Ditemukan 221 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 70/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 27 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Ratno
244
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) ecrek-ecrek
Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 487/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Teguh Sugiyanto
191
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK-ECREK
Register : 25-08-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 818/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 25 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Bambang S
1510
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK-ECREK
Register : 27-10-2023 — Putus : 27-10-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 1032/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 27 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Sujarno
167
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1(SATU) BUAH ECREK-ECREK
Register : 02-09-2022 — Putus : 02-09-2022 — Upload : 12-09-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1951/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 2 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Geger
1610
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1145/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 12 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Romarudin
93
  • ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMAATUS RUPIAH) dirampas untuk Negara dan 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Register : 28-06-2019 — Putus : 28-06-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 956/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mujianto
Terdakwa:
Sugeng
472
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) ecrek-ecrek
Register : 25-03-2022 — Putus : 25-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 741/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Agus
126
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 49/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
93
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3084/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Kristiawan
176
  • tindak pidana meminta-minta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 15-10-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 3419/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 15 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
116
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 26-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 3645/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 26 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Gundo
134
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK
    ECREK (KECER) dirampas untuk dimusnahkan, UANG TUNAI RP 2500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) dirampas untuk negara;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Register : 04-09-2020 — Putus : 04-09-2020 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1946/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 4 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
M Irwan
169
  • li>Menyatakan Terdakwa M IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa uang tunai Rp 3000 (tiga ribu rupiah)dirampas untuk negara dan 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK
    ECREK) dirampas untuk dimusnahkan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Register : 07-05-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1789/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 7 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Kristiawan
82
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3113/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Imam
103
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 25-03-2022 — Putus : 25-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 737/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 25 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
145
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 25-08-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 821/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 25 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Muslimin
146
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK-ECREK
Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2162/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Gunawan
144
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK
Register : 29-09-2023 — Putus : 29-09-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 957/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 29 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Wahyu Slamet R
130
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) BUAH ECREK-ECREK
Register : 11-11-2022 — Putus : 11-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 2501/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 11 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Toni
125
  • pidana Meminta-minta ditempat umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa UANG TUNAI RP. 2000 dirampas untuk negara, 1 (SATU) BUAH KECREK (ECREK-ECREK