Ditemukan 684 data
1.APRIADY, S.H., M.H.
2.GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H.
3.RESTY AYU NINGTYAS, S.H.
Terdakwa:
SOPINGI alias AKANG bin BADRI
270 — 26
Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yangterdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuanaspalDan sesuai pasal 34 ayat (1) usaha pertambangan dikelompokkan atas :a. Pertambangan Mineralb. Pertambangan BatubaraPertambangan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf adigolongkan atas :a. Pertambangan Mineral Radio Aktifb. Pertambangan Mineral Logamc. Pertambangan Mineral bukan logam, dand.
kayuterkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar,kerikil galian dari bukit, kerikil Sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahantimbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsurmineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yangberarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dane. batubara meliputi bitumen
399 — 25
Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabijih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanahdanPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pertambangan mineral terdiri atas: Pertambangan Mineral Radioaktif Pertambangan Mineral Logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuane Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah
51 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 762 K/Pdt.SusPHI/2014Pertiwi Kompleks Pelindo I Desa Pinang Sebatang Timur KecamatanTualang (PT BITUMEN) Perawan Kabupaten Siak Sri Indrapura, dalamhal ini memberi kuasa kepada Zainuddin, S.H., Advokat, beralamat JalanLure Nomor 4/8 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai
tidak memenuhi syarat formil sebuah surat kuasakhusus, karena tidak menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok perkaradan obyek yang diperkarakan,hal mana dapat dibuktikan dari kalimat dalamSurat Kuasa Para Penggugat tersebut yang menyebutkan:Mewakili dan Membela Kepentingan Hukum Para Pemberi Kuasa (Para PekerjaPT Multi Trading Pratama) Untuk Melakukan Gugatan Terhadap PT TradingMulti Pratama yang beralamat dijalan Pertiwi Komplek Pelindo I Desa PinangSebatang Timur Kecamatan Tualang (Kantor PT Bitumen
79 — 23
Yang Melakukan Penyimpanan Minyak BumiMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 22Tahun 2001 pengertian Minyak Bumi adalah hasil prose alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yangberbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatanusaha
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
1.YUYUL EFENDI Bin EDI
2.ICAL SEPTIAWAN Bin BAHTIAR
130 — 46
., yang dibacakan di persidangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa sesuai pasal 1 angka 1 dan 2 UU RI no. 22 tahun 2001, minyakbumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan tempratur atmosfer berupa fase cair atau padat termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari prosesHalaman 6 dari 22 Putusan Nomor 199/Pid.B/2020/PN Kdipenambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbonlain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
Unsur Tanpa ijin usaha pengangkutan melakukan Pengangkutan untukkegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi.Menimbang bahwa Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasacair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atauendapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatanyang tidak berkaitan
391 — 11
Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabijih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanah danPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.e Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah ;e Bahwa berdasarkan UndangUndang No.04 tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batu bara, usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk:a.
90 — 10
kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunungquarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), vahan timbunaii pilihan(tanah), ukuran tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut danpasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logamdalm jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan dane Batubara meliputi bitumen
kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunungquarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), vahan timbunaii pilihan(tanah), ukuran tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut danpasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logamdalm jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan danf Batubara meliputi bitumen
Renny Ertalina, SH.
Terdakwa:
Wardoyo Bin Zulpakar
75 — 7
kerja yang ditentukan yang terdiri dari ataspengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,penyimpanan minyak dan gas Bumi dilapangan serta kegiatan lain yangmendukungnya;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 undangundang nomor 22tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan minyakbumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
dimaksud dengan badan pelaksana adalahsuatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha huludibidang minyak dan gas bumi;Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 534/Pid.B/LH/2020/PN SkyMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang RINomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud MinyakBumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
100 — 5
tunggalPenuntut Umum ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1angka 14 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi yakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor MinyakBumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa; Bahwa yang dimaksud Minyak bumi di dalam UndangUndang tersebutadalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
Penuntut Umum ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1angka 14 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya termasuk Niaga Gas bumi melalui pipa;Menimbang, bahwa yang dimaksud Minyak bumi di dalam UndangUndang tersebut adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasukaspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen
80 — 24
pengangkutan adalah kegiatan pemindahan MinyakBumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempatpenampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisidan distribusi.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupahidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
84 — 24
Kemudian Pasal 1 angka menyebutkan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokesit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegaiatan yangberkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ;Menimbang, bahwa selanjutnya didalam ketentuan Pasal 1 angka 14 disebutkan
25 — 5
kegiatandalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubarayang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pasca tambang;Bahwa benar Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineralyang berupa bijin atau batu, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta airtanah;Bahwa benar Pertambangan Batubara adalah petambangan endapan karbonyang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
384 — 10
Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabiyih atau batuan diluar panas bumi , minyak dan gas bumi serta air tanah danPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.2.
Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pertambangan mineral terdiri atas: Pertambangan Mineral Radioaktif Pertambangan Mineral Logam Pertambangan mineral bukan logam Pertambangan batuane Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah
379 — 22
Pengertianmenurut pasal 1 ke5 UU RI No. 4 tahun 2009 Pertambangan Batubaraadalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Pengertian menurutpasal 36 UU RI No. 4 tahun 2009 Izin Usaha Pertambangan terdiri atasdua tahap yaitu a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan; b.
387 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1649 K/Pid.Sus/2015Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yangberupa biji atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, sertaair tanah;Pasal 5 UndangUndang No. 4 tahun 2009, menyatakan:Pertambangan batu bara adalah pertambangan endapan karbon yangterdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuanaspal.Bahwa PUK HM BAIDIR berdasarkan Surat Keputusan Bupati PadangPariaman No. 545/13/KEP/BPP2010 tertanggal 28 Juni 2010 telahdiberikan Izin Pertambangan Daerah
Golongan A atau bahan galian strategis yang termasuk ke dalambahan galian ini yaitu: Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gasalam, bitumen padat, aspal; antrasit, batubara, batubara muda,uranium, radium, thorium dan bahanbahan galianradioaktiflainnya, nikel, kobalt, timah2.
154 — 39
. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha HilirMinyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 TentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan BakarMinyak;Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Minyak Bumi adalah hasilproses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
Unsur Yang Melakukan Pengolahan Minyak Bumi Tanpa Izin UsahaPengolahan Minyak dan Gas:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasilproses alami berupa hidrikarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperaturatmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidaktermasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yangdiperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan
71 — 46
kegiatan hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatanusaha ekplorasi dan ekplotasi sedangkan kegiatan yang berintikan atau bertumpuh padakegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga;Bahwa menurut Undangundang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gasyang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dana temperatur atmosfer berupa fase cair atau padattermasukaspal lilin mineral, ozokenit, dan bitumen
melakukanpengangkutan minyak dan/atau gas bumi memiliki izin usaha pengangkutan ataupun tidak ;Menimbang, bahwa sebelum masuk kedalam fakta hukum terlebih dahulu MajelisHakim akan memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan :e Minyak Bumi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI No.22 tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
Adi Rifani,SH.MH
Terdakwa:
SAMSUL Bin H. MUHAJIRIN
23 — 6
Saksi Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikutBahwa benar berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, yangdimaksud dengan minyak Bumi adalah hasil prose salami berupaHidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfirberupa pasa cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokeritdan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidaktermasuk batu bara atau hasil endapan Hidrokarbon lain yang berbentukpadat yang diperoleh dari
91 — 21
UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, yang dimaksud :e Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan danPengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dandistribusi (vide : pasal 1 angka ke12);e Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatau ozokerit, dan bitumen
adalahkegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, yang dimaksud :e Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumidan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa (vide :pasal 1 angka ke14);e Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosferberupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatau ozokerit, dan bitumen
34 — 6
Kalteng.Bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal haltersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapanHalaman 9 dari 35 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Pikhidrokarbon
Jekan Raya Kota Palangka Raya;Bahwa benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa danberjanji tidak akan mengulangi lagi.Bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal haltersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehHalaman
Melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa dilengkapi IzinUsaha PenyimpananMenimbang, bahwa sebagaimana Undangundang RI Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud denganhal hal tersebut di atas adalah :1) Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperolehdari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu