Ditemukan 1406 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bagis bagi ba'in barito badik
Putus : 16-12-2009 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN MALANG Nomor 893/Pid.B/2009/PN.Mlg
Tanggal 16 Desember 2009 — WINARYO ; MUDHAR ; JOHN LESMONO ; BAGIO HARTONO ; DARWIN YANUARKO ; POSMAN TAMPUBOLON ;
219
  • WINARYO ; MUDHAR ; JOHN LESMONO ; BAGIO HARTONO ; DARWIN YANUARKO ; POSMAN TAMPUBOLON ;
    Bagio Hartono, terdakwa V.
    Keterangan terdakwa Bagio Hartono :Bahwa kejadian permainan judi pada pada hari Rabu tanggal 16 September 2009,di Jalan Simpang Sulfat Utara VIIE9 Rt. 06 RW. 05 Kel.
    BAGIO HARTONO mempunyai pekerjaan swasta, terdakwa V. DARWIN YANUARKOmempunyai pekerjaan sebagai cleaning servive dan terdakwa VI.
    BAGIO HARTONO mempunyai uang sebanyakRp.80.000,, terdakwa V. DARWIN YANUARKO mempunyai uang sebanyak Rp.90.000,danterdakwa VI.
    BAGIO HARTONO,terdakwa V. DARWIN YANUARKO dan terdakwa VI.
Register : 16-07-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1535/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 29 Nopember 2021 — Sembiring
Terdakwa:
BAGIO
6058
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BAGIO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGIO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa hukuman Terdakwa adalah masa Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan setelah putusan
    dibacakan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa BAGIO menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi di Loka Rahabilitasi Deli Serdang;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) set alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik minuman ringan yang terangkai 2 (dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak sabu;
    • 2 (dua) buah mancis gas;
    • 1 buah plastik klip transparan.
      Sembiring
      Terdakwa:
      BAGIO
Register : 15-08-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 633/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Tanggal 12 Oktober 2023 —
Terdakwa:
AGUS SUTIAWAN Bin BAGIO
140
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Agus Sutiawan Bin Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Sutiawan Bin Bagio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    AGUS SUTIAWAN Bin BAGIO
Register : 17-01-2020 — Putus : 17-01-2020 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 63/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 17 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Rahmad Bagio
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda terssebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman keras jenis
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Debby Prima Widyamanggala
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 05-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 519/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
YUDA DILLIANSYAH, SH
Terdakwa:
BAGIO TJANDRA
8126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BAGIO TJANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
    Penuntut Umum:
    YUDA DILLIANSYAH, SH
    Terdakwa:
    BAGIO TJANDRA
    Menjatukan pidana terhadap terdakwa BAGIO TJANDRA dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa BAGIO TJANDRA sebesarRp. 1.000.000.000, (Satu miliyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara;4.
    AHMAD, terdakwa BAGIOTJANDRA kemudian menghubungi saksi TENG CHENG YING KEENE yangberada di Singapura, dan memerintahkan terdakwa BAGIO TJANDRA untukmemastikan hal tersebut;e Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019, terdakwa BAGIO TJANDRA bersamadengan saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dan saksi HASAN BinH.
    Wib, terdakwa BAGIO TJANDRAbersama dengan saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN, saksiHASAN Bin H.
    AHMAD, saksi dan rekan yakniKhoirul Ikhwan, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., selanjutnya melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa BAGIO TJANDRA dan saksi TENGCHENG YING KEENE yang merupakan Warna Negara Singapura di KotaBatam;Bahwa Terdakwa BAGIO TJANDRA ditangkap pada hari Jumat tanggal 5Juli di loby Hotel Utama Komplek Paradise Centre Kota Batam;Bahwa saksi MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN saksi HASAN Bin H.AHMAD bekerja sama dengan Terdakwa BAGIO TJANDRA dan TENGCHENG YING KEENE dalam hal jual beli
    . terdakwa BAGIO TJANDRAmenjawab BAIK, PAK.
Register : 04-03-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 165/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 4 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WEMPIRIANTO
Terdakwa:
ANANG BAGIO
134
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Anang Bagio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemis dimuka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WEMPIRIANTO
    Terdakwa:
    ANANG BAGIO
Register : 13-03-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 167/Pid.C/2024/PN Tlg
Tanggal 13 Maret 2024 —
Terdakwa:
BAGIO
22
    1. Menyatakan Terdakwa BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Terdakwa:
    BAGIO
Register : 22-03-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 203/Pid.C/2024/PN Blt
Tanggal 22 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rachmad Bagio
42
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa RACHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Rachmad Bagio
Register : 24-04-2020 — Putus : 24-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 986/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 24 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
102
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andre Askrisdiantoro
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 07-12-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1257/Pdt.G/2017/PA.RAP
Tanggal 17 Januari 2018 — Penggugat:
JULIANA Binti BAGIO
Tergugat:
RUDI HARTONO Bin NAHNU
100
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RUDI HARTONO Bin NAHNU) terhadap Penggugat (JULIANA Binti BAGIO);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu

    Penggugat:
    JULIANA Binti BAGIO
    Tergugat:
    RUDI HARTONO Bin NAHNU
    PUTUSANNomor 1257/Pdt.G/2017/PA.Rap.a a 26. pe 6 >oN aweDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rantauprapat yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan hakim majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Gugat, antara:JULIANA Binti BAGIO, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat kediaman di Dusun RT VAir Serdang, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu
    Menjatuhkan talak Satu Bain Sughra Tergugat (Rudi Hartono bin Nahnu)terhadap Penggugat (Juliana binti Bagio).3.
    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RUDI HARTONO BinNAHNU) terhadap Penggugat (JULIANA Binti BAGIO);4.
Register : 12-11-2013 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 179/Pdt.G/2014/PAJP
Tanggal 4 September 2014 — Kep Binti Djama'un; Bagio Bin Mad Khasan;
122
  • Kep Binti Djama'un;Bagio Bin Mad Khasan;
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 163/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 13-03-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 655/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 13 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
92
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rachmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 11-09-2020 — Putus : 11-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1999/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 11 September 2020 —
Terdakwa:
Rahmad Bagio
114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (DUA) BOTOL MINUMAN KERAS JENIS ARAK

    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1999/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Rahmad Bagio;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 46/10 Maret 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JL
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Rahmad Bagio;Memperhatikan ketentuan Pasal 2 (1) staatblad no 277 tahun 1949tentang ordinatie bahanbahan berbahaya dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman kerastanpa izin;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (DUA) BOTOL MINUMAN KERAS JENISARAK JOWO dirampas untuk dimusnahkan;4.
Register : 22-02-2019 — Putus : 22-02-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 243/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 22 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
102
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andre Askrisdiantoro
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 12-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 679/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 12 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andre Askrisdiantoro
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 03-04-2020 — Putus : 03-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 917/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 3 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Rahmad Bagio
82
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1208/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 16 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Rahmad Bagio
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andre Askrisdiantoro
    Terdakwa:
    Rahmad Bagio
Register : 24-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN Penajam Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Pnj
Tanggal 12 Desember 2019 —
Terdakwa:
BAGIO bin BEJO
2211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bagio Bin Bejo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Bagio Bin Bejo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    BAGIO bin BEJO
    PUTUSANNomor 146/Pid.Sus/2019/PN PnjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Identitas Terdakwa :Nama lengkapTempat lahir : BAGIO Bin BEJOUmur/tanggal lahir : Sari Mulya KalselJenis kelamin : 31 tahun / 01 Juli 1988Kebangsaan/ > Lakilakikewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Transmigrasi Km. 23 Rt. 005 Desa SariMulya
    Kecamatan Mantewe KabupatenAgama : Tanah Bumbu Kalimantan SelatanPekerjaan > IslamPendidikan : PetaniSD (Tidak tamat)Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2019 ;Terdakwa Bagio Bin Bejo ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 05September 2019;Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengantanggal 03 November 2019 ;Hakim
    Menyatakan terdakwa BAGIO Bin BEJO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGIO Bin BEJO denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi dengan masapenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwatetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda CRF KT 4413 VU ;. 1 (Satu) lembar STNK Sepeda motor Honda CRF KT 4413 VU ;Dikembalikan kepada terdakwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Astrea KT 4272 BB.Dikembalikan kepada saksi M. Yusfa Bin M. Yusuf4.
    Menyatakan Terdakwa BAGIO Bin BEJO tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengendarai kendaraan bermotor Karena Kelalaianyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.
Register : 26-01-2024 — Putus : 26-01-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 72/Pid.C/2024/PN Blt
Tanggal 26 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rachmad Bagio
137
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa RACHMAD BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Rachmad Bagio