Ditemukan 1458 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-12-2009 — Upload : 26-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 —
144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No. 17 Tahun 2006, yaitupenetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masukdalam jangka waktu dua tahun, terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi postarif atas barang impor Pemohon Banding, berupa"Lactogen with DHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengantarif bea masuk CEPT (yaitu': tarif bea masuk atas impordari Negara ASEAN lainnya) sebesar 5% sehinggamenyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah
    Latar Belakang Permasalahan.Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karenamengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) denganPemberitahuan Impor Barang No. 0383263 tanggal 27 Juni 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikutUrian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM No.
    S001049/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 09 April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebuttidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanyadisebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah salahklasifikasi/ pembebanan;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dariKantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPMtersebut
    Alasan Pengajuan BandingBahwa "Lactogen with DHA" telah benardiklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0% dankarena Lactogen itu) adalah susu untuk bayi, bukanOolahan makanan untuk bayi yang oberasal dari SUSUseperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00 dan olehkarena itu. tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam RangkaImpor yang kurang dibayar;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasia.
    Simatupang Kav. 88Jakarta 12520, dan mempertahankan penetapan klasifikasiTerbanding terhadap PIB No. 033263 tanggal 27 Juni 2006atas importasi 5.384 cases Lactogen yang terdiri dari 2.596 cases Lactogen 2 with DHA 24 x 400 gram, 2.788 cases Lactogen 2 with DHA 12 x 800 gram,Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos Tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM, PPh 2,5%).Menimbang, bahwa = sesudah putusan yangtelahmempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan PengadilanPajak Jakarta No.
Register : 07-09-2010 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43739/PP/M.XVI/19/2013
Tanggal 5 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13445
  • dapat bertahan lebih dari 24 jam;bahwa produk Pemohon Banding dianggap bukan merupakan susu alami sehingga olehTerbanding dimasukkan dalam Pos tarif 1901.10.20.00;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe ATanjung Priok dengan 38 PIB pada tanggal 18 Maret 2009 s.d. 14 Agustus 2009 denganpemberitahuan jenis barang produk Infant Milk Powder, Nan Powder, dan produk NutrenPowder yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0402.29.90.00 Bea Masuk 0% PPN 10%,PPh 2,5% (CEPT
    );bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dan menetapkan Infant Milk Powder dan Nan Powder kedalam pos tarif 1901.10.20.00 Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5% (CEPT) dan NutrenPowder ke dalam pos tarif 1901.90.39.00 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPh 2,5%(CEPT), karena berdasarkan data yang ada jenis barang yang diimpor diidentifikasikansebagai produk olahan susu berdasarkan komposisi bahanbahan tambahan dan carapenyajiannya;bahwa
Putus : 02-09-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 September 2010 —
103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.Q5N/R/PK/P.IK/ONINterhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.16877/PP/M.11/19/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkarasebagai berikutLatar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (/nfant Milk)dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dariNegara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan PIB Nomor 009612 tanggal 14Februari
    2007 yang memberitahukan klasifikasi barangsebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM NomorS001250/VERKAN/BC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %.
    Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995, maka keberatan atas PenetapanKlasifikasi Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Kepabeanandapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak ;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan bandingterhadap SPKPB di atas ;Alasan Pengajuan Banding ;1.Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok darisusu. dengan tarif bea masuk CEPT
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 denganBea Masuk CEPT 0 %;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 16877/PP/M.I1/19/2009 tanggal 27 Januari 2009 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut Menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Pemberitahuan KekuranganPembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak dalam Rangka Impor(SPKPBM) Nomor S001250/VERKANWBC.07/KP
    No.Q5N/R/PK/P.IK/ONIN1901.10.29.00, padahal Lactogen1 danLactogen2 jelas jelas merupakan susububuk, oleh karenanya berdasarkan BukuTarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),Lactogen 1 dan Lactogen 2 termasuk dalamklasifikasi pos tarif HS 0402.29.10,00,dimana dalam rangka Skema CommonEfective Preferential Tariff (CEPT)terhadap impor barang dari negara negaraASEAN, sebagaimana Keputusan MenteriKeuangan RI Nomor 546/KMK.01/2003tertanggal 18 Desember 2003 seharusnyadiberlakukan Bea Masuk sebesar 0 %;2.
Putus : 11-01-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426/B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan rincian sebagaiberikut: Bea Masuk Rp 38.352.896PPN Rp. 3.835.289PPh Pasal 22 Rp 958.822Total Rp 43.147.007 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini,Pemohon Banding sampaikan halhal sebagai berikut:Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("Infant Milk") denganmendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.007543 tanggal 5Februari 2007 yang
    memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No.
    S001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 bahwa barangtersebutdiklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Bahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yangberasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itutidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar;2. Bahwa Hasil Identifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi: a.
    Oleh karena itu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 dengan Bea Masuk CEPT 0%o;Halaman 5 dari 20 halaman Putusan Nomor 426/B/PK/PJK/2009.Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopidokumendokumen sebagai berikut:1. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 ;2.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 B/PK/PJK/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AseanLainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan KekuranganPembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)sejumlah Rp.52.387.437,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp. 46.566.609,00PPN Rp.PPh Pasal 22 4.656.662,00Rp.1.164.166,00Total Rp. 52.387.437,00 bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan ataspengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal halsebagai berikut:Latar Belakang Permasalahanbahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk") dengan mendapatkan fasilitas CEPT
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatanatas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanandapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBMdi atas;Alasan Pengajuan Bandingbahwa "Lactogen with DHA" telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0% dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0 %;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi dokumendokumen sebagai berikut:1. SPKPBM Nomor: S001045/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007tanggal O09 April 2007 ;2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Imporlembar ke3 untuk pembayaran SPKPBM tanggal 03 Mei 2007sebesar Rp. 26.193.719,00 ;3. Tax Payment Advice dan Debit Advice ;4.
    No.339/B/PK/PJK/2010.Terbanding terhadap PIB No.035910 tanggal 11 Juli 2006atas importasi 3.706 cases Lactogen yang terdiri dari 1.058 cases Lactogen 2 with DHA 24 x 400 gram. 2.648 cases Lactogen 2 With DHA 12 x 800 gram ;Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM, PPh 2,5%).Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap i.c.
    No.339/B/PK/PJK/2010.24Pos Tarif 1901.10.29.00 negeri asal Philipina sebagaianggota ASEAN dikenakan tarif Bea Masuk CEPT 5% ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT.
Putus : 30-12-2009 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 B/PK/PJK/2009
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masuk,Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut diatas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2)Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undangundang Nomor 17Tahun 2006 yaitu : penetapan kembali tarif untuk penghitungan BeaMasuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean;Bahwa SKPKB tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atas barangimpor Pemohon Banding berupa Lactogen with DHA adalah HS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT
    ASEAN lainnya) sebesar 5 % sehinggamenyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak DalamRangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 31.547.844.00 dengan rinciansebagai berikut :Bea Masuk Rp. 28.042.527,00PPN Rp. 2.804.253,00PPh Pasal 22 Rp. 701.064,00Total Rp. 31.547.844,00Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuanbanding ini, Pemohon Banding sampaikan halhal sebagai berikutLatar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (Infant Milk) denganmendapatkan fasilitas CEPT
    karena mengimpor dari Negara ASEANlainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D)dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 012089 tanggal 4 Maret2005 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0%Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor : S000350/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 13 Pebruari 2007 bahwa barangtersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT 5 % dan dalam
    bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnyapos 1901);Produk yang diperoleh dari Susu dengan menggantikan satu atau lebihunsur utama alami (misalnya : lemak butirat dengan substansi lainseperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06)Berdasarkan BTBMI Tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikansebagai olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran,yang terbuat dari barang pada pos 0401 sampai dengan 0404,bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT
    No. 192 B/PK/PJK/200910(CEPT) terhadap impor barang dari negaranegara ASEAN,sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003 seharusnyadiberlakukan Bea Masuk sebesar 0%.Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbandingmenetapkan Lactogen1 dan Lactogen2 sebagai makanan olahansehingga masuk dalam pos tarif HS 1901.10.29.00 adalah :Karena komposisi Lactogen1 dan Lactogen2 tidak hanyamengandung bahan tambahan yang diatur dalam halaman 34dan halaman
Putus : 31-01-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.Q51/R/PK/P.IK/ON1INternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembaliterhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.16879/PP/M.11/19/2009 tanggal 27 Januari 2009 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkarasebagai berikutLatar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari
    Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan PIB Nomor 001803 tanggal 9Januari 2007 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBMNomor S001252/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 = April2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %.
    Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barangtersebut diklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi,disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukanmerupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang
    Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok darisusu. dengan tarif bea masuk CEPT 0 %. KarenaLactogen itu) adalah susu untuk bayi, bukan olahanmakanan untuk bayi yang berasal dari susu seperti yangdimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Oleh karena itu tidakada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurangdibayar ;2. Bahwa Hasil Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasi :a.
    No.Q51/R/PK/P.IK/ON1IN1901.10.29.00, padahal Lactogen1 danLactogen2 jelas jelas merupakan susububuk, oleh karenanya berdasarkan BukuTarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),Lactogen 1 dan Lactogen 2 termasuk dalamklasifikasi pos tarif HS 0402.29.10,00,dimana dalam rangka Skema CommonEfective Preferential Tariff (CEPT)terhadap impor barang dari negara negaraASEAN, sebagaimana Keputusan MenteriKeuangan Rl Nomor 546/KMK.01/2003tertanggal 18 Desember 2003 seharusnyadiberlakukan Bea Masuk sebesar 0 %;2.
Putus : 21-12-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rincian sebagaiberikut:Bea Masuk Rp. 7.501.100,00Pajak Pertambahan Nilai Rp. 750.110,00Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp. 187.527,00Total Rp.8.438.737 ,00bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan ataspengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal halsebagai berikut:Latar Belakang Permasalahanbahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk") dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan PIB No
    .021705 tanggal 01Mei 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea MasukCEPT Lactogen With 0402.29.10.00 0%DHAbahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor: S000996/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 05 April 2007 bahwabarang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatanatas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanandapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBMdi atas;Alasan Pengajuan Banding1. bahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0%.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0 %;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi dokumendokumen sebagai berikut:1. SPKPBM Nomor: S 000996/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggalO05 April 2007 ;2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Imporlembar ke3 untuk pembayaran SPKPBM tanggal 3 Mei 2007sebesar Rp.4.219.368,00 ;3.
    Bubuk, oleh karenanya berdasarkan Buku Tarif BeaMasuk Indonesia ("BTBMI"), Lactogen1 dan Lactogen 2termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif HS.0402.29.10.00,dimana dalam rangka Skema Common Efective PreferentialTariff ("CEPT) terhadap impor barang dari negara negaraASEAN, sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan R.I.Nomor: 546/KMK.01/2003 tertanggal 18 Desember 2003seharusnya diberlakukan Bea Masuk sebesar 0% ;2.
Register : 21-06-2010 — Putus : 02-12-2010 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
11121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No. 17 Tahun2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktudua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang imporPemohon Banding berupa "Lactogen With DHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengantarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya)sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah
    Rp.170.320.489,00 dengan rincian sebagaiberikut: Bea Masuk Rp. 151.395.987,00PPN Rp. 15.139.601,00PPh Pasal 22 Rp. 3.784.901,00 Total Rp.170.320.489,00 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini,Pemohon Banding sampaikan halhal sebagai berikut:Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("Infant Milk") denganmendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB
    No.044533 tanggal 22Agustus 2006 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No.
    S001300/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 bahwa barangtersebutdiklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Putusan Nomor 365/B/PK/PJK/2010.Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadapSPKPBM di atas;Alasan Pengajuan Banding1.Bahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayi yangberasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00.
Putus : 26-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.355/B/PK/PJK/2010atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikanhal hal sebagai berikutLatar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karenamengimpor dari Negara ASEAN lainnya yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.008430 tanggal 8 Februari 2007 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut:Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai
    menetapkan dengan SPKPBMNomor : S001248/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11April 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalamHS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Produk yang diperoleh dari SuSU denganmenggantikan satu atau lebih unsur utama alami(misalnya: lemak butirat dengan substansi lainseperti lemak oleat) (Pos 19.01 atau 21.06) ; Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barangtersebut diklasifikasikan sebagai "olahan untuk bayi,disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukanmerupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% ;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat 1 UU No
    Bahwa Lactogen with DHA telah benardiklasifikasikan dalam HS No. 0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena Lactogen itu) adalah susu untuk bayi, bukanolahan makanan untuk bayi yang berasal dari sususeperti yang dimaksud dalam HS 1901.10.29.00. Olehkarena itu. tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam RangkaImpor yang kurang dibayar ;2.
    Tarif 1901.10.29.00 negeri asalPhilipina sebagai anggota ASEAN dikenakan tarifBea Masuk CEPT 5%;Menimbang, bahwa oleh karenanya maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh PT.
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak ;bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan PenetapanKlasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang No.10Tahun 1995 jo UndangUndang No.17 Tahun 2006 yaitu penetapankembali tarif untuk penghitungan Bea masuk dalam jangka waktu duatahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ;bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atasbarang impor Pemohon Banding berupa Lactogen With DHA adalahHS No.1901.10.29.00 dengan tarif bea masuk CEPT
    DalamRangka Impor (PDRI) sejumlah Rp.116.912.791, (seratus enam belasjuta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh saturupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bea Masuk Rp. 103.922.481PPN Rp. 10.392.248PPh Pasal 22 Rp. 2.598.062 (+)Total Rp. 116.912.791 bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan ataspengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan halhal sebagaiberikut :Latar Belakang Permasalahan :bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (Infant Milk)dengan mendapatkan fasilitas CEPT
    No.264/B/PK/PJK/2009D) dengan PIB No.054193 tanggal 2 Oktober 2006 (terlampir) yangmemberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBMNo.S001 148/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 10 April 2007,bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    No.264/B/PK/PJK/20090404, bukan merupakan makanan medis, sehingga masuk dalamHS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% ;bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) UndangUndangNo.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 95 UndangUndangNo.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang No.10Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat(2) Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak ;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBM di atas ;Alasan
    Bahwa Lactogen With DHA telah benar diklasifikasikan dalam HSNo.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif BeaMasuk CEPT 0%, karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi,bukan olahan makanan untuk bayi yang berasal dari susu sepertiyang dimaksud dalam HS No.1901.10.29.00, oleh karena itu tidakada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurangdibayar ;2. Hasil ldentifikasi Barang dan Dasar Pertimbangan Klasifikasi :a.
Putus : 07-10-2010 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/PJK/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapankembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitungsejak tanggal Pemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang imporPemohon Banding berupa "Lactogen With DHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengantarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya)sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 8.527.963,00
    S001312/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April 2007 bahwa barangtersebutdiklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utamaalami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos19.01 atau 21.06) ; bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai"olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang padaPos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%;Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 95 ayat (1) UU
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat (2) UUKepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadapSPKPBM di atas;Alasan Pengajuan Banding1. bahwa "Lactogen with DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan
    Oleh karena itu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 dengan Bea Masuk CEPT 0%o;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16930/PP/M.II/19/2009, tanggal 17 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut :e Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat PemberitahuanKekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak DalamHalaman 5 dari 20 halaman.
Putus : 21-02-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252/B/PK/PJK/2010
Tanggal 21 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untukpenghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggalPemberitahuan Pabean;Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barangimpor Pemohon Banding berupa "Lactogen With DHA" adalah HS No.1901.10.29.00 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impordari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan KekuranganPembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlahRp.8.547.520,00
    Impor Barang Nomor : 018737 tanggal 17 April 2006 yangmemberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut:2 Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM No.
    S001005/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 05 April 2007 bahwa barang tersebutdiklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5% dandalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraianterjadinya hutang adalah Salah Klasifikasi/Pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari Kantor Pelayanan Beadan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebut
    yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos1901), Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsurutama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemakoleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ; Berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai"olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehinggamasuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UUNo. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadapSPKPBM di atas;Alasan Pengajuan BandingBahwa "Lactogen With DHA" telah benar diklasifikasikan dalam HS No.0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susu dengan tarif bea masuk CEPT 0%.Karena Lactogen itu adalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk
Putus : 06-04-2011 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80/B/PK/PJK/2010
Tanggal 6 April 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Permasalahan ;Bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ( /nfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNomor 058787 tanggal 20 Oktober 2005 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPTLactogen with DHA 0402.29.10.00 0%Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor S001106/ VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal
    9 April 2007bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS Nomor1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 % dan dalam SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor tersebut tidakmencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkanbahwa uraian terjadinya hutang adalah salahklasifikasi/pembebanan ;Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KantorPelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, SPKPBM tersebutditerbitkan sesuai dengan surat dari
    Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikansatu. atau lebih unsur utama alami (misalnya : lemakbutirat dengan substansi lain seperti lemak oleat)(Pos 19.01 atau 21.06) ; Bahwa berdasarkan BIBMI tahun 2005, jenis barangtersebut diklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi,disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat daribarang pada pos 0401 sampai dengan 0404, bukanmerupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %;Bahwa sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang
    Alasan Pengajuan Banding ;Bahwa Lactogen with DHA telah benar diklasifikasikandalam HS Nomor 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0 % dan karena Lactogen ituadalah susu untuk bayi, bukan olahan makanan untuk bayiyang berasal dari susu seperti yang dimaksud dalam HS1901.10.29.00 dan oleh karena itu tidak ada Bea Masuk danPajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar ;Hasi Identifikasi Barang dan Dasar PertimbanganKlasifikasiHal. 3 dari 20 hal.Put.
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembalitarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu duatahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarifatas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogen WithDHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT(yaitu. : tarif bea masuk atas impor dari Negara AseanLainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan KekuranganPembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 103.573.146,00
    dengan rincian sebagaiberikut:Bea Masuk Rp. 92.065.019,PPN Rp. 9.206.502, PPh Pasal 22 Rp. 2.301.625,Total Rp. 103.573.146, bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan ataspengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal halsebagai berikut:Latar Belakang Permasalahanbahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk") dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan PIB No.049712 tanggal 12September
    2006 yang memberitahukan klasifikasi barangsebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea MasukCEPT Lactogen With 0402.29.10.00 0%DHAbahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBMNomor: S001305/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 12 April2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatanatas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanandapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBMdi atas;Alasan Pengajuan Banding1. bahwa "Lactogen with DHA" telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0%.
    Oleh karenaitu, Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0 %;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi dokumendokumen sebagai berikut:1. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka ImporNomor: S 001305/VERKAN/WBC.07/KP .01/2007 tanggal 12April 2007 ;2. Payment Advice tanggal 3 Mei 2007 42Sebesar Rp.51.786.573,00 ;3.
Putus : 04-01-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 360 B/PK/PJK/2009Bahwa SKPKB tersebut menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang imporPemohon Banding berupa Lactogen with DHA adalah HS No.1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atasimpor dari Negara ASEAN lainnya) sebesar 5 % sehingga menyebabkankekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor(PDRI) sejumlah Rp. 8.657.944,00 dengan rincian sebagai berikut :Bea Masuk Rp. 7.695.977,00Pajak Pertambahan Rp. 769.567,00Pajak Penghasilan Pasal22 Rp. 192.400,00Total
    Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (Infant Milk) denganmendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara ASEANlainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) denganPemberitahuan Impor Barang Nomor 032003 tanggal 28 Juni 2006 yangmemberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen with DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM Nomor : S001046/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal
    9 April 2007 bahwa barangtersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan BeaMasuk CEPT 5 % dan dalam Surat Pemberitahuan KekuranganPembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak DalamRangka Impor tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi,Hal 3 dari 28 hal.
    Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satuatau lebih unsur utama alami (misalnya : lemak butirat dengansubstansi lain seperti lemak oleat (Pos 19.01 atau 21.06) Bahwa berdasarkan BIBMI Tahun 2005, jenis barang tersebutdiklasifikasikan sebagai olahan untuk bayi, disiapkan untukpenjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 sampaidengan 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masukdalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5 %;Hal 4 dari 28 hal. Put.
    Lactogen1 dan Lactogen2 oleh Termohon Peninjauan Kembali,dimana Termohon Peninjauan Kembali telah kelirumengklasifikasikan susu bayi Lactogen1 dan Lactogen2 sebagaimakanan olahan, sehingga masuk dalam Klasifikasi HS.1901.10.29.00, padahal Lactogen1 dan Lactogen2 jelasjelasmerupakan Susu Bubuk, oleh karenanya berdasarkan BUKU TARIFBEA MASUK INDONESIA (BTBM)I), Lactogen1 dan Lactogen2termasuk dalam klasifikasi pos tarif HS. 0402.29.10.00, dimanadalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.292/B/PK/PJK/2009bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusanatas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan halhal sebagai berikut :Latar Belakang Permasalahan :bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (FormD) dengan PIB No.068374 tanggal 18 Desember 2005(terlampir) yang memberitahukan klasifikasi barang sebagaiberikut : Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk
    CEPT Lactogen With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan denganSPKPBM No.S001145/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal10 April 2007, bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HSNo.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Bahwa Lactogen With DHA telahbenar diklasifikasikan dalam HSNo.0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarifBea Masuk CEPT 0%, karenaLactogen itu adalah susu untukHal.4 dari 41 hal. Put. No.292/B/PK/PJK/2009bayi, bukan olahan makananuntuk bayi yang berasal dari sususeperti yang dimaksud dalam HSNo.1901.10.29.00, oleh karena itutidak ada Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor yang kurangdibayar ;2. Hasil Identifikasi Barang danDasar Pertimbangan Klasifikasi :a.
    Lactogen jugatidak dapat diklasifikasikan pada HS No.1901.10.29.00, karenadalam proses produksinya tidak ada penggantian satu ataulebih ingredients dari susu, tetapi menambahkannya denganbahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No.0402 untukmemperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susutersebut sesuai Standar Nasional Indonesia, oleh karena ituLactogen adalah benar diklasifikasikan pada HSNo.0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0% ;Menimbang, bahwa amar
    No.292/B/PK/PJK/2009Lactogen1 dan Lactogen2termasuk dalam klasifikasipos tarif HSNo.0402.29.10.00, dimanadalam rangka SkemaCommon Efective PreferentialTarif (CEPT) terhadap imporbarang dari NegaraNegaraAsean, sebagaimanaKeputusan Menteri KeuanganR.I. No.546/KMK.01/2003tertanggal 18 Desember 2003seharusnya diberlakukan BeaMasuk sebesar 0% ;2.
Putus : 15-02-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43/B/PK/PJK/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untukpenghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahunterhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi pos tarifatas barang impor Pemohon Banding berupa "Lactogen withDHA" adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT(yaitu. : tarif bea masuk atas impor dari Negara AseanLainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan KekuranganPembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 7.924.068,00 dengan
    No.43/B/PK/PJK/2010.bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi ("InfantMilk") dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form D) dengan Pemberitahuan Impor BarangNo.067827 tanggal 14 Desember 2005 yang memberitahukanklasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea MasukCEPT Lactogen with 0402.29.10.00 0%DHAbahwa Terbanding menetapkan dengan SPKPBM No.
    Pasal 95 UU No. 17 Tahun2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, makakeberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UUKepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak;bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukanbanding terhadap SPKPBMdi atas;Alasan Pengajuan Bandingbahwa "Lactogen with DHA" telah benar diklasifikasikandalam HS No. 0402.29.10.00 sebagai kelompok dari susudengan tarif bea masuk CEPT 0%.
    Oleh karenaitu Lactogen adalah benar diklasifikasikan pada HS0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0 %; bahwa Pemohon Banding dalam = Surat Bandingnyamelampirkan fotokopi dokumendokumen sebagai berikut:1. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea MasukNomor: S001089/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal 09April 2007 ;2. Surat Setoran Pabean Cukai Dan Pajak Dalam RangkaImpor lembar ke3 untuk pembayaran SPKPBMtanggal 3 Mei2007 sebesar Rp.3.962.034,00;3.
    No.43/B/PK/PJK/2010.12520, dan mempertahankan penetapan klasifikasiTerbanding terhadap PIB Nomor : 067827 tanggal 14Desember 2005 atas importasi 640 cases Lactogen yangterdiri darie 640 cases Lactogen1 With DHA 12 x 800 gram ;Negara asal Philipina dengan Klasifikasi Pos tarif1901.10.29.00 (BM CEPT 5%, PPN 10%, PPnBM,PPh 2,5%) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap i.c.
Putus : 04-01-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.312/B/PK/PJK/2009bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusanatas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan halhal sebagai berikut :Latar Belakang Permasalahan :bahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (InfantMilk) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpordari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (FormD) dengan PIB No.068374 tanggal 19 Desember 2005 yangmemberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut :Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT Lactogen
    With DHA 0402.29.10.00 0% bahwa pihak Bea dan Cukai menetapkan denganSPKPBM No.S001090/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal9 April 2007, bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HSNo.1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%.
    Bahwa Lactogen With DHA telahbenar diklasifikasikan dalam HSNo.0402.29.10.00 sebagaikelompok dari susu dengan tarifBea Masuk CEPT 0%, karenaLactogen itu adalah susu untukbayi, bukan olahan makananHal.4 dari 23 hal. Put. No.312/B/PK/PJK/2009untuk bayi yang berasal dari sususeperti yang dimaksud dalam HSNo.1901.10.29.00, oleh karena itutidak ada Bea Masuk dan PajakDalam Rangka Impor yang kurangdibayar ;2. Hasil Identifikasi Barang danDasar Pertimbangan Klasifikasi :a.
    Lactogen jugatidak dapat diklasifikasikan pada HS No.1901.10.29.00, karenadalam proses produksinya tidak ada penggantian satu ataulebih ingredients dari susu, tetapi menambahkannya denganbahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No.0402 untukmemperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susutersebut sesuai Standar Nasional Indonesia, oleh karena ituLactogen adalah benar diklasifikasikan pada HSNo.0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005dengan Bea Masuk CEPT 0% ;Menimbang, bahwa amar
    No.312/B/PK/PJK/2009Lactogen1 dan Lactogen2termasuk dalam klasifikasipos tarif HSNo.0402.29.10.00, dimanadalam rangka SkemaCommon Efective PreferentialTarif (CEPT) terhadap imporbarang dari NegaraNegaraAsean, sebagaimanaKeputusan Menteri KeuanganR.I. No.546/KMK.01/2003tertanggal 18 Desember 2003seharusnya diberlakukan BeaMasuk sebesar 0% ;2.
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52206/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11927
  • CEPT(ATIGA), dan ditetapkan Terbanding menjadi BM 10%;Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal MalaysiaMenurut PemohonPendapat MajelisPos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapanberupa 110 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0%FasilitasCEPT (ATIGA) berdasarkan Form D yang diterbitkan oleh Malaysia denganReference No.
    Tarif : sesuai lebar lanjutan PIB (BM 0% Fas CEPT)e. Supplier : Shimano (Singapore) Pte.
    Ltd.bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif atas barang yang diberitahukandalam pada PIB Nomor: 108986 tanggal 9 Nopember 20123 berupa: Jenisbarang : 110 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perinciansebagai berikut: BM(ATIGA) Tarif Pos BM (MEN)Tarif Pos 1110 Sesuai lembar lanjutan PIB Sesuailembar 0%Fas.ATIGA Sesuailembar 10%MFNLanjutan PIB = (CEPT) Lanjutan PIB bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP007749/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 28 November 2012 dengan jumlahtagihan
    ALASAN BANDINGAlasan banding terhadap formalitas penerbitan Kep107/WBC. 10/2013Bahwa Keputusan Terbanding dalam Kep107/WBC.10/2013 tanggal 25Januari 2013 adalah salah obyek (error in objecto) karena salah denganmencantumkan penetapan nilaipabean sebagai pertimbangan hukumpenolakan keberatan padahal seharusnya penetapan tarif preferensi dalamkerangka CEPT ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarifMEN.
    PENJELASAN TERTULIS PEMOHON DALAM SIDANG 3 OKTOBER 2013 (Surat NomorSNug/0930/Sid/IS/107/LX/2013 tanggal 30 Sep 2013)1.Formalitas penerbitan Kep107/WBC.10/2013 salah mencantumkan penetapan nilaipabean padahal seharusnya penetapan tarif preferensi dalam kerangka CEPT ASEANTrade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN.