Ditemukan 160 data
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
karakterutamanya sebagai susu telah hilang, mnamun untuk produkLactogen 1 sudah benar masuk dalam klasifikasiHS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuankedua (secondary ' ingredients) berupa cereal, groat,yeast, dan dalam proses produksinya tidak adapenggantian satu atau lebih ingredients dari sususehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesuai dengan Surat PersetujuanPendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BadanPOM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran ).Sebagaimana telah dijelaskan diatas oleh PemohonPeninjauan Kembali sebutkan diatas bahwa Lactogen 1merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu)bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan BadanPengawas Obat dan Makanan Republik
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
karakterutamanya sebagai susu telah hilang, namun untuk produkLactogen 2 sudah benar masuk dalam klasifikasiHS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuankedua (secondary ' ingredients) berupa cereal, groat,yeast, dan dalam proses produksinya tidak adapenggantian satu atau lebih ingredients dari sususehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesuai dengan Surat PersetujuanPendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT Tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BadanPOM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran ).Sebagaimana telah dijelaskan diatas oleh PemohonPeninjauan Kembali sebutkan diatas bahwa Lactogen 2merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu)bukan makanan ~ olahan, (Lampiran Il), dan SuratPersetujuan PendaftaranNo.PO.01.02.51.201
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanya sebagai susu telah hilang,namun untuk produk Lactogen2 sudah benar masuk dalam klasifikasiHS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuan kedua(secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast dan dalam prosesproduksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredients darisusu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai Susu,hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk panganNo.PO.01.02.51.1266PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
No.175/B/PK/PJK/2010Badan POM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran I) ;3.
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
susu telah hilang, namun untuk produkLactogen1 dan Lactogen2 sudah benar masuk dalamklasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat,yeast ; dan dalam proses produksinya tidak ada penggantiansatu. atau lebih Ingredients dari susu sehingga tidakmenghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuaidengam Surat Persetujuan Pendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111.POT. tertanggal22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
(Badan POM), menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah makanan pendamping ASIBubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran I) ;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa Lactogen1Lactogen2 merupakan susu formula bayi pengganti Air SusuIbu bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan BadanPengawas Obat dan Makanan R.I.
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untukdiketahui, Lactogen 1 dan Lactogen 2 merupakan sususebagai Pengganti Air Susu Ibu, yang diberikankepada bayi, apabila ibu tidak dapat menyusuibayinya dan karenanya susu tersebut telah diperkayasesuai dengan Air Susu Ibu;Berkaitan dengan uraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cerelac),Hal. 13 dari 21 hal. Put.
No.372/B/PK/PJK/2010Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia(Badan POM), menyebutkan bahwa Nestle Cerelacadalah Makanan Pendamping ASI Bubuk Instan BuburBayi sebagaimana ternyata dalam Surat PersetujuanPendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT, tertanggal22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan olehBadan POM (Lampiran 1);12.
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untukdiketahui, Lactogen1 dan Lactogen 2 merupakan susu sebagaiPengganti Air Susu lbu, yang diberikan kepada bayi apabila lbu tidakdapat menyusui bayinya dan karenanya susu tersebut telah diperkayasesuai dengan Air susu lbu.Berkaitan dengan uraian butir 8 di atas, untuk Nestle Bubur Susu(Nestle Milk Cerelac).
Badan Pengawasan Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalahMakanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi sebagaimanaternyata dalam Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus2007 atas Nestle Ceralac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan POM (Lampiran 1)Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon PeninjauanKembali bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 merupakan
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran I).Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembalisebutkan di atas bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 merupakan susu formulabayi pengganti ASI
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanya sebagai susu telah hilang,namun untuk produk Lactogen2 sudah benar masuk dalamKlasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal,groat, yeast, dan dalam proses produksinya tidak adapenggantian satu atau lebih ingredients dari sususehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesuai dengan Surat PersetujuanPendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BadanPOM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran ).Sebagaimana telah dijelaskan diatas oleh PemohonPeninjauan Kembali sebutkan diatas bahwa Lactogen 2merupakan susu formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu)bukan makanan olahan, hal ini sejalan dengan BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PKPU3/ML/08/07/ 111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikel uarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ("BadanPOM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran I) ;Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh PemohonHal. 13 dari 19 hal.
31 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PO. 01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan Nomor PendaftaranML 810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat14dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) dimana dalam surattersebut Badan POM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalahmakanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bubuk Bayi (Lampiran II).Sebagaimana telah dijelaskan di atas olen Pemohon Peninjauan Kembalisebutkan di atas bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 merupakansusu formula bayi pengganti
24 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanyasebagai susu telah hilang, namun untuk produk Lactogen1 sudah benarmasuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dandalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredientsdari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu,hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111.POT tertanggal 22 Agustus2007 atas Nestle Cerelac
dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASIBubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran I).Hal. 11 dari 20 hal.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanyasebagai susu telah hilang, namun untuk produk Lactogen2 sudah benarmasuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dandalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredientsdari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu,hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT Tertanggal 22 Agustus2007 atas Nestle Cerelac
No. 227/B/PK/PJK/2010.Indonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASIBubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran )).8.
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PKPU3/ML/08/07 /1 11 POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac denganNomor Pendaft aran ML 810101035145 yang dik el uarkanoleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia ("Badan POM), dimana dalam surat tersebutBadan POM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalahMakanan Pendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi(Lampiran I) ;.
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 42/B/PK/PJK/2010.yeast, dan dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu, hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan Pendaftaran ProdukPangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/;08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat danMakanan Republik Indonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebutBadan POM menyebutkan
bahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran ).8.
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun untuk produk Lactogen1 dan Lactogen2 sudahbenar masuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dan dalam prosesproduksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredients dari susu sehinggatidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuai dengan SuratPersetujuan Pendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan NomorPendaftaran
ML 810101035145 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat danMakanan Republik Indonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut BadanPOM menyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lampiran I).118.
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.371/B/PK/PJK/201011.12.13.sesuai dengan Air Susu Ibu;Berkaitan dengan uraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu (Nestle Milk Cerelac),Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia(Badan POM), menyebutkan bahwa Nestle Cerelacadalah Makanan Pendamping ASI Bubuk Instan BuburBayi sebagaimana ternyata dalam Surat PersetujuanPendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT, tertanggal22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanyasebagai susu telah hilang, namun untuk ~ produkLactogen 1 sudah benar masuk dalam klasifikasiHS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuankedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat,yeast; dan dalam proses~ produksinya tidak ada12penggantian satu atau lebih ingredients dari susu,sehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesuai dengan Surat PersetujuanPendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT, tertanggal 22Agustus 2007 atas Netsle Cerelac
dengan NomorPendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkan olehBadan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia("Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran 1);.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun untuk produkLactogen1 dan Lactogen2 sudah benar masuk' dalamKlasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal,groat, yeast, dan dalam proses produksinya tidak adapenggantian satu atau lebih ingredients dari sususehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesuai dengan Surat PersetujuanPendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22Agustus 2007 atas Nestle Cerelac dengan NomorPendaftaran
No.260/B/PK/PJK/2010.14Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BadanPOM), dimana dalam surat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi (Lamiran I).Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh PemohonPeninjauan Kembaii bahwa Lactogen1 dan Lactogen 2merupakan SUSU formula bayi pengganti ASI (Air Susu Ibu)bukan makanan olahan, hai ini sejalan dengan BadanPengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ("BadanPOM) yang dalam Surat Persetujuan
102 — 58
Nestle Cerelac Nestle Product Sdn. Bhd. 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak23. Mae Pianom Thailand 3 Memiliki IzinEdarPangan Tidak24. Maggie Sos Chili Nestle Singapore 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak25. Sos Ci Cap Emas Extra Hot S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 2 Memiliki IzinEdarPangan Tidak26. Sos Tomato Cap Emas, 2 kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak27. Sos Cili Cap Emas, 2 kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 3 Memiliki IzinEdarPangan Tidak28. Sos Tomato Cap Emas, 5 kg S.0.S Mewah, Sdn.
Nestle Cerelac Nestle Product Sdn. Bhd. 4 Memiliki IzinEdar23. Mae Pianom Thailand 3 Pangan Tidak Memiliki Izin 18 Edar Pangan Tidak 24. Maggie Sos Chili Nestle Singapore 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak25. Sos Cili Cap Emas Extra Hot S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 2 Memiliki IzinEdarPangan Tidak26. Sos Tomato Cap Emas, 2kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak27. Sos Cili Cap Emas, 2 kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 3 Memiliki IzinEdarPangan Tidak28.
Nestle Cerelac Nestle Product Sdn. Bhd. 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak23. Mae Pianom Thailand 3 Memiliki IzinEdarPangan Tidak24. Maggie Sos Chili Nestle Singapore 4 Memiliki IzinEdarPangan Tidak25. Sos Cili Cap Emas Extra Hot S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 2 Memiliki IzinEdar26. Sos Tomato Cap Emas, 2 kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 4 Pangan Tidak Memiliki Izin 29 Edar Pangan Tidak 27. Sos Cili Cap Emas, 2 kg S.0.S Mewah, Sdn. Bhd. 3 Memiliki IzinEdarPangan Tidak28.
14 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
utamanya sebagai susu telah hilang, namun untukproduk Lactogen2 sudah benar masuk dalam klasifikasi HS.0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuan kedua (secondaryingredients) berupa cereal, groat, yeast, dan dalam proses produksinyatidak ada penggantian satu atau lebih ingredients dari susu sehinggatidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuaidengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan NomorPO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007atas Nestle Cerelac
dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yangdikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan Pendamping ASIBubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran ) ;.