Ditemukan 377 data
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12 Oktober 1990dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akan pernahbenarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dan dalamprakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi
dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Dengan kata lain, pandangan yang lebihluas harus diterapbkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut;Dengan demikian, objek PPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasuk pajakpenghasilannya) yang diatur dalam S604;AWE (NWN) juga menyadari bahwa peraturan pelaksanaan
Bagaimanapun,AWE (NWN) mencatat bahwa ketiadaan peraturan pelaksanaan ini telahada sejak 1998 dan bahwa alokasi biaya ini terus terjadi dalam industriminyak dan gas semenjak itu (dan juga tahuntahun sebelumnya);Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPH 26 atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, paling tidaksemenjak 1998, adalah ketentuan S604;Dengan demikian, terlepas dari segala ketidakjelasan
Dengan demikian, AWE (NWN)seharusnya dapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPH 26atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik;Halaman 8 dari 26 halaman.
133 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
KKKS melakukan proses PHK = atau MAT terhadappekerjanya sejak rencana awal hingga selesai, Baik yang perluataupun yang tidak perlu memperoleh penetapan atas PHK/.MATtersebut dari lembaga penyelesaian perselisihnan hubunganIndustrial atau sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;4.2. KKKS harus melaporkan setiap pelaksanaan PHK kasus kepadaBP MIGAS. Bila perlu KKKS dapat melakukan konsultasi terlebihdahulu kepada BP MIGAS sebelum PHK kasus dijatuhkan;4.3.
Nomor 547 K/Pdt.SusPHI/2015diajukan oleh KKKS;4.4.
KKKS melakukan proses PHK atau MAT terhadap pekerjanya sejakrencana awal hingga selesai. Baik yang perlu ataupun yang tidak perlumemperoleh penetapan atas PHK/MAT tersebut dari lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial atau sebagaimanadiatur dalam peraturan perundangundangan;4.2. KKKS harus melaporkan setiap pelaksanaan PHK kepada BPMIGAS.Bila diperlukan KKKS dapat melakukan konsultasi terlebih dahulukepada BPMIGAS sebelum PHK Kasus dijatuhkan;4.3.
BPMIGAS akan memberikan tanggapan dalam batas waktu 14 harikalender sejak menerima surat usulan PHK Individu yang diajukanoleh KKKS;4.4.
Nomor 547 K/Pdt.SusPHI/2015dalam buku Pedoman Tata Kerja Nomor 018/PTK/X/2008 tentangPengelolaan Sumber Daya Manusia KKKS; 2.
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnishulu minyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula PemohonBanding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGL Co. , PTArun NGL Co., dan KKKS.
Peran dari masingmasing pihakadalah:i) Pemerintah adalah representasi Negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG di titikpenjualan.ii) Pemohon PK (semula Pemohon' Banding) merupakanperwakilan Pemerintah/Negara dalam melaksanakanpenugasan menjual LNG secara keseluruhan (single seller).iii) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya dititikpenjualan sesuai porsinya sebagaimana tersebut dalamkontrak PSC.iv) PT Badak NGL Co. dan
yang mengaturpelaksanaan monetisasi gas bumi yang dihasilkandiwilayah kerja masingmasing KKKS terkait,mencakup pembagian tugas dari masingmasingpihak.ii) Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) denganPT Badak NGL Co.
(operator kilang) yang mengaturtentang pengoperasian dan pemanfaatan kilang LNGBadak oleh PT Badak NGL Co.ill) Processing Agreement, yaitu Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL Co.hingga dimuat ke kapal LNG.iv) Trustee and Paying Agent Agreement, yaituPerjanjian antara Pertamina dan KKKS denganTrustee Bank untuk menerima uang hasil penjualanLNG dan mendistribusikannya kepada pihakpihakterkait
dan KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertaminauntuk dijualkan.2.2.2 Penegasan Fiskal;i)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 danPengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG139/PJ.63/1989 yang mengatur pengenaan PPN telah diperluassedemikian rupa atas jenisjenis jasa tertentu selainjasa pemborongan, Akibat perluasan tersebut jasapengolahan (jasa processing
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnishulu minyak dan gas bumi antara Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PTBadak NGL Co., PT Arun NGL Co., dan KKKS.
Peran dari masingmasing pihak adalah:i) Pemerintan adalah representasi Negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG di titikpenjualan.iil) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)merupakan perwakilan Pemerintah/Negara dalammelaksanakan penugasan menjual LNG secara keseluruhan(single seller).ili) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titikHalaman 16 dari 52 halaman.
Landasan Hukum Komersiali)ii)Principle of Agreement (POA), yaitu Perjanjian pokokantara Pertamina dan KKKS yang mengaturpelaksanaan monetisasi gas bumi yang dihasilkandiwilayah kerja masingmasing KKKS terkait, mencakuppembagian tugas dari masingmasing pihak.Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) denganPT Badak NGL Co.
Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL Co.hingga dimuat ke kapal LNG.Trustee and Paying Agent Agreement, yaitu Perjanjianantara Pertamina dan KKKS dengan Trustee Bankuntuk menerima uang hasil penjualan LNG danmendistribusikannya kepada pihakpihak terkait yangditunjuk oleh Pertamina dengan kesepakatan KKKS.Loan AgreementPerjanjian antara Pertamina dengan JILCO (konsorsiumpembeli LNG Jepang
KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertaminauntuk dijualkan.2.2.2.
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12Oktober 1990dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas BumiNo.22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitasdengan tujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;3.
Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akan pernahbenarbenar berasal dari "Kantor pusat" pemegang kontrak dan dalamprakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi dalam gruppemegang KKKS yang relevan. Dengan kata lain, pandangan yang lebihluas harus diterapbkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut;4.
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPH 26 atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, palingtidak semenjak 1998, adalah ketentuan S604;7.
Dengan demikian, AWE(NWN) seharusnya dapat terus menggunakan S604 untuk pembebasanPPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudahberlaku sejak lama atas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan.Halaman 8 dari 19 halaman. Putusan Nomor 1002/B/PK/Pjk/20151.
Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuangdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor S443A/MK.012/1982 (dandiulang dalam uraian Pasal 11 PP79/2010 tanggal 20 Desember 2010 walaupun PP79 tidak secara terangterangan dapat diterapbkan dalamsegala sisi);3.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 981/B/PK/PJK/2015pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akanpernah benarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dandalam prakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Dengan kata lain, pandangan yang lebihluas harus diterapbkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut;Dengan demikian, objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasuk pajakpenghasilannya) yang diatur dalam S604;AWE (NWN) juga menyadari bahwa peraturan pelaksanaan dimana
Dengan demikian, AWE (NWN) seharusnyadapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPN tasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejak lamaatas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan:1.AWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak berfungsi dalampembebasan PPN atas Pernanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yangdikenakan (yang mana hal ini tidak kami setujui), Kantor Pajak sudahseharusnya mengatur penggunaan S604 secara konsisten
alokasi biaya yang muncul di tahun 2008 sama dengankategori biaya yang sama dalam joint audit (yang sedang dijalankan);Alasan Ketiga: Prinsip keseragaman yang menghindarkan pemungutan PPNatas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk biaya yang tidak dapatdikurangkan:1.AWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak dapat diterapkandalam penghindaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeanyang dikenakan (yang tidak kami setujui), prinsip yang telah lama berlakumenyatakan bahwa pemegang KKKS
seharusnya menjadi objek PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean jika biaya tersebut dapatdikurangkan;Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuangdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor S443A/MK.012/1982 (dandiulang dalam uraian Pasal ii PP 79/2010 tanggal 20 Desember 2010walaupun PP 79 tidak secara terangterangan dapat diterapkan dalamsegala sisi);Dengan pertimbangan ini AWE (NWN) mencatat bahwa komponen
39 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnis huluminyak dan gas bumi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGLCo., PT Arun NGL Co., dan KKKS.
Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titik penjualan sesuaiporsinya sebagaimana tersebut dalam kontrak PSC.iv) PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. memproses gas bumimenjadi LNG.b. Proses bisnis pengelolaan LNG secara garis besar dimulai daridiproduksinya gas alam oleh Produser yaitu Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan KKKS dari lapangan gasalam, kemudian gas alam tersebut didinginkan sehingga berbentukHalaman 17 dari 58 halaman.
Landasan Hukum Komersiali)ii)vi)Principle of Agreement (POA), yaitu Perjanjian pokokantara Pertamina dan KKKS yang mengatur pelaksanaanmonetisasi gas bumi yang dihasilkan di wilayah kerjamasingmasing KKKS terkait, mencakup pembagian tugasdari masingmasing pihak.Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) dengan PTBadak NGL Co.
(operator kilang) yang mengatur tentangpengoperasian dan pemanfaatan kilang LNG Badak olehPT Badak NGL Co..Processing Agreement, yaitu Perjanjian antara Pertaminadan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yang mengaturkegiatan pemrosesan gas bumi yang di supply KKKSmenjadi LNG oleh PT Badak NGL Co. hingga dimuat kekapal LNG.Trustee and Paying Agent Agreement, yaitu Perjanjianantara Pertamina dan KKKS dengan Trustee Bank untukmenerima uang hasil penjualan LNG danmendistribusikannya kepada pihakpihak terkait
kontrak penjualan LNG, dan penyerahanLNG bagian KKKS kepada Pertamina untuk dijualkan.2.2.2.
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnis huluminyak dan gas bumi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGLCo., PT Arun NGL Co., dan KKKS.
Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titik penjualan sesuaiporsinya sebagaimana tersebut dalam kontrak PSC;iv) PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. memproses gas bumimenjadi LNG;b. Proses bisnis pengelolaan LNG secara garis besar dimulai daridiproduksinya gas alam oleh Produser yaitu Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan KKKS dari lapangan gasalam, kemudian gas alam tersebut didinginkan sehingga berbentukcair dan disebut dengan LNG (Liquified Natural Gas).
Putusan Nomor 1426/B/PK/PJK/2017Principle of Agreement (PoA), yaitu Perjanjian pokok antaraPertamina) dan KKKS yang mengatur pelaksanaanmonetisasi gas bumi yang dihasilkan di wilayah kerja masingmasing KKKS terkait, mencakup pembagian tugas darimasingmasing pihak;ii) Agreement for Use and Operation of Plant, yaitu kesepakatanantara Pertamina (pemilik kilang) dengan PT Badak NGL Co.(operator kilang) yang mengatur tentang pengoperasian danpemanfaatan kilang LNG Badak oleh PT Badak NGL Co.
;ill) Processing Agreement, yaitu Perjanjian antara Pertaminadan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yang mengaturkegiatan pemrosesan gas bumi yang di supply KKKSmenjadi LNG oleh PT Badak NGL Co. hingga dimuat kekapal LNG;iv) Trustee and Paying Agent Agreement, yaitu Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan Trustee Bank untuk menerimauang hasil penjualan LNG dan mendistribusikannya kepadapihakpihak terkait yang ditunjuk oleh Pertamina dengankesepakatan KKKS;v) Loan AgreementPerjanjian antara Pertamina
Secara hukum komersial kepemilikan LNG adalah Negaradan KKKS tidak dapat dibantah, selanjutnya Pertamina tidak mungkinmengakui kepemilikan LNG tersebut apalagi mencatat hasil penjualanLNG sebagai penghasilan dalam pembukuan Pertamina.
184 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12 Oktober1990 dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akanpernah benarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dandalam prakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi
dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPN atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, palingtidak semenjak 1998, adalah ketentuan S604;7.
Dengan demikian, AWE (NWN) seharusnyadapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan:1.
Putusan Nomor 996/B/PK/PJK/2015lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnya menjadiobjek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean jika biayatersebut dapat dikurangkan;Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor S443A/MK.012/1982 (dan diulangdalam uraian Pasal 11 PP Nomor 79/2010 tanggal 20 Desember 2010walaupun PP Nomor 79 tidak secara terangterangan dapat
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
entitas afiliasi dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Dengan kata lain, pandangan yang lebihluas harus diterapbkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut.Dengan demikian, objek PPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasuk pajakpenghasilannya) yang diatur dalam S604.AWE (NWN) juga menyadari bahwa peraturan pelaksanaan
Dengan demikian, AWE (NWN)seharusnya dapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPH 26atas Pemantfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik.Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi PerpajakanTsAWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak berfungsi dalampembebasan PPH 26 atas Pernanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yangdikenakan (yang mana hal ini tidak kami setujui), Kantor Pajak sudahseharusnya mengatur penggunaan S604 secara
AWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak dapat diterapkandalam PPh Pasal 26 yang dikenakan (yang tidak kami setujui), prinsip yangtelah lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnyamenjadi objek PPh jika biaya tersebut dapat dikurangkan. Ini terbukti,contohnya, dalam perlakuan biaya bunga yang hanya terkena PPh denganketentuan bahwa penggantian bunga tersebut telah secara spesifik telahdisetujui dalam PoD..
Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan No.
44 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Latar Belakang Skema LNG Project;1.Skema LNG Project;Bahwa pihakpihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnishulu minyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula PemohonBanding), pemerintah (diwakili BP Migas), PT Arun NGL Co., PTBadak NGL Co., dan KKKS.
Peran dari masingmasing pihakadalah:i) Pemerintah adalah representasi Negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG dititikpenjualan.ii) Pemohon PK (semula Pemohon' Banding) merupakanperwakilan Pemerintah/Negara dalam melaksanakanpenugasan menjual LNG secara keseluruhan (single seller).iii) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titikpenjualan sesuai porsinya sebagaimana tersebut dalamkontrak PSC.iv) PT Arun NGL Co. dan
(operator kilang) yang mengaturtentang pengoperasian dan pemanfaatan kilang LNGBadak oleh PT Badak NGL Co.iii) Processing Agreement, yaitu Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL Co.hingga dimuat ke kapal LNG.iv) Trustee and Paying Agent Agreement, yaituPerjanjian antara Pertamina dan KKKS denganTrustee Bank untuk menerima uang hasil penjualanLNG dan mendistribusikannya kepada pihakpihakHalaman
dan KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertaminauntuk dijualkan;2.2.2 Penegasan Fiskal;i) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 danPengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG139/PJ.63/1989 yang mengatur pengenaan PPN telah diperluasHalaman 32 dari 53 halaman.
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE75/PJ/1990 tanggal 12Oktober 1990 danPasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001pemegangKKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengan tujuankhusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akan pernahbenarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dan dalamprakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Putusan Nomor 979/B/PK/PJK/2015Dengan demikian, objek PPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasuk pajakpenghasilannya) yang diatur dalam S604;AWE (NWN) juga menyadari bahwa peraturan pelaksanaan dimana pajak"ditanggung oleh pemerintah" tidak pernah diterbitkan.
Bagaimanapun, AWE(NWN) mencatat bahwa ketiadaan peraturan pelaksanaan ini telah ada sejak1998 dan bahwa alokasi biaya ini terus terjadi dalam industri minyak dan gassemenjak itu (dan juga tahuntahun sebelumnya);Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPH 26 atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, paling tidaksemenjak 1998, adalah ketentuan S604;Dengan demikian, terlepas dari segala ketidakjelasan
AWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak dapat diterapkandalam PPhPasal 26 yang dikenakan (yang tidak kami setujui), prinsip yangtelah lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnyamenjadiobjek PPh jika biaya tersebut dapat dikurangkan.
Ini terbukti, contohnya,dalam perlakuan biaya bunga yang hanya terkena PPh dengan ketentuanbahwa penggantian bunga tersebut telah secara spesifik telah disetujuidalam PoD.Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan No.
31 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnishulu minyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula PemohonBanding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGL Co., PTArun NGL Co., dan KKKS.
Peran dari masingmasing pihakadalah:i) Pemerintah adalah representasi Negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG di titikpenjualan.ii) Pemohon PK (semula Pemohon' Banding) merupakanperwakilan Pemerintah/Negara dalam melaksanakanpenugasan menjual LNG secara keseluruhan (single seller).iii) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titikpenjualan sesuai porsinya sebagaimana tersebut dalamkontrak PSC.iv) PT Badak NGL Co. dan
yang mengaturpelaksanaan monetisasi gas bumi yang dihasilkandiwilayah kerja masingmasing KKKS terkait,mencakup pembagian tugas dari masingmasingpihak.ii) Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) denganPT Badak NGL Co.
(operator kilang) yang mengaturtentang pengoperasian dan pemanfaatan kilang LNGBadak oleh PT Badak NGL Co..ili) Processing Agreement,yaitu Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL Co.hingga dimuat ke kapal LNG.iv) Trustee and Paying Agent Agreement, yaituPerjanjian antara Pertamina dan KKKS denganTrustee Bank untuk menerima uang hasil penjualanLNG dan mendistribusikannya kepada pihakpihakHalaman
dan KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertaminauntuk dijualkan.2.2.2 Penegasan Fiskal;i) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 danPengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG139/PJ.63/1989 yang mengatur pengenaan PPN telah diperluasHalaman 34 dari 63 halaman.
44 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnishulu minyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula PemohonBanding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGL Co., PTArun NGL Co., dan KKKS.
Peran dari masingmasing pihakadalah:i) Pemerintah adalah representasi Negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG dititikpenjualan.ii) Pemohon PK (semula Pemohon Banding) merupakanperwakilan Pemerintah/Negara dalam melaksanakanpenugasan menjual LNG secara keseluruhan (single seller).iii) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya dititikpenjualan sesuai porsinya sebagaimana tersebut dalamkontrak PSC.iv) PT Badak NGL Co. dan PT
yang mengaturpelaksanaan monetisasi gas bumi yang dihasilkandiwilayah kerja masingmasing KKKS terkait,mencakup pembagian tugas dari masingmasingpihak.ii) Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) denganPT Badak NGL Co.
(operator kilang) yang mengaturtentang pengoperasian dan pemanfaatan kilang LNGBadak oleh PT Badak NGL Co..ili) Processing Agreement, yaitu Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co. yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL Co.hingga dimuat ke kapal LNG.iv) Trustee and Paying Agent Agreement, yaituPerjanjian antara Pertamina dan KKKS denganTrustee Bank untuk menerima uang hasil penjualanLNG dan mendistribusikannya kepada pihakpihakterkait
KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertaminauntuk dijualkan.2.2.2 Penegasan Fiskal;i)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 danPengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG139/PJ.63/1989 yang mengatur pengenaan PPN telahdiperluas sedemikian rupa atas jenisjenis jasa tertentuHalaman 34 dari 64 halaman.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan KKKS. Peran dari masingmasing pihak adalah:i) Pemerintah adalah representasi negara sebagai pemilik GasBumi mulai dari cadangan sampai menjadi LNG di titikpenjualan.iil) Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)merupakan perwakilan Pemerintah/Negara dalammelaksanakan penugasan menjual LNG secara keseluruhan(single seller).Halaman 16 dari 52 halaman.
Putusan Nomor 814/B/PK/PJK/2016ili) KKKS mengembangkan lapangan dan memproduksi gas.Masingmasing KKKS mendapat LNG bagiannya di titikpenjualan sesuai porsinya sebagaimana tersebut dalam kontrakPSC.iv) PT Badak NGL Co. dan PT Arun NGL Co memproses gas bumimenjadi LNG.Proses bisnis pengelolaan LNG secara garis besar dimulai daridiproduksinya gas alam oleh Produser yaitu Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan KKKS dari lapangan gasalam, kemudian gas alam tersebut didinginkan sehingga
Putusan Nomor 814/B/PK/PJK/2016ii)vi)Principle of Agreement (PoA), yaitu Perjanjian pokokantara Pertamina dan KKKS yang mengaturpelaksanaan monetisasi gas bumi yang dihasilkandiwilayah kerja masingmasing KKKS terkait, mencakuppembagian tugas dari masingmasing pihak.Agreement for Use and Operation of Plant, yaitukesepakatan antara Pertamina (pemilik kilang) denganPT Badak NGL Co (operator kilang) yang mengaturtentang pengoperasian dan pemanfaatan kilang LNGBadak oleh PT Badak NGL Co..Processing Agreement
Perjanjian antaraPertamina dan KKKS dengan PT Badak NGL Co yangmengatur kegiatan pemrosesan gas bumi yang disupply KKKS menjadi LNG oleh PT Badak NGL hinggadimuat ke kapal LNG.Trustee and Paying Agent Agreement, yaitu Perjanjianantara Pertamina dan KKKS dengan Trustee Bankuntuk menerima uang hasil penjualan LNG danmendistribusikannya kepada pihakpihak terkait yangditunjuk oleh Pertamina dengan kesepakatan KKKS.Loan AgreementPerjanjian antara Pertamina dengan JILCO (konsorsiumpembeli LNG Jepang) dan
Putusan Nomor 814/B/PK/PJK/2016Trustee bahwa dana yang diberikan oleh Lenderkepada Trustee akan dipergunakan untukpembangunan kilang LNG oleh Pertamina gunamemproses gas yang diproduksi oleh KKKS sesuaidengan Commitment Sales Contract.vii) Supply AgreementPerjanjian antara Pertamina dan KKKS yang mengaturdan menjamin supply gas dari gas producers kepadaPertamina dalam rangka pemenuhan kebutuhan gasuntuk pelaksanaan kontrak penjualan LNG, danpenyerahan LNG bagian KKKS kepada Pertamina untukdijualkan
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
entitas afiliasi dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Dengan kata lain, pandangan yang lebihluas harus diterapbkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut.Dengan demikian, objek PPH 26 atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya Overhead, Jasa Teknik dan biayalainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasuk pajakpenghasilannya) yang diatur dalam S604..
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPH 26 atas PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, paling tidaksemenjak 1998, adalah ketentuan S604..
AWE (NWN) mencatat bahwa, bahkan jika S604 tidak dapat diterapkandalam PPhPasal 26 yang dikenakan (yang tidak kami setujui), prinsip yangtelah lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnyamenjadi objek PPh jika biaya tersebut dapat dikurangkan.Ini terbukti,contohnya, dalam perlakuan biaya bunga yang hanya terkena PPh denganketentuan bahwa penggantian bunga tersebut telah secara spesifik telahdisetujui dalam PoD.2.
Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan No. S443A/MK.012/1982 (dan diulang dalamuraian Pasal 11 PP79/2010 tanggal 20 Desember 2010 walaupun PP79tidak secara terangterangan dapat diterapkan dalam segala sisi).3.
107 — 21
Februari 2009 sebesar Rp.2.168.989.573,00, dengan perincian sebagai berikut: Sanksi Masa Pajak Tahun Pajak Jumlah SanksiBunga Pasal 9 (2a) KUP Januari 2009 Rp. 1.075.543.363,00Bunga Pasal 9 (2a) KUP Februari 2009 Rp. 1.093.446.210,00Rp. 2.168.989.573,00bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 9 ayat (2a) KUP tersebut, Pengugat tidak setuju karena didalam prakteknya, adalah tidak mungkin faktur komersial, faktur pajak dan dokumenpendukung lainnya dapat diterima oleh KKKS dari rekanan pada saat yang sama
denganwaktu penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak, terutama karena pada umumnya titikpenyerahan yang lokasinya cukup jauh (pada kasus tertentu di lokasi lepas pantai);bahwa menurut Penggugat ketentuan dalam PMK nomor: 11/PMK.03/2005 sulit dilaksanakandari segi praktek usaha bagi KKKS umumnya dan bagi BP Berau khususnya;bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 548/KMK.04/2000 dan nomor:549/KMK.04/2000 tahun 2000 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan MenteriKeuangan nomor: 563/KMK.03/2003 yang
179 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12 Oktober1990 dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akanpernah benarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dandalam prakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi
dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPN atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, palingtidak semenjak 1998, adalah ketentuan S604;7.
Dengan demikian, AWE (NWN) seharusnyadapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan:1.
Putusan Nomor 1003/B/PK/PJK/2015lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnya menjadiobjek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean jika biayatersebut dapat dikurangkan;Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor S443A/MK.012/1982 (dan diulangdalam uraian Pasal 11 PP Nomor 79/2010 tanggal 20 Desember 2010walaupun PP Nomor 79 tidak secara terangterangan
168 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12 Oktober1990 dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akanpernah benarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dandalam prakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi
dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPN atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, palingtidak semenjak 1998, adalah ketentuan S604;7.
Dengan demikian, AWE (NWN) seharusnyadapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan:1.
Putusan Nomor 983/B/PK/PJK/2015lama berlaku menyatakan bahwa pemegang KKKS seharusnya menjadiobjek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean jika biayatersebut dapat dikurangkan;Dalam hal ini, pengurangan biaya dalam lingkungan KKKS diatur denganpenggantian biaya yang disebut "prinsip keseragaman" yang tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor S443A/MK.012/1982 (dan diulangdalam uraian Pasal 11 PP Nomor 79/2010 tanggal 20 Desember 2010walaupun PP Nomor 79 tidak secara terangterangan dapat
174 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun,berdasarkan Surat Edaran Nomor SE75/PJ/1990 tanggal 12 Oktober1990 dan Pasal 13 dari UndangUndang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/2001pemegang KKKS secara efektif diwajibkan untuk menjadi "entitas dengantujuan khusus" dengan hanya untuk KKKS;Dalam prakteknya, oleh karena itu alokasi Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS tidak akanpernah benarbenar berasal dari "kantor pusat" pemegang kontrak dandalam prakteknya sering berasal dari sejumlah entitas afiliasi
dalam gruppemegang KKKS yang relevan.
Dengan kata lain, pandangan yang lebih luasharus diterapkan sehubungan dengan entitas yang secara valid dapatmenyediakan alokasi biaya tersebut;Dengan demikian, objek PPH atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean dalam ketetapan ini yang terkandung dalam S604 adalah semuapajak sehubungan dengan alokasi biaya Overhead, Jasa Teknik danbiaya lainnya dalam konteks pemenuhan kewajiban KKKS (termasukpajak penghasilannya) yang diatur dalam S604;AWE (NWN) juga menyadari bahwa peraturan pelaksanaan di mana
Namun demikian AWE (NWN) mengerti bahwa PPN atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean (dan mungkin belum pernah) dikenakan keentitas KKKS sehubungan dengan alokasi biaya dan alasannya, palingtidak semenjak 1998, adalah ketentuan S604;7.
Dengan demikian, AWE (NWN) seharusnyadapat terus menggunakan S604 untuk pembebasan PPN atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang sudah berlaku sejaklama atas transaksi KKKS yang unik;Alasan kedua: Ketidakkonsistenan dalam Administrasi Perpajakan:1.