Ditemukan 106 data
530 — 343
JODY LUKENS als SAIF ALAHMAR yang digunakan untuk melakukan pemesanan Kamar Hotel melalui Aplikasi MARRIOT BONVOY;Printout Lisensi berkendara Warga Negara Asing atas nama FRANCES WADE yang digunakan untuk melakukan pemesanan Kamar Hotel melalui Aplikasi MARRIOT BONVOY;Printout bukti pemesanan Kamar Hotel Four Point Jl. MH.
38 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dikenal juga dengan asas pasifatau asas yang menentukan bahwa suatu perkara ditentukan oleh para pihak yangberperkara dan bukan oleh Hakim ;Bahwa hal tersebut di atas pun diperkuat doktrin hukum Frances Russell danChristine Loche, English Law and Languange, Cassel, London, 1992, hlm.30sebagaimana dikutip dari buku M.
91 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehinggaperan hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusanterdahulu tersebut atau the previous decision must be followed bytheir predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.English Law and Language).Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan
118 — 68
Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim yangmengabulkan yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntutKetentuan ultra petita diatur dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bgyang berisi norma larangan bagi hakim mengabulkan sesuatu yangfidak dituntut atau melebihi dari pada yang dituntut ;HALAMAN 22 DARI 39 HALAMAN PUTUSAN NOMOR 73/PDT/2017/PT SULTRA1.2.2.1.2.3.Bahwa menurut Frances Rullesd dan Christine Loche dalambukunya English Law and Language, Cassel, London, 1992, hal.30, yang dikutip
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap parahakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsip keadilan umum,putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnyamenganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau theprevious decision must be followed by their predecessor (Frances Russeland Christine Loche, 1992.
53 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peranhakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusan terdahulutersebut atau the previous decision must be followed by theirpredecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.
205 — 116
FRANCES LIE, lahir di Surakarta pada tanggal 5 Januari1993;2). SYDNEY LIE, lahirdi Surakarta pada tanggal 2 April 1995;3). NELSON, lahir di Surakarta pada tanggal 5 Februari 1998;4).
1134 — 644
Menetapkan barang bukti berupa :1 lembar printout lisensi berkendara WNA atas nama Frances Wade yang digunakan untuk melakukan pemesanan kamar hotel melalui aplikasi Marriot Bonvoy ;1 lembar printout bukti pemesanan kamar Hotel Four Point Jalan MH Thamrin kav.9 Jakarta ;1 lembar printout passport WNA atas nama Sean Twersky Als Saif Alahmar yang digunakan untuk melakukan pemesanan kamar hotel melalui aplikasi Marriot Bonvoy;1 lembar printout passport WNA atas nama Jody Lukens Als Saif Alahmar
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para Hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peranhakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusan terdahulutersebut atau the previous decision must be followed by theirpredecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.
134 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1096 K/Pdt.SusPHI/2017wewenang atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya(beyond the powers of his authority).Bahwa putusan yang mengandung ultra petitum atau ultra vires, harusdinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan hakim dengan itikadbaik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (Mohon dibacabuku, Frances Russel and Christine Loche, English Law and Language,Cassel, London, halaman 30).
77 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 275/B/PK/PJK/2013tersebut atau the previous decision must be followed by theirpredecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992. English Lawand Language).Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuan dalammenemukan hukum.4.
56 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehinggaperan hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusanterdahulu tersebut atau the previous decision must be followed bytheir predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.English Law and Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganutpreseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidakdiharuskan mengikuti putusan
245 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap parahakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsip keadilan umum,putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnyamenganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau theprevious decision must be followed by their predecessor (Frances Russeland Christine Loche, 1992.
199 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap para hakim memilikidasardasar kebenaran dan prinsip keadilan umum, putusan itu diikuti sebagaipanduan, sehingga peran hakim berikutnya menganggap harus mengikutiputusan terdahulu tersebut atau the previous decision must be followed by theirpredecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Frances Russel dan Cristian Loche(English Law and Language, Casse London 1992, hal 30)meskipun pelanggaran ultra petita dilakukan Hakimdengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengankepentingan umum (public interest), tindakan Hakimitu. tetap sama dengan perbuatan Illegal.
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1180/B/PK/PJK/2017atau the previous decision must be followed by theirpredecessor(Frances Russel and Christine Loche, 1992. English Lawand Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganut presedenabsolut (absolute judicial precedence), memang tidak diharuskanmengikuti putusan sebelumnya, akan tetapi bisa menjadi acuandalam menemukan hukum;10. Bahwa tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)terkait materi sengketa gugatanadalah sebagai berikut:10.1.
502 — 284
Data Keluarga antara lain Annabelle HernandezColinares (Istri) , Fryan Allen Colinares (Anak Lakilaki) , Frances AnneColinares (Anak Perempuan) , Faye Angela Colinares (AnakPerempuan) yang semuanya sepengetahuan TERGUGAT tidak adaberada di Indonesia, dan PENGGUGAT tidak pernah menyampaikankepada TERGUGAT bahwa keluarganya sedang berada di Indonesia.Bahwa pada saat proses mediasi pada tanggal 20 Agustus 2019,Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi KabupatenKubu Raya telah menyampaikan
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itudianggap para hakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsipkeadilan umum, putusan itu diikuti sebagai panduan, sehinggaperan Hakim berikutnya menganggap harus mengikuti putusanterdahulu tersebut atau the previous decision must be followed bytheir predecessor (Frances Russel and Christine Loche, 1992.English Law and Language);Oleh karena sistem peradilan di Indonesia tidak menganutpreseden absolut (absolute judicial precedence), memang tidakHalaman 20 dari 40 halaman
89 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap parahakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsip keadilan umum,putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnyamenganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau theprevious decision must be followed by their predecessor (Frances Russeland Christine Loche, 1992.
75 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena putusan terdahulu itu dianggap paraHakim memiliki dasardasar kebenaran dan prinsip keadilan umum,putusan itu diikuti sebagai panduan, sehingga peran hakim berikutnyamenganggap harus mengikuti putusan terdahulu tersebut atau theprevious decision must be followed by their predecessor (Frances Russeland Christine Loche, 1992.