Ditemukan 87 data
36 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Fadali bin Suri) dengan Pemohon II (Halimah Binti Ningwar) yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Agustus 2008 di Dusun Langgar, Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Toyib Bin Sabidin) dengan Pemohon II (Muhridah Binti Subairi) yang dilaksanakan pada Tanggal 05 Mei 2015 di Dusun Palanggaran, Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkala;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
10 — 6
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Sarpudin bin Dono) dengan Pemohon II (Suliyeh binti Su'in) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 1991 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4.
6 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Safiih Bin Rulla) dengan Pemohon II (Wahdah Binti Alfia) yang dilaksanakan pada Tanggal 06 Juni 2016 di Dusun Sumber Gundang, Desa Banyoneng laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Faisol Makki Bin Zainuddin) dengan Pemohon II (Rohmah Binti Dul Qhoder Alias Dul Ghoder) yang dilaksanakan pada Tanggal 20 Maret 2020 di Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan
16 — 6
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Nisek bin Sideh) dengan Pemohon II (Punanten binti Arsiman) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2001 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4.
9 — 7
Platok, Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
10 — 3
Saksi:1.Saksi 1, umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman diDesa Banyoneng Dajah Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara karenasaksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon hidup rukundan cukup harmonis namun sejak bulan Januari tahun 2015 seringterjadi pertengkaran disebabkan oleh karena Termohon selalu merasakurang kalau diberi uang
19 — 1
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Mansur Bin Marjali) dengan Pemohon II (Siti Fatima Binti Marsudeh) yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Oktober 2006 Para Pemohon melangsungkan pernikahan secara Islam di Rumah orang tua Pemohon II di Dusun Cangkreng, Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
12 — 6
1. Mengabulkan gugatan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Masduki Bin Dali)dengan Pemohon II (Nasiseh Binti Suki) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2005 di Desa Banyoneng LaokKecamatan GegerKabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan GegerKabupaten Bangkalan
20 — 4
Lahir : 27 tahun/ 13 April 1987 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; 22"Tempat tinggal :Dusun Cekonceh, Desa Banyoneng Dajah, Kec.Geger, Kab.
9 — 6
1. Mengabulkan gugatan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Muhammad Mat Najiyanto Bin Madra'i)
dengan Pemohon II (Marsiyeh Binti Hasim)yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2005 di Desa Banyoneng Dajah Kecamatan GegerKabupaten Bangkalan;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
19 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Beiri Bin Syukur) dengan Pemohon II (Baidah Binti Matderi) yang dilaksanakan pada Tanggal 31 Mei 2020 di Dusun Cekonceh, Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
31 — 26
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Musenni Bin Nurimin) dengan Pemohon II (Nur Fadilah Binti Denan) pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 di Dusun Tlagah Desa Banyoneng Dajah Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
- Membebankan kepada Para Pemohon
12 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (De'i bin Ra'imin) dengan Pemohon II (Rumsiyeh binti Bewi) yang dilangsungkan pada tanggal 02 April 2003 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4.
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mat Nasir bin Ruji) dengan Pemohon II (Siti Harani binti Ridwan) yang dilaksanakan pada Tanggal 16 Agustus 2014 di Dusun Birampak Laok, Kelurahan Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger
13 — 5
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mostam bin Saluki) dengan Pemohon II (Sumriyah binti Atip) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2016 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4.
4 — 6
Rohman) dengan Pemohon II (Nabilatul Robiya binti Satu) yang dilaksanakan pada Tanggal 25 Februari 2018 di Dusun Pakes, Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh
19 — 7
Munakin; ) dengan Pemohon II (Seiniyeh Binti Rustam) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2019 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan,;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.456000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
12 — 8
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Slamin bin Mattukri) dengan Pemohon II (Khoirun Nisa' binti Arman) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2019 di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan;
4.