Ditemukan 19517 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4088 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
5848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NomorPUT112906.16/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 27 November 2019,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagaiberikut: Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding; Perhitungan jumlah PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagaiberikut: licnlan Jumilah menurutWajib Pajak (Rp)Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN Penyerahan yang PPNnya harus dipurngut sendiri 30 025,523 676 Penyerahan yang PPNnya dipungut
    oleh Pamungut PP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut ,000,000Total 30 .032,52 35,676PPH yang harus dipungui'dibayar sendiri 4,002,552 368Jumlah PPM yang dapat diperhitungkan 2.932 449,929PPNM Kurang (Lebih) Bayar FO, 103,039PPW Lebih bayar yang sudah dikompensasi PPN yang kurang dibayar FO, 103,039Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 33,649 459 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPM yang masih harus (Lebih) dibayar 103,752 498 a.
    Iskandarsyah Raya No.1ABlokM, Jakarta Selatan 12160), sehingga perhitungan menjadi sebagaiberikut: Uraian Jumlah MenurutMajelis (Rp)Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 332.047.422.088Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 945.173.823 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 7.000.000Jumlah Seluruh Penyerahan 332.999.595.911PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.204.742.208Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan 2.932.449 .329PPN Kurang
    sendiri Rp 32.047.422.088 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 945.173.823Halaman 7 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 4088/B/PK/Pjk/2019 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp7.000.000Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 32.999.595.911PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.204.742.208Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 2.932.449.329PPN Kurang dibayar Rp 272.292.879Sanksi administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP): Rp 130.700.581Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 402.993.460Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 13-05-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SOCFIN INDONESIA
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1182/B/PK/Pjk/2019Bahwa perhitungan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah: KeteranganMenurutPemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor97.108.921.562 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri16.134.271.407 Penyerahan yang PPNnya yang dipungut oleh PemungutPPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut132.041.199.668 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.772.212.500 Jumlah DPP Penyerahan Terutang PPN276.056.605.137
    Penyerahan yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan276.056.605.137 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.613.427.140 Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.059.270.510 STP (Pokok Kurang Bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lainlain Jumlah Pengurangan2.059.270.510 Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan2.059.270.510 Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar 445 .843.370Kelebihan Pajak yang sudah:a.
    Yos Sudarso Nomor 106, Medan Barat,Sumatera Utara, 20115, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya Harus Dipungut SendiriPenyerahan yang PPNnya yang dipungut olen Pemungut PPNPenyerahan yang PPNnya Tidak DipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah DPP Penyerahan Terutang PPNPenyerahan Yang Tidak Terutang PPNJumlah Seluruh PenyerahanPPN Yang Harus Dipungut
    Putusan Nomor 1182/B/PK/Pjk/2019 Ekspor Rp 97.108.921.562 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 16.134.271.407 Penyerahan yang PPNnya yang dipungut olehPemungut PPN Rp Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 132.041.199.668 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 30.772.212.500 Jumlah DPP Penyerahan Terutang PPN Rp 276.056.605.137Penyerahan yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan Rp 276.056.605.137PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.613.427.140 Dikurangi: PPN
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53807/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13032
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53807/PP/M.IVB/16/2014PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.030.790.090,00;bahwa surat permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon banding harus dijawaboleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Hak din Kewajiban Perpajakan BerdasarkanUndangundang.
    Sehingga berakiSurat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi ''Cacat Hukum" dan seharusnyamenjadi ''Batal Demi Hukum".bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayatUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga seharusnya diputus Tidak DapatDiterima.bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyerahan yanPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.030.790.090,00;bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada bagian konsidmengingat
    Jasa Administrasi sebesar Rp 65.152.000,00harus dikurangkan dari DPP karena bukan merupakan objek PPN;bahwa dengan demikian maka DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sermenurut Majelis adalah sebesar Rp 964.288.090,00 , terdiri dari:1.
    , sedangkan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sersebesar Rp66.502.000,00 tidak dapat dipertahankan;Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administ:kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lain rdasarkapengetahuadakeyakinahakiajeli DPP menurut
    sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi : PPN yang disetor dimuka dlm masapajak yg sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri LainlainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3744/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT POESER INDONESIA
18841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2.484.560.864 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 40.643.285.399 Jumlah seluruh penyerahan 43.127.846.2632 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 248.456.086 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.619.977.2943 PPN Kurang/(lebih) bayar (3.371.521.208)4 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.371.521.208 Dikompensasikan ke Masa
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif (reklas) Penyerahan yang PPN nyaharus dipungut sendiri sebesar Rp40.643.285.399,00; dan KoreksiNegatif (reklas) Penyerahan Yang PPN nya dipungut oleh PemungutHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa KoreksiPositif (reklas) Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendirisebesar Rp40.643.285.399,00; dan Koreksi Negatif (reklas) PenyerahanYang PPN nya~ dipungut oleh Pemungut PPN sebesar(Rp40.643.285.399,00) yang telah dipertinbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena incasu pada dasarnya mengenai kebenaran materiel atas pembuktian danPemohon
    PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
    sendiri 2.484.560.864 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 40.643.285.399 Jumlah seluruh penyerahan 43.127.846.2632 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 248.456.086 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.619.977.2943 PPN Kurang/(lebih) bayar (3.371.521.208)4 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.371.521.208 Dikompensasikan ke Masa Pajak .....
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1753 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SAYAP MAS UTAMA
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 777.993.876.873 a.3. Penyerahan yang PPNnya yang tidak dipungut 10.871 .293.647 a.4. Jumlah 839.169.305.488 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan 839.169.305.488 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipunggut/dibayar sendiri77.799.387.739b.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 777.993.876.873a8 oR veranan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 10.871.293.647a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 777.993.876.873a8 everahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 10.871.293.647a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6.
    dari tempat lain dalam DaerahPabean ke Kawasan Bebas, sepanjang menyangkutpemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pengawasan danHalaman 25 dari 36 halaman.
    Dalam hal data dalam Bill of Lading atau Airway Bill,invoice, Faktur Pajak standar dan manifest telahsesuai dengan data dalam PPFTZ03, PetugasEndorsement membubuhkan cap dapat diberikanfasilitas PPN tidak dipungut;b.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — Direktur Jenderal Pajak vs PT Sayap Mas Utama
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri811.826.940.459 a.3. Penyerahan PPNnya yang tidak dipungut6.329.417.160 *) Jumlah880.560.406.355 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan880.560.406.355 2 Perhitunggan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 81.182.694.076b. Dikurangi:. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 777.342.130.822Dibayar dengan NPWP sendiri 3.777.970.280Jumlah 81.120.101.102c.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 811.826.940.459a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 9.273.540.882a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6. Jumlah (a.1+a2+a3+a.4+a.5) 880.560.406.355b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 880.560.406.355 d.
    Putusan Nomor 651/B/PK/PJK/2016+ Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa reklasdari Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadi Penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.273.540.882,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59053/PP/M.VB/16/2015 tanggal 26 Januari
    berdasarkan PP Nomor 2 Tahun2009;Bahwa sehingga yang menjadi pokok permasalahan dalamsengketa ini adalah atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembaliberupa Reklas dari penyerahan yang PPNnya tidak dipungutmenjadi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp9.273.540.882,00 ini adalah masalah pembuktian ataseksistensi dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone(PPFTZ03) yang telah di Endorsement oleh DJP sebagai syaratuntuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sehubungandengan transaksi
    Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak PertambahanNilai berupa reklas dari Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadiPenyerahan yang PPNnya harus~ dipungut sendiri sebesarRp9.273.540.882,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan KembaliHalaman 31 dari 33 halaman.
Register : 11-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1092 B/PK/PJK/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERTEK UTAMA SERVICES;
4115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 9.529.883.773c. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 3.435.671.407d. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0e.
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0Jumlah Rp 12.965.555.180Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 5.404.366.622Jumlah seluruh penyerahan Rp 18.369.921.802Perhitungan PPN Kurang Bayar RpPajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 952.988.396Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 952.988.396Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebin) bayar Rp 0Kelebihan pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa pajak berikutnya RpPPN yang kurang dibayar RpMenimbang, bahwa atas
    KEP2865/WPJ.07/2014 tanggal24 Oktoberi 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa Nomor00078/207/08/058/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak September 2008 atasnama: PT Intertek Utama Service, NPWP: 01.070.720.6058.000, beralamatdi Jalan Raya Bogor Km. 28 RT 004/007 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta13710, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor Rp 5.404.366.622,00Penyerahan yang PPN nya harus dipungut
    sendiri Rp 9.529.883.773,00Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp 3.435.671.407,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah DPP Rp 18.369.921.802,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 952.988.396,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 694.798.354,00Halaman 2 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 1092/B/PK/Pjk/2018Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor Rp 5.404.366.622,00Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 9.529.883.773,00Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut Rp 3.435.671.407,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah DPP Rp 18.369.921.802,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 952.988.377,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 694.798.354,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 258.190.042,00Jumlah Pajak masukan Rp 952.988.396,00Jumlah PPN yang
Putus : 08-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1307/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT MITRA ADIPERKASA Tbk vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NPWP: 01.710.880.4054.000,beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: URAIAN Jumilah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak :a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor 264.201.795,00 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 151.929.112.806,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah 152.193.314.601,00b.Atas
    Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar:a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 15.062.705.267,00b.Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 14.978.462.345,00 STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri 40.929.634,00 Lainlain Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 15.019.391.979,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar) 43.313.288,00Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang (lebih) dibayar 43.313.288,00Sanksi Administrasi:Bunga
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak Ekspor 264.201.795,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 151.495.979.926 ,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut olehPemungut PPN Penyerahan PPNnya tidak dipungut 433.132.880,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah 152.193.314.601 ,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan 152.193.314.601 ,00 d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar: a.
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 15.019.391.979,00b.
    sendiri151.929.112.806,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah152.193.314.601,00 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAYAP MAS UTAMA
4643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 817.991.530.405sendiria.3. Penyerahan PPNnya yang tidak dipungut 12.572.936.300a.4. Jumlah 883.242.842.804b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakterutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan 883.242.842.8042 Perhitunggan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 81.799.152.998sendirib. Dikurangi :b. 1 . Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 773.397.661.059b.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 8.260.360.731b.3. Jumlah 81.658.021.790c.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 817.991.530.405a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 12.572.936.300a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6. Jumlah (a.1+a2+a3+a.4+a.5) 883.242.842.804b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 883.242.842.804d.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :* Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupareklas dari Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut menjadiPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp12.572.936.300,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca
    ;Bahwa sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tetapmempertahankan koreksi dengan uraian berikut : No Koreksi Menurut Menumt NilaiPemohon Banding Terbanding Sengketa1 Penyerahan yang PPN 817.991.530.400 830.564.466.70 12.572.936.30nya harus dipungut 5 5 0sendiri2 Penyerahan yang PPN 12.572.936.30 0 (12.572.936.30nya tidak dipungut 0 0) 3.2.
    PP NOMOR 2TAHUN 2009; bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali nyatanyata tidak dapat menunjukkan dokumen PPFTZ 03 yangtelah dilakukan endorsement oleh petugas yangberwenang, sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakanTermohon Peninjauan Kembali membubuhkan cap PPNTIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2TAHUN 2009 dan memperlakukan transaksi sebesarRp12.572.936.300,00 sebagai DPP PPN penyerahanyang PPNnya tidak dipungut, tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku.3.6.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1683/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GAMELOFT INDONESIA
17947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri1.462.236.598 a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 4.497.110.926 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.497.110.926 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri146.223.659 b. Dikurangi : b.1.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 1.426.236.598a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6. Jumlah 4.497.110.926b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.497.110.9262 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 146.223.660b. Dikurangi :b.1.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Reklas DPP (Dasar Pengenaan Pajak)Ekspor BKP (Barang Kena Pajak) Tidak Berwujud menjadi DPPPenyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp3.034.874.328,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
Register : 05-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA;
6132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Keputusan Direktur Jendaral Pajak NomorKEP00686/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Maret 2018, atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas Perolehanyang PPNnya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut MasaPajak Desember 2012 Nomor 00009/217/12/052/17, tanggal 18 Januari2017, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00022/NKEB/WPV.07/KP.02/2018, tanggal 26 Februari2018;4.
    Menetapkan PPN terutang Pemohon Banding untuk Masa PajakDesember 2012 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp 0 (nihil) sebagaimanaterlinat pada perhitungan sebagai berikut: 1 Ekspor 2.363.932.9832 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 36.266.144.2293 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 273.027.093Jumlah (1+2+3) 38.903.104.3054 PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri 3.626.614.4405 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 2.408.673.8776 PPN Dibayar dengan NPWP sendiri 1.217.940.563PPN
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan yang PPNnyaTidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa PajakDesember 2012 Nomor 00009/217/12/052/17, tanggal 18 Januari2017, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00022/NKEB/WPJ.07/KP.02/2018,tanggal 26 Februari 2018, atas nama PTI Beiersdorf Indonesia,Halaman 4 dari 9 halaman.
    Menerbitkan Faktur Pajak dengan Cap PAJAK PERTAMBAHAN NILAITIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012.c. Melaporkan jumlah penyerahan dan PPN terkait dalam SPT Masa PPNlampiran Induk (Formulir III) Bagian huruf A nomor 4.Bahwa dokumendokumen pendukungnya juga telah disampaikanPemohon Banding berupa daftar arus kas dan barang, faktur pajak/invoice,dokumen pengiriman barang, bukti pembayaran dan SPT PPN masa Januari2012;Halaman 6 dari 9 halaman.
    ;Bahwa koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada masalahadministrasi tidak dapat mengingkari fakta hukum bahwa transaksi yangdikoreksi tersebut merupakan penyerahan ke Kawasan Bebas yangberdasarkan PMK Nomor 45/PMK.03/2009 mendapatkan fasilitas berupaPPN tidak dipungut, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi atasreklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dari Penyerahan yang PPNnyatidak dipungut menjadi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp273.027.093,00 tidak dapat
Register : 19-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4992 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — PT. SARANA MARINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
6823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 24.577 .278a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut olehPemungut PPN 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0 Halaman 2 dari 10 halaman. Putusan Nomor 4992/B/PK/Pjk/2021 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 24.577.278b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPN 32.813.500.000c.
    Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 32.838.077.278 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 2.457.722b. Dikurangi:c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 2.457.722d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a.
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNSebesar Rp30.713.500.000,00 dan Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp2.100.000.000,00 yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar.
    Lagi pulasengketa koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutangPPN tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali sehingga atas koreksi a quo tidakdilakukan pembahasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Sedangkan atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut SendiriSebesar Rp2.100.000.000,00 merupakan sengketa pembuktian, apakahuang masuk sebesar Rp2.100.000.000,00 adalah merupakan peredaranusaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 24.577.278a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut olehPemungut PPN 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaanPPN 0a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 24.577.278b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPN 32.813.500.000c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 32.838.077.278 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 2.457.722b. Dikurangi:c.
Register : 13-12-2012 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53997/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14839
  • Kemudian setelah klarifikasi melalui MPN (OPDP/TIP), tidak ditemukan adanya setoran PPNyang dipungut oleh pemungut atas nama Pemohon Banding.
    oleh PemungutPPN atas nama Pemohon Banding;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada pajakkeluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.988.213.045,00 dengan alasansebagai berikut:e berdasarkan ketentuan pasal 16A ayat (1), UU PPN, Pajak yang terutangatas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajakkepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkanoleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;e Selanjutnya dalam penjelasan
    dikoreksisebesar Rp. 2.988.213.045,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkandan memperlihatkan SSP PPN dari Pemungut atas nama Pemohon Bandingsebagai dasar bahwa PPN telah dipungut dan disetor, serta setelah diklarifikasimelalui Modul Penerimaan Negara (OPDP/TIP) tidak ditemukan adanya setoran PPNyang dipungut oleh Pemungut PPN atas nama Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada Pajak Keluaranyang harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.988.213.045,00
    oleh Pemungut PPN dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriMasa Pajak Juli 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN menurut Rp 29.882.130.454TerbandingKoreksi Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0dibatalkan MajelisPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN menurut Rp 29.882.130.454 MajelisPajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp = 2.988.213.045Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut
    sendiri dibatalkan Majelis Rp 2.988.213.045Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 0Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak Juli2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalahsebagai berikut:Uraian Penghitungan Pajak Menurut Menurut Majelis Dibatalkan Majelis Terbanding (Rp) (Rp) (Rp) Penyerahan yang PPNnya dipungut olehPemungut PPN29.882.130.45429.882.130.454 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.988.213.004502.988.213.045
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ITOCHU INDONESIA
15633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 578/B/PK/Pjk/2019(Dalam Rupiah) NoUraianPemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 7.229.087.968,00a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 237 .582.343.775,00a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan267.481.584.106,00 b.
    Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,00b.1 Impor BKP 0,00b.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00b.3 Jumlah 0,00 Perhitungan PPN Lebih Bayar: a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri23.758.234.387,00 b.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.009.356.872,00b.3 STP (Pokok Kurang
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor7.229.087 .968,00 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri237.582.343.775,00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00 Halaman 2 dari 10 halaman. Putusan Nomor 578/B/PK/Pjk/2019 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan267.481.584.106,00 b.
    ThamrinKav. 28 30, Jakarta, 10350, sehingga pajak dihitung kembali menjadisebagai berikut: No.UraianPemohon Banding 1Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 7.229.087.968,00a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 237 .582.343.775,00a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6 Jumlah Seluruh Penyerahan267.481.584.106,00
    sendiri 237.582.343.775,00a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 22.670.152.363,00a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6 Jumlah seluruh penyerahan 267.481.584.106,00b Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajakoleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri 0,002 Perhitungan PPN Lebih Bayar :a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 23.758.234.387,00b PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak
Putus : 17-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1077 B/PK/PJK/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri789.806.470,00 a.3. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut PPN67.551.028.240,00 a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)68.619.077.350,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN2.343.193.357,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.962.270.707,000 d.
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau78.980.647,00 1.d.7) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.898.535.647,00 b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lainlain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)19.898.535.647,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6c.1)19.819.554.417,00 e.
    RayaCilandak KKO, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, dengan perhitunganmenjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp 278.242.640,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 789.806.470,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp67.551.028.240,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 2.343.193.357,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp70.962.270.707,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 78.980.647,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp1.917.604.502,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor Rp 278.242.640,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
    sendiri Rp 789.806.470,00Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp67.551.028.240,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 2.343.193.357,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp70.962.270.707,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 78.980.647,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp19.898.535.064,00)PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp19.819.554.417,00)Kelebihan PPN yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp20.778.356.668,00PPN yang Kurang Dibayar
Putus : 02-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4426 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PT. CONBLOC INDOTAMA SURYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak1.1 Penyerahan Ekspor 1.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 2./11.881.001sendiri1.3 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 1.4 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh 40.887.000pemungut PPN 1.5 Penyerahan yang dibebaskan daripengenaan PPN Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 4426/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.
    Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 2.711.881.0012 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 271.188.1003 Pajak yang dapat diperhitungkan 124.129.0814 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 147.059.0195 Kelebihan yang sudah kompensasi/restitusi 28.762.8136 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 175.821 .832 Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) Undang Undang KUP 10.588.329b.
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksiPositif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp150.935.870,00 dan Kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesarRp28.762.813,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan bukti bahwaatas piutang/penyerahan Tahun 2009 Masa Bulan Januari 2009diterima
    Putusan Nomor 4426/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.yang PPNnya harus dipungut sendiri dan Kompensasi ke masa pajakberikutnya, yang tidak dipertahankan adalah sebesar Rp150.133.180,00sedangkan sisanya sebesar Rp28.762.813,00 tetap dipertahankan danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan
    sendiri 2.711.881.0011.3 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut =1.4 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 40.887.0001.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 2.711.881.0012 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 271.188.1003 Pajak yang dapat diperhitungkan 124.129.0814 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 147.059.0195 Kelebihan yang sudah kompensasi/restitusi 28.762.8136 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 175.821.8327 Sanksi administrasi a.
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3363 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE;
5537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: a.1 Ekspor 230.197.383.636a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 152.430.980.350a.3 Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 112.436.151.970a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 495.064.515.956 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.7) 15.243.098.035 b.
    Putusan Nomor 3363/B/PK/Pjk/2019Square, South Tower Lt.22 Jalan Jenderal Sudirman Kav.4546 SetiabudiJakarta Selatan 12930, dengan perhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp230.197.383.636 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp152.430.980.350 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp112.436.151.970Jumlah seluruh penyerahan Rp495.064.515.956Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp15.243.098.035Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 22.674.073.464Jumlah penghitungan
    Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp230.197.383.636 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
    sendiri Rp152.430.980.350 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp112.436.151.970Jumlah seluruh penyerahan Rp495.064.515.956Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp15.243.098.035Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 22.674.073.464Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (Rp 7.430.975.429)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 7.430.975.429PPN yang kurang dibayar Rp 0Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 0Jumlah PPN yang masih harus
Register : 04-03-2011 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54024/PP/M.VB/16/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23466
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54024/PP/M.VB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak;: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP144/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 11 September 2009 dinyatakan bahwa atas penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri dikoreksi sebesar Rp7.820.213.712,00 denganrincian sebagai berikut : No Judul No.
    GL Akun Jumlah (Rp)1 52069927 49.587.2922 52069941 336.231.1953 61019947 63.502.0074 61019956 927.618.0575 62019939 663.252.8086 61020201 869.566.2607 61020202 4.809.027.2118 61020203 102.467.482Jumlah 7.821.252.312Dilaporkan Pemohon Banding 1.041.600Koreksi 7.820.210.712 : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak,Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwaterdapat pemberian BKP secara cumacuma berupa hadiah yang tidak dipungut PPNuntuk
    Ekspor 41.932.373.853a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut 428.893.871.239menurut Keputusan Keberatankoreksi yang tidak dapat dipertahankan (209.369.338)menurut Majelis 428.684.501.901a.3. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut PPN 0a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 7.045.935.172a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 477.662.810.926b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0)c.
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 42.868.450.190(tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)b. Dikurangi :b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 350.636.715.987b.3. STP (pokok kurang bayar) 0b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0b.5 Lainlain 0b.6 Jumlah (6. 1+b.2+b.3+b.4+b.5 )c. Diperhitungkan :c.1SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6c.1)e.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut oleh Pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)b. Dikurangi :b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Diperhitungkan :c.1. SKPPKPd.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b. 1c.1)e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad)Kelebihan Pajak yang sudah :a.
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53811/PP/M.IVB/16/2014
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12527
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut538 1 1/PP/M.IVB/16/2014PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPPPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.331.445.270,00, ;bahwa surat permohonan Keberatan yang diajukan oleh pemohon banding harus dijawaboleh Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Hak din Kewajiban Perpajakan BerdasarkanUndangundang.
    Sehingga berakiSurat Keputusan Keberatan yang diterbitkan menjadi ''Cacat Hukum" dan seharusnyamenjadi ''Batal Demi Hukum";bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayatUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga seharusnya diputus Tidak DapatDiterima;bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyerahan yPPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.331.445.270,00;bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada bagian konsidmengingat
    Rp 12.658.800,00Pengganti biaya tes meter sebesar Rp 2.940.000,00Pindah taping sebesar Rp 0,00Penerimaan lainlain sebesar Rp 0,00Cadangan dana meter sebesar Rp 623.043.000,00SIA SP Ohbahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.264.356.270,00 tedipertahankan, sedangkan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sersebesar Rp 67.089.000,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak
    sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi :Rp 0;Rp 1.264.356.270,Rp 0,Rp 0;Rp 7.009.385.045,Rp 8.273.741.315,Rp 121.516.971,Rp8.395.258.286,Rp126.435.627, Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya R 0,00PPPN yang kurang
    sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi : PPN yang disetor dimuka dlm masapajak yg sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendiri LainlainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang
Putus : 28-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — PT. SUBUR ARUM MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Ekspor 16.355.955.000,002 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 30.555.635.386,003 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 93.705.437.551,004 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 776.961.000,005 JUMLAH 141.393.988.937 ,006 PK yang harus dipungut / dibayar sendiri 3.055.563.540,007 PM yang dapat diperhitungkan 4.609.988.895,008 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,009 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 4.609.988.895,0010 Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar (1.554.425.355,00
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor 16.355.955.000,00a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 30.555.635.386,00a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 93.705.437.551,00a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 776.961.000,00a.6. Jumlah 112.160.601.780,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang 0,00PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan 112.160.601.780,00 d.
    Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya 0.00dibebaskan atau tidak dipungut ,d.8. Jumlah 0,002. Penghitungan PPN Lebih Bayar:a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 3.055.563.540,00b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang 0.00sama ,b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.314.691.444 00b.3. STP (pokok Kurang bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00b.5. Lainlain 0,00b.6. Jumlah 4.314.691.444,00c. Diperhitungkan:c.1. SKPPKP 0,00d.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1.Ekspor 16.355.955.000,00a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 30.555.635.386,00a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00 a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut93.705.437.551,00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN776.961.000,00 a.6. Jumlah112.160.601.780,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPN0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan112.160.601.780,00 d.
    Ekspor 16.355.955.000,00i ia yang PPNnya harus dipungut 30.555,635.386,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut 0.00PPN ,a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 93.705.437.551,00aon Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 776.961.000,00a.6. Jumlah 112.160.601.780,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang 0.00PPN ,c. Jumlah Seluruh Penyerahan 112.160.601.780,00d.