Ditemukan 8025 data
SITI KHOLIFAH
15 — 3
Pemohon:
SITI KHOLIFAH
UMUL KHOLIFAH
76 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan, bahwa Pemohon yang bernama UMUL KHOLIFAH, tanggal lahir 03 Maret 1985 (Paspor Nomor AR862499), dengan UMUL KHOLIFAH, tanggal lahir 07 Maret 1986 (KTP, NIK : 3212014303850005) adalah orang yang sama ;
- Menyatakan bahwa perbaikan/penegasan tanggal lahir Pemohon dari 03 Maret 1985 menjadi 07 Maret 1986 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi, tentang perbaikan tanggal lahir tersebut pada register pendaftaran dan pencatatan Paspor yang semula atas nama UMUL KHOLIFAH lahir di Indramayu, tanggal 03 Maret 1985 menjadi UMUL KHOLIFAH yang lahir di Indramayu, tanggal 07 Maret 1986 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp130.000,00
>
Pemohon:
UMUL KHOLIFAH
Kholifah Aisyah
0 — 0
Pemohon:
Kholifah Aisyah
SITI KHOLIFAH
43 — 24
Pemohon:
SITI KHOLIFAH
15 — 5
Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Heri Litanto bin Purwanto) terhadap Penggugat (Siti Kholifah binti Kaseri) ; 4.
SITI KHOLIFAH ; HERI LITANTO
58 — 8
KHOLIFAH lawan TUMIRAH CS
Siti Kholifah
57 — 0
Pemohon:
Siti Kholifah
EVA KHOLIFAH
17 — 5
Pemohon:
EVA KHOLIFAH
TITIK KHOLIFAH
26 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data untuk pengurusan perpanjangan Passport yang semula tertulis Titik Kholipah sedang sebenarnya harus tertulis Titik Kholifah
- Memerintahkan kepada Pegawai Imigrasi untuk mengganti nama
Pemohon:
TITIK KHOLIFAH
Rati Kholifah
92 — 94
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13120/IST/1992 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pacitan pada tanggal 30 Desember 1992, yang semula nama Pemohon Surati lahir di Pacitan 4 Maret 1984 dirubah menjadi Rati Kholifah lahir di Pacitan 4 Maret 1984;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
Pemohon:
Rati Kholifah
HENNY KHOLIFAH
17 — 0
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan:
- Anak Laki-laki Pemohon yang diberi nama JA'FAR AL GHOFARI FAHMI, lahir pada tanggal 27 Agustus 2006 Di TUBAN;
Adalah anak sah dari pasangan suami-isteri: AZIF FAHMI-HENNY KHOLIFAH;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mendaftarkan kelahiran anak Pemohon tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran untuk dan atas nama anak Pemohon tersebut;
4
Pemohon:
HENNY KHOLIFAH
Siti Kholifah
11 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon membetulkan namanya di dalam:Akte kelahiran Pemohon, yang semula nama tertulis Siti Cholifah diganti Siti Kholifah, dan lahir pada tanggal 4 September 1983 diganti 4 Agustus 1983;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk
Pemohon:
Siti Kholifah
TITIK KHOLIFAH
13 — 6
Pemohon:
TITIK KHOLIFAH
Ainun Kholifah
13 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalamKutipan Akte Lahir No. 427/K/2005/Kota Mr tertanggal 16 September 2005atas namaSANTI MIFTAKHUL TOYIBAH berdasarkan, dari semula tertulis nama AINUN CHOLIFAH dirubahmenjadi nama AINUN KHOLIFAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Mojokerto agar pergantian/perubahan Nama Pemohon sebagai ibu kandung dari SANTI MIFTAKHUL TOYIBAH berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 427/K/2005/Kota Mr tertanggal 16 September 2005 dari nama AINUN CHOLIFAH menjadi AINUN KHOLIFAH sesuai dengan Akta Nikah;
- Bahwa nama sebenarnya Pemohon adalah AINUN KHOLIFAH bukan atas nama AINUN CHOLIFAH
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam permohonan yang ditetapkan
Pemohon:
Ainun KholifahBahwa didalam kutipan Akta Kelahiran No. 427/K/2005/Kota Mr anakPemohon telah terdapat kesalahan Penulisan Nama orang tua (Pemohon),dimana didalam kutipan Akta kelahiran anak pemohon tersebut nama orangtua (ibu) AINUN CHOLIFAH, Yang seharusnya AINUN KHOLIFAH sesuaikutipan AKTA NIKAH;4.
Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan SipilHal 2 dari 10 Penetapan No.121/Pdt.P/2019/PN.MijkKota Mojokerto agar pergantian/perubahan Nama Orang tua (ibu) tersebutdicatat di dalam Akta Kelahiran pemohon AINUN CHOLIFAH menjadiAINUN KHOLIFAH sesuai dengan Akta Nikah;4.
dari SANTI MIFTAKHULTOYIBAH yaitu Pemohon adalah AINUN KHOLIFAH bukan nama AINUNCHOLIFAH;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan perubahan nama ibu kandungyaitu.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon didalam Kutipan Akte Lahir No. 427/K/2005/Kota Mr tertanggal16 September 2005 atas nama SANTI MIFTAKHUL TOYIBAHberdasarkan, dari semula tertulis nama AINUN CHOLIFAH dirubahmenjadi nama AINUN KHOLIFAH;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan SipilKota Mojokerto agar pergantian/perubahan Nama Pemohon sebagai ibukandung dari SANTI MIFTAKHUL TOYIBAH berdasarkan Kutipan AktaKelahiran No. 427/K/2005/Kota Mr tertanggal 16 September 2005 darinama AINUN CHOLIFAH menjadi AINUN KHOLIFAH sesuai dengan AktaNikah;4. Bahwanama sebenarnya Pemohon adalah AINUN KHOLIFAH bukan atasnama AINUN CHOLIFAH5.
Siti Kholifah
9 — 2
Pemohon:
Siti Kholifah
Nur Kholifah
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama NUR KHOLIFAH dan NUR CHOLIFAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah NUR KHOLIFAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. Nomor: 04776/D/1989 tertanggal: 6 Mei 1989.
Tentang Nama Pemohon tercatat: NUR CHOLIFAH, dilakukan perubahan menjadi NUR KHOLIFAH
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah);
Pemohon:
Nur Kholifah
Siti Kholifah
10 — 2
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari Kholifah menjadi Siti Kholifah .
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran anak pemohon (Naftalia Qudsiyyah / 22/04/2002) dari semula tercatat Kholifah menjadi Siti Kholifah.
Pemohon:
Siti Kholifah
SITI KHOLIFAH
24 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula Siti Kholifah, diganti menjadi Shifa Tjandra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov DKI Jakarta Cq.
Pemohon:
SITI KHOLIFAHUtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara permohonan pada tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikutdalam perkara yang diajukan oleh Pemohon:SITI KHOLIFAH, Tempat tanggal lahir: Purbalingga, 12 Agustus 1993,Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Teluk Gong Jl. PNo.47 Rt.002, Rw.008, Kelurahan Pejagalan,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam hal inimemberikan kuasa kepada Rachmat Sumantri, SH.
Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon yang semula Siti Kholifah, diganti menjadi Shifa Tjandra;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Prov DKI Jakarta Cg. Kantor Kelurahan setempat sertaKantor Imigrasi Jakarta untuk dicatat dan didaftar sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menuruthal 2 dari 7 hal.Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr.ketentuan yang berlaku;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya pihakPemohon telah mengajukan buktibukti surat berupa foto copi diberi materaicukup sebagai berikut:1.Bukti P12.Bukti P23.Bukti P34.Bukti P45.Bukti P56.Bukti P6Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta/Jakarta UtaraNIK3303135208930002 atas nama Siti Kholifah tanggal 06032018;Paspor Republik Indonesia atas
nama Siti Kholifah NomorB8440419 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi JakartaBarat tanggal 02 November 2017;Kartu Keluarga No.3172012108170038 atas nama KepalaKeluarga Johan yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanPejagalan tanggal 23082017;Kutipan Akte Kelahiran Nomor 7.353/TP/2004 atas nama SitiKholifah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga tanggal 3Agustus 2004;Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3172KW0308201170002perkawinan antara Johan dan Siti Kholifah
Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon yang semula Siti Kholifah, diganti menjadi Shifa Tjandra;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Prov DKI Jakarta Cq. Kantor Kelurahan setempat sertaKantor Imigrasi Jakarta untuk dicatat dan didaftar sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
NUR KHOLIFAH
61 — 15
Pemohon:
NUR KHOLIFAH
Kholifah Kristiantiningrum
22 — 3
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah ganti nama Pemohon dalam akta kelahiran anak Tiyas Winda Azzahra berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3440/2006 tanggal 10-10-2006 yang semula Kholifah Kristianti menjadi Kholifah Kristiantiningrum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
Pemohon:
Kholifah Kristiantiningrum