Ditemukan 1906 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13132
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut: Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke; Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke; Mesin yang digunakan adalah mesin yoke; Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa dalam satuan mata
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 B/PK/PJK/2017
Tanggal 2 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA;
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inter/Intra co Overhead Charge Outsmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan penyerahanjasajasa seperti Real Time Operation Engineer (tenaga ahli) beserta OPEdan lainnya.
    Atas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukanpembayaran PPh dan Pajak Pertambahan Nilai JKPLN;Akun 610110 Inter/Intra co Real Estate Charge Outsmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan permintaanpenggantian biaya hotel dan akomodasi perjalanan dinas pegawai PemohonBanding yang dikirim ke Luar Negeri untuk training;Akun 610150 FICO I/C Cost Allocation sebesar USD 638,881.32merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan denganpenyerahan jasajasa seperti jasa training
    afiliasi sehubungan dengan penyerahanjasajasa seperti Engineering Measurement While Drilling dan jasa teknikReal Time Operation (tenaga ahli) beserta OPE dan lainnya. atas tagihantersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh dan PPNJKPLN terhutang;Akun 610153 FICO I/C Software Chargesmerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan denganpenggunaan software dan jasa pemeliharaan software beserta OPE, danHalaman 6 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 4/B/PK/PJK/2017lainnya dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukanpembayaran; Akun 610154 FICO I/C Maintenance/Repair sebesar USD 2,291 ,568.46merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan jasapemeliharaan dan perbaikan equipment yang dilakukan di Luar Negeri danatas tagihan tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPhdan PPN JKPLN terhutang; Akun 610156 FICO I/C GUB Charges sebesar USD 5,135.11merupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan
    denganpenggunaan server dan network, jasa pemeliharaan dan konsultan IT yangdilakukan di Luar Negeri dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding telahmelakukan pembayaran PPh dan PPN JKPLN terhutang; Akun 610700 I/C Services Markup Expensemerupakan tagihan dari perusahaan afiliasi sehubungan dengan mark upatas tagihan Jasa Engineering Measurement While Drilling dan Real TimeOperation yang dilakukan di Luar Negeri.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000/B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI EVERSPRING INDONESIA
3424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usaha Pemohon Bandingyang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas) melakukanpinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepada perusahaanyang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    Dalam hubungan ini kami ingin menyampaikanbahwa terdapat pelunasan sebagian atas pinjaman afiliasi oleh PT.Inti Everspring Indonesia di tahun 2008 adalah sebesar Rp1.586.564.512, (sebagaimana angka ini tercermin dalam mutasisaldo hutang afiliasi di laporan neraca Pemohon Banding tahun buku2008), bukan penambahan sebesar Rp 61.499.578.751,sebagaimana hal ini telah disalahsangkakan oleh Terbanding (dahuluPenelaah Keberatan).
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.710.198.450, tanggal 31 Januari 2008(keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advancedengan pelunasan piutang usaha (akun 115.1010)sebesar Rp2.712.886.300, (keterangan MDK: Inv42754309); Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun 271.004)sebesar Rp2.928.259.334, tanggal 31 Maret
    Putusan Nomor 1000/B/PK/PJK/2015Selanjutnya dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan PenagihanNomor S153/PJ.04/2010 perihnal Panduan PemeriksaanKewajaran Transaksi Afiliasi ditegaskan juga bahwa dalamtransaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahanatau pemanfaatan jasa, meliputi penelitian atas:(1) Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasaSuatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi,jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa.vi.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43908/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11444
  • Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic( TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00
    pihak afiliasidibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentantg transaksi afiliasi
    dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yangmemadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yangdilakukan oleh dirinya dan related partynya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu hargadan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapantentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis,perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapbkan Pemohon Banding,namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulanbahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilih olehTerbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 16-02-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASIAN AGRO ABADI;
5240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 5.265.766.969,00 NIHIL 5.265.766.969,00 Bahwa alasan Pengajuan Banding adalah sebagai berikut:1 Koreksi Positif atas Objek Utang Afiliasi sebesar Rp.25.639.823.270,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas ObjekUtang Afiliasi, karena koreksi dilakukan Terbanding secara sepihak denganpenafsiran beban bunga atas utang afiliasi tersebut berdasarkan suku bunga BankIndonesia, padahal berdasarkan Surat Sanggup (Promissory Note) tingkat bungapinjaman
    "Pada kenyataannya diketahui dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put. 22026/PP/M.VII/15/2010 tanggal 9 Februari 2010disebutkan:Halaman 42:"Bahwa karena berdasarkan perhitungan Majelis tersebut di atas,diketahui bahwa Biaya Bunga yang harus dibayarkan PemohonBanding atas Utang kepada Afiliasi selama tahun 2004 adalahUSD 512.400,85 atau Rp. 4.585.014.045,00, maka Majelisberkesimpulan dari Koreksi Negatif Terbanding atas BebanBunga Utang kepada Afiliasi sebesar Rp. 28.635.813.383,00,sebesar (Rp. 4.585.014.045,00
    VII/15/2010 tanggal 9 Februari 2010), Majelishanya membatalkan/tidak mempertahankan Koreksi NegatifBeban Bunga Utang kepada Afiliasi sebesar (Rp.24.050.799.338,00), bukan Rp. 28.635.813.383,00(seperti tersebut dalam Putusan Nomor Put. 22027/PP/M.VII/12/2010 tanggal 9 Februari 2010);Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar PutusanNomor Put. 22026/PP/M.VII/1/2010 yang diucapkan tanggal 9Februari 2010 telah memutuskan untuk menolak permohonanHalaman 25 dari 29 halaman.
    Bahwa diketahui pada halaman 20 alinea ke1 Put. 22027/ PP/M.VII/12/2010 tanggal 9 Februari 2010 disebutkan:"Bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa KoreksiTerbanding atas Beban Bunga Utang kepada Afiliasi sebesar Rp.25.639.823.270,00 di Pajak Penghasilan Pasal 23 ini disebabkanadanya equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan BiayaSewa dalam Laporan Keuangan SPT Pajak PenghasilanBadan...
    Dengan demikian Surat Kuasatersebut hanya digunakan untuk keperluan banding atas ketetapan Direktur JenderalPajak dan oleh karena itu sudah memenuhi syarat sebagai Surat Kuasa Khusussebagaimana ditentukan dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002;Mengenai alasan pada huruf D tentang Beban Bunga Afiliasi Rp.25.639.823.270,00;Bahwa pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan Majelis PengadilanPajak telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48353/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14231
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa justru pihak Terbandinglah yang tidakmemiliki dasar yang memadai untuk melakukan koreksi karena pihak Terbanding tidakmelakukan analisis yang memadai dan tidak dapat membuktikan penggunaan metode yangdigunakan untuk menetapkan perhitungan kembali penghasilan dan pengurang penghasilanbruto sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesarRp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No /Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor %Saham (Rp)1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 (99%2 Eccco Tannery (Holand) BV 387 374.035.500 1%38.700 = 37.403.550.000 100% MenimbangMenimbangMenim :bangbah :waatashasilpemerikbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidakada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi ainnyauntuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut
Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PRITHO
8666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seratus persen (100 %) penjualan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dilakukan kepada pihak afiliasi; dan2. Perusahaan/Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) mengalami kerugian operasional terus menerus selama 4(empat) tahun berturutturut (2004 s.d. 2007). Penelitian ternadapSPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menunjukkan bahwa mulai dari Tahun Pajak2004 s.d.
    Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang PPh hanyamemberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untukmenentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tiaptiap pihakyang terlibat dalam transaksi afiliasi, berdasarkan prinsip Kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.Bahwa sesuai dengan pasalpasal tersebut diatas, maka transaksi yangterjadi diantara pihak afiliasi merupakan sarana penghindaran pajak jikaWajib Pajak tidak menerapkan harga wajar atas transaksi yangdilakukan.Dengan
    wajar jika harga transaksi afiliasi tersebut sama denganharga transaksi indepeden yang menjadi pembanding.Jika kondisi kedua transaksi tersebut sama yaitu samasama frankopabrik (data pembanding yang digunakan transaksi dari PT Z ke PTA) seharusnya harga jual dari PIT Z ke PT Y adalahRp.2.000.000,00;Bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, suatu transaksidikatakan wajar jika harga transaksi afiliasi berbeda dibanding hargatransaksi
    Harga Jual produk kepihak afiliasi Kemudian ditentukan dengan menambahkan cost tersebutdengan plus (laba wajar) sehingga Harga Jual = Cost + Plus (laba wajar);dapat menunjukkan dokumen/data pembanding yang digunakan olehPemohon Banding, pada saat menyatakan plus yang digunakan adalahlaba wajar.
    pajak karena di pihakafiliasi biaya tersebut tidak akan diteliti karena kKewajiban pajaknya bersifatfinal) dan PPn BM (PPn BM hanya terutang satu kali di tingkat pabrikan,penghindaran pajak dilakukan pada saat melaporkan harga transaksi daripabrikan ke distributor yang merupakan pihak afiliasi, sehingga dasarpengenaan PPn BM menjadi lebih kecil).14.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43907/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12239
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Terbanding Rp. 21.910.697.546,00DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 21.114.420.696,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INTI EVERSPRING INDONESIA
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalamdunia usaha Pemohon Banding yang berada dalam kesulitankeuangan (arus kas) melakukan pinjaman kepada perusahaanlainnya apalagi kepada perusahaan yang memiliki hNubunganistimewa (afiliasi).
    Putusan Nomor 1475/B/PK/PJK/2016Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853,00tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti penerimaan/pembayaran/perjanjian(agreement) hutang afiliasi (kKorespondensi/tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan
    untuk Masa Januari 2008 terdapatpinjaman afiliasi untuk tanggal 3 Januari 2008 sebesarRp129.000.000,00 tanggal 15 Januari 2008 sebesarRp620.000.000,00 tanggal 22 Januari sebesarRp155.000.000,00.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang = afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK: Inv 42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun2/1.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa;vi.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS P.T. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,
69164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada saat menandatangani kontrak penjualan dengan perusahaan afiliasi diluar negeri, Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi di luar negeri telahmenyepakati harga jual sebelum penjualan terjadi.
    Namun dalam kasus ini, Wajib Pajak selalumendapat margin negatif dari transaksi afiliasi ekspornya.
    hNarus sama dengan hasil dankeberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelakuusaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, dalam halkondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi ratarata transaksiindependen dalam kelompok industri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi,
    kinerja laba usaha sejenis di Indonesia.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi samadengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding,dan sebaliknya, dalam hal hal kondisi transaksi afiliasi tidaksama dengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka sewajarnya hasil transaksi afiliasi tidaksama dengan hasil transaksi independen yang menjadipembanding, dan
    harus sama denganhasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukanoleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri WajibPajak, dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi ratarata transaksi independen dalam kelompokindustri Wajib Pajak.Dengan demikian, dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yang dilakukan olehpelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajakyang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaantransaksi afiliasi, harus
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
10481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , menjelaskan:Huruf A Lampiran 1Prinsip kewajaran (arm's length priciple) adalah sebuah prinsip yangmengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dankeberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dankeberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding;Prinsip kelaziman usaha (ordinary practice of business) adalah sebuahprinsip yang mengatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasiharus
    Adakalanya IGS tetap harus dilakukanmeskipun dalam anggota afiliasi sebenarnya tidak memerlukan jasatersebut (tidak bersedia membayar jika merupakan perusahaan yangtidak mempunyai hubungan istimewa.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) untuk tahun fiskal 2008 belum ada kewajibanmendokumentasikan transaksi dengan afiliasi (nhubungan istimewa) karenakewajiban untuk mendokumentasikan transaksi afiliasi baru dikeluarkanpertama kali tahun 2009 yang dituangkan dalam Lampiran KhususPernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (3A,3A1) dalam SPTPPh Badan sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 33 dari 64 halaman.
    Anak perusahaandijadikan sebagai cost center dengan melakukan cost allocation(pengalokasian biaya) yang secara keselurahan (kesatuan utuh koRporasi) memberikan profit atau kKeuntungan yang lebih besar bagi indukperusahaan (parent company) dikarenakan perbedaan tarif pajak antarnegara dimana perusahaan afiliasi berada / berkedudukan;Bahwa terkait Management Service yang merupakan intergroup serviceexpenses dari pihakpihak afiliasi, dokumen berupa kuitansi, invoice,surat perjanjian/agreement tidak
    Semata mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompokusaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karenaadanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi;e.
Register : 11-10-2010 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50285/PP/M.II/15/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21283
  • sebesar Rp 95.628.750.527,00 karena menurut Terbandingpinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu SchlumbergerFinance BV (SF BV) tersebut adalah tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalamkeadaan kondisi neraca sangat tidak sehat, yang ditunjukkan dengan nilai capitaldeficiency yang cukup tinggi sehingga secara normal tidak ada pihak lain yang akanmemberikan pinjaman, disebabkan risiko pengembalian yang tinggi dan di lain pihak,Pemohon Banding menerima pinjaman dari perusahaan afiliasi
    Jadi rasio DER disini tidak dipengaruhi olehstatus pinjaman, baik itu dari afiliasi maupun dari pihak independen;bahwa turunan dari Pasal 18 ayat (1) adalah KMK1002 yang mengatur besar DERsebesar 3:1, namun kemudian ditangguhkan, sehingga dalam praktek pemeriksaantidak dapat dijadikan dasar;bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan internasional, OECD guidelines,terdapat pendekatan Arms Length yang digunakan untuk menentukan kewajaranDER.
    Hal tersebut karenateknologiteknologi baru yang dikembangkan terus menerus oleh STBV adalah untukmenciptakan competitive advantage untuk perusahaan afiliasi Schlumberger diindustri minyak dan gas di seluruh dunia. Dengan demikian, pemasaran teknologiteknologi Schlumberger kepada pihakpihak ketiga bukanlah merupakan hal yangumumnya dilakukan karena hal ini akan menimbulkan persaingan yang tidakdiinginkan bagi perusahaanperusahaan afiliasi Schlumberger.
    Perusahaanperusahaan afiliasi Schlumberger mendapatkan hak untuk menggunakantrademark, patent, dan know how yang telah dikembangkan melalui royaltiagreement dan membayar royalti fee sesuai dengan harga pasar wajar;Dari contohcontoh teknologi baru yang digunakan di Indonesia secara jelas sangatbermanfaat bagi kegiatan produksi dan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
    SchlumbergerGeophysics for fiscal year 2007,bahwa berdasar pemeriksaan atas buktibukti pendukung tersebut di atas, sertamemperhatikan keterangan para pihak dalam sidang Majelis dapat menyimpulkanbeberapa hal :Koreksi Terbanding yang didasarkan atas pendapat bahwa tidak wajar apabilaperusahaan induk membebankan biaya royalty atas pemakaian intelectual propertyoleh perusahaan afiliasi, lebih didasarkan atas analisa dan kesimpulan tanpa disertailandasan hukum yang kuat,Terbanding tidak pernah menguji
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009,maka pertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa inimengikuti hasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif TransferAktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPh BadanTahun Pajak 2009;Halaman 10 dari 40 halaman.
    Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadapJurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barangbergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon MobiiExploration and Production Philippines B.V. di Philipina
    Putusan Nomor 1246/B/PK/PJK/201 73.2.dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 dengan kesimpulan atas sengketa koreksi positifTransfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankanBahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 telah dilakukan evaluasi atas sengketa koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 dengan hasil diajukan PeninjauanKembali ke Mahkamah
    Putusan Nomor 1246/B/PK/PJK/201 7barang yaitu pihak afiliasi dapat menggunakan aktivatersebut dengan bukti aktiva tersebut telah diekspor kenegara pihak afiliasi berada= suatu waktu tertentuBahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalampersidangan bahwa atas aktiva yang dieksporsementara tersebut pada September 2009 telahdimasukkan kembali ke Indonesia pada bulan April2010 dengan PIB Nomor 002923 (di surat penjelasanPemohon Banding bukti PIB nya tidak dilampirkan).Hal ini telah menunjukkan bahwa peminjaman
    Namun sampai pemeriksaan selesai Pemohon Banding tidak memberikan bukti tersebut. 4) Oleh karena tidak terdapat data lain, Terbandingmenggunakan nilai aktiva atau barang bergerak yangdipinjamkan/disewakan yang terdapat padaPemberitahuan Ekspor Barang serta Asset ManajemenInvoice sebagai imbal hasil atau kompensasi ataspeminjaman sementara/sewa kepada pihak afiliasi;j.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11530
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkatharga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentangperbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profitdan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidakmemberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikanterhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12036
  • Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic(TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299, 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa Openghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepadaperusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp.196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPkK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00
    pihakafiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi
    dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yangmemadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yangdilakukan oleh dirinya dan related partynya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu hargadan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapantentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis,perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapbkan Pemohon Banding,namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulanbahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilin olehTerbanding dengan kondisi afiliasi
Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 —
151120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PER22/PJ/2013 (PER22)menegaskan bahwa:Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan caramembandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisitransaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebandingdengan transaksi independen dalam hal (a) perbedaan (jika ada)antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independentidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba,(b) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untukmenghilangkan pengaruh material tersebut.c.
    Mengingat bahwa transaksi afiliasi yangmelibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakansebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderalpajak diberi kKewenangan untuk menguji penerapan prinsipkewajaran dan kelaziman usaha (arms length principle) padatransaksi afiliasi tersebut.Lebih lanjut, SE 50 menyatakan bahwa:Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, WajibPajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelazimanusaha.
    Pertimbangan dalampemilihnan metode dapat mencakup: kelebihan dan kekurangan metodetersebut; sifat transaksi afiliasi; ketersediaan informasi yang handal(dalam hal pembanding afiliasi) yang diperlukan untuk menerapkanmetode yang dipilih; tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi danpihak independen.Halaman 111 dari 209 halaman.
    perusahaan yangmempunyai hubungan istimewa (afiliasi) dengan perusahaanindependen.
    Suatu jasadikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi, jika jasa tersebutmemberikan manfaat bagi Wajib Pajak.b.
Register : 16-02-2012 — Putus : 14-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. ASIAN AGRO ABADI;
4179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asian AgroAbadi, NPWP: 01.567.173.8072.000, tidak memperhatikan atau mengabaikanfakta yang menjadi dasar pertimbangan pengakuan pendapatan bunga atasPiutang Afiliasi dan Beban Bunga Utang kepada Arfiliasi, sehinggamenghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan olehMajelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyatanyatatersebut terdapat dalam pertimbangan hukum
    Pemohon Banding)telah melakukan kecurangan dengan tidak melaporkan PendapatanBunga atas Piutang Afiliasi tetapi telah menikmati kredit pajak sebesarRp. 644.817.340,00 yangmengurangi Pajak Penghasilan Badannya Tahun 2004.
    Halaman 42 Alinea ke1:"Bahwa pemakaian patokan suku bunga yang dipakai diserahkan pada parapihak yang bertransaksi, oleh karena itu Majelis berpendapat PemohonBanding dapat menetapkan besarnya Bunga Utang Afiliasi kepadaPemohon Banding berdasarkan LIBOR (London Inter Bank OfferedRate)" ;Halaman 42 Alinea ke2 s.d Alinea ke4: "Bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa terdapat utangkepada Afiliasi sebesar USD 22.773.371,37;Bahwa Majelis menghitung kembali biaya bunga atas utang kepada Afiliasitersebut
    sesuai Surat Sanggup (Promissory Note) dengan tingkat bungasebesar 2,25%, dan diperoleh perhitungan sebagai berikut:Utang kepada Afiliasi USD 22.773.371,37;Biaya Bunga (2,25% x USD 22.773.371,37) USD 512.400,85;Kurs Rp. 8.948.100 xBiaya Bunga dalam Rupiah Rp. 4.585.014.045,00Bahwa karena berdasarkan perhitungan Majelis tersebut di atas, diketahuibahwa Biaya Bunga yang harus dibayarkan Pemohon Banding atas Utangkepada Afiliasi selama tahun 2004 adalah USD 512.400,85 atau Rp.4.585.014.045,00, maka
    Putusan Nomor 94/B/PK/PJK/2012sebesar Rp. 2.995.990.113,00 dan telah dipotong PajakPenghasilan Pasal 23 nya sebesar Rp. 599.198.023,00;Bahwa beban bunga utang kepada Afiliasi menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan dengan caramenghitung saldo harian utang kepada Afiliasi dikalikan denganTingkat Suku Bunga Bank Indonesia periode yang bersangkutan denganperincian sebagai berikut: No. Uraian No.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
5434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di LuarNegeri sebesar USD8,900,045.00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan pajak;2.1,Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan PajakKoreksi Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 sebagaimana dinyatakan dalam putusana quo antara lain sebagai berikut:Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen danbuktibukti sebagai berikut :Financial Statements years ended 31 December
    di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 yaitu adanya aktiva atau barang bergerak yangdipinjamkan sementara/disewakan kepada pihak afiliasi PemohonBanding;Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidakmempertahankan koreksi yang membalik pencatatan accountingPemohon Banding sehubungan dengan koreksi atas transfer(pengalinan aktiva) kepada perusahaan afiliasi di luar negeri,termasuk di dalamnya koreksi Positif dan Negatif atas Gain/Loss onDisposal of Asset dan Gain/Loss on Intercompany Sale
    perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar USD8,900,045.00:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidanganserta pertimbangan pertimbangan Majelis, Majelis berkesimpulankoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di LuarNegeri sebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Gain/Losson Intercompany Sale of Assets yang dilakukan Terbanding sebesarUSD796,992.12 tidak dapat dipertahan;3.2.
    Bahwa dengan demikian koreksi koreksi positif transferaktiva kepada perusahaan afiliasi luar negeri sebesar USD8.900.045 sudah sesuai dengan data fakta serta ketentuanyang berlaku;3.2.11.
    Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00;b. Gain/Loss on Intercompany Sale of Assets sebesar USD796,992. 12;2. Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD11,815.00; dan3.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
8772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupun keperusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwa AtlanticCopper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihak yangmemiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) dengan TermohonPeninjauan Kembali.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutHalaman 31 dari 105 halaman. Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/20175)wajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    Transaksipembanding adalah transaksi independen yangpaling sebanding kondisi transaksinya dengankondisi transaksi afiliasi berdasarkan hasil analisiskesebandingan;Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali melakukan transaksiafiliasi dengan Atlantic Copper dan PT Smelting.Kedua perusahaan afiliasi tersebut merupakanperusahaan smelter dengan open account sebagaipayment methoanya;Halaman 37 dari 105 halaman.
    Kembali memperhitungkan nilai beda kondisipada saat menerapkan harga jual ke pihak afiliasi.
    Terkait hal tersebut PemohonPeninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:a)Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengujiankewajaran atas transaksi penjualan ke pihak afiliasibukan pengujian kewajaran transaksi penghasilan bungadari pihak afiliasi;Berdasarkan hasil analisis kesebandingan diketahuiterdapat perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengantransaksi independen, sehingga sesuai dengan ketentuan(Undangundang dan Kontrak Karya) perlu dilakukanadjustment atas nilai transaksi afiliasi sebesar
Register : 25-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTI EVERSPRING INDONESIA;
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalam dunia usahaPemohon Banding yang berada dalam kesulitan keuangan (arus kas)melakukan pinjaman kepada perusahaan lainnya apalagi kepadaperusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).
    ).Bahwa sedangkan atas koreksi sebesarRp27.848.965.853,00 tetap dipertahankan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan buktipenerimaan/pembayaran/perjanjian (agreement)hutang afiliasi (korespondensi/tanda terima dan buktipendukung lainnya) kepada PT Mitra Kreasidharmadan hutang afiliasi lainnya.Bahwa dalam proses banding Majelis HakimPengadilan Pajak telan mengabulkan seluruhpermohonan banding Termohon Peninjauan
    Kembali (Semula Pemohon Banding)Nomor Rekening 2553006660 untuk Masa Januari2008 terdapat pinjaman afiliasi untuk tanggal 03Januari 2008 sebesar Rp129.000.000,00 tanggal 15Januari 2008 sebesar Rp620.000.000,00 tanggal 22Januari sebesar Rp155.000.000,00.
    Mitra Kreasidharma dan PT.Indonox Mitra Pratama).Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha groupHalaman 26 dari 39 Halaman Putusan Nomor 84 /B/PK/PJK/2016(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapatdiketahui bahwa :7 Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal31 Januari 2008 (keterangan MDK : offset Inv42754309 with advance dengan pelunasanpiutang usaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa.4.6.