Ditemukan 269674 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-01-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Januari 2017 — ORPA ROSINA OSOK, S.Th. VS PURHAN selaku Direktur PT. BAGUS JAYA ABADI, dk
5620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas Putusan Nomor:07/Padt.G/2009/PN.SRG tertangggal 19 November 2009 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak diJalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik Sorong Barat Kota SorongProvinsi Papua Barat yaitu: dengan batasbatas:a. Berdasarkan sertipikat HGB Nomor 02, surat ukur tg! 29 Mei 2013 Nomor03/SAOKA/2013 luas 17.509 M?
    Menolak bantahan Pembantah Konpensi untuk seluruhnya;Halaman 9 dari 20 hal. Put. Nomor 161 K/Pdt/2016.3. Menghukum Pembantah Konpensi untuk membayar biaya perkara.Il. Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Pembantah Rekonpensi untuk seluruhnya;2.
    Dalam Konvensi: Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar; Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas beberapa bidangtanah yang terletak di Jalan Obet Mubalus Kelurahan Saoka Distrik SorongBarat Kota Sorong Provinsi Papua Barat atas nama Pembantah PT. BagusJaya Abadi, yaitu:1.
    Berdasarkan hal tersebut sebagian Tanah Objek A quoyang dianggap milik Termohon Kasasi berdasarkan Bukti Kepemilikanbukanlah bukti kepemilikan yang sah, sehingga Termohon KasasiTidak Berhak melakukan bantahan terhadap Eksekusi putusan07/Pdt.G/2009/PN.Srg yang memenangkan Pemohon Kasasi;3. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding yang menguatkan MajelisHakim Judex Facti Tingkat Pertama Salah menerapkan atau melanggar hukumHalaman 15 dari 20 hal. Put.
    Nomor 161 K/Pdt/2016.sebagai milik Pembantah, maka petitum bantahan pembantah yangmenyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor07/Pat.G/2009/PN.Srg tanggal 26 November 2009 yang telahberkekuatan Hukum tetap.
Register : 21-03-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 23/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal 11 Agustus 2016 — H. APIP WIJAYA Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK PANIN, Tbk., KCU TASIKMALAYA
13030
  • Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar ;- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
    Bahwa bantahan Pembantah yang ditujukan terhadap Terbantah Ipada halaman 1 (satu) angka 1 (satu) adalah kurang sempurna danmohon dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan persoonTerbantah I dalam surat bantahan Pembantah sangat keliru dan tidaktepat karena tidak mengkaitkan dengan instansi atasannya.2.2.
    Sukahurip.Halaman 8 dari 31 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2016/PN.Tsm.2) Badan Pertanahan Nasional cq.
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Wet OntvankelijkHalaman 15 dari 31 Putusan Perdata Bantahan Nomor 23/Pdt.Bth/2016/PN.Tsm.Verklaard).DALAM PROVISI:Menolak permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1.3.Menolak Bantahan Pembantah seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanbantahan Pembantah tidak dapat diterima Wet Ontvankelijk Verklaarad);Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 24 Maret 2016 yangdilakukan oleh Terbantah I telah sesuai dengan ketentuan
    diajukan oleh pihakDebitur yang berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hakterhadap krediturnya, maka bantahan ini diajukan oleh pihak yang tidakberkualitas ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini, Majelis Hakim menilai bahwaalasanalasan yang dikemukakan oleh Terbantah , tidak ada relevansinyadengan eksepsi mengenai Pembantah adalah Pihak yang tidak berkualitasdalam mengajukan bantahan, karena Pendapat Majelis Hakim siapapun dapatmengajukan tuntutan hukum dengan gugatan/bantahan
    Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan bantahan Pembantah adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terbantah I dan Terbantah IItelah membantah seluruh dalil dari bantahan, maka untuk memperjelas danmempermudah uraiannya, yang menjadi pokok sengketa dalam bantahan iniadalah: Apakah proses pelaksanaan lelang oleh Terbantah I atas permohonan lelangdari Terbantah II telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku?
Putus : 23-04-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pdt/2018
Tanggal 23 April 2018 — ERMA ZAHRO NOOR, S.H., M.H., VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (BANK JATIM), DKK
4618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Pokok Perkara: Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar; Menghukum Pembantah untuk membayar ongkos perkara yanghingga kini ditaksir sebesar Rp7.548.000,00 (tujuh juta lima ratusempat puluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawanputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiSurabaya, dengan Putusan Nomor 53/PDT/2017/PT SBY., tanggal 22 Maret2017;Menimbang, bahwa
    Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah sebagai Pembantah yang baik;3. Menyatakan 2 bidang tanah tambak yang terletak di DesaPurwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik sebagaimana dimaksuddalam Sertifikat Hak Milik Nomor 35, luas 14.395 m? dan Nomor 36,luas 33.530 m?, merupakan harta bersama antara H. Noor Hamid(Terbantah IV) dengan istrinya yang bernama Hj. Fadlilah yangmeninggal pada tanggal 22 Oktober 1995;4.
Register : 17-03-2014 — Putus : 22-08-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 248/PDT/2014/PT.DKI.
Tanggal 22 Agustus 2014 — SUPRIHANDI HALIM CS >< PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CAB. JAKARTA GUNUNG SAHARI CS
3010
  • . , tanggal 7 Juni 2012, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Terbantah dan Para Turut Terbantah ;--------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantah dinyatakan tidak dapat
    Jkt.Pst, tanggal 07 Juni 2012 dalamperkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI:e Mengabulkan eksepsi Terbantah dan para Turut Terbantah ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ; e Menghukum para Pembantah untuk membayar biaya perkara yangsampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp. 941.000,(sembilan ratusempat puluh satu ribuTREN) mmMenimbang, bahwa
    No.248/ Pdt/2014/PT.DKImemutus perkara ini namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akanmemperbaiki sekedar mengenai amar eksepsi yaitu mengabulkan eksepsiTerbantah dan Para Turut Terbantah ; 0220Menimbang, bahwa terhadap amar eksepsi aquo seharusnya PutusanPengadilan Negeri tidak menggunakan amar mengabulkan eksepsi tetapimenerima eksepsi, karena kedua istilah itu mempunyai akibat hukum yangREV I pm nn A A AMenimbang, bahwa eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yangditujukan kepada halhal yang
    Bth/ 2011/ PN.Jkt.Pst. , tanggal 7 Juni = 2012, yangdimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut ; 2222 o nen nn nen n en ne cence nee n neeDALAM EKSEPSI ; Menerima eksepsi Terbantah dan Para Turut Terbantah ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah dari para Pembantahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard) ; Menghukum Para Pembanding semula Para Pembantah untuk membayarbiaya perkara dalam keduaitingkat =~ pengadilan yang
Putus : 12-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1037 K/Pdt/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — 1. NASRUL, DKK VS A. 1. PROF. H. ZAINUDDIN HUSIN DT. RAJO LENGGANG, DKK
7136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sampai pada tingkat P.K yang dimenangkan oleh para Terbantah Al s/d Terbantah A.6 juga di bantah olehPara Pembantah melalui mamaknya H Nawar Rajo Bujang Cs (alm) adalahmamak dari pembantah, yang kalah dalam perkara perdata Nomor107/PDT.G/2003/PN.PDG, juga kalah dalam perkara bantahan perdataNomor 35/PDT.BTH/2009. Dimana bantahan mamak Para Pembantah ditolak di Pengadilan Negeri Padang. Begitu juga pada tingkat PengadilanTinggi Padang.
    Bantahan Para Pembantah ditolak;Bahwa objek perkara yang dibantah oleh mamak Para Pembantah yaitu(Alm) H. Nawar Rajo Bujang Cs, objek yang di laksanakan Sita Eksekusioleh Pengadilan Negeri Padang.
    ;Boleh saja Para Pembantah mengajukan perkara bantahan untuk menghalangieksekusi;Penetapan Eksekusi atas objek perkara Nomor 107/PDT.G/2003/PN.PDGsama dengan sita eksekusi, dimana bantahan Para Pembantah pada PerkaraBantahan Perdata Nomor 35/PDT.BTH/2009/PN.PDG sudah ditolak olehPengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang.
    Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang beritikat baik;Mengabulkan bantahan Para Pembantah sebagian;3.
    Menolak bantahan Para Pembantah yang lain dan selebihnya;9.
Putus : 17-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031 K/Pdt/2023
Tanggal 17 Mei 2023 — SUDARWISNO DJONO, ST vs SIMON FRANKLIN SINE, dkk
520 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 K/Pdt/2022
Tanggal 6 April 2022 — HJ. HUSNITA DKK VS ALMARHUM USMAN PANGGILAN SUMAN DKK
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-11-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 76/Pdt.Bth/2015/PN Tsm
Tanggal 31 Maret 2016 — ELIS MULYATI lawan 1. PT. BANK BUKOPIN, TBK KANTOR CABANG TASIKMALAYA 2. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
15450
  • Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya ; - Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar ;- Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.551.000,- (Satujuta limaratus limapuluh satu ribu rupiah) ;
    Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima seluruhnya (nietontvankelijk verklaard);Dalam Provisi:Menyatakan menolak tuntutan Provisi dari Pembantah.Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menolak bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima seluruhnya (nietontvankelijk verklaard);3.
    dalam Risalah Lelang Nomor: 1021/2015 tanggal 10 November 2015.3.3 Bahwa mengingat hal yang dipermasalahkan oleh PEMBANTAH yaknipelelangan belum terjadi, maka alasan dalam BANTAHAN PEMBANTAHbelum terpenuhi sehingga BANTAHAN PEMBANTAH telah cukup untukdinyatakan prematur.
    Menyatakan BANTAHAN PEMBANTAH tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Dalam Pokok Perkara:a. Menyatakan menolak BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan BANTAHAN PEMBANTAH tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);b. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 10 September 2015 yangdilakukan oleh Terbantah Il telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c.
    suatu bantahan dariPembantah menjadi Prematur karena yang dinilai dalam bantahan ini adalahapakah permohonan dan proses pelelangan sudah sesuai dengan aturan atauketentuan hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsimengenai bantahan Pembantah Prematur haruslah ditolak ;C.
    Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan bantahan Pembantah adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terbantah dan Terbantah Il telahmembantah seluruh dalil dari bantahan, maka untuk memperjelas dan mempermudahuraiannya, yang menjadi pokok sengketa dalam bantahan ini adalah: Apakah proses pelaksanaan sebelum dan sesudah lelang dilaksanakan olehTerbantah Il atas permohonan lelang dari Terbantah telah sesuai denganprosedur dan aturan yang berlaku?
Putus : 04-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/PDT/2019
Tanggal 4 Juli 2019 — KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN VS Ny. AMI SUPARMI, dk.
5112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Terbantah untuk mengembalikan barang bukti 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1012 UV, berwarna silvermetalik kepada Pembantah sebagai pemilik yang sah;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Pembantah melaluikuasanya pada tanggal 17 Januari 2018 mengajukan perbaikan bantahanyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa dalam bantahan Pembantah sub C angka 1, angka 8, angka 11,angka 12 dan pada sub Tuntutan angka 2 dan angka 3 tertulis Nomor PolisiMobil Toyota Avanza
    Grand New G 1.3 MT Tahun 2015 warna silvermethalik adalah F 1020 UV, yang benar berdasarkan BPKB NomorM.01226536 tercatat atas nama Ami Suparmi adalah F 1012 UV;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut, Terbantahmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi Tergugat:71.
    Bantanhan Pembantah kabur (obscuur libel);Bantahan Pembantah error in persona;Bantahan Pembantah salah alamat:Bantahan Pembantah tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata;Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili perkara a quo;a KR ONDBahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Pengadilan NegeriKalianda telah memberikan Putusan Nomor 81/Pdt.Bth/2017/PN.Kla.,tanggal 3 Mei 2018 dengan amar sebagai berikut:Halaman 2 dari 7 hal. Put.
    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) unitMobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1012 UV berwarna silver;3.
    Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaard);2. Dalam Pokok Perkara:a. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya;b. Menyatakan Terbantah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaiJaksa/Penuntut Umum bukan melakukan perbuatan melawan hukum;c.
Register : 15-12-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 24-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 747/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 6 Maret 2017 — KEMENTRIAN KEUANGAN RI CQ DIRJEND PAJAK CQ . KANWIL DIRJEND PAJAK JKT PST CQ KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GAMBIR DUA >< TN. JUNUS FADJAR AGUS CS
9455
  • Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam bantahan, objek bantahanHal. 11dari 69 hal Put.
    a quo dan selanjuinya menyatakan Bantahan PARA PEMBANTAHtidak diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
    Bahwa Bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH kurang pihak karenadalam Bantahan PEMBANTAH, PEMBANTAH telah menyebutkan MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah mengeluarkan Surat Nomor:CUM.02.01.5585 perihal: Pemberitahuan Pembubaran PT TGSI.Untuk lebih jelasnya TURUT TERBANTAH VI akan mengutip bunyiposita angka 8 Bantahan PEMBANTAH sebagai berikut:"8.
    Bahwa oleh karena Bantahan perkara a quo kurang pihak, maka sudahsepantasnya Majelis Hakim menyatakan Bantahan Pembantah dinyatakan ditolakatau setidakidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.B.
    No. 747/PDT/2016/PT.DKI.DALAM POKOK PERKARA: Menolak Bantahan Pembantah seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.
Putus : 16-12-2019 — Upload : 03-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — NY. AMINAH Binti ISMAIL GAYO vs TJONG AGUS SURYADI
243147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 998 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pembantah dalam gugatan bantahannya memohon kepada PengadilanNegeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor420/Pdt.G/1996/PN.Jak Sel tanggal 05 Maret 2014 juncto Penetapan KetuaPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/
    partikulir) yang dihuni penduduk,berbatasan dengan Jalan Raya PasarMinggu,Menghukum Terbantah dan Terbantah II untuk tunduk dan mematuhiputusan ini;Menyatakan putusan dapat dilaksanakan/dijalankan terlebin dahulumeskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bijvoorraad);Menghukum kepada Terbantah dan Terbantah II untuk membayar biayaperkara;Subsidair:1.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnyamenurut pertimbangan hakim (ex aequo et bono);Bahwa terhadap bantahan
    Menolak gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sebesarHalaman 4 dari 12 hal. Put.
    tanggal 18 September 2019, yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, oleh karena terdapatkekhilafan hakim dalam putusan judex facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa bantahan
    Menolak gugatan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal 16 Desember 2019 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. Drs.
Register : 24-02-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 169/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 25 Juni 2014 — FARIDA >< SITI AISYAH BINTI MUHIDIN Cs
3510
Putus : 08-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2857 K/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2015 — MAX HENRIK VS I. DONALD LEONARDO MAMONDOL, II. PT. BANK WINDU KENTJANA, III. PHILIPUS EDDY SANTOSO
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 08 Juli 1998 Nomor 71/Eks.Hip/1995/PN.Jak.Sel., sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor309/199899, tertanggal 24 September 1998;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum objek perkara yang telah dilaksanakan lelangeksekusinya upaya hukum yang dilakukan bukan bantahan karena eksekusi telahselesai sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/Sip/1979,tanggal 23 April 1981 yaitu: Bantahan terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan,maka bantahan ini harus dinyatakan tidak dapat
    terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan,maka bantahan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 13 dari 23 Hal.
    Pejabat Pembuat Akta TanahBahwa adapun dalil bantahan Pembantah keberatan terhadap peralihanhak dari Pembantah kepada Terbantah I.
    pihak, oeh karena itu cukup alasan bagiMajelis Hakim untuk menyatakan bantahan Pembantah tidak dapatditerima;Ad.c.
    latar belakang bantahan Pemohon Kasasi karenaadanya Permohonan dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan NegeriJakarta Selatan;Hal. 19 dari 23 Hal.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — SYAFRIZAL CAN GLR. RAJO SAMPONO, DKK lawan SYAMSUAR MAKMUR RANGKATO RJ BATUAH, DKK
7733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1218 K/Pdt/2019Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padangberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2018;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Padanguntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan
    Menghukum Para Terbantah membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Atau:Mohon Putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1. Bahwa bantahan Pembantah adalah prematur;2. Bahwa bantahan Penbantah tidak dapat diterima karena seharusnyadengan gugatan;3.
    Bahwa bantahan Pembatah nebis in idem;Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan Putusan Nomor 12/Pdt.Bth/2018/PN Pdg tanggal 4 Juni 2018dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Para Terbantah;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan bantahan Para Pembantah mempunyai persamaan obyekdan subyek gugatan dengan perkara terdahulu dan terhadapnya telahdiputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (nebisin idem);Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp2.111.000,00 (dua juta seratus sebelas ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padangdengan Putusan Nomor 118/PDT/2018/PT.PDG tanggal
    Rajo Perak dan NurSyamsi, selaku Para Pemohon Kasasi semula Para Pembantah tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 118/Pdt/2018/PT.PDG pada tanggal 1 Oktober yang dimohonkan Kasasi Tersebutjuncto Putusan Pengadilan Negeri nomor 12/Pdt.Bth/2018/PN.Pdgtanggal 4 Juni 2018;Dan Mengadili Sendiri:Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;Menyatakan tanah sengketa adalah harta pusaka kaum Pembantahyang dulunya digadaikan oleh Mamak Pembantah
Putus : 12-09-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2287 K/PDT/2023
Tanggal 12 September 2023 — SIARI, DKK VS REBECCA INGE H. SANTOSO, DKK
2010
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — ANG EVELYN ANGKAWIJAYA, Dkk vs PT JAYA KERTAS, Dkk
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (dua ratusempat puluh meter persegi), atas nama "Lusiani Hartono", tanggal 17Desember 1957, dengan demikian Pembantah dapatlah alkualifisier selakuPembantah yang beritikad baik dan benar, untuk itu sudah sepatutnyamenurut hukum Bantahan Pembantah haruslah dikabulkan seluruhnya;.
    Nomor 2679 kK/Pdt/2014dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Verzet,Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);8. Bahwa demikian pula kepada Para Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill,Terbantah IV, Terbantah V Dan Terbantah VI haruslah dihukum untukmematuhi dan melaksanakan putusan ini;9.
    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun adaVerzet, Bantahan, banding, ataupun Kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);Halaman 5 dari 21 hal. Put. Nomor 2679 kK/Pdt/20146. Menghukum Terbantah , Terbantah II, Terbantah Ill, Terbantah IV TerbantahV, dan Terbantah VI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;7.
    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapatlain, mohon diberikan Putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmemberikan Putusan Nomor 276/Pdt.Bth/2012/PN Bks. tanggal 24 Juni 2013dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan Pembantah bukan Pembantah yang benar;2. Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;3.
    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung melanggar hukum acara perdatamengenai batas waktu pengajuan gugatan bantahan perkara a quo;Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalamperkara a quo yang menyatakan dilinat dari waktu pelaksanaan SitaJaminan yang dituangkan dalam Penetapan Sita Jaminan Nomor01/CB/2011/451/Pdt.G/2010/PN Bks. yang dilaksanakan pada tanggal 23Februari 2011, yang jaraknya cukup lama dengan gugatan bantahan perkaraHalaman 13 dari 21 hal. Put.
Putus : 02-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pdt/2022
Tanggal 2 Agustus 2022 — SUPIYATI VS DIREKTUR PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI (PERSERO) ULAMM JEMBER c.q. MANAGER UNIT LAYANAN MODAL MIKRO PNM (PERSERO) ULAMM KENCONG, DKK
639 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pdt/2022
Tanggal 15 Juni 2022 — IMAM BASORI, VS MARINGAN S SIREGAR DK
286 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 05-08-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 337/Pdt/2015/PT.BDG
Tanggal 18 Agustus 2015 — 1.SYAEFUL HIDAYAT 2.Ny. IRNA PITRIANI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA 3.DADAN
5932
  • tercantum dalamturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya nomer. 70/Pdt.Bth/2014/PN.Tsm tanggal 13 Mei 2015 dalam perkara para pihak tersebut diatas,yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisionil Pembantah;* Cy.DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya; SS poner HSEDALAM POKOK PERKARA Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah ng/tidak benar (kwaadOPPOSAN1L); 2=ssemesnennassmmenennrrsnsmeennnennsmnnnngin ave) PHnHHRS Sane aREEERE RATS Menolak bantahan
Register : 28-11-2013 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 55/PDT.BTH/2013/PN.TSM
Tanggal 5 Mei 2014 — ACENG HASBULLAH
12967
  • Menolak bantahan Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.- (tujuh ratus satu ribu rupiah);
    Pembantah tidak beralasan dan Bantahan Pembantah agar ditolakuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Bantahan Pembantahtidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)2 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 03 Desember 2013 yang dilakukan olehTerbantah I telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul.JAWABAN TERBANTAH I; DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:1.
    SuratEdaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000, sehingga selama dalam pemeriksaan perkara initidak pernah dijatuhkan Putusan provisi, karena itu berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas, maka tuntutan provisi Pembantah harus ditolak;DALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa atas bantahan Pembantah, selain mengajukan jawaban dalam pokokperkara, Terbantah I dan Terbantah II telah pula mengajukan eksepsi sebagai berikut:1 Bahwa bantahan Pembantah kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Notaris/Pejabat Pembuat
    Pembantah juga berdasarkan hukum karena diajukan berdasarkan buktibukti yangotentik dan bantahan Pembantah juga tidak kabur.
    Lebih dari itu, menurut Pembantah, eksepsiterbantah II telah masuk pokok perkara sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa atas eksepi Para Terbantah yang disangkal oleh Pembantah di atas,Majelis mempertimbangkan bahwa mengenai eksepi bantahan kurang pihak, menurut Majelisoleh karena bantahan yang diajukan oleh Pembantah adalah menyangkut proses pelaksanaanlelang atas obyek sengketa yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan yang dilakukan olehTerbantah I dan Terbantah II dan bukan proses pembuatan
    Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk seluruhnya;Il DALAM REKONVENSIe Menyatakan bantahan Rekonvensi Terbantah Konvensi II/Pembantah Rekonvensi tidak diterima;Ii DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:e Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 701.000.