P.2 dan P.4 didukung dengan keterangansaksi Feli Fricilia Abbas dan saksi Christi Rontos yang menerangkan bahwa benaranak pemohon lahir di Gorontalo pada tanggal 29 Februari 2012 dan nama anakPemohon yang sebenarnya adalah Jillian Annalie Tjiajaya.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 23tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa Pencatatan sipil adalahpencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatansipil pada instansi pelaksana.Menimbang, bahwa beradasarkan Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh
    seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa Pembatalan aktapencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan berdasarkan
    tersebut karena keterangan yang ada didalamnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga petitum angka 2 dapatdikabulkan dengan perbaikan pada amar penetapan ini agar dapat mudah dimengertidan dipahami.Menimbang, bahwa untuk tertib administasi Kependudukan maka diperintahkankepada Penjabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk membuat catatanpada register akta dan mencabut kutipan aktaakta pencatatan sipil yang dibatalkantersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (2) UndangUndang Nomor 23tahun
Register : 28-06-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 63/Pdt.P/2019/PN Grt
Tanggal 15 Juli 2019 — Pemohon:
1.RANGGA GUMILAR
2.KANIA KUSUMAWANDARI
286
  • tanggal 20 September 2013 dan Kartu Keluarga NomorHalaman 6 dari 11 halaman Penetapan Nomor 63/Padt.P/2019/PN.Grt3205050512170001, tanggal 19 Juni 2019 atas nama kepala keluargaRANGGA GUMILAR, menjadi ARKHAN ALSYABAN GUMILAR dapatdikabulkan atau tidak;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonanpemohon tersebut, Hakim akan berpedoman kepada Undangundang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pengertianadministrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan danpenertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melaluipendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan
    Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
    depan maka permohonan ParaPemohon untuk melakukan perubahan nama atau penggantian nama anaklakilaki yang bernama ARKAN AKBAR GUMILAR menjadi ARKHANALSYABAN GUMILAR adalah beralasan dan berdasar menurut hukum, olehkarenanya permohonan tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tentangpenggantian nama anak Para Pemohon yang bernama ARKAN AKBARGUMILAR menjadi ARKHAN ALSYABAN GUMILAR dikabulkan makaberdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hal tersebut wajibdilaporkan oleh Para Pemohon kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukanpencatatan;Menimbang, bahwa tentang petitum permohonan Para Pemohon yangdikabulkan akan disebutkan sebagaimana tersebut dalam amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohondikabulkan, maka segala biaya perkara yang
Register : 05-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KOTOBARU Nomor 15/Pdt.P/2021/PN Kbr
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon:
ALIWARDI
8012
  • atas UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengertian dari AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektorlain;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil adalahpencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam registerPencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dimaksud denganPeristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputikelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak
    permohonanperbaikan/perubahan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran anakPemohon yaitu untuk keperluan sekolah dari anak Pemohon dan untukkeperluan pengurusan suratsurat anak Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki aktakelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan dalam penulisan tahunlahir Anak Pemohon, oleh karenanya itu Sesuai dengan ketentuan UndangUndang yang berlaku yaitu ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan: Pembetulanakta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional;Menimbang, oleh karena permohonan Pemohon tentang perubahantahun lahir pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut diatas telahHalaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 15/Pat.P/2021/PN Kbrdikabulkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, pencatatan perubahan tersebut wajib dilaporkan olehPenduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 102 huruf b UndangUndangNomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23tahun
Register : 05-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN GARUT Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Grt
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
1.WAWAN WASDIRAH
2.IMA RISMAWATI
258
  • adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon mengajukanpermohonan ini agar Pengadilan dapat memberi izin kepada para Pemohon untukmengganti/merubah nama anak Para Pemohon dari semula bernama Ariq ZhafranAlafasy menjadi Zafran Arig Alafasy ;Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon tersebut akanHakim pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan ParaPemohon tersebut, Hakim akan berpedoman kepada Undangundang Nomor 23Tahun
    UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 Jo.
    UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisebutkan pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukanmelalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan sipil adalahpencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam registerpencatatan sipil pada instansi pelaksana ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahannama, dan perubahan status kewarganegaraan
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Undang Undang No. 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Pencatatan perubahannama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon.Halaman 4 dari 8 Halaman, Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2021/PN GitDan Pedoman Pelaksanan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II halaman 43menyatakan bahwa Permohonan harus diajukan oleh Pemohon yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada KetuaPengadilan Negeri
Register : 15-08-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PN KUDUS Nomor 233/Pdt.P/2017/PN.Kds
Tanggal 22 Agustus 2017 —
182
  • 2005,tertanggal 2 Maret 2005dari Kantor Catatan Sipil Kudus ( Foto copy terlampir ).Bahwa Pemohon berkeinginan untuk pembetulan data nama lengkapPemohon dengan alasan agar nama menjadi sesuai dengan ijazahdan lazim dipakai oleh masyarakat indonesia.Adapun nama yangPemohon kehendaki dari nama asal HARYONO dibetulkan menjadiHARIYONO .Bahwa untuk Pembetulan Data nama Lengkap Pemohon baik namakeluarga maupun nama kecil dari nama HARYONO dibetulkanmenjadi HARIYONO menurut pasal 52 UndangUndang Nomor 23tahun
    ataspembetulan namanya adalah untuk tertio administrasi, maka Hakimberpendapat permohonan Pemohon sangat beralasan dan tidakHal 7 dari 10 hal Pen.No 233/Pdt.P/2017/PN Kas.bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku makapermohonan Pemohon sebagaimana pada petitum 2 (dua) sudahsepatutnyalah untuk dikabulkan dengan perubahan pada amar seperlunyayaitu dengan menyatakan sah perubahan atas pembetulan namaPemohon yang semula HARYONO menjadi HARIYONO ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun Undangundang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanperistiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputikelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahanstatus kewarganegaraan ;Menimbang, bahwa Pasal 56 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 menyebutkan pencatatan peristiwa penting
    pertimbangan di atas karenapermohonan Pemohon dikabulkan, dan oleh karena Permohonan iniadalah untuk kepentingan Pemohon sendiri, maka Pemohon dibebaniuntuk membayar biaya permohonan yang jumlahnya akan ditentukandalam amar di bawah ini ;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan di atas makapetitum 1 (satu) patut dikabulkan;Mengingat, Pasal 1 angka 17, Pasal 56 UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , UndangUndangNomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23tahun
Register : 22-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 26/Pdt.P/2019/PN Bjb
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
HILALLIYAH A
2012
  • tersebut Pemohon harus memohon Penetapan pada Pengadilan NegeriBanjarbaru selaku instansi yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Teknis Administrasi danTeknis Peradilan Perdata Mahkamah Agung Edisi Revisi 2007 halaman 43, dinyatakanbahwa Permohonan diajukan dengan Surat Permohonan yang ditandatangani olehPemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeriditenpat tinggal Pemohon;Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23Tahun
    Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2006,permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Pengadilan Negeri Banjarbaru telahsesual sehingga Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang secara absolut dan relatifuntuk memeriksa dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan Pemohontersebut, Hakim akan mengacu pada UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 23Tahun
    2006, pengertian dari Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melaluipendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang RI Nomor 23Tahun 2006, Pencatatan Sipil adalah peristiwa penting yang dialami oleh seseorangdalam register Pencatatan Sipil pada
    instansi pelaksana;Halamandari 10PenetapanNomor 26/Pdt.P/2019/PN BjbMenimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UndangUndang RI Nomor 23Tahun 2006 yang dimaksud peristiwa penting adalah kejadian yang dialami olehseseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuananak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan statuskewarganegaraan;Menimbang, bahwa atas petitum Nomor 1 karena berkaitan dengan petitumlainnya maka Pengadilan Negeri Banjarbaru akan
    berdasarmenurut hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon sebagaimana petitum ke2dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum ke2 dalam permohonan Pemohondengan tanpa merubah maksud dan tujuan dari pengajuan permohonan Pemohon,untuk redaksinya akan diperbaiki sebagaimana dalam amar Penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tentang perubahanNama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut diatas telah dikabulkan makaberdasarkan Pasal 52 Ayat (2) dan Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 23Tahun
Register : 10-07-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 116/Pdt.P/2018/PN Bjb
Tanggal 23 Juli 2018 — Pemohon:
BUI MEN
2011
  • dalam akta kelahiran Pemohontersebut, kKemudian Pemohon mendapat penjelasan bahwa untuk hal tersebutPemohon harus memohon penetapan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru selakuinstansi yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan Pemohontersebut, Hakim akan mengacu pada UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan;Halaman 6 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 116/Padt.P/2018/PN BjbMenimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 23tahun
    2006, pengertian dari administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melaluipendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006, pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami olehseseorang dalam register pencatatan
    sipil pada instansi pelaksana;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 17 UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006, yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, danperubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006, menyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPengadilan
    beralasan dan berdasar menurut hukum, olehkarenanya permohonan pemohon tersebut dapatlah dikabulkan;Halaman 8 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 116/Padt.P/2018/PN BjbMenimbang, terhadap petitum dalam permohonan Pemohon untuk redaksinyaakan diperbaiki sebagaimana dalam amar penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon tentang perubahannama pada akta kelahiran tambahan Pemohon tersebut diatas telah dikabulkan makaberdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (2) dan Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 23tahun
Register : 16-07-2013 — Putus : 13-08-2013 — Upload : 19-09-2013
Putusan PA LUMAJANG Nomor 241/Pdt.P/2013/PA.Lmj
Tanggal 13 Agustus 2013 — Pemohon I, Pemohon II
120
  • Bahwa pada saat menikah, Pemohon berstatus jejaka dalam usia 23tahun. sedangkan Pemohon Il berstatus Janda Talak dalam usia 25tahun. ;5. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah/nasab maupun sesusuan karena itu tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;6.
    adalahAyah Pemohon Il; Bahwa Para Pemohon menikah pada 14 April 2011, para Pemohonmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di di rumahOrangtua Pemohon Il di Desa Gesang Kecamatan TempehKabupaten Lumajang; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah SISWOYO HARIOKO (ayahPemohon Il); Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan tersebut adalahSAGIMAN dan MANAN; Bahwa mas kawin pernikahan Para Pemohon berupa uang sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah); Bahwa Status Pemohon saat menikah adalah jejaka dalam usia 23tahun
    adalahTetangga Pemohon;Bahwa Para Pemohon menikah pada 14 April 2011, para Pemohonmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di di rumahOrangtua Pemohon Il di Desa Gesang Kecamatan TempehKabupaten Lumajang;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah SISWOYO HARIOKO (ayahPemohon Il);Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan tersebut adalah saksidan MANAN;Bahwa mas kawin pernikahan Para Pemohon berupa uang sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa Status Pemohon saat menikah adalah jejaka dalam usia 23tahun
    adalahSepupu Pemohon Il;Bahwa Para Pemohon menikah pada 14 April 2011, para Pemohonmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di di rumahOrangtua Pemohon Il di Desa Gesang Kecamatan TempehKabupaten Lumajang; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah SISWOYO HARIOKO (ayahPemohon Il); Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan tersebut adalah saksidan Sagiman; Bahwa mas kawin pernikahan Para Pemohon berupa uang sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah); Bahwa Status Pemohon saat menikah adalah jejaka dalam usia 23tahun
Register : 13-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN MARISA Nomor 15/Pdt.P/2020/PN Mar
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon:
DJAFAR PAPEMPANG
4549
  • Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon lahir di Marisatanggal 4 September 1970.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.3 berupa foto copy KartuKeluarga yang menerangkan bahwa Pemohon lahir di Marisa tanggal 4 September1970.Menimbang, bahwa bukti surat P.1, P.2 dan P.3 didukung dengan keteranganpara saksi yang menerangkan bahwa Pemohon lahir di Marisa tanggal 4 September1970 dan nama Pemohon yang sebenarnya adalah JAFAR PAPEMPANG.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 23tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa Pencatatan sipil adalahpencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatansipil pada instansi pelaksana.Menimbang, bahwa beradasarkan Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 24 tahun 2013 dinyatakan bahwa Peristiwa penting adalahkejadian yang dialami oleh
    seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa Pembatalan aktapencatatan sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan berdasarkan penjelasan pasal tersebut bahwapembatalan akta yang dilakukan atas
    tersebut karena keterangan yangada di dalamnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga petitum angka 2dapat dikabulkan dengan perbaikan pada amar penetapan ini agar dapat mudahdimengerti dan dipahami.Menimbang, bahwa untuk tertib administasi Kependudukan maka diperintahkankepada Penjabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk membuat catatanpada register akta dan mencabut kutipan aktaakta pencatatan sipil yang dibatalkantersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (2) UndangUndang Nomor 23tahun
Register : 29-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 23/Pdt.P/2017/PN MTP
Tanggal 11 April 2017 — SITI RUKAYAH
235
  • RUKAYAH;Bahwa pemohon berkeinginan merubah namanya untuk keseragamandata data ijazahnya;Menimbang, bahwa dari bukti P1 dan P2 dihubungkan denganketerangan para saksi terbukti bahwa pemohon bertempat tinggal atauberdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Martapura ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 UndangUndang nomor 23tahun 2006, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksaperkara permohonan yang diajukan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitumsebagaimana
    sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan bahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negen oleh penduduk danselanjutnya pada ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun
    /Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.P/2017/PN Mtpsebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan aktapencatatan sipil,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal52 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    instansipelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil tersebut adalah DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terhadappetitum ke3 permohonan pemohon ini maka Majelis Hakim akanmemperbaiki redaksinya sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3)UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
Register : 05-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Ckr
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon:
SOPIYAH
2010
  • kekliruanpenulisan dalam akta kelahiran anak anaknya tersebut, kemudian Pemohonmendapat penjelasan bahwa untuk hal tersebut Pemohon harus memohonpenetapan pada Pengadilan Negeri Cikarang selaku instansi yang berwenang untukitu;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan Pemohontersebut, Hakim akan mengacu pada UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan;Halaman 4 dari 9, Penetapan No. 53/Padt.P/2020/PN CkrMenimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 23tahun
    2006, pengertian dari administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melaluipendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006, pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami olehseseorang dalam register pencatatan
    sipil pada instansi pelaksana;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 17 UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006, yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialamioleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, danperubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa menurut pasal 52 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23tahun 2006 menyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPengadilan
Register : 17-11-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PA RAHA Nomor 0357/Pdt.P/2016/PA.Rh
Tanggal 9 Desember 2016 — Perdata - Pemohon I dan Pemohon II
133
  • PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17Nopember 2016 yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Raha dalamregister perkara Nomor 0357/Pdt.P/2016/PA.Rh telah mengemukakan halhal sebagaiberikut:1 Bahwa pada Tanggal 08 Desember 2012 Pemohon I dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan menurut Agama Islam di Desa Wakorumba WilayahHukum Kantor Urusan Agama, Kecamatan Wakorumba Selatan KabupatenMuna;2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Jejaka dalam usia 23tahun
    Penetapan Nomor 0357/Pdt.P/2016/PA Rh= Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon IIbernama Wali Nikah dan diserahkan kepada imam Desa Wakorumbayang bernama Imam Desa;= Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon I dan Pemohon IIadalah Saksi Nikah 1 dan Saksi Nikah 2;= Bahwa saksi menyaksikan sendiri pengucapan ijab kabul;= Bahwa pada saat menikah Pemohon I berstatus jejaka berumur 23tahun sedangkan Pemohon II berstatus perawan berumur 22 tahun ;= Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon
    menikah pada tanggal 12September 2012 di Desa Wakorumba, Wilayah Hukum KantorUrusan Agama Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna;= Bahwa yang menjadi wali nikah adalah saksi sendiri (ayah) PemohonII bernama Wali Nikah yang diserahkan kepada Imam Kampungyang bernama Imam Desa;= Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon I dan Pemohon IIadalah Saksi Nikah 1 dan Saksi Nikah 2;= Bahwa saksi menyaksikan sendiri pengucapan ijab kabul;= Bahwa pada saat menikah Pemohon I berstatus jejaka berumur 23tahun
    Penetapan Nomor 0357/Pdt.P/2016/PA RhMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon pada pokoknya adalahsebagai berikut:1Bahwa pada tanggal 12 September 2012 Pemohon I dan Pemohon II telahmelangsungkan perkawinan menurut agama Islam di Wilayah Hukum KantorUrusan Agama Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I bersatatus jejaka dalam usia 23tahun dan Pemohon
Register : 19-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 20/Pdt.P/2018/PN Mtp
Tanggal 6 Maret 2018 — Pemohon:
IRMA
175
  • Pemohonsehingga Pemohon bermaksud menyeragamkan Nama Pemohon yang ada didalam Akta kelahiran Pemohon tersebut dengan Nama Pemohon yang ada didalam ljazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas Pemohon tersebut yaknidari IRMA menjadi IRMAWATI;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
    yang berbunyi: Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeritempat Pemohon;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan faktafakta dan mendengaralasanalasan pemohon untuk melakukan perubahan nama terhadap namaPemohon tersebut dikaitkan dengan Pasal 52 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: Pencatatanperistiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil ataspermintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilannegeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang
    Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang berbunyi: Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penulisan tempat lahir didalam
    beralasan untuk Majelis Hakimuntuk mengabulkannya pula kecuali terhadap permohonan perubahan namaAyah;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan faktafakta dan mendengaralasanalasan pemohon untuk melakukan perubahan terhadap tempat lahirPemohon tersebut dikaitkan dengan Pasal 56 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun
Register : 12-04-2013 — Putus : 19-04-2013 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 1236/Pdt.P/2013/PN Pdg
Tanggal 19 April 2013 — NURLIS
192
  • padatanggal 11 April 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Padang di bawah Register No. 1236/Pdt.P/2013/PN.PDG, tertanggal12042013 mengajukan permohonan sebagai berikut :e Bahwa, Pemohon lahir di Pariaman pada tanggal 25 Agustus 1948lahir dari perkawinan orang Pemohon yang bernama LABAI danMARISAH ;e Bahwa, kelahiran Pemohon tersebut sampai saat ini belumdidaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPadang ;e Bahwa, sesuai dengan Ketentuan Pasal 32 Undang Undang No. 23tahun
    Padang Selatan KotaPadang ;e Bahwa, Pemohon lahir di Pariaman pada tanggal 25 Agustus 1948lahir dari perkawinan orang Pemohon yang bernama LABAI danMARISAH ;e Bahwa, kelahiran Pemohon tersebut sampai saat ini belumdidaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilPadang ;e Bahwa, sesuai dengan Ketentuan Pasal 32 Undang Undang No. 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang
Register : 16-02-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 21/Pdt.P/2017/PN.Bjb
Tanggal 28 Februari 2017 — ARIEF SUTRISNO, SM;
2212
  • Bahwa benar Pemohon adalah penduduk Kota Banjarbaru.Halaman 6 dari 10, Penetapan No. 21/Pdt.P/2017/PN BjbMenimbang, bahwa untuk mempertimbangkan tentang permohonan Pemohontersebut, Hakim akan mengacu pada UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23tahun 2006, pengertian dari administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatanpenataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukanmelalui pendaftaran
    penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasikependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 23tahun 2006, pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami olehseseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana;Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 17 UndangUndang nomor 23tahun 2006, yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang
    dialamioleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, danperubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa menurut pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2006 menyatakan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPengadilan Negeri tempat Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 dan bukti P2 telah didapatkanfakta bahwa Pemohon adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal diBanjarbaru
    tahun 2006khususnya pasal 52, maka permohonan pemohon untuk melakukan perbaikanterhadap penulisan pada akta kelahiran anak tersebut adalah beralasan danberdasar menurut hukum, oleh karenanya permohonan pemohon tersebut dapatlahdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon tentang perbaikanpenulisan pada akta kelahiran anak tersebut diatas telah dikabulkan makaHalaman 8 dari 10, Penetapan No. 21/Pdt.P/2017/PN Bjbberdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 23tahun
Register : 18-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN SRAGEN Nomor 196/Pdt.P/2018/PN Sgn
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
Andriyanto
172
  • Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan ataspermintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukumkarena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benardan tidak sah dan bentuk hukumnya adalah putusan pengadilan;Menimbang, bahwa akta pencatatan sipil menurut UU Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirubah dengan UUNomor 24 Tahun 2013 meliputi :a. kelahiran;b. kematian;c. perkawinan;d. perceraian;Halaman 4 dari 8 halaman Penetapan
    Peraturan ini senada denganPasal 93 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil jo Pasal 52 UU Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa perubahan nama dapatdilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat kediamanPemohon terhadap nama yang tercatat dalam akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa dalil Pemohon adalah ingin merubah namanyaakta pencatatan sipil berupa Kutipan Akta Nikah/Buku Nikahnya, sehinggaberdasarkan
    petitum ke2 beralasan dan berdasarkan hukum untuk dikabulkandengan perubahan dalam amar penetapan ini tanpa merubah substansinya;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke3 yang memohon agarpejabat pada instansi yang berwenang untuk melakukan pembetulan namaPemohon, dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal93 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil jo Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 23tahun
    telahdikabulkan, maka adanya permohonan Pemohon agar beban biaya perkaradibebankan pada Pemohon, oleh karena itu kepada Pemohon agar dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini, maka petitum ke4beralasan hukum dikabulkan;Memperhatikan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan,Pasal 93 Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil jo Pasal 52 UU Nomor 23tahun