Ditemukan 113 data
18 — 12
karena itu,Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa dan memberikan penetapan ataspermohonan Pemohon I dan Pemohon II tentang pengangkatan anak yang bernamaanak kandung dari suami istri bernama PEMOHON dan TERMOHON ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsipHukum Islam berkenaan dengan masalah pengangkatan anak sebagai berikut :e Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak dengan tujuan untukmenjamin kehidupan dan kesejahteraan anak, terutama anakanakterlantar (Alquran, Surat AlMaun
15 — 4
Fotokopi Surat Keterangan Nomor : /YAM/01/JK/2015 dari Yayasan ALMaun Manggarai Utara, Jakarta Selatan, tertanggal 25 Maret 2016 ,bermeterai cukup dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya (P.4)B. Saksi:1. Maulana bin A.H.
19 — 7
atau Pemohon danPemohon Il adalah samasama pemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis berpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuanperlindungan dan kesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka permohonan tersebut patutdipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebutsebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
13 — 3
Pemohon I dan Pemohon IIberkelakuan baik sesuai dengan SKCKnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuan perlindungan dankesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan hukum, makapermohonan tersebut patut dipertimbangkan.Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
34 — 2
cukup untuk mengasuh danmerawat dan mendidik anak angkat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis berpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuanperlindungan dan kesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka permohonan tersebut patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebutsebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
8 — 0
Pemohon sejak usia 3bulan; Bahwa pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan suka relabaik oleh orang tua kandung maupun oleh para Pemohon ; Bahwa orang tua kandung dan orang tua angkat atau paraPemohon adalah samasama pemeluk agama Islam; Bahwa para Pemohon adalah orang yang mampu , berperilaku baikdan taat dalam menjalankan agama ;Menimbang bahwa dalam hukum Islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anaktersebut sebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
9 — 0
dankesejahtraan anak apalagi telah terbukti anak tersebut diangkat sejak lahir dan sebelumisteri Pemohon meninggal dunia sehingga dengan keadaan yang ada menunjukan anaksudah lengket dengan ayah angkatnya dan selama ini ,sehingga telah cukup beralasanserta tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan tersebut patut dipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
24 — 3
Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa dan memberikan Penetapanatas permohonan Pemohon dan Pemohon Il tentang pengangkatan anak yangbernama XXXX, anak kandung dari seorang perempuan bernama XXXX bintiYamin ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsipprinsiphukum Islam tentang masalah pengangkatan anak sebagai berikut : Bahwa hukum Islam membolehkan pengangkatan anak dengan tujuanuntuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan terhadap anakanak terlantar.Hal ini sesuai dengan AlQuran surat AlMaun
9 — 1
angkat atau para Pemohon adalah samasama pemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuan perlindungan dankesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan hukum, makapermohonan tersebut patut dipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
132 — 16
pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untukkepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat istiadatsetempat dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, oleh karenapara pemohon beragama Islam dan orang tua kandung anak juga beragamaIslam, maka pengangkatan anak tersebut dilakukan berdasarkan pada hukumIslam;Menimbang, bahwa dalam hukum Islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anaktersebut sebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
11 — 3
Pengangkatan Anak, nomor: 0040/Pdt.P/2012/PA.TA Halaman 5 dari8Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuan perlindungan dankesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan hukum, makapermohonan tersebut patut dipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
38 — 7
;Menimbang bahwa dalam hukum Islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan demi kepentingan kesejahtraan anakyang diangkat sebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun ayat 2dan dalam ketentuan Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam yangmenentukan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaanuntuk hidup seharihari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya.
8 — 0
rangka pembinaan anak itu sendiri supaya menjadianak yang berguna bagi agama , bangsa dan negara serta orang tua, baik orang tuakandung maupun orang tua angkat dan dengan kesungguhannnya pemohon I danPemohon IJ sanggup memelihara dan akan memberikan kasih sayang terhadap anaktersebut seperti halnya anak kandung sendiri;Menimbang bahwa di samping itu dalam hukum Islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebutsebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
10 — 1
atau Pemohon danPemohon II adalah samasama pemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis berpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuanperlindungan dan kesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka permohonan tersebut patutdipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebutsebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
10 — 0
Penetapan Pengangkatan Anak, nomor: 0178/Pdt.P/2012/PA.TA Halaman 5 dari 8Menimbang berdasarkan UndantgUndang nomor 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak telah menegaskan bahwa pertanggung jawaban orang tua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakanterus nenerus demi melindungihak anak;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
5 — 1
angkat atau para Pemohonadalah samasama pemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Majelis berpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuanperlindungan dan kesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka permohonan tersebut patutdipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anakdiperbolehkan dengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebutsebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
6 — 0
angkat atau para Pemohon adalah samasama pemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat pengangkatan anak tersebut telah memenuhi tujuan perlindungan dankesejahtraan anak, telah cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan hukum,maka permohonan tersebut patut dipertimbangkan ;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimanadisebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun
7 — 0
masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberiperlindungan terhadap anak ;Menimbang berdasarkan UndantgUndang nomor 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak telah menegaskan bahwa pertanggung jawaban orang tua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakanterus nenerus demi melindungihak anak;Menimbang bahwa dalam hukum islam, pengangkatan anak diperbolehkandengan mengutamakan kepentingan kesejahtraan anak tersebut sebagaimana disebutkandalam AlQuran Surat AlMaun
65 — 13
pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaikbagi anak dan dilakukan berdasarkan adat istiadat setempat dan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku, oleh karena para pemohon beragama Islam dan orang tuakandung anak juga beragama Islam, maka pengangkatan anak tersebut dilakukanberdasarkan pada hukum Islam;Menimbang bahwa dalam hukum Islam, pengangkatan anak diperbolehkan denganmengutamakan kepentingan kesejahteraan anak tersebut sebagaimana disebutkan dalamAlQuran Surat AlMaun
7 — 0
Halaman 9 dari 12tersebut sebagaimana disebutkan dalam AlQuran Surat AlMaun ayat 2dan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil PengadilanAgama pada pasal 171 huruf (h) berbunyi : anak angkat adalah anakyang dalam hal pemeliharaan untuk hidup seharihari,biaya pendidikandan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepadaorang tua angkatnya;Menimbang bahwa pengangkatan anak dalam hukum islam tidakmemutuskan hubungan darah antara orang tua kandungnya dengan anaktersebut, sebagaimana