Ditemukan 2048 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
11157
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Agus Sunanto, MP (Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok) ; === "= == 22222 ==MM. Edy Purnomo, SE., MH (Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian) ; 20+ 22Ir. R. Fauzar Rochani, MM (Kepala Balai Karantina Pertanian Kls B@RGal LEMPUNG) j=200nnnnnnnnnnnnennnnnnnsnasennnennnennsdrh. Tri Wahyuni, M.Si (Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok) ;drh.
    Putusan Nomor : 197/G/2012/PTUNJKTBahwa penerbitan berita acara penolakan Formulir KH8.0 Nomor2012.1.003.00.8B.1.009109 tanggal 27 Agustus 2012, merupakan suatupernyataan yang dibuat oleh Petugas Karantina (Tergugat IV) dalamrangka melaksanakan Tindakan Karantina Hewan sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di ataS j=s=s Breeder jnn nnn nnn nn nnn nnn nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
    Class 5 BGGGET gennneneecsmneeerenemenertnenemnnanee eonBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ; === Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000melakukan tindakan pemeriksaan guna mengetahui kelengkapan dankebenaran isi dokumen.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di @taS jess=s Breeder j =r nnn nnn nnn nee nnn ne nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
9041
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnne rence cece nce nece ceceHalaman3 dari 127 halaman Putusan Nomor : 198/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Priokss222enrenen aetna mnemnnnnnonemiemainn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 222202220 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis , Bandar Lampung j
Register : 06-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
Rudi
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
359
  • Pemohon:
    Rudi
    Termohon:
    1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
    2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
    BALAI KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU (BKIPM) Unit Luwuk,Berkedudukan di Kelurahan Baru Kec.
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
12474
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnnennnnn nenHalaman3 dari 120 halaman Putusan Nomor : 199/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Prioksssq2seeeeenr einen ne neem nennoneniemninn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 2 220022 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis I, Bandar Lampung j=
Register : 25-08-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 200/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
6844
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Tempat Kedudukan Kantor PusatKementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, V dan VII,Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 202 20 1. Suharyanto, SH., Kepala Biro Hukum dan InformasiPublik Kementerian Pertanian ; 2. Drh. Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar KarantinaPertanian 1. PIO, ssse++sseesessseeerneeseeseeceenenemeseeeene3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian ; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai KarantinaPertanian Kls Bandar Lampung ; 5. Drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina BBKP6. Drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKPTe PEIGK,
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. AUSTASIA STOCKFEED dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
35054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. AUSTASIA STOCKFEEDdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Putusan Nomor 75 K/TUN/2014karantina, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentang Karantina Hewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggungjawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a. pemeriksaan;b. pengasingan;c. pengamatan;d. perlakuan;e. penahanan;f. penolakan;g. pemusnahan;h
    . pembebasan;Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanUndangundang ini, dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
    karena Petugas Karantina telah melakukan Tindakan Karantina sesuaidengan wewenang dan tanggungjawabnya yang diatur dalam Undang UndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PeraturanPemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/ 2007 Tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan danPeraturan Menteri Pendayagunaan
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. TANJUNG UNGGUL MANDIRI dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
35439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN RI. tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. TANJUNG UNGGUL MANDIRIdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok ;3. MM. Edy Purnomo, SE., MH., Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai Karantina Pertanian KlsI Bandar Lampung ;5. drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok ;6. drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKP Kls I BandarLampung ;7. Jhon Indra G. Purba, SH., Kepala Subbagian Pertimbangan danBantuan Hukum, Biro Hukum dan Informasi Publik ;8.
    dilakukan oleh petugas karantina, danPasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KarantinaHewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab tindakankarantina berada pada dokter hewan karantina ;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a.
    Pembebasan.Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal 1 angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanundangundang ini , dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
Register : 31-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TRIYANTO, SH.
Terdakwa:
WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
2883
  • ;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KEP.12/43.0/TU.210/KPA/I/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Tahun Anggaran 2018;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
    : KEP.02/43.0/TU.210/I/2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2019;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.007/43.0/TU.210/I/2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2020;
  • Fotocopy
    legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.005/43.0/TU.210/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
    isi dokumen tanggal 26 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat
    perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 27 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa
Register : 05-01-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Tanggal 18 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIYANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
12079
  • Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.12/43.0/TU.201/KPA/I/2018, tanggal 02 Januari 2018 tentang Penanggung JawabWilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2018.2.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.021/43.0/TU.20/1/2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2019.3.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.007/43.0/TU.201/1/2020, tanggal 02 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2020.4.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.005/43.0/TU.210/1/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
Register : 23-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 20-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
ALEX HADI SUSANTO Bin SARLAN
6335
  • Menyatakan Terdakwa ALEX HADI SUSANTO bin SARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan media hama dan penyakit tanpa disertai dokumen karantina yang lengkap dan tidak melaporkan informasi sebenarnya kepada petugas Balai Karantina Banjarmasin ;
    2.
    ALWI bin ABU BAKAR AL IDRUS melalui pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin.

    2 (dua) buah dokumen/ surat nomor KH -9A No.1200102 dan KH-9B No.1200103.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);

    ALWI tersebut;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Bandara Syamsudin Noor maumengirimkan sarang burung walet tersebut dengan pesawat Citylink tujuanJakarta; Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Balai Karantina Hewan bandaraSyamsudin Noor dan mengatakan kepada petugas karantina kalau maumengirim sarang burung walet sebanyak 3 Kg saja dan setelahn membayarbiaya karantina sebesar Rp 5000,00/ Kg dan biaya pengiriman lainnya laluTerdakwa mendapatkan surat karantina
    rupiah).Menimbang, bahwa Pasal 6 huruf a dan c Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berbunyi: Setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib :a.
    Membawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;4.
    Unsur WMembawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan yang dibuat secaraalternatif yakni perouatan membawa atau mengirimkan;Menimbang, bahwa kemudian disebutkan pula dalam unsur ini, objekunsur pasal ini yaitu media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit
    Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina Hewan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 19-06-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1757/Pid.B/LH/2019/PN Sby
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLY MUTIARA, SH, MH
Terdakwa:
SAMSUL MARUF ALS BEJO BIN SUNAR ALM.
44343
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SSUNAR(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang tidak di lengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
    keperluan tindakan Karantina sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SUNAR (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebessar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. Burung beo sebanyak 47 ekor populasi terakhir 39 ekor
    2. Burung Cucak hijau sebanyak 210 ekor populasi terakhir 46 ekor
    3. Murai batu
      87 ekor populasi terakhir 0

    Diserahkan kepada Negara melalui Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya;

    4.

    Burungburung tersebut disita atau ditahan karenatidak ada dokumen/sertifikat karantina dari daerah asal, tidak dilaporkandan tidak diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan.
    Pengawasan dan PenindakanKarantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian, Surabaya, Tahun2010 menjabat sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan Balai BesarKarantina Pertanian SoekarnoHatta, Tahun 2013 menjabat sebagaiKepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya, Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan danPenindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Tahun 2018sampai sekarang menjabat sebagai Medik Veteriner Ahli Madya pada BalaiBesar Karantina Pertanian
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,sehingga sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU. No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan,lkan dan Tumbuhan bahwa sertifikatkesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    tindakan Karantina sebagaimana dalamDakwaan Tunggal ;2.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
508
  • Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina;2.
    hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan
    lain yang dapat membawa Hamadan Penyakit Ikan Karantina;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Ikan adalah suatu upaya untukmencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dariluar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam Negeri atau keluarnyadari dalam wilayah Republik Indonesia dan Tindakan Karantina adalahkegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama danPenyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area di dalamnegeri, atau keluarnya
    Dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk mendapatkan tindakan karantina. Secara rinci hal inidiatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomorPER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan MediaPembawa Hama Dan Penyakit kan Karantina Dari Luar Negeri Dan DariSuatu Area Ke Area Lain Di Dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
    Jo Pasal 5 huruf c Setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau orfanismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajibdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan Pasal 9 ayat (2)menyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan ke dalamdan/atau dibawa atau
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
Register : 15-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Sgi
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
ANWAR BIN M. YUNUS
7715
  • YUNUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
  • MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) HARI;
  • MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
    YUNUS;

    • BAWANG MERAH / BAWANG PEKING DARI INDIA SEBANYAK 400 KARUNG YANG TIAP KARUNG DENGAN BERAT 9,5 KG;
    • 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN / KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI BADAN KARANTINA PERTANIAN MEDAN TANGGAL 13 MARET 2019 BESERTA 8 (DELAPAN) LEMBAR LAMPIRAN;
    • 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR /BON / KONTAN YANG DITERBITKAN OLEH UD RIZKI / GROSIR REMPAH-REMPAH JALAN SUNGAI PAUH LANGSA, TERTANGGAL 24 MEI 2019;
    <
    Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit hewan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri kKedalam wilayah Negara republik indonesia;2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area yang lain didalam wilayah Negararepublik Indonesia;3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayahNKRI;4.
    Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organismepengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI apabila Negaratujuan menghendakinya;Bahwa tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina berupa :pemeriksaan;pengasingan;pengamatan;perlakuan;penahanan;penolakan;pemusnahan;GON Oa FwWN PFpembebasan;Bahwa tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa hama danPenyakit hewan Karantina, Hama dan Penyakit ikan Karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalamdan
    ikan Karantina, atau organisme pengganggutumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NKRI wajib :a.
    Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;8.
    karantina:Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiannya dan atau / benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgihewan karantina, hama dan penyakit
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
2926
  • Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari petugas Karantina yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Bahwa jabatan ahli di Kantor Balai Karantina kan PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar sebagai Seksi TataPelayanan. Ahli bertugas di Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar kurang lebih 24 (dua puluh empat)tahun. Bahwa ahli memiliki pengetahuan dibidang Karantina Ikan yangdidapat dari Diklat Pusat Karantina Ikan pada tahun 1990 di Ciawi, Bogor, Prov.Jawa Barat.
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Karantina, makapemilik ikan tuna wajib menerbitkan atau membuat surat kuasa kepada orangyang disuruh untuk mengurus surat Sertifikat Kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan Domestik ke kantor Karantina.= Bahwa apabila pemilik ikan tuna, tidak menerbitkan atau tidakmembuat surat kuasa kepada orang yang disuruh untuk mengurus suratSertifikatkesehatanlkan ke kantor Karantina, Petugas Karantina tidakmenerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
    Pol. : DK 9415 EB yang tidakdilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik darikantor Karantina (asal).
    Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Byl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
ZAENAL MUTTAKIN
10128
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Zaenal Muttakin, S.Pd bin Zainuri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirim media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

    jumlah dan jenis media pembawa karantina,bertanggungjawab melakukan pemantauan lalu lintas mediapembawa karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan,melakukan input data di aplikasi Eqifes, melakukan desenfeksi mediapembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHk), sertifikasisesual ketentuan karantina yang merupakan hasil yang menentukanrekomendasi tindakan karantina terhadap permohonan karantina;Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Saksi mendapatkabar bahwa ada penolakan hewan musang sebanyak
    bahwa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatuarea ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa halhal yang harus dicermati untuk terpenuhinya unsurdalam Pasal ini antara lain: Apakah musang yang menjadi objek dalam perkara ini merupakan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina?
    (Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan "apakah musang yang menjadi objek dalam perkara inimerupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina?"
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan menyatakan bahwa: media pembawa Hama dan PenyakitHewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme
Putus : 30-03-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2496/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Maret 2017 — Nama Lengkap : CHARLIS, ST Alias AKIM Alias KIM ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 12 Januari 1977 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Muara Takus No. 81/228 Medan ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
5919
  • benda lain melaluitempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dan diancampidana menurut dakwaan Primair Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 31 Ayat (1)UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana;2.
    Mencegahmasuknya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri kKedalamwilayah negara Republik Indonesia, b. Mencegah tersebarnya hamadan penyakit ikan karantina suatu area ke area lain didalam wilayahHalaman 25 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpnegara Republik Indonesia, c.
    No. 15 tahun 2002 tentangKarantina Ikan, yang dimaksud dengan Sertifikat Kesehatan (HealthCertificate) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh unit pelaksanateknis Karantina Ikan dan ditandatangani oleh petugas karantina yangmenyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidaktertular hama dan penyakit ikan karantina dan / atau hama dan penyakitikan yang diisyaratkan.
    oleh petugas karantina untukmencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tersebut,menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang Karantinakan, maka tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina yaituHalaman 26 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpberupa a.
    untuk kerang batiktersebut kepada Karantina Ikan;Halaman 30 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpBahwa menurut Terdakwa banyak Sertifikat Karantina Ikan yang telahdimohonkan telah diterbitkan tetapi belum sempat pihak dipergunakanoleh PT.Elka tetapi telah dinyatakan kadaluarsa/ expired tanpa suratpemberitahuan dari Karantina dan tidak berdasarkan ketentuan tertulisdar SOP, tetapi hanya berupa kebijakan sepihak dari Karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa
Register : 27-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH.
Terdakwa:
IWAN SUPRIYANTO
5411
    1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUPRIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan Karantina
      , hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN.Ngakesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempat tempat
      hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran
      , hal tersebut sesuai dengan UndangundangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan dan Ikan;Bahwa Sertifikat kesehatan tersebut diterbitkan di Karantina tempat asalbagi orang yang membawa hewan, ikan dan tumbuhan;wenn none nnne Bahwa setiap orang yang membawa komoditi ikan/ hewan wajibmendatangi Karantina ikan/ Hewan untuk melapor dan menyerahkanmedia pembawa hama dan penyakit ikan/ hewan yang dibawa/ dikirimkepada petugas Karantina ditempat yang akan ditinggalkan untuk dapatdiambil tindakan karantina
      agar dapat mengetahui apakah komoditi yangakan dibawa tersebut sehat atau bebas dari penyakit hama danselanjutnya akan mendapatkan sertifikat dari karantina; Bahwa selanjutnya apabila setelah sampai ditempat tujuan/ pemasukanpihak yang membawa komoditi tersebut kembali melaporkan danmenyerahkan sertifikat pada karantina;Bahwa apabila hewan tersebut terindikasi hama/ penyakit, maka akandimusnahkan)2 nnn on nnn nnn nn nnn nn nnn nnnwo Bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh karantina hanya berlaku
      /PN.Nga Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wajib dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajid membawa sertifikat kesehatan yangmenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina; Menimbang, bahwa yang termasuk dengan hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; Menimbang
Register : 19-04-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DERI RAHMAWATI, SH
Terdakwa:
JANUAR ACHMAD WALUYOJATI Bin EDDY ACHMAD ZAINI
10432
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran
    untuk keperluan tindakan karantina,
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberi perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
  • Menetapkan barang bukti

    • 1 (satu) lembar Cargo Manifest dari Lion Air JT 0522 tanggal 29 Oktober 2017
    • Berkas Dokumen Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta (daerah asal) yang terdiri dari:
      1. 1 (satu) lembar Permohonan Pemeriksaan Karantina KH-1 Nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
      2. 1 (satu) lembar Surat Penugasan (KH-2) dengan nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Karantina Hewan Nomor 183/LHP-KH/DK.W1/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal dan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman Nomor : 0012830 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Tembusan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) tertulis burung Parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
  • 1 (satu) lembar Tembusan Kuitansi Pembayaran PNBP Jasa Karantina Nomor 2017103201KWK004448 tanggal 27 Oktober

Dikembalikan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta melalui saksi Drh.Nurlia Ardianti (Kepala Seksi Karantina Hewan).

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Putus : 03-01-2019 — Upload : 10-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 344/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Tanggal 3 Januari 2019 — Rudy Hartono
11973
  • Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenis kurakuratersebut ke Indonesia harus memenuhi persyaratansebagaimana
    di dalam UndangUndang No. 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, dimana harusmemiliki Health Certificate (HC) dari negara asal, melalui tempatpemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.
    dalam Pasal 31 ayat (1) huruf o Pasal 5 Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan danHal 4 dari 13 hal Put.
    Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenisr kurakuratersebut ke Indonesia haruS memenuhi persyaratansebagaimana
Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Ir. Sugiyanta, M.Si bin Sutarno
11387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Coaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belummendapat penetapan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Terdakwa telahmensosialisasikan kepada Pemilik media pembawa ekspor untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan di Instalasi Karantina PT.Ocean Buana Logistics yang berlokasi di Gudang Samudera 02 JI. CoasterPelabuhan Tanjung Emas Semarang.Bahwa Terdakwa telah menugaskan petugas Karantina Tumbuhan untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan atas media pembawa ekspordi PT.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PT OBLtanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, Up KepalaBalai Karantina Kelas Semarang ;Fo SK No. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentangPenetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;Fe Surat PT OBL No. 227/DirLog/XI/2012 tanggal 29 Agustus 2012tentang realisasi Kegiatan Perlakuan Instalasi Karantina TumbuhanKelas.Fe Surat PT OBL No. 012/DirLog/I/2013 tanggal 16 Januari 2012perihal Surat Edaran Kepala Balai Karantina
    Dakwaan tidak menggunakan Aturan Hukum Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan aturan hukumkhusus tentang Pelaksanaan Karantina lainnya.
    Sentra Jaya Logistik (SU)sebagai instalasi karantina tumbuhan (terlampir).BAHWA aturan INI DIBUAT OLEH ATASAN SAYA DI JAKARTAbukan oleh saya sebagai Kepala Balai Karantina Semarang.e. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 798/kpts/KT.210/L/6/2012 tentang Penetapan PT.
    Konsekuensi untuk pembuktian pasal ini bahwa harus dibuktikan caracara pemerasan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jabatannya.Misalnya Karantina memaksa untuk pengguna Jasa melakukan diluarpekerjaan karantina atau di luar pekerjaan karantina maka itu sudahmenggunakan kesalahan jabatan sebagai petugas karantina danmelakukan pemerasan secara psikis.