Ditemukan 484 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1491/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung Jjenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetHalaman 7 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1491/B/PK/Pjk/201910.atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1491/B/PK/Pjk/201911,12.13.14.pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02.
Putus : 16-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1497/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Juli 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1497/B/PK/Pjk/2018dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof
    Putusan Nomor 1497/B/PK/Pjk/201810.11,12.sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan
    cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby nveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of
    yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Halaman 9 dari 13 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kullitdiatasnya dirakit pada sol dengan ailatpenusuk.
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2897 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;8.
    Putusan Nomor 2897/B/PK/Pjk/2019demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;10.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena
    pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,Halaman 9 dari 13 halaman.
    pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik.
Putus : 25-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1512/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Juli 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1512/B/PK/Pjk/2018dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu:Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung Jjenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof,(b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara
    Putusan Nomor 1512/B/PK/Pjk/201810.11.12.13.dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada
    the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,
    karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukHalaman 9 dari 13 halaman.
    Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Register : 22-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 940 B/PK/PJK/2019
Tanggal 4 April 2019 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat (a) selain yang waterproof,(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;.
    Namun demikian, meskipun sandal jepitdan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;10.Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara
    injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:13.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan
    berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyalpertimbangan yang setara;14.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifkulitKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju;6402.19
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung Jjenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 14 halaman.
    Namun demikian, meskipun sandaljepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhisyarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 9 dari 14 halaman.
    Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara
    pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;14.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 14 halaman.
Putus : 14-02-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;.
    Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform byriveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching,are attached
    Putusan Nomor 151/B/PK/Pjk/2019by plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;10.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized11.kulitSystem Nomor
    3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyalpertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 992 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 992/B/PK/Pjk/2019pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian
    Putusan Nomor 992/B/PK/Pjk/201910.11.yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding
    , karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;13.
    Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.Alas kaki lainnya.menutupi mata kakiSepatu selam6402.916402.91.1000 Lainlain6402.91.91.00 dilengkapi logam
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauplastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisalas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukanHalaman 7 dari 13 halaman.
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 91 7/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by niveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which,being produced in one piece
    Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena padabab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkanpos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yangmenyatakan apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikandalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan
    penomorannya di antara postarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar danbagianHalaman 9 dari 13 halaman.
Register : 01-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3112 B/PK/PJK/2018
Tanggal 28 Nopember 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukHalaman 7 dari 13 halaman.
    Namun demikian, meskipun sandal jepitdan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat(a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumHalaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 3112/B/PK/Pjk/201811.12.13.kelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.
    Putusan Nomor 3112/B/PK/Pjk/201814.15.urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan
Putus : 08-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1437/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukanHalaman 7 dari 13 halaman.
    sandal terbuat dari plastik EVA,sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof, karena kakipemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air.Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat darikaret EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuatdari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02
    , alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Halaman 8 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 1437/B/PK/Pjk/201911.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform by riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece
    diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 13 halaman.
Putus : 16-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1499/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Juli 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or
    (d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos
    yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara
    ;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 LainlainHalaman 10 dari 13 halaman.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Berdasarkan uraian BTKI 2012, Bab 64 adalah Alas kaki, pelindungkaki dan sejenisnya; bagian dari barang tersebut.e Berdasarkan uraian BTKI 2012, pos 64.02 adalah Alas kaki lainnyadengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.e Sesuai BTKI 2012, untuk pos tarif 6402.99.90.00 adalah Lainlain,yang termasuk dalam alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianatas dari karet atau plastik, tidak menutupi mata kaki.e Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (
    sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalah klasifikasiuntuk alas kaki yang terbuat dari plastik atau karet;b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakan berdasarkancara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:Halaman 6 dari 21 halaman.
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dll) dengan proses pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riventing,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof
    Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali terhadap dalildalilPemohon Peninjauan Kembali;Perlu disampaikan penetapan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali adalah sehubungan dengan klasifikasi terhadap barang imporberupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali termasuk dalam Pos Tarif 64.02 yang mana sesuai denganketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam Pos Tarif 64.01 yang akandiuraikan dalam Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali ini;1.Bahwa barang
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01Halaman 12 dari 21 halaman.
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
24544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kajian Pos Tarif 64.01 dan 64.02;a. Sesuai BTKI 2017, Bagian XII adalah Alas kaki, tutup kepala,payung, payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecutdan bagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya;bunga artifisial; barang dari rambut manusia;b. Sesuai BTKI 2017, Bab 64 adalah Alas kaki, pelindung kaki dansejenisnya; bagian dari barang tersebut;c. Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :Halaman 8 dari 28 halaman.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagaiberikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
    Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahanair) sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;Halaman 17 dari 28 halaman.
    tidak memiliki ketentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alas kakiyang disebutkan pada General Chapter 64 juga semua termasukdalam 64.01 maupun 64.02;Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;A.
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01: Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02: Alas kaki dengan outer sole dan upper
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan BTKI 2017, sub pos 64.02 meliputi Alas kakilainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauplastik:iv. Bahwa berdasarkan uraian sub Pos 6402.99 dijelaskanbahwa barang yang masuk dalam pos ini adalah lainlain,Halaman 9 dari 35 halaman.
    ;Hal ini diperjelas dengan surat Direktur Teknis Kepabeananmengenai Penjelasan Identifikasi terkait pos 64.01 dan64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalahklasifikasi untuk alas kaki yang terbuat dari plastik ataukaret:b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakanberdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:i.
    Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b. Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 secara jelas disebutkan bahwa bahan baku pembuatan alaskaki berasal dari rubber (karet) atau plastik, atau bahan tekstil yangbagian luarnya kemudian menggunakan lapisan plastik atau karet;bahan baku karet atau plastik merupakan bahan baku yang sifatnyaanti air:c.
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki kKetentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alas kakiyang disebutkan pada General Chapter 64 juga semua termasukdalam 64.01 maupun 64.02;e. Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;6. Bahwa barang berupa Adult Shoe PVC (Pos 4, 6 s.d 11) dapatHalaman 25 dari 35 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:Halaman 26 dari 35 halaman.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :This heading covers footwear with outer soles and uppers of mibbe iof heading S401 ippe rubber or plastics, other than thosed. Berdasarkan Explanatory Notes, penjelasan mengenai tentangChapter 64 in General, bahwa yang dimaksud footwear (10 jenisalas kaki), sebagai berikut :Halaman 8 dari 32 halaman.
    Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 10 dari 32 halaman.
    Kontra Memori Termohon Peninjauan KembaliPerlu disampaikan penetapan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali adalah sehubungan dengan klasifikasi terhadap barang imporberupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali termasuk dalam Pos Tarif 64.02 yang mana sesuaiHalaman 21 dari 32 halaman.
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 22 dari 32 halaman.
    Bahwa pengertian Waterproof dari negara Canada yaitu CustomsTariff Schedule Canada dapat dilihat dari beberapa literatur danstruktur klasifikasi Pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor ofplastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norHalaman 24 dari 32 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kakidengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dengan prosesinjection molding, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02;O Tanggapan oleh CV. Pujima Goarnaa.
    digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI 2012dan
    moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orSimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or platform
    tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3
    Putusan Nomor 593/B/PK/PJK/201614.15.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atasdarikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Halaman 17 dari 22 halaman.
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagiansol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat Kedua karena pembuatannya dengan carainjection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;Halaman 18 dari 22 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang =menyatakan apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b
    ), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Bahwa susunan pospos tarif pad a pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plasticAlas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas ala m danBot papan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02 Tanggapan oleh CV. Pujima Goarna;a.
    digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition/Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby
    (e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02/karena pada bab 64/pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi
    HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara.Bahwa susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai
Putus : 11-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2040/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2040/B/PK/Pjk/2019dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    Putusan Nomor 2040/B/PK/Pjk/201910.11.dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagianatas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding,tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos64.01:Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan
    cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platformby riveting;(c) Slippers or mules without quarter or counter,the uppers ofwhich
    Putusan Nomor 2040/B/PK/Pjk/201912.13.14.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02:Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan
    Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkanurutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastic;Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas